Pengadaan Menara Repeater Radio Ht

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10473847000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Alfian Tiga Mandiri
NPWP: 09*7**3****33**0
RUP Code: 60535552
Work Location: DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                    
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
    SPK.                                                                  
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
                                                                          
 3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                     
    Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
    pekerjaan yang dilakukan                                              
                                                                          
 4. BIAYA SPK                                                             
    a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
      serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                      
    b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
      penawaran biaya.                                                    
                                                                          
 5. HAK KEPEMILIKAN                                                       
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
      terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
      penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
      optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                           
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
      saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
      penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
                                                                          
 6. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.   
                                                                          
 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
    seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
    pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                          
 8. JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
      SPMK.                                                               
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
 9. ASURANSI                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
      dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                       
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
        risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
        dapat diduga;                                                     
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
      biaya SPK.                                                          
                                                                          
 10. PENUGASAN PERSONEL                                                   
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
    ini.                                                                  
                                                                          
 11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
      Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
      terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara penyerahan akhir:                                             
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
        lain.                                                             
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
      merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
      oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.        
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                      
 12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
    pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
    oleh penyedia.                                                        
 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
      Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan harian berisi:                                             
      1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;               
      2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                             
      3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                 
      4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
        berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                    
      5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.          
    d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
      dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.             
    e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
      fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
      ditonjolkan.                                                        
    f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
      kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
      ditonjolkan.                                                        
    g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
      membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
      dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
      tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                    
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
      atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
      keterlambatan.                                                      
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                          
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
      penyelesaian semua pekerjaan.                                       
                                                                          
 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
      dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.          
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
      wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
      Kontrak.                                                            
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
      pekerjaan selesai.                                                  
 16. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
      3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
      Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                               
                                                                          
 17. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
        Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;     
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
        melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
        tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                 
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
        pekerjaan;                                                        
      7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
        yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak;                                                          
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
      waktu penyelesaian pekerjaan.                                       
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat   
      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                         
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
      Peristiwa Kompensasi.                                               
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
 18. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal   
      penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
      dilakukan melalui adendum SPK.                                      
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
      setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
 19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
      penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
        dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat  
        Penandatangan Kontrak;                                            
      2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
      pihak penyedia.                                                     
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
      1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan
         dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
         yang berwenang;                                                  
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
         pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;         
      3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
         pelaksanaan pekerjaan;                                           
      5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
      6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                            
      7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
         sebanyak 3 (tiga) kali;                                          
      8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
         yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;              
      9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
         pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
         selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                     
      10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati  
         sebagaimana tercantum dalam SPK.                                 
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
        (apabila diberikan);                                              
      2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.                                                           
 20. PEMBAYARAN                                                           
    a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                            
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
        secara sekaligus];                                                
      3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
      persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
      permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
      (PPSPM).                                                            
    d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan   
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.           
                                                                          
 21. DENDA                                                                
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
      permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
      1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
      termasuk PPN).                                                      
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
      prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
      kontraktual Penyedia.                                               
                                                                          
 22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
    pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
    perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
    Pengadilan Negeri.                                                    
                                                                          
 23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
    Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
    langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
    syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.      
              BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                    
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                sebagai berikut :                                         
                                                                          
                 1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                     membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang      
                     keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.        
                                                                          
                 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah 
                     pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                     Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.         
                                                                          
                 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang   
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                     kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan 
                     dan  tanggung jawab penggunaan anggaran pada         
                     Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.               
                                                                          
                 1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang   
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                     untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna      
                     anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                     Perangkat Daerah.                                    
                 1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                     adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                     mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                     dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                     negara/anggaran belanja daerah.                      
                                                                          
                 1.6 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak  
                     yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
                     adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
                     perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                     dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.                
                                                                          
                 1.7 Tim  Pendukung adalah tim atau perorangan yang       
                     ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk     
                     mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                          
                 1.8 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali    
                     internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                     melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                     evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap      
                     penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;         
                                                                          
                 1.9 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                     Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan        
                     barang/jasa berdasarkan kontrak.                     
                 1.10 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                     kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                     melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                                                                          
                 1.11 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                     bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                     lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                     dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian 
                     tertulis.                                            
                                                                          
                 1.12 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                     jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/    
                     Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                     keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang     
                     pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong 
                     ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                     perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan      
                     ekspor Indonesia.                                    
                                                                          
                 1.13 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                     kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.               
                                                                          
                 1.14 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                     yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian  
                     masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian   
                     kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan 
                     memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-  
                     masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
                     lain.                                                
                                                                          
                 1.15 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                 1.16 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                     eksplisit sebagai hari kerja.                        
                 1.17 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                     adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                     PPK.                                                 
                                                                          
                 1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara  
                     langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil
                     pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.     
                 1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian 
                     pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                     penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak .                              
                 1.20 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                     adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                     jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                     penawaran.                                           
                                                                          
                 1.21 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung
                     yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
                     berdasarkan Kontrak.                                 
                                                                          
                 1.22 Rincian Biaya Langsung Non-Personel adalah biaya    
                     langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan 
                     Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan      
                     berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat         
                     dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan  
                     kegiatan.                                            
                                                                          
                 1.23 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                     sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                     Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan  
                     pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang  
                     diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.               
                                                                          
                 1.24 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                     kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.      
                                                                          
                 1.25 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                     realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan 
                     seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan         
                     penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap 
                     pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang
                     dimiliki Penyedia.                                   
                                                                          
                 1.26 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang     
                     menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk    
                     menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                     yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
                 1.27 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                     terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai 
                     dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya 
                     seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.                
                 1.28 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                     yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang     
                     diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .     
                 1.29 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                     pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                     hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                  
                                                                          
                 1.30 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK 
                     adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
                     tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang 
                     diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan   
                     Kontrak ini.                                         
                                                                          
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan   
                pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih 
                tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.         
                                                                          
 3. Pemisahan   Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini 
                berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku,
                atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                berlaku secara penuh.                                     
                                                                          
 4. Bahasa dan   4.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam  
   Hukum             Bahasa Indonesia.                                    
                                                                          
                 4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus 
                     dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
                     hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
                     Kontrak dalam bahasa Indonesia.                      
                                                                          
                 4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di    
                     Indonesia.                                           
                                                                          
 5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
   Konsultansi  Indonesia.                                                
                                                                          
 6. Pembukuan   Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
                ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.           
                                                                          
 7. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau  
                korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.      
 8. Wakil Sah Para 8.1 Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
   Pihak             untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
                     atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
                     dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
                     dalam SSKK.                                          
                 8.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat   
                     Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
                     masing-masing pihak.                                 
                                                                          
 9. Larangan     9.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
   Korupsi, Kolusi   pihak dilarang untuk:                                
   dan/atau          a. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk      
   Nepotisme            memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa  
   (KKN),               apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk    
   Penyalahgunaan       memengaruhi siapapun yang diketahui atau patut    
   Wewenang serta       dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;      
   Penipuan          b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;      
                        dan/atau                                          
                     c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan 
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.     
                                                                          
                 9.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk  
                     semua anggota Kemitraan) dan Subpenyedia (jika ada) tidak
                     pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang
                     di atas.                                             
                                                                          
                 9.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas 
                     dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak sebagai berikut:               
                     a. pemutusan Kontrak;                                
                     b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau  
                        Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan        
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan            
                     c. pengenaan sanksi daftar hitam.                    
                       PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan sanksi       
                       daftar hitam kepada:                               
                       1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam; dan
                       2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan     
                          pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan  
                          dalam Daftar Hitam Nasional.                    
                 9.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA          
                 9.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam    
                     korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan penipuan    
                     dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan     
                     perundang-undangan.                                  
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
                Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap    
                pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat   
                mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
                oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
 11. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan     
                perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
 12. Pengalihan 12.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.                
                                                                          
                12.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                    mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                    utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                12.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                    dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.      
                                                                          
                12.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                    pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                    dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.        
                                                                          
                12.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                    mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                    Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian 
                    pekerjaan yang disubkontrakkan.                       
                                                                          
                12.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                    sanksi yang diatur dalam SSKK.                        
                                                                          
 13. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh  
    Mandiri     terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.         
                                                                          
 14. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.        
 15. Pengawasan 15.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat tim  
    Pelaksanaan     pendukung untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
    Pekerjaan       Kontrak ini.                                          
                15.2. Tim pendukung dapat menggunakan wewenang yang       
                    diberikan kepadanya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                    untuk bertindak sesuai ketentuan Kontrak.             
                                                                          
                15.3. Dalam melaksanakan kewajibannya, tim pendukung selalu
                    bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, tim 
                    pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat   
                    Penandatangan Kontrak.                                
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
 16. Jangka Waktu 16.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
    Pelaksanaan                                                           
    Pekerjaan   16.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang 
                    ditentukan dalam SSKK.                                
                                                                          
 17. Penyerahan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
    Lokasi Kerja    lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
    (apabila        Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
    diperlukan)     lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara   
                    Peninjauan Lokasi Kerja.                              
                                                                          
                17.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                    yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                    perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum     
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                17.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                    lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat 
                    dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu 
                    yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                    ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                    Berita Acara                                          
                17.4 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
                    acara penyerahan lokasi kerja yang ditandatangani oleh para
                    pihak.                                                
                                                                          
 18. Surat Perintah 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK   
    Mulai Kerja     selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
    (SPMK)          penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                    berlaku.                                              
                18.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                    Kontrak.                                              
 19. Program Mutu 19.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                    pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
                19.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    b. organisasi kerja Penyedia;                         
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                      
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
                    e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                 
                    f. pelaksana kerja.                                   
                19.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi    
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program    
                    mutu jika terjadi adendum Kontrak dan/atau Peristiwa  
                    Kompensasi.                                           
                                                                          
                19.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan          
                    perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya  
                    terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                    mutu   harus  mendapatkan persetujuan Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak .                               
                                                                          
                19.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap   
                    program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual     
                    penyedia.                                             
                                                                          
 20. Rapat Persiapan 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan     unsur   perencanaan, dan  unsur  pengawasan           
    Kontrak         menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 
                                                                          
                20.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                    pelaksanaan Kontrak meliputi:                         
                    a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                       dari kedua belah pihak;                            
                    b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti 
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                           
                    c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar  
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;             
                    d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan    
                       pekerjaan;                                         
                    e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan      
                       pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                    f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                       dan  mendiskusikan prosedur untuk manajemen        
                       perubahan; dan                                     
                    g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                       pihak selama pelaksanaan pekerjaan.                
                20.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                    Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang 
                    ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.            
 21. Pengawasan/ 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
    Pengendalian    Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas     
    Pelaksanan      Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
    Pekerjaan       Penandatangan Kontrak . Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                    untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                          
                21.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                    dan/atau tenaga profesional.                          
                                                                          
                21.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                    pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                          
                21.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai   
                    laporan konsultan.                                    
                                                                          
                21.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan  
                    selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                    Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                    Sah Pejabat Penandatangan Kontrak .                   
                                                                          
                21.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                    Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan      
                    pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau   
                    rekomendasi dari Tim Teknis.                          
                                                                          
 22. Mobilisasi 22.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                    ditetapkan.                                           
                                                                          
                22.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                    kebutuhan.                                            
                                                                          
 23. Waktu      23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia      
    Penyelesaian    berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
    Pekerjaan       pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
                    klausul 16.2.                                         
                                                                          
                23.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                    pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan Kontrak karena di luar
                    pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan   
                    Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang
                    dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
                    Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan peristiwa   
                    kompensasi dan  melakukan penjadwalan kembali         
                    pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum     
                    Kontrak.                                              
                23.3 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                    karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                    dikenakan denda keterlambatan.                        
                23.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini 
                    adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.          
                                                                          
 24. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                          
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada  
                   penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- 
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                            
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                               
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk      
                   mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga     
                   sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak ;                                
                g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan  
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                h. Ketentuan lain dalam SSKK.                             
                                                                          
 25. Perpanjangan 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu           pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka    
                    Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal    
                    penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan      
                    Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan     
                    perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.          
                                                                          
                25.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                    penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan     
                    Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan    
                    waktu penyelesaian pekerjaan.                         
                                                                          
                25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                    jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan      
                    dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.   
                25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                    pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                    pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
                    dampak Peristiwa Kompensasi.                          
                25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                    Penyedia meminta perpanjangan.                        
                25.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                    adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                          
 26. Pemberian  26.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
    Kesempatan      masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu    
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk     
                    menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) 
                    hari kalender.                                        
                                                                          
                26.2 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka
                    26.1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan 
                    pekerjaan, PPK dapat:                                 
                     a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                       pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                     b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia    
                       dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
                                                                          
                26.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana     
                    dimaksud pada angka 26.1 dan angka 26.2, dituangkan   
                    dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur        
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, 
                    waktu penyelesaian pekerjaan, dan perpanjangan masa   
                    berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).            
                                                                          
                26.4 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                    menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 27. Serah Terima 27.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
    Pekerjaan       tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
                    secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                    serah terima hasil pekerjaan.                         
                27.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat     
                    sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                    
                                                                          
                27.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                    Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                    yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                    teknis.                                               
                27.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
                    terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
                27.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk     
                    memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen  
                    laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan       
                    kesesuaiannya dengan Kontrak.                         
                                                                          
                27.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima   
                    pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                    pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.    
                                                                          
                27.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                    (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.   
                                                                          
                27.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                    terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                    Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk 
                    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                27.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                    khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                    Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika 
                    dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk  
                    dalam Nilai Kontrak.                                  
                                                                          
                27.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                    setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                    dengan Kontrak.                                       
                                                                          
                27.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                    melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                    kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                    Penyedia dikenakan denda keterlambatan.               
                                                                          
 28. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana  
    Tambahan    tercantum dalam SSKK.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
 29. Perubahan 29.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan  
    Kontrak         kontrak.                                              
               29.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                    terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat  
                    pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                    ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                    pihak, meliputi:                                      
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum   
                        dalam Kontrak;                                    
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;     
                      c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai  
                        dengan kondisi lapangan; dan/atau                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                     
               29.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada angka
                    29.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                    hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                    pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan   
                    rekening Penyedia, dan sebagainya.                    
                                                                          
               29.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                    nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
                    anggaran.                                             
                                                                          
               29.5 Pekerjaan tambah sebagaimana angka 29.4 dapat diberikan
                    tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                          
               29.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia 
                    kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                    dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                    Kontrak awal.                                         
                                                                          
               29.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                    Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                    Kontrak.                                              
                                                                          
               29.8 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                    pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                    hal sebagai berikut:                                  
                     a. peristiwa kompensasi; dan/atau                    
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
               29.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian    
                    pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan  
                    waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                    peristiwa kompensasi.                                 
               29.10 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
                    dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan     
                    waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan  
                    Kahar.                                                
               29.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                    tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                    penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
               29.12 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti   
                    Kontrak.                                              
                                                                          
               29.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                    pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti          
                    kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.   
                                                                          
               29.14 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                    dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.          
                                                                          
 30. Keadaan Kahar 30.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                    suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                    yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat     
                    dipenuhi.                                             
                                                                          
                30.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:      
                    a. Bencana alam;                                      
                    b. Bencana non alam;                                  
                    c. Bencana sosial;                                    
                    d. Pemogokan;                                         
                    e. Kebakaran;                                         
                    f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                    
                    g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan   
                      melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan      
                      Menteri teknis terkait.                             
                                                                          
                30.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang     
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 
                                                                          
                30.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir    
                    dengan ketentuan:                                     
                    a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai   
                      dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan 
                      yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                      atau berdasarkan hasil audit.                       
                    b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                      Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                      untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka     
                      Penyedia berhak untuk menerima pembayaran           
                      sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat   
                      penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                      dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.   
                      Penggantian biaya ini harus  diatur dalam           
                      adendum/perubahan Kontrak.                          
                                                                          
                30.5 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera  
                    janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                    oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                       memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan              
                    b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak  
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat 
                       belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                       Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan       
                       terjadinya  peristiwa yang    meyebabkan           
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.      
                30.6 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                    dikenakan sanksi.                                     
                                                                          
                30.7 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                    tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                    alasan penghentian pekerjaan.                         
                                                                          
                30.8 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                    a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau      
                    b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak        
                       memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                30.9 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap     
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun      
                    anggaran.                                             
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 31. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
    Kontrak     Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 30.                 
                                                                          
 32. Pemutusan  32.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat 
    Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.           
                                                                          
                32.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi       
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                          
                32.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi         
                     kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                32.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14    
                     (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana         
                     Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                     Penandatangan Kontrak .                              
 33. Pemutusan   33.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan    
    Pejabat         Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui          
    Penandatangan   pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
    Kontrak         hal-hal sebagai berikut:                              
                     a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
                        nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam    
                        proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
                        berwenang.                                        
                     b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan   
                        korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau       
                        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan    
                        Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
                        yang berwenang;                                   
                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;             
                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam   
                        sebelum penandatanganan Kontrak;                  
                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                        Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;          
                     f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan    
                        kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya   
                        dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;         
                     g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                        Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                        pekerjaan walaupun  diberikan kesempatan          
                        menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang  
                        diatur dalam klausul 26.4 SSKK;                   
                     h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                        selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.4
                        SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                        atau                                              
                     i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak   
                        tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                        pengawas pekerjaan (apabila ada).                 
                                                                          
                 33.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan       
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:         
                     a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau  
                        Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);  
                     b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan        
                     c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.           
                 33.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                    diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                    tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda  
                    yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik   
                    Pejabat Penandatangan Kontrak .                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 34. Pemutusan  34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab     
    Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum   Perdata, Penyedia dapat         
    Penyedia        memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                    Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:                
                    a.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan       
                        Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                        pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah 
                        tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                        sebagaimana tercantum dalam SSKK;                 
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                        perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan      
                        angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                        sebagaimana tercantum dalam SSKK.                 
                34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan    
                    Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                    Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                    hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
 35. Berakhirnya 35.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
    Kontrak          kesepakatan para pihak                               
                35.2 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
                     kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                           
                                                                          
                35.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 35.2 adalah terkait dengan     
                     pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari     
                     pelaksanaan kontrak.                                 
                                                                          
 36. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                 yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                 akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                 sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                 perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
                 penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan  
                 kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak .              
                                                                          
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                          
 37. Hak dan    37.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
    Kewajiban       a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Pejabat           oleh Penyedia;                                      
    Penandatangan   b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam    
    Kontrak           kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                      oleh Penyedia;                                      
                    c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                      dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                      dalam kontrak;                                      
                    d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                 
                    e. memberikan instruksi;                              
                    f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                    g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;              
                    h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau 
                    i. menilai kinerja Penyedia.                          
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                    a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
                      dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah    
                      ditetapkan kepada Penyedia;                         
                    b. membayar uang muka (apabila ada);                  
                    c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);          
                    d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak ; dan                 
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                      kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan      
                      pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.    
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
 38. Hak dan     38.1 Penyedia mempunyai hak:                             
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan   
   Penyedia            sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
                       dan                                                
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                       untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                       kontrak.                                           
                 38.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                     a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik  
                       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;             
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai   
                       dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah     
                       ditetapkan dalam kontrak;                          
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara   
                       cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                       ketentuan dalam Kontrak;                           
                     d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan  
                       untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                       Penandatangan Kontrak ;                            
                     e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                       tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan  
                       dalam kontrak;                                     
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                       melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi   
                       perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun    
                       miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan             
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                      interest).                                          
                     h. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup 
                       pekerjaan ditentukan di SSKK.                      
 39. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                 dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                 volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                 tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                          
 40. Penggunaan  Penyedia tidak  diperkenankan menggunakan dan            
    Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
    Kontrak dan  berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, 
    Informasi    misalnya spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,  
                 kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
 41. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.               
                                                                          
 42. Penanggungan 42.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
    dan Risiko       dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan     
                     Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                     gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                     dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                     Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang   
                     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                     kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
                     dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                     sejak tanggal SPMK  sampai  dengan  tanggal          
                     penandatanganan berita acara serah terima:           
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;   
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera 
                        tubuh, sakit atau kematian pihak lain.            
                42.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal   
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                    kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan  
                    perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                    atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                    kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .             
                42.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                          
                42.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                    bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                    SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                    Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                    kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                    Penyedia.                                             
                                                                          
 43. Perlindungan 43.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
    (apabila         sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
    diperlukan)      melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana   
                     diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
                43.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                43.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                     jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                     memadai.                                             
                                                                          
                43.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan 
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                     mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                     pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                     jam setelah kejadian.                                
                                                                          
 44. Asuransi   44.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
                    SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan atas  
                    segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                    serta risiko lain yang tidak dapat diduga.            
                44.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                    sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.            
                                                                          
                44.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                    dan termasuk dalam harga kontrak                      
 45. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu      
    Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
    mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:                     
    Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum
    Pejabat       dalam klausul 12.2 SSKK; dan/atau                       
    Penandatangan b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                
    Kontrak                                                               
 46. Kerjasama   46.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
    Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan       
    dengan Usaha     pekerjaan utama.                                     
    Kecil sebagai                                                         
    Subpenyedia  46.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai Subpenyedia diatur di dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                 46.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                 
                                                                          
                 46.4 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                 46.5 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan
                     Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan
                     tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
                     dalam adendum Kontrak.                               
                                                                          
                 46.6 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.    
                                                                          
 47. Sanksi Finansial 47.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.         
                                                                          
                 47.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                     tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                     volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,      
                     menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                     dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                     ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                          
                 47.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.     
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                     kontraktual Penyedia.                                
                 47.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                     muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia     
                     dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                     setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau  
                     dilakukan pemutusan kontrak.                         
 48. Jaminan    48.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini 
                     dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
                     tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
                     penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                     setelah surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak diterima.                      
                48.2 Jaminan Uang  Muka  diberikan kepada Pejabat         
                     Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang 
                     muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.   
                                                                          
                48.3 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                          
                48.4 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara       
                     proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                          
                48.5 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya    
                     sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai 
                     dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan
                     ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.               
                                                                          
 49. Laporan Hasil 49.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
    Pekerjaan        Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                     laporan kemajuan hasil pekerjaan.                    
                                                                          
                49.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                49.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan     
                     pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                     dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                          
 50. Kepemilikan 50.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                    berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik    
                    Pejabat Penandatangan Kontrak .                       
                                                                          
                50.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                    beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                    waktu pemutusan Kontrak.                              
                50.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap  
                    dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                    dalam SSKK.                                           
                                                                          
 51. Personel    51.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
    Peralatan                                                             
                 51.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak . 
                                                                          
                 51.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan 
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.    
                 51.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan     
                     menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut   
                     kualifikasi yang dibutuhkan.                         
                                                                          
                 51.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                        dengan baik;                                      
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                 51.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan      
                     kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                     digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 
                     (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak .                                            
                                                                          
                 51.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan     
                     pekerjaannya.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
 52. Nilai Kontrak 52.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                    kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.     
                                                                          
                52.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
                    dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi      
                    Penawaran Biaya.                                      
                                                                          
 53. Pembayaran 53.1 Uang muka                                            
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                        1) Mobilisasi; dan/atau                           
                        2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka    
                        senilai uang muka yang diberikan;                 
                     c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak         
                        menyediakan uang muka maka Penyedia harus         
                        mengajukan permohonan pengambilan uang muka       
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                        melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana 
                        pengembaliannya;                                  
                     d. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling  
                        lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai   
                        prestasi 100% (seratus persen).                   
                53.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                        
                        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai     
                           laporan kemajuan hasil pekerjaan;              
                        2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                        3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti         
                           pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai   
                           dengan prestasi pekerjaan.                     
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                        setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.      
                                                                          
                                                                          
                53.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                       
                     a. Ganti Rugi                                        
                       Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                       tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                       volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                       hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
                       Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti
                       rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
                       sebagaimana ditentukan dalam SSKK.                 
                     b. Denda keterlambatan                               
                       Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas 
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                       keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                       dalam SSKK.                                        
                     c. Besarnya denda keterlambatan adalah:              
                       1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak
                         yang tercantum dalam Kontrak; atau               
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.   
                                                                          
                                                                          
 54. Perhitungan 54.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
    Akhir           pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                    menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam 
                    Adendum Kontrak (apabila ada).                        
                54.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                    setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                    Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.   
                                                                          
                54.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia      
                    berkewajiban untuk menyerahkan rincian perhitungan nilai
                    tagihan terakhir yang jatuh tempo kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak 
                    berdasarkan hasil penelitian tagihan, berkewajiban untuk
                    menerbitkan (Surat Permintaan Pembayaran) SPP untuk   
                    pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7  
                    (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                    penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak .                               
                                                                          
 55. Penangguhan 55.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
    Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                    penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban          
                    kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
                    sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam KAK.  
                                                                          
                55.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis        
                    memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                    pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                    penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                    memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.              
                                                                          
                55.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                    kegagalan atau kelalaian Penyedia.                    
                                                                          
                55.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                    penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                    pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan  
                    denda kepada Penyedia.                                
                                                                          
 56. Penyesuaian 56.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga           diatur di dalam SSKK.                                 
                56.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                    pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.   
                56.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                    (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
                56.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata 
                    pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak  
                    langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang    
                    sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                56.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan  
                    jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak       
                    awal/Adendum Kontrak.                                 
                                                                          
                56.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                    dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                    dari negara asal barang tersebut.                     
                                                                          
                56.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum   
                    Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                    13  (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut       
                    ditandatangani.                                       
                                                                          
                56.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                    harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi    
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                56.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai    
                    berikut:                                              
                                                                          
                     a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)     
                                                                          
                                                𝐼                         
                                                𝑛                         
                                   𝑅  = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛    0                                
                                                𝐼                         
                                                0                         
                       R  = Remunerasi setelah penyesuaian harga;         
                        n                                                 
                       R  = Remunerasi saat penawaran biaya;              
                        0                                                 
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                     
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b  = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)             
                       I  = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian    
                        0                                                 
                            penawaran biaya.                              
                       I  = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan       
                        n                                                 
                            dilaksanakan.                                 
                     b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                       bersifat Harga Satuan                              
                                               𝐵                          
                                                𝑛                         
                                   𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛   0                                 
                                               𝐵                          
                                                0                         
                        H    =  Harga Satuan komponen non-personel setelah
                         n                                                
                                penyesuaian harga;                        
                        H    =  Harga Satuan komponen non-personel saat   
                         0                                                
                                penawaran biaya;                          
                        a    =  Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                                overhead;                                 
                                Dalam hal penawaran tidak mencantumkan    
                                besaran komponen keuntungan dan overhead  
                                maka                                      
                                a = 0,15.                                 
                        b    =  Koefisien biaya non-personel.             
                                (b = 1 - a)                               
                        H    =  Indeks harga komponen non-personel pada bulan
                         0                                                
                                penyampaian penawaran biaya.              
                        B    =  Indeks harga komponen non-personel pada saat
                         n                                                
                                pekerjaan dilaksanakan.                   
                56.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                    digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.      
                56.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan 
                    bersumber dari penerbitan BPS.                        
                56.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                    digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi 
                    teknis.                                               
                56.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.               
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
 57. Itikad Baik 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                    berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                    hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                  
                57.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                    melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                    kepentingan masing-masing pihak.                      
                57.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                    maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                    keadaan tersebut.                                     
                57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                    untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                    hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang      
                    diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
 58. Penyelesaian 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara   
                    musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                    dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau         
                    interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                    Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.     
                58.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                    mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                    dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                                                                          
                58.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan     
                    penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, 
                    Lembaga Arbitrase, atau Pengadilan Negeri.            
                                                                          
                58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                    memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                    dicantumkan dalam SSKK.