PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI
KONSULTAN PERENCANA :
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
1.1 URAIAN UMUM
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI
LOKASI : KABUPATEN BALANGAN
TAHUN : 2025
PERENCANA : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
1.2 RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
rencana kerja (time schedule).
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
1.3 GAMBAR KERJA
1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
menurut urutan prioritas dibawah ini :
a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen serta Konsultan Perencana.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.
1.4 PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
Direksi.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.
3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pengelola Kegiatan.
4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
1.5 PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
keadaan memaksa (Force Majeure).
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
1.6 PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
oleh Direksi.
2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.
1.7 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
Kontraktor.
3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
sesuai petunjuk Direksi.
1.8 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG
TIDAK MEMENUHI SYARAT
1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
Kontraktor secara tertulis :
a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
Kontraktor.
1.9 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan “ Pembangunan Musholla SMPN 4 Batumandi ” dengan rincian
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Tanah.
3. Pekerjaan Pondasi.
4. Pekerjaan Beton, Pembesian dan Bekisting
5. Pekerjaan Pasangan Dinding.
6. Pekerjaan Penutup Lantai.
7. Pekerjaan Atap.
8. Pekerjaan Langit-langit.
9. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela.
10. Pekerjaan Pengecatan.
11. Pekerjaan Elektrikal.
1.10 TENAGA LAPANGAN
1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
memenuhi skill.
1.11 BAHAN MATERIAL
1. Bahan material bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah cukup dan semua
bahan material yang dipakai berkualitas baik, sesuai dengan standar dan peraturan yang
berlaku.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.
c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
pekerjaan.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
pekerjaan.
b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
2.2 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
dilapangan.
b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.
c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
d. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.
e. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.
f. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
g. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
h. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
2. Urugan Tanah
a. Sebelum dilakukan pekerjaan Urugan Tanah, Kontraktor Pelaksana harus memastikan
lokasi disekitar pekerjaan bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, dan bukan
pasir laut.
c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
d. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat berat.
e. Timbunan harus dipadatkan lapis berlapis sampai benar-benar padat.
f. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Kembali
a. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
b. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya adalah
30 cm.
e. Hasil Pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2.3 PEKERJAAN PONDASI
1. Pasangan Pondasi Batu Belah
a. Sebelum pondasi pasangan batu belah dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai dikerjakan.
b. Kontraktor harus membuang semua air apabila terdapat dalam galian pondasi sebelum
memulai pekerjaan pondasi batu belah.
c. Pekerjaan pondasi batu belah tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
tergenang air.
d. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. Batu harus dipasang saling
mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga
diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
e. Pemborong harus memperhatikan ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
f. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.
g. Hasil pekerjaan pondasi pasangan batu belah harus disetujui oleh Direksi.
2.4 PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
l. American Society for Testing and Material (ASTM).
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan.
a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
4. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar/batu kerikil dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini :
1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
% berat.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
c. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton harus selalu menggunakan besi beton polos (BJTP) untuk tulangan utama
dan sengkang kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan.
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Diameter besi beton polos ditentukan sesuai dengan Pedoman Beton 1989 yaitu :
Mutu fy = 2400 Kg/cm2 untuk besi polos.
5. Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpuk secara baik
sehingga tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
6. Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada.
7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
dapat mengurangi lekatan besi beton.
8. Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standar
detail.
9. Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
5. Kualitas Beton
Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah beton dengan mutu F’c : 14,5 MPa (K-
175) untuk struktur utama seperti Sloof, Kolom, Reng Balok, sedangkan untuk Rabat
Lantai menggunakan beton dengan mutu F’c : 7,4 MPa (K-100). Untuk memastikan bahwa
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
6. Adukan Beton
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat.
b. Agregat kasar diukur menurut berat.
c. Pasir diukur menurut berat.
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
Mixer/Molen).
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
7. Acuan atau Bekisting
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai dengan gambar rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi. Di dalam
penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi berhak
untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
dan bersih.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.
h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.
l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi, untuk meminta persetujuan
tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis
Direksi. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Direksi sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan.
2.5 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN LANTAI
1. Pasangan Batu Bata
a. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan
Bangunan yang berlaku.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
b. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm, dan tebal 5 cm
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
c. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata dimana
kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi
pekerjaan.
d. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-benar rata
untuk semua sisinya.
e. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
f. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti dimensi dan
ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Direksi.
g. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
h. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding kecuali
dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
i. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan
maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
j. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
k. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu
garis sambungan.
l. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah horizontal.
m. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk ketepatan
elevasi dan kedataran permukaan.
n. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh
Direksi.
2. Plesteran Dinding
a. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata harus
disiram dengan air dengan merata.
b. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
c. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
d. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1
Pc : 4 Ps.
e. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang
diplester.
f. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
plesteran baru yang tidak rata.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
g. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali
ditentukan lain oleh Direksi
h. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika
dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
i. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Direksi.
3. Pekerjaan Acian
a. Setelah pekerjaan Plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi
keretakan pada permukaan.
b. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat
menyerap air semen dengan baik.
c. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
d. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas menggunakan kertas
semen hingga rata dan halus.
e. Hasil pekerjaan acian harus disetujui oleh Direksi.
4. Pasangan Lantai Granit
a. Bahan serta mutu berkualitas baik sesuai dengan standar yang berlaku.
b. Material Granit ukuran 60 cm x 60 cm merk Setara Esenza.
c. Material Granit anti slip ukuran 60 cm x 60 cm merk Setara Esenza.
d. Ukuran, bentuk serta warna disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
e. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
2.6 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Rangka Atap Baja Ringan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut mekanik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak penutup atap.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi :
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan pemasangan atau perakitan
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
b. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
c. Pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku).
Persyaratan material Rangka Atap Baja Ringan :
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties).
• Baja Mutu Tinggi G550
• Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
b. Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti
karat (coating) :
• Galvanised (Z220)
Pelapisan Galvanised
o
Jenis Hot-dip zinc
o
Kelas Z22
o
Ketebalan pelapisan 220 gr/m2
o
Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran.
o
• Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
o
Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
o
Kelas AZ100
o
Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
o
Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
o
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut :
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 MPa
• Design Tensile Strength 150 MPa.
Brace System (bracing) :
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web).
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan.
Alat Sambung (Screw) :
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap, spesifikasi screw sebagai berikut :
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal :
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pelaksanaan :
a. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya dan berkualitas baik.
b. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Pemasangan kuda-kuda dan bahan pelengkapnya harus dilaksanakan sesuai gambar kerja
dan standar peraturan yang berlaku.
f. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
g. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata
air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
h. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
i. Pemasangan reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan sesuai ukuran penutup atap atau
standar peraturan yang berlaku.
j. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Rangka Atap Baja
Ringan, apabila bahan atau pelaksanaannya tidak memenuhi standar maupun persyaratan
dan peraturan yang berlaku.
k. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
2. Penutup Atap
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Penutup Atap Genteng Metal. Semua material yang
digunakan harus berstandar mutu baik.
b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya.
c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
3. Nok Atap
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Nok Atap Genteng Metal. Semua material yang digunakan
harus berstandar mutu baik
b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya.
c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
4. Talang Atap
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Talang Seng. Semua material yang digunakan harus
berstandar mutu baik
b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya.
c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
5. Kalsiplank
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Listplank Profil. Semua material yang digunakan harus
berstandar mutu baik
b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya.
c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
6. Rangka Plafond dan Penutup Plafond
a. Bahan Plafond terdiri dari Rangka Plafond Besi Hollow 40.40 mm, Penutup plafond
menggunakan bahan Kalsiboard, Tebal 3,5 mm.
b. Semua material dan pelaksanaan pekerjaan yang digunakan harus sesuai dengan standar,
persyaratan maupun peraturan yang berlaku serta bahan/material harus bersih dari karat
maupun kotoran lainnya.
c. Bentuk dan ukuran pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
2.7 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen Pintu, dan Jendela terbuat dari bahan Kayu Ulin 5/10 dengan kualitas baik yang
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Pintu Kayu Lanan/Bengkirai Lengkap Dengan Aksesoris.
3. Jendela Kaca 5 mm Frame Kayu Lanan/Bengkirai Lengkap Dengan Aksesoris.
4. Kaca 5 mm.
5. Seluruh bentuk / model dari kusen, pintu dan jendela harus sesuai gambar kerja. Bahan harus
dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-gambar atau yang
diisyaratkan atau atas petunjuk Direksi.
6. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
2.8 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Electrical disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
2. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang
dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang cakap
dan berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar atau diakui oleh PLN setempat dan
disetujui oleh Direksi.
3. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan Direksi untuk diketahui.
4. Kelengkapan bahan serta perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-syarat teknis
kelistrikan umumnya dan berkualitas baik.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
5. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi Listrik di
Indonesia (PUIL) serta Peraturan PLN (SPLN) sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat.
6. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
2.9 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Cat-Catan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. Cat Interior dan Exterior menggunakan merk setara Mowilex.
c. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
d. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi,
dan aturan pakai.
e. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
yang berbeda untuk disetujui oleh Direksi.
f. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton harus
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
g. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
h. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum
dilakukan pekerjaan cat dasar.
i. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya dengan
kertas amplas.
j. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”
PASAL 3 PENUTUP
3.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian dilapangan akan
diatur/dibicarakan dilapangan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan PPK,
bila diperlukan akan dibicarakan dengan Konsultan Perencana.
3.2 Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki.
3.3 Semua ruangan/bangunan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang
tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
3.4 Kontraktor Pelaksana membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
3.5 Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan kondisi
pekerjaan dilapangan dan gambar As Built Drawing harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
3.6 Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
dengan Direksi Pekerjaan.
3.7 Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan Gambar Rencana/Kerja dan Spesifikasi Teknis menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
dengan sebaik mungkin serta selalu berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.
Dibuat Oleh :
CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
JANNATUL MUKARRAMAH, ST
Direktris
“ PEMBANGUNAN MUSHOLLA SMPN 4 BATUMANDI ”