Rehabilitasi Kantor Desa Baruh Bahinu Dalam RT.03 Kecamatan Paringin Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402462000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Ferina
NPWP: 022430516735000
RUP Code: 54852654
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    BALANGAN                         
                                                                        
  DINAS     PEKERJAAN           UMUM,      PENATAAN                     
                                                                        
    RUANG,       PERUMAHAN            RAKYAT       DAN                  
                                                                        
            KAWASAN          PERMUKIMAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               SPESIFIKASI          TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Rehabilitasi       Kantor      Desa     Baruh                    
                                                                        
      Bahinu      Dalam      RT   .03   Kecamatan                       
                                                                        
                  Paringin       Selatan                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   1    
                                                                        
                                                                        
               TAHUN     ANGGARAN       2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                   2    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                SPESIFIKASI   TEKNIS   UMUM                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                       JENIS PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                                   
                                                                        
  a. Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Desa Baruh Bahinu Dalam RT .03     
                                                                        
     Kecamatan Paringin Selatan                                         
  b. Pekerjaan terdiri dari :                                           
                                                                        
       I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
       II. PEKERJAAN TANAH                                              
                                                                        
       III. PEKERJAAN PONDASI                                           
       IV. PEKERJAAN BETON                                              
                                                                        
       V. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI                                  
                                                                        
       VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                   
       VII. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                 
                                                                        
       VIII. PEKERJAAN PENGECATAN                                       
       IX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
                                                                        
  c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
                                                                        
     kebutuhan lapangan.                                                
                                                                        
                                                                        
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
                                                                        
  a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
     dilaksanakan                                                       
                                                                        
  b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                                                                        
               STANDAR  – STANDAR PELAKSANAAN                           
                                                                        
                                                                        
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
                                                                   3    
ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan  
tambahannya sampai saat ini, yaitu :                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.                  
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau     
                                                                        
  Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare    
  Werkwn (AV) 1941.                                                     
                                                                        
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )                     
                                                                        
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )     
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )                
                                                                        
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).                  
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).                      
                                                                        
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
  Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).                          
                                                                        
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).          
                                                                        
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).              
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).                            
                                                                        
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).                         
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).                     
                                                                        
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).                                 
                                                                        
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).               
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).     
                                                                        
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).                      
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).                             
                                                                        
19. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).                              
                                                                        
20. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).                              
21. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).                            
                                                                        
22. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).          
23. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement                
                                                                        
24. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
                                                                        
  setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.              
                                                                   4    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 3                                     
                                                                        
                   GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                              
                                                                        
                                                                        
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
  ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
                                                                        
  diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan   
                                                                        
  Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
  setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
                                                                        
  atau direksi teknis.                                                  
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
                                                                        
  terpasang.                                                            
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                        
  tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan   
                                                                        
  pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
  kontraktor.                                                           
                                                                        
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua 
  salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
                                                                        
  Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
                                                                        
  setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
  dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
           GAMBAR  PELAKSANAAN  DAN CONTOH-CONTOH                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
  ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.   
                                                                        
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk    
  menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.                    
                                                                        
3. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan 5
                                                                        
  segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen   
  kontrak.                                                              
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau     
  menyetujui gambargambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.    
                                                                        
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                        
  contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh  
  dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
                                                                        
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
  konsultan Pengawas dan Perencana.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 5                                     
                                                                        
                    KOORDINASI PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
  yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.                            
                                                                        
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre   
                                                                        
  Contraction Meeting)                                                  
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                       JAMINAN KUALITAS                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa 
  semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
                                                                        
  lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
  bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
                                                                        
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
                                                                        
  telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
  tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 7                                     
                                                                        
             PERSYARATAN  BAHAN-BAHAN  BANGUNAN                    6    
                                                                        
                                                                        
1. A i r                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
     garam, bahan organis atau lainnya yang dapat merusak beton.        
                                                                        
  b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai
                                                                        
     dengan PBI – 1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
                                                                        
                                                                        
2. Tanah timbun / Tanah Urug                                            
  Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah
                                                                        
  humus maupun akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-
                                                                        
  bahan organis.                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pasir / Agregat Halus                                                
  a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi
                                                                        
     alami batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
  b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir
                                                                        
     agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
                                                                        
     pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.                  
  c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
                                                                        
     terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
     yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %,
                                                                        
     maka agregat halus harus dicuci.                                   
                                                                        
  d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton,
     kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
                                                                        
     yang diakui.                                                       
                                                                        
                                                                        
4. Kerikil / Agregat kasar                                              
                                                                        
  a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari
     batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
                                                                        
     Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar
     butir lebih dari 5 mm.                                             
                                                                        
  b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
                                                                        
     Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
                                                                   7    
     jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat
     seluruhnya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau hancur
     oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.     
                                                                        
  c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan
                                                                        
     terhadap berat kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
     yang dapat melalui ayakan 0.063 mm).                               
                                                                        
     Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat kasar harus dicuci.
  d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton,
                                                                        
     seperti zat-zat yang reaktif alkali.                               
                                                                        
  e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
     terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
                                                                        
     atau tiga perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau
     bekas-bekas tulangan.                                              
                                                                        
     Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
     pengawas ahli caracara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
                                                                        
     menjamin tidak terjadinya sarangsarang kerikil.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Semen                                                                
  a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ),
                                                                        
     berat dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak
     semen. Pada umumnya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
                                                                        
  b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
                                                                        
     memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
  c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
                                                                        
     atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
                                                                        
                                                                        
6. Baja Tulangan                                                        
                                                                        
  a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari
     kotoran-kotoran, lemak, kulit giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang
                                                                        
     dapat mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.          
  b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
                                                                        
     ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.    8    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter hasil dimaksudkan
     tidak sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya
                                                                        
     harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.   
                                                                        
  d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang
     berlaku dinyatakan tidak dapat di terima.                          
                                                                        
  e. Mutu baja tulangan menggunakan fy 3900 untuk Ø > 13 mm dan fy 2400 
     untuk Ø < 13 mm.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. Kayu                                                                 
  a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
                                                                        
     tercantum dalam Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
  b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai
                                                                        
     cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
     tidak boleh menggunakan hati kayu.                                 
                                                                        
  c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :                
                                                                        
      Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.     
      Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.          
                                                                        
      Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.     
      Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Bahan-bahan lain                                                     
  a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan 
                                                                        
     disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                        
  b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan  
                                                                        
     terlebih dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
     pemakaiannya.                                                      
                                                                        
  c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas 
     atau ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa
                                                                        
     keluar lokasi segera mungkin.                                      
                                                                        
  d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
                                                                   9    
     dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung
     jawab Pemborong.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran
     dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                                                                        
                  PENYIMPANAN  BAHAN-BAHAN                              
                                                                        
                                                                        
1. Semen                                                                
                                                                        
  a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang
     kering tidak menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur
                                                                        
     dengan bahan-bahan lain.                                           
  b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum    
                                                                        
     dipakai harus diperiksa dahulu kepada pengawas.                    
2. Agregat                                                              
                                                                        
  Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah.
                                                                        
  Jika tempat dasar selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya      
  penempatannya harus didasari alas tepas / papan.                      
                                                                        
3. Baja tulangan                                                        
  Baja tulangan tidak boleh disimpan / ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi di
                                                                        
  beri alas / ganjal berupa balok-balok. Penimbunan di tempat terbuka dalam
                                                                        
  waktu lama harus di hindarkan.                                        
4. Bahan-bahan lain                                                     
                                                                        
  Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan
  cuaca sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 9                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
                                                                        
  ke lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi 
                                                                   10   
  proyek.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih 
  dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
                                                                        
  gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
                                                                        
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
  menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan  
                                                                        
  bahan-bahan dan alat-alat bekerja serta los kerja tempat mengerjakan bahan-
  bahan.                                                                
                                                                        
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
                                                                        
  % dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas              
5. Pembersihan tapak proyek                                             
                                                                        
    Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
     pohon dll.                                                         
                                                                        
    Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
     proyek, dan tidak dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek walaupun untuk
                                                                        
     sementara                                                          
                                                                        
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja              
  a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur 
                                                                        
     pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
     debu, lumpur, minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.        
                                                                        
  b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
                                                                        
     sambungan PLN setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan   
     diesel .                                                           
                                                                        
  c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran                                    
                                                                        
  a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat   
                                                                        
     pemadam kebakaran                                                  
  b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam  
                                                                        
     kebakaran menjadi milik pemberi tugas.                             
8. Drainase tapak                                                       
                                                                        
  a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk    
                                                                        
     pembuangan air yang ada.                                           
                                                                   11   
  b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan       
     persetujuan konsultan pengawas.                                    
9. Pagar pengaman proyek                                                
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
     harus member pagar pengaman sekeliling lokasi.                     
                                                                        
  b. Syarat pagar pengaman                                              
      Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm                  
                                                                        
      Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan 
                                                                        
       pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar                          
      Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.               
                                                                        
10. Kantor direksi lapangan                                             
                                                                        
  a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontarktor, terbuat dari rangka
     kayu, dinding papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan.
                                                                        
     Kantor direksi dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
11. Kantor kontraktor dan los kerja                                     
                                                                        
  a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan,
     disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan  
                                                                        
     keamanan dan kebersihan                                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 10                                    
                                                                        
                     PEKERJAAN  CAMPURAN                                
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut "adukan" atau "mortar"
                                                                        
  merupakan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran ditentukan  
  dengan ukuran isi, seperti sebagai berikut :                          
                                                                        
  a. Adukan 1:2 untuk adukan pas. dinding 1/2 batu/kedap air.           
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.                   
                                                                        
  b. Adukan 1:3 untuk pondasi lajur/Afwerking beton.                    
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir.                   
                                                                        
  c. Adukan 1:4 untuk pas. dinding 1/2 batu/adukan biasa.               
                                                                        
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir.                   
2. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah
                                                                        
  semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125
                                                                        
  K-175 dan K 250 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang
                                                                   12   
  dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu yang lebih
  tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai
  berikut:                                                              
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.                        
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.   
                                                                        
  b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.              
      Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.   
                                                                        
  c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan
                                                                        
     ukuran berat sesuai dengan hasil Job Mix Desain                    
3. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk
                                                                        
  dengan mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang 
                                                                        
  lebih tinggi harus menggunakan mesin pengaduk.                        
4. Mutu beton pada poer, sloof, balok, kolom dan pelat (Sesuai Dengan gambar
                                                                        
  kerja dan RAB) menggunakan beton ready mix dengan concrete mixer dengan
  mutu beton adalah beton K250 (PBI 71) atau beton dengan fc : 20,75 Mpa (SNI
                                                                        
  1992).                                                                
5. Standard :                                                           
                                                                        
  a. NI-3, Standard untuk pasir                                         
                                                                        
  b. NI-8 Standard untuk PC                                             
  c. NI-10 Standard untuk pasangan bata                                 
                                                                        
  d. PUBI standard untuk air agregat                                    
6. Bahan/produk                                                         
                                                                        
  a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau
                                                                        
     cibinong                                                           
  b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
                                                                        
     dan terlindung dari minyak dan noda                                
  c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.                          
                                                                        
7. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan
                                                                        
  dinyatakan ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar
  dan kerugian yang diakibatkannya sepenuhnya menjadi resiko pemborong. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                   13   
                                                                        
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
  seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.               
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
  dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                        
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
                                                                        
  khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
  spesifikasi ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   14   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                   SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 1                                     
                                                                        
                       PENJELASAN UMUM                                  
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                               
Rehabilitasi Kantor Desa Baruh Bahinu Dalam RT .03 Kecamatan Paringin   
                                                                        
Selatan                                                                 
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                                                                        
                   PEKERJAAN  PENDAHULUAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas       
  lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.                        
                                                                        
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
                                                                        
  ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
  mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
                                                                        
  dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
  Pemborong.                                                            
                                                                        
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                                                                        
  dilaksanakan dengan baik.                                             
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
                                                                        
  dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
  perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.                    
                                                                        
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.                                  
                                                                        
  a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada     
     bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.              
                                                                        
  b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
     cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.             
                                                                        
  c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :                    
      Nama Proyek                                                      
                                                                   15   
      Nama Pekerjaan                                                   
                                                                        
      Harga Borongan                                                   
      Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
      Konsultan Pengawas / Direksi                                     
      Waktu Mulai Pelaksanaan                                          
                                                                        
  d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
                                                                        
     ditanam kuat dalam tanah.                                          
6. Pekerjaan pembongkaran Bangunan Lama dilakukan sesuai dengan arahan dari
                                                                        
  direksi, serta hasil dari bongkaran dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 3                                     
                                                                        
     PEKERJAAN  PEMASANGAN   BOWPLANK  DAN PEIL BANGUNAN                
                                                                        
                                                                        
1. Pengukuran                                                           
  a. Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.                     
                                                                        
  b. Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.         
  c. Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersama-
                                                                        
     sama di lapangan.                                                  
                                                                        
2. Bowplank                                                             
  a. Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan
                                                                        
     pada patok kayu persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
  b. Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.               
                                                                        
  c. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as    
                                                                        
     bangunan                                                           
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 4                                     
                   PEKERJAAN  GALIAN TANAH                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah, pekerjaan pematangan tanah sudah
  siap dilaksanakan.                                                    
                                                                        
2. Lebar, dalam, dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai dengan ukuran
  yang tercantum dalam gambar rencana.                                  
                                                                        
3. Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lubang pondasi, dan lain-lain 
                                                                        
                                                                   16   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 5                                     
                      PEKERJAAN  PONDASI                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Bahan                                                                
  1. Batu belah yang digunakan adalah batu gunung yang memenuhi syarat  
                                                                        
  2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
  3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.   
                                                                        
  4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
                                                                        
     air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
                                                                        
                                                                        
B. Pelaksanaan                                                          
  1. Sistim pondasi yang dipakai untuk seluruh bangunan adalah :        
                                                                        
     a. Pondasi menerus dipasang batu belah.                            
  2. Konstruksi pondasi untuk bangunan ini adalah :                     
                                                                        
     a. Pondasi menerus pasangan batu belah menggunakan adukan 1 pc : 4 psr
                                                                        
     b. Dibawah konstruksi pondasi terlebih dahulu harus dikerjakan pekerjaan
       urugan pasir setebal 5 Cm sesuai dengan gambar kerja.            
                                                                        
  3. Pekerjaan pondasi harus siku dan waterpass, acuan/cetakan beton harus
     menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar 
                                                                        
     bestek                                                             
                                                                        
                                                                        
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki                                         
                                                                        
  1. Peil sesuai dengan gambar                                          
  2. Pekerjaan pondasi harus siku                                       
                                                                        
  3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
                                                                        
     gambar                                                             
  4. Mutu sesuai dengan yang diharapkan                                 
                                                                        
  5. Rapi, bersih, waterpass, dan tidak ada yang keropos                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   17   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            PASAL 6                                     
                       PEKERJAAN BETON                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Bahan                                                                
  1. Batu pecah yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.                 
                                                                        
  2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
  3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.   
                                                                        
  4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa
                                                                        
     air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
  5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.                            
                                                                        
  6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas III/II sejenis lanan/Meranti serta plywood
     dengan ketebalan minimal 9mm                                       
                                                                        
                                                                        
B. Pelaksanaan                                                          
                                                                        
  1. Pekerjaan Campuran Beton                                           
                                                                        
      Pekerjaan Campuran Beton didalam pemasangan perancah supaya kuat 
       dan kokoh menggunakan kayu bulat diameter 8-10 cm                
                                                                        
      Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar bestek    
      Beton menggunakan Camp. 1:2:3                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki                                         
  1. Peil sesuai dengan gambar                                          
                                                                        
  2. Pekerjaan pondasi harus siku                                       
  3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
                                                                        
     gambar                                                             
                                                                        
  4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan                           
  5. Rapi, bersih, dan waterpass                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   18   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            PASAL 7                                     
                      PEKERJAAN  DINDING                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. Dinding Batu Bata                                                    
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                        
     Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
     pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
                                                                        
  2. Bahan-bahan :                                                      
    Semen                                                              
                                                                        
     Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen
                                                                        
     yang ditentukan untuk pekerjaan beton.                             
    Pasir                                                              
                                                                        
     Pasir untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya dengan pasir yang
     ditentukan untuk pekerjaan beton. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35
                                                                        
     mm. Kadar Lumpur maksimum 5 %.                                     
                                                                        
    Air                                                                
     Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syarat-syarat
                                                                        
     yang tercantum dalam pekerjaan beton.                              
    Bata                                                               
                                                                        
     Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran
                                                                        
     standar yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat
     atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang diperoleh di suatu
                                                                        
     daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas harus diusahakan
     supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut dan minimum
                                                                        
     harus mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm.                      
                                                                        
     Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :   
     a. Kualitas baik                                                   
                                                                        
     b. Pembakaran matang                                               
     c. Warna merah (merah merata)                                      
                                                                        
     d. Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing                 
                                                                        
     e. Keras dan tidak mudah patah                                     
                                                                   19   
     f. Tidak terlihat garis-garis retak dan lubang-lubang              
     g. Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh
       lebih besar dari 3 mm)                                           
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     h. Memenuhi syarat-syarat PUBI 1982                                
       •  Pemborong harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk
                                                                        
          mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan, batu
                                                                        
          bata yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat harus segera  
          dikeluarkan dari site.                                        
                                                                        
          Komposisi adukan :                                            
          - Pasangan     ; 1 pc : 4 ps                                  
                                                                        
          - Plesteran    ; 1 pc : 4 ps                                  
                                                                        
       •  Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan, bata bekas  
          dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai, atau
                                                                        
          dicampurkan dengan yang baru.                                 
       Metoda Pelaksanaan :                                             
                                                                        
       •  Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus
                                                                        
          sedemikian rupa sehingga tidak merusak bata atau menunda      
          pemakaian beton.                                              
                                                                        
       •  Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, batu bata    
          dipasang dengan adukan setebal antara 1.5 – 2.5 cm.           
                                                                        
       •  Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar.
                                                                        
          Adukan yang hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.    
       •  Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan bata sebelum pasangan
                                                                        
          mengeras.                                                     
       •  Pada waktu pemasangan bata tersebut harus bebas dari air yang 
                                                                        
          melekat.                                                      
                                                                        
       •  Bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan
          alat-alat pengukur datar ataupun tegak, “lot”, dan sebagainya,
                                                                        
          sambungan sama rata, sudut persegi, nada tegak tidak segaris (silang)
          permukaan baik dan rata, “bergiri” (tiap sambungan saling menutup).
                                                                        
       •  Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung
                                                                        
          pasangan harus bergerigi.                                     
       •  Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian
                                                                        
          miring.                                                       
                                                                   20   
       •  Setiap hari hanya diperkenankan memasang ketinggian hingga 1 m.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
       •  Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata yang menonjol
          atau tidak rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki
                                                                        
          kembali atas biaya Pemborong.                                 
                                                                        
       •  Pemasangan bata harus dirawat / disirami dengan air sesuai dengan
          persetujuan Konsultan Pengawas.                               
                                                                        
       •  Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih
          sampai jenuh atau direndam dengan air.                        
                                                                        
       •  Bata yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak 
                                                                        
          dibenarkan untuk dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi
          5%.                                                           
                                                                        
     i. Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhannya atau
       atas petunjuk Pengawas Lapangan. Kolom - kolom praktis untuk penguat
                                                                        
       pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa sehingga maksimum setiap
                                                                        
       luas 12 m² pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-
       kolom praktis) tersebut. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton /
                                                                        
       kolom harus dipasang angkur dia 3/8” dan sepanjang sisi tegak tersebut
       harus dicor dengan adukan 1 pc : 2 ps dengan tulang kawat ayam selebar
                                                                        
       minimum 30 cm (15 cm ke beton dan 15 cm ke bata).                
     j. Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti
                                                                        
       bagian atas pintu / jendela dan lubang-lubang lainnya menurut petunjuk
                                                                        
       Konsultan Pengawas.                                              
     k. Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakkan-kerusakkan
                                                                        
       dari air hujan dan sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai 
       maka adukan-adukan yang menempel pada bata dan bagian luar dari  
                                                                        
       voeg yang tidak dipakai harus segera dibuang.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   21   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 8                                     
                  PEKERJAAN  PELAPIS DINDING                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
a. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
                                                                        
     kerja, bahanbahan, peralatan termasuk alat-alat dan alat angkut yang
     diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
                                                                        
     hasil pekerjaan yang bermutu baik.                                 
    Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
                                                                        
     dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                                                                        
     gambar.                                                            
                                                                        
                                                                        
b. Pekerjaan Bahan                                                      
    Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
                                                                        
     Pekerjaan).                                                        
                                                                        
    Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.                         
    Air harus memenuhi NI-3 pasal 10                                   
                                                                        
    Penggunaan adukan plesteran :                                      
     - Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
                                                                        
     - Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan pc.        
                                                                        
                                                                        
c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                        
    Plesteran dilaksanakan sesuai spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
     petunjuk dan persetujuan perencana / MK dan persyaratan tertulis dalam
                                                                        
     uraian dan syarat pekerjaan ini.                                   
                                                                        
    Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
     atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh perencana / MK sesuai
                                                                        
     uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.          
    Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
                                                                        
     gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan  
                                                                        
     mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.        
                                                                   22   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
  pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
                                                                        
  sebagai berikut :                                                     
    Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang     
                                                                        
     berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah
                                                                        
     permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm.                           
    Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan daily bond, dengan   
                                                                        
     perbandingan 1 bagian pc : 1 bagian daily bond.                    
    Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4 pasir. 
                                                                        
    Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
                                                                        
     campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
     8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
                                                                        
     dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg
     semen.                                                             
                                                                        
    Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
                                                                        
     sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
     jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya 
                                                                        
     tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.           
                                                                        
                                                                        
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
                                                                        
  instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.           
                                                                        
                                                                        
f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
  bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dengan yang akan
                                                                        
  menerima bahan (finishing) pada permukaan diberi alur-alur garis horizontal atau
                                                                        
  dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan 
  finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.                        
                                                                        
                                                                        
g. Pasangan kepala plesteran dibuat jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
                                                                        
  kepingkeping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.      
                                                                        
                                                                   23   
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
                                                                        
  dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
  plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  ayam  yang membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada  
  bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana / MK.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
i. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
  bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya
                                                                        
  0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.                
                                                                        
                                                                        
j. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi 5 mm untuk setiap
                                                                        
  jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
  atas tanggungan kontraktor.                                           
                                                                        
                                                                        
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
                                                                        
  tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
  kering dan melindungi daya tarik panas matahari langsung dengan bahan-bahan
                                                                        
  penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.                
                                                                        
                                                                        
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
                                                                        
  harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
  Perencana / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
                                                                        
  Selama 7  (tujuh) hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu
                                                                        
  menyiram dengan air, sampai jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
                                                                        
                                                                        
m. Selama pemasangan dinding batu bata belum difinish, kontraktor wajib 
  memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran 
                                                                        
  bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                        
  dan wajib diperbaiki.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   24   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 9                                     
                  PEKERJAAN  KUSEN DAN PINTU                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. BAHAN                                                                
  1. Kusen                                                              
                                                                        
     - Produksi : bahan alumunium 4 inch                                
     - Ukuran : mengikuti gambar bistek                                 
                                                                        
     - Warna : mengikuti gambar bistek                                  
                                                                        
                                                                        
  2. Daun pintu dan jendela                                             
                                                                        
     - Produksi : bahan alumunium 4 inch dengan kaca reyben             
     - Ukuran : mengikuti gambar bistek                                 
                                                                        
     - Warna : mengikuti gambar bistek                                  
                                                                        
                                                                        
B. PELAKSANAAN                                                          
                                                                        
  Kusen                                                                 
  a. Pekerjaan Persiapan                                                
                                                                        
     Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah ada persetujuan dari
                                                                        
     Pengawas. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan persiapan sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
     - Memeriksa semua ukuran-ukuran di gambar kerja dan disesuaikan    
       dengan kondisi di lapangan, sebelum melakukan penyetelan.        
                                                                        
     - Semua pekerjaan yang akan dirakit dan akan dipasang, harus dikerjakan
                                                                        
       lebih dahulu daripada finishing.                                 
     - Jika ada pekerjaan pembengkokan (bending form), maka proses finishing
                                                                        
       dikerjakan setelah proses pembengkokan tersebut selesai.         
     - Jika pada proses finishing warna terjadi kerusakan-kerusakan, harus
                                                                        
       dibuang dan diganti baru oleh Pemborong sampai dapat diterima oleh
       Pengawas dan Pihak Pemberi Tugas.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   25   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  b. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
     - Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen beserta kaca,
                                                                        
       harus dikerjakan oleh Pemborong yang ahli, terlatih khusus, dan sudah
                                                                        
       biasa dengan syarat-syarat standar, dan disetujui oleh Direksi.  
     - Untuk mendapatkan ukuran yang tepat, Pemborong harus melakukan   
                                                                        
       pengukuran lapangan.                                             
     - Untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, perakitan, penyetelan kusen-
                                                                        
       kusen harus dilakukan di pabrik secara maksimal, sehingga di lapangan
                                                                        
       hanya pelaksanaan pemasangan.                                    
     - Pemasangan kaca pada kusen Ulin harus diberi sealant agar kedap air
                                                                        
     - Semua detail pertemuan harus rata, halus, dan bersih dari goresan serta
       cacat yang mempengaruhi permukaan.                               
                                                                        
     - Kaca terpasang tidak boleh bergeser bila terjadi getaran, dan harus diberi
                                                                        
       tanda setelah terpasang.                                         
     - Bila pekerjaan membutuhkan angkur ke dinding, atau struktur, maka
                                                                        
       pemasangan tersebut harus disesuaikan dengan shop drawing yang   
       sudah disetujui, termasuk penyediaan toleransi 20 mm untuk horizontal
                                                                        
       dan vertikal. Bila terdapat penyimpangan toleransi, harus diadakan
                                                                        
       penyesuaian terlebih dahulu.                                     
  c. Penyimpangn dan Perlindungan                                       
                                                                        
     Pemborong bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perlindungan kusen dan
     perlengkapan bantu lainnya. Oleh karenanya Pemborong wajib memberikan
                                                                        
     perhatian mengenai cara-cara pengangkutan, penyimpangan, serta     
     perlindungan terhadap bahan-bahan dengan cara yang terbaik.        
                                                                        
     Penyimpanan bahan harus di ruang beratap, bersih dan kering, serta dijaga
                                                                        
     agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain, serta tidak dekat dengan tempat-
     tempat pembakaran.                                                 
                                                                        
  d. Untuk lebih jelasnya lihat gambar bestek.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   26   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 10                                    
              PEKERJAAN  RANGKA  ATAP/KUDA-KUDA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Rangka Penyokong Kuda-kuda baja Ringan PC 75 Menggunakan baja ringan 
  material G 550,ZAM ZG 090,Galvalume AZ-100 & galvanized Z-22 ( Dimensi
                                                                        
  Sesuai dengan gambar rencana C.75.65 Tasso / QTruss ), Mutu dan Spesifikasi
  sesuai peraturan perencanaan bangunan baja Indonesia (PPBBI) 1971.    
                                                                        
2. Rangka Penutup Atap menggunakan baja ringan dengan dimensi rencana   
                                                                        
  C.75.65 Tasso / QTruss                                                
3. Untuk lebih jelasnya lihat gambar kerja                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                                                                        
               PEKERJAAN  PENUTUP ATAP/LISPLANK                         
                                                                        
                                                                        
A. Bahan                                                                
  1. Atap yang dipergunakan adalah atap genteng metal kualitas baik yaitu Sakura
                                                                        
     Jazz/Multiroof.                                                    
  2. Bubungan yang dipakai menggunakan genteng metal dengan kualitas baik
                                                                        
     Sakura Jazz/Multiroof.                                             
                                                                        
  3. Listplank menggunakan Kalistplank                                  
                                                                        
                                                                        
B. Pelaksanaan                                                          
  1. Atap dipasang dari bidang teritisan atap. Didalam pemasangan atap yang
                                                                        
     menjadi perhatian adalah kelurusan dan kerataannya.                
                                                                        
  2. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat agar terjaga dari rembesan air
     hujan.                                                             
                                                                        
  3. Pertemuan atap tegak dengan bagian atap miring dibengkokkan ke atas agar
     rembesan air hujan tidak masuk.                                    
                                                                        
  4. Bidang yang menempel pada dinding tembok harus kedap air.          
                                                                        
  5. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.           
                                                                   27   
                                                                        
C. Hasil akhir yang dikehendaki                                         
  1. Tidak ada pemasangan atap yang bergelombang.                       
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  2. Ujung atap dan lisplank harus lurus dan rapi.                      
  3. Pertemuan atap dengan tembok harus kedap air.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 12                                    
                                                                        
                   PEKERJAAN  PELAPIS LANTAI                            
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                        
  Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
  dengan pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
                                                                        
  rencana.                                                              
                                                                        
                                                                        
2. Pekerjaan Pelapis Lantai Keramik                                     
  Bahan :                                                               
                                                                        
  Lantai yang dipakai adalah Penutup lantai yang harus memenuhi syarat uji
                                                                        
  menurut SII 0583-81, dengan dimensi 60x60 cm (granit) Polos, 60x60 cm (granit)
  kasar , 60x60 cm (granit) Polos untuk keramik dinding km/wc dan warna sesuai
                                                                        
  gambar rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.                       
  Dengan spesifikasi sebagai berikut :                                  
                                                                        
  -  Granite menggunakan Essenza/Granito                                
                                                                        
  -  Kekerasan Glasier 6 – 7 skala Moh’s                                
  -  Kekerasan Badan 8 skala Moh’s                                      
                                                                        
  -  Moisture Expansions 0,2 – 0,05 %                                   
  -  Pengkaburan Tidak terjadi                                          
                                                                        
  -  Tahan terhadap cuaca                                               
                                                                        
  -  Tahan terhadap asam setelah dilakukan pencelupan ke dalam HCl selama 2
     hari, hanya terpengaruh sampai 3 %.                                
                                                                        
  -  Thermal Shock dipanaskan sampai 250 0C, kemudian dicelupkan kedalam air
     dengan suhu tidak terjadi keretakan.                               
                                                                        
  -  Warna terhadap alkali dicelupkan kedalam KOH selama 2 hari, hanya  
                                                                        
     terpengaruh 3 %.                                                   
                                                                   28   
  -  Warna tidak luntur tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai, tahan
     terhadap suhu yang mendadak.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  -  Warna keramik akan ditentukan kemudian                             
  -  Permukaan tidak bergelombang dan cacat.                            
                                                                        
3. Pelaksanaan                                                          
                                                                        
  -  Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan
     dikeraskan, sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada
                                                                        
     lantai peil ± 0.00, keramik dipasang diatas cor beton tumbuk seperti
     dinyatakan pada gambar.                                            
                                                                        
  -  Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai keramik harus
                                                                        
     dibersihkan dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.       
  -  Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan      
                                                                        
     perbandingan 1 pc : 3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan
     saring / diayak, sewaktu pemasangan rongga belakang keramik harus penuh
                                                                        
     diisi dengan adukan / spesi.                                       
                                                                        
  -  Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 3 ( tiga ) mm.   
  -  Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.                      
                                                                        
  -  Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang
     lebih dari 24 jam. Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur
                                                                        
     dengan air sampai diperoleh bahan elastis.                         
                                                                        
  -  Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung  
     kedalam dengan digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan
                                                                        
     lantai keramik harus dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen
     mengeras. Pemotongan dari tegel keramik harus dilakukan dengan pemotong
                                                                        
     keramik / tile cutter, tidak boleh dipotong dengan jalan digosok dengan paku /
                                                                        
     kikir lalu dibelah.                                                
  -  Keramik dinding yang dipasang dan harus rata di tembok             
                                                                        
  -  Keramik ukuran 20x20 cm warna akan ditentukan kemudian             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   29   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                            Pasal 13                                    
                    PEKERJAAN  PENGECATAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
  1.1 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                                                                        
     pekerjaan pengecatan ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).       
  1.2 Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang
                                                                        
     tidak menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.                
                                                                        
  1.3 Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
     perbaikan / pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan
                                                                        
     biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.           
2. Bahan-bahan :                                                        
                                                                        
  2.1 Sifat Umum                                                        
     - Tahan terhadap pengaruh cuaca                                    
                                                                        
     - Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan                     
                                                                        
     - Mengurangi pori-pori dan tembus uap air                          
     - Tidak berbau                                                     
                                                                        
     - Daya tutup cukup tinggi                                          
                                                                        
     - Cat dinding /tembok menggunakan cat Jotun/Mowilex                
     - Cat plafong menggunakan cat Jotun/Mowilex                        
                                                                        
  2.2 Data Teknis pada Suhu 200 C.                                      
     - Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.                             
                                                                        
     - Kepadatan rata-rata : 37 %                                       
                                                                        
     - Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).    
  2.3 Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air
                                                                        
     bersih sebesar 0 – 5 % dari volume cairan cat.                     
  2.4 Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
                                                                        
     mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan
     sertifikat dan dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa
                                                                        
     bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.                
                                                                        
  2.5 Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan, 
                                                                   30   
     Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan       
     Pengawas, kemudian atas persetujuan / diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk   
     dijadikan contoh warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya  
                                                                        
     Pemborong.                                                         
                                                                        
3. Pelaksanaan :                                                        
  3.1 Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal 
                                                                        
     sebagai berikut :                                                  
     - Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah
                                                                        
       atau kotoran yang menempel harus dibersihkan.                    
                                                                        
     - Permukaan dinding sudah rata / kering dan halus serta rapih, dianggap
       wajar oleh konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.         
                                                                        
     - Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
       cat tersebut.                                                    
                                                                        
  3.2 Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok                               
                                                                        
     - Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
       setelah permukaan tembok kering / setelah diaci rapih, maka persiapan
                                                                        
       dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok dari pengapuran / 
       pengkristalan yang biasa terjadi pada tembok-tembok baru, dengan 
                                                                        
       amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.            
     - Kemudian dilapisi dengan cat dasar .                             
                                                                        
     - Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.              
                                                                        
     - Cat tembok menggunakan cat air kalkarium wheater shield /setara ( 3
       lapis )                                                          
                                                                        
  3.3 Cat Lisplank menggunakan cat minyak setara platone                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 14                                    
                      PEKERJAAN PLAFOND                                 
                                                                        
                                                                        
1. Untuk plafond menggunakan jenis Kalsiboard ketebalan 3,5 mm dengan   
                                                                        
  menggunakan rangka besi hollow ukuran 40.40.2 (Pasaran) dengan modul  
                                                                        
  rangka plafond 60x60.                                                 
                                                                   31   
2. Rangka loteng / plafond bagian bawah harus rata, bentuk pemasangan rangka
  seperti tercantum dalam gambar kerja.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
3. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana
  loteng / plafond, pemasangannya digantungkan pada plat lantai dengan  
                                                                        
  menggunakan besi gantungan dan pemasangan rangka loteng / plafond harus
                                                                        
  benar-benar waterpass, sehingga apabila ditutup dengan gypsumboard akan
  menghasilkan suatu loteng / plafond yang rata dan rapi.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 15                                    
                                                                        
                       INSTALASI LISTRIK                                
                                                                        
                                                                        
1. PEKERJAAN INSTALASI                                                  
  1.1.    Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
     a. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan
       untuk konstruksi, pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan
                                                                        
       gambar perencanaan dan Rencana Kerja & Syarat berikut ini.       
                                                                        
     b. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR)
       dari panel utama ke panel-panel bangunan penerangan dan peralatan.
                                                                        
     c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya
       secara lengkap didalam bangunan dan taman/outdoor.               
                                                                        
     d. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam dan luar  
                                                                        
       bangunan serta panel-panel peralatan guna menunjang sistim dari  
       bangunan (sesuai dengan gambar perencanaan).                     
                                                                        
     e. Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan instalasi sesuai
       Rencana Kerja & Syarat ini dan ketentuan-ketentuan dari pabrik serta
                                                                        
       standard lainnya.                                                
                                                                        
     f. Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.    
     g. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban     
                                                                        
       (quarantee) sesuai Rencana Kerja & Syarat ini.                   
                                                                        
                                                                        
  1.2.    Ketentuan Umum                                                
                                                                        
     a. Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian meliputi :
                                                                   32   
       Menyediakan seluruh pekerjaan, material, perlengkapan, peralatan dan
       melaksanakan seluruh pekerjaan sistim listrik sehingga dapat beroperasi
       dengan sempurna.                                                 
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
       melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi
                                                                        
       bersifat mengikat.                                               
                                                                        
     c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus
       dikerjakan oleh Sub Kontraktor Instalasi yang dapat dipercaya,   
                                                                        
       mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang  
       cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut
                                                                        
       terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir
                                                                        
       kelas tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang berjalan.
     d. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum
                                                                        
       Instalasi Listrik di Indonesia/Peraturan PLN" edisi yang terakhir sebagai
       petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan
                                                                        
       standard-standard/kode-kode lainnya yang diakui (VDE DIN).       
                                                                        
                                                                        
  1.3.    Klausal yang disebutkan                                       
                                                                        
     Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang
     lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang
                                                                        
     lain tetapi bahkan untuk lebih menegaskan masalahnya.              
                                                                        
                                                                        
  1.4.    Koordinasi Pekerjaan                                          
                                                                        
     Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
     yang terlibat didalam proyek ini. Penyediaan material & pemasangan 
                                                                        
     sleeves/sparing menjadi    tanggung    jawab    Pemborong.         
     Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
                                                                        
     menghindari gangguan dan konflik, dan harus mendapat persetujuan Direksi
                                                                        
     Lapangan/ Konsultan Pengawas.                                      
                                                                        
                                                                        
  1.5.    Material dan Workmanship                                      
     Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan
                                                                        
     material tersebut harus cocok untuk dipasang didaerah tropis. Material-
                                                                        
     material haruslah dari produk dengan kwalitas baik dan produksi terbaru.
                                                                   33   
     Untuk material-material yang disebut dibawah ini Pemilik harus menjamin
     bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat
     order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.                          
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     - Peralatan Panel : sesuai Standart PLN dan SNI                    
     - Peralatan Lampu : sesuai Standart PLN dan SNI                    
                                                                        
     - Peralatan Instalasi : sesuai Standart PLN dan SNI                
                                                                        
     - Kabel sesuai Standart PLN dan SNI (Eterna / Supreme)             
     - Peralatan listrik lainnya.                                       
                                                                        
                                                                        
  1.6.    Daftar Material                                               
                                                                        
     Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus menyertakan/      
                                                                        
     melampirkan "Daftar Material" yang lebih diperinci dari semua bahan yang
     akan dipasang pada proyek dan harus disebut pabrik, merk, manufacture dan
                                                                        
     type lengkap dengan brosur/katalog. Daftar material yang diajukan pada
     waktu penawaran ini adalah mengikat, dan harus diajukan lengkap, tidak
                                                                        
     boleh sebagian-sebagian. Daftar harus dibuat dalam rangkap 4 (empat).
                                                                        
                                                                        
  1.7.    Nama Pabrik/Merk yang ditentukan                              
                                                                        
     Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
     jenis bahan/komponen, maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang 
                                                                        
     sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada
                                                                        
     waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
     pasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus
                                                                        
     diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong harus
     secepat mungkin memesannya pada keagenannya. Apabila Pemborong telah
                                                                        
     berusaha untuk memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk    
     tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana akan menentukan sendiri
                                                                        
     alternatif merk lain dengan spesifikasi minimal yang sama. Jadi setelah 1
                                                                        
     (satu) bulan penunjukkan pemenang, Pemborong harus memberikan fotocopy
     dari pemesanan material yang diimport pada keagenan ataupun importir
                                                                        
     lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan
     (order import).                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.8.    Shop Drawings                                                 
                                                                   34   
     Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material,
     Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
     Pengawas/ Perencana. Shop drawing termasuk katalog data dari pabriknya,
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     literatur mengenai uraian-uraian, diagram pengkabelan, data-data   
     ukuran/dimensi, data pembuat dan nama serta alamat yang terdekat dari
                                                                        
     service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
                                                                        
     persediaan/ stock suku cadang yang terus menerus. Shop drawing harus
     diberi catatan dari Pemborong, yang menyatakan bahwa apa yang dianjurkan
                                                                        
     sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan. Data
     untuk setiap sistim harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari 
                                                                        
     keseluruhan sistim. Penyerahan sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan.
                                                                        
     Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set. Shop drawing
     yang harus diajukan adalah :                                       
                                                                        
     a. Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Generator, sampai dengan
       rangkaian akhir.                                                 
                                                                        
     b. Panel-panel daya & penerangan, outlet box dan lain- lain.       
     c. Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.             
                                                                        
     d. Dan lain-lain yang diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
                                                                        
       dan Konsultan Perencana                                          
     e. Kontrol untuk pompa-pompa.                                      
                                                                        
                                                                        
  1.9.    Substitusi                                                    
                                                                        
     a. Produk yang disebutkan Nama Pabriknya.                          
                                                                        
       Material, peralatan, perkakas, accessories yang disebutkan nama  
       pabriknya dalam RKS. Pemborong harus melengkapi produk yang      
                                                                        
       disebutkan di RKS, atau dapat mengajukan produk pengganti yang   
       setaraf, disertakan data-data yang lengkap untuk mendapatkan     
                                                                        
       persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan Konsultan    
                                                                        
       Perencana sebelum pemesanan.                                     
     b. Produk yang tidak disebutkan Nama Pabriknya.                    
                                                                        
       Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang tidak
       disebutkan nama pabriknya didalam RKS, Pemborong harus mengajukan
                                                                        
       secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
                                                                        
       dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar   
                                                                   35   
       bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan RKS dan kondisi
       proyek.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  1.10.   Gambar-gambar                                                 
                                                                        
     Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta 
                                                                        
     persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi
     setempat pada proyek. Gambar-gambar mengenai arsitektur dan struktur
                                                                        
     harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
     gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan
                                                                        
     dengan masing-masing pekerjaan, Pemborong harus melengkapi seluruh 
                                                                        
     keperluan lebih lanjut seperti keperluan "shop" dan gambar-gambar detail.
     Pemborong wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak   
                                                                        
     cocokan baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-
     lain. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal
                                                                        
     ini harus disampaikan secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan penjelasan
     rencana (aanwijzing). Bila hal ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas/
                                                                        
     Perencana dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana iaya sudah
                                                                        
     dicakup pada unit price dari item tersebut.                        
                                                                        
                                                                        
2. PRINSIP DESIGN                                                       
  2.1 Prinsip Supply Listrik                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2.2 Prinsip Distribusi                                                
     a. Distribusi Panel Tegangan Menengah (MVDP) ke Tegangan Rendah    
                                                                        
       Distribusi secara radial dari Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR) di
       Ruang Panel Basement ke panel-panel ditiap lantai bangunan, peralatan
                                                                        
       mekanikal & penerangan luar.                                     
                                                                        
     b. Karakteristik tegangan 380 volt/220 volt, 50 HZ, 3 phase,5 kawat.
     c. Tegangan jatuh maksimal 2 %.Untuk penerangan.                   
                                                                        
     d. Tegangan jatuh maksimal 5 % untuk motor – motor listrik.        
                                                                        
                                                                        
  1.3.    Proteksi                                                      
                                                                        
     a. Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap
                                                                   36   
       hubungan singkat di panel penerangan (lighting), proteksi terhadap
       overload dan hubung singkat untuk panel utama dan panel-panel daya,
       kecuali ditunjukkan lain pada gambar.                            
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     b. Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse
       power, under voltage, overload, hubung singkat dan lain-lain.    
                                                                        
     c. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel
                                                                        
       tanah (grounded/dibumikan) dan semua panel harus dibumikan dengan
       elektroda terpisah.                                              
                                                                        
     d. Untuk sistim pembumian bangunan power house, kabel pembumian (G)
       harus berhubungan secara tertutup (loop).                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.4.    Pembumian Netral                                              
     Titik netral (0) dari generator harus dibumikan secara terpisah, dan harus
                                                                        
     dibumikan langsung (solidly grounded).                             
                                                                        
                                                                        
2. PERIODE JAMINAN KERUSAKAN/ PERIODE PEMELIHARAAN                      
  3.1.    Periode Pemeliharaan                                          
                                                                        
     Pemborong akan melaksanakan, dengan tanpa penambahan biaya, semua  
                                                                        
     pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak/kurang
     baik untuk periode 12 bulan setelah waktu penyelesaian praktis, kecuali
                                                                        
     dalam pandangan Direksi. Hal ini lansung diakibatkan oleh kurangnya
     pemeliharaan periodik oleh Pemberi Tugas (employer) sehubungan dengan
                                                                        
     daftar pemeliharaan "selama periode 12 bulan ini (sehubungan dengan
                                                                        
     PEDOMAN  OPERASI).                                                 
                                                                        
                                                                        
4. TEKNIS INSTALASI KABEL/WIRING                                        
  4.1.    Umum                                                          
                                                                        
     Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                                                                        
     persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
     ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
                                                                        
     Semua kawat dengan penampang 16 mm² keatas haruslah terbuat secara 
     dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai dengan penampang lebih
                                                                        
     kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.              
                                                                        
     Kecuali dipersyaratkan lain, konductor yang dipakai adalah :       
                                                                   37   
     - Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam conduit.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     - Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan menggunakan
       kabel NYFGBY atau NYY didalam konduit PVC class 10 K/VP atau BSP 
                                                                        
       medium class dengan ukuran sesuai gambar.                        
                                                                        
     - Kabel dari merk sesuai daftar merk.                              
  4.2.    Splice/Pencabangan                                            
                                                                        
     Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan- sambungan baik
     dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak
                                                                        
     penghubung yang dapat dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit
                                                                        
     cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric dengan
     cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis "compression
                                                                        
     atau soldered". Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada
     sambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak dapat
                                                                        
     lepas oleh karena adanya getaran.                                  
                                                                        
  4.3.    Bahan Isolasi                                                 
     Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain seperti karet,
                                                                        
     PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case compostion dan lain-lain
     harus dari type yang disetujui untuk : penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-
                                                                        
     lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
     perwakilan Pemerintah dan atau manufacturer.                       
                                                                        
  4.4.    Penyambungan Kabel                                            
                                                                        
     a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak     
       penyambung yang khusus untuk itu (misalnya juction box lain-lain).
                                                                        
       Pemborong  harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara     
       penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.       
                                                                        
     b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
                                                                        
       namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
       sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
                                                                        
       tertulis dan disaksikan oleh Direksi. Penyambungan-penyambungan  
       tembaga yang  dilapisi timah putih dengan kuat. Penyambungan-    
                                                                        
       penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.                      
                                                                        
     c. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
                                                                   38   
       PVC/protolen yang khusus untuk listrik.                          
     d. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
       nilai isolasi tertentu.                                          
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     e. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
       temperaturtemperatur pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus
                                                                        
       dibuka selama pengecoran.                                        
                                                                        
     f. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
       dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimal 2,5 m.
                                                                        
  4.5.    Saluran Penghantar dalam Bangunan                             
     a. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling  
                                                                        
       gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang pada rak kabel atau
                                                                        
       diklem pada duck beton. b. Untuk instalasi penerangan di daerah yang
       menggunakan ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang
                                                                        
       diatas dan diletakkan diatas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
     b. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran
                                                                        
       beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized
       dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan
                                                                        
       hand-hole untuk belokanbelokan.                                  
                                                                        
     c. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit   
       minimum 5/8" Diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan 
                                                                        
       keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan  
       yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction
                                                                        
       box sesuai daftar merk.                                          
                                                                        
     d. Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction box harus
       dilengkapi dengan "socket/lock nut", sehingga pita tidak mudah tercabut
                                                                        
       dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
       ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa
                                                                        
       logam dan pipa harus di klem kebangunan pada setiap jarak 50 cm. 
                                                                        
     e. Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter harus 
       menggunakan under floor, duct dengan 3 compartemen min size : 300 mm
                                                                        
       x 380 mm                                                         
  4.6.    Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)                  
                                                                        
     a. Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A/13A, 250 V
                                                                        
       pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika
                                                                   39   
       tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang
       rata pada tembok ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai
       kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan / Konsultan        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
       Pengawas.Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak- kotak
       dan ring setelannya yang standard dilengkapi dengan tutup persegi.
                                                                        
       Sambungansambungan hanya diperbolehkan antara kotak- kotak yang  
                                                                        
       bersekatan.                                                      
     b. Kotak Kontak adalah dengan type yang memakai earthing contact dengan
                                                                        
       rating 13A,250 V AC. Semua pasangan kotak kontak dengan tegangan 
       kerja 220 V AC harus diberi saluran ketanah(grounding). kotak kontak
                                                                        
       harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm
                                                                        
       dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi
       Lapangan/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                        
  4.7.    Instalasi Fixtures Penerangan                                 
     a. Umum                                                            
                                                                        
       Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus
       dibuat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan    
                                                                        
       pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk
                                                                        
       fixture minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh
       dari semua fixtures yang akan dipasang kepada Perencana/Direksi untuk
                                                                        
       disetujui. Seluruh peralatan fixtures penerangan beserta armature adalah
       kwalitas Phillips atau setara.                                   
                                                                        
     b. Kabel-kabel Untuk Fixture.                                      
                                                                        
       Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel- kabel untuk "fixture" harus
       ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil
                                                                        
       dari 2,5 mm2, kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua
       tempat dimana mungkin ada  abrasi. Semua kabel-kabel harus       
                                                                        
       disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan
                                                                        
       penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture menunjuk
       lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan   
                                                                        
       penggantungan, dan harus terus-menerus mulai kotak sambung ke    
       terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran
                                                                        
       kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
                                                                        
     c. Lampu-lampu.                                                    
                                                                   40   
       Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai
       dengan persyaratan dan gambar. Untuk lampu Pijar memakai lampu   
       holder dan base type Edison Screw. Untuk lampu holder type Edison
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
       Screw kabel netral tidak boleh dihubungkan ke center control, kecuali
       dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent harus dari jenis day light. Semua
                                                                        
       lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya
                                                                        
       harus dilengkapi dengan capasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya
       microfard dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena
                                                                        
       yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-
       kurangnya 0,90.                                                  
                                                                        
  4.8.    Instalasi / Konstruksi Panel                                  
                                                                        
     a. Kabinet                                                         
       Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimal 2,0 mm,
                                                                        
       atau dibuat dari bahan lain seperti polyester atau kabelite. Kabinet untuk
       "panel board" mempunyai ukuran yang proposional seperti dipersyaratkan
                                                                        
       untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar
       perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
                                                                        
       kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka panel harus 
                                                                        
       digrounding/ ditanahkan.                                         
       Pada  kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,      
                                                                        
       mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan
       kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian sehingga saluran
                                                                        
       dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
                                                                        
       Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci- kunci. Untuk satu kabinet
       harus dilengkapi dengan kunci-kunci, dengan sistim MASTER KEY.   
                                                                        
     b. Finishing.                                                      
       Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi.
                                                                        
       Semua cabinet dari pintu- pintu untuk panel board listrik, harus dibuat
                                                                        
       tahan karat dengan cara "Galvanized plating" atau dengan "zink chromate
       primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti
                                                                        
       karat yaitu sebagai berikut :                                    
       -  Bagian dalam dari box dan pintu.                              
                                                                        
       -  Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadnium plating tak perlu
                                                                        
          dicat kalau seluruhnya terendam, kalau dipakai zink chromate primer
                                                                   41   
          harus dicat dengan cat bakar.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
     c. Pasangan Kabel.                                                 
       Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
                                                                        
       dengan mudah dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/type panel.
                                                                        
       Maka  bila dibutuhkan alas/ pondasi/penumpu/penggantung maka     
       Pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak   
                                                                        
       tertera pada gambar.                                             
     d. Panel-panel Distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk
                                                                        
       lain.                                                            
                                                                        
       Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus
       direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
                                                                        
       persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis in door type tersebut dari
       plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur
                                                                        
       yang baku, yang dapat mempertahankan strukturnya oleh stres mekanis
       pada waktu hubung singkat, rangka ini secara plat-plat penutup (metal
                                                                        
       clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi
                                                                        
       kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
       bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE   
                                                                        
       untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus
       dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan-kemungkinan percikan
                                                                        
       air. Semua  material dan tombol transfer yang dipersyaratkan     
                                                                        
       dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
     e. Papan Nama.                                                     
                                                                        
       Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
       nama, pada pintu pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-
                                                                        
       cara pemberian nama pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah.
                                                                        
       Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian
       dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan
                                                                        
       mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings.                 
     f. Bus-Bar/Rel.                                                    
                                                                        
       Bus bar minimal harus dari bahan tembaga, dengan ukuran sesuai   
                                                                        
       dengan kemampuan arus 150 %  dari arus beban terpasang yang      
                                                                   42   
       ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL 2000. Semua busbar/rel  
       harus dicat, dipegang oleh beban isolator dengan kuat dan baik ke rangka
       panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
       yang disebutkan pada PUIL 2000. Cat-cat tersebut harus tahan sampai
       temperatur 75°C. Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik
                                                                        
       untuk sistim 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel
                                                                        
       harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah, dan sebuah bus
       pembumian yang selanjutnya di klem dengan kuat pada frem dan panel
                                                                        
       dan dilengkapi dengan klem untuk pembumian dari peralatan yang perlu di
       bumikan (5 bar). Gambar- Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings)
                                                                        
       harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran
                                                                        
       dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk
       penyambungan dikemudian hari.                                    
                                                                        
     g. Relay Kontaktor/kontaktor.                                      
       Relay kontaktor/kontaktor yang dipasang type normaly open dengan jenis
                                                                        
       long life Rating kontaktor sesuai dengan beban yang tersambung pada
       kontaktor tersebut. Kontaktor harus dilengkapi dengan proteksi beban
                                                                        
       lebih.                                                           
                                                                        
     h. Terminal dan Mur Baut.                                          
       Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
                                                                        
       dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut
       yang divertikal (atau stainless) dengan ring tembaga.            
                                                                        
     i. Cadangan/Penyambungan dikemudian hari.                          
                                                                        
       Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
       tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan,      
                                                                        
       pendukung dan sebagainya untuk peralatan yang dipasang dikemudian
       hari, dapat berupa equipment bus bar, switch, circuit breaker dan lain-lain.
                                                                        
     j. Alat - alat ukur.                                               
                                                                        
       Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
       Meter-meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk
                                                                        
       panel, dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan
       getaran, dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala
                                                                        
       lineir dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltameter
                                                                        
       (voltameter selector switch) harus ditandai dengan jelas.        
                                                                   43   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
5. PERALATAN LISTRIK                                                    
  5.1.    Peralatan Panel                                               
                                                                        
     Semua Peralatan Panel, seperti :                                   
                                                                        
     a. Circuit Breaker                                                 
     b. Power Contactor                                                 
                                                                        
     c. Moulded Case Circuit Breaker                                    
     d. Trafo Arus dan Trafo Tegangan                                   
                                                                        
     e. Three Phasa Fuse Load Break Switch                              
                                                                        
     f. Rotary Switch                                                   
     g. On - Off Knife Switch                                           
                                                                        
     h. Fuse dan base/frame diaged fuse                                 
     i. HRC fuse dan fuse holder                                        
                                                                        
     j. Ampere meter                                                    
     k. Volt meter                                                      
                                                                        
     l. KWH meter                                                       
                                                                        
     m. Lampu indikator                                                 
     n. Push button                                                     
                                                                        
     o. Miniatur circuit breaker                                        
     p. Relay-relay                                                     
                                                                        
     q. Dan lain-lain.                                                  
                                                                        
     Harus memenuhi standarisasi/spesifikasi teknis PUIL, SPLN dan pabrik.
  5.2.    Material untuk Instalasi                                      
                                                                        
     a. Sakelar                                                         
       Rocker mekanisme, modular, grid sistem Rating 10 A, 220 Volt AC Type :
                                                                        
       Switch dan two way switch, push- push, flush, segi empat.        
                                                                        
       Plate : Modul-White.                                             
       Merk : Broco/Panasonic                                           
                                                                        
     b. Kotak kontak type dinding (flush type).                         
       Terminal : 3p + e, 380 volt AC, 16A 2p + e, 220 volt AC, 13A     
                                                                        
       Bentuk : Persegi/Modul-White.                                    
                                                                        
       Merk : Broco/Panasonic                                           
                                                                   44   
     a. Lampu Down Light Recessed Mounted.                              
       Housing alluminium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam, 
       dilengkapi dengan black bayonet fitting diapharm dan reflector.  
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
       Lampu : LED                                                      
       Merk : Philips/Panasonic                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. INSTALASI HUBUNGAN PEMBUMIAN                                         
  6.1 Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus disesuaikan
                                                                        
     dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan
     gambar kerja.                                                      
                                                                        
  6.2 Bagian-bagian yang wajib dibumikan harus disesuaikan sebagai berikut :
                                                                        
     a. Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam keadaan kerja normal
       tidak bertegangan.                                               
                                                                        
     b. Semua motor-motor, kotak kontak, panel listrik dan sebagainya.  
     c. Semua peralatan elektronik.                                     
                                                                        
     d. Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.              
     e. Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.   
                                                                        
     f. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
                                                                        
       sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).             
     g. Nilai tahanangrounding system untuk panel-panel harus lebih kecil dari 1
                                                                        
       ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama tiga hari.        
     h. Elektroda pembumian untuk grounding digunakan BC Copper di dalam
                                                                        
       pipa galvanis. Elektroda pembumian dipantek dalam tanah minimal  
                                                                        
       mencapai air tanah atau tahanan yang ditentukan sudah dapat (R=10
       ohm).                                                            
                                                                        
     i. Tahanan dari hubungan pembumian harus diukur dan harus sesuai   
       dengan peraturan PLN yang ada. ( R=1ohm ).                       
                                                                        
     j. Pembumian untuk masing-masing peralatan seperti disebut diatas  
                                                                        
       terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL 2000/peraturan PLN.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   45   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
                           PASAL 16                                     
                     DOKUMENTASI  PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
  dimulai hingga pekerjaan selesai.                                     
                                                                        
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa    
  sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.             
                                                                        
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
                                                                        
  lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
                                                                        
  lengkap dengan keterangannya.                                         
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
                                                                        
  dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah                 
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
                                                                        
  pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.                             
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 17                                    
                                                                        
                     ADMINISTRASI PROYEK                                
                                                                        
                                                                        
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
                                                                        
  Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.                          
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan. 
                                                                        
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 18                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN  UKURAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
                                                                        
  ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
  Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan 
                                                                        
  memulai suatu bagian pekerjaan.                                  46   
                                                                        
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
  dengan  segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume    
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
  pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana     
  maupun syarat teknis.                                                 
                                                                        
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
                                                                        
  pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong   
  sendiri.                                                              
                                                                        
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti  
  kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna       
                                                                        
  kepentingan pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 19                                    
                                                                        
                        HALAMAN  KERJA                                  
                                                                        
                                                                        
1. Pembagian halaman kerja dan penempatan bahan-bahan harus diselenggarakan
  atas persetujuan Direksi / Pengawas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 20                                    
                                                                        
                PEMELIHARAAN  DAN PEMBERSIHAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
                                                                        
  lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
  lintas jalan atau ketertiban umum.                                    
                                                                        
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 21                                    
                                                                        
                    PENYERAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
  Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
                                                                        
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
                                                                        
  melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
                                                                   47   
  Panitia/Tim.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS   
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
  melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
                                                                        
  dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.                   
                                                                        
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua  
  prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
                                                                        
  ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 22                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
                                                                        
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
                                                                        
  dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
                                                                        
  dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.                              
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
                                                                        
  pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
  dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
                                                                        
  sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.                                
                                                                        
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
  dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
                                                                        
  dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                   48   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 | SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by CV Ferina