PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN :
PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB.
BALANGAN
KONSULTAN PERENCANA :
TAHUN ANGGARAN 2025
`
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMASANGAN KANOPI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB.
BALANGAN
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
1.1 URAIAN UMUM
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
PEKERJAAN : PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB.
BALANGAN
LOKASI : KEC. PARINGIN SELATAN
TAHUN : 2025
PERENCANA : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
1.2 RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
rencana kerja (Time Schedule).
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
1.3 GAMBAR KERJA
1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
menurut urutan prioritas dibawah ini :
a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen serta Konsultan Perencana.
b. Spesifikasi Teknis.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.
4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.
1.4 PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
Direksi.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.
3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pengelola Kegiatan.
4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
1.5 PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
keadaan memaksa (Force Majeure).
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
1.6 PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
oleh Direksi.
2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.
1.7 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
Kontraktor.
3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
sesuai petunjuk Direksi.
1.8 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG
TIDAK MEMENUHI SYARAT
1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
Kontraktor secara tertulis :
a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
Kontraktor.
1.9 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan “ Pemasangan Kanopi Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Balangan ”
dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Tanah.
3. Pekerjaan Pondasi.
4. Pekerjaan Beton Bertulang.
5. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.
6. Pekerjaan Pengecatan.
1.10 TENAGA LAPANGAN
1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
memenuhi skill.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan..
a. Existing tanah yang bergelombang atau tidak rata diratakan dengan cara manual.
b. Sisa dari pembongkaran harus benar-benar bersih dilokasi pekerjaan agar tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar nantinya.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.
c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
pekerjaan.
3. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
pekerjaan.
b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
2.2 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah dan Urugan Tanah Kembali
a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
dilapangan.
b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.
c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
d. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan pondasi selesai dikerjakan.
e. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Direksi.
f. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.
g. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
h. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
i. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
j. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.
2.3 PEKERJAAN PONDASI
1. Lantai Kerja
a. Bahan : PC (Portland Cement), Pasir, Kerikil dan Air.
b. Pelaksanaan :
1) Material yang dipilih harus bersih dari segala kotoran yang dapat mengakibatkan
kekuatan beton berkurang.
2) Campuran yang digunakan yaitu Beton Mutu f’c = 7,4 MPa (K-100)
3) Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk Direksi.
4) Beton dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan
mesin serta jenis yang disetujui oleh Direksi.
5) Untuk pekerjaan – pekerjaan kecil dan tidak dimungkinkan menggunakan sebuah
pencampur mesin, Direksi Teknik dapat menyetujui pencampuran beton secara
manual.
2. Urugan Pasir Bawah Pondasi
a. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta alas pekerjaan
Pondasi.
b. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non
structural.
c. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
d. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
e. Ukuran ketebalan Urugan disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
3. Pondasi Poer
a. Sebelum pondasi dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian pondasi
sudah selesai dikerjakan.
b. Pekerjaan pondasi tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
c. Campuran yang digunakan yaitu Beton Mutu f'c = 14,5 MPa (K-175). Pemasangan
sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
d. Beton dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan mesin
serta jenis yang disetujui oleh Direksi.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
e. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.
f. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Direksi.
2.4 PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
l. American Society for Testing and Material (ASTM).
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan.
a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
4. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini :
1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
% berat.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
c. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton menggunakan besi beton polos (BJTP) untuk tulangan utama dan sengkang
kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik,
maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan.
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Diameter besi beton polos ditentukan sesuai dengan Pedoman Beton 1989 yaitu :
Mutu fy = 2400 Kg/cm2 untuk besi polos.
5. Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpuk secara baik
sehingga tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
6. Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada.
7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
dapat mengurangi lekatan besi beton.
8. Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standar
detail.
9. Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
5. Kualitas Beton
Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah Beton Mutu f'c = 14,5 MPa (K-175)
untuk struktur utama seperti Pondasi Poer, Dan Kolom Pedestal. Sedangkan Lantai kerja
menggunakan Beton Mutu f'c = 7.4 MPa (K-100). Untuk memastikan bahwa kualitas
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
6. Adukan Beton
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat.
b. Agregat kasar diukur menurut berat.
c. Pasir diukur menurut berat.
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
Mixer/Molen).
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
7. Acuan atau Bekisting
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai dengan gambar rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di
dalam penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan
di dalam spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap
tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
dan bersih.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.
h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.
l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya.
Kontraktor tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, pengisian atau
penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
2.5 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
1. Pipa Galvanis 3" + Pengecatan
a. Material yang digunakan yaitu Pipa Medium Galvanis 3".
b. Bahan material pipa berkualitas baik, harus bersih dan tidak berkarat serta berstandar SNI.
c. Pipa diletakan pada posisi titik pekerjaan sesuai yang tertera pada Gambar Kerja atau
petunjuk direksi pekerjaan.
d. Peletakan pipa pada titik-titik pekerjaan harus benar-benar tegak lurus serta penguncian
pada angkur harus benar-benar kuat.
e. Pertemuan antar sambungan pipa harus rapi dan kuat.
f. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
g. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.
h. Pengecatan dilakakukan pada semua pipa galvanis dengan hasil yang rapi dan merata.
i. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2. Pipa Galvanis 2" + Pengecatan
a. Material yang digunakan yaitu Pipa Medium Galvanis 2".
b. Bahan material pipa berkualitas baik, harus bersih dan tidak berkarat serta berstandar
SNI.
c. Pipa diletakan pada posisi titik pekerjaan sesuai yang tertera pada Gambar Kerja atau
petunjuk direksi pekerjaan.
d. Peletakan pipa pada titik-titik pekerjaan harus benar-benar tegak lurus serta penguncian
pada angkur harus benar-benar kuat.
e. Pertemuan antar sambungan pipa harus rapi dan kuat.
f. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
g. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.
h. Pengecatan dilakakukan pada semua pipa galvanis dengan hasil yang rapi dan merata.
i. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. Anchor Bolt
a. Material yang digunakan yaitu Anchor Bolt bentuk L berdiameter Ø 19 mm dan panjang
60 cm.
b. Perletakan sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.
c. Material yang digunakan berkualitas baik terbebas dari kotoran dan karat serta berstandar
SNI.
d. Pemasangan Anchor Bolt harus benar-benar tegak lurus dan kuat untuk mengunci tiang
pipa galvanis.
e. Semua model dan ukuran sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.
f. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
4. Plat (Base Plate)
a. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
b. Bahan material berstandar SNI.
c. Menggunakan Plat dengan tebal 12 mm dan selebar kolom pedestal (35/35 cm).
d. Semua model dan ukuran sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.
e. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
5. Rangka Besi Galvanis
a. Bahan terbuat dari besi galvanis dengan ukuran 40x40 mm.
b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
c. Bahan material berstandar SNI.
d. Pertemuan antar sambungan harus rapi dan kuat.
e. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
f. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.
g. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
6. Penutup Atap
a. Bahan terbuat dari Atap Spandek Zincalume dengan tebal 0,3 mm.
b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
c. Bahan material berstandar SNI.
d. Pemasangan penutup atap harus benar-benar kuat.
e. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.
f. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7. Pembuatan Dan Pemasangan Krawangan
a. Bahan terbuat dari Besi Plat dengan Tebal 3 mm.
b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
c. Bahan material berstandar SNI.
d. Pertemuan antar sambungan harus rapi dan kuat.
e. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.
f. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja
g. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
8. Pekerjaan Pemasangan Talang Air PVC
g. Bahan terbuat dari Polyvinyl Chloride atau plastik.
h. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran.
i. Bahan material berstandar SNI.
j. Pemasangan harus benar-benar kuat.
k. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.
l. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”
`
2.6 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan Besi
Seluruh Pekerjaan Pengecatan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
yang berbeda untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Kontraktor harus memastikan permukaan hasil cat harus benar-benar rapi dan merata.
d. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
e. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
PASAL 3 PENUTUP
3.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
3.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan dari Direksi.
3.3 Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
dengan Direksi.
Dibuat Oleh :
CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN
JANNATUL MUKARRAMAH, ST
Direktris
“PEMASANGAN KANOPI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. BALANGAN ”