Rehab Kantor Perpustakaan Desa Bungin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399363000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 59099089
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN        BALANGAN                      
                                                                                
              DINAS  PEKERJAAN     UMUM,    PENATAAN     RUANG,                 
          PERUMAHAN       RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN                 
                                                                                
                Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 SPESIFIKASI                TEKNIS                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              PEKERJAAN      :                                  
                                                                                
                                                                                
   PERENCANAAN    PEMBANGUNAN    GEDUNG  SERBAGUNA   DESA  MUNJUNG   KEC.       
                                                                                
                                 BATUMANDI                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              KABUPATEN BALANGAN                                
                              TAHUN ANGGARAN 2024                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
 KONSULTAN                                                                      
PERENCANAAN                                                                     
                        SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                                
                                                                                
                                 PEKERJAAN :                                    
                                                                                
                PERENCANAAN REHAB KANTOR PERPUSTAKAAN DESA BUNGIN               
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 1                                    
                              Peraturan-peraturan Teknis                        
                                                                                
           Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
           (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
                                                                                
           segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                            
                                                                                
           1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.    
           1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
                                                                                
           1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
                Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.                
                                                                                
           1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
                                                                                
                Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
           1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
                                                                                
                   SNI 03-3990-1995                                            
                    Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan   
                                                                                
                   SNI - 0255-1987 D                                           
                                                                                
                    Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.              
                   SNI 03-1727-1989                                            
                                                                                
                    Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
                   SNI 03-1729-1989                                            
                                                                                
                    Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung              
                   SNI 03-1736-1989                                            
                                                                                
                    Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                                                                                
                    Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.                   
                   SNI 03-2410-1989                                            
                                                                                
                    Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
                   SNI 03-2487-1992                                            
                                                                                
                    Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
                                                                                
           1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
                yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 2                                     
                                                                                
                           Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                     
                                                                                
           2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
                2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
                2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
                                                                                
                2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                                
                2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
                2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
                                                                                
                     Konsultan Pengawas.                                        
           2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
                                                                                
                rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
                perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.         
                                                                                
           2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
                                                                                
                syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
           2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
                                                                                
                Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
                lebih besar.                                                    
                                                                                
           2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
                                                                                
                menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
                dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
                                                                                
                keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                    
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 3                                     
                                                                                
                              Bangsal Kerja / Gudang                            
           3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
                                                                                
                menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
                mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
                                                                                
           3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
                dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 4                                     
                          Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                   
                                                                                
           4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
                pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
                                                                                
                bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
                                                                                
                bangunan dan tenaga kerja.                                      
           4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
                                                                                
                 harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                  diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
                                                                                
                 harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
                                                                                
                  yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.             
                 harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                  dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
                                                                                
           4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                                
                Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
           4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
                                                                                
                lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.          
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 5                                     
                           Keselamatan Kerja dan Kesehatan                      
                                                                                
           5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                                
                Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                                                                                
                (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.    
           5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
                                                                                
                harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.       
                                                                                
           5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
                harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                                                                                
                dipakai apabila diperlukan.                                     
           5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                                                                                
                serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                                                                                
                yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
           5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
                                                                                
                syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
                jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 6                                     
                                                                                
                               Pelaksanaan Pekerjaan                            
        Keadaan Lapangan                                                        
                                                                                
        Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
        direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
                                                                                
        antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
                                                                                
        Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
        lebih lanjut.                                                           
                                                                                
                                                                                
        1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
                                                                                
          1.1. Pembersihan Lokasi                                               
             1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan  
                  rencana gambar dan bestek.                                    
                                                                                
             1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
                                                                                
                  akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
                  lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.                 
                                                                                
             1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
                  pekerjaan.                                                    
                                                                                
             1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
                  atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
                                                                                
                  Pemberi Tugas.                                                
                                                                                
             1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
                  ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas. 
                                                                                
             1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
                  1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
                                                                                
                  dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
                                                                                
                  mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.       
             1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
                                                                                
                  Konsultan Pengawas Lapangan.                                  
                                                                                
                                                                                
          1.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                              
                                                                                
             1.2.1. Pada pekerjaan ini, perlu dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur theodolite
                  dan waterpass dengan memperhatikan gambar kerja.              
                                                                                
             1.2.2. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok –
                  patok dari kayu/galam, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak
                                                                                
                  dengan diberi tanda/marking dikepala patok dan ditengah–tengah permukaan
                  patok dipasang paku.                                          
                                                                                
             1.2.3. Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol/diperiksa pada tanda – tanda yang
                                                                                
                  terdapat pada papan bouwplank/dinding bangunan yang ada dan tidak
                  bergerak/berpindah.                                           
                                                                                
             1.2.4. Ukuran ketinggian lantai peil berpedoman pada eksisting tinggi lantai bangunan
                  lama.                                                         
                                                                                
             1.2.5. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini perlu diperhatikan gambar rencana
                                                                                
             1.2.6. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu pondasi/kolom
                  konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat
                                                                                
                  bergeser karena pekerjaan disekitarnya.                       
             1.2.7. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik dengan
                                                                                
                  ukuran 2/10 dan ditopang dengan tongkat dari galam dia. 10 cm dengan jarang
                  satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak
                  mudah bergerak.                                               
                                                                                
             1.2.8. Papan bouwpalnk harus diratakan di bagian atas dengan jalan diketam lurus
                                                                                
             1.2.9. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, harus diketahui dan
                  disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.              
                                                                                
                                                                                
          1.3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                  
                                                                                
             1.3.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                  Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                                                                                
                  Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
                                                                                
                  Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
             1.3.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                                                                                
                  Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
             1.3.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                                
                  Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
                                                                                
                  lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                 
             1.3.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                                                                                
                  yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                  Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
                                                                                
                  Pemberi Tugas.                                                
                                                                                
             1.3.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
                  syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
                                                                                
                  tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.    
                                                                                
                                                                                
          1.4. Papan Informasi                                                  
             1.4.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
                                                                                
                  rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
                                                                                
                  setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
             1.4.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
                                                                                
                  lainnya yang memuat tentang identitas proyek.                 
             1.4.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
                                                                                
                  ditentukan lain oleh Owner.                                   
                                                                                
             1.4.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
                  kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
                                                                                
                  pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
                  cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material
                                                                                
                  lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.            
             1.4.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                  untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
                                                                                
             1.4.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                                                                                
                  Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
                  Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.                     
                                                                                
             1.4.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
                  mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.                  
                                                                                
             1.4.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
                  seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
                                                                                
                  lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.                 
                                                                                
                                                                                
          1.5. Pembersihan Lahan                                                
                                                                                
             1.5.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
                  yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
                                                                                
                  lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
                                                                                
                  Pengawas.                                                     
                                                                                
                                                                                
          1.6. Pembongkaran Atap, Plafond dan dinding pagar                     
             1.6.1. Semua Pekerjaan pembongkaran dilakukan Sesuai dengan Gambar kerja yang
                                                                                
                  direncanakan dan sebagian dinding di pergunakan sesuai gambar kerja.
                                                                                
             1.6.2. Kerusakan atau kesalahan yang terjadi akibat pembongkaran yang tidak termasuk
                  dalam gambar bestek yang dilakukan oleh pelaksana menjadi tanggung jawab
                                                                                
                  kontraktor pelaksana dan tidak diperhitungkan didalam pekerjaan tambah.
             1.6.3. Material yang tidak digunakan akibat dari pembongkaran harus disingkirkan dan
                                                                                
                  dibersihkan dari daerah areal kerja.                          
             1.6.4. Semua material dari pembongkaran menjadi milik proyek / pengguna .
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        2. PEKERJAAN LANTAI DAN BETON BERTULANG                                 
           2.1. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                                
             2.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
                                                                                
                  jenis beton mutu F’c =19,3 MPa (K-225), dengan Rabat beton mutu F’c =7,4 MPa
                  (K-100).                                                      
                                                                                
             2.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
                  potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                                                                                
                  merusak mutu beton.                                           
                                                                                
             2.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
             2.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                  sehingga air semen tidak dapat keluar.                        
                                                                                
             2.1.5. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang langsung bertemu dinding
                                                                                
                  batu bata atau kusen pintu/jendela/ventilasi/penerangan, maka sebelum
                  pengecoran dimulai, Pelaksana harus mempersiapkan angker untuk pasangan
                                                                                
                  batu bata dari baja tulangan Ø 10 mm, panjang yang keluar dari kolom sama
                  dengan 20 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.              
                                                                                
             2.1.6. angker untuk kusen pintu/jendela/ventilasi/penerangan sesuai gambar detail.
             2.1.7. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
                                                                                
                  yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
                                                                                
                  dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.     
             2.1.8. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                                                                                
                  akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
                  setiap penakaran.                                             
                                                                                
             2.1.9. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                                                                                
                  ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
             2.1.10. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                                                                                
                  campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
                  waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                                                                                
                  untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
                                                                                
                  lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
             2.1.11. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
                                                                                
                  syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
                  pengecoran.                                                   
                                                                                
             2.1.12. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                  vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
                                                                                
             2.1.13. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
                                                                                
                  dari 2 meter.                                                 
             2.1.14. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
                                                                                
                  kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
                  dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
                                                                                
                  semen.                                                        
                                                                                
             2.1.15. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
                  pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
                                                                                
                  menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
                  goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
                                                                                
                  pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
                                                                                
                  obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.           
             2.1.16. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
                  selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           2.2. Pekerjaan Tulangan                                              
             2.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
                                                                                
                  dengan standard PBI.1971.                                     
             2.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
                                                                                
                  menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
                  Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
                                                                                
                  batang dengan panjang 1 meter.                                
                                                                                
             2.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
                  diperkenankan sekali pembengkokan.                            
                                                                                
             2.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
                  Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.                          
                                                                                
             2.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
                                                                                
                  tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
             2.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
                                                                                
                                                                                
           2.3. Pekerjaan Bekisting                                             
                                                                                
             2.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
                                                                                
                  kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
                  Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
                                                                                
                  berikutnya.                                                   
             2.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
                                                                                
                  jarak maksimum 0,5 meter.                                     
             2.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
                                                                                
                  bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.                    
                                                                                
             2.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
                  untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
                                                                                
                  Batu 2-3 Split.                                               
             2.3.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu
                                                                                
                  untuk membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
                                                                                
                  pengikat dan lain- lain.                                      
                                                                                
                                                                                
        3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PENUTUP LANTAI                        
           3.1. Pekerjaan Dinding                                               
                                                                                
             3.1.1. Yang termasuk lingkup pekerjaan Bangunan ini adalah :       
                                                                                
                  – Pasangan dinding bata merah.tebal ½ batu.                   
                  – Pekerjaan Plesteran.                                        
                  – Acian.                                                      
                                                                                
             3.1.2. Bahan yang dipakai adalah :                                 
                                                                                
                  3.1.2.1. Bata merah bermutu baik, bebas dari cacat dan retak, minimum belah
                       menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan. 
                                                                                
                  3.1.2.2. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
                       kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasan-gan, untuk itu
                                                                                
                       pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan
                       diameter lobang sebesar 10 mm.                           
                                                                                
                  3.1.2.3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut
                                                                                
                       ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.        
             3.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                                
                  3.1.3.1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
                       vertikal maupun horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus dipasang
                                                                                
                       angker besi terhadap kolom beton. Pelaksanaan pasangan dinding bata
                                                                                
                       tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.     
                  3.1.3.2. Sebelum dinding dipelester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc
                                                                                
                       : 4 Ps dengan ketebalan ± 1,5 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih
                       baik. Kelembaban pelesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang
                                                                                
                       pelesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
                                                                                
                  3.1.3.3. Pasangan bata yang sudah selesai dipasang harus terus menerus
                       dibasahi selama 14 hari.                                 
                                                                                
                  3.1.3.4. Untuk finishing beton expose, sebelum diperhalus/aferking permukaan
                       beton perlu dikasarkan/dikemprot terlebih dahulu dengan campuran 1 Pc
                                                                                
                       : 4 Ps dengan ketebalan lebih kurang 1,5 mm untuk mendapatkan ikatan
                       yang lebih baik.                                         
                                                                                
                  3.1.3.5. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteran yang tidak lurus, berombak
                                                                                
                       dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya pemborong.
                                                                                
                                                                                
           3.2. Pemasangan dinding granit 60 x 60 cm                            
              • Permukaan dinding dibersihakan dari kotoran/debu dan disiram terlebih dahulu
                                                                                
                sebelum ditebar adukan pasangan dinding granit 60 x 60 cm.      
                                                                                
              • Pasang benang untuk bantuan mendapatkan pasangan permukaan dinding granit 60
                x 60 cm yang rata dan garis siar/nat yang lurus.                
                                                                                
              • Buat adukan untuk melekatkan granit 60 x 60 cm.                 
                                                                                
              • Rendam granit 60 x 60 cm terlebih dahulu dalam air.             
              • Buat kepalaan pemasangan granit 60 x 60 cm yang nantinya dijadikan acuan untuk
                                                                                
                pemasangan berikutnya.                                          
              • Kemudian lekatkan granit 60 x 60 cm selanjutnya pada permukaan dinding dengan
                acuan pasangan kepalaan granit 60 x 60 cm yang telah dibuat.    
                                                                                
              • Tekan dengan tangan atau pukul dengan palu karet agar mendapatkan permukaan
                                                                                
                pasangan granit 60 x 60 cm yang rata.                           
              • granit 60 x 60 cm dipasang pada dinding sampai dengan ketinggian yang
                                                                                
                direncanakan,                                                   
              • Cek dengan waterpass untuk kerataan pemasangan granit 60 x 60 cm.
                                                                                
              • Setelah pemasangan granit 60 x 60 cm selesai, biarkan beberapa saat untuk
                                                                                
                mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan granit 60 x 60 cm. Setelah
                itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish garis siar/nat.
                                                                                
              • Pekerjaan terakhir adalah pembersihan permukaan granit 60 x 60 cm dari sisa
                                                                                
                adukan semen.                                                   
                                                                                
                                                                                
           3.3. Pekerjaan Roster beton 20x20                                    
              • Mengukur bidang pemasangan roster dengan akurat adalah langkah kunci untuk
                                                                                
                memastikan bahwa jumlah roster yang diperlukan sudah sesuai dengan rencana.
                                                                                
              • Salah satu cara penting dalam memasang roster adalah memanfaatkan alat bantu
                sebagai patokan ketika memasang roster. Anda bisa memanfaatkan tali panjang atau
                                                                                
                kawat khusus sebagai alat bantunya.Tali ini akan membantu menjaga kerapihan dan
                kesejajaran roster saat pemasangan dilakukan. Hal ini juga dapat membantu
                                                                                
                memastikan akurasi pemasangan dan menghindari pergeseran yang tidak diinginkan.
                                                                                
              • Sebelum mulai meletakkan roster beton, pastikan untuk melakukan perusakan
                (chipping). Chipping adalah proses untuk membersihkan sisa semen kering dari
                                                                                
                permukaan dinding.Hal ini penting untuk menciptakan permukaan yang bersih dan
                kasar, agar bisa meningkatkan daya rekat antara roster dan semen. Karena roster
                                                                                
                tidak memiliki sistem penguncian yang bagus, maka adhesi yang kuat melalui
                                                                                
                chipping sangat penting.                                        
              • Susun roster beton sesuai perencanaan pola dengan memanfaatkan tali sebagai
                                                                                
                patokan.                                                        
              • Gunakan adonan semen atau mortar untuk merekatkan setiap komponen roster agar
                                                                                
                bisa melekat dengan baik.                                       
                                                                                
              • Setelah terpasang, bersihkan sisa semen pada nat yang dipakai sebagai alas.
              • Amplas permukaan roster beton agar hasilnya lebih rapi dan halus.
                                                                                
              • Aplikasikan cat sebagai sentuhan akhir (opsional).              
                                                                                
                                                                                
           3.4. Pemasangan List Profil beton 10 cm                              
              • Sebelum kita mulai memasang lis profil beton, kita perlu memilih jenis lis yang sesuai
                dengan proyek Anda. Pertimbangkan bentuk, ukuran, dan warna lis profil yang sesuai
                                                                                
                dengan gaya arsitektur dan desain interior Anda.                
                                                                                
              • Sebelum memasang lis profil beton, pastikan bahwa permukaan dinding sudah bersih
                dan rata. Anda dapat menggunakan amplas untuk meratakan permukaan jika
                                                                                
                diperlukan. Selanjutnya, bersihkan debu dan kotoran dari dinding menggunakan sikat
                atau vakum.                                                     
                                                                                
              • Gunakan alat pengukur dan pena untuk menandai tempat di mana Anda akan
                                                                                
                memasang lis profil beton. Pastikan Anda mengukur dengan cermat agar lis profil pas
                dan rapi. Setelah itu, gunakan gergaji atau alat pemotong yang sesuai untuk
                                                                                
                memotong lis profil sesuai dengan ukuran yang Anda butuhkan.    
              • Mulailah dengan pemasangan lis profil beton di salah satu ujung dinding. Gunakan
                                                                                
                paku beton atau sekrup untuk memasang lis ke dinding. Pastikan lis profil terpasang
                                                                                
                dengan kokoh dan lurus. Anda dapat menggunakan level untuk memastikan bahwa
                lis profil tidak miring.                                        
                                                                                
              • Lanjutkan dengan memasang lis profil beton secara berurutan, menghubungkan satu
                lis dengan yang lainnya. Pastikan bahwa jarak antara lis-lis tersebut seragam dan
                                                                                
                sesuai dengan desain yang Anda inginkan. Gunakan alat bantu seperti spacer jika
                                                                                
                diperlukan.                                                     
              • Ketika Anda mencapai ujung dinding atau sudut, Anda mungkin perlu memotong lis
                                                                                
                profil untuk sesuai. Pastikan potongan lis profil cocok dengan baik dan rapi. Gunakan
                                                                                
                alat pemotong yang tepat dan hati-hati saat melakukan pemotongan.
              • Setelah seluruh lis profil terpasang dengan baik, pastikan untuk menutup ujungnya
                                                                                
                dengan rapi. Anda dapat menggunakan penutup khusus yang sesuai dengan lis profil
                beton yang Anda gunakan.                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           3.5. Pekerjaan Lantai                                                
              3.5.1. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
                                                                                
                  petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi. Untuk Keramik Lantai Kualitas setara
                  Asia Tile/setara ukuran 40x40cm (motif menyesuaikan).         
                                                                                
              3.5.2. Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan
                  dalam gambar kerja.                                           
                                                                                
              3.5.3. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium
                                                                                
                  dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
                  dan Direksi atas beban pemborong.                             
                                                                                
              3.5.4. Diatas lantai beton dibuat pedoman berupa lajur pasangan keramik sebagai
                  acuan posisi pasangan keramik.                                
              3.5.5. Pemasangan Keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli
                  sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak
                                                                                
                  lurus.                                                        
                                                                                
              3.5.6. Bila terdapat pemasangan Keramik yang harus dipotong, maka diusahakan
                  pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding lantai.
                                                                                
              3.5.7. Setelah selesai pemasangan Keramik maka nat-natnya harus diisi dengan spesi
                  semen dan air dengan warna yang sama dengan warna tegel.      
                                                                                
              3.5.8. Bila terdapat pemasangan Keramik lantai yang tidak rata water pass mendatar
                  (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali
                                                                                
                  sampai permukaan lantai water pass mendatar dan plint benar-benar lurus.
                                                                                
                  Kecuali untuk kemiringan keramik yang menuju ke arah saluran air.
                                                                                
                                                                                
        4. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP DAN PLAFOND                                
           4.1. Rangka Atap menggunakan Baja Ringan (Rangka Kuda C 75.65; Reng R 32.45) setara
                                                                                
              Taso. dengan syarat:                                              
                                                                                
              - ketebalan material : C.75.65 - R.3245                           
              - bahan       : zincalum AZ 100                                   
                                                                                
              - kekuatan tarik : 550 Mpa                                        
           4.2. Penutup Atap                                                    
                                                                                
              Penutup atap untuk semua bangunan dipergunakan Atap Metal SAKURAROOF/setara
                                                                                
              type jass. Dengan nok Atap Metal. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap agar
              dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                             
                                                                                
                                                                                
           4.3. Plafond Calsiume Sillicate                                      
                                                                                
              4.3.1. Pasangan Plafond Calsiume Sillicate atau Kalsiboard 3,5 mm dengan Rangka baja
                  ringan 4/4 (Hollow).                                          
                                                                                
              4.3.2. Bila dalam pemasangan lembaran plafond Kalsiboard setebal 3.5 mm, terdapat
                                                                                
                  bagian yang tidak rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi
                  sampai permukaannya betul-betul waterpas mendatar.            
                                                                                
              4.3.3. Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom bagian dalam dan luar
                  bangunan, harus dipasang list gypsum 3”.                      
                                                                                
             4.3.4. Finishing plafond Kalsiboard diberi pengecatan dengan merk dan warna cat yang
                                                                                
                  telah disetujui Konsultan Pengawas.                           
                                                                                
                                                                                
        5. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                   
           5.1. Rangka/bingkai daun pintu dibuat sesuai dengan RAB dan Gambar.  
                                                                                
           5.2. Kusen yang digunakan terdiri dari kusen besi hollow 4/4 .       
           5.3. Adapun untuk penentuan warna cat kusen, kontraktor sebelumnya harus menyerahkan
              pilihan warna sebagai persetujuan kepada direksi dan konsultan pengawas.
                                                                                
           5.4. Detail Pintu berdasarkan bahan sebagai berikut:                 
                                                                                
              •  Pekerjaan Pintu Tralis plat besi + hollow 2/4 dan 4/4          
           5.5. Segala aksesoris pintu mutu kwalitas baik, sesuai standar SNI.  
                                                                                
           5.6. Pekerjaan kusen-kusen pada bagian bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam
              pada lantai.                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        6. PEKERJAAN KELISTRIKAN                                                
           6.1. Sistem Distribusi Listrik                                       
                                                                                
               6.1.1. Kriteria Perancangan                                      
                  Perancangan sistem elektrikal sejauh mungkin diusahakan memenuhi kriteria-
                                                                                
                  kriteria efektif. Efisien dan aman serta memper timbangkan faktor-faktor
                  keandalan, ekonomis, fleksibilitas dan kemudahan operasi.Tidak luput dari
                                                                                
                  perhatian adalah aspek pelaksanaan instalasi yang tidak mengganggu keindahan
                                                                                
                  lingkungan.                                                   
               6.1.2. Acuan Perancangan.                                        
                                                                                
                  Di dalam proses perancangan sistem distribusi, disamping mengacau pada
                  penjelasan penugasan, juga digunakan acuan berbagai standar, aturan dan
                                                                                
                  pedoman, antara lain:                                         
                                                                                
                  1. SNI - 0255-1987 D                                          
                  2. PUIL 1987                                                  
                                                                                
                  3. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.               
                  4. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
                                                                                
                     Transmigrasi No. 59/DP/ 1980.                              
                                                                                
                  5. Pedoman & Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.            
                  6. Peraturan-peraturan dan standar yang telah di sesuaikan dengan peraturan
                                                                                
                     dan standar inter-nasional, antara lain VDE,BS,NEC,IEC dsb.
                  7. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku setempat.         
                                                                                
               6.1.3. Instalasi dalam bangunan.                                 
                  6.1.3.1. dilaksanakan oleh instalatur yang telah diakui oleh PLN setempat & harus
                                                                                
                       disetujui direksi.                                       
                                                                                
                  6.1.3.2. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan direksi untuk
                       diketahui.                                               
                                                                                
                  6.1.3.3. Kelengkapan perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-
                       syarat teknis kelistrikan umumnya dan berkualitas baik walaupun tidak
                                                                                
                       disebut secara tertulis dalam bestek ini.                
                                                                                
               6.1.4. Bangunan ini harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik meliputi :
                  6.1.4.1. Pekerjaan Elektrikal                                 
                       • Instalasi Titik Lampu                                  
                                                                                
                       • Pengadaan dan pemasangan Lampu Led Ceiling minimalis 18 Watt
                                                                                
                       • Pengadaan dan pemasangan Lampu Downlight LED 9 Watt    
                       • Pengadaan dan pemasangan Lampu LED 18 Watt + Fitting Lampu
                                                                                
                       • Pengadaan dan pemasangan stop kontak                   
                                                                                
                       • Pengadaan dan pemasangan saklar Ganda                  
                         Instalasi Titik Lampu Pasang Meteran Listrik Stop Kontak, saklar
                                                                                
                         harus ditanam dalam dinding, pada tembok dipasang setinggi 1,2 m
                         dari muka lantai keramik serta sejenisnya sesuai yang diminta.
                                                                                
                  -   Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang:
                                                                                
                  •  pemasangan peralatan-peralatan serta kaitannya dengan pekerjaan lain.
                  •  Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan
                                                                                
                     serta detail-detail dipasang pada posisi atau pada ruangannya.
                  •  Prosedur pernasangan sesuai petunjuk pabrik pembuat peralatan.
                                                                                
                  •  Brosur-brosur/ katalog tentang ukuran peralatan (mesin-rnesin) berat, cara-
                                                                                
                      cara pernasangan dan persyaratannya, serta pengkabelan diagram
                      peralatan-peralatan utarna.                               
                                                                                
                    Kontraktor juga diharuskan rnembuat gambar kerja pada bagian-bagian
                                                                                
                     tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan kepada Pengawas
                    Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan garnbar- garnbar
                                                                                
                     instalasi terpasang (As Built Drawing) yang telah disetujui Pengawas,
                     kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1set transparant dan
                                                                                
                     2 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan diserahkan paling lambat 30
                                                                                
                     hari kalender setelah serah terima pertama.                
                    Kontraktor juga harus rnenyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
                                                                                
                     dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemberi Tugas
                     paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertarna.
                                                                                
                    Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk
                     Pemberi tugas, sampai yang bersangkutan terbukti sanggup rnenjalankan/
                                                                                
                     mengoperasikan seluruh sistern dengan baik.                
                                                                                
               6.1.5. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi Dalam menentukan jenis peralatan yang
                  digunakan, dipertimbangkan penggunaan peralatan yang memperhatikan hal-hal
                                                                                
                  sebagai berikut :                                             
                  -  Menjamin kelangsungan penyediaan daya                      
                                                                                
                  -  Mudah dioperasikan                                         
                                                                                
                  -  Mudah dirawat                                              
                  -  Tersedia suku cadang                                       
                  -  Menjamin keselamatan operator                              
                  -  Tahan lama                                                 
                                                                                
                  -  Ekonomis.                                                  
                                                                                
               6.1.6. Pemilihan Material Instalasi.                             
                  Dalam pemilihan material, pertimbangan dilakukan terhadap berbagai aspek,
                                                                                
                  antara lain aspek fungsional (rating peralatan dan level iluminasi/jenis cahaya),
                  aspek estetika (bentuk, warna, dimensi) dan aspek ekonomis (harga, ketersedian)
                                                                                
                  dan aspek keandalan/keamanan (pemenuhan terhadap standar) dan lain
                  sebagainya.                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        7. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                                
           7.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar balok, kolom yang tampak dan tidak dilapis
               dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat untuk dinding tembok.
                                                                                
               Cat yang dipakai setara Jotun.                                   
                                                                                
           7.2. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu dengan
               maksud mengeringkan permukaan plesteran.                         
                                                                                
           7.3. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/ goresan yang
               membuat dinding rusak.                                           
                                                                                
           7.4. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton lama setelah dikupas,
                                                                                
               diplamir dan diampelas rata permukaannya,harus dilaksanakan :    
               - lapis pertama di plamir atau di lapis alkali (bila diplamir maka harus diampelas sampai
                                                                                
                rata permukaanya terlebih dahulu),                              
               - lapis kedua dicat dengan cat dasar                             
                                                                                
               - lapis penutup memakai cat setara Jotun                         
           7.5. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
                                                                                
               masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.    
                                                                                
           7.6. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
               warna cat sama pada permukaan yang dicat.                        
                                                                                
           7.7. Pekerjaan cat kilap meliputi kusen, lisplank, dan daun pintu sesuai gambar kerja.
           7.8. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Proyek dan disetujui
                                                                                
               oleh Konsultan Pengawas dengan hasil yang memuaskan.             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        8. PEKERJAAN KANOPI DAN RAILING PAGAR                                   
           8.1. Pekerjaan Kanopi                                                
                                                                                
           •  Memasang Tiang besi hollow 4/4 galvanis dengan tebal 1,8 mm       
           •  Semua pekerjaan Tiang besi hollow 4/4 galvanis dengan ukuran sesuai dengan gambar
              , dan lain-lain yang ditentukan dalam gambar rencana.             
                                                                                
           •  Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.                          
                                                                                
           •  Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
              Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian           
                                                                                
           •  Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow dengan
                                                                                
              meteran.                                                          
           •  Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
                                                                                
              mengganggu proses pembuatan.                                      
           •  Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
                                                                                
              Stainless tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar
                                                                                
              kerja. Kemudian merangkai besi hollow Stainless yang sebelumnya sudah dipotong tadi,
              menjadi rangkaian kanopi besi hollow Stainless sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                
           •  Setelah potongan-potongan besi hollow galvanis tersusun rapi, besi hollow galvanis di
              las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan gambar
                                                                                
              rencana.                                                          
                                                                                
           •  Sebelum pemasangan besi hollow galvanis terlebih dahulu melakukan pengeboran pada
              tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan penyambungan besi
                                                                                
              hollow galvanis dengan besi dinding dengan dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow
              galvanis sehingga kaku dan kuat.                                  
                                                                                
           •  Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .                    
                                                                                
           •  Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
              dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
                                                                                
              dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas                              
                                                                                
                                                                                
           8.2. Pekerjaan Railing Pagar                                         
                                                                                
           •  Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow dengan
              meteran..                                                         
                                                                                
           •  Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
                                                                                
              mengganggu proses pembuatan.                                      
           •  Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan plat besi, besi hollow 2/4
                                                                                
              dan 4/4 tebal 1 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
              Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi
                                                                                
              rangkaian dinding kanopi besi hollow sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                
           •  Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las menggunakan
              alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                
           •  Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran pada tembok
              sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan penyambungan besi hollow
              dengan besi dinding dengan dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow sehingga kaku
              dan kuat.                                                         
                                                                                
           •  Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material pintu besi Bahan cat dasar, cat lapis dan cat
                                                                                
              minyak, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga
              warnanya masih sesuai dengan permintaan.                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Pasal 8                                     
                                                                                
                                   Penutup                                      
        8.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
                                                                                
           pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
           acara yang diperlukan.                                               
                                                                                
        8.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
                                                                                
           pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
           persetujuan pekerjaan dari Direksi.