PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Kantor Desa Baruh
Bahinu Dalam RT .03 Kecamatan
Paringin Selatan
1
TAHUN ANGGARAN 2025
| SPESIFIKASI TEKNIS
2
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
a. Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Desa Baruh Bahinu Dalam RT .03
Kecamatan Paringin Selatan
b. Pekerjaan terdiri dari :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PONDASI
IV. PEKERJAAN BETON
V. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
VII. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
IX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.
Pasal 2
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
3
ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah
| SPESIFIKASI TEKNIS
mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan
tambahannya sampai saat ini, yaitu :
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werkwn (AV) 1941.
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).
19. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
20. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
21. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
22. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).
23. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement
24. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.
4
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
atau direksi teknis.
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
terpasang.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 4
GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
3. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan 5
segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak.
| SPESIFIKASI TEKNIS
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambargambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.
Pasal 5
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre
Contraction Meeting)
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
Pasal 6
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 7
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN 6
1. A i r
| SPESIFIKASI TEKNIS
a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organis atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai
dengan PBI – 1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
2. Tanah timbun / Tanah Urug
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah
humus maupun akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-
bahan organis.
3. Pasir / Agregat Halus
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi
alami batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir
agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %,
maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton,
kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.
4. Kerikil / Agregat kasar
a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar
butir lebih dari 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
7
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat
seluruhnya.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan
terhadap berat kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm).
Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
atau tiga perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau
bekas-bekas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
pengawas ahli caracara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarangsarang kerikil.
5. Semen
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ),
berat dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak
semen. Pada umumnya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
6. Baja Tulangan
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari
kotoran-kotoran, lemak, kulit giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail. 8
| SPESIFIKASI TEKNIS
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter hasil dimaksudkan
tidak sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku dinyatakan tidak dapat di terima.
e. Mutu baja tulangan menggunakan fy 3900 untuk Ø > 13 mm dan fy 2400
untuk Ø < 13 mm.
7. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai
cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
tidak boleh menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :
Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.
8. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan
terlebih dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas
atau ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa
keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
9
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
| SPESIFIKASI TEKNIS
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen
a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang
kering tidak menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur
dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum
dipakai harus diperiksa dahulu kepada pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah.
Jika tempat dasar selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas tepas / papan.
3. Baja tulangan
Baja tulangan tidak boleh disimpan / ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi di
beri alas / ganjal berupa balok-balok. Penimbunan di tempat terbuka dalam
waktu lama harus di hindarkan.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
ke lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi
10
proyek.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih
dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan
bahan-bahan dan alat-alat bekerja serta los kerja tempat mengerjakan bahan-
bahan.
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
% dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas
5. Pembersihan tapak proyek
Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon dll.
Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
proyek, dan tidak dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek walaupun untuk
sementara
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, lumpur, minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan PLN setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan
diesel .
c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran
a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat
pemadam kebakaran
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
kebakaran menjadi milik pemberi tugas.
8. Drainase tapak
a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
11
b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan konsultan pengawas.
9. Pagar pengaman proyek
| SPESIFIKASI TEKNIS
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
harus member pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman
Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm
Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan
pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar
Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
10. Kantor direksi lapangan
a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontarktor, terbuat dari rangka
kayu, dinding papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan.
Kantor direksi dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
11. Kantor kontraktor dan los kerja
a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan,
disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan
Pasal 10
PEKERJAAN CAMPURAN
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut "adukan" atau "mortar"
merupakan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran ditentukan
dengan ukuran isi, seperti sebagai berikut :
a. Adukan 1:2 untuk adukan pas. dinding 1/2 batu/kedap air.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1:3 untuk pondasi lajur/Afwerking beton.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir.
c. Adukan 1:4 untuk pas. dinding 1/2 batu/adukan biasa.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir.
2. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125
K-175 dan K 250 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang
12
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu yang lebih
tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai
berikut:
| SPESIFIKASI TEKNIS
a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.
c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan
ukuran berat sesuai dengan hasil Job Mix Desain
3. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk
dengan mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang
lebih tinggi harus menggunakan mesin pengaduk.
4. Mutu beton pada poer, sloof, balok, kolom dan pelat (Sesuai Dengan gambar
kerja dan RAB) menggunakan beton ready mix dengan concrete mixer dengan
mutu beton adalah beton K250 (PBI 71) atau beton dengan fc : 20,75 Mpa (SNI
1992).
5. Standard :
a. NI-3, Standard untuk pasir
b. NI-8 Standard untuk PC
c. NI-10 Standard untuk pasangan bata
d. PUBI standard untuk air agregat
6. Bahan/produk
a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau
cibinong
b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
dan terlindung dari minyak dan noda
c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.
7. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan
dinyatakan ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar
dan kerugian yang diakibatkannya sepenuhnya menjadi resiko pemborong.
Pasal 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
13
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
spesifikasi ini.
14
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Rehabilitasi Kantor Desa Baruh Bahinu Dalam RT .03 Kecamatan Paringin
Selatan
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas
lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada
bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
Nama Proyek
15
Nama Pekerjaan
Harga Borongan
Jangka Waktu Pelaksanaan
| SPESIFIKASI TEKNIS
Konsultan Pengawas / Direksi
Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
ditanam kuat dalam tanah.
6. Pekerjaan pembongkaran Bangunan Lama dilakukan sesuai dengan arahan dari
direksi, serta hasil dari bongkaran dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
Pasal 3
PEKERJAAN PEMASANGAN BOWPLANK DAN PEIL BANGUNAN
1. Pengukuran
a. Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.
b. Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.
c. Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersama-
sama di lapangan.
2. Bowplank
a. Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan
pada patok kayu persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
b. Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.
c. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as
bangunan
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah, pekerjaan pematangan tanah sudah
siap dilaksanakan.
2. Lebar, dalam, dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai dengan ukuran
yang tercantum dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lubang pondasi, dan lain-lain
16
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
A. Bahan
1. Batu belah yang digunakan adalah batu gunung yang memenuhi syarat
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
B. Pelaksanaan
1. Sistim pondasi yang dipakai untuk seluruh bangunan adalah :
a. Pondasi menerus dipasang batu belah.
2. Konstruksi pondasi untuk bangunan ini adalah :
a. Pondasi menerus pasangan batu belah menggunakan adukan 1 pc : 4 psr
b. Dibawah konstruksi pondasi terlebih dahulu harus dikerjakan pekerjaan
urugan pasir setebal 5 Cm sesuai dengan gambar kerja.
3. Pekerjaan pondasi harus siku dan waterpass, acuan/cetakan beton harus
menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
bestek
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
gambar
4. Mutu sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, waterpass, dan tidak ada yang keropos
17
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
A. Bahan
1. Batu pecah yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas III/II sejenis lanan/Meranti serta plywood
dengan ketebalan minimal 9mm
B. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Campuran Beton
Pekerjaan Campuran Beton didalam pemasangan perancah supaya kuat
dan kokoh menggunakan kayu bulat diameter 8-10 cm
Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar bestek
Beton menggunakan Camp. 1:2:3
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
gambar
4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, dan waterpass
18
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN DINDING
I. Dinding Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
2. Bahan-bahan :
Semen
Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya dengan pasir yang
ditentukan untuk pekerjaan beton. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35
mm. Kadar Lumpur maksimum 5 %.
Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam pekerjaan beton.
Bata
Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran
standar yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat
atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang diperoleh di suatu
daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas harus diusahakan
supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut dan minimum
harus mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm.
Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kualitas baik
b. Pembakaran matang
c. Warna merah (merah merata)
d. Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing
e. Keras dan tidak mudah patah
19
f. Tidak terlihat garis-garis retak dan lubang-lubang
g. Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh
lebih besar dari 3 mm)
| SPESIFIKASI TEKNIS
h. Memenuhi syarat-syarat PUBI 1982
• Pemborong harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan, batu
bata yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat harus segera
dikeluarkan dari site.
Komposisi adukan :
- Pasangan ; 1 pc : 4 ps
- Plesteran ; 1 pc : 4 ps
• Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan, bata bekas
dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai, atau
dicampurkan dengan yang baru.
Metoda Pelaksanaan :
• Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bata atau menunda
pemakaian beton.
• Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, batu bata
dipasang dengan adukan setebal antara 1.5 – 2.5 cm.
• Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar.
Adukan yang hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.
• Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan bata sebelum pasangan
mengeras.
• Pada waktu pemasangan bata tersebut harus bebas dari air yang
melekat.
• Bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan
alat-alat pengukur datar ataupun tegak, “lot”, dan sebagainya,
sambungan sama rata, sudut persegi, nada tegak tidak segaris (silang)
permukaan baik dan rata, “bergiri” (tiap sambungan saling menutup).
• Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung
pasangan harus bergerigi.
• Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian
miring.
20
• Setiap hari hanya diperkenankan memasang ketinggian hingga 1 m.
| SPESIFIKASI TEKNIS
• Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata yang menonjol
atau tidak rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki
kembali atas biaya Pemborong.
• Pemasangan bata harus dirawat / disirami dengan air sesuai dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
• Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih
sampai jenuh atau direndam dengan air.
• Bata yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak
dibenarkan untuk dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi
5%.
i. Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhannya atau
atas petunjuk Pengawas Lapangan. Kolom - kolom praktis untuk penguat
pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa sehingga maksimum setiap
luas 12 m² pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-
kolom praktis) tersebut. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton /
kolom harus dipasang angkur dia 3/8” dan sepanjang sisi tegak tersebut
harus dicor dengan adukan 1 pc : 2 ps dengan tulang kawat ayam selebar
minimum 30 cm (15 cm ke beton dan 15 cm ke bata).
j. Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti
bagian atas pintu / jendela dan lubang-lubang lainnya menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
k. Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakkan-kerusakkan
dari air hujan dan sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai
maka adukan-adukan yang menempel pada bata dan bagian luar dari
voeg yang tidak dipakai harus segera dibuang.
21
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 8
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahanbahan, peralatan termasuk alat-alat dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
b. Pekerjaan Bahan
Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
Pekerjaan).
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan pc.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
petunjuk dan persetujuan perencana / MK dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh perencana / MK sesuai
uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
22
| SPESIFIKASI TEKNIS
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm.
Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian pc : 1 bagian daily bond.
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4 pasir.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg
semen.
Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dengan yang akan
menerima bahan (finishing) pada permukaan diberi alur-alur garis horizontal atau
dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
g. Pasangan kepala plesteran dibuat jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
kepingkeping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
23
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
| SPESIFIKASI TEKNIS
ayam yang membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana / MK.
i. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya
0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
j. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi 5 mm untuk setiap
jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
atas tanggungan kontraktor.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi daya tarik panas matahari langsung dengan bahan-bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu bata belum difinish, kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor
dan wajib diperbaiki.
24
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 9
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
A. BAHAN
1. Kusen
- Produksi : bahan alumunium 4 inch
- Ukuran : mengikuti gambar bistek
- Warna : mengikuti gambar bistek
2. Daun pintu dan jendela
- Produksi : bahan alumunium 4 inch dengan kaca reyben
- Ukuran : mengikuti gambar bistek
- Warna : mengikuti gambar bistek
B. PELAKSANAAN
Kusen
a. Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah ada persetujuan dari
Pengawas. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan persiapan sebagai
berikut :
- Memeriksa semua ukuran-ukuran di gambar kerja dan disesuaikan
dengan kondisi di lapangan, sebelum melakukan penyetelan.
- Semua pekerjaan yang akan dirakit dan akan dipasang, harus dikerjakan
lebih dahulu daripada finishing.
- Jika ada pekerjaan pembengkokan (bending form), maka proses finishing
dikerjakan setelah proses pembengkokan tersebut selesai.
- Jika pada proses finishing warna terjadi kerusakan-kerusakan, harus
dibuang dan diganti baru oleh Pemborong sampai dapat diterima oleh
Pengawas dan Pihak Pemberi Tugas.
25
| SPESIFIKASI TEKNIS
b. Pelaksanaan Pekerjaan
- Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen beserta kaca,
harus dikerjakan oleh Pemborong yang ahli, terlatih khusus, dan sudah
biasa dengan syarat-syarat standar, dan disetujui oleh Direksi.
- Untuk mendapatkan ukuran yang tepat, Pemborong harus melakukan
pengukuran lapangan.
- Untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, perakitan, penyetelan kusen-
kusen harus dilakukan di pabrik secara maksimal, sehingga di lapangan
hanya pelaksanaan pemasangan.
- Pemasangan kaca pada kusen Ulin harus diberi sealant agar kedap air
- Semua detail pertemuan harus rata, halus, dan bersih dari goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
- Kaca terpasang tidak boleh bergeser bila terjadi getaran, dan harus diberi
tanda setelah terpasang.
- Bila pekerjaan membutuhkan angkur ke dinding, atau struktur, maka
pemasangan tersebut harus disesuaikan dengan shop drawing yang
sudah disetujui, termasuk penyediaan toleransi 20 mm untuk horizontal
dan vertikal. Bila terdapat penyimpangan toleransi, harus diadakan
penyesuaian terlebih dahulu.
c. Penyimpangn dan Perlindungan
Pemborong bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perlindungan kusen dan
perlengkapan bantu lainnya. Oleh karenanya Pemborong wajib memberikan
perhatian mengenai cara-cara pengangkutan, penyimpangan, serta
perlindungan terhadap bahan-bahan dengan cara yang terbaik.
Penyimpanan bahan harus di ruang beratap, bersih dan kering, serta dijaga
agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain, serta tidak dekat dengan tempat-
tempat pembakaran.
d. Untuk lebih jelasnya lihat gambar bestek.
26
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 10
PEKERJAAN RANGKA ATAP/KUDA-KUDA
1. Rangka Penyokong Kuda-kuda baja Ringan PC 75 Menggunakan baja ringan
material G 550,ZAM ZG 090,Galvalume AZ-100 & galvanized Z-22 ( Dimensi
Sesuai dengan gambar rencana C.75.65 Tasso / QTruss ), Mutu dan Spesifikasi
sesuai peraturan perencanaan bangunan baja Indonesia (PPBBI) 1971.
2. Rangka Penutup Atap menggunakan baja ringan dengan dimensi rencana
C.75.65 Tasso / QTruss
3. Untuk lebih jelasnya lihat gambar kerja
Pasal 11
PEKERJAAN PENUTUP ATAP/LISPLANK
A. Bahan
1. Atap yang dipergunakan adalah atap genteng metal kualitas baik yaitu Sakura
Jazz/Multiroof.
2. Bubungan yang dipakai menggunakan genteng metal dengan kualitas baik
Sakura Jazz/Multiroof.
3. Listplank menggunakan Kalistplank
B. Pelaksanaan
1. Atap dipasang dari bidang teritisan atap. Didalam pemasangan atap yang
menjadi perhatian adalah kelurusan dan kerataannya.
2. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat agar terjaga dari rembesan air
hujan.
3. Pertemuan atap tegak dengan bagian atap miring dibengkokkan ke atas agar
rembesan air hujan tidak masuk.
4. Bidang yang menempel pada dinding tembok harus kedap air.
5. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.
27
C. Hasil akhir yang dikehendaki
1. Tidak ada pemasangan atap yang bergelombang.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Ujung atap dan lisplank harus lurus dan rapi.
3. Pertemuan atap dengan tembok harus kedap air.
Pasal 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
rencana.
2. Pekerjaan Pelapis Lantai Keramik
Bahan :
Lantai yang dipakai adalah Penutup lantai yang harus memenuhi syarat uji
menurut SII 0583-81, dengan dimensi 60x60 cm (granit) Polos, 60x60 cm (granit)
kasar , 60x60 cm (granit) Polos untuk keramik dinding km/wc dan warna sesuai
gambar rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.
Dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Granite menggunakan Essenza/Granito
- Kekerasan Glasier 6 – 7 skala Moh’s
- Kekerasan Badan 8 skala Moh’s
- Moisture Expansions 0,2 – 0,05 %
- Pengkaburan Tidak terjadi
- Tahan terhadap cuaca
- Tahan terhadap asam setelah dilakukan pencelupan ke dalam HCl selama 2
hari, hanya terpengaruh sampai 3 %.
- Thermal Shock dipanaskan sampai 250 0C, kemudian dicelupkan kedalam air
dengan suhu tidak terjadi keretakan.
- Warna terhadap alkali dicelupkan kedalam KOH selama 2 hari, hanya
terpengaruh 3 %.
28
- Warna tidak luntur tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai, tahan
terhadap suhu yang mendadak.
| SPESIFIKASI TEKNIS
- Warna keramik akan ditentukan kemudian
- Permukaan tidak bergelombang dan cacat.
3. Pelaksanaan
- Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan
dikeraskan, sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada
lantai peil ± 0.00, keramik dipasang diatas cor beton tumbuk seperti
dinyatakan pada gambar.
- Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai keramik harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.
- Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan
perbandingan 1 pc : 3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan
saring / diayak, sewaktu pemasangan rongga belakang keramik harus penuh
diisi dengan adukan / spesi.
- Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 3 ( tiga ) mm.
- Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.
- Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang
lebih dari 24 jam. Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur
dengan air sampai diperoleh bahan elastis.
- Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung
kedalam dengan digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan
lantai keramik harus dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen
mengeras. Pemotongan dari tegel keramik harus dilakukan dengan pemotong
keramik / tile cutter, tidak boleh dipotong dengan jalan digosok dengan paku /
kikir lalu dibelah.
- Keramik dinding yang dipasang dan harus rata di tembok
- Keramik ukuran 20x20 cm warna akan ditentukan kemudian
29
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
1.1 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pengecatan ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
1.2 Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang
tidak menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
1.3 Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
perbaikan / pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan
biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.
2. Bahan-bahan :
2.1 Sifat Umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup cukup tinggi
- Cat dinding /tembok menggunakan cat Jotun/Mowilex
- Cat plafong menggunakan cat Jotun/Mowilex
2.2 Data Teknis pada Suhu 200 C.
- Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.
- Kepadatan rata-rata : 37 %
- Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
2.3 Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air
bersih sebesar 0 – 5 % dari volume cairan cat.
2.4 Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan
sertifikat dan dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa
bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
2.5 Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan,
30
Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan
Pengawas, kemudian atas persetujuan / diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya
Pemborong.
3. Pelaksanaan :
3.1 Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
- Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah
atau kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Permukaan dinding sudah rata / kering dan halus serta rapih, dianggap
wajar oleh konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.
- Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut.
3.2 Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok
- Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan tembok kering / setelah diaci rapih, maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok dari pengapuran /
pengkristalan yang biasa terjadi pada tembok-tembok baru, dengan
amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
- Kemudian dilapisi dengan cat dasar .
- Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
- Cat tembok menggunakan cat air kalkarium wheater shield /setara ( 3
lapis )
3.3 Cat Lisplank menggunakan cat minyak setara platone
Pasal 14
PEKERJAAN PLAFOND
1. Untuk plafond menggunakan jenis Kalsiboard ketebalan 3,5 mm dengan
menggunakan rangka besi hollow ukuran 40.40.2 (Pasaran) dengan modul
rangka plafond 60x60.
31
2. Rangka loteng / plafond bagian bawah harus rata, bentuk pemasangan rangka
seperti tercantum dalam gambar kerja.
| SPESIFIKASI TEKNIS
3. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana
loteng / plafond, pemasangannya digantungkan pada plat lantai dengan
menggunakan besi gantungan dan pemasangan rangka loteng / plafond harus
benar-benar waterpass, sehingga apabila ditutup dengan gypsumboard akan
menghasilkan suatu loteng / plafond yang rata dan rapi.
Pasal 15
INSTALASI LISTRIK
1. PEKERJAAN INSTALASI
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan
untuk konstruksi, pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan
gambar perencanaan dan Rencana Kerja & Syarat berikut ini.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR)
dari panel utama ke panel-panel bangunan penerangan dan peralatan.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya
secara lengkap didalam bangunan dan taman/outdoor.
d. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam dan luar
bangunan serta panel-panel peralatan guna menunjang sistim dari
bangunan (sesuai dengan gambar perencanaan).
e. Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan instalasi sesuai
Rencana Kerja & Syarat ini dan ketentuan-ketentuan dari pabrik serta
standard lainnya.
f. Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.
g. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban
(quarantee) sesuai Rencana Kerja & Syarat ini.
1.2. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian meliputi :
32
Menyediakan seluruh pekerjaan, material, perlengkapan, peralatan dan
melaksanakan seluruh pekerjaan sistim listrik sehingga dapat beroperasi
dengan sempurna.
| SPESIFIKASI TEKNIS
b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi
bersifat mengikat.
c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus
dikerjakan oleh Sub Kontraktor Instalasi yang dapat dipercaya,
mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang
cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut
terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir
kelas tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang berjalan.
d. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum
Instalasi Listrik di Indonesia/Peraturan PLN" edisi yang terakhir sebagai
petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan
standard-standard/kode-kode lainnya yang diakui (VDE DIN).
1.3. Klausal yang disebutkan
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang
lain tetapi bahkan untuk lebih menegaskan masalahnya.
1.4. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam proyek ini. Penyediaan material & pemasangan
sleeves/sparing menjadi tanggung jawab Pemborong.
Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, dan harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan/ Konsultan Pengawas.
1.5. Material dan Workmanship
Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang didaerah tropis. Material-
material haruslah dari produk dengan kwalitas baik dan produksi terbaru.
33
Untuk material-material yang disebut dibawah ini Pemilik harus menjamin
bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat
order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
| SPESIFIKASI TEKNIS
- Peralatan Panel : sesuai Standart PLN dan SNI
- Peralatan Lampu : sesuai Standart PLN dan SNI
- Peralatan Instalasi : sesuai Standart PLN dan SNI
- Kabel sesuai Standart PLN dan SNI (Eterna / Supreme)
- Peralatan listrik lainnya.
1.6. Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus menyertakan/
melampirkan "Daftar Material" yang lebih diperinci dari semua bahan yang
akan dipasang pada proyek dan harus disebut pabrik, merk, manufacture dan
type lengkap dengan brosur/katalog. Daftar material yang diajukan pada
waktu penawaran ini adalah mengikat, dan harus diajukan lengkap, tidak
boleh sebagian-sebagian. Daftar harus dibuat dalam rangkap 4 (empat).
1.7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
pasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus
diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong harus
secepat mungkin memesannya pada keagenannya. Apabila Pemborong telah
berusaha untuk memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana akan menentukan sendiri
alternatif merk lain dengan spesifikasi minimal yang sama. Jadi setelah 1
(satu) bulan penunjukkan pemenang, Pemborong harus memberikan fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada keagenan ataupun importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan
(order import).
1.8. Shop Drawings
34
Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material,
Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas/ Perencana. Shop drawing termasuk katalog data dari pabriknya,
| SPESIFIKASI TEKNIS
literatur mengenai uraian-uraian, diagram pengkabelan, data-data
ukuran/dimensi, data pembuat dan nama serta alamat yang terdekat dari
service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
persediaan/ stock suku cadang yang terus menerus. Shop drawing harus
diberi catatan dari Pemborong, yang menyatakan bahwa apa yang dianjurkan
sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan. Data
untuk setiap sistim harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari
keseluruhan sistim. Penyerahan sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan.
Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set. Shop drawing
yang harus diajukan adalah :
a. Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Generator, sampai dengan
rangkaian akhir.
b. Panel-panel daya & penerangan, outlet box dan lain- lain.
c. Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.
d. Dan lain-lain yang diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana
e. Kontrol untuk pompa-pompa.
1.9. Substitusi
a. Produk yang disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories yang disebutkan nama
pabriknya dalam RKS. Pemborong harus melengkapi produk yang
disebutkan di RKS, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setaraf, disertakan data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam RKS, Pemborong harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
35
bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan RKS dan kondisi
proyek.
| SPESIFIKASI TEKNIS
1.10. Gambar-gambar
Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta
persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi
setempat pada proyek. Gambar-gambar mengenai arsitektur dan struktur
harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan
dengan masing-masing pekerjaan, Pemborong harus melengkapi seluruh
keperluan lebih lanjut seperti keperluan "shop" dan gambar-gambar detail.
Pemborong wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-
lain. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal
ini harus disampaikan secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan penjelasan
rencana (aanwijzing). Bila hal ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas/
Perencana dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana iaya sudah
dicakup pada unit price dari item tersebut.
2. PRINSIP DESIGN
2.1 Prinsip Supply Listrik
2.2 Prinsip Distribusi
a. Distribusi Panel Tegangan Menengah (MVDP) ke Tegangan Rendah
Distribusi secara radial dari Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR) di
Ruang Panel Basement ke panel-panel ditiap lantai bangunan, peralatan
mekanikal & penerangan luar.
b. Karakteristik tegangan 380 volt/220 volt, 50 HZ, 3 phase,5 kawat.
c. Tegangan jatuh maksimal 2 %.Untuk penerangan.
d. Tegangan jatuh maksimal 5 % untuk motor – motor listrik.
1.3. Proteksi
a. Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap
36
hubungan singkat di panel penerangan (lighting), proteksi terhadap
overload dan hubung singkat untuk panel utama dan panel-panel daya,
kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
| SPESIFIKASI TEKNIS
b. Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse
power, under voltage, overload, hubung singkat dan lain-lain.
c. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel
tanah (grounded/dibumikan) dan semua panel harus dibumikan dengan
elektroda terpisah.
d. Untuk sistim pembumian bangunan power house, kabel pembumian (G)
harus berhubungan secara tertutup (loop).
1.4. Pembumian Netral
Titik netral (0) dari generator harus dibumikan secara terpisah, dan harus
dibumikan langsung (solidly grounded).
2. PERIODE JAMINAN KERUSAKAN/ PERIODE PEMELIHARAAN
3.1. Periode Pemeliharaan
Pemborong akan melaksanakan, dengan tanpa penambahan biaya, semua
pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak/kurang
baik untuk periode 12 bulan setelah waktu penyelesaian praktis, kecuali
dalam pandangan Direksi. Hal ini lansung diakibatkan oleh kurangnya
pemeliharaan periodik oleh Pemberi Tugas (employer) sehubungan dengan
daftar pemeliharaan "selama periode 12 bulan ini (sehubungan dengan
PEDOMAN OPERASI).
4. TEKNIS INSTALASI KABEL/WIRING
4.1. Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 16 mm² keatas haruslah terbuat secara
dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai dengan penampang lebih
kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konductor yang dipakai adalah :
37
- Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam conduit.
| SPESIFIKASI TEKNIS
- Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan menggunakan
kabel NYFGBY atau NYY didalam konduit PVC class 10 K/VP atau BSP
medium class dengan ukuran sesuai gambar.
- Kabel dari merk sesuai daftar merk.
4.2. Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan- sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang dapat dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit
cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric dengan
cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis "compression
atau soldered". Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada
sambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak dapat
lepas oleh karena adanya getaran.
4.3. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain seperti karet,
PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case compostion dan lain-lain
harus dari type yang disetujui untuk : penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-
lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan Pemerintah dan atau manufacturer.
4.4. Penyambungan Kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya juction box lain-lain).
Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
tertulis dan disaksikan oleh Direksi. Penyambungan-penyambungan
tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat. Penyambungan-
penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
c. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
38
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
d. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
| SPESIFIKASI TEKNIS
e. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperaturtemperatur pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus
dibuka selama pengecoran.
f. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimal 2,5 m.
4.5. Saluran Penghantar dalam Bangunan
a. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang pada rak kabel atau
diklem pada duck beton. b. Untuk instalasi penerangan di daerah yang
menggunakan ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang
diatas dan diletakkan diatas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
b. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran
beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized
dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan
hand-hole untuk belokanbelokan.
c. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 5/8" Diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan
keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan
yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction
box sesuai daftar merk.
d. Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "socket/lock nut", sehingga pita tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa harus di klem kebangunan pada setiap jarak 50 cm.
e. Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter harus
menggunakan under floor, duct dengan 3 compartemen min size : 300 mm
x 380 mm
4.6. Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)
a. Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A/13A, 250 V
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika
39
tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang
rata pada tembok ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai
kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan / Konsultan
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pengawas.Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak- kotak
dan ring setelannya yang standard dilengkapi dengan tutup persegi.
Sambungansambungan hanya diperbolehkan antara kotak- kotak yang
bersekatan.
b. Kotak Kontak adalah dengan type yang memakai earthing contact dengan
rating 13A,250 V AC. Semua pasangan kotak kontak dengan tegangan
kerja 220 V AC harus diberi saluran ketanah(grounding). kotak kontak
harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm
dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
4.7. Instalasi Fixtures Penerangan
a. Umum
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus
dibuat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan
pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk
fixture minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh
dari semua fixtures yang akan dipasang kepada Perencana/Direksi untuk
disetujui. Seluruh peralatan fixtures penerangan beserta armature adalah
kwalitas Phillips atau setara.
b. Kabel-kabel Untuk Fixture.
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel- kabel untuk "fixture" harus
ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil
dari 2,5 mm2, kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua
tempat dimana mungkin ada abrasi. Semua kabel-kabel harus
disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan
penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture menunjuk
lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan
penggantungan, dan harus terus-menerus mulai kotak sambung ke
terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran
kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
c. Lampu-lampu.
40
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai
dengan persyaratan dan gambar. Untuk lampu Pijar memakai lampu
holder dan base type Edison Screw. Untuk lampu holder type Edison
| SPESIFIKASI TEKNIS
Screw kabel netral tidak boleh dihubungkan ke center control, kecuali
dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent harus dari jenis day light. Semua
lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya
harus dilengkapi dengan capasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya
microfard dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena
yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-
kurangnya 0,90.
4.8. Instalasi / Konstruksi Panel
a. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimal 2,0 mm,
atau dibuat dari bahan lain seperti polyester atau kabelite. Kabinet untuk
"panel board" mempunyai ukuran yang proposional seperti dipersyaratkan
untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar
perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka panel harus
digrounding/ ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan
kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian sehingga saluran
dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci- kunci. Untuk satu kabinet
harus dilengkapi dengan kunci-kunci, dengan sistim MASTER KEY.
b. Finishing.
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi.
Semua cabinet dari pintu- pintu untuk panel board listrik, harus dibuat
tahan karat dengan cara "Galvanized plating" atau dengan "zink chromate
primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti
karat yaitu sebagai berikut :
- Bagian dalam dari box dan pintu.
- Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadnium plating tak perlu
dicat kalau seluruhnya terendam, kalau dipakai zink chromate primer
41
harus dicat dengan cat bakar.
| SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pasangan Kabel.
Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/type panel.
Maka bila dibutuhkan alas/ pondasi/penumpu/penggantung maka
Pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak
tertera pada gambar.
d. Panel-panel Distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk
lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis in door type tersebut dari
plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur
yang baku, yang dapat mempertahankan strukturnya oleh stres mekanis
pada waktu hubung singkat, rangka ini secara plat-plat penutup (metal
clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi
kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE
untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus
dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan-kemungkinan percikan
air. Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratkan
dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
e. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama, pada pintu pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-
cara pemberian nama pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian
dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan
mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings.
f. Bus-Bar/Rel.
Bus bar minimal harus dari bahan tembaga, dengan ukuran sesuai
dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang
42
ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL 2000. Semua busbar/rel
harus dicat, dipegang oleh beban isolator dengan kuat dan baik ke rangka
panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan
| SPESIFIKASI TEKNIS
yang disebutkan pada PUIL 2000. Cat-cat tersebut harus tahan sampai
temperatur 75°C. Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik
untuk sistim 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel
harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah, dan sebuah bus
pembumian yang selanjutnya di klem dengan kuat pada frem dan panel
dan dilengkapi dengan klem untuk pembumian dari peralatan yang perlu di
bumikan (5 bar). Gambar- Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings)
harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran
dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk
penyambungan dikemudian hari.
g. Relay Kontaktor/kontaktor.
Relay kontaktor/kontaktor yang dipasang type normaly open dengan jenis
long life Rating kontaktor sesuai dengan beban yang tersambung pada
kontaktor tersebut. Kontaktor harus dilengkapi dengan proteksi beban
lebih.
h. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut
yang divertikal (atau stainless) dengan ring tembaga.
i. Cadangan/Penyambungan dikemudian hari.
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan,
pendukung dan sebagainya untuk peralatan yang dipasang dikemudian
hari, dapat berupa equipment bus bar, switch, circuit breaker dan lain-lain.
j. Alat - alat ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk
panel, dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan
getaran, dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala
lineir dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltameter
(voltameter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
43
| SPESIFIKASI TEKNIS
5. PERALATAN LISTRIK
5.1. Peralatan Panel
Semua Peralatan Panel, seperti :
a. Circuit Breaker
b. Power Contactor
c. Moulded Case Circuit Breaker
d. Trafo Arus dan Trafo Tegangan
e. Three Phasa Fuse Load Break Switch
f. Rotary Switch
g. On - Off Knife Switch
h. Fuse dan base/frame diaged fuse
i. HRC fuse dan fuse holder
j. Ampere meter
k. Volt meter
l. KWH meter
m. Lampu indikator
n. Push button
o. Miniatur circuit breaker
p. Relay-relay
q. Dan lain-lain.
Harus memenuhi standarisasi/spesifikasi teknis PUIL, SPLN dan pabrik.
5.2. Material untuk Instalasi
a. Sakelar
Rocker mekanisme, modular, grid sistem Rating 10 A, 220 Volt AC Type :
Switch dan two way switch, push- push, flush, segi empat.
Plate : Modul-White.
Merk : Broco/Panasonic
b. Kotak kontak type dinding (flush type).
Terminal : 3p + e, 380 volt AC, 16A 2p + e, 220 volt AC, 13A
Bentuk : Persegi/Modul-White.
Merk : Broco/Panasonic
44
a. Lampu Down Light Recessed Mounted.
Housing alluminium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam,
dilengkapi dengan black bayonet fitting diapharm dan reflector.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Lampu : LED
Merk : Philips/Panasonic
6. INSTALASI HUBUNGAN PEMBUMIAN
6.1 Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus disesuaikan
dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan
gambar kerja.
6.2 Bagian-bagian yang wajib dibumikan harus disesuaikan sebagai berikut :
a. Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam keadaan kerja normal
tidak bertegangan.
b. Semua motor-motor, kotak kontak, panel listrik dan sebagainya.
c. Semua peralatan elektronik.
d. Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
e. Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.
f. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).
g. Nilai tahanangrounding system untuk panel-panel harus lebih kecil dari 1
ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama tiga hari.
h. Elektroda pembumian untuk grounding digunakan BC Copper di dalam
pipa galvanis. Elektroda pembumian dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah atau tahanan yang ditentukan sudah dapat (R=10
ohm).
i. Tahanan dari hubungan pembumian harus diukur dan harus sesuai
dengan peraturan PLN yang ada. ( R=1ohm ).
j. Pembumian untuk masing-masing peralatan seperti disebut diatas
terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL 2000/peraturan PLN.
45
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 16
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
dimulai hingga pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa
sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
lengkap dengan keterangannya.
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.
Pasal 17
ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
Pasal 18
PEKERJAAN UKURAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan
memulai suatu bagian pekerjaan. 46
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
dengan segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume
| SPESIFIKASI TEKNIS
pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana
maupun syarat teknis.
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong
sendiri.
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti
kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna
kepentingan pekerjaan.
Pasal 19
HALAMAN KERJA
1. Pembagian halaman kerja dan penempatan bahan-bahan harus diselenggarakan
atas persetujuan Direksi / Pengawas.
Pasal 20
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
Pasal 21
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
47
Panitia/Tim.
| SPESIFIKASI TEKNIS
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua
prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
Pasal 22
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.
48
| SPESIFIKASI TEKNIS