PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT
MTSN 2 DESA TELUK MESJID KEC.
BATUMANDI (LANJUTAN)
1
TAHUN ANGGARAN 2025
| SPESIFIKASI TEKNIS
2
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
a. Pekerjaan : PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT MTSN 2 DESA TELUK
MESJID KEC. BATUMANDI (LANJUTAN)
b. Pekerjaan terdiri dari :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN BETON DAN LANTAI
c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.
3
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 2
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuanketentuan
yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui dan
memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werkwn (AV) 1941.
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )
5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).
6. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
7. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
8. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
9. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement
10. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.
Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan
4
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
atau direksi teknis.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
terpasang.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 4
GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
3. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak.
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambargambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.
5
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre
Contraction Meeting)
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
Pasal 6
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 7
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. A i r
a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organis atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai
dengan PBI – 1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
2. Pasir / Agregat Halus
6
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi
alami batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
| SPESIFIKASI TEKNIS
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir
agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %,
maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton,
kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.
3. Kerikil / Agregat kasar
a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar
butir lebih dari 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat
seluruhnya.
Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan
terhadap berat kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm).
Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
atau tiga perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau
7
bekas-bekas tulangan.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
pengawas ahli caracara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarangsarang kerikil.
4. Semen
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ),
berat dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak
semen. Pada umumnya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
5. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai
cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
tidak boleh menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :
Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.
6. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan
terlebih dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin 8
pemakaiannya.
| SPESIFIKASI TEKNIS
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas
atau ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa
keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen
a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang
kering tidak menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur
dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum
dipakai harus diperiksa dahulu kepada pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah.
Jika tempat dasar selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas tepas / papan.
9
| SPESIFIKASI TEKNIS
3. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
ke lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi
proyek.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih
dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan
bahan-bahan dan alat-alat bekerja serta los kerja tempat mengerjakan bahan-
bahan.
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
% dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas
5. Pembersihan tapak proyek
Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon dll.
Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
proyek, dan tidak dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek walaupun untuk
sementara
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, lumpur, minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
10
sambungan PLN setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan
diesel .
c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
| SPESIFIKASI TEKNIS
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran
a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat
pemadam kebakaran
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
kebakaran menjadi milik pemberi tugas.
8. Drainase tapak
a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan konsultan pengawas.
9. Pagar pengaman proyek
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
harus member pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman
Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm
Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan
pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar
Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
10. Kantor direksi lapangan
a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontarktor, terbuat dari rangka
kayu, dinding papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan.
Kantor direksi dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
11. Kantor kontraktor dan los kerja
a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan,
disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan
11
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 10
PEKERJAAN CAMPURAN
1. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125
K-175 dan K 250 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu yang lebih
tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai
berikut:
a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.
c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan
ukuran berat sesuai dengan hasil Job Mix Desain
2. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk
dengan mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang
lebih tinggi harus menggunakan mesin pengaduk.
3. Mutu beton pada pengunci paving blok (Sesuai Dengan gambar kerja dan RAB)
menggunakan beton mutu K175
4. Standard :
a. NI-3, Standard untuk pasir
b. NI-8 Standard untuk PC
c. NI-10 Standard untuk pasangan bata
d. PUBI standard untuk air agregat
5. Bahan/produk
a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau
cibinong
b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
dan terlindung dari minyak dan noda
c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.
12
6. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan
dinyatakan ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar
dan kerugian yang diakibatkannya sepenuhnya menjadi resiko pemborong.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
spesifikasi ini.
13
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT MTSN 2 DESA TELUK MESJID KEC.
BATUMANDI (LANJUTAN)
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas
lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada
bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
14
Nama Proyek
Nama Pekerjaan
Harga Borongan
| SPESIFIKASI TEKNIS
Jangka Waktu Pelaksanaan
Konsultan Pengawas / Direksi
Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
ditanam kuat dalam tanah.
Pasal 3
PEKERJAAN PEMASANGAN BOWPLANK DAN PEIL BANGUNAN
1. Pengukuran
a. Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.
b. Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.
c. Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersama-
sama di lapangan.
2. Bowplank
a. Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan
pada patok kayu persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
b. Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.
c. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as
bangunan
Pasal 4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN LAHAN
1. Pekerjaan pematangan tanah dilaksanakan sesuai dengan area pekerjaan
2. Tebal pengupasan lahan adalah 15 Cm.
3. Pekerjaan pengupasan lahan dilakukan menggunakan Alat berat.
4. Hasil Pengupasan dan pembersihan lahan di buang keluar dari lokasi proyek.
15
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5
PEKERJAAN BETON
A. Bahan
1. Batu pecah yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas III/II sejenis lanan/Meranti serta plywood
dengan ketebalan minimal 9mm
B. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Sloof pengunci Paving Blok
Pekerjaan Sloof pengunci Paving Blok didalam pemasangan perancah
supaya kuat dan kokoh menggunakan kayu bulat diameter 8-10 cm
Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar bestek
Untuk Beton menggunakan Beton Mutu K175
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
gambar
4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, dan waterpass
16
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN PAVING BLOK
1. Lingkup Pekerjaan :
1.1 Meliputi semua tenaga kerja,bahan, dan peralatan, yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan Paving Blok ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
1.2 Pekerjaan Pasangan Paving Blok harus dilaksanakan sebaik-baiknya,
dengan hasil yang tidak menggelombang, simetri dan sesuai dengan
perencanaan
1.3 Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
perbaikan galian ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya
perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.
2. Bahan-Bahan :
2.1 Paving Blok yang digunakan adalah paving blok persegi dengan ketebalan 8
Cm dengan mutu yang sesuai yaitu K225.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
3.1 Semua pekerjaan dilakukan secara manual dan baik
3.2 Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar rencana
3.3 Setelah dinyatakan selesai harus dilakukan mutual check up secara
bersama- sama apakah pekerjaan telah sesuai dengan yang diharapkan
atau tidak.
17
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 8
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
rencana.
2. Pekerjaan Pelapis Lantai Keramik
Bahan :
Lantai yang dipakai adalah Penutup lantai yang harus memenuhi syarat uji
menurut SII 0583-81, dengan dimensi 60x60 cm (granit) kasar , warna sesuai
gambar rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.
Dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Granite menggunakan Essenza/Granito
- Kekerasan Glasier 6 – 7 skala Moh’s
- Kekerasan Badan 8 skala Moh’s
- Moisture Expansions 0,2 – 0,05 %
- Pengkaburan Tidak terjadi
- Tahan terhadap cuaca
- Tahan terhadap asam setelah dilakukan pencelupan ke dalam HCl selama 2
hari, hanya terpengaruh sampai 3 %.
- Thermal Shock dipanaskan sampai 250 0C, kemudian dicelupkan kedalam air
dengan suhu tidak terjadi keretakan.
- Warna terhadap alkali dicelupkan kedalam KOH selama 2 hari, hanya
terpengaruh 3 %.
- Warna tidak luntur tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai, tahan
terhadap suhu yang mendadak.
- Warna keramik akan ditentukan kemudian
- Permukaan tidak bergelombang dan cacat.
3. Pelaksanaan
18
- Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan
dikeraskan, sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada
| SPESIFIKASI TEKNIS
lantai peil ± 0.00, keramik dipasang diatas cor beton tumbuk seperti
dinyatakan pada gambar.
- Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai keramik harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.
- Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan
perbandingan 1 pc : 3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan
saring / diayak, sewaktu pemasangan rongga belakang keramik harus penuh
diisi dengan adukan / spesi.
- Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 3 ( tiga ) mm.
- Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.
- Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang
lebih dari 24 jam. Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur
dengan air sampai diperoleh bahan elastis.
- Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung
kedalam dengan digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan
lantai keramik harus dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen
mengeras. Pemotongan dari tegel keramik harus dilakukan dengan pemotong
keramik / tile cutter, tidak boleh dipotong dengan jalan digosok dengan paku /
kikir lalu dibelah.
PASAL 9
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
dimulai hingga pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa
sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
lengkap dengan keterangannya. 19
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
| SPESIFIKASI TEKNIS
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.
Pasal 10
ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
Pasal 11
PEKERJAAN UKURAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan
memulai suatu bagian pekerjaan.
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
dengan segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume
pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana
maupun syarat teknis.
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong
sendiri.
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti
kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna
kepentingan pekerjaan.
20
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 12
HALAMAN KERJA
1. Pembagian halaman kerja dan penempatan bahan-bahan harus diselenggarakan
atas persetujuan Direksi / Pengawas.
Pasal 13
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
Pasal 14
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
Panitia/Tim.
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua
prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
21
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 15
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.
22
| SPESIFIKASI TEKNIS