DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
RENCANA KERJA &
SYARAT(RKS)
DRAINASE HALAMAN POLRES KABUPATEN BALANGAN
KABUPATEN BALANGAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan,
syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya
dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar
yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan dengan
ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja
dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan
dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2 Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.
1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.8 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.10 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
1.11 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.2. Berita Acara Penunjukan.
2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
Pelaksana Pekerjaan.
2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).
2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan
syarat- syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang
ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 IKHTISAR PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1. Pekerjaan yang dilaksanakan DRAINASE HALAMAN POLRES
KABUPATEN BALANGAN
2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :
− Gambar Bestek dan Detail terlampir.
− Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
− Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
− Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
− Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
diserahkan.
− Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
PASAL 2: IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
lingkungan proyek.
2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3: BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA /
GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas dengan
menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan,
dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor
tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan Meja dan
Kursi untuk pertemuan / rapat.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik
Pemberi Tugas.
PASAL 4: JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
− Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Pengawas lapangan.
− Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
− Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar
harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5: TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing- masing.
5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 6: TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN
6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu,
tukang batu, tukang pasang ubin/Keramik, tukang cat, tukang atap, dan tenaga
kerja lainnya.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas
Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pemotong besi, mesin pompa air, dan alat- alat berat/ringan
lainnya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.9. Semua pemeriksaan mutu bahan di laboraturium independet menjadi tanggung
jawab pelaksana (uji beton, hammer test, uji tarik)
6.10. untuk pengujian sewaktu-waktu pelaksana harus menyediakan hammer
beton di site pekerjaan
6.11. Peralatan Minimal yang harus disediakan
a. Concrate mixer kapasitas minimal 0.3-0.6 m3 minimal 1 Unit
b. Pick Up Minimal 1 Unit
c. Gerobak Dorong 2 Buah
PASAL 7: KEAMANAN PROYEK
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 8: KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
kepada Pemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
ketiga.
8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
membuat spanduk dan papan informasi Keselamatan Konstruksi.
8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.
8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.
BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1: PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran Situasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.1.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi pas. Batu gunung, titik
sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat yang di
perlukan.
1.1.3. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2. , dapat dikontrol / diperiksa
pada tanda – tanda yang terdapat pada papan bowplank.
1.1.4. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
Pengawas
1.2. Pekerjaan Papan Proyek
1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana pekerjaan
harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan dereksi dan
konsultan pengawas mengenai ukuran dan kalimat yang tertera di
papan proyek.
1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui oleh
masyarakat umum.
1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3
1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi perlengkapan
SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi, helm proyek, dan
sarung tangan.
1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
PASAL 2 : TANAH
2.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah dan
timbunan tanah.
2.2. pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan,
seperti yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh
pengawas.
2.3. Galian dan timbunan tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan
sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan
lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau konstruksi lain diatasnya) dapat
dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
PASAL 3 : PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
4.2. Pekerjaan beton bertulang meliputi dinding, tutup dan lantai saluran. Untuk
bagian Struktur utama bangunan mutu beton K-100.
4.3. Persyaratan Bahan
a) bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-
tempat yang telah disetujui mutunya oleh Konsultan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-
15-1991-03/ SNI 2847:2019.
b) Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak tercampur dengan bahan- bahan yang merusak mutu
beton dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya
antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian.
c) Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus
berada diantara ayakan 4mm - 31,5 mm.
d) Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen.
Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat
kerikil harus dicuci.
e) Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus
berada diantara ayakan 0,063-4mm.
f) Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen.
Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat
pasir harus dicuci.
g) Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat
dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut
diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis angka 100. Kemudian
isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh
dan selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali. maka
diatara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur yang akan
dibuktikan banyaknya.
h) Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.
i) Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada
gudang yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin
tidak akan rusak dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak
mutu beton.
j) Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang
baru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada,
dan pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan pengirimannya.
k) Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton diusahakan
air bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam dan/atau
bahan lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai.
l) Bila terdapat keragu- raguan terhadap air yang dipakai, maka
contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah
tanggung jawab Kontraktor.
m) Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan
campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.
4.4. Tulangan
a) Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24,
sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-1991-03/ SNI
2847:2019
b) Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka
kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan
yang dipakai kepada Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada
masing- masing diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0,50
meter.
c) Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90
derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
d) Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan
beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SKSNI T-15-
1991-03/ SNI 2847:2019.
e) Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi
dari genangan air / air hujan.
f) Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai
gambar rencana ).
4.5. Bekisting
a) Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan
plywood tebal 8 mm dan apabila oleh Pengawas Lapangan dinyatakan
rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
b) Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran
5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5
meter.
c) Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak
mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
d) Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter
harus diberi pintu untuk memasukkan spesi beton, sehingga
terhindar terjadinya sarang - sarang kerikil.
e) Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan
perlengkapan pintu untuk membersihkan kotoran - kotoran, serbuk
gergaji, potongan kayu, kawat pengikat dan lain- lain.
4.6. Pekerjaan Beton
a) Untuk pekerjaan beton konstruksi struktural memakai jenis mutu
beton K-100.
b) Sebelum pengecoran massal dimulai :
Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design
dilaboratorium beton terhadap kuat tekan beton, sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam PBI71 – NI – 2 / SKSNI T
– 15 – 1991 – 03/ SNI 2847:2019.
Pelaksana Kontraktor dan Konsultan Pengawas Lapangan harus
mengadakan percobaan slump tentang jumlah air yang dipakai
untuk campuran beton, sehingga memenuhi syarat kekentalan
beton yang sesuai dengan PBI.71. / SKSNI T-15-1991-03/ SNI
2847:2019.
Bekisting harus dibersihkan dari potongan- potongan kayu,
potongan- potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain yang
merusak mutu beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air
terlebih dahulu.
Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup
sedemikian rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
c) Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan
dengan :
Air adalah 2,5 cm.
Untuk plat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5 cm.
d) Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan
mesin pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu menjadi satu
warna.
e) Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti
ditengah- tengah bentang lapangan.
f) Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan
sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas Lapangan serta mendapat izin pengecoran.
g) Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat
pemadat mesin vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30
detik pada satu titik.
h) Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh
dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
i) Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan
yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka
permukaan beton tersebut harus dikasarkan dan bidang yang akan
diplester atau disambung harus disiram air semen.
j) Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat
selama masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan
jalan mengalirkan air terus menerus pada permukaan beton atau
menutup permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain
yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan.
Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
k) Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu
dan selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang
berat.
PASAL 4 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
4.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sesuai dengan gambar kerja dan
RKS agar mencapai hasil yang baik.
4.2 Pekerjaan ini adalah pekerjaan Pemasangan keramik, besi manhole, dan besi
drill.
4.3 Bahan yang akan dipakai harus sudah memenuhi persyaratan bahan.
4.4 Harus dilakukan pengukuran ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan
segera laporkan pada Pengawas.
4.5 Kontraktor harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
persetujuan kepada Pengawas.
4.6 Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil
yang memuaskan.