Pemasangan Kanopi Smpn 1 Batumandi

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399112000
Status: Gagal
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 59094967
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       SPESIFIKASI                          TEKNIS                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           PEKERJAAN         :                                
                                                                              
                                                                              
     PERENCANAAN       PEMBUATAN      KANOPI   SMP  1 BATUMANDI               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                LOKASI  :                                     
                           KEC.  BATUMANDI                                    
                                                                              
                        TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 KONSULTAN                                                                    
PERENCANAAN                                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
                   SPESIFIKASI           TEKNIS                               
                                                                              
                                                                              
                 PERENCANAAN PEMBUATAN KANOPI SMP 1 BATUMANDI                 
                                   Pasal 1                                    
                                                                              
                           Peraturan-peraturan Teknis                         
                                                                              
         Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
         Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini,
                                                                              
         termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                   
         1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.    
                                                                              
         1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja.   
                                                                              
         1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002
              tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.        
                                                                              
         1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang
              Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.              
                                                                              
         1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
                                                                              
                 SNI 03-3990-1995                                            
                  Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan   
                                                                              
                 SNI - 0255-1987 D                                           
                  Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.              
                                                                              
                 SNI 03-1727-1989                                            
                  Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
                                                                              
                 SNI 03-1729-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung              
                 SNI 03-1736-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
                  Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.            
                                                                              
                 SNI 03-2410-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
                 SNI 03-2487-1992                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
         1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
                                                                              
              setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 2                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
                       Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                       
         2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
                                                                              
              2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
              2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
                                                                              
              2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                              
              2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
              2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                                                                              
                   Tugas dan Konsultan Pengawas.                              
         2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar
                                                                              
              Kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan /
                                                                              
              pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
         2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja
                                                                              
              dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
              syarat                                                          
                                                                              
         2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan
                                                                              
              rencana Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang
              ukuran skalanya lebih besar.                                    
                                                                              
         2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
              sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
                                                                              
              segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
              dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 3                                     
                            Bangsal Kerja / Gudang                            
                                                                              
                                                                              
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan
                                                                              
              bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai
                                                                              
              kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.         
         3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan
                                                                              
              dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                           
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 4                                     
                                                                              
                        Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                   
                                                                              
                                                                              
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
              pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
              pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
              bangunan dan tenaga kerja.                                      
                                                                              
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
               harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                                                                              
                diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
                                                                              
               harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang
                harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.                  
                                                                              
               harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
                                                                              
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
              Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
                                                                              
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
                                                                              
              lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.          
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 5                                     
                         Keselamatan Kerja dan Kesehatan                      
                                                                              
         5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
                                                                              
              harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
              harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                                                                              
              (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.    
         5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
                                                                              
              harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.       
                                                                              
         5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
              harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                                                                              
              dipakai apabila diperlukan.                                     
         5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                                                                              
              serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                                                                              
              yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
         5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
                                                                              
              syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
              jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
                                  Pasal 6                                     
                             Pelaksanaan Pekerjaan                            
                                                                              
                                                                              
      Keadaan Lapangan                                                        
                                                                              
      Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
                                                                              
      direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan antara
      keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka Kontraktor
                                                                              
      segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
                                                                              
                                                                              
      1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
         1.1. Papan Nama Proyek                                               
                                                                              
            1.1.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan
                                                                              
                yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari
                setelah dimulai pekerjaan.                                    
                                                                              
            1.1.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
                tentang identitas proyek.                                     
                                                                              
            1.1.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
                                                                              
                ditentukan lain oleh Owner.                                   
            1.1.4. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
                                                                              
                sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
                papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
                                                                              
                tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
                                                                              
                persetujuan Konsultan Supervisi.                              
            1.1.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                                                                              
                untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
            1.1.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                                                                              
                Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
                                                                              
                Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.                     
            1.1.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
                                                                              
                mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.                  
                                                                              
                                                                              
         1.2. Pekerjaan Pembongkaran Kanopi Lama                              
           1.2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran /
                                                                              
                pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua
                                                                              
                hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan
                digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
           1.2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
                dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.      
                                                                              
           1.2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
                konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
                                                                              
                Konsultan Pengawas.                                           
                                                                              
           1.2.4. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam
                pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
                                                                              
                                                                              
         1.3. Pembersihan Lahan                                               
                                                                              
            1.3.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
                yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
                                                                              
                lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
                                                                              
                Pengawas.                                                     
                                                                              
                                                                              
         1.4. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                 
           1.4.1. Ko Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                              
                Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                                                                              
                Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
                Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
                                                                              
           1.4.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                              
           1.4.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                              
                Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
                lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                 
                                                                              
           1.4.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                                                                              
                yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
                                                                              
           1.4.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
                syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
                                                                              
                tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.    
                                                                              
                                                                              
      2. PEKERJAAN TANAH                                                      
         2.1. Galian Tanah                                                    
                                                                              
            2.1.1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
                                                                              
                memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
                tanah humus.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
            2.1.2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
                dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
                                                                              
                dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
            2.1.3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
                                                                              
                pondasi.                                                      
                                                                              
            2.1.4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
            2.1.5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
                                                                              
                memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
                pembersihan.                                                  
                                                                              
            2.1.6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
                pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                              
            2.1.7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                                                                              
                diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
                sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                            
                                                                              
            2.1.8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
                pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.               
                                                                              
            2.1.9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
                                                                              
                bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
                denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
                                                                              
            2.1.10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
                ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
                                                                              
                galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.      
                                                                              
            2.1.11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
                pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.              
                                                                              
            2.1.12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
                disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
                                                                              
                membahayakan pekerjaan pengalian.                             
                                                                              
            2.1.13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
                disekitar galian.                                             
                                                                              
            2.1.14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                              
                                                                              
      3. PEKERJAAN BETON DAN LANTAI                                           
                                                                              
                                                                              
         3.1. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                              
           3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
                jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-175 untuk struktur beton, dengan
                                                                              
                ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
           3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
                potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                                                                              
                merusak mutu beton.                                           
           3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
                                                                              
           3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                                                                              
                sehingga air semen tidak dapat keluar.                        
           3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin yang
                                                                              
                dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
                menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.           
                                                                              
           3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap
                                                                              
                penakaran.                                                    
                                                                              
           3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
                                                                              
           3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
                                                                              
                waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                                                                              
                untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
                lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
                                                                              
           3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
                syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
                                                                              
                pengecoran.                                                   
                                                                              
           3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
                                                                              
           3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari
                2 meter.                                                      
                                                                              
           3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
                                                                              
                kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
                dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
                                                                              
                semen.                                                        
           3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
                                                                              
                pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
                menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
                                                                              
                goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
                                                                              
                pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
                obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
           3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
                selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
                                                                              
                                                                              
         3.2. Pekerjaan Paving Blok                                           
                                                                              
            3.2.1. Paving Block di area halaman kantor, dan halaman rumah dinas.
                - Jenis        : Paving Blok                                  
                - Corak / tekstur : Kasar                                     
                                                                              
                - Warna        : Natural                                      
                - Spesifikasi  : K-225                                        
                    Bahan dasar campuran beton                               
                    Mutu material mengacu pada SNI 03-0691 – 1996            
                                                                              
                    Kategori kelas/peingkat 1                                
                    Ketebalan 8 cm                                           
                    SNI-6699-2002                                            
                                                                              
                    Setara Cisangkan, Asiacon.                               
                                                                              
      4. PEKERJAAN KANOPI                                                     
                                                                              
                                                                              
         4.1. Tiang Besi Galvanis 3” + Pengecatan                             
                                                                              
           4.1.1. Memasang Pipa galvanis ukuran 3” dengan tebal 1,8 mm.       
           4.1.2. Semua pekerjaan Pipa Galvanis dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
                                                                              
                lain yang ditentukan dalam gambar rencana.                    
                                                                              
           4.1.3. Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.                    
           4.1.4. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
                                                                              
                dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian.  
                                                                              
                                                                              
         4.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 + Pengecatan                           
           4.2.1. Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
                                                                              
                dengan meteran.                                               
                                                                              
           4.2.2. Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
                dapat mengganggu proses pembuatan.                            
                                                                              
           4.2.3. Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
                tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
                                                                              
                Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi
                                                                              
                rangkaian kanopi besi hollow sesuai dengan gambar rencana.    
           4.2.4. Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
                                                                              
                menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan
                gambar rencana.                                               
                                                                              
           4.2.5. Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran pada
                                                                              
                tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan penyambungan
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI                            
                besi hollow dengan besi dinding dengan dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow
                sehingga kaku dan kuat.                                       
                                                                              
           4.2.6. Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material pintu besi Bahan cat dasar, cat lapis
                dan cat minyak, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku,
                                                                              
                sehingga warnanya masih sesuai dengan permintaan.             
                                                                              
                                                                              
         4.3. Penutup Atap Spandek Zincalume                                  
                                                                              
            Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
            dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
                                                                              
            dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                             
                                                                              
                                                                              
         4.4. Pekerjaan Pemasangan Talang Air                                 
                                                                              
            Pemasangan Talang Air sesuai gambar rencana yang dibuat dengan material
            galvanis.                                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Perencanaan Pembuatan Kanopi SMP 1 BATUMANDI