Rehab Tk Al-Qur'an Desa Riwa RT.02 Kec. Batumandi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10393126000
Date: 13 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Arshaka Sembilan Sembilan
NPWP: 02*3**3****33**0
RUP Code: 59100875
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       BALANGAN                    
                                                                              
              DINAS   PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN     RUANG,               
           PERUMAHAN      RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN               
                                                                              
                 Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       SPESIFIKASI                          TEKNIS                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           PEKERJAAN        :                                 
                                                                              
                                                                              
  PERENCANAAN      REHAB    TK  AL-QUR’AN    DESA  RIWA   RT. 02 KEC.         
                             BATUMANDI                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                          KABUPATEN  BALANGAN                                 
                          TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 KONSULTAN                                                                    
PERENCANAAN                                                                   
                      SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                              
                                                                              
                               PEKERJAAN :                                    
                                                                              
        PERENCANAAN REHAB TK AL-QUR’AN DESA RIWA RT. 02 KEC. BATUMANDI KANAN  
                                                                              
                                                                              
                                   Pasal 1                                    
                            Peraturan-peraturan Teknis                        
                                                                              
         Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
         (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
                                                                              
         segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                            
                                                                              
         1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.    
         1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
                                                                              
         1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
              Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.                
                                                                              
         1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
                                                                              
              Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
         1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
                                                                              
                 SNI 03-3990-1995                                            
                  Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan   
                                                                              
                 SNI - 0255-1987 D                                           
                                                                              
                  Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.              
                 SNI 03-1727-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
                 SNI 03-1729-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung              
                 SNI 03-1736-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                                                                              
                  Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.                   
                 SNI 03-2410-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
                 SNI 03-2487-1992                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
                                                                              
         1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
              yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 2                                     
                                                                              
                         Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                     
                                                                              
         2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
              2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
              2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
                                                                              
              2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                              
              2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
              2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
                                                                              
                   Konsultan Pengawas.                                        
         2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
                                                                              
              rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
              perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.         
                                                                              
         2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
                                                                              
              syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
         2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
                                                                              
              Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
              lebih besar.                                                    
                                                                              
         2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
                                                                              
              menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
              dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
                                                                              
              keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                    
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 3                                     
                                                                              
                            Bangsal Kerja / Gudang                            
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
                                                                              
              menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
              mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
                                                                              
         3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
              dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 4                                     
                        Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                   
                                                                              
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
              pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
                                                                              
              bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
                                                                              
              bangunan dan tenaga kerja.                                      
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
                                                                              
               harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
                                                                              
               harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
                                                                              
                yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.             
               harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
                                                                              
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
              Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
                                                                              
              lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.          
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 5                                     
                         Keselamatan Kerja dan Kesehatan                      
                                                                              
         5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                              
              Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
              Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                                                                              
              (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.    
         5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
                                                                              
              harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.       
                                                                              
         5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
              harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                                                                              
              dipakai apabila diperlukan.                                     
         5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                                                                              
              serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                                                                              
              yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
         5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
                                                                              
              syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
              jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.               
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 6                                     
                                                                              
                             Pelaksanaan Pekerjaan                            
                                                                              
      Keadaan Lapangan                                                        
      Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
                                                                              
      direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
      antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
                                                                              
      Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
                                                                              
      lebih lanjut.                                                           
                                                                              
                                                                              
      1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
        1.1. Pembersihan Lokasi                                               
                                                                              
           1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan  
                                                                              
                rencana gambar dan bestek.                                    
           1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
                akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
                                                                              
                lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.                 
                                                                              
           1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
                pekerjaan.                                                    
                                                                              
           1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
                atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
                                                                              
                Pemberi Tugas.                                                
           1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
                                                                              
                ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas. 
                                                                              
           1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
                1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
                                                                              
                dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
                mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.       
                                                                              
           1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
                                                                              
                Konsultan Pengawas Lapangan.                                  
                                                                              
                                                                              
        1.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                              
           1.2.1. Pada pekerjaan ini, perlu dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur theodolite
                                                                              
                dan waterpass dengan memperhatikan gambar kerja.              
                                                                              
           1.2.2. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok –
                patok dari kayu/galam, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak
                                                                              
                dengan diberi tanda/marking dikepala patok dan ditengah–tengah permukaan
                patok dipasang paku.                                          
                                                                              
           1.2.3. Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol/diperiksa pada tanda – tanda yang
                terdapat pada papan bouwplank/dinding bangunan yang ada dan tidak
                                                                              
                bergerak/berpindah.                                           
                                                                              
           1.2.4. Ukuran ketinggian lantai peil berpedoman pada eksisting tinggi lantai bangunan
                lama.                                                         
                                                                              
           1.2.5. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini perlu diperhatikan gambar rencana
           1.2.6. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu pondasi/kolom
                                                                              
                konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat
                                                                              
                bergeser karena pekerjaan disekitarnya.                       
           1.2.7. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik dengan
                                                                              
                ukuran 2/10 dan ditopang dengan tongkat dari galam dia. 10 cm dengan jarang
                satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak
                                                                              
                mudah bergerak.                                               
                                                                              
           1.2.8. Papan bouwpalnk harus diratakan di bagian atas dengan jalan diketam lurus
           1.2.9. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, harus diketahui dan
                disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        1.3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                  
           1.3.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                              
                Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
                                                                              
                Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
           1.3.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                                                                              
                Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                              
           1.3.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
                                                                              
                lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                 
           1.3.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                                                                              
                yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                                                                              
                Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
                Pemberi Tugas.                                                
                                                                              
           1.3.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
                syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
                                                                              
                tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.    
                                                                              
                                                                              
        1.4. Papan Informasi                                                  
                                                                              
           1.4.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
                rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
                                                                              
                setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
           1.4.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
                                                                              
                lainnya yang memuat tentang identitas proyek.                 
                                                                              
           1.4.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
                ditentukan lain oleh Owner.                                   
                                                                              
           1.4.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
                kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
                                                                              
                pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
                                                                              
                cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material
                lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.            
                                                                              
           1.4.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
           1.4.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
                                                                              
                Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.                     
                                                                              
           1.4.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
                mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.                  
                                                                              
           1.4.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
                seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
                                                                              
                lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.                 
                                                                              
                                                                              
        1.5. Pembongkaran dan Pembersihan Lahan                               
                                                                              
           1.5.1. Semua Pekerjaan pembongkaran dilakukan Sesuai dengan Gambar kerja yang
                direncanakan sesuai gambar kerja, yaitu pembongkaran rangka atap, atap dan
                                                                              
                lantai kayu di lantai 2 bangunan.                             
           1.5.2. Kerusakan atau kesalahan yang terjadi akibat pembongkaran yang tidak termasuk
                                                                              
                dalam gambar bestek yang dilakukan oleh pelaksana menjadi tanggung jawab
                                                                              
                kontraktor pelaksana dan tidak diperhitungkan didalam pekerjaan tambah.
           1.5.3. Material yang tidak digunakan akibat dari pembongkaran harus disingkirkan dan
                                                                              
                dibersihkan dari daerah areal kerja.                          
           1.5.4. Semua material dari pembongkaran menjadi milik proyek / pengguna .
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      2. PEKERJAAN GALIAN TANAH, PONDASI DAN URUGAN                           
         2.1. Galian Tanah Pondasi                                            
                                                                              
           2.1.1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
                memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
                                                                              
                tanah humus.                                                  
           2.1.2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
                                                                              
                dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
                                                                              
                dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
           2.1.3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
                                                                              
                pondasi.                                                      
           2.1.4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                              
           2.1.5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
                                                                              
                memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
                pembersihan.                                                  
                                                                              
           2.1.6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
                pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
           2.1.7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
                                                                              
                sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                            
                                                                              
           2.1.8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
                pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.               
                                                                              
           2.1.9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
                bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
                                                                              
                denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
           2.1.10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
                                                                              
                ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
                                                                              
                galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.      
           2.1.11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
                                                                              
                pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.              
           2.1.12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
                                                                              
                disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
                                                                              
                membahayakan pekerjaan pengalian.                             
           2.1.13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
                                                                              
                disekitar galian.                                             
           2.1.14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         2.2. Urugan Pasir Bawah Pondasi                                      
           2.2.1. Pekerjaan urugan Pasir Bawah Pondasi dilaksanakan dibawah pondasi poer,
                                                                              
                sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana Gambar Kerja yaitu 5 cm.
           2.2.2. Pengurugan Pasir Bawah pondasi harus dengan pemadatan ditumbuk sampai
                                                                              
                padat.                                                        
                                                                              
                                                                              
         2.3. Urugan Tanah Kembali                                            
                                                                              
           2.3.1. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi,
                sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana Gambar Kerja.  
                                                                              
           2.3.2. Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada pondasi dengan tanah bekas galian
                harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata
                                                                              
                baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan-bahan
                                                                              
                lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan
                urugan tersebut.                                              
                                                                              
           2.3.3. Pengurugan kembali pada pondasi harus dengan pemadatan yang dilaksanakan
                lapis demi lapis, lapisan layer maksimal setebal 30 cm ditumbuk sampai padat.
      3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                            
         3.1. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                              
           3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
                                                                              
                jenis beton mutu F’c =19,3 MPa (K-225).                       
           3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
                                                                              
                potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                merusak mutu beton.                                           
                                                                              
           3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
           3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                                                                              
                sehingga air semen tidak dapat keluar.                        
                                                                              
           3.1.5. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang langsung bertemu dinding
                batu bata atau kusen pintu/jendela/ventilasi/penerangan, maka sebelum
                                                                              
                pengecoran dimulai, Pelaksana harus mempersiapkan angker untuk pasangan
                batu bata dari baja tulangan Ø 10 mm, panjang yang keluar dari kolom sama
                                                                              
                dengan 15 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.              
                                                                              
           3.1.6. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
                yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
                                                                              
                dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.     
           3.1.7. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                                                                              
                akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
                                                                              
                setiap penakaran.                                             
           3.1.8. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                                                                              
                ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
           3.1.9. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                                                                              
                campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
                waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                                                                              
                untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
                                                                              
                lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
           3.1.10. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
                                                                              
                syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
                pengecoran.                                                   
                                                                              
           3.1.11. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                                                                              
                vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
           3.1.12. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
                                                                              
                dari 2 meter.                                                 
           3.1.13. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
                                                                              
                kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
                dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
                semen.                                                        
                                                                              
           3.1.14. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
                                                                              
                pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
                menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
                                                                              
                goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
                pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
                                                                              
                obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.           
           3.1.15. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
                                                                              
                selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
                                                                              
                                                                              
         3.2. Pekerjaan Tulangan                                              
                                                                              
           3.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
                dengan standard PBI.1971.                                     
                                                                              
           3.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
                                                                              
                menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
                Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
                                                                              
                batang dengan panjang 1 meter.                                
           3.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
                                                                              
                diperkenankan sekali pembengkokan.                            
                                                                              
           3.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
                Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.                          
                                                                              
           3.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
                tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
                                                                              
           3.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
                                                                              
                                                                              
         3.3. Pekerjaan Bekisting                                             
                                                                              
           3.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
                kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
                                                                              
                Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
                berikutnya.                                                   
                                                                              
           3.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
                                                                              
                jarak maksimum 0,5 meter.                                     
           3.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
                                                                              
                bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.                    
           3.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
                                                                              
                untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
                                                                              
                Batu 2-3 Split.                                               
           3.3.5. Pada bekisting sloof dan kolom harus membersihkan kotoran-kotoran, serbuk
                gergaji, potongan kayu, kawat pengikat dan lain- lain.        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                             
                                                                              
         4.1. Pemasangan Lantai Keramik 40 x 40 cm                            
           4.1.1. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
                                                                              
                petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi. Untuk Keramik Lantai Kualitas setara
                Asia Tile ukuran 40x40cm putih.                               
                                                                              
           4.1.2. Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
                                                                              
                gambar kerja.                                                 
           4.1.3. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium dan
                                                                              
                hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
                Direksi atas beban pemborong.                                 
                                                                              
           4.1.4. Diatas lantai beton dibuat pedoman berupa lajur pasangan keramik sebagai acuan
                                                                              
                posisi pasangan keramik.                                      
           4.1.5. Pemasangan Keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli
                                                                              
                sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak
                lurus.                                                        
                                                                              
           4.1.6. Bila terdapat pemasangan Keramik yang harus dipotong, maka diusahakan
                                                                              
                pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding lantai.
           4.1.7. Setelah selesai pemasangan Keramik maka nat-natnya harus diisi dengan spesi
                                                                              
                semen dan air dengan warna yang sama dengan warna tegel.      
           4.1.8. Bila terdapat pemasangan Keramik lantai yang tidak rata water pass mendatar
                                                                              
                (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali
                sampai permukaan lantai water pass mendatar dan plint benar-benar lurus.
                                                                              
                Kecuali untuk kemiringan keramik yang menuju ke arah saluran air.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
         5.1. Rangka Atap menggunakan Baja Ringan (Rangka Kuda C 75.65; Reng R 32.45) setara
                                                                              
            Taso. dengan syarat:                                              
                                                                              
            - ketebalan material : C.75.65 - R.3245                           
            - bahan       : zincalum AZ 100                                   
                                                                              
            - kekuatan tarik : 550 Mpa                                        
         5.2. Penutup Atap                                                    
            Penutup atap untuk semua bangunan dipergunakan Atap Metal merk Sakura roof jass.
            Dengan nok Atap Metal dan Kalsiplank 2/30. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup
                                                                              
            atap agar dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      6. PEKERJAAN TANGGA                                                     
         • Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow dan besi
                                                                              
           plat dengan meteran.                                               
                                                                              
         • Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
           mengganggu proses pembuatan.                                       
                                                                              
         • Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40 tebal
           1,8 mm dan besi plat menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
                                                                              
           Kemudian merangkai besi hollow dan besi plat yang sebelumnya sudah dipotong tadi,
                                                                              
           menjadi rangkaian tangga sesuai dengan gambar rencana.             
         • Setelah potongan-potongan besi hollow dan besi plat tersusun rapi, besi hollow dan besi
                                                                              
           plat di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk tangga sesuai dengan gambar
           rencana.                                                           
                                                                              
         • Sebelum pemasangan besi hollow dan besi plat terlebih dahulu melakukan pengeboran
                                                                              
           pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan penyambungan
           besi hollow dengan besi dinding dengan dilas untuk menyatukan tangga besi hollow
                                                                              
           sehingga kaku dan kuat.                                            
         • Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material besi Bahan cat dasar, cat lapis dan cat
                                                                              
           minyak, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya
                                                                              
           masih sesuai dengan permintaan                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7. PEKERJAAN ELEKTRICAL                                                 
                                                                              
         7.1. Sistem Distribusi Listrik                                       
                                                                              
             7.1.1. Kriteria Perancangan                                      
                Perancangan sistem elektrikal sejauh mungkin diusahakan memenuhi kriteria-
                                                                              
                kriteria efektif. Efisien dan aman serta memper timbangkan faktor-faktor
                keandalan, ekonomis, fleksibilitas dan kemudahan operasi.Tidak luput dari
                                                                              
                perhatian adalah aspek pelaksanaan instalasi yang tidak mengganggu keindahan
                                                                              
                lingkungan.                                                   
             7.1.2. Acuan Perancangan.                                        
                                                                              
                Di dalam proses perancangan sistem distribusi, disamping mengacau pada
                penjelasan penugasan, juga digunakan acuan berbagai standar, aturan dan
                                                                              
                pedoman, antara lain:                                         
                1. SNI - 0255-1987 D                                          
                2. PUIL 1987                                                  
                                                                              
                3. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.               
                                                                              
                4. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
                   Transmigrasi No. 59/DP/ 1980.                              
                                                                              
                5. Pedoman & Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.            
                6. Peraturan-peraturan dan standar yang telah di sesuaikan dengan peraturan
                                                                              
                   dan standar inter-nasional, antara lain VDE,BS,NEC,IEC dsb.
                7. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku setempat.         
                                                                              
             7.1.3. Instalasi dalam bangunan.                                 
                                                                              
                7.1.3.1. dilaksanakan oleh instalatur yang telah diakui oleh PLN setempat & harus
                     disetujui direksi.                                       
                                                                              
                7.1.3.2. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan direksi untuk
                     diketahui.                                               
                                                                              
                7.1.3.3. Kelengkapan perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-
                                                                              
                     syarat teknis kelistrikan umumnya dan berkualitas baik walaupun tidak
                     disebut secara tertulis dalam bestek ini.                
                                                                              
             7.1.4. Bangunan ini harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik meliputi :
                7.1.4.1. Pekerjaan Elektrikal                                 
                                                                              
                     • Pengadaan dan Pemasangan MCB                           
                                                                              
                     • Pekerjaan Instalasi Titik Lampu dan Stop Kontak        
                     • Pengadaan dan Pemasangan Lampu SL 14 Watt + Fitting    
                                                                              
                     • Pengadaan dan Pemasangan Stop Kontak                   
                                                                              
                     • Pengadaan dan Pemasangan Saklar Tunggal                
                     • Pengadaan dan Pemasangan Saklar Ganda                  
                                                                              
                       Instalasi Titik Lampu Pasang Meteran Listrik Stop Kontak, saklar
                       harus ditanam dalam dinding, pada tembok dipasang setinggi 1,2 m
                                                                              
                       dari muka lantai keramik serta sejenisnya sesuai yang diminta.
                                                                              
             7.1.5. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi Dalam menentukan jenis peralatan yang
                digunakan, dipertimbangkan penggunaan peralatan yang memperhatikan hal-hal
                                                                              
                sebagai berikut :                                             
                -  Menjamin kelangsungan penyediaan daya                      
                                                                              
                -  Mudah dioperasikan                                         
                                                                              
                -  Mudah dirawat                                              
                -  Tersedia suku cadang                                       
                                                                              
                -  Menjamin keselamatan operator                              
                -  Tahan lama                                                 
                                                                              
                -  Ekonomis.                                                  
             7.1.6. Pemilihan Material Instalasi.                             
                Dalam pemilihan material, pertimbangan dilakukan terhadap berbagai aspek,
                                                                              
                antara lain aspek fungsional (rating peralatan dan level iluminasi/jenis cahaya),
                                                                              
                aspek estetika (bentuk, warna, dimensi) dan aspek ekonomis (harga, ketersedian)
                dan aspek keandalan/keamanan (pemenuhan terhadap standar) dan lain
                                                                              
                sebagainya.                                                   
                                                                              
                                                                              
      8. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
         8.1. Pengecatan Dinding Interior (Dalam)                             
                                                                              
            •  Seluruh permukaan dinding bagian dalam balok, kolom yang tampak dan tidak
                                                                              
               dilapis dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat untuk
               dinding tembok. Cat yang dipakai setara Jotun.                 
                                                                              
            •  Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu
                                                                              
               dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.                
            •  Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/ goresan yang
                                                                              
               membuat dinding rusak.                                         
            •  Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton lama setelah dikupas,
                                                                              
               diplamir dan diampelas rata permukaannya,harus dilaksanakan :  
                                                                              
            •  lapis pertama di plamir atau di lapis alkali (bila diplamir maka harus diampelas
               sampai rata permukaanya terlebih dahulu),                      
                                                                              
            •  lapis kedua dicat dengan cat dasar                             
            •  lapis penutup memakai cat setara Jotun                         
                                                                              
            •  Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
                                                                              
               pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
            •  Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
                                                                              
               sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.             
                                                                              
            •  Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Proyek dan
               disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan hasil yang memuaskan. 
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 8                                     
                                                                              
                                 Penutup                                      
                                                                              
      8.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
         pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                              
         acara yang diperlukan.                                               
      8.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
                                                                              
         pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
                                                                              
         persetujuan pekerjaan dari Direksi.