PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONTRUKSI
1. SEMEN
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton maupun mortar adalah jenis-jenis yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8 dan SNI 2049-
90-A atau ASTM nomor C150, dan/atau atas persetujuan Pengguna Jasa.
Semen harus disimpan di gudang yang mempunyai lantai dengan ketinggian + tiga puluh (30)
cm diatas permukaan tanah. Diantara masing-masing tumpukkan semen harus diberi jarak yang
cukup. Satu tumpukkan tidak boleh lebih dari tiga belas (13) sak, sesuai dengan pengarahan
Pengguna Jasa, bila penyimpanannya diperkirakan lebih lama dari tiga puluh (30) hari.
Semen tidak boleh disimpan di lapangan lebih lama dari enam puluh (60) hari untuk pemakaian
pekerjaan tetap kecuali hasil pengujian menunjukkan masih memenuhi syarat. Jika semen rusak
dalam pengiriman, penanganan atau penyimpanan maka harus disingkirkan dari tempat kerja.
2. AGREGAT
A. Agregat Halus
Agregat halus adalah agregat yang mempunyai ukuran butir maksimum lima (5) mm dan
bahannya bersifat keras.
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus harus
bersifat kekal (tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti panas matahari
dan hujan).
Agregat halus harus tidak boleh mengandung lumpur (butiran-butiran yang dapat melalui ayakan
0,063 mm) lebih dari 5%. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus dicuci.
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang harus
dibuktikan dengan percobaan Abrams-Harder (dengan larutan NaOH). Agregat halus yang
tidak memenuhi percobaan warna ini dapat juga dipakai asal kekuatan tekan adukan agregat
tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kuran dari 95% dari kekuatan adukan agregat yang sama
tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci hingga bersih dengan air, pada umur
yang sama.
agregat halus di uji terhadap “sodium sulphate soundness” sesuai dengan SNI 1750-90-A untuk
lima (5) putaran dan harus menunjukkan kehilangan maksimum tidak boleh lebih dari sepuluh
(10%) persen.
agregat halus yang dapat menyebabkan perubahan warna pada permukaan beton tidak boleh
digunakan untuk beton yang ekpose.
Gradasi agregat yang digunakan sesuai PBI 1971 N.1.2 harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- sisa di atas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
- sisa di atas ayakan 1mm, harus minimum 10% berat;
- sisa di atas ayakan 0.25 mm, harus berkisar antara 80%-90% berat.
B. Agregat Kasar
Agregrat kasar adalah agregrat yang mempunyai ukuran butir minimum lima (5) mm dan
bahannya bersifat keras.
Agregrat kasar untuk pekerjaan beton dapat berupa krikil sebagai hasil desintegrasi alam dari
batuan- batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan sifat-sifat
karakteristik yang hampir sama, dengan ukuran butir antara 5 mm – 40 mm.
Agregrat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak
melampaui 20% dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal
(tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat
kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci. Agregat kasar
tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat reaktif alkali.
Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji Rudeloff dengan beban
penguji 20 t , harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24% berat,
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22% berat,
atau dengan mesin Pengaus Loas Angelos, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih
dari 50%.
3. AIR
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan injeksi harus bebas dari jamur,
lumpur, minyak, asam bahan organic basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah
yang dapat merusak.
4. BAJA TULANGAN
Semua baja tulangan beton harus baru, mutu ukuran sesuai dengan standard Indonesia untuk
beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulanganbeton yang disediakan, untuk persetujuan
KONSTRUKSI seperti tercantum didalam gambar rencana.
Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk
dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tukangan
dengan beton.
Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah diameter dalam.
5. BEKISTING
Papan bekisting (bekisting beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu kelas II dengan tebal
2cm atau plywood tebal 9mm dan apabila oleh Pengawas lapangan dinyatakan rusak, maka
tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau galam diameter
8cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.
KONSTRUKSI bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak dan kuat
menahan beban diatasnya.
Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk
memasukkan spesi beton sehingga terjadinya sarang-sarang kerikil.
Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu untuk
membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat pengikat dan lain-lain.
6. BATU BATA
Batu Bata yang dipakai adalah batu bata merah lokal dari mutu yang terbaik dengan pembakaran
sempurna dan merata. Batu Bata yang digunakan untuk bangunan adalah 1/2 bata.
Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis
mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
7. KERAMIK
Syarat Bahan
A. Bahan Keramik
a. Jenis bahan yang digunakan adalah : Asia Tile, Platinum, atau Mulia 40x40 dan keramik 20x20
anti slip
b. Schedule untuk tipe, ukuran dan warna keramik dijelaskan dalam buku detail dan dokumen
penjelasan.
c. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan
Perencana dan semua keramik yang digunakan harus sesuai dengan sample yang telah
disetujui dan dalam kemasan asli dari pabrik.
d. Extra Stock.
Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirimkan extra stock sebanyak 5%
o
dari tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan keramik yang digunakan dalam
bekerja.
Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
o
Tidak ada extra payment terhadap extra stock ini.
o
e. Warna yang dipakai secara visual harus sama pada semua kondisi. Warna yang digunakan
adalah keramik warna putih polos.
f. Toleransi :
Kerataan dari setiap permukaan ubin : 1,0 mm diagonal.
o
Terhadap lebar setiap ubin 0,6 %
o
Terhadap panjang pada 2 sisi berlawanan setiap ubin 0,8 mm
o
g. Jangan memasang ubin yang patah, retak, warna yang pudar atau tidak memiliki finishing yang
baik. Hal-hal seperti ini akan ditolak.
8. RANGKA ATAP dan PENUTUP ATAP
A. Rangka Atap
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) :
Baja Mutu Tinggi G550
o
Tegangan Leleh Minimum : 550 Mpa
o
Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
o
Modulus Geser : 8 x 104 MPa
o
b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut:
55 % Aluminium (AI)
o
43,5 % Seng (Zinc)
o
1,5 % Silicon (Si)
o
Ketebalan Pelapisan : 50 gr/mz dan 150 gr/m2 (AZ 50 - AZ 150)
o
c. Profil Material
Rangka Atap
o
Menggunakan Tasso / Q Truss
1). C65.75
Reng (batten)
o
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik).
1). TS. 41.055 (tinggi profil 41 mm dan tebal dasar baja 0,55 mm), berat 0,66 Kg/M'
B. Penutup Atap
Penutup atap menggunakan genteng metal biasa kualitas sakura jazz atau elang atau sakura roof
dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
Genteng harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir, bentuk,
ukuran, dan warna yang digunakan harus sama dan seragam.
Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis
mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
Paku yang disyaratkan adalah paku yang digalvanisasi. Ukuran paku yang digunakan sesuai dengan
persyaratan / spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat genteng.
9. PLAFOND
Persyaratan bahan :
a. Kalsiboard
Tebal : 3,5 mm (standard)
o
Ukuran panel : 120 x 240 x 3,5 mm.
o
Produk : Kalsiboard
o
b. Rangka Langit-langit.
Bahan, untuk langit-langit Kalsiboard yang berundak dan di ruang-ruang tertentu
o
memakai pipa besi persegi / besi vholiow' ex local atau 'concealed grid ceiling system
produk Boral Metal System.
Ukuran, jarak rangka sesuai dengan gambar kerja, dengan jarak rangka hollow 500
o
mm x 500 mm dan jarak antar besi hollow, atau sesuai dengan gambar kerja.
c. List Langit-langit.
Bahan, List kayu profil harus memenuhi persyaratan bahan yang sesuai standard
o
produk
Ukuran list sesuai dengan Gambar kerja.
o
10. KAYU
Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961 Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B. Klasifikasi kayu
menurut Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961 digolongkan ke dalam 5
(lima) kelas kuat, yaitu kelas kuat I, II, III, IV dan V. Pada pekerjaan ini menggunakan kayu
kelas I dan kelas II.
Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai
berikut:
Harus kering udara (kadar lengas kayu 25%).
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10
dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi
memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar
1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retakretak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
Penggunaan bahan kayu untuk rangka (kusen) dan daun pintu menggunakan kayu Kelas I
dengan Mutu A , jendela dan perabot menggunakan kayu Kelas II dengan Mutu kayu A bahan
sesuai dengan yang telah diuraikan.
Rangka pintu kayu, jendela kayu kelas II produk ex lokal mutu terbaik dengan finishing cat menie
yang warnanya akan ditentukan dikemudian hari oleh direksi.
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan perekat adalah
lem putih untuk kayu, produk HENKEL. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt,
kawat, dan Lain-Lain harus digalvanisasi.
11. PENGECATAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pengecatan tembok dalam, tembok luar, plafon , kusen, pintu dll. Semua tampak
/ exposed seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok
Eksterior : Catylac, Avitex, Jotun dan Nippon Paint,
o
Interior : Catylac, Avitex, Jotun dan Nippon Paint,
o
b. Plamur Tembok
Plamur harus sejenis dengan merk cat yang dipakai, Avitex, Duluxe dan Nippon
o
Paint, sesuai petunjuk pabriknya.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
Segel Kaleng.
o
d. Hasil Akhir Pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini
harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Direksi /
Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30x30 cm2. Pada bidang-bidang tersebut harus
dicantuPengawasan dengan jenis warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
f. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Direksi Konsultan
Pengawas, untuk disampaikan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat.
Pengawasan dengan identitas yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
12. ELEKTRIKAL
1. Sakelar Ganda seperti Broco, Panasonic, Uticon atau yang berstandar SNI
2. Sakelar Tunggal seperti Broco, Panasonic, Uticon atau yang berstandar SNI
3. Stop Kontak seperti Broco, Panasonic, Uticon atau yang berstandar SNI
4. Lampu SL 18 Watt
BAB II
SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
I. Pekerjaan Persiapan
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Gerobak Dorong
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1. Rambu Peringatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Spanduk (Banner)
2. Papan Informasi K3
3. Alat Pelindung Diri (APD)
4. APAR (Jika Diperlukan)
II. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Gerobak Dorong
3 Concrete Mixer
III. Pekerjaan Rangka Badan, Lantai, & Dinding
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Gerinda
3 Gerobak Dorong
4 Scaffolding
5 Concrete Mixer
IV. Pekerjaan Atap dan Plafond
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Scaffolding
3 Mesin Bor
4 Gerinda
5 Generator Set
V. Pekerjaan Pintu
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Generator Set
3 Mesin Bor
4 Gerinda
6 Scaffolding
VI. Pekerjaan Elektrikal
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Scaffolding
VII. Pekerjaan Pengecatan
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Scaffolding
VIII. Pekerjaan Sanitair
No. Jenis Alat
1 Mobil Pick Up
2 Generator Set
3 Gerinda
BAB III
SPESIFIKASI METODE KONTRUKSI
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan perinciannya adalah Perencanaan Teknis PEMBANGUNAN
KANTOR BPD DESA PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG dengan lingkup pekerjaan yang
mencakup antara lain, serta tidak terbatas pada : Terlampir pada Dokumen Rencana Anggaran Biaya
(RAB)
2) Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
c. Menyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya seperti Scaffolding, Alat Keselamatan Kerja,
Alat Ukur, Mesin Diesel Genset, serta alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta mengadakan
pengamanan, Pengendalian dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserah- terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi
Tugas.
d. Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
yang disebut dalarn buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
serta mengikuti petunjuk dan keputusan Direksi / Konsultan Pengawas.
3) Dalam Lingkup Pekerjaan dari Kontrak ini ada beberapa item pekerjaan yaitu, Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi, Pekerjaan Rangka Badan, Lantai & Dinding, Pekerjaan Atap dan
Plafond, Pekerjaan Pintu dan jendela, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan
Sanitair
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi.
a. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, peralatan kerja termasuk alat Bantu kerja yang
digunakan dalam perencanaan maupun pelaksanaan fisik di Iokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan biaya yang ditimbulkan.
b. Menyediakan fasilitas gudang penyimpanan peralatan kerja serta bahan/material, juga
menempatkan petugas demi keamanannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti
terpal plastik untuk bekerja pada saat hujan, perancah (scaffolding) untuk bekerja pada dinding
yang tinggi serta peralatan bantu lainnya, Biaya untuk pengadaan peralatan-peralatan tersebut
harus sudah diperhitungkan pada harga satuan yang terkait.
2) Di lokasi proyek Kontraktor harus menetapkan lokasi penempatan material, direksi keet, kantor
pemborong, gudang bahan dan alat,KM/WC sementara sesuai dengan denah maupun kondisi lapangan,
sehingga tidak terjadi ineffisiensi dalam pelaksanaan pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan,
direksi keet, kantor pemborong, gudang, KM/WC sementara dan lokasi pekerjaan harus senantiasa
bersih dan bebas dan sampah-sampah sisa pekerjaan.
3) Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4) Pekerjaan penyediaan sarana air dan daya listrik untuk bekerja.
a. Penyediaan air untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan (air kerja), air bersih untuk pekerja dan
KM/WC (sementara) selama proyek berlangsung harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
dan Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih
untuk kebutuhan tersebut.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak, yang berasal dari sumber air maupun bak penampungan, dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau diperoleh dari supplier/pemasok air. Kontraktor
bertanggungjawab dalam pendistribusian air untuk KM/WC serta air untuk kerja.
c. Kontraktor harus menyediakan sumber tenaga listrik, yang diperoleh dari sambungan PLN atau
dengan Genset, untuk keperluan peralatan kerja, direksi keet dan bedeng pekerja Penyediaan
penerangan/sumber tenaga listrik berlangsung selama 24 jam setiap hari. Semua perijinan,
perlengkapan, serta biaya pengadaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Penggunaan Diesel/Genset untuk pembangkit tenaga listrik tidak boleh mengganggu kegiatan
Pemberi Tugas atau lingkungan sekitar proyek.
5) Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran (jika diperlukan)
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) lengkap dengan isinya, yang dapat digunakan untuk memadamkan api akibat dari listrik,
minyak dan gas dengan kemasan tabung kapasitas 7 Kg.
6) Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, biaya
pembuatannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Papan nama proyek dibuat dalam
ukuran yang memadai dan dipasang kokoh pada tempatnya, dengan besar tulisan yang dapat terbaca
pada jarak yang cukup. Bahan papan nama dapat dibuat dari papan kayu.
7) Dokumentasi/Foto Proyek
Kontraktor KONTRUKSI harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi proyek serta
pengirimannya ke Project Management.
Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi antara lain :
Laporan-laporan perkembangan proyek
o
Foto-foto proyek, berwarna minimal, ukuran postcard dan dilengkapi dengan album.
o
Surat-surat dokumen lainnya.
o
Foto-foto dokumentasi proyek menggambarkan kemajuan proyek dari waktu mulai dilaksanakan
pekerjaan sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Foto dokumentasi proyek dibuat pada saat
kemajuan fisik bangunan mulai 0 % dan secara berkala setiap bulan sampai dengan 100 %.
8) Kebersihan
a. Selama proyek berlangsung, Kontraktor harus menjaga kebersihan dan mengatur lokasi bahan
bangunan dan alat kerja serta daerah kerja sehingga kelancaran pelaksanaan pekerjaan tidak
terhambat karenanya.
b. Pembersihan tumbuh-tumbuhan yang ada pada lokasi peruntukan kerja sesuai petunjuk Gambar
Kerja dan Pengawas Lapangan.
c. Sesudah proyek selesai dan sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan kepada pemilik proyek,
Kontraktor harus membersihkan seluruh daerah kerja dari segala macam peralatan tersebut, sisa-
sisa bahan bangunan, bekas bongkaran dan bangunan-bangunan sementara, termasuk
pengangkutannya ke suatu tempat di lingkungan Pemilik Proyek tanpa tambahan biaya.
9) Kontraktor wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kedisiplinan selama pelaksanaan pembangunan.
Bila perihal tersebut dilanggar, maka kontraktor akan dikenakan teguran keras dan/atau mengganti
manajer maupun staff pelaksana dan tukang sampai dengan pekerjaan dimulai kembali.
10) Pembersihan lapangan pekerjaan sebelum Pelaksanaan mencakup
pembongkaran/pembersihan/pemindahan keluar dari lapangan pekerjaan terhadap semua hal yang
dinyatakan oleh Perencana/Pengawas dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat
mengganggu kelancaran Pelaksanaan.
11) Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru, sesuai dengan gambar kerja.
12) Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak/lapangan pekerjaan yang
dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan Pengawas/Direksi. Pada dasarnya, barang-
barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh
Direksi/Pengawas.
3. PEKERJAAN GALIAN TANAH & PONDASI
1) Galian Tanah
a. Penyedia dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis/Lapangan.
b. Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan
2) Urugan Tanah dan Pasir
a. Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan
dipadatkan.
b. Tebal dari tiap lapis timbunan maksimal 20 cm dan selama proses pemadatan, harus
dijaga agar kadar air dalam kondisi optimum untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
maksimum.
c. Material pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran- kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak bahan bangunan
lainnya.
d. Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan stemper sampai
terbentuk lapisan pasir sesuai gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknis/Lapangan sebelum pekerjaan lanjutan.
3) Pondasi
a. Semua pekerjaan pondasi dilaksanakan dengan sesuai gambar dan syarat yang
ditentukan menurut gambar rencana.
b. Sebelum melakukan pemasangan pondasi, dasar pondasi terlebih dahulu diurug pasir
dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana.
c. Pelaksana diperbolehkan melakukan pekerjaan pemasangan pondasi setelah dapat
persetujuan dari Direksi Teknis.
d. Campuran untuk pemasangan pondasi batu belah menggunakan campuran 1Pc : 4 Pp.
4. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA, LANTAI, & DINDING
4.1 Komposisi Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang ditentukan
sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya
sampai pada kekentalan yang baik tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix). Campuran yang direncanakan
dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian- bagian dari pekerjaan tidak boleh
melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan
sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
terhadap Agregat dan beton yang dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tetap akan ditentukan atas dasar beton yang
dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,kekedapan, keawetan dan kekuatan yang
dikehendaki.
f. Kekentaian (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian KONSTRUKSI beton, harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan
cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu KONSTRUKSI beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor
air semen ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk kolom, balok, Ring Balk maksimum 0,60.
h. Untuk lebih mempermudahkan dalam pengerjaan beton dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang direncanakan, maka untuk KONSTRUKSI beton dengan faktor air semen maksimum
0,55 harus memakai Plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive
tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
i. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor. Perbandingan
campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability,
kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak atas klaim yang
disebabkan perubahan yang demikian.
4.2 Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-
ukuran yang tertera pada gambar- gambar KONSTRUKSI.
b. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat
merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukkan dalam gambar tidak boleh
dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk menempatkan
tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (binddraat)
dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton decking)atau kursi- kursi besi / cakar ayam
perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
tepat, sehingga tidak ada batang yang turun.
d. Jarak bersih terkecil antara batang yang parallel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana,
minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
e. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas
tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas.
Selimut Beton Penempatan besi beton di dalam bekisting tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar bekisting, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
KONSTRUKSI.
f. Sambungan Baja Tulangan Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
dari yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4.3 Bekisting
a. Bekisting harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana.
Bahan yang dipakai untuk Bekesting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pembuatan Bekesting dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
kerusakan- kerusakan, yang mungkin timbul waktu pemakaian.
b. Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat meng-afkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak
dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang
di-afkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
c. KONSTRUKSI Bekisting
• Semua bekisting harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga dapat
dicegah pengembangan atau gerakan lain selama dan sesudah pengecoran beton.
• Semua bekisting beton harus kokoh. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk
membuka bekisting tanpa merusak beton dicor, permukaan dari bekisting harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang mencegah secara efektif
lekatnya beton pada bekisting dan akan memudahkan melepas bekisting beton. Minyak
tersebut dipakai hanya setelah disetujui.
• Konsultan Pengawas. Penggunaan minyak bekisting hams hati-hati untuk mencegah kontak
dengan besi beton dan rnengakibatkan kurangnya daya lekat.
• Penyangga bekisting (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan bekisting selama pelaksanaan.
4.4 Pencampuran
a. Bahan-bahan pembentuk beton harus. dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton.
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata / seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan keadukan, kecuali
bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu
selama pekerjaan penyempurnaan.
b. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih- lebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Mesin
pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk tidak
boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
4.5 Pelaksanaan
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan bekisting, ukuran dan letak baja tulangan
beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong,
pengikatan dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (bekisting)
harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan
bahan- bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan
merata sehingga kelembaban / air ari betonyang baru di cor tidak akan diserap.
c. Permukaan-perrnukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor beton baru,
harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada sambungan pengecoran ini harus
dipakai perekat beton yang disetujui oleh Konsuitan Pengawas. Pembersihan harus berupa
pembuangan semua kotoran, pembuangan beton -beton yang mengetupas atau tidak rusak,
atau bahan -bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan
beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih
berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta staf
Kontraktor yang ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ketempat
posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan
pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam
beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar,
atau bertumpuk dengan baja -baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang
demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang
cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan Iebih dari ketinggian dua meter, semua penuangan
beton harus selalu lapis perlapis horizontal dan tebalnya tidak Iebih dari 50 cm. Konsultan
Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal
lapisan 50 cm tidak dapat memenui spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sedemikian rupa
sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada construction joint dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus
dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat dalam
slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat carnpuran. Mekanisrre penuangan harus di
buat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebar dari
kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari bekisting dan material
yang diletakkan. Dalam pemadatan setiap lapisan beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
dapat menembus dan menggetarkan kembati beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak
dibawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan
airnya.
5. PEKERJAAN DINDING
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan
dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat
diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas batu bata tersebut.
c. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat / spesi harus sama setebal 1
cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
d. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan stek kolom dan balok praktis.
e. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga
baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum
dalam Gambar kerja.
f. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertical dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan
tiang lot dan harus diukur tepat.
g. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi perlengkungan atau percembungan bidang tidak boleh
meiebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.
h. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar / memperbaiki dan biaya yang untuk pekerjaan ini
ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
i. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar, sampai setinggi
permukaan tanah.
j. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan rapi
dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima plesteran. Sebelum
diplester, permukaan pasansan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar telah dikerok dan
dibersihkan.
k. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
l. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah / rusak melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih
dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
m. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk
maksud ini pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom KONSTRUKSI / kolom praktis dan
sloof/balok/ring balk.
n. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu, dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan
sampai ketinggian maksimal 1 meter.
o. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu bata bagian luar dan bagian
dalam dengan tebal 1,5 cm.
p. Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 6 pasir, harus diplester dengan spesi yang
sama.
q. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester, harus dihaluskan dengan adukan semen dan
air (diaci).
r. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4
mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.
s. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai kembali untuk bahan
plesteran.
t. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteranyang sudah selesai dikerjakan,
maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut,harus diperbaiki kembali seperti keadaan
semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
u. Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan perawatan dengan
jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
Lapangan.
6. PEKERJAAN LANTAI
a. Pola harus digelar untuk memungkinkan pengaturan ubin dengan pemotongan yang minimum. Ukuran-
ukuran harus dikontrol untuk menghindari pengaturan lebih kecil dari setengah (1/2) ukuran ubin.
b. Penempatan ubin : ubin-ubin harus dipasang sesuai gambar untuk semua lantai dan area dinding,
permukaan harus lurus dan rata terhadap garis acuan yang diinginkan. Naad/siar-siar harus saling tegak
lurus.
c. Penempatan ubin harus sedapat mungkin mengurangi pemotongan ke arah pasangan terbaik.
Perubahan fractional dalam ukuran- ukuran tanpa mengganggu kesatuan hubungan lebar masih diijinkan.
d. Bila dibutuhkan, ubin dipotong dengan peralatan yang sesuai dan permukaan harus dihaluskan. Ubin
yang rusak dan jelek harus diganti.
e. Jangan memulai pekerjaan bila pekerjaan- pekerjaan lain masih lalu-lalang di dalam area pemasangan.
7. PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
7.1 Komposisi Campuran
a. Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
b. Adukan / plesteran campuran 1 PC : 6 Psr diterapkan untuk :
Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar bangunan. Semua
bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan seperti tercantum di
dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat- tempat lain seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dlaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar erumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.
e. Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
f. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya
untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus
diratakan.
g. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak bergelombang,
penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda- benda lain
yang membuat cacat
h. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi
naat/ celah dengan ukuran lebar 0.7 CM dalam 0.5 CM.
i. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidan tidak boleh
melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding / kolom seperti yang dinyatakan dan dicantuPengawasan dalam Gambar Kerja.Tebal plesteran
adalah minimal 1,5 cM dan maksimum 2,5 cM. Jika ketebalan melebihi 2,5 cM, maka diharuskan
menggunakan kawat yang diikatkan / dipaku kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
7.2 Pelaksanaan
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan kebersihan selesai.
b. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar siarnya
dikerok sedalam 1 cm. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat dipakai plesteran aci
halus di atas permukaan plesterannya.
c. Untuk memperoleh permukaan yang rapidan sempurna, bidan ptesteran dibagi-bagi dengan kepala
plesteran yang dipasangi klos- klos sementara dari bambu. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak
100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan
kerataan bidang.
d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan inding baru dapat ditutup
dengan plesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan ditutup dengan bahan
kain, Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
f. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan profil kayu khusus untuk itu telah
diserut rata, rapi dan siku.
g. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
h. Plesteran Permukaan Beton
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan darii bagian-bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton hams bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut dan sebagainya
sebeium pekerjaan plesteran dimulai, Permukaan beton harus dibersihkan dengan
menggunakan sikat kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan
plesteran dirawat dengan penyiraman air. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya
bergelombang retak-retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
Untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian dikasarkan ("scratched"). Semua lubang- lubang bekas pengikat bekisting
atau formtie harus tertutup aduk plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis
dengan cat dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya.
8. PEKERJAAN ATAP & PLAFOND
a. Atap genteng harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-
benar tersusun rapi dengan segala arah kaitan dan saling menutupnya harus cocok
dan rapat.
b. Jarak antara reng harus disesuaikan dengan genteng yang akan dipakai.
c. Genteng diletakan di atas reng KONTRUKSI atap baja ringan (roof batten) dan
khusus untuk genteng terakhir dipasang pada listplank datar, agar bidang
permukaan genteng tetap datar.
d. Genteng hanya boleh dipotong pada pinggul dan lembahnya dan harus sedemikian
rupa hingga bagian untuk menempatkan pada kedudukannnya tidak boleh dibuang.
Pemotong genteng harus menggunakan alat mesin pemotong. Tidak diperkenankan
memotong genteng kearah pinggir atau ujungnya untuk disesuaikan dengan ukuran
atap, tepi atap atau bagian- bagian atap lainnya.
e. Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus ditutup dengan
genteng penutup yang khusus, sudah merupakan accessories genteng yang dipakai.
Untuk jurai dalam / talang harus terbuat dari bahan yang sama dari pabrik yang
memasang rangka atap baja ringan.
f. Bila terdapat pekerjaan penangkal petir, harus diperhatikan jalur dan cara penarikan
kabel serta cara pemasangan klem. Pada jalur tersebut digunakan jenis genteng
khusus sesuai standard pabrik.
9. PEKERJAAN PINTU
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneiiti gambar kerja dan
melakukan pengukuran di lapangan. Tipe pintu / jendela yang terpasang harus
sesuai dengan Daftar Tipe Kusen yangt ertera dalam gambar kerja dengan
memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah bukaan dan Lain-Lain.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat "shop drawing" detail
hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan jendela. Semua kusen dan rangka
daun harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan. Kusen dan rangka
daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, lubang, pada permukaan yang
tampak selama fabrikasi maupun pemasangan.
c. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan
pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus
memperbaiki / membongkar / mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di-kiaim sebagai pekerjaan tambah.
d. Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan kolom
praktis, khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit oleh kolom praktis.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan diiaga agar angker kusen tetap dapat
berfungsi.
10. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Kabel-kabel
Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentiflkasikan arah beban.
Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isoiasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL 1987 pasal 701.
Sedangkan untuk kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan harus
terdiri dari 4 macam warna sesuai dengan ketentuan PUIL (R, S, T, Neutral dan
grounding).
Kabel daya yang dipasang pada Shaft/dinding bangunan harus diletakkan
diatas tangga kabel (cable leadder) atau cabie tray yang semuanya ditata dan
diklem dengan rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
kabel penerangan.
Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
Semua kabel yang dipasang diatas langit-iangit harus diletakkan pada Cable
Ladder.
Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beron harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 21/2 kali
penampang kabel.
Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm.
Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
Penyusunan konduit diatas cable leadder harus rapi dan tidak saling
menyilang.
Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk Legrand
atau 3 M dengan memberi isolasi teriebih dahulu. Warna isolasi harus sama
dengan warna kabelnya.
b. Lampu Penerangan
Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond
dari Arsitek dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
terbuat dari bahan aluminium
c. Kotak Kontak dan Saklar
Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai, Untuk kotak kontak
dan 1500 mm untuk saklar.
Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus
type water dicht (bila ada).
11. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lakukan dengan cara yang terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama
dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller, maupun semprotan.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun,atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung, misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya, yang harus
dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau daiam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai ventiiasi
yang cukup atau pergantian udaranya lancar Didalam keadaan tertentu, misalnya
untuk ruangan tertutup. Kontraktor harus memakai kipas angin/fan untuk
memperlancar pergantian / aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan / vacuum
teaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu / kualitas terbaik dan
jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
boleh dilakukan bila disetujui Direksi /Konsultan Pengawas.
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
h. Standard pengerjaan ( " Mock-Up") Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus
melakukan pengecatan pada satu bidang untuk setiap warna dan jems cat yang
diperiukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur,
material dan cara pengerjaan. Bidang- bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up"
int ditentukan oleh Direksi / Konsuitan Pengawas. Biaya ini ditanggung Kontraktor dan
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus meiakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oieh Direksi /
Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat
di klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/ supervisi dari pabrik
pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di klaim
sebagai pekerjaan tambah.
k. Sebelum Pelaksanaan seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas-bekas dan cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi yang kering.
l. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller, pemakaian kuas hanya untuk permukaan
dimana tidak mungkin menggunakan roller.
12. PEKERJAAN SANITAIR
a) Toilet adalah fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil, tanpa
membedakan usia maupun jenis kelamin dari pengguna tersebut.
b) Sirkulasi udara Mempunyai kelembaban 40 - 50 %, dengan taraf pergantian udara
yang baik yaitu mencapai angka 15 air-change per jam (dengan suhu normal toilet 20-
27 derajat celcius)
c) Pencahayaan Sistem pencahayaan toilet umum dapat menggunakan pencahayaan
alami dan pencahayaan buatan. Iluminasi standar 100 - 200 lux.
BAB IV
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
No Uraian Pekerjaan Personil dibutuhkan Metode Pelaksanaan
1 Persiapan, pembersihan lokasi, - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN KANTOR
perizinan.dll, Pengukuran, Sistem - Pekerja BPD DESA PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab II Syarat-Syarat Teknis
Manajemen Keselamatan Konstruksi - Mandor Pekerjaan Persiapan Dan Pekerjaan Pasal 1-8 dan Bab III Pasal 1
(SMKK)/PengadaanK3,
- Petugas Keselamatan Konstruksi
- Pelaksana
2 Pekerjaan Galian Tanah Dan Pondasi - Pekerja Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Kepala tukang PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Mandor Pasal 2
- Petugas Keselamatan Konstruksi
3 Pekerjaan Rangka Badan, Lantai, & - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
Dinding - Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Kepala tukang Pasal 3
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
4 Pekerjaan Atap dan Plafond - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Kepala tukang Pasal 4
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
5 Pekerjaan Pintu Dan Jendela - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Kepala tukang Pasal 5
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
6 Pekerjaan Elektrikal - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Tukang Pasal 6
- Kepala tukang
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
7 Pekerjaan Pengecatan - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Tukang Pasal 7
- Kepala tukang
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
8 Pekerjaan Sanitair - Pelaksana Rencana kerja dan syarat-syarat Pembangunan PEMBANGUNAN KANTOR BPD DESA
- Pekerja PAPUYUAN RT. 03 KECAMATAN LAMPIHONG Bab III Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan
- Tukang Pasal 8
- Kepala tukang
- Mandor
- Petugas Keselamatan Konstruksi
BAB V
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONTRUKSI
A. Pelaksana
Tugas dan Tanggung Jawab :
Melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi, gambar dan RAB.
Mengkoordinir bagian-bagian di bawahnya dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai
spesifikasi yang ditentukan oleh pihak pengguna jasa serta mengoreksi bila ada review design.
Memberikan pengarahan dan masalah teknik kepada pelaksana di lapangan.
Mendata perubahan-perubahan pelaksanaan terhadap kontrak.
Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersifat khusus (disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan dilapangan).
Mengawasi pekerjaan pelaksana dilapangan dan mandor.
Berkoordinasi dengan pihak konsultan supervisi, aparat setempat, utamanya pihak direksi
pengguna jasa serta menyelesaikan masalah-masalah teknis lapangan dengan pengawas.
Membuat laporan-laporan yang telah ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan lain yang
berhubungan dengan bidang tugasnya.
Membantu bidang administrasi kontrak untuk memeriksa dan menyetujui tagihan upah mandor,
sub kontraktor, dan sewa alat yang berhubungan dengan prestasi fisik lapangan serta
mengajukan request ke direksi proyek sebelum pekerjaan dimulai termasuk koordinasi dengan
konsultan supervisi.
B. Petugas Keselamatan Konstruksi
Tugas dan Tanggung Jawab :
Memberikan pengarahan dan penjelasan tentang Keselamatan Kerja serta alur kerja.
Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana Alat Pelindung Diri dan
pemakaiannya disetiap kegiatan di lapangan/base camp.
Mengidentifikasi bahaya dan melakukan penilaian resiko serta menerapkan langkah-langkah
pengendalian yang perlu. Identifikasi bahaya dan penilaian resiko telah mempertimbangkan
kegiatan rutin dan non rutin, kegiatan semua personil yang memiliki akses ke tempat kerja
(termasuk subkontraktor dan pengunjung) dan fasilitas di tempat kerja.
Bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan Keselamatan konstruksi
dan peningkatan kesadaran dari setiap personil organisasi terhadap aspek aspek Keselamatan
konstruksi.
Bertanggung jawab untuk memasatikan sistem manajemen Keselamatan konstruksi dan
persyaratan standar dilaksanakan dan dipelihara, serta melaporkan kinerja sistem manajemen
Keselamatan konstruksi kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar untuk
peningkatan sistem.
Sebagai penghubung dengan pihak luar dalam masalah yang berkaitan dengan sistem
manajemen Keselamatan konstruksi.
Berwenang untuk mewakili Top Manajemen dalam berhubungan dengan pihak luar yang
berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi.