PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN :
PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN)
KONSULTAN PERENCANA :
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK
(LANJUTAN)
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
1.1 URAIAN UMUM
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
PEKERJAAN : PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK
(LANJUTAN)
LOKASI : KABUPATEN BALANGAN
TAHUN : 2025
PERENCANA : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
1.2 RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
rencana kerja (time schedule).
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
1.3 GAMBAR KERJA
1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
menurut urutan prioritas dibawah ini :
a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen serta Konsultan Perencana.
b. Spesifikasi Teknis.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.
4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.
1.4 PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
Direksi.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.
3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pengelola Kegiatan.
4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
1.5 PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
keadaan memaksa (Force Majeure).
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
1.6 PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
oleh Direksi.
2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.
1.7 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
Kontraktor.
3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
sesuai petunjuk Direksi.
1.8 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG
TIDAK MEMENUHI SYARAT
1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
Kontraktor secara tertulis :
a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
Kontraktor.
1.9 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan “ Pembuatan Site Development Asrama Putra BLK (Lanjutan) ”
dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Tanah.
3. Pekerjaan Pondasi.
4. Pekerjaan Beton.
5. Pekerjaan Penutup Lantai.
1.10 TENAGA LAPANGAN
1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
memenuhi skill.
1.11 BAHAN MATERIAL
1. Bahan material bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah cukup dan semua
bahan material yang dipakai berkualitas baik, sesuai dengan standar dan peraturan yang
berlaku.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.
c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
pekerjaan.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
pekerjaan.
b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
3. Pembersihan
a. Lahan yang akan dikerjakan dibersihkan terlebih dahulu dari segala macam yang
mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Sisa dari pembersihan harus benar-benar bersih dilokasi pekerjaan agar tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan.
c. Rumput/Semak belukar dibersihan, pada area yang ditunjukan pada gambar rencana
atau petunjuk Direksi pekerjaan.
d. Hasil akhir nantinya harus bersih dari segala macam sisa-sisa pekerjaan.
2.2 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
dilapangan.
b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.
c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
d. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.
e. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
f. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
g. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
h. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.
2. Urugan Tanah Kembali
a. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
b. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya adalah
30 cm.
e. Hasil Pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. Urugan Tanah
a. Sebelum dilakukan pekerjaan Urugan Tanah, Kontraktor Pelaksana harus memastikan
lokasi disekitar pekerjaan bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, dan
bukan pasir laut.
c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
d. Timbunan harus dipadatkan lapis berlapis sampai benar-benar padat.
e. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Direksi.
2.3 PEKERJAAN PONDASI
1. Pasangan Pondasi Batu Belah
a. Sebelum pondasi pasangan batu belah dikerjakan, Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai dikerjakan.
b. Kontraktor harus membuang semua air apabila terdapat dalam galian pondasi sebelum
memulai pekerjaan pondasi batu belah.
c. Pekerjaan pondasi batu belah tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
tergenang air.
d. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai
dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. Batu harus dipasang saling
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga
diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
e. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.
f. Hasil pekerjaan pondasi pasangan batu belah harus disetujui oleh Direksi.
2.4 PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
l. American Society for Testing and Material (ASTM).
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
4. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar/batu kerikil dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini :
1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
% berat.
c. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencari air yang memadai untuk itu.
5. Kualitas Beton
Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah beton dengan mutu F’c : 14,5 MPa (K-
175) untuk Lantai Halaman. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku.
6. Adukan Beton
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat.
b. Agregat kasar diukur menurut berat.
c. Pasir diukur menurut berat.
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
Mixer/Molen).
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
7. Acuan atau Bekisting
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai dengan gambar rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi. Di dalam
penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
spesifikasi.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi berhak
untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
dan bersih.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.
h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.
l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi, untuk meminta persetujuan
tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis
Direksi. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Direksi sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan.
2.5 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Pemasangan Batu Andesit
a. Pekerjaan ini dilaksanakan pada area halaman yang di cor atau sesuai petunjuk
Gambar Rencana.
b. Menggunakan bahan Batu Andesit Tebal 1,8 - 2 cm dan warna serta ukuran
menyesuaikan Batu Andesit yang sudah terpasang dilapangan atau sesuai dengan
petunjuk PPK/Direksi Pekerjaan.
c. Batu Andesit yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat.
d. Pekerjaan pemasangan Batu Andesit bisa dimulai dan dilaksanakan apabila
Kontraktor telah membawa contoh Batu Andesit dan disetujui oleh PPK/Direksi
Pekerjaan.
e. Pemotongan Batu Andesit harus dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong,
bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan rata.
f. Batu Andesit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
g. Bahan pengisi adalah semen berwarna yang sesuai dengan warna Batu Andesit yang
digunakan.
h. Hasil pemasangan Batu Andesit harus merupakan bidang permukaan yang benar –
benar rata dan tidak bergelombang.
i. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, tidak bergelombang dan
terpasang dengan kuat.
j. Jarak antara pasangan Batu Andesit satu sama lain harus sama, baik lebar maupun
tingginya.
k. Apabila hasil pemasangan Batu Andesit tidak rapih, tidak membentuk garis lurus,
retak dan hasil bergelombang, Kontraktor harus mengganti/ mengulangi pekerjaan
dengan biaya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
l. Batu Andesit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan Batu Andesit, hingga betul-betul bersih.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
m. Batu Andesit yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
n. Batu Andesit difinishing dengan cotting Batu Andesit.
o. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”
PASAL 3 PENUTUP
3.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian dilapangan akan
diatur/dibicarakan dilapangan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan PPK,
bila diperlukan akan dibicarakan dengan Konsultan Perencana.
3.2 Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki.
3.3 Semua ruangan/bangunan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang
tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
3.4 Kontraktor Pelaksana membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
3.5 Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan kondisi
pekerjaan dilapangan dan gambar As Built Drawing harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
3.6 Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
dengan Direksi Pekerjaan.
3.7 Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan Gambar Rencana/Kerja dan Spesifikasi Teknis menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
dengan sebaik mungkin serta selalu berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.
Dibuat Oleh :
CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
JANNATUL MUKARRAMAH, ST
Direktris
“ PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT ASRAMA PUTRA BLK (LANJUTAN) ”