PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR
RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN
RT.01 KECAMATAN AWAYAN
LOKASI :
KEC. AWAYAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN
PERENCANAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA
PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN AWAYAN
Pasal 1
Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan KerjaD epartemen Tenaga Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
1.15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.16. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
Pasal 2
Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar
Kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan
rencana Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang
ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
Pasal 3
Bangsal Kerja / Gudang
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan
kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
Pasal 4
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala
tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
Pasal 5
Keselamatan Kerja dan Kesehatan
5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah
yang berlaku.
5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada
dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Pasal 6
Pelaksanaan Pekerjaan
Keadaan Lapangan
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih
dahulu oleh direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pembersihan lapangan dan Pembongkaran
1.1.1. Pembersihan lapangan kontraktor harus membersihkan sekitar lokasi
pekerjaan dan segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan dan pembongkaran ram beton bagian halaman
depan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
1.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1.2.1. Pada pekerjaan ini, perlu dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur
theodolite dan waterpass dengan memperhatikan gambar kerja.
1.2.2. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus
dipasang patok –patok dari kayu/galam, yang ditanamkan sedemikian
rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi tanda/marking dikepala
patok dan ditengah–tengah permukaan patok dipasang paku.
1.2.3. Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol/diperiksa pada tanda – tanda
yang terdapat pada papan bouwplank/dinding bangunan yang ada dan
tidak bergerak/berpindah.
1.2.4. Ukuran ketinggian lantai peil berpedoman pada eksisting tinggi lantai
bangunan lama.
1.2.5. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini perlu diperhatikan gambar
rencana.
1.2.6. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu
pondasi/kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank
yang kuat/tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.2.7. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik
dengan ukuran 2/10 dan ditopang dengan tongkat dari galam dia. 10 cm
dengan jarang satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian
rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.2.8. Papan bouwpalnk harus diratakan di bagian atas dengan jalan diketam
lurus.
1.2.9. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, harus
diketahui dan disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
1.3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
1.3.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
1.3.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja
tersebut.
1.3.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
1.3.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
1.3.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
1.4. Papan Nama Proyek
1.2.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
1.2.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
1.2.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
1.2.4. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal
minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan
bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
1.2.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
1.2.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan
Perencana, Konsultan Supervisi , dan Dinas Setempat.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
1.2.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Galian Tanah
2.1.1 Sebelum dilakukan pekerjaan galian tanah Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2.1.2 Pekerjaan galian tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian.
2.1.3 Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Bestek.
2.1.4 Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk
kemudahan pekerjaan pengalian harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
2.1.5 Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari
kedalaman yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus
diurug kembali dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
2.1.6 Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan
alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
2.1.7 Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau
puing-puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus
diangkat serta diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi
kedalaman yang diperlukan.
2.1.8 Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
sebelum pekerjaan dikerjakan.
2.2. Urugan Tanah
2.3.1 Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar
pondasi, sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar
bestek.
2.3.2 Pengurugan kembali lubang yang dibuat dengan tanah bekas galian
harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan
bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan
humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah,
maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
3. PEKERJAAN PONDASI
3.1. Urugan Pasir Bawah Pondasi
3.2.1. Pengurugan pasir urug dibawah pondasi Poer Plat, harus dilaksanakan
sesuai gambar rencana.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
3.2.2. Tebal urugan pasir dibawah pondasi yaitu 5 cm.
3.2. Pekerjaan pondasi atau struktur bawah yang harus dikerjakan terdiri dari :
1. Pondasi Batu Kali/Batu Gunung.
2. Pondasi Poer Plat.
3.3. Pasangan Pondasi Batu Gunung
3.4.1 Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
3.4.2 Batu dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak berkulit dengan minimal
3 (tiga) muka pecahan, bergradasi minimal 3 (tiga) cm dan maksimal 20
(dua puluh) cm.
3.4.3 Batu yang digunakan harus bahan yang dapat diperoleh setempat yang
bermutu tinggi, kuat, bersih, tidak pecah-pecah dan tidak ada cacat yang
mempengaruhi mutunya.
3.4.4 Pondasi pasangan batu harus dimulai dan dipasang menurut masing-
masing ukuran sampai ketinggian yang dikehendaki sesuai dengan
Gambar Rencana.
3.4.5 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil /
bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk
dan ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan.
2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan.
Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10
cm, disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar
benar padat. di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali
kosong yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1 PC : 4 PS, terkecuali disyaratkan kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan
adukan kedap air 1 PC : 3 PS.
4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat
khususnya pada bagian tengah.
5. Setiap jarak 50 cm as-as harus ditanam stek besi beton dia 10 mm
untuk sloof dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar
Kerja. Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus
ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau
kolom praktis tersebut. Stek- stek harus tertanam dengan baik dalam
pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam
Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak
tertanam atau mencuat ke atas sepanjang minimum 40-d atau sesuai
dengan ukuran dalam Gambar Kerja. Jarak antara stek ini adalah
tiap 100 cm dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
3.4. Pondasi Poer Plat
3.4.1 Seluruh pondasi yang direncanakan menggunakan pondasi telapak
beton setempat. Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras
dengan kedalaman seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
3.4.2 Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakuka
penggalian tanah dengan menggunakan alat yang memadai
3.4.3 Dalam menentukan kedalaman dasar pondasi di lapangan, Kontraktor
harus meminta persetujuan pihak Pengawas/Konsultan Perencana.
3.4.4 Ketentuan pondasi telapak beton :
- Mutu beton K-175
- Mutu baja BJTP 24 untuk tulangan dengan diameter yang lebih kecil
atau sama dengan 13 mm.
- Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pondasi
- Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
3.5. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai
mutu jenis beton K-100 untuk lantai lantai kerja dan beton K-175 untuk struktur
beton, dengan ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan. Baja
tulangan yang dipakai BJTP 240 Mpa.
3.6. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
merusak mutu beton.
3.7. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
3.8. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
sehingga air semen tidak dapat keluar.
3.9. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
3.10. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
3.11. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
3.12. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5
m3.
3.13. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah
memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat
izin pengecoran.
3.14. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
3.15. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
dari 2 meter.
4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
4.1. Pekerjaan Dinding
4.1.1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
- Pasangan bata.
- Pelesteran dinding.
- Acian
- Roster Beton
- List Beton
4.1.2 Bahan yang dipakai adalah :
1. Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat
dan retak, minimum belah menjadi 2 bagian, produk lokal dan
memenuhi persyaratan bahan-bahan PUBI 1970.
2. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasan-gan, untuk itu
pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan
dengan diameter lobang sebesar 10 mm.
3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I
menurut ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.
4.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
dipasang angker besi terhadap kolom beton. Pelaksanaan pasangan
dinding bata tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.
2. Sebelum dinding dipelester harus dikamprot dulu dengan campuran
1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang
lebih baik. Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 15 mm untuk dinding
bata, Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 20 mm untuk mainan
kolom, Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 20 mm untuk dinding
Pasangan Batu belah. Kelembaban pelesteraan harus dijaga sehing-ga
pengeringan bidang pelesteraan stabil dan kemudian diperhalus
dengan acian semen.
3. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteraan yang tidak lurus,
berombak dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya
pemborong.
4.2. Pekerjaan Roster
4.2.1 Pasangan roster beton dekoratif menggunakan ukuran 20x20 cm.
4.2.2 Roster dipasang pada dinding sesuai gambar kerja sebanyak 18 buah
menggunakan spesi campuran 1Pc : 4 Ps.
4.3. Pengadaan dan Pemasangan List Beton
4.3.1 Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan list beton
GRC untuk kepala kolom , Spesifikasi Teknis dan desain oleh
pabrikan yang ditunjuk,.
4.3.2 Ukuran list beton (GRC) untuk kepala kolom adalah 10 cm
5. PEKERJAAN PAGAR DAN PINTU PAGAR
5.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan
serta finishing. Pagar yang digunakan Pagar Hollow dan Pagar BRC
Electroplating
5.2 Pembuatan dan Pemasangan Pagar
5.2.1 Bahan yang digunakan untuk pagar Hollow :
1. Menggunakan rangka Hollow 4/4 + pengecatan, rangka hollow 2/4 +
pengecatan , plat besi 4 mm + pengecatan. Corak dan bentuk seperti
terdapat dalam gambar kerja.
5.3 Pembuatan dan Pemasangn Pintu pagar
5.3.1 Pasangan pintu pagar Hollow Full Set + Cat Terpasang, reel pendorong
harus benar-benar di watter pass dan rata .
5.3.2 Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri, bahan
harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan gambar
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
bestek salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat permukaan,
pecah-pecah atau retak-retak.
5.3.3 Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.
5.3.4 Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, contoh bahan
ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
6. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP KANOPI
6.1. Tiang Besi Galvanis 3" + Pengecatan
• Memasang besi galvanis ukuran 2,5”
• Semua pekerjaan Besi galvanis dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan
lain-lain yang ditentukan dalam gambar rencana.
• Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.
• Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian
6.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 + Pengecatan
• Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi
hollow dengan meteran.
• Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
mengganggu proses pembuatan.
• Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
40x40 menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah dipotong tadi,
menjadi rangkaian kanopi besi hollow sesuai dengan gambar rencana.
• Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow
Stainless di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow
sesuai dengan gambar rencana.
• Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan
pengeboran pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya
melakukan penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan
dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan
kuat.
• Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .
6.3. Penutup Atap Spandek Zincalume
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024
Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek
Zincalume dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup
atap kanopi agar dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas
6.4. Pekerjaan Pemasangan Talang Air
• Melakukan pengukuran panjang pada lokasi yang dipasang talang air dengan
meteran.
• Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
dapat mengganggu proses pembuatan
• Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan talang air
plastik, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja. Kemudian merangkai talang
air plastik yang sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi rangkaian talang
air sesuai dengan gambar rencana.
7. PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 Pengecatan Tembok Ekterior
7.1.1 Seluruh permukaan dinding bagian luar, yang tampak dan tidak dilapis
dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat untuk
dinding tembok.
7.1.2 Bagian yang harus di cat adalah pasangan batu bata , sloof 20/25, kolom
K1 , kolom K2 , balok 25/55 dan pasangan batu belah.
7.1.3 Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie,
dicat dasar, didempul, diplamir dan diampelas rata / licin.
7.1.4 Untuk dinding luar menggunakan cat dasar/alkali setara Easy Primer.
7.1.5 Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan
aslinya.
7.1.6 Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
7.1.7 Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
Proyek dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan hasil yang
memuaskan.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
AWAYAN TA.2024