Pembangunan Musholla Smpn 4 Batumandi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10393091000
Date: 13 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Kotak Bahagia
NPWP: 03*9**7****33**0
RUP Code: 59100392
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         BALANGAN                       
                                                                             
         DINAS   PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN     RUANG,                   
                                                                             
      PERUMAHAN      RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN                   
        Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             KEGIATAN   :                                    
                                                                             
     PENYELENGGARAAN     BANGUNAN   GEDUNG   DI WILAYAH  DAERAH              
   KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN   BANGUNAN   (IMB)          
                                                                             
           DAN SERTIFIKAT  LAIK FUNGSI  BANGUNAN   GEDUNG                    
                                                                             
                                                                             
                             PEKERJAAN   :                                   
                                                                             
            PEMBANGUNAN     MUSHOLLA   SMPN  4 BATUMANDI                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      KONSULTAN    PERENCANA   :                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      TAHUN   ANGGARAN      2025                             
                      SPESIFIKASI     TEKNIS                                 
                                                                             
        PEMBANGUNAN       MUSHOLLA      SMPN  4 BATUMANDI                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      PASAL 1 PERSYARATAN UMUM                               
                                                                             
                                                                             
   1.1  URAIAN UMUM                                                          
                                                                             
   KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN  GEDUNG DI WILAYAH              
                                                                             
                   DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN          
                   BANGUNAN  (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN       
                                                                             
                   GEDUNG                                                    
                                                                             
   PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN MUSHOLLA  SMPN 4 BATUMANDI                   
   LOKASI         : KABUPATEN BALANGAN                                       
                                                                             
   TAHUN          : 2025                                                     
   PERENCANA      : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.2  RENCANA  KERJA                                                       
     1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
                                                                             
        rencana kerja (time schedule).                                       
     2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
                                                                             
        setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.               
                                                                             
                                                                             
   1.3  GAMBAR  KERJA                                                        
                                                                             
     1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
        dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
                                                                             
        menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
        tambah kurang.                                                       
                                                                             
     2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
                                                                             
        dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.                  
     3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
                                                                             
        menurut urutan prioritas dibawah ini :                               
        a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
                                                                             
           Komitmen serta Konsultan Perencana.                               
                                                                             
        b. Spesifikasi Teknis.                                               
        c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
        yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
                                                                             
        dipergunakan untuk maksud-maksud lain.                               
     5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
                                                                             
        pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
        gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
                                                                             
        mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.           
                                                                             
     6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
        kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
                                                                             
        dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.        
                                                                             
                                                                             
   1.4  PEMATOKAN  DAN KETINGGIAN  PERMUKAAN                                 
                                                                             
     1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
        Direksi.                                                             
                                                                             
     2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
        tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.   
                                                                             
     3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
                                                                             
        kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
        Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
                                                                             
        Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
        tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
                                                                             
        tanggung jawab Pengelola Kegiatan.                                   
                                                                             
     4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
        melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
                                                                             
        Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
        patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.5  PENGAMANAN  PEKERJAAN                                                
     1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
                                                                             
        bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
        dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
                                                                             
        sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
        sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
                                                                             
        keadaan memaksa (Force Majeure).                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
   1.6  PEMBERSIHAN  DAN PERAPIHAN LAPANGAN                                  
     1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
                                                                             
        pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
        membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
                                                                             
        sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
        seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
                                                                             
        oleh Direksi.                                                        
                                                                             
     2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
        terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.                    
                                                                             
                                                                             
   1.7  PEMERIKSAAN  PEKERJAAN SEBELUM  DITUTUP                              
                                                                             
     1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
                                                                             
        persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
        Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
                                                                             
     2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
        dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
                                                                             
        Kontraktor.                                                          
                                                                             
     3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
        diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
                                                                             
        guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
        wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
                                                                             
     4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
                                                                             
        bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
        pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
                                                                             
        sesuai petunjuk Direksi.                                             
                                                                             
                                                                             
   1.8  MENGELUARKAN   BAHAN BONGKARAN   PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG           
                                                                             
        TIDAK MEMENUHI  SYARAT                                               
     1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
                                                                             
        Kontraktor secara tertulis :                                         
        a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
                                                                             
           sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
           perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
                                                                             
        b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
                                                                             
           seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
           menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
           pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.           
                                                                             
     2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
        Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
                                                                             
        melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
        Kontraktor.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.9  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
        Lingkup pekerjaan “ Pembangunan Musholla SMPN 4 Batumandi ” dengan rincian
                                                                             
        sebagai berikut :                                                    
        1. Pekerjaan Persiapan.                                              
                                                                             
        2. Pekerjaan Tanah.                                                  
                                                                             
        3. Pekerjaan Pondasi.                                                
        4. Pekerjaan Beton, Pembesian dan Bekisting                          
                                                                             
        5. Pekerjaan Pasangan Dinding.                                       
        6. Pekerjaan Penutup Lantai.                                         
                                                                             
        7. Pekerjaan Atap.                                                   
                                                                             
        8. Pekerjaan Langit-langit.                                          
        9. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela.                               
                                                                             
        10. Pekerjaan Pengecatan.                                            
        11. Pekerjaan Elektrikal.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.10 TENAGA LAPANGAN                                                      
     1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
                                                                             
        seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
        bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
                                                                             
        dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.                         
                                                                             
     2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
        memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
                                                                             
        memenuhi skill.                                                      
                                                                             
                                                                             
   1.11 BAHAN MATERIAL                                                       
     1. Bahan material bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah cukup dan semua
                                                                             
        bahan material yang dipakai berkualitas baik, sesuai dengan standar dan peraturan yang
                                                                             
        berlaku.                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
                      PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS                             
                                                                             
                                                                             
   2.1  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
     1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                                 
                                                                             
        a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
          penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
                                                                             
          Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.            
                                                                             
        b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
          melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.      
                                                                             
        c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
     2. Papan Nama Proyek                                                    
                                                                             
        a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
          berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
                                                                             
          pekerjaan.                                                         
        b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
                                                                             
          identitas proyek.                                                  
                                                                             
                                                                             
   2.2  PEKERJAAN TANAH                                                      
                                                                             
     1. Galian Tanah                                                         
        a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
                                                                             
          dilapangan.                                                        
                                                                             
        b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
          padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.               
                                                                             
        c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
        d. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.  
                                                                             
        e. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
                                                                             
          pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.           
        f. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                                                                             
          diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
          dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                    
                                                                             
        g. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
          pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.                   
                                                                             
        h. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     2. Urugan Tanah                                                         
        a. Sebelum dilakukan pekerjaan Urugan Tanah, Kontraktor Pelaksana harus memastikan
                                                                             
          lokasi disekitar pekerjaan bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
        b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
                                                                             
          bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, dan bukan
          pasir laut.                                                        
                                                                             
        c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.             
                                                                             
        d. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat berat.
        e. Timbunan harus dipadatkan lapis berlapis sampai benar-benar padat.
                                                                             
        f. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Direksi.               
                                                                             
                                                                             
     3. Urugan Tanah Kembali                                                 
                                                                             
        a. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
          dikerjakan.                                                        
                                                                             
        b. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
          material lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.               
                                                                             
        c. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain
                                                                             
          yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                             
        d. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya adalah
                                                                             
          30 cm.                                                             
        e. Hasil Pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   2.3  PEKERJAAN PONDASI                                                    
     1. Pasangan Pondasi Batu Belah                                          
                                                                             
        a. Sebelum pondasi pasangan batu belah dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
          memastikan galian pondasi sudah selesai dikerjakan.                
                                                                             
        b. Kontraktor harus membuang semua air apabila terdapat dalam galian pondasi sebelum
                                                                             
          memulai pekerjaan pondasi batu belah.                              
        c. Pekerjaan pondasi batu belah tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
                                                                             
          tergenang air.                                                     
        d. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
                                                                             
          dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. Batu harus dipasang saling
          mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga
                                                                             
          diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.           
                                                                             
        e. Pemborong harus memperhatikan ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
        f. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
          lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.          
                                                                             
        g. Hasil pekerjaan pondasi pasangan batu belah harus disetujui oleh Direksi.
                                                                             
                                                                             
   2.4  PEKERJAAN BETON  BERTULANG                                           
     1. Lingkup Pekerjaan.                                                   
                                                                             
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
                                                                             
          pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
          tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
                                                                             
          acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
          pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
                                                                             
          berjalan dengan lancar dan aman.                                   
                                                                             
     2. Peraturan-Peraturan.                                                 
        Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                             
        digunakan peraturan sebagai berikut :                                
        a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
                                                                             
          03).                                                               
                                                                             
        b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).                          
        c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
                                                                             
        d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
          Bertulang untuk Gedung 1983.                                       
                                                                             
        e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.    
                                                                             
        f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.                    
        g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                   
                                                                             
        h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                    
        i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.          
                                                                             
        j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                                
                                                                             
        k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).       
        l. American Society for Testing and Material (ASTM).                 
                                                                             
        m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.                 
        n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
                                                                             
          Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
     3. Keahlian dan Pertukangan.                                            
                                                                             
        a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
                                                                             
          ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
          pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
          berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
          acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
                                                                             
          Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
          sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
                                                                             
          setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
          mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
                                                                             
     4. Persyaratan Bahan.                                                   
                                                                             
        a. Semen                                                             
          Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
                                                                             
          ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
          dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
                                                                             
          semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
                                                                             
          Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
          semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
                                                                             
          dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
          dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
                                                                             
          sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
                                                                             
          Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
          harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
                                                                             
          Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
          membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
                                                                             
          dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
                                                                             
          Kontraktor.                                                        
        b. Agregat                                                           
                                                                             
          Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
          kasar/batu kerikil dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
                                                                             
          berikut ini :                                                      
                                                                             
          1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
             melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
                                                                             
             pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
             atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
                                                                             
             harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.                 
          2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
                                                                             
             bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
                                                                             
             % berat.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
        c. Air                                                               
          Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
                                                                             
          minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
          atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
                                                                             
          pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
          mencari air yang memadai untuk itu.                                
                                                                             
        d. Besi Beton                                                        
                                                                             
          Besi beton harus selalu menggunakan besi beton polos (BJTP) untuk tulangan utama
          dan sengkang kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
                                                                             
          yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :          
          1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
                                                                             
          2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan.                             
                                                                             
          3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
          4. Diameter besi beton polos ditentukan sesuai dengan Pedoman Beton 1989 yaitu :
                                                                             
             Mutu fy = 2400 Kg/cm2 untuk besi polos.                         
          5. Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpuk secara baik
                                                                             
             sehingga tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
                                                                             
             sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.                   
          6. Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                             
             berdasarkan standar detail yang ada.                            
          7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai dengan gambar dan
                                                                             
             harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
                                                                             
             dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
             dapat mengurangi lekatan besi beton.                            
                                                                             
          8. Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standar
             detail.                                                         
                                                                             
          9. Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
                                                                             
             sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
             gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
                                                                             
             gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
             juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
                                                                             
     5. Kualitas Beton                                                       
        Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah beton dengan mutu F’c : 14,5 MPa (K-
                                                                             
        175) untuk struktur utama seperti Sloof, Kolom, Reng Balok, sedangkan untuk Rabat
                                                                             
        Lantai menggunakan beton dengan mutu F’c : 7,4 MPa (K-100). Untuk memastikan bahwa
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
        kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
        dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.                 
                                                                             
     6. Adukan Beton                                                         
        Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
                                                                             
        harus memenuhi syarat-syarat :                                       
        a. Semen diukur menurut berat.                                       
                                                                             
        b. Agregat kasar diukur menurut berat.                               
                                                                             
        c. Pasir diukur menurut berat.                                       
        d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
                                                                             
          Mixer/Molen).                                                      
        e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
                                                                             
        f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
                                                                             
          pengaduk.                                                          
        g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
                                                                             
          sebelum adukan beton yang baru dimulai.                            
     7. Acuan atau Bekisting                                                 
                                                                             
        a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
                                                                             
          baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
          merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
                                                                             
          beton agar sesuai dengan gambar rencana.                           
        b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
                                                                             
          alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi. Di dalam
                                                                             
          penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
          spesifikasi.                                                       
                                                                             
        c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
          dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
                                                                             
          struktur beton.                                                    
                                                                             
        d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
          bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi berhak
                                                                             
          untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
          sempurna dengan beban biaya Kontraktor.                            
                                                                             
        e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
          menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.         
                                                                             
        f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
                                                                             
          ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
          dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
          dan bersih.                                                        
                                                                             
        g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
          elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.                
                                                                             
        h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
          dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
                                                                             
          dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
                                                                             
          harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
          air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
                                                                             
        i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
          dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
                                                                             
          pelaksanaannya.                                                    
                                                                             
        j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
          berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
                                                                             
        k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
          menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
                                                                             
          pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
                                                                             
          kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
          kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.                
                                                                             
        l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
          atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
                                                                             
          Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi, untuk meminta persetujuan
                                                                             
          tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
          diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis
                                                                             
          Direksi. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
          perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
                                                                             
          tanggung jawab Kontraktor.                                         
                                                                             
        m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
          proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Direksi sehingga tidak
                                                                             
          mengganggu kelancaran pekerjaan.                                   
                                                                             
                                                                             
   2.5  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING DAN LANTAI                               
    1.  Pasangan Batu Bata                                                   
                                                                             
     a. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan
                                                                             
        Bangunan yang berlaku.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     b. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm, dan tebal 5 cm
        kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.              
                                                                             
     c. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata dimana
        kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi
                                                                             
        pekerjaan.                                                           
     d. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-benar rata
                                                                             
        untuk semua sisinya.                                                 
                                                                             
     e. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.                    
     f. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti dimensi dan
                                                                             
        ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Direksi.
     g. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
                                                                             
     h. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding kecuali
                                                                             
        dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.                
     i. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan
                                                                             
        maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.                                    
     j. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang. 
                                                                             
     k. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu
                                                                             
        garis sambungan.                                                     
     l. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah horizontal.
                                                                             
     m. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk ketepatan
        elevasi dan kedataran permukaan.                                     
                                                                             
     n. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh
                                                                             
        Direksi.                                                             
                                                                             
                                                                             
    2.  Plesteran Dinding                                                    
     a. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata harus
                                                                             
        disiram dengan air dengan merata.                                    
                                                                             
     b. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .                                
     c. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                              
                                                                             
     d. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1
        Pc : 4 Ps.                                                           
                                                                             
     e. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang
        diplester.                                                           
                                                                             
     f. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
                                                                             
        plesteran baru yang tidak rata.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     g. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali
        ditentukan lain oleh Direksi                                         
                                                                             
     h. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika
        dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.             
                                                                             
     i. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Direksi.              
                                                                             
                                                                             
   3. Pekerjaan Acian                                                        
                                                                             
     a. Setelah pekerjaan Plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi
        keretakan pada permukaan.                                            
                                                                             
     b. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat
        menyerap air semen dengan baik.                                      
                                                                             
     c. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
                                                                             
     d. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas menggunakan kertas
        semen hingga rata dan halus.                                         
                                                                             
     e. Hasil pekerjaan acian harus disetujui oleh Direksi.                  
                                                                             
                                                                             
   4. Pasangan Lantai Granit                                                 
                                                                             
     a. Bahan serta mutu berkualitas baik sesuai dengan standar yang berlaku.
     b. Material Granit ukuran 60 cm x 60 cm merk Setara Esenza.             
                                                                             
     c. Material Granit anti slip ukuran 60 cm x 60 cm merk Setara Esenza.   
     d. Ukuran, bentuk serta warna disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
     e. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.                        
                                                                             
                                                                             
2.6  PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                              
                                                                             
   1. Rangka Atap Baja Ringan                                                
     Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
                                                                             
   berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
                                                                             
   trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :                         
     a. Rangka utama atas (top chord)                                        
                                                                             
     b. Rangka utama bawah (bottom chord)                                    
     c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut mekanik
                                                                             
       sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup                
     d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
                                                                             
       sesuai dengan ukuran jarak penutup atap.                              
                                                                             
     Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi :                            
     a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan pemasangan atau perakitan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     b. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
        pekerjaan                                                            
                                                                             
     c. Pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
        rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
                                                                             
        angin dan bracing (ikatan pengaku).                                  
     Persyaratan material Rangka Atap Baja Ringan :                          
                                                                             
     a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties).               
                                                                             
        •  Baja Mutu Tinggi G550                                             
        •  Kekuatan leleh minimum 550 Mpa                                    
                                                                             
        •  Tegangan Maksimum 550 Mpa                                         
                                                                             
        •  Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                                   
        •  Modulus geser 80.000 Mpa                                          
                                                                             
     b. Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti
                                                                             
        karat (coating) :                                                    
        •  Galvanised (Z220)                                                 
                                                                             
             Pelapisan Galvanised                                            
          o                                                                  
             Jenis Hot-dip zinc                                              
          o                                                                  
             Kelas Z22                                                       
          o                                                                  
             Ketebalan pelapisan 220 gr/m2                                   
          o                                                                  
             Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran.                          
          o                                                                  
        •  Galvalume (AZ100)                                                 
             Pelapisan Zinc-Aluminium                                        
          o                                                                  
             Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                   
          o                                                                  
             Kelas AZ100                                                     
          o                                                                  
             Ketebalan pelapisan 100 gr/m2                                   
          o                                                                  
             Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.           
          o                                                                  
        Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
   menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut :         
        •  Galvabond Z275                                                    
        •  Yield Strength 250 MPa                                            
        •  Design Tensile Strength 150 MPa.                                  
   Brace System (bracing) :                                                  
        •  BOTTOM CHORD  BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
                                                                             
           chord) pada kuda-kuda baja ringan.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
        •  LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
           ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
                                                                             
           tekan (web).                                                      
        •  DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
                                                                             
           web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
                                                                             
        •  STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
           chord kuda-kuda baja ringan.                                      
                                                                             
   Alat Sambung (Screw) :                                                    
   Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
                                                                             
   atap, spesifikasi screw sebagai berikut :                                 
                                                                             
        •  Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2                            
        •  Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                               
                                                                             
        •  Kepadatan Alur 16 alur/inci                                       
                                                                             
        •  Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                                
        •  Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                                 
                                                                             
   Kekuatan Mekanikal :                                                      
                                                                             
        •  Gaya geser satu baut 5,10 KN                                      
        •  Gaya aksial 8,60 KN                                               
                                                                             
        •  Gaya Torsi 6,90 KN                                                
                                                                             
   Persyaratan Pelaksanaan :                                                 
     a. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
                                                                             
        persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
        maupun kotoran lainnya dan berkualitas baik.                         
                                                                             
     b. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
     c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
                                                                             
        bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
                                                                             
        Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
        titik buhul.                                                         
                                                                             
     d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
        Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
                                                                             
     e. Pemasangan kuda-kuda dan bahan pelengkapnya harus dilaksanakan sesuai gambar kerja
                                                                             
        dan standar peraturan yang berlaku.                                  
     f. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. 
                                                                             
     g. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata
        air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
     h. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
        untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
                                                                             
        berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
     i. Pemasangan reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan sesuai ukuran penutup atap atau
                                                                             
        standar peraturan yang berlaku.                                      
     j. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Rangka Atap Baja
                                                                             
        Ringan, apabila bahan atau pelaksanaannya tidak memenuhi standar maupun persyaratan
                                                                             
        dan peraturan yang berlaku.                                          
     k. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.                        
                                                                             
                                                                             
   2. Penutup Atap                                                           
                                                                             
     a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Penutup Atap Genteng Metal. Semua material yang
                                                                             
       digunakan harus berstandar mutu baik.                                 
     b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
                                                                             
       persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
       maupun kotoran lainnya.                                               
                                                                             
     c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
                                                                             
   3. Nok Atap                                                               
                                                                             
     a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Nok Atap Genteng Metal. Semua material yang digunakan
       harus berstandar mutu baik                                            
                                                                             
     b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
                                                                             
       persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
       maupun kotoran lainnya.                                               
                                                                             
     c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
                                                                             
   4. Talang Atap                                                            
                                                                             
     a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Talang Seng. Semua material yang digunakan harus
        berstandar mutu baik                                                 
                                                                             
     b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
        persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
                                                                             
        maupun kotoran lainnya.                                              
     c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
   5. Kalsiplank                                                             
     a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Listplank Profil. Semua material yang digunakan harus
                                                                             
        berstandar mutu baik                                                 
     b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
                                                                             
        persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
        maupun kotoran lainnya.                                              
                                                                             
     c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
                                                                             
   6. Rangka Plafond dan Penutup Plafond                                     
                                                                             
     a. Bahan Plafond terdiri dari Rangka Plafond Besi Hollow 40.40 mm, Penutup plafond
       menggunakan bahan Kalsiboard, Tebal 3,5 mm.                           
                                                                             
     b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
                                                                             
       persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
       maupun kotoran lainnya.                                               
                                                                             
     c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
                                                                             
2.7  PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                      
                                                                             
   1. Kusen Pintu, dan Jendela terbuat dari bahan Kayu Ulin 5/10 dengan kualitas baik yang
     dibentuk sesuai gambar kerja.                                           
                                                                             
   2. Pintu Kayu Lanan/Bengkirai Lengkap Dengan Aksesoris.                   
   3. Jendela Kaca 5 mm Frame Kayu Lanan/Bengkirai Lengkap Dengan Aksesoris. 
                                                                             
   4. Kaca 5 mm.                                                             
                                                                             
   5. Seluruh bentuk / model dari kusen, pintu dan jendela harus sesuai gambar kerja. Bahan harus
     dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-gambar atau yang
                                                                             
     diisyaratkan atau atas petunjuk Direksi.                                
   6. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
2.8  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                    
   1. Pekerjaan Electrical disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
   2. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang
     dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang cakap
                                                                             
     dan berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar atau diakui oleh PLN setempat dan
     disetujui oleh Direksi.                                                 
                                                                             
   3. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan Direksi untuk diketahui.
                                                                             
   4. Kelengkapan bahan serta perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-syarat teknis
     kelistrikan umumnya dan berkualitas baik.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
   5. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi Listrik di
     Indonesia (PUIL) serta Peraturan PLN (SPLN) sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
                                                                             
     berlaku pada daerah setempat.                                           
   6. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 2.9  PEKERJAAN PENGECATAN                                                   
   1. Pekerjaan Cat-Catan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :      
                                                                             
      a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.                
      b. Cat Interior dan Exterior menggunakan merk setara Mowilex.          
                                                                             
      c. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
      d. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi,
                                                                             
         dan aturan pakai.                                                   
                                                                             
      e. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
         yang berbeda untuk disetujui oleh Direksi.                          
                                                                             
      f. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton harus
         benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.          
                                                                             
      g. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
                                                                             
      h. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum
         dilakukan pekerjaan cat dasar.                                      
                                                                             
      i. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya dengan
         kertas amplas.                                                      
                                                                             
      j. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”                    
                            PASAL 3 PENUTUP                                  
                                                                             
                                                                             
   3.1  Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian dilapangan akan
        diatur/dibicarakan dilapangan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan PPK,
                                                                             
        bila diperlukan akan dibicarakan dengan Konsultan Perencana.         
   3.2  Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
                                                                             
        pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki.           
                                                                             
   3.3  Semua ruangan/bangunan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang
        tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.              
                                                                             
   3.4  Kontraktor Pelaksana membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
        pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                             
        acara yang diperlukan.                                               
                                                                             
   3.5  Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan kondisi
        pekerjaan dilapangan dan gambar As Built Drawing harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                             
        Direksi Pekerjaan.                                                   
   3.6  Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
                                                                             
        dengan Direksi Pekerjaan.                                            
                                                                             
   3.7  Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
        dari ketentuan Gambar Rencana/Kerja dan Spesifikasi Teknis menjadi tanggung jawab
                                                                             
        Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
        dengan sebaik mungkin serta selalu berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Dibuat Oleh :                
                                                                             
                                      CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        JANNATUL  MUKARRAMAH,  ST            
                                                 Direktris                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                “ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”