Pembuatan Site Development Asrama Putra Blk (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10393119000
Date: 13 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Arshaka Sembilan Sembilan
NPWP: 02*3**3****33**0
RUP Code: 59100740
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         BALANGAN                       
                                                                          
      DINAS   PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN     RUANG,                   
                                                                          
   PERUMAHAN      RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN                   
     Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          KEGIATAN   :                                    
                                                                          
  PENYELENGGARAAN     BANGUNAN   GEDUNG   DI WILAYAH  DAERAH              
KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN   BANGUNAN   (IMB)          
                                                                          
        DAN SERTIFIKAT  LAIK FUNGSI  BANGUNAN   GEDUNG                    
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                                                                          
PEMBUATAN    SITE DEVELOPMENT   ASRAMA   PUTRA  BLK (LANJUTAN)            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KONSULTAN    PERENCANA   :                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   TAHUN   ANGGARAN      2025                             
                   SPESIFIKASI     TEKNIS                                 
                                                                          
 PEMBUATAN      SITE  DEVELOPMENT       ASRAMA    PUTRA   BLK             
                         (LANJUTAN)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PASAL 1 PERSYARATAN UMUM                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.1  URAIAN UMUM                                                          
                                                                          
KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN  GEDUNG DI WILAYAH              
                DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN          
                                                                          
                BANGUNAN  (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN       
                GEDUNG                                                    
                                                                          
PEKERJAAN      : PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK              
                                                                          
                (LANJUTAN)                                                
LOKASI         : KABUPATEN BALANGAN                                       
                                                                          
TAHUN          : 2025                                                     
PERENCANA      : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2  RENCANA  KERJA                                                       
  1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
                                                                          
     rencana kerja (time schedule).                                       
  2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
                                                                          
     setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.               
                                                                          
                                                                          
1.3  GAMBAR  KERJA                                                        
                                                                          
  1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
     dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
                                                                          
     menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
                                                                          
     tambah kurang.                                                       
  2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
                                                                          
     dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.                  
  3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
                                                                          
     menurut urutan prioritas dibawah ini :                               
     a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
                                                                          
        Komitmen serta Konsultan Perencana.                               
                                                                          
     b. Spesifikasi Teknis.                                               
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
     c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.                            
                                                                          
  4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
                                                                          
     yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
     dipergunakan untuk maksud-maksud lain.                               
                                                                          
  5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
     pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
                                                                          
     gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
                                                                          
     mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.           
  6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
                                                                          
     kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
     dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.4  PEMATOKAN  DAN KETINGGIAN  PERMUKAAN                                 
  1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
                                                                          
     Direksi.                                                             
  2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
                                                                          
     tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.   
                                                                          
  3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
     kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
                                                                          
     Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
     Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
                                                                          
     tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
     tanggung jawab Pengelola Kegiatan.                                   
                                                                          
  4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
                                                                          
     melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
     Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
                                                                          
     patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
                                                                          
                                                                          
1.5  PENGAMANAN  PEKERJAAN                                                
                                                                          
  1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
     bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
                                                                          
     dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
     sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
                                                                          
     sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
                                                                          
     keadaan memaksa (Force Majeure).                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
1.6  PEMBERSIHAN  DAN PERAPIHAN LAPANGAN                                  
                                                                          
  1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
     pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
                                                                          
     membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
     sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
                                                                          
     seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
                                                                          
     oleh Direksi.                                                        
  2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
                                                                          
     terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.                    
                                                                          
                                                                          
1.7  PEMERIKSAAN  PEKERJAAN SEBELUM  DITUTUP                              
                                                                          
  1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
     persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
                                                                          
     Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
  2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
                                                                          
     dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
                                                                          
     Kontraktor.                                                          
  3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
                                                                          
     diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
     guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
                                                                          
     wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
  4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
                                                                          
     bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
                                                                          
     pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
     sesuai petunjuk Direksi.                                             
                                                                          
                                                                          
1.8  MENGELUARKAN   BAHAN BONGKARAN   PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG           
                                                                          
     TIDAK MEMENUHI  SYARAT                                               
                                                                          
  1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
     Kontraktor secara tertulis :                                         
                                                                          
     a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
        sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
                                                                          
        perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
                                                                          
     b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
        seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
        menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
                                                                          
        pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.           
                                                                          
  2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
     Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
     Kontraktor.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.9  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
        Lingkup pekerjaan “ Pembuatan Site Development Asrama Putra BLK (Lanjutan) ”
                                                                          
     dengan rincian sebagai berikut :                                     
     1. Pekerjaan Persiapan.                                              
                                                                          
     2. Pekerjaan Tanah.                                                  
                                                                          
     3. Pekerjaan Pondasi.                                                
     4. Pekerjaan Beton.                                                  
                                                                          
     5. Pekerjaan Penutup Lantai.                                         
                                                                          
                                                                          
1.10 TENAGA LAPANGAN                                                      
                                                                          
  1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
     seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
                                                                          
     bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
     dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.                         
                                                                          
  2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
     memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
                                                                          
     memenuhi skill.                                                      
                                                                          
                                                                          
1.11 BAHAN MATERIAL                                                       
                                                                          
  1. Bahan material bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah cukup dan semua
     bahan material yang dipakai berkualitas baik, sesuai dengan standar dan peraturan yang
                                                                          
     berlaku.                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
                   PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.1  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                                 
                                                                          
     a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
       penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
                                                                          
       Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.            
                                                                          
     b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
       melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.      
                                                                          
     c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
       pekerjaan.                                                         
                                                                          
  2. Papan Nama Proyek                                                    
                                                                          
     a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
       berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
                                                                          
       pekerjaan.                                                         
     b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
                                                                          
       identitas proyek.                                                  
                                                                          
  3. Pembersihan                                                          
     a. Lahan yang akan dikerjakan dibersihkan terlebih dahulu dari segala macam yang
                                                                          
        mengganggu jalannya pekerjaan.                                    
     b. Sisa dari pembersihan harus benar-benar bersih dilokasi pekerjaan agar tidak
                                                                          
        menggangu pelaksanaan pekerjaan.                                  
     c. Rumput/Semak belukar dibersihan, pada area yang ditunjukan pada gambar rencana
                                                                          
        atau petunjuk Direksi pekerjaan.                                  
                                                                          
     d. Hasil akhir nantinya harus bersih dari segala macam sisa-sisa pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
2.2  PEKERJAAN TANAH                                                      
  1. Galian Tanah                                                         
                                                                          
     a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
                                                                          
       dilapangan.                                                        
     b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
                                                                          
       padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.               
     c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
                                                                          
     d. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.  
                                                                          
     e. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
       pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
     f. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                                                                          
       diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
                                                                          
       dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                    
     g. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
                                                                          
       pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.                   
     h. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.        
                                                                          
  2. Urugan Tanah Kembali                                                 
                                                                          
     a. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
       dikerjakan.                                                        
                                                                          
     b. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
       material lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.               
                                                                          
     c. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain
                                                                          
       yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                             
     d. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya adalah
                                                                          
       30 cm.                                                             
     e. Hasil Pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.           
                                                                          
  3. Urugan Tanah                                                         
                                                                          
     a. Sebelum dilakukan pekerjaan Urugan Tanah, Kontraktor Pelaksana harus memastikan
        lokasi disekitar pekerjaan bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
                                                                          
     b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
        bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, dan
                                                                          
        bukan pasir laut.                                                 
     c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.             
                                                                          
     d. Timbunan harus dipadatkan lapis berlapis sampai benar-benar padat.
                                                                          
     e. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Direksi.               
                                                                          
                                                                          
2.3  PEKERJAAN PONDASI                                                    
  1. Pasangan Pondasi Batu Belah                                          
                                                                          
     a. Sebelum pondasi pasangan batu belah dikerjakan, Kontraktor Pelaksana harus
                                                                          
       memastikan galian pondasi sudah selesai dikerjakan.                
     b. Kontraktor harus membuang semua air apabila terdapat dalam galian pondasi sebelum
                                                                          
       memulai pekerjaan pondasi batu belah.                              
     c. Pekerjaan pondasi batu belah tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
                                                                          
       tergenang air.                                                     
                                                                          
     d. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
       dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. Batu harus dipasang saling
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
       mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga
                                                                          
       diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.           
                                                                          
     e. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
       lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.          
                                                                          
     f. Hasil pekerjaan pondasi pasangan batu belah harus disetujui oleh Direksi.
                                                                          
                                                                          
2.4  PEKERJAAN BETON                                                      
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan.                                                   
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
                                                                          
       pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
       tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
                                                                          
       acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
                                                                          
       pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
       berjalan dengan lancar dan aman.                                   
                                                                          
  2. Peraturan-Peraturan.                                                 
     Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                          
     digunakan peraturan sebagai berikut :                                
                                                                          
     a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
       03).                                                               
                                                                          
     b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).                          
     c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
                                                                          
     d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
       Bertulang untuk Gedung 1983.                                       
                                                                          
     e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.    
                                                                          
     f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.                    
     g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                   
                                                                          
     h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                    
     i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.          
                                                                          
     j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                                
                                                                          
     k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).       
     l. American Society for Testing and Material (ASTM).                 
                                                                          
     m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.                 
     n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
                                                                          
       Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
                                                                          
  3. Keahlian dan Pertukangan.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
     a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
                                                                          
       ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
                                                                          
       pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
       berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
                                                                          
       acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
       Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
                                                                          
       sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
                                                                          
       setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
       mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
                                                                          
  4. Persyaratan Bahan.                                                   
     a. Semen                                                             
                                                                          
       Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
                                                                          
       ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
       dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
                                                                          
       semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
       Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
                                                                          
       semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
                                                                          
       dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
       dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
                                                                          
       sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
       Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
                                                                          
       harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
       Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
                                                                          
       membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
                                                                          
       dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
       Kontraktor.                                                        
                                                                          
     b. Agregat                                                           
       Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
                                                                          
       kasar/batu kerikil dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
                                                                          
       berikut ini :                                                      
       1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
                                                                          
          melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
          pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
                                                                          
          atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
                                                                          
          harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
       2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
                                                                          
          bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
                                                                          
          % berat.                                                        
     c. Air                                                               
                                                                          
       Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
       minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
                                                                          
       atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
                                                                          
       pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
       mencari air yang memadai untuk itu.                                
                                                                          
  5. Kualitas Beton                                                       
     Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah beton dengan mutu F’c : 14,5 MPa (K-
                                                                          
     175) untuk Lantai Halaman. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
                                                                          
     tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
     peraturan yang berlaku.                                              
                                                                          
  6. Adukan Beton                                                         
     Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
                                                                          
     harus memenuhi syarat-syarat :                                       
                                                                          
     a. Semen diukur menurut berat.                                       
     b. Agregat kasar diukur menurut berat.                               
                                                                          
     c. Pasir diukur menurut berat.                                       
     d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
                                                                          
       Mixer/Molen).                                                      
     e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
                                                                          
     f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
                                                                          
       pengaduk.                                                          
     g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
                                                                          
       sebelum adukan beton yang baru dimulai.                            
  7. Acuan atau Bekisting                                                 
                                                                          
     a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
                                                                          
       baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
       merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
                                                                          
       beton agar sesuai dengan gambar rencana.                           
     b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
                                                                          
       alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi. Di dalam
                                                                          
       penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
       spesifikasi.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
     c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
                                                                          
       dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
                                                                          
       struktur beton.                                                    
     d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
                                                                          
       bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi berhak
       untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
                                                                          
       sempurna dengan beban biaya Kontraktor.                            
                                                                          
     e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
       menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.         
                                                                          
     f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
       ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
                                                                          
       dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
                                                                          
       dan bersih.                                                        
     g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
                                                                          
       elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.                
     h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
                                                                          
       dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
                                                                          
       dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
       harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
                                                                          
       air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
     i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
                                                                          
       dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
       pelaksanaannya.                                                    
                                                                          
     j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
                                                                          
       berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
     k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
                                                                          
       menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
       pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
                                                                          
       kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
                                                                          
       kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.                
     l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
                                                                          
       atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
       Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi, untuk meminta persetujuan
                                                                          
       tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
                                                                          
       diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis
       Direksi. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
       perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
                                                                          
       tanggung jawab Kontraktor.                                         
                                                                          
     m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
       proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Direksi sehingga tidak
                                                                          
       mengganggu kelancaran pekerjaan.                                   
                                                                          
                                                                          
2.5  PEKERJAAN PENUTUP  LANTAI                                            
                                                                          
  1. Pemasangan Batu Andesit                                              
     a. Pekerjaan ini dilaksanakan pada area halaman yang di cor atau sesuai petunjuk
                                                                          
        Gambar Rencana.                                                   
     b. Menggunakan bahan Batu Andesit Tebal 1,8 - 2 cm dan warna serta ukuran
                                                                          
        menyesuaikan Batu Andesit yang sudah terpasang dilapangan atau sesuai dengan
                                                                          
        petunjuk PPK/Direksi Pekerjaan.                                   
     c. Batu Andesit yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik bentuk dan
                                                                          
        ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat.
     d. Pekerjaan pemasangan Batu Andesit bisa dimulai dan dilaksanakan apabila
                                                                          
        Kontraktor telah membawa contoh Batu Andesit dan disetujui oleh PPK/Direksi
                                                                          
        Pekerjaan.                                                        
     e. Pemotongan Batu Andesit harus dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong,
                                                                          
        bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan rata.
     f. Batu Andesit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
                                                                          
        asam alkali) sampai jenuh.                                        
     g. Bahan pengisi adalah semen berwarna yang sesuai dengan warna Batu Andesit yang
                                                                          
        digunakan.                                                        
                                                                          
     h. Hasil pemasangan Batu Andesit harus merupakan bidang permukaan yang benar –
        benar rata dan tidak bergelombang.                                
                                                                          
     i. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, tidak bergelombang dan
        terpasang dengan kuat.                                            
                                                                          
     j. Jarak antara pasangan Batu Andesit satu sama lain harus sama, baik lebar maupun
                                                                          
        tingginya.                                                        
     k. Apabila hasil pemasangan Batu Andesit tidak rapih, tidak membentuk garis lurus,
                                                                          
        retak dan hasil bergelombang, Kontraktor harus mengganti/ mengulangi pekerjaan
        dengan biaya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.                  
                                                                          
     l. Batu Andesit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
                                                                          
        permukaan Batu Andesit, hingga betul-betul bersih.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
     m. Batu Andesit yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
                                                                          
        3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
                                                                          
     n. Batu Andesit difinishing dengan cotting Batu Andesit.             
     o. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”          
                         PASAL 3 PENUTUP                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.1  Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian dilapangan akan
     diatur/dibicarakan dilapangan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan PPK,
                                                                          
     bila diperlukan akan dibicarakan dengan Konsultan Perencana.         
3.2  Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
                                                                          
     pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki.           
                                                                          
3.3  Semua ruangan/bangunan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang
     tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.              
                                                                          
3.4  Kontraktor Pelaksana membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
     pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                          
     acara yang diperlukan.                                               
                                                                          
3.5  Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan kondisi
     pekerjaan dilapangan dan gambar As Built Drawing harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                          
     Direksi Pekerjaan.                                                   
3.6  Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
                                                                          
     dengan Direksi Pekerjaan.                                            
                                                                          
3.7  Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
     dari ketentuan Gambar Rencana/Kerja dan Spesifikasi Teknis menjadi tanggung jawab
                                                                          
     Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
     dengan sebaik mungkin serta selalu berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Dibuat Oleh :                
                                                                          
                                   CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     JANNATUL  MUKARRAMAH,  ST            
                                              Direktris                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      “ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”