PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
LAND CLEARING LAHAN PEMDA
BELAKANG POLRES BALANGAN
1
TAHUN ANGGARAN 2025
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
a. Pekerjaan : LAND CLEARING LAHAN PEMDA BELAKANG POLRES
BALANGAN
b. Pekerjaan terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN
I. PEKERJAAN TANAH
c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan
b. Alat yang digunakan berupa alat berat berupa Bulldozer
Pasal 2
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuanketentuan
yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui dan
memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
2
| SPESIFIKASI TEKNIS
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werkwn (AV) 1941.
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk
Bangunan Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).
19. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
20. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
21. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
22. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).
23. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement
24. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
setempat, yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.
3
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
atau direksi teknis.
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
terpasang.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
4
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 4
GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
segera gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak.
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.
Pasal 5
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre
Contraction Meeting)
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
5
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 6
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 7
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan
ke lokasi proyek..
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih
dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus
menyediakan kantor dengan perlengkapannya.
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100
% dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas
Pasal 8
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
seluas yang ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang
dilalui dimana kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan.
6
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan
khusus akan dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari
spesifikasi ini.
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
LAND CLEARING LAHAN PEMDA BELAKANG POLRES BALANGAN
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas
lapangan / Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran
dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana
dalam spesifikasi umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi /
perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada
bagian depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna
cat dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
Nama Proyek
Nama Pekerjaan
7
Harga Borongan
Jangka Waktu Pelaksanaan
Konsultan Pengawas / Direksi
| SPESIFIKASI TEKNIS
Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang
ditanam kuat dalam tanah.
Pasal 3
PEKERJAAN PENENTUAN LOKASI LAND CLEARING
1. Pengukuran
a. Letak area yang akan di clearing disesuaikan dengan gambar kerja.
Pasal 4
PEKERJAAN LAND CLEARING
1. Sebelum memulai pekerjaan Land Clearing, kontraktor terlebih dahulu
menentukan lokasi buangan hasil dari Clearing bersama-sam dengan pihak
direksi.
2. Lebar, dalam, dan bentuk Clearingharus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang
tercantum dalam gambar rencana atau di konsultasikan dengan direksi terlebih
dahulu..
3. Pekerjaan clearing dinyatakan selesai jika pihak direksi sudah menentukan
pekerjaan tersebut selesai.
4. Dalam melakukan clearing pihak kontraktor harus memperhatikan kerapian
dalam melaksanakan clearing.
8
| SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan
dimulai hingga pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa
sehingga point-point pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
lengkap dengan keterangannya.
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
pada saat : 0%, 30% , 60% , 80% dan 100%.
Pasal 6
ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan
Bulanan dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
9
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 7
PEKERJAAN UKURAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran yang tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini,
Pemborong juga berkewajiban memberitahukan kepada Direksi setiap akan
memulai suatu bagian pekerjaan.
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya
dengan segera memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume
pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang ada pada gambar rencana
maupun syarat teknis.
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh
pemborong untuk keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong
sendiri.
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti
kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna
kepentingan pekerjaan.
Pasal 8
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik
lingkungan proyek atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu
lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
Pasal 9
PENYERAHAN PEKERJAAN
10
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
Direksi Teknis sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus
melewati pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh
Panitia/Tim.
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah
melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian
dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Tim Panitia.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua
prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-
ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
Pasal 10
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan
dengan baik dan benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis
dari Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur
pada waktu Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan
dijelaskan oleh Pengawas / Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan
sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan
dan lain-lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus
dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.
11
| SPESIFIKASI TEKNIS