Pembangunan Pagar Rumah Dinas Camat Desa Putat Basiun RT.01 Kecamatan Awayan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449556000
Status: Ulang
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 59103687
Work Location: Kec. Awayan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       BALANGAN                    
              DINAS   PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN     RUANG,               
                                                                              
           PERUMAHAN      RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN               
                 Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       SPESIFIKASI                          TEKNIS                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           PEKERJAAN        :                                 
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN             PEMBANGUNAN              PAGAR                  
                                                                              
   RUMAH       DINAS      CAMAT       DESA     PUTAT      BASIUN              
                                                                              
              RT.01    KECAMATAN            AWAYAN                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                LOKASI  :                                     
                                                                              
                             KEC. AWAYAN                                      
                        TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 KONSULTAN                                                                    
PERENCANAAN                                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
                   SPESIFIKASI          TEKNIS                                
                                                                              
                                                                              
        PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   PAGAR RUMAH  DINAS CAMAT DESA              
                                                                              
                  PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN AWAYAN                         
                                                                              
                                                                              
                                   Pasal 1                                    
                           Peraturan-peraturan Teknis                         
                                                                              
         Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
         Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini,
                                                                              
         termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                   
                                                                              
         1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
              1941.                                                           
                                                                              
         1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
              Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).                         
                                                                              
         1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.  
                                                                              
         1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
         1.5. Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.     
                                                                              
         1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.           
         1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.           
                                                                              
         1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.                          
                                                                              
         1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan KerjaD epartemen Tenaga Kerja.
         1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.         
                                                                              
         1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.            
         1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
                                                                              
              tahun 1985.                                                     
                                                                              
         1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.                                
         1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
                                                                              
              standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.      
         1.15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
                                                                              
              Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
                                                                              
         1.16. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
              Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
                                                                              
                                                                              
                                 Pasal 2                                      
                                                                              
                       Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                       
         2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
                                                                              
              2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
              2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
              2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                              
              2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
                                                                              
              2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                   Tugas dan Konsultan Pengawas.                              
                                                                              
         2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar
              Kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan /
                                                                              
              pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
         2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja
                                                                              
              dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
                                                                              
              syarat                                                          
         2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan
                                                                              
              rencana Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang
              ukuran skalanya lebih besar.                                    
                                                                              
         2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
                                                                              
              sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
              segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
                                                                              
              dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                
                                                                              
                                                                              
                                 Pasal 3                                      
                                                                              
                           Bangsal Kerja / Gudang                             
                                                                              
                                                                              
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
              menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
                                                                              
              harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
                                                                              
         3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan
              kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.              
                                                                              
                                                                              
                                 Pasal 4                                      
                                                                              
                       Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                    
                                                                              
                                                                              
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
                                                                              
              jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
              pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal
                                                                              
              penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.                     
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
               harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
                                                                              
               harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala
                                                                              
                tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.      
               harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                                                                              
                dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
              Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
                                                                              
              paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.   
                                                                              
                                                                              
                                 Pasal 5                                      
                                                                              
                        Keselamatan Kerja dan Kesehatan                       
         5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                              
              Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
                                                                              
              karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
              Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah
                                                                              
              yang berlaku.                                                   
         5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                                                                              
              Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                              
         5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
              Kontraktor harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis
                                                                              
              lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                   
         5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                                                                              
              yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                                                                              
              Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
              Pemberi Tugas.                                                  
                                                                              
         5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
              syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada
                                                                              
              dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
                                                                              
                                                                              
                                 Pasal 6                                      
                                                                              
                            Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                              
                                                                              
      Keadaan Lapangan                                                        
      Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih
                                                                              
      dahulu oleh direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
      ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam
      gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk
                                                                              
      mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.                                  
                                                                              
                                                                              
      1. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                 
                                                                              
         1.1. Pembersihan lapangan dan Pembongkaran                           
             1.1.1. Pembersihan lapangan kontraktor harus membersihkan sekitar lokasi
                                                                              
                  pekerjaan dan segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu   
                  pelaksanaan pekerjaan dan pembongkaran ram beton bagian halaman
                                                                              
                  depan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                   
                                                                              
         1.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                             
             1.2.1. Pada pekerjaan ini, perlu dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur
                                                                              
                  theodolite dan waterpass dengan memperhatikan gambar kerja. 
             1.2.2. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus
                                                                              
                  dipasang patok –patok dari kayu/galam, yang ditanamkan sedemikian
                                                                              
                  rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi tanda/marking dikepala
                  patok dan ditengah–tengah permukaan patok dipasang paku.    
                                                                              
             1.2.3. Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol/diperiksa pada tanda – tanda
                  yang terdapat pada papan bouwplank/dinding bangunan yang ada dan
                                                                              
                  tidak bergerak/berpindah.                                   
                                                                              
             1.2.4. Ukuran ketinggian lantai peil berpedoman pada eksisting tinggi lantai
                  bangunan lama.                                              
                                                                              
             1.2.5. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini perlu diperhatikan gambar
                  rencana.                                                    
                                                                              
             1.2.6. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu  
                                                                              
                  pondasi/kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank
                  yang kuat/tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
                                                                              
             1.2.7. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik
                  dengan ukuran 2/10 dan ditopang dengan tongkat dari galam dia. 10 cm
                                                                              
                  dengan jarang satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian
                                                                              
                  rupa, sehingga tidak mudah bergerak.                        
             1.2.8. Papan bouwpalnk harus diratakan di bagian atas dengan jalan diketam
                                                                              
                  lurus.                                                      
             1.2.9. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, harus
                                                                              
                  diketahui dan disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
         1.3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
             1.3.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                  pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
                                                                              
                  berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
                                                                              
                  peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai
                  dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.                   
                                                                              
             1.3.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                  Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja  
                                                                              
                  tersebut.                                                   
             1.3.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
                                                                              
                  maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan 
                                                                              
                  perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
             1.3.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
                                                                              
                  perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
                  membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera      
                                                                              
                  melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.          
                                                                              
             1.3.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
                  memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
                                                                              
                  yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
                  pihak ketiga.                                               
                                                                              
         1.4. Papan Nama Proyek                                               
                                                                              
             1.2.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
                  persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
                                                                              
                  paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.             
             1.2.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
                                                                              
                  memuat tentang identitas proyek.                            
                                                                              
             1.2.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm
                  kecuali ditentukan lain oleh Owner.                         
                                                                              
             1.2.4. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
                  kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
                                                                              
                  pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal
                                                                              
                  minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan
                  bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
                                                                              
             1.2.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
                  kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
                                                                              
             1.2.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
                  Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan  
                                                                              
                  Perencana, Konsultan Supervisi , dan Dinas Setempat.        
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
             1.2.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
                  waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.          
                                                                              
                                                                              
      2. PEKERJAAN  TANAH                                                     
         2.1. Galian Tanah                                                    
                                                                              
             2.1.1 Sebelum dilakukan pekerjaan galian tanah Kontraktor Pelaksana harus
                                                                              
                  memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
                  belukar, dan tanah humus.                                   
                                                                              
             2.1.2 Pekerjaan galian tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian.
             2.1.3 Bentuk galian dan kedalaman galian sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                              
             2.1.4 Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk
                                                                              
                  kemudahan pekerjaan pengalian harus disetujui oleh Konsultan
                  Supervisi.                                                  
                                                                              
             2.1.5 Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari
                  kedalaman yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus
                                                                              
                  diurug kembali dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
                                                                              
             2.1.6 Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan
                  alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.        
                                                                              
             2.1.7 Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau
                  puing-puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus
                                                                              
                  diangkat serta diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi
                                                                              
                  kedalaman yang diperlukan.                                  
             2.1.8 Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
                                                                              
                  sebelum pekerjaan dikerjakan.                               
         2.2. Urugan Tanah                                                    
                                                                              
             2.3.1 Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar
                  pondasi, sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar
                                                                              
                  bestek.                                                     
                                                                              
             2.3.2 Pengurugan kembali lubang yang dibuat dengan tanah bekas galian
                  harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan
                                                                              
                  bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan
                  humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah,
                                                                              
                  maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.           
                                                                              
      3. PEKERJAAN  PONDASI                                                   
         3.1. Urugan Pasir Bawah Pondasi                                      
                                                                              
             3.2.1. Pengurugan pasir urug dibawah pondasi Poer Plat, harus dilaksanakan
                  sesuai gambar rencana.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
             3.2.2. Tebal urugan pasir dibawah pondasi yaitu 5 cm.            
         3.2. Pekerjaan pondasi atau struktur bawah yang harus dikerjakan terdiri dari :
                                                                              
             1. Pondasi Batu Kali/Batu Gunung.                                
                                                                              
             2. Pondasi Poer Plat.                                            
         3.3. Pasangan Pondasi Batu Gunung                                    
                                                                              
             3.4.1 Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                  bestek.                                                     
                                                                              
             3.4.2 Batu dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak berkulit dengan minimal
                  3 (tiga) muka pecahan, bergradasi minimal 3 (tiga) cm dan maksimal 20
                                                                              
                  (dua puluh) cm.                                             
                                                                              
             3.4.3 Batu yang digunakan harus bahan yang dapat diperoleh setempat yang
                  bermutu tinggi, kuat, bersih, tidak pecah-pecah dan tidak ada cacat yang
                                                                              
                  mempengaruhi mutunya.                                       
             3.4.4 Pondasi pasangan batu harus dimulai dan dipasang menurut masing-
                                                                              
                  masing ukuran sampai ketinggian yang dikehendaki sesuai dengan
                                                                              
                  Gambar Rencana.                                             
             3.4.5 Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                              
                  1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil /
                    bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk
                                                                              
                    dan ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat
                                                                              
                    persetujuan dari Konsultan.                               
                  2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan.
                                                                              
                    Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10
                    cm, disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar
                                                                              
                    benar padat. di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali
                    kosong yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.          
                                                                              
                  3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan
                                                                              
                    campuran 1 PC : 4 PS, terkecuali disyaratkan kedap air seperti
                    tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan
                                                                              
                    adukan kedap air 1 PC : 3 PS.                             
                  4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga
                                                                              
                    tidak ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat
                                                                              
                    khususnya pada bagian tengah.                             
                  5. Setiap jarak 50 cm as-as harus ditanam stek besi beton dia 10 mm
                                                                              
                    untuk sloof dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar
                    Kerja. Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus
                                                                              
                    ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
                    besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau
                    kolom praktis tersebut. Stek- stek harus tertanam dengan baik dalam
                                                                              
                    pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam
                                                                              
                    Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak 
                    tertanam atau mencuat ke atas sepanjang minimum 40-d atau sesuai
                                                                              
                    dengan ukuran dalam Gambar Kerja. Jarak antara stek ini adalah
                    tiap 100 cm dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                              
         3.4. Pondasi Poer Plat                                               
             3.4.1 Seluruh pondasi yang direncanakan menggunakan pondasi telapak
                                                                              
                  beton setempat. Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras
                                                                              
                  dengan kedalaman seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
             3.4.2 Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakuka
                                                                              
                  penggalian tanah dengan menggunakan alat yang memadai       
             3.4.3 Dalam menentukan kedalaman dasar pondasi di lapangan, Kontraktor
                                                                              
                  harus meminta persetujuan pihak Pengawas/Konsultan Perencana.
                                                                              
             3.4.4 Ketentuan pondasi telapak beton :                          
                  - Mutu beton K-175                                          
                                                                              
                  - Mutu baja BJTP 24 untuk tulangan dengan diameter yang lebih kecil
                    atau sama dengan 13 mm.                                   
                                                                              
                  - Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pondasi
                                                                              
                  - Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.              
         3.5. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai
                                                                              
             mutu jenis beton K-100 untuk lantai lantai kerja dan beton K-175 untuk struktur
             beton, dengan ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan. Baja
                                                                              
             tulangan yang dipakai BJTP 240 Mpa.                              
                                                                              
         3.6. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
             potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                                                                              
             merusak mutu beton.                                              
         3.7. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
                                                                              
         3.8. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                                                                              
             sehingga air semen tidak dapat keluar.                           
         3.9. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
                                                                              
             yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
             dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.        
                                                                              
         3.10. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
             yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
                                                                              
             dalam setiap penakaran.                                          
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
         3.11. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
             ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
                                                                              
         3.12. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                                                                              
             campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
             waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                                                                              
             untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin
             yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5
                                                                              
             m3.                                                              
         3.13. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah
                                                                              
             memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat
                                                                              
             izin pengecoran.                                                 
         3.14. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                                                                              
             vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
         3.15. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
                                                                              
             dari 2 meter.                                                    
                                                                              
                                                                              
      4. PEKERJAAN  PASANGAN  DINDING                                         
                                                                              
         4.1. Pekerjaan Dinding                                               
             4.1.1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :               
                                                                              
                  - Pasangan bata.                                            
                                                                              
                  - Pelesteran dinding.                                       
                  - Acian                                                     
                                                                              
                  - Roster Beton                                              
                  - List Beton                                                
                                                                              
             4.1.2 Bahan yang dipakai adalah :                                
                                                                              
                  1. Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat
                    dan retak, minimum belah menjadi 2 bagian, produk lokal dan
                                                                              
                    memenuhi persyaratan bahan-bahan PUBI 1970.               
                  2. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
                                                                              
                    kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasan-gan, untuk itu
                                                                              
                    pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan
                    dengan diameter lobang sebesar 10 mm.                     
                                                                              
                  3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I
                    menurut ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement. 
                                                                              
             4.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                              
                  1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
                    vertikal maupun horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
                    dipasang angker besi terhadap kolom beton. Pelaksanaan pasangan
                    dinding bata tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.
                                                                              
                  2. Sebelum dinding dipelester harus dikamprot dulu dengan campuran
                                                                              
                    1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang
                    lebih baik. Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 15 mm untuk dinding
                                                                              
                    bata, Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 20 mm untuk mainan
                    kolom, Plesteran campuran 1 SP : 4 PP tebal 20 mm untuk dinding
                                                                              
                    Pasangan Batu belah. Kelembaban pelesteraan harus dijaga sehing-ga
                    pengeringan bidang pelesteraan stabil dan kemudian diperhalus
                                                                              
                    dengan acian semen.                                       
                                                                              
                  3. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteraan yang tidak lurus,
                    berombak dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya
                                                                              
                    pemborong.                                                
         4.2. Pekerjaan Roster                                                
                                                                              
             4.2.1 Pasangan roster beton dekoratif menggunakan ukuran 20x20 cm.
                                                                              
             4.2.2 Roster dipasang pada dinding sesuai gambar kerja sebanyak 18 buah
                  menggunakan spesi campuran 1Pc : 4 Ps.                      
                                                                              
         4.3. Pengadaan dan Pemasangan List Beton                             
             4.3.1 Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan list beton
                                                                              
                  GRC untuk kepala kolom , Spesifikasi Teknis dan desain oleh 
                                                                              
                  pabrikan yang ditunjuk,.                                    
             4.3.2 Ukuran list beton (GRC) untuk kepala kolom adalah 10 cm    
                                                                              
                                                                              
      5. PEKERJAAN  PAGAR DAN PINTU PAGAR                                     
                                                                              
         5.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan
                                                                              
             serta finishing. Pagar yang digunakan Pagar Hollow dan Pagar BRC 
             Electroplating                                                   
                                                                              
         5.2 Pembuatan dan Pemasangan Pagar                                   
             5.2.1 Bahan yang digunakan untuk pagar Hollow :                  
                                                                              
                  1. Menggunakan rangka Hollow 4/4 + pengecatan, rangka hollow 2/4 +
                                                                              
                    pengecatan , plat besi 4 mm + pengecatan. Corak dan bentuk seperti
                    terdapat dalam gambar kerja.                              
                                                                              
         5.3 Pembuatan dan Pemasangn Pintu pagar                              
             5.3.1 Pasangan pintu pagar Hollow Full Set + Cat Terpasang, reel pendorong
                                                                              
                  harus benar-benar di watter pass dan rata .                 
             5.3.2 Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri, bahan
                                                                              
                  harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan gambar
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
                  bestek salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat permukaan,
                  pecah-pecah atau retak-retak.                               
                                                                              
             5.3.3 Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang
                                                                              
                  dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.
             5.3.4 Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, contoh bahan
                                                                              
                  ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk mendapatkan    
                  persetujuannya.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      6. PEKERJAAN  RANGKA  DAN PENUTUP KANOPI                                
         6.1. Tiang Besi Galvanis 3" + Pengecatan                             
                                                                              
             • Memasang besi galvanis ukuran 2,5”                             
             • Semua pekerjaan Besi galvanis dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan
                                                                              
               lain-lain yang ditentukan dalam gambar rencana.                
                                                                              
             • Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.                       
             • Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
               Pengawas dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian
         6.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 + Pengecatan                           
                                                                              
             • Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi
                                                                              
               hollow dengan meteran.                                         
             • Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
                                                                              
               mengganggu proses pembuatan.                                   
                                                                              
             • Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
               40x40 menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja.
                                                                              
               Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah dipotong tadi,
               menjadi rangkaian kanopi besi hollow sesuai dengan gambar rencana.
                                                                              
             • Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow
                                                                              
               Stainless di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow
               sesuai dengan gambar rencana.                                  
                                                                              
             • Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan
                                                                              
               pengeboran pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya
               melakukan penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan
                                                                              
               dilas untuk menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan
               kuat.                                                          
                                                                              
             • Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .                 
                                                                              
         6.3. Penutup Atap Spandek Zincalume                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024                                                          
             Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek
             Zincalume dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup
                                                                              
             atap kanopi agar dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas            
                                                                              
         6.4. Pekerjaan Pemasangan Talang Air                                 
             • Melakukan pengukuran panjang pada lokasi yang dipasang talang air dengan
                                                                              
               meteran.                                                       
             • Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
                                                                              
               dapat mengganggu proses pembuatan                              
                                                                              
             • Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan talang air
               plastik, sesuai dengan ukuran dan gambar kerja. Kemudian merangkai talang
                                                                              
               air plastik yang sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi rangkaian talang
               air sesuai dengan gambar rencana.                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7. PEKERJAAN  PENGECATAN                                                
         7.1 Pengecatan Tembok Ekterior                                       
                                                                              
             7.1.1 Seluruh permukaan dinding bagian luar, yang tampak dan tidak dilapis
                  dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat untuk
                                                                              
                  dinding tembok.                                             
                                                                              
             7.1.2 Bagian yang harus di cat adalah pasangan batu bata , sloof 20/25, kolom
                  K1 , kolom K2 , balok 25/55 dan pasangan batu belah.        
                                                                              
             7.1.3 Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
                  harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie,
                                                                              
                  dicat dasar, didempul, diplamir dan diampelas rata / licin. 
                                                                              
             7.1.4 Untuk dinding luar menggunakan cat dasar/alkali setara Easy Primer.
             7.1.5 Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
                                                                              
                  pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan
                  aslinya.                                                    
                                                                              
             7.1.6 Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
                                                                              
                  sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.          
             7.1.7 Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
                                                                              
                  Proyek dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan hasil yang
                  memuaskan.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS CAMAT DESA PUTAT BASIUN RT.01 KECAMATAN
      AWAYAN TA.2024