,Belanja Pemeliharaan Pju (Kec. Balikpapan Timur Dan Balikpapan Selatan)

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003476000
Status: Tender Batal
Date: 11 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,818,513,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,818,487,248
RUP Code: 54367866
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0721848091721000Rp 1,684,438,875-
0650033335505000--
0018293910641000--
CV Raja Raya
04*8**6****23**0Rp 1,737,210,606Peserta Tender tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi IKP Pasal 30.12.a yaitu Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi "Peserta tidak mengupload/melampirkan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi"
PT Ansas Anugerah Utama
05*7**8****05**0Rp 1,530,572,895Tidak menyampaikan persyaratan tambahan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pada Dokumen Penawaran Teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Nomor 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga dan Nomor 25.2 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
0027483502008000--
0033360751609000--
0940631294505000--
0808817696722000--
0834870446643000--
0728274572043000--
0844132886028000--
PT Trimadya Abadi
0014083455721000--
0429773393216000--
0663307312525000--
0719684375608000--
0760637215722000--
Attachment
DINAS      PERHUBUNGAN                                               
                                                                          
     KOTA      BALIKPAPAN                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan PJU (Kec. Balikpapan Timur dan
                      Balikpapan Selatan)                                 
                                                                          
Nilai Total HPS     : Rp. 1.818.487.248,- (Satu milyar delapan ratus delapan belas
                      juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh
                      delapan rupiah)                                     
                                                                          
Sumber Dana         : APBD Kota Balikpapan TA 2025                        
                                                                          
Metode Pelaksanaan  : Tender                                              
Lingkup Pekerjaan   : Pemeliharaan / Penggantian / Perbaikan Penerangan Jalan
                                                                          
                      Umum                                                
Uraian Pekerjaan    :                                                     
                                                                          
   A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                          
           Dalam upaya untuk mendorong perkembangan suatu wilayah dan untuk
      menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh adanya infrastruktur
      perkotaan. Peningkatan infrastruktur perkotaan ditunjukkan oleh ragam jenis, cakupan
      area layanan dan kapasitas layanan. Infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan
                                                                          
      wilayah perkotaan diantaranya meliputi sarana prasarana transportasi, listrik, telepon, air
      bersih, limbah dan drainase, serta persampahan.                     
                                                                          
           Dalam pengembangan infrastuktur diperlukan pola perencanaan yang sesuai
      dengan fungsi kota dan wilayah sekitarnya. Pengembangan infrastruktur tersebut dapat
      berupa perluasan pelayanan dengan pembangunan baru atau intensifikasi melalui
      pemeliharaan dan perbaikan dari infrastruktur yang sudah ada.       
                                                                          
           Daerah perkotaan dipandang sebagai sentra kegiatan pelayanan sehingga arus
      pergerakan kegiatan masyarakat dari dan ke pusat kota juga tinggi demikian juga di
                                                                          
      sepanjang ruas-ruas jalan utama dan jalur pendukung lainnya. Terkait dengan hal ini
      keberadaan infrastruktur perkotaan khususnya penyediaan jaringan listrik menjadi
      kebutuhan pokok dalam mendukung kegiatan di perkotaan. Diantaranya adalah
                                                                          
      pemeliharaan/penggantian/perbaikan penerangan jalan umum (PJU).     
           Penyediaan penerangan jalan umum pada dasarnya mempunyai tiga fungsi
                                                                          
      yaitu:                                                              
      a. Fungsi keamanan berkaitan dengan fungsinya untuk melancarkan transportasi jalan
         umum terutama di waktu malam dimana pengguna jalan membutuhkan penerangan
                                                                          
         dengan kekuatan tertentu untuk menghindarkan dari terjadinya kecelakaan di jalan.
         Kebutuhan daya (kW) penerangan pada suatu ruas jalan sangat bervariasi
         tergantung pada geometri permukaan jalan, lampu yang digunakan dan faktor
                                                                          
         refleksi permukaan jalan. Penempatan penerangan jalan harus memandang pada
         aspek kelas jalan, status jalan dan jarak antar penerangan jalan, dan kecepatan
         kendaraan.                                                       
      b. Fungsi ekonomi jalan berkaitan dengan keberadaan penerangan listrik di jalan
         umum yang akan membantu pada kelancaran distribusi barang pada malam hari.
                                                                          
      c. Fungsi keindahan dipengaruhi oleh pengaturan letak dan desain alat penerangan.
         Sebaiknya dalam pengaturan letak dan desain tidak mengesampingkan unsur
         efisiensi dari tenaga listrik yang dipancarkan.                  
                                                                          
           Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pemanfaatan daya listrik di
      Kota Balikpapan khususnya dan dalam rangka menciptakan effisiensi secara
      keseluruhan atas penerangan wilayah public yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota
                                                                          
      Balikpapan, maka merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pengelolaan
      Penerangan Jalan Umum.                                              
                                                                          
           Efisiensi energi didefinisikan sebagai semua metode, teknik dan prinsip-prinsip
      yang memungkinkan untuk dapat menghasilkan output yang sama dengan penggunaan
      energi lebih sedikit atau mendapatkan output yang lebih besar dengan jumlah energi
      yang sama. Efisiensi energi saat ini menjadi topik yang sangat populer karena kebutuhan
                                                                          
      dunia akan energi terus bertambah setiap tahunnya. Dalam hal regulasi sudah banyak
      peraturan yang mengamanatkan melakukan efisiensi energi. Seperti yang tertuang
      dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
      2009 tentang Konservasi Energi, efisiensi energi adalah tanggung jawab semua pihak,
                                                                          
      baik pemerintah (pusat maupun daerah), swasta, dan masyarakat. Sebagian besar
      Pemerintah Daerah menggunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu
      konvensional, padahal saat ini sudah tersedia lampu hemat energi, misalnya lampu LED
      (light emitting diode) yang sangat efisien dimana dapat menghemat daya sampai dengan
                                                                          
      70% dengan tingkat kecerahan yang tinggi.                           
           Atas dasar itu pemerintah Kota Balikpapan yang merupakan salah satu kota yang
                                                                          
      berkembang ,di Kalimantan Timur, dengan Mobilitas masyarakat yang cukup tinggi
      sehingga lalu lintas jalan di Kota Balikpapan cukup padat. Keberadaan penerangan jalan
      umum (PJU) sebagai sarana penunjang jalan sangat diperlukan untuk memberikan
                                                                          
      kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan PJU sangat
      berpengaruh pada penggunaan energi listrik.                         
                                                                          
           Berdasarkan keberadaan penerangan jalan umum (PJU) serta untuk menjaga 3
      fungsi PJU, maka perlu dilaksanakan pemeliharaan PJU dengan perhitungan-
      perhitungan yang matang terkait dengan penentuan lokasi, material dan jenis-jenis
      pekerjaan pemeliharaan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah
                                                                          
      Kota Balikpapan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
      Balikpapan Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan
      Pemeliharaan Rutin/ Berkala Penerangan Jalan Umum                   
                                                                          
           Diharapkan dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Penerangan Jalan
      Umum di Kota Balikpapan seluruh kawasan wilayah excisting dilayani oleh sistem
      Penerangan Jalan Umum yang baik dan benar, mengacu pada standar SLO, serta
                                                                          
      dengan manajemen pengelolaan yang akuntabel.                        
   B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                          
                                                                          
      • Maksud disusunnya Uraian Pekerjaan ini adalah sebagai pedoman/petunjuk bagi
        penyedia jasa dalam melakukan Belanja Pemeliharaan PJU .          
                                                                          
      • Tujuan dari kegiatan pemeliharaan adalah                          
        1. Terpeliharanya perlengkapan jalan berupa Penerangan Jalan Umum (PJU);
        2. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya
                                                                          
           pada malam hari;                                               
  C.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                          
      Ruang lingkup pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU , meliputi penyediaan material serta
      jasa kontruksi yang mendukung pemeliharaan/penggantian dan perbaikan penerangan
                                                                          
      jalan umum di Kota Balikpapan.                                      
      Belanja Pemeliharaan Pemeliharaan PJU sesuai permohonan masyarakat dan pesanan
      PA sesuai waktu permohonan (siang/malam) dan menyesuaikan kondisi dilapangan.