Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBUATAN KANOPI SMP 1 BATUMANDI
LOKASI :
KEC. BATUMANDI
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN
PERENCANAAN
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN PEMBUATAN KANOPI SMP 1 BATUMANDI
Pasal 1
Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja.
1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002
tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.
1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
SNI 03-3990-1995
Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
SNI - 0255-1987 D
Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
SNI 03-1727-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
SNI 03-1729-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung
SNI 03-1736-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
SNI 03-2410-1989
Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
SNI 03-2487-1992
Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
Pasal 2
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar
Kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan
rencana Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang
ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
Pasal 3
Bangsal Kerja / Gudang
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai
kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
Pasal 4
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
Pasal 5
Keselamatan Kerja dan Kesehatan
5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
Pasal 6
Pelaksanaan Pekerjaan
Keadaan Lapangan
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan antara
keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka Kontraktor
segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Papan Nama Proyek
1.1.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan
yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari
setelah dimulai pekerjaan.
1.1.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
1.1.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
1.1.4. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
1.1.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
1.1.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.
1.1.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
1.2. Pekerjaan Pembongkaran Kanopi Lama
1.2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran /
pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua
hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan
digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
1.2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
1.2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
1.2.4. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam
pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
1.3. Pembersihan Lahan
1.3.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
1.4. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1.4.1. Ko Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
1.4.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
1.4.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
1.4.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
1.4.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Galian Tanah
2.1.1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
tanah humus.
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
2.1.2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
2.1.3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
2.1.4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
2.1.5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
2.1.6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2.1.7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
2.1.8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
2.1.9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
2.1.10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
2.1.11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
2.1.12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
2.1.13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
disekitar galian.
2.1.14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. PEKERJAAN BETON DAN LANTAI
3.1. Pekerjaan Beton
3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-175 untuk struktur beton, dengan
ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
merusak mutu beton.
3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
sehingga air semen tidak dapat keluar.
3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin yang
dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap
penakaran.
3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
pengecoran.
3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari
2 meter.
3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
semen.
3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
3.2. Pekerjaan Paving Blok
3.2.1. Paving Block di area halaman kantor, dan halaman rumah dinas.
- Jenis : Paving Blok
- Corak / tekstur : Kasar
- Warna : Natural
- Spesifikasi : K-225
Bahan dasar campuran beton
Mutu material mengacu pada SNI 03-0691 – 1996
Kategori kelas/peingkat 1
Ketebalan 8 cm
SNI-6699-2002
Setara Cisangkan, Asiacon.
4. PEKERJAAN KANOPI
4.1. Tiang Besi Galvanis 3” + Pengecatan
4.1.1. Memasang Pipa galvanis ukuran 3” dengan tebal 1,8 mm.
4.1.2. Semua pekerjaan Pipa Galvanis dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
lain yang ditentukan dalam gambar rencana.
4.1.3. Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.
4.1.4. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian.
4.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 + Pengecatan
4.2.1. Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
dengan meteran.
4.2.2. Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
dapat mengganggu proses pembuatan.
4.2.3. Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi
rangkaian kanopi besi hollow sesuai dengan gambar rencana.
4.2.4. Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan
gambar rencana.
4.2.5. Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran pada
tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan penyambungan
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI
besi hollow dengan besi dinding dengan dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow
sehingga kaku dan kuat.
4.2.6. Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material pintu besi Bahan cat dasar, cat lapis
dan cat minyak, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku,
sehingga warnanya masih sesuai dengan permintaan.
4.3. Penutup Atap Spandek Zincalume
Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
4.4. Pekerjaan Pemasangan Talang Air
Pemasangan Talang Air sesuai gambar rencana yang dibuat dengan material
galvanis.
Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI