Rehabilitasi Pagar Kantor Kecamatan Lampihong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402270000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): Karya Khaydar Konstruksi
NPWP: 09*8**6****35**0
RUP Code: 59101363
Work Location: KEC. LAMPIHONG - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   BALANGAN                         
                                                                        
            DINAS PEKERJAAN UMUM,  PENATAAN  RUANG,                     
                                                                        
                                                                        
         PERUMAHAN   RAKYAT DAN  KAWASAN  PERMUKIMAN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  RENCANA         KERJA     &           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         SYARAT(RKS)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          REHABILITASI PAGAR KANTOR KECAMATAN LAMPIHONG                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                              
               RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
                                                                        
berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan,
                                                                        
syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang
hanya dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan
                                                                        
gambar yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
                                                                        
     Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan dengan
                                                                        
ketentuan :                                                             
                                                                        
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
                                                                        
   digunakannya produksi dalam negeri.                                  
                                                                        
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional          
                                                                        
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan     
                                                                        
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan      
                                                                        
                                                                        
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
   yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan                          
                                                                        
                                                                        
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
   pekerjaan                                                            
                                                                        
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk    
                                                                        
                                                                        
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan           
                                                                        
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana
                                                                        
kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi
                                                                        
dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
                                                                        
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.                      
                                                                        
                BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS                                   
                                                                        
                                                                        
     Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan dibawah
                                                                        
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                 
                                                                        
    1.1  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
         1941.                                                          
                                                                        
    1.2  Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
                                                                        
         Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).                        
    1.3  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.   
                                                                        
    1.4  Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
                                                                        
    1.5  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun1 971/NI.5.    
                                                                        
    1.6  Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.          
    1.7  Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
                                                                        
    1.8  Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan
                                                                        
         dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
    1.9  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang   
                                                                        
         Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.             
                                                                        
    1.10 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
         Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
                                                                        
    1.11 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
                                                                        
         Penjelasan                                                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.                             
                                                                        
    2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
         Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                 
                                                                        
         2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                 
                                                                        
         2.1.2. Berita Acara Penunjukan.                                
                                                                        
         2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
               Pelaksana Pekerjaan.                                     
                                                                        
         2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).                     
         2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.             
                                                                        
         2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                                                                        
               Tugas dan Konsultan Pengawas.                            
    2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
                                                                        
         bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan /
                                                                        
         pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
    2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
                                                                        
         dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan
                                                                        
         syarat- syarat.                                                
    2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
                                                                        
         rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang
                                                                        
         ukuran skalanya lebih besar.                                   
                                                                        
    2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
         sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
                                                                        
         segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
                                                                        
         Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.     
                  BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN                       
                                                                        
                                                                        
PASAL 1:  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                        
      1.1 IKHTISAR PEKERJAAN                                            
                                                                        
          PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN                                 
          DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN    
                                                                        
          KAWASAN PERMUKIMAN                                            
                                                                        
                                                                        
        1. Pekerjaan yang dilaksanakan REHABILITASI PAGAR KANTOR KECAMATAN
                                                                        
           LAMPIHONG KEC, BATUMANDI                                     
                                                                        
        2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :        
           −  Gambar Bestek dan Detail terlampir.                       
                                                                        
           −  Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
                                                                        
           −  Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).                    
           −  Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.        
                                                                        
        3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
                                                                        
           −  Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
                                                                        
              diserahkan.                                               
           −  Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2:  IZIN BANGUNAN                                                 
      2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
                                                                        
          dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
                                                                        
          pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.                
                                                                        
                                                                        
      2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
                                                                        
      kepada   Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti
      bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
                                                                        
          tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun
      disekitar lingkungan proyek.                                      
      2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
          persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
                                                                        
          lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3:  BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA /                
                                                                        
     GUDANG                                                             
      3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas dengan   
                                                                        
          menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan,
                                                                        
          dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
          kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. 
                                                                        
          Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan Meja dan
          Kursi untuk pertemuan / rapat.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
          menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan   
                                                                        
      pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan      
                                                                        
          bahan/perlengkapan.                                           
                                                                        
                                                                        
      3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
                                                                        
          gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi
          Tugas.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
          dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
                                                                        
          SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
                                                                        
          perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.                  
                                                                        
                                                                        
      3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
      adalah   menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi
      milik Pemberi Tugas.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 4:  JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).                           
      4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
                                                                        
          jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
                                                                        
          pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
      serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
           −   Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan 
                                                                        
               yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Pengawas lapangan.
                                                                        
           −   Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman     
               bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
                                                                        
               Lapangan.                                                
                                                                        
           −   Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
                                                                        
               yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1. 
                                                                        
                                                                        
      4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
                                                                        
      Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                             
                                                                        
                                                                        
      4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
                                                                        
          paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.  
                                                                        
                                                                        
      4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
                                                                        
          sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar
          harus dipasang pada dinding bangsal kerja.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
                                                                        
          berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
          grafik prestasi pekerjaan.                                    
PASAL 5:  TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR                              
      5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
                                                                        
          mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
                                                                        
          dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
          terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
                                                                        
          surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
                                                                        
          tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
                                                                        
                                                                        
      5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
                                                                        
          secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
          Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama
                                                                        
      dan jabatannya masing- masing.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
          dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak
                                                                        
      mampu    melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti
                                                                        
      Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang
      Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 6:  TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN                              
      6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
                                                                        
          dibidang pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu,
                                                                        
          tukang batu, tukang pasang ubin/Keramik, tukang cat, tukang atap, dan
      tenaga   kerja lainnya.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
          harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas
                                                                        
          Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
                                                                        
          Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
          besar m enurut keperluan Proyek.                              
      6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat   
          dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus
                                                                        
      tepat    pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan
      Pengawas.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
          Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
                                                                        
          lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. 
                                                                        
                                                                        
      6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
                                                                        
          pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk 
          pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
                                                                        
          dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
                                                                        
          beton, mesin pemotong besi, mesin pompa air, dan alat- alat berat/ringan
          lainnya yang sangat diperlukan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
          semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
                                                                        
          dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                        
                                                                        
      6.9. Semua pemeriksaan mutu bahan di laboraturium independet menjadi
                                                                        
      tanggung jawab pelaksana (uji beton, hammer test, uji tarik)      
                                                                        
                                                                        
      6.10. untuk pengujian sewaktu-waktu pelaksana harus menyediakan hammer
                                                                        
          beton di site pekerjaan                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.11. Peralatan Minimal yang harus disediakan                     
         a.    Concrate mixer kapasitas minimal 0.3-0.6 m3 minimal 1 Unit
         b.    Scafollding minimal 2 set                                
                                                                        
         c.    Pick Up Minimal 1 Unit                                   
         d.    Gerobak Dorong 2 Buah                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 7:  KEAMANAN PROYEK                                               
      7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
                                                                        
          Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
                                                                        
          terhadap pencurian maupun pengrusakan.                        
                                                                        
                                                                        
      7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
                                                                        
          dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
          keamanan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
          hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
                                                                        
          dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
                                                                        
          waktu pelaksanaan.                                            
                                                                        
                                                                        
      7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                        
          akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
                                                                        
          menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
          pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 8:  KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                               
      8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                        
          Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
                                                                        
          karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
          Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
                                                                        
          peraturan Pemerintah yang berlaku.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
          Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
      8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
          Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
                                                                        
          medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.           
                                                                        
                                                                        
      8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                                                                        
          yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban
                                                                        
      ke  Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
          kepada Pemberi Tugas.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
          memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
                                                                        
          berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
                                                                        
          ketiga.                                                       
                                                                        
                                                                        
      8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
                                                                        
          membuat spanduk dan papan informasi Keselamatan Konstruksi.   
                                                                        
                                                                        
      8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
                                                                        
      minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.                          
                                                                        
                                                                        
      8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
                                                                        
      memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.                 
                    BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN                         
                                                                        
                                                                        
PASAL 1:  PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                        
      1.1. Pengukuran Situasi.                                          
                                                                        
           1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
               gambar dan bestek.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           1.1.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi pas. Batu gunung, titik
               sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat yang di
                                                                        
               perlukan.                                                
                                                                        
                                                                        
           1.1.3. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2. , dapat dikontrol / diperiksa
                                                                        
               pada tanda – tanda yang terdapat pada papan bowplank.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           1.1.4. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
               harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
                                                                        
               Pengawas                                                 
                                                                        
      1.2. Pekerjaan Papan Proyek                                       
                                                                        
           1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana
                                                                        
           pekerjaan harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan
           dereksi dan konsultan pengawas mengenai ukuran dan kalimat yang
                                                                        
           tertera di papan proyek.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui
           oleh masyarakat umum.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3                                     
                                                                        
           1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi 
                                                                        
           perlengkapan  SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi,
           helm proyek, dan sarung tangan.                              
           1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
                                                                        
                                                                        
PASAL 2 : PONDASI                                                       
                                                                        
      3.1. Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                                                                        
      bestek.                                                           
                                                                        
                                                                        
      3.2. Pondasi menggunakan pondasi pas. Batu camp 1:4               
                                                                        
                                                                        
      3.3. Dibawah pondasi pas. Batu dan Pondasi Poer diurug pasir dengan tebal padat
                                                                        
          sesuai gambar  rencana.                                       
                                                                        
                                                                        
      3.4. Batu yang dipakai adalah batu yang keras, tidak poreus, bersih dan
                                                                        
      besarnya tidak lebih dari 30 cm.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.5. Batu yang tipis/kecil tidak diperkenankan untuk pekerjaan ini. Persyaratan
          pelaksanaan                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.6. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi
          dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
                                                                        
          dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan.
                                                                        
                                                                        
      3.7. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan. Kemudian
                                                                        
          dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 cm, disiram sampai
                                                                        
          jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar benar padat. Di atas lapisan
          pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai dengan
                                                                        
          Gambar Kerja.                                                 
                                                                        
                                                                        
      3.8. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1
                                                                        
          PC : 4 PS.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.9. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
          bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
          tengah.                                                       
                                                                        
                                                                        
      3.10. Setiap jarak 50 cm as-as harus ditanam stek besi beton dia 8 mm untuk sloof
                                                                        
          dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada perletakan
                                                                        
          kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-stek tulangan
          kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok
                                                                        
          pada kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek- stek harus tertanam
                                                                        
          dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan
          ukuran dalam Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak
                                                                        
          tertanam atau mencuat ke atas sepanjang minimum 40-d atau sesuai dengan
                                                                        
          ukuran dalam Gambar Kerja. Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm
      dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3 : PEKERJAAN BETON BERTULANG                                     
                                                                        
      4.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar
          dan bestek.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.2. Pekerjaan beton bertulang meliputi sloof, Kolom dan ringbalk. Untuk bagian
          Struktur utama bangunan mutu beton K-200.                     
                                                                        
      4.3. Persyaratan Bahan                                            
                                                                        
           a)  bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-
               tempat yang telah disetujui mutunya oleh Konsultan Pengawas
                                                                        
               Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-
                                                                        
               15-1991-03/ SNI 2847:2019.                               
           b)  Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa
                                                                        
               sehingga tidak tercampur dengan bahan- bahan yang merusak mutu
                                                                        
               beton dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari   
           bercampurnya  antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum   
                                                                        
           pemakaian.                                                   
                                                                        
           c)  Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus
               berada diantara ayakan 4mm - 31,5 mm.                    
                                                                        
           d)  Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1
           persen.  Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka
           agregat  kerikil harus dicuci.                               
                                                                        
           e)  Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus
                                                                        
               berada diantara ayakan 0,063-4mm.                        
                                                                        
           f)  Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen.
               Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat
                                                                        
               pasir harus dicuci.                                      
                                                                        
           g)  Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat
               dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut
                                                                        
               diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis angka 100. Kemudian
                                                                        
               isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh
               dan selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali. maka
                                                                        
               diatara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur yang akan
                                                                        
               dibuktikan banyaknya.                                    
           h)  Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu sesuai dengan
                                                                        
               persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.                  
                                                                        
           i)  Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada
                                                                        
               gudang yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin
               tidak akan rusak dan/atau tercampur bahan lain yang dapat
                                                                        
           merusak  mutu beton.                                         
                                                                        
           j)  Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang
               baru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada,
                                                                        
               dan   pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan     
                                                                        
           pengirimannya.                                               
           k)  Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton     
                                                                        
           diusahakan air bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam
                                                                        
           dan/atau bahan lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai. 
           l)  Bila terdapat keragu- raguan terhadap air yang dipakai, maka
                                                                        
               contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah
                                                                        
               tanggung jawab Kontraktor.                               
           m)  Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan
                                                                        
               campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.   
      4.4. Tulangan                                                     
           a)  Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-
                                                                        
               24, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-1991-03/ SNI
                                                                        
               2847:2019                                                
                                                                        
           b)  Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka
               kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan
                                                                        
               yang dipakai kepada Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada
                                                                        
               masing- masing diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0,50
               meter.                                                   
                                                                        
           c)  Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90
                                                                        
               derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.       
           d)  Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan
                                                                        
               beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SKSNI T-15-
                                                                        
               1991-03/ SNI 2847:2019.                                  
           e)  Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
                                                                        
               berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus   
                                                                        
               dilindungi dari genangan air / air hujan.                
                                                                        
           f)  Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai
               gambar rencana ).                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.5. Bekisting                                                    
           a)  Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan
                                                                        
               plywood tebal 8 mm dan apabila oleh Pengawas Lapangan    
                                                                        
               dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
               berikutnya.                                              
                                                                        
           b)  Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran
                                                                        
               5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5
               meter.                                                   
                                                                        
           c)  Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak
                                                                        
               mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.         
           d)  Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter
                                                                        
               harus diberi pintu untuk memasukkan spesi beton, sehingga
               terhindar terjadinya sarang - sarang kerikil.            
           e)  Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan
                                                                        
               perlengkapan pintu untuk membersihkan kotoran - kotoran, serbuk
                                                                        
               gergaji, potongan kayu, kawat pengikat dan lain- lain.   
                                                                        
                                                                        
      4.6. Pekerjaan Beton                                              
                                                                        
           a)  Untuk pekerjaan beton konstruksi struktural memakai jenis mutu
                                                                        
               beton K-200.                                             
           b)  Sebelum pengecoran massal dimulai :                      
                                                                        
                 Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design     
                                                                        
                  dilaboratorium beton terhadap kuat tekan beton, sesuai dengan
                                                                        
                  ketentuan yang tercantum dalam PBI71 – NI – 2 / SKSNI T
                  – 15 – 1991 – 03/ SNI 2847:2019.                      
                                                                        
                 Pelaksana Kontraktor dan Konsultan Pengawas Lapangan harus
                                                                        
                  mengadakan percobaan slump tentang jumlah air yang dipakai
                                                                        
                  untuk campuran beton, sehingga memenuhi syarat kekentalan
                  beton yang sesuai dengan PBI.71. / SKSNI T-15-1991-03/ SNI
                                                                        
                  2847:2019.                                            
                                                                        
                 Bekisting harus dibersihkan dari potongan- potongan kayu,
                                                                        
                  potongan- potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain
                  yang merusak mutu beton.                              
                                                                        
                 Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air
                                                                        
                  terlebih dahulu.                                      
                                                                        
                 Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup
                                                                        
                  sedemikian rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
                                                                        
                                                                        
           c)  Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan
                                                                        
               dengan :                                                 
                 Air adalah 2,5 cm.                                    
                                                                        
                 Untuk plat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5 cm.
           d)  Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk 
               dengan mesin pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu  
                                                                        
               menjadi satu warna.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           e)  Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti
               ditengah- tengah bentang lapangan.                       
                                                                        
           f)  Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus dimuka titik
                                                                        
               tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
           g)  Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan
                                                                        
               sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan 
                                                                        
               Pengawas Lapangan serta mendapat izin pengecoran.        
           h)  Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat
                                                                        
               pemadat mesin vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30
                                                                        
               detik pada satu titik.                                   
           i)  Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh   
                                                                        
               dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.                    
                                                                        
           j)  Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau  
                                                                        
               permukaan yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, 
               maka permukaan  beton tersebut harus dikasarkan dan bidang
                                                                        
               yang akan diplester atau disambung harus disiram air semen.
                                                                        
           k)  Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat
               selama masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan
                                                                        
               jalan mengalirkan air terus menerus pada permukaan beton atau
                                                                        
               menutup permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain
               yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan.
                                                                        
               Apabila ingin mempercepat waktu  pengikatan boleh        
                                                                        
               mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan  
               pengawas.                                                
                                                                        
           l)  Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu
                                                                        
               dan selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang
               berat.                                                   
PASAL 4 : PEKERJAAN DINDING                                             
           a)  Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                                                                        
               bestek .                                                 
                                                                        
           b)  Sebelum pelaksanaan pasangan Bata Merah dikerjakan, maka 
               harus diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang
                                                                        
               dinding vertikal maupun dengan bidang lantai, maka harus dijaga
                                                                        
               kesikuannya.                                             
           c)  Pasangan Bata Merah dengan adukan pasir dan semen, Bata  
                                                                        
               Merah dilaksanakan pada pekerjaan dinding setengah batu. 
                                                                        
           d)  Pasangan Bata Merah dengan tebal setengah batu, boleh    
               dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini   
                                                                        
               pasangan  harus  dibatasi oleh kolom konstruksi / kolom  
                                                                        
               praktis dan sloof/balok/ring balk.                       
                                                                        
           e)  Pada pelaksanaan dinding Bata Merah tebal setengah batu, dalam 1
               hari hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1 meter.
                                                                        
           f)  Pasangan Bata Merah tebal setengah batu, harus memakai utuh,
                                                                        
               kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai setengah
               batu atau  tiga perempat batu, seperti pada pertemuan sudut
                                                                        
               dinding atau pertemuan dinding dengan kolom.             
                                                                        
           g)  Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air terlebih
               dahulu sampai basah.                                     
                                                                        
           h)  Semua siar tegak dan siar datar pasangan Bata Merah, harus
                                                                        
               terisi penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
                                                                        
                                                                        
      5.1. Plesteran dan acian                                          
                                                                        
           a)  Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding
               bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.        
                                                                        
           b)  Untuk pasangan dinding diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
           c)  Permukaan dari dinding Bata Merah yang selesai diplester, harus
               dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).        
                                                                        
           d)  Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak
                                                                        
               dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar
                                                                        
               dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.         
           e)  Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak
                                                                        
               boleh dipakai kembali untuk bahan plesteran.             
                                                                        
           f)  Bila terdapat pekerjaan yang  terpaksa membongkar        
               dinding/plesteran yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai
                                                                        
               pekerjaan pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali
                                                                        
               seperti keadaan semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang
               belum dibongkar.                                         
                                                                        
           g)  Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka harus
                                                                        
               dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan   
               plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
                                                                        
               Lapangan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 5 : PEKERJAAN PENGECATAN                                          
                                                                        
      6.1. Seluruh permukaan balok dan kolom yang tampak dan tidak dilapis, harus
                                                                        
          dicat dengan khusus untuk dinding tembok. Cat menggunakan sekualitas
          Catylac, Avitex, Jotun dan Nippon Paint                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.2. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
          harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat
                                                                        
          dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata / licin.        
                                                                        
                                                                        
      6.3. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur minimal 2
                                                                        
          minggu yaitu dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.  
                                                                        
                                                                        
      6.4. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati
                                                                        
          petunjuk Konsultas Pengawas Lapangan.                         
      6.5. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan
                                                                        
          yang membuat dinding rusak.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.6. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis,
          sealer dan lain-lain.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.7. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus
          dilaksanakan sesuai spesifikasi dari pabrik.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.8. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
          pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan
                                                                        
          aslinya.                                                      
                                                                        
                                                                        
      6.9. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
                                                                        
          sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      6.10. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Bangunan
          dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 6 : PEKERJAAN PAGAR                                               
                                                                        
                                                                        
      7.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan
                                                                        
      yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sesuai dengan gambar kerja
      dan RKS agar mencapai hasil yang baik.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7.2 Pekerjaan ini adalah pekerjaan pembuatan dan Pemasangan Pagar Besi
          beserta kelengkapannya.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7.3 Pekerjaan pagar menggunakan material besi baru.               
                                                                        
                                                                        
      7.4 Besi yang akan dipakai harus sudah memenuhi persyaratan bahan.
      7.5 Harus dilakukan pengukuran ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan
          segera laporkan pada Pengawas.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7.6 Kontraktor harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
          persetujuan kepada Pengawas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      7.7 Pagar besi difinishing menggunakan cat besi.                  
                                                                        
                                                                        
      7.8 Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
                                                                        
          Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil
          yang memuaskan.