Konsultansi Pendampingan Persetujuan Substansi Rdtr Perkotaan Batumandi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10406063000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
Winner (Pemenang): Grafis Ntree Konsultan
NPWP: 00*0**1****31**0
RUP Code: 55053488
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                       
1. Inventarisasi dan Penelaahan Dokumen Dasar                          
                                                                       
  •  Mengumpulkan dan menelaah dokumen RTRW Kabupaten Balangan, RDTR   
                                                                       
     Perkotaan Batumandi yang telah disusun, serta dokumen pendukung lainnya (peta
     tematik, data spasial BIG, kebijakan sektoral terkait).           
                                                                       
  •  Menelaah regulasi terbaru terkait penataan ruang dan perizinan berusaha untuk
                                                                       
     memastikan kesesuaian landasan hukum.                             
                                                                       
2. Analisis Keterpaduan dan Sinkronisasi Kebijakan                     
                                                                       
  •  Menganalisis keselarasan substansi RDTR dengan kebijakan pembangunan nasional,
     kebijakan provinsi, serta kebijakan sektoral pusat.               
                                                                       
  •  Melakukan harmonisasi substansi teknis dengan rancangan batang tubuh peraturan
                                                                       
     RDTR agar selaras secara hukum dan substansi.                     
                                                                       
3. Penyempurnaan Substansi RDTR dan Rancangan Batang Tubuh             
                                                                       
  •  Melengkapi dan memperbaiki materi teknis RDTR (peta rencana, ketentuan zonasi,
     arahan pemanfaatan ruang) agar memenuhi standar teknis Kementerian ATR/BPN.
                                                                       
  •  Melakukan penyelarasan redaksi batang tubuh Ranperbup RDTR dengan muatan
                                                                       
     teknis untuk menghindari ketidaksesuaian antara peta/zona dan pasal-pasal peraturan.
                                                                       
  •  Memberikan masukan integrasi ketentuan zonasi dengan kebutuhan perizinan
     berusaha.                                                         
                                                                       
4. Pendampingan Proses Administratif Persetujuan Substansi             
                                                                       
                                                                       
  •  Menyiapkan seluruh dokumen administratif yang dipersyaratkan.     
                                                                       
  •  Memberikan asistensi dalam pengajuan Persetujuan Substansi ke Kementerian
     ATR/BPN.                                                          
                                                                       
5. Pendampingan pada berbagai rapat dan diskusi yang berkaitan dengan persiapan Forum
                                                                       
   Penilaian Lintas Sektor.