Land Clearing Lahan Pemda Belakang Polres Balangan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402128000
Status: Gagal
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 59103233
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    BALANGAN                         
                                                                        
  DINAS     PEKERJAAN           UMUM,      PENATAAN                     
                                                                        
    RUANG,       PERUMAHAN            RAKYAT       DAN                  
                                                                        
            KAWASAN          PERMUKIMAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               SPESIFIKASI          TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     LAND      CLEARING          LAHAN        PEMDA                     
                                                                        
     BELAKANG            POLRES        BALANGAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   1    
               TAHUN     ANGGARAN       2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                SPESIFIKASI   TEKNIS   UMUM                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                       JENIS PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                                   
                                                                        
  a. Pekerjaan : LAND CLEARING LAHAN  PEMDA  BELAKANG  POLRES           
                                                                        
     BALANGAN                                                           
  b. Pekerjaan terdiri dari :                                           
                                                                        
     A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
       I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                        
     B. PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN                                       
       I. PEKERJAAN TANAH                                               
                                                                        
  c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
                                                                        
     kebutuhan lapangan.                                                
                                                                        
                                                                        
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
  a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
                                                                        
     dilaksanakan                                                       
                                                                        
  b. Alat yang digunakan berupa alat berat berupa Bulldozer             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
               STANDAR  – STANDAR PELAKSANAAN                           
                                                                        
                                                                        
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
                                                                        
ketentuanketentuan                                                      
yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui dan  
                                                                        
memahaminya                                                             
                                                                        
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
                                                                        
                                                                   2    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.                  
                                                                        
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau     
                                                                        
  Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare    
  Werkwn (AV) 1941.                                                     
                                                                        
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )                     
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )     
                                                                        
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )                
                                                                        
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).                  
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).                      
                                                                        
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
  Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).                          
                                                                        
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).          
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).              
                                                                        
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).                            
                                                                        
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).                         
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).                     
                                                                        
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).                                 
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).               
                                                                        
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).     
                                                                        
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).                      
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).                             
                                                                        
19. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).                              
20. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).                              
                                                                        
21. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).                            
                                                                        
22. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).          
23. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement                
                                                                        
24. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
  setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   3    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 3                                     
                                                                        
                   GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                              
                                                                        
                                                                        
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
                                                                        
  ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
  diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan   
                                                                        
  Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
                                                                        
  setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
  atau direksi teknis.                                                  
                                                                        
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
  terpasang.                                                            
                                                                        
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
  tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan   
                                                                        
  pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
                                                                        
  kontraktor.                                                           
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua 
                                                                        
  salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
  Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
                                                                        
  setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
                                                                        
  dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   4    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 4                                     
           GAMBAR  PELAKSANAAN  DAN CONTOH-CONTOH                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
  ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.   
                                                                        
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk    
  menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.                    
                                                                        
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
                                                                        
  segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen   
  kontrak.                                                              
                                                                        
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau     
  menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.   
                                                                        
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
  contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh  
                                                                        
  dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
                                                                        
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
  konsultan Pengawas dan Perencana.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 5                                     
                                                                        
                    KOORDINASI PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
  yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.                            
                                                                        
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre   
                                                                        
  Contraction Meeting)                                                  
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   5    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 6                                     
                       JAMINAN KUALITAS                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa 
  semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
                                                                        
  lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
  bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
                                                                        
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
                                                                        
  telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
  tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 7                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
                                                                        
  ke lokasi proyek..                                                    
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih 
                                                                        
  dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
  gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
                                                                        
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
                                                                        
  menyediakan kantor dengan perlengkapannya.                            
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
                                                                        
  % dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas              
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                                                                        
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                        
                                                                        
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
  seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.               
                                                                        
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
                                                                        
  dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                   6    
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
  khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
  spesifikasi ini.                                                      
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                   SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                                                                        
                       PENJELASAN UMUM                                  
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                               
LAND CLEARING LAHAN PEMDA  BELAKANG  POLRES BALANGAN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                   PEKERJAAN  PENDAHULUAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas       
                                                                        
  lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.                        
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
                                                                        
  ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
                                                                        
  mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
  dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
                                                                        
  Pemborong.                                                            
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                                                                        
  dilaksanakan dengan baik.                                             
                                                                        
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
  dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
                                                                        
  perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.                    
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.                                  
                                                                        
  a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada     
                                                                        
     bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.              
  b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
                                                                        
     cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.             
  c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :                    
                                                                        
      Nama Proyek                                                      
      Nama Pekerjaan                                                   
                                                                   7    
      Harga Borongan                                                   
                                                                        
      Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
      Konsultan Pengawas / Direksi                                     
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
      Waktu Mulai Pelaksanaan                                          
  d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
                                                                        
     ditanam kuat dalam tanah.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 3                                     
          PEKERJAAN  PENENTUAN  LOKASI LAND CLEARING                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengukuran                                                           
  a. Letak area yang akan di clearing disesuaikan dengan gambar kerja.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
                                                                        
                   PEKERJAAN  LAND CLEARING                             
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan Land Clearing, kontraktor terlebih dahulu  
  menentukan lokasi buangan hasil dari Clearing bersama-sam dengan pihak
                                                                        
  direksi.                                                              
2. Lebar, dalam, dan bentuk Clearingharus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang
                                                                        
  tercantum dalam gambar rencana atau di konsultasikan dengan direksi terlebih
                                                                        
  dahulu..                                                              
3. Pekerjaan clearing dinyatakan selesai jika pihak direksi sudah menentukan
                                                                        
  pekerjaan tersebut selesai.                                           
4. Dalam melakukan clearing pihak kontraktor harus memperhatikan kerapian
                                                                        
  dalam melaksanakan clearing.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   8    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            PASAL 5                                     
                     DOKUMENTASI  PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
  dimulai hingga pekerjaan selesai.                                     
                                                                        
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa    
  sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.             
                                                                        
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
                                                                        
  lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
                                                                        
  lengkap dengan keterangannya.                                         
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
                                                                        
  dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah                 
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
                                                                        
  pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.                             
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                                                                        
                     ADMINISTRASI PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
                                                                        
  Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.                          
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan. 
                                                                        
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   9    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 7                                     
                      PEKERJAAN  UKURAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
  ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
                                                                        
  Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan 
  memulai suatu bagian pekerjaan.                                       
                                                                        
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
                                                                        
  dengan  segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume    
  pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana     
                                                                        
  maupun syarat teknis.                                                 
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
                                                                        
  pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong   
  sendiri.                                                              
                                                                        
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti  
                                                                        
  kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna       
  kepentingan pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                                                                        
                PEMELIHARAAN  DAN PEMBERSIHAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
  lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
                                                                        
  lintas jalan atau ketertiban umum.                                    
                                                                        
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 9                                     
                                                                        
                    PENYERAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                   10   
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
                                                                        
  Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
  melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
                                                                        
  Panitia/Tim.                                                          
                                                                        
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
  melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
                                                                        
  dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.                   
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua  
                                                                        
  prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
                                                                        
  ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 10                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
                                                                        
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
                                                                        
  dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
  dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.                              
                                                                        
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
                                                                        
  pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
  dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
                                                                        
  sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.                                
                                                                        
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
  dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
                                                                        
  dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   11   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS