Pemasangan Kanopi Kantor Camat Paringin Selatan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10414569000
Status: Ulang
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): Karya Konstruksi
NPWP: 00*2**6****24**0
RUP Code: 59084395
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       BALANGAN                        
                                                                             
             DINAS PEKERJAAN   UMUM,   PENATAAN   RUANG,                     
         PERUMAHAN     RAKYAT  DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN                    
        Jl. A. Yani Km. 4,5 Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             KEGIATAN   :                                    
                                                                             
     PENYELENGGARAAN     BANGUNAN   GEDUNG   DI WILAYAH  DAERAH              
                                                                             
   KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN   BANGUNAN   (IMB)          
           DAN  SERTIFIKAT LAIK FUNGSI  BANGUNAN   GEDUNG                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             PEKERJAAN   :                                   
                                                                             
      PEMASANGAN    KANOPI  KANTOR   CAMAT   PARINGIN  SELATAN               
                                                                             
                                                                             
                      KONSULTAN    PERENCANA   :                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      TAHUN   ANGGARAN      2025                             
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
                      SPESIFIKASI     TEKNIS                                 
                                                                             
    PEMASANGAN     KANOPI   KANTOR   CAMAT    PARINGIN   SELATAN             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      PASAL 1 PERSYARATAN UMUM                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.1  URAIAN UMUM                                                          
                                                                             
   KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN  GEDUNG DI WILAYAH              
                   DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN          
                                                                             
                   BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN        
                   GEDUNG                                                    
                                                                             
   PEKERJAAN      : PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN          
                                                                             
   LOKASI         : KEC. PARINGIN SELATAN                                    
   TAHUN          : 2025                                                     
                                                                             
   PERENCANA      : CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN                              
                                                                             
                                                                             
   1.2  RENCANA  KERJA                                                       
                                                                             
     1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
        rencana kerja (Time Schedule).                                       
                                                                             
     2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu
        setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.3  GAMBAR  KERJA                                                        
     1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar
                                                                             
        dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila
        menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
                                                                             
        tambah kurang.                                                       
                                                                             
     2. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi
        dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.                  
                                                                             
     3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku
        menurut urutan prioritas dibawah ini :                               
                                                                             
        a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
           Komitmen serta Konsultan Perencana.                               
                                                                             
        b. Spesifikasi Teknis.                                               
                                                                             
        c. Gambar dan Skala besar atau mendetail.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
     4. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain
                                                                             
        yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan
        dipergunakan untuk maksud-maksud lain.                               
                                                                             
     5. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan
        pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta
                                                                             
        gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah
                                                                             
        mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.           
     6. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor,
                                                                             
        kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum
        dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1.4  PEMATOKAN  DAN KETINGGIAN  PERMUKAAN                                 
     1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui oleh
                                                                             
        Direksi.                                                             
     2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan
                                                                             
        tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.   
                                                                             
     3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-
        kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan, maka
                                                                             
        Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen
        Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara
                                                                             
        tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi
        tanggung jawab Pengelola Kegiatan.                                   
                                                                             
     4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak
                                                                             
        melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan
        Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank,
                                                                             
        patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
                                                                             
                                                                             
   1.5  PENGAMANAN  PEKERJAAN                                                
                                                                             
     1. Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor
        bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
                                                                             
        dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
        sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula
                                                                             
        sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat
                                                                             
        keadaan memaksa (Force Majeure).                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
   1.6  PEMBERSIHAN  DAN PERAPIHAN LAPANGAN                                  
                                                                             
     1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu
        pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus
                                                                             
        membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan,
        sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan
                                                                             
        seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima
                                                                             
        oleh Direksi.                                                        
     2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik,
                                                                             
        terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.                    
                                                                             
                                                                             
   1.7  PEMERIKSAAN  PEKERJAAN SEBELUM  DITUTUP                              
                                                                             
     1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
        persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada
                                                                             
        Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
     2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk
                                                                             
        dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup Kembali menjadi beban
                                                                             
        Kontraktor.                                                          
     3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau
                                                                             
        diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang
        guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka
                                                                             
        wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
     4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-
                                                                             
        bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah
                                                                             
        pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula
        sesuai petunjuk Direksi.                                             
                                                                             
                                                                             
   1.8  MENGELUARKAN   BAHAN BONGKARAN   PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG           
                                                                             
        TIDAK MEMENUHI  SYARAT                                               
                                                                             
     1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan
        Kontraktor secara tertulis :                                         
                                                                             
        a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak
           sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
                                                                             
           perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
                                                                             
        b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
           seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,yang
                                                                             
           menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil
           pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
     2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini, Pimpinan
                                                                             
        Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk
        melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada
                                                                             
        Kontraktor.                                                          
                                                                             
                                                                             
   1.9  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                             
        Lingkup pekerjaan “ Pemasangan Kanopi Kantor Camat Paringin Selatan” dengan rincian
        sebagai berikut :                                                    
                                                                             
        1. Pekerjaan Persiapan.                                              
        2. Pekerjaan Tanah.                                                  
                                                                             
        3. Pekerjaan Pondasi.                                                
                                                                             
        4. Pekerjaan Beton Bertulang dan Lantai.                             
        5. Pekerjaan Rangka dan Penutup Kanopi.                              
                                                                             
        6. Pekerjaan Pengecatan.                                             
                                                                             
                                                                             
   1.10 TENAGA LAPANGAN                                                      
                                                                             
     1. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan minimal
        seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan
                                                                             
        bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus
        dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.                         
                                                                             
     2. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
        memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
                                                                             
        memenuhi skill.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS                             
                                                                             
                                                                             
   2.1  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
     1. Pembersihan dan Pembongkaran Kanopi Existing.                        
                                                                             
        a. Existing Kanopi pada area lokasi yang akan dikerjakan dibongkar terlebih dahulu
                                                                             
           sesuai Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.                        
        b. Existing tanah yang bergelombang atau tidak rata diratakan dengan cara manual.
                                                                             
        c. Sisa dari pembongkaran harus benar-benar bersih dilokasi pekerjaan agar tidak
           menggangu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar nantinya.       
                                                                             
     2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                                 
                                                                             
        a. Kontraktor membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
          penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
                                                                             
          Rencana K3 yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.            
        b. Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi yang bertugas untuk merencanakan,
                                                                             
          melaksanakan dan mengevaluasi system manajemen K3 konstruksi.      
                                                                             
        c. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan maupun perlengkapan K3 pada
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
     3. Papan Nama Proyek                                                    
        a. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
                                                                             
          berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
        b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
                                                                             
          identitas proyek.                                                  
                                                                             
                                                                             
   2.2  PEKERJAAN TANAH                                                      
     1. Galian Tanah dan Urugan Tanah Kembali                                
                                                                             
        a. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
                                                                             
          dilapangan.                                                        
        b. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
                                                                             
          padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya.               
        c. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
                                                                             
        d. Urugan Tanah Kembali dikerjakan setelah pekerjaan pondasi selesai dikerjakan.
                                                                             
        e. Untuk Urugan Tanah Kembali dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
          material lain yang disetujui oleh Direksi.                         
                                                                             
        f. Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Rencana.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
        g. Perubahan-perubahan dari gambar rencana yang diperlukan untuk kemudahan
                                                                             
          pekerjaan Penggalian Tanah harus disetujui oleh Direksi.           
        h. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                                                                             
          diperlukan/direncanakan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
          dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                    
                                                                             
        i. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
                                                                             
          pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.                   
        j. Hasil pekerjaan galian tanah harus disetujui oleh Direksi.        
                                                                             
                                                                             
   2.3  PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                                                             
      1. Lantai Kerja                                                        
                                                                             
        a. Bahan : PC (Portland Cement), Pasir, Kerikil dan Air.             
        b. Pelaksanaan :                                                     
                                                                             
          1) Material yang dipilih harus bersih dari segala kotoran yang dapat mengakibatkan
             kekuatan beton berkurang.                                       
                                                                             
          2) Campuran yang digunakan yaitu Beton Mutu f’c = 7,4 MPa (K-100)  
                                                                             
          3) Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk Direksi.          
          4) Beton dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan
                                                                             
             mesin serta jenis yang disetujui oleh Direksi.                  
          5) Untuk pekerjaan – pekerjaan kecil dan tidak dimungkinkan menggunakan sebuah
                                                                             
             pencampur mesin, Direksi Teknik dapat menyetujui pencampuran beton secara
             manual.                                                         
                                                                             
     2. Urugan Pasir Bawah Pondasi                                           
                                                                             
        a. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta alas pekerjaan
          Pondasi.                                                           
                                                                             
        b. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non
          structural.                                                        
                                                                             
        c. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
                                                                             
        d. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
        e. Ukuran ketebalan Urugan disesuaikan dengan Gambar Kerja atau petunjuk Direksi.
                                                                             
     3. Pondasi Poer                                                         
        a. Sebelum pondasi dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian pondasi
                                                                             
          sudah selesai dikerjakan.                                          
                                                                             
        b. Pekerjaan pondasi tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
        c. Campuran yang digunakan yaitu Beton Mutu f'c = 14,5 MPa (K-175). Pemasangan
                                                                             
          sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
        d. Beton dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan mesin
                                                                             
          serta jenis yang disetujui oleh Direksi.                           
        e. Hasil pekerjaan pondasi harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan tegak
                                                                             
          lurus arah vertikal hal ini dibuktikan pengukuran manual.          
        f. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Direksi.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   2.4  PEKERJAAN BETON  BERTULANG                                           
     1. Lingkup Pekerjaan.                                                   
                                                                             
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
          pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
                                                                             
          tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
                                                                             
          acuan dan besi beton. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
          pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
                                                                             
          berjalan dengan lancar dan aman.                                   
     2. Peraturan-Peraturan.                                                 
                                                                             
        Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                             
        digunakan peraturan sebagai berikut :                                
        a. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
                                                                             
          03).                                                               
        b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).                          
                                                                             
        c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
        d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
                                                                             
          Bertulang untuk Gedung 1983.                                       
                                                                             
        e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.    
        f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.                    
                                                                             
        g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                   
        h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                    
                                                                             
        i. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.          
                                                                             
        j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                                
        k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).       
                                                                             
        l. American Society for Testing and Material (ASTM).                 
        m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.                 
                                                                             
        n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
                                                                             
          Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
     3. Keahlian dan Pertukangan.                                            
                                                                             
        a. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
          pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
                                                                             
          berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk
          acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
                                                                             
          Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
          sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
                                                                             
          setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
                                                                             
          mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
     4. Persyaratan Bahan.                                                   
                                                                             
        a. Semen                                                             
          Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
                                                                             
          ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986,
                                                                             
          dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
          semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru.
                                                                             
          Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan,
          semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
                                                                             
          dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
                                                                             
          dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
          sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
                                                                             
          Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen
          harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
                                                                             
          Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
          membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
                                                                             
          dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
                                                                             
          Kontraktor.                                                        
        b. Agregat                                                           
                                                                             
          Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
          kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan
                                                                             
          berikut ini :                                                      
                                                                             
          1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
             melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
                                                                             
             pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
             atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
                                                                             
             harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM.                 
                                                                             
          2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
             bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
                                                                             
             % berat.                                                        
        c. Air                                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
          Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
                                                                             
          minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
          atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
                                                                             
          pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
          mencari air yang memadai untuk itu.                                
                                                                             
        d. Besi Beton                                                        
                                                                             
          Besi beton menggunakan besi beton polos (BJTP) untuk tulangan utama dan sengkang
          kecuali ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik,
                                                                             
          maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :                     
          1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
                                                                             
          2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan.                             
                                                                             
          3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
          4. Diameter besi beton polos ditentukan sesuai dengan Pedoman Beton 1989 yaitu :
                                                                             
             Mutu fy = 2400 Kg/cm2 untuk besi polos.                         
          5. Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpuk secara baik
                                                                             
             sehingga tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
                                                                             
             sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.                   
          6. Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                             
             berdasarkan standar detail yang ada.                            
          7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai dengan gambar dan
                                                                             
             harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
             dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
                                                                             
             dapat mengurangi lekatan besi beton.                            
                                                                             
          8. Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standar
             detail.                                                         
                                                                             
          9. Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
             sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
                                                                             
             gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
                                                                             
             gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
             juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
                                                                             
     5. Kualitas Beton                                                       
        Kualitas beton yang dipakai pada bangunan adalah Beton Mutu f'c = 14,5 MPa (K-175)
                                                                             
        untuk struktur utama seperti Pondasi Poer dan Kolom Pedestal. Sedangkan Lantai kerja
                                                                             
        menggunakan Beton Mutu f'c = 7.4 MPa (K-100). Untuk memastikan bahwa kualitas
        beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
                                                                             
        disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.                             
     6. Adukan Beton                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
        Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
                                                                             
        harus memenuhi syarat-syarat :                                       
        a. Semen diukur menurut berat.                                       
                                                                             
        b. Agregat kasar diukur menurut berat.                               
        c. Pasir diukur menurut berat.                                       
                                                                             
        d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Concrete
                                                                             
          Mixer/Molen).                                                      
        e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
                                                                             
        f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
          pengaduk.                                                          
                                                                             
        g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
                                                                             
          sebelum adukan beton yang baru dimulai.                            
     7. Acuan atau Bekisting                                                 
                                                                             
        a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
          baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
                                                                             
          merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
                                                                             
          beton agar sesuai dengan gambar rencana.                           
        b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor dapat mengusulkan
                                                                             
          alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di
          dalam penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan
                                                                             
          di dalam spesifikasi.                                              
        c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
                                                                             
          dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
                                                                             
          struktur beton.                                                    
        d. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
                                                                             
          bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
          Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap
                                                                             
          tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.              
                                                                             
        e. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
          menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.         
                                                                             
        f. Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, kecuali
          ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan berulang harus
                                                                             
          dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih
                                                                             
          dan bersih.                                                        
        g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
                                                                             
          elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar rencana.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
        h. Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
                                                                             
          dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
          dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
                                                                             
          harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya
          air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
                                                                             
        i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
                                                                             
          dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
          pelaksanaannya.                                                    
                                                                             
        j. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
          berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
                                                                             
        k. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
                                                                             
          menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
          pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
                                                                             
          kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
          kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.                
                                                                             
        l. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
                                                                             
          atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
          Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta
                                                                             
          persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau pembongkarannya.
          Kontraktor tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
                                                                             
          persetujuan tertulis Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
          pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, pengisian atau
                                                                             
          penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                             
        m. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
          proyek dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
                                                                             
          sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.                    
                                                                             
                                                                             
   2.5  PEKERJAAN RANGKA  DAN PENUTUP KANOPI                                 
                                                                             
    1.  Pipa Galvanis 3" + Pengecatan                                        
     a. Material yang digunakan yaitu Pipa Medium Galvanis 3".               
                                                                             
     b. Bahan material pipa berkualitas baik, harus bersih dan tidak berkarat serta berstandar SNI.
     c. Pipa diletakan pada posisi titik pekerjaan sesuai yang tertera pada Gambar Kerja atau
                                                                             
        petunjuk direksi pekerjaan.                                          
                                                                             
     d. Peletakan pipa pada titik-titik pekerjaan harus benar-benar tegak lurus serta penguncian
        pada angkur harus benar-benar kuat.                                  
                                                                             
     e. Pertemuan antar sambungan pipa harus rapi dan kuat.                  
     f. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
     g. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.    
                                                                             
     h. Pengecatan dilakakukan pada semua pipa galvanis dengan hasil yang rapi dan merata.
     i. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
    2.  Anchor Bolt                                                          
     a. Material yang digunakan yaitu Anchor Bolt bentuk L berdiameter Ø 19 mm dan panjang
                                                                             
        60 cm.                                                               
                                                                             
     b. Perletakan sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.                 
     c. Material yang digunakan berkualitas baik terbebas dari kotoran dan karat serta berstandar
                                                                             
        SNI.                                                                 
     d. Pemasangan Anchor Bolt harus benar-benar tegak lurus dan kuat untuk mengunci tiang
                                                                             
        pipa galvanis.                                                       
                                                                             
     e. Semua model dan ukuran sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.     
     f. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
   3. Plat (Base Plate)                                                      
     a. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
                                                                             
     b. Bahan material berstandar SNI.                                       
                                                                             
     c. Menggunakan Plat dengan tebal 12 mm dan selebar kolom pedestal (35/35 cm).
     d. Semua model dan ukuran sesuai yang ditunjukan pada Gambar Kerja.     
                                                                             
     e. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
   4. Rangka Besi Galvanis                                                   
                                                                             
     a. Bahan terbuat dari besi galvanis dengan ukuran 40x40 mm.             
     b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
                                                                             
     c. Bahan material berstandar SNI.                                       
                                                                             
     d. Pertemuan antar sambungan harus rapi dan kuat.                       
     e. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.                    
                                                                             
     f. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.    
     g. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
   5. Penutup Atap                                                           
                                                                             
     a. Bahan terbuat dari Atap Spandek Zincalume dengan tebal 0,3 mm.       
     b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
                                                                             
     c. Bahan material berstandar SNI.                                       
     d. Pemasangan penutup atap harus benar-benar kuat.                      
                                                                             
     e. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.    
                                                                             
     f. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
   6. Pembuatan Dan Pemasangan Krawangan                                     
                                                                             
     a. Bahan terbuat dari Besi Plat dengan Tebal 3 mm.                      
     b. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran maupun karat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
     c. Bahan material berstandar SNI.                                       
                                                                             
     d. Pertemuan antar sambungan harus rapi dan kuat.                       
     e. Pengelasan dilakukan sesuai standar yang berlaku.                    
                                                                             
     f. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja     
     g. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
   7. Pekerjaan Pemasangan Talang Air PVC                                    
                                                                             
     g. Bahan terbuat dari Polyvinyl Chloride atau plastik.                  
     h. Material yang dipakai berkualitas baik dan bersih dari kotoran.      
                                                                             
     i. Bahan material berstandar SNI.                                       
     j. Pemasangan harus benar-benar kuat.                                   
                                                                             
     k. Ukuran dan bentuk model sesuai yang ditunjukan pada gambar kerja.    
                                                                             
     l. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
                                                                             
2.6  PEKERJAAN PENGECATAN                                                    
  1. Pengecatan Besi                                                         
                                                                             
     Seluruh Pekerjaan Pengecatan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
                                                                             
     1. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.                 
     2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
                                                                             
        yang berbeda untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                 
     3. Kontraktor harus memastikan permukaan hasil cat harus benar-benar rapi dan merata.
                                                                             
     4. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
     5. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”              
                                   `                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PASAL 3 PENUTUP                                  
                                                                             
                                                                             
   3.1  Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
        pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                             
        acara yang diperlukan.                                               
                                                                             
   3.2  Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
        pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
                                                                             
        persetujuan pekerjaan dari Direksi.                                  
   3.3  Dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini dapat dikoordinasikan
                                                                             
        dengan Direksi.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Dibuat Oleh :                
                                      CV. SAMUDERA JAYA KONSULTAN            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        JANNATUL MUKARRAMAH,   ST            
                                                                             
                                                  Direktris                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              “PEMASANGAN KANOPI KANTOR CAMAT PARINGIN SELATAN”