Pembuatan Site Development Mtsn 2 Desa Teluk Mesjid Kec. Batumandi (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10393563000
Date: 14 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Muda Runtung
NPWP: 01*5**2****35**0
RUP Code: 59101077
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    BALANGAN                         
                                                                        
  DINAS     PEKERJAAN           UMUM,      PENATAAN                     
                                                                        
    RUANG,       PERUMAHAN            RAKYAT       DAN                  
                                                                        
            KAWASAN          PERMUKIMAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               SPESIFIKASI          TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    PEMBUATAN             SITE    DEVELOPMENT                           
                                                                        
   MTSN       2 DESA      TELUK       MESJID        KEC.                
                                                                        
           BATUMANDI            (LANJUTAN)                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   1    
                                                                        
                                                                        
               TAHUN     ANGGARAN       2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                   2    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                SPESIFIKASI   TEKNIS   UMUM                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                       JENIS PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                                   
                                                                        
  a. Pekerjaan : PEMBUATAN SITE DEVELOPMENT MTSN  2 DESA TELUK          
                                                                        
     MESJID KEC. BATUMANDI (LANJUTAN)                                   
  b. Pekerjaan terdiri dari :                                           
                                                                        
       I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
       II. PEKERJAAN BETON DAN LANTAI                                   
                                                                        
                                                                        
  c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
                                                                        
     kebutuhan lapangan.                                                
                                                                        
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
  a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
                                                                        
     dilaksanakan                                                       
  b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   3    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 2                                     
               STANDAR  – STANDAR PELAKSANAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuanketentuan                                                      
                                                                        
yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui dan  
memahaminya                                                             
                                                                        
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
                                                                        
                                                                        
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.                  
                                                                        
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau     
  Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare    
                                                                        
  Werkwn (AV) 1941.                                                     
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )                     
                                                                        
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )     
                                                                        
5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
  Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).                          
                                                                        
6. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).          
7. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).               
                                                                        
8. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).                             
                                                                        
9. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement                 
10. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
                                                                        
  setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 3                                     
                   GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                              
                                                                        
                                                                        
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
                                                                        
  ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
                                                                        
  diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan   
                                                                   4    
  Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
  setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
  atau direksi teknis.                                                  
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
  terpasang.                                                            
                                                                        
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                        
  tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan   
  pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
                                                                        
  kontraktor.                                                           
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua 
                                                                        
  salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
                                                                        
  Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
  setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
                                                                        
  dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.    
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
                                                                        
           GAMBAR  PELAKSANAAN  DAN CONTOH-CONTOH                       
                                                                        
                                                                        
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
                                                                        
  ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.   
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk    
                                                                        
  menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.                    
3. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
                                                                        
  segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen   
                                                                        
  kontrak.                                                              
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau     
                                                                        
  menyetujui gambargambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.    
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                        
  contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh  
                                                                        
  dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
                                                                        
  konsultan Pengawas dan Perencana.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                   5    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 5                                     
                    KOORDINASI PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
  yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.                            
                                                                        
                                                                        
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre   
                                                                        
  Contraction Meeting)                                                  
                                                                        
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                       JAMINAN KUALITAS                                 
                                                                        
                                                                        
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa 
                                                                        
  semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
                                                                        
  lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
  bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
                                                                        
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
  telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
                                                                        
  tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 7                                     
                                                                        
             PERSYARATAN  BAHAN-BAHAN  BANGUNAN                         
                                                                        
                                                                        
1. A i r                                                                
                                                                        
  a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
     garam, bahan organis atau lainnya yang dapat merusak beton.        
                                                                        
  b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai
     dengan PBI – 1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Pasir / Agregat Halus                                                
                                                                   6    
  a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi
     alami batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir
     agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
                                                                        
     pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.                  
                                                                        
  c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
     terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
                                                                        
     yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %,
     maka agregat halus harus dicuci.                                   
                                                                        
  d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton,
                                                                        
     kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
     yang diakui.                                                       
                                                                        
                                                                        
3. Kerikil / Agregat kasar                                              
                                                                        
  a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari
     batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
                                                                        
     Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar
                                                                        
     butir lebih dari 5 mm.                                             
  b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
                                                                        
     Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
     jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat
                                                                        
     seluruhnya.                                                        
                                                                        
     Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau hancur
     oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.     
                                                                        
  c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan
     terhadap berat kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
                                                                        
     yang dapat melalui ayakan 0.063 mm).                               
                                                                        
     Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat kasar harus dicuci.
  d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton,
                                                                        
     seperti zat-zat yang reaktif alkali.                               
  e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
                                                                        
     terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
                                                                        
     atau tiga perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau
                                                                   7    
     bekas-bekas tulangan.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
     pengawas ahli caracara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
                                                                        
     menjamin tidak terjadinya sarangsarang kerikil.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Semen                                                                
  a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ),
                                                                        
     berat dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak
     semen. Pada umumnya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
                                                                        
  b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
                                                                        
     memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
  c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
                                                                        
     atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
                                                                        
                                                                        
5. Kayu                                                                 
  a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
                                                                        
     tercantum dalam Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
                                                                        
  b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai
     cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
                                                                        
     tidak boleh menggunakan hati kayu.                                 
  c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :                
                                                                        
      Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.     
                                                                        
      Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.          
      Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.     
                                                                        
      Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.              
                                                                        
                                                                        
6. Bahan-bahan lain                                                     
                                                                        
  a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan 
     disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
  b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan  
                                                                        
     terlebih dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin 8
                                                                        
     pemakaiannya.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas 
     atau ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa
                                                                        
     keluar lokasi segera mungkin.                                      
                                                                        
  d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
     dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung
                                                                        
     jawab Pemborong.                                                   
  e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran
                                                                        
     dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                                                                        
                  PENYIMPANAN  BAHAN-BAHAN                              
                                                                        
                                                                        
1. Semen                                                                
                                                                        
  a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang
     kering tidak menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur
                                                                        
     dengan bahan-bahan lain.                                           
  b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum    
                                                                        
     dipakai harus diperiksa dahulu kepada pengawas.                    
                                                                        
                                                                        
2. Agregat                                                              
                                                                        
  Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah.
  Jika tempat dasar selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya      
                                                                        
  penempatannya harus didasari alas tepas / papan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   9    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
3. Bahan-bahan lain                                                     
  Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan
                                                                        
  cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 9                                     
                     PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
  ke lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi 
                                                                        
  proyek.                                                               
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih 
                                                                        
  dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
  gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
                                                                        
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
                                                                        
  menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan  
  bahan-bahan dan alat-alat bekerja serta los kerja tempat mengerjakan bahan-
                                                                        
  bahan.                                                                
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
                                                                        
  % dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas              
                                                                        
5. Pembersihan tapak proyek                                             
    Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
                                                                        
     pohon dll.                                                         
    Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
                                                                        
     proyek, dan tidak dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek walaupun untuk
                                                                        
     sementara                                                          
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja              
                                                                        
  a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur 
     pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
                                                                        
     debu, lumpur, minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.        
                                                                        
  b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
                                                                   10   
     sambungan PLN setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan   
     diesel .                                                           
  c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran                                    
  a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat   
                                                                        
     pemadam kebakaran                                                  
                                                                        
  b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam  
     kebakaran menjadi milik pemberi tugas.                             
                                                                        
8. Drainase tapak                                                       
  a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk    
                                                                        
     pembuangan air yang ada.                                           
                                                                        
  b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan       
     persetujuan konsultan pengawas.                                    
                                                                        
9. Pagar pengaman proyek                                                
  a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
                                                                        
     harus member pagar pengaman sekeliling lokasi.                     
  b. Syarat pagar pengaman                                              
                                                                        
      Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm                  
                                                                        
      Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan 
       pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar                          
                                                                        
      Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.               
10. Kantor direksi lapangan                                             
                                                                        
  a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontarktor, terbuat dari rangka
                                                                        
     kayu, dinding papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan.
     Kantor direksi dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
                                                                        
11. Kantor kontraktor dan los kerja                                     
  a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan,
                                                                        
     disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan  
                                                                        
     keamanan dan kebersihan                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   11   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 10                                    
                     PEKERJAAN  CAMPURAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah
  semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125
                                                                        
  K-175 dan K 250 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang
  dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu yang lebih
                                                                        
  tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai
                                                                        
  berikut:                                                              
  a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.                        
                                                                        
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.   
  b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.              
                                                                        
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.   
  c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan
                                                                        
     ukuran berat sesuai dengan hasil Job Mix Desain                    
                                                                        
2. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk
  dengan mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang 
                                                                        
  lebih tinggi harus menggunakan mesin pengaduk.                        
3. Mutu beton pada pengunci paving blok (Sesuai Dengan gambar kerja dan RAB)
                                                                        
  menggunakan beton mutu K175                                           
                                                                        
4. Standard :                                                           
  a. NI-3, Standard untuk pasir                                         
                                                                        
  b. NI-8 Standard untuk PC                                             
  c. NI-10 Standard untuk pasangan bata                                 
                                                                        
  d. PUBI standard untuk air agregat                                    
                                                                        
5. Bahan/produk                                                         
  a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau
                                                                        
     cibinong                                                           
  b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
                                                                        
     dan terlindung dari minyak dan noda                                
                                                                        
  c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.                          
                                                                   12   
6. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan
  dinyatakan ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar
  dan kerugian yang diakibatkannya sepenuhnya menjadi resiko pemborong. 
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 11                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                        
                                                                        
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
                                                                        
  seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.               
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
                                                                        
  dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                        
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
  khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
                                                                        
  spesifikasi ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   13   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                   SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                                                                        
                       PENJELASAN UMUM                                  
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                               
PEMBUATAN   SITE DEVELOPMENT   MTSN 2  DESA TELUK  MESJID KEC.          
                                                                        
BATUMANDI (LANJUTAN)                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                   PEKERJAAN  PENDAHULUAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas       
                                                                        
  lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.                        
                                                                        
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
  ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
                                                                        
  mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
  dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
                                                                        
  Pemborong.                                                            
                                                                        
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
  dilaksanakan dengan baik.                                             
                                                                        
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
  dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
                                                                        
  perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.                    
                                                                        
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.                                  
  a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada     
                                                                        
     bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.              
  b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
                                                                        
     cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.             
                                                                        
  c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :                    
                                                                   14   
      Nama Proyek                                                      
      Nama Pekerjaan                                                   
      Harga Borongan                                                   
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
      Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
      Konsultan Pengawas / Direksi                                     
                                                                        
      Waktu Mulai Pelaksanaan                                          
                                                                        
  d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
     ditanam kuat dalam tanah.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 3                                     
                                                                        
     PEKERJAAN  PEMASANGAN   BOWPLANK  DAN PEIL BANGUNAN                
                                                                        
                                                                        
1. Pengukuran                                                           
  a. Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.                     
                                                                        
  b. Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.         
  c. Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersama-
                                                                        
     sama di lapangan.                                                  
                                                                        
2. Bowplank                                                             
  a. Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan
                                                                        
     pada patok kayu persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
  b. Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.               
                                                                        
  c. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as    
                                                                        
     bangunan                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
                                                                        
        PEKERJAAN  PEMBERSIHAN  DAN PENGUPASAN  LAHAN                   
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan pematangan tanah dilaksanakan sesuai dengan area pekerjaan 
                                                                        
2. Tebal pengupasan lahan adalah 15 Cm.                                 
3. Pekerjaan pengupasan lahan dilakukan menggunakan Alat berat.         
                                                                        
4. Hasil Pengupasan dan pembersihan lahan di buang keluar dari lokasi proyek.
                                                                        
                                                                   15   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 5                                     
                       PEKERJAAN BETON                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Bahan                                                                
  1. Batu pecah yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.                 
                                                                        
  2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
  3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.   
                                                                        
  4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
                                                                        
     air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
  5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.                            
                                                                        
  6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas III/II sejenis lanan/Meranti serta plywood
     dengan ketebalan minimal 9mm                                       
                                                                        
                                                                        
B. Pelaksanaan                                                          
                                                                        
  1. Pekerjaan Sloof pengunci Paving Blok                               
                                                                        
      Pekerjaan Sloof pengunci Paving Blok didalam pemasangan perancah 
       supaya kuat dan kokoh menggunakan kayu bulat diameter 8-10 cm    
                                                                        
      Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar bestek    
      Untuk Beton menggunakan Beton Mutu K175                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki                                         
  1. Peil sesuai dengan gambar                                          
                                                                        
  2. Pekerjaan pondasi harus siku                                       
  3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
                                                                        
     gambar                                                             
                                                                        
  4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan                           
  5. Rapi, bersih, dan waterpass                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   16   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            PASAL 7                                     
                    PEKERJAAN  PAVING BLOK                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
 1.1  Meliputi semua tenaga kerja,bahan, dan peralatan, yang diperlukan untuk
                                                                        
      pekerjaan pasangan Paving Blok ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
 1.2  Pekerjaan Pasangan Paving Blok harus dilaksanakan sebaik-baiknya, 
                                                                        
      dengan hasil yang tidak menggelombang, simetri dan sesuai dengan  
                                                                        
      perencanaan                                                       
 1.3  Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
                                                                        
      perbaikan galian ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya
      perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan-Bahan :                                                        
 2.1  Paving Blok yang digunakan adalah paving blok persegi dengan ketebalan 8
                                                                        
      Cm dengan mutu yang sesuai yaitu K225.                            
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan :                                              
                                                                        
 3.1  Semua pekerjaan dilakukan secara manual dan baik                  
 3.2  Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar rencana            
                                                                        
 3.3  Setelah dinyatakan selesai harus dilakukan mutual check up secara 
                                                                        
      bersama- sama apakah pekerjaan telah sesuai dengan yang diharapkan
      atau tidak.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   17   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            PASAL 8                                     
                   PEKERJAAN  PELAPIS LANTAI                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
  Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                                                                        
  dengan pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
  rencana.                                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Pekerjaan Pelapis Lantai Keramik                                     
  Bahan :                                                               
                                                                        
  Lantai yang dipakai adalah Penutup lantai yang harus memenuhi syarat uji
  menurut SII 0583-81, dengan dimensi 60x60 cm (granit) kasar , warna sesuai
                                                                        
  gambar rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.                       
  Dengan spesifikasi sebagai berikut :                                  
                                                                        
  -  Granite menggunakan Essenza/Granito                                
                                                                        
  -  Kekerasan Glasier 6 – 7 skala Moh’s                                
  -  Kekerasan Badan 8 skala Moh’s                                      
                                                                        
  -  Moisture Expansions 0,2 – 0,05 %                                   
  -  Pengkaburan Tidak terjadi                                          
                                                                        
  -  Tahan terhadap cuaca                                               
                                                                        
  -  Tahan terhadap asam setelah dilakukan pencelupan ke dalam HCl selama 2
     hari, hanya terpengaruh sampai 3 %.                                
                                                                        
  -  Thermal Shock dipanaskan sampai 250 0C, kemudian dicelupkan kedalam air
                                                                        
     dengan suhu tidak terjadi keretakan.                               
  -  Warna terhadap alkali dicelupkan kedalam KOH selama 2 hari, hanya  
                                                                        
     terpengaruh 3 %.                                                   
  -  Warna tidak luntur tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai, tahan
                                                                        
     terhadap suhu yang mendadak.                                       
                                                                        
  -  Warna keramik akan ditentukan kemudian                             
  -  Permukaan tidak bergelombang dan cacat.                            
                                                                        
3. Pelaksanaan                                                          
                                                                   18   
  -  Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan
     dikeraskan, sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     lantai peil ± 0.00, keramik dipasang diatas cor beton tumbuk seperti
     dinyatakan pada gambar.                                            
                                                                        
  -  Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai keramik harus
                                                                        
     dibersihkan dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.       
  -  Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan      
                                                                        
     perbandingan 1 pc : 3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan
     saring / diayak, sewaktu pemasangan rongga belakang keramik harus penuh
                                                                        
     diisi dengan adukan / spesi.                                       
                                                                        
  -  Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 3 ( tiga ) mm.   
  -  Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.                      
                                                                        
  -  Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang
     lebih dari 24 jam. Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur
                                                                        
     dengan air sampai diperoleh bahan elastis.                         
                                                                        
  -  Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung  
     kedalam dengan digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan
                                                                        
     lantai keramik harus dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen
     mengeras. Pemotongan dari tegel keramik harus dilakukan dengan pemotong
                                                                        
     keramik / tile cutter, tidak boleh dipotong dengan jalan digosok dengan paku /
                                                                        
     kikir lalu dibelah.                                                
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 9                                     
                                                                        
                     DOKUMENTASI  PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
  dimulai hingga pekerjaan selesai.                                     
                                                                        
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa    
                                                                        
  sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.             
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
                                                                        
  lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
                                                                        
  lengkap dengan keterangannya.                                    19   
                                                                        
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
  dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah                 
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
  pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 10                                    
                     ADMINISTRASI PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
                                                                        
  Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.                          
                                                                        
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan. 
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN  UKURAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
                                                                        
  ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
  Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan 
                                                                        
  memulai suatu bagian pekerjaan.                                       
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
                                                                        
  dengan  segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume    
                                                                        
  pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana     
  maupun syarat teknis.                                                 
                                                                        
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
  pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong   
                                                                        
  sendiri.                                                              
                                                                        
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti  
  kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna       
                                                                        
  kepentingan pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   20   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 12                                    
                        HALAMAN  KERJA                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pembagian halaman kerja dan penempatan bahan-bahan harus diselenggarakan
  atas persetujuan Direksi / Pengawas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 13                                    
                                                                        
                PEMELIHARAAN  DAN PEMBERSIHAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
  lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
                                                                        
  lintas jalan atau ketertiban umum.                                    
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 14                                    
                                                                        
                    PENYERAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
                                                                        
  Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
                                                                        
  melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
  Panitia/Tim.                                                          
                                                                        
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
                                                                        
  melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
  dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.                   
                                                                        
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua  
  prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
                                                                        
  ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.                    
                                                                        
                                                                   21   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 15                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
  dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
                                                                        
  dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.                              
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
                                                                        
  pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
                                                                        
  dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
  sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.                                
                                                                        
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
  dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
                                                                        
  dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   22   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS