| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721848091721000 | Rp 1,684,438,875 | - | |
| 0650033335505000 | - | - | |
| 0018293910641000 | - | - | |
CV Raja Raya | 04*8**6****23**0 | Rp 1,737,210,606 | Peserta Tender tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi IKP Pasal 30.12.a yaitu Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi "Peserta tidak mengupload/melampirkan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi" |
PT Ansas Anugerah Utama | 05*7**8****05**0 | Rp 1,530,572,895 | Tidak menyampaikan persyaratan tambahan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pada Dokumen Penawaran Teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Nomor 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga dan Nomor 25.2 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0033360751609000 | - | - | |
| 0940631294505000 | - | - | |
| 0808817696722000 | - | - | |
| 0834870446643000 | - | - | |
| 0728274572043000 | - | - | |
| 0844132886028000 | - | - | |
PT Trimadya Abadi | 0014083455721000 | - | - |
| 0429773393216000 | - | - | |
| 0663307312525000 | - | - | |
| 0719684375608000 | - | - | |
| 0760637215722000 | - | - |
DINAS PERHUBUNGAN
KOTA BALIKPAPAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan PJU (Kec. Balikpapan Timur dan
Balikpapan Selatan)
Nilai Total HPS : Rp. 1.818.487.248,- (Satu milyar delapan ratus delapan belas
juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh
delapan rupiah)
Sumber Dana : APBD Kota Balikpapan TA 2025
Metode Pelaksanaan : Tender
Lingkup Pekerjaan : Pemeliharaan / Penggantian / Perbaikan Penerangan Jalan
Umum
Uraian Pekerjaan :
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk mendorong perkembangan suatu wilayah dan untuk
menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh adanya infrastruktur
perkotaan. Peningkatan infrastruktur perkotaan ditunjukkan oleh ragam jenis, cakupan
area layanan dan kapasitas layanan. Infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan
wilayah perkotaan diantaranya meliputi sarana prasarana transportasi, listrik, telepon, air
bersih, limbah dan drainase, serta persampahan.
Dalam pengembangan infrastuktur diperlukan pola perencanaan yang sesuai
dengan fungsi kota dan wilayah sekitarnya. Pengembangan infrastruktur tersebut dapat
berupa perluasan pelayanan dengan pembangunan baru atau intensifikasi melalui
pemeliharaan dan perbaikan dari infrastruktur yang sudah ada.
Daerah perkotaan dipandang sebagai sentra kegiatan pelayanan sehingga arus
pergerakan kegiatan masyarakat dari dan ke pusat kota juga tinggi demikian juga di
sepanjang ruas-ruas jalan utama dan jalur pendukung lainnya. Terkait dengan hal ini
keberadaan infrastruktur perkotaan khususnya penyediaan jaringan listrik menjadi
kebutuhan pokok dalam mendukung kegiatan di perkotaan. Diantaranya adalah
pemeliharaan/penggantian/perbaikan penerangan jalan umum (PJU).
Penyediaan penerangan jalan umum pada dasarnya mempunyai tiga fungsi
yaitu:
a. Fungsi keamanan berkaitan dengan fungsinya untuk melancarkan transportasi jalan
umum terutama di waktu malam dimana pengguna jalan membutuhkan penerangan
dengan kekuatan tertentu untuk menghindarkan dari terjadinya kecelakaan di jalan.
Kebutuhan daya (kW) penerangan pada suatu ruas jalan sangat bervariasi
tergantung pada geometri permukaan jalan, lampu yang digunakan dan faktor
refleksi permukaan jalan. Penempatan penerangan jalan harus memandang pada
aspek kelas jalan, status jalan dan jarak antar penerangan jalan, dan kecepatan
kendaraan.
b. Fungsi ekonomi jalan berkaitan dengan keberadaan penerangan listrik di jalan
umum yang akan membantu pada kelancaran distribusi barang pada malam hari.
c. Fungsi keindahan dipengaruhi oleh pengaturan letak dan desain alat penerangan.
Sebaiknya dalam pengaturan letak dan desain tidak mengesampingkan unsur
efisiensi dari tenaga listrik yang dipancarkan.
Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pemanfaatan daya listrik di
Kota Balikpapan khususnya dan dalam rangka menciptakan effisiensi secara
keseluruhan atas penerangan wilayah public yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota
Balikpapan, maka merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pengelolaan
Penerangan Jalan Umum.
Efisiensi energi didefinisikan sebagai semua metode, teknik dan prinsip-prinsip
yang memungkinkan untuk dapat menghasilkan output yang sama dengan penggunaan
energi lebih sedikit atau mendapatkan output yang lebih besar dengan jumlah energi
yang sama. Efisiensi energi saat ini menjadi topik yang sangat populer karena kebutuhan
dunia akan energi terus bertambah setiap tahunnya. Dalam hal regulasi sudah banyak
peraturan yang mengamanatkan melakukan efisiensi energi. Seperti yang tertuang
dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2009 tentang Konservasi Energi, efisiensi energi adalah tanggung jawab semua pihak,
baik pemerintah (pusat maupun daerah), swasta, dan masyarakat. Sebagian besar
Pemerintah Daerah menggunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu
konvensional, padahal saat ini sudah tersedia lampu hemat energi, misalnya lampu LED
(light emitting diode) yang sangat efisien dimana dapat menghemat daya sampai dengan
70% dengan tingkat kecerahan yang tinggi.
Atas dasar itu pemerintah Kota Balikpapan yang merupakan salah satu kota yang
berkembang ,di Kalimantan Timur, dengan Mobilitas masyarakat yang cukup tinggi
sehingga lalu lintas jalan di Kota Balikpapan cukup padat. Keberadaan penerangan jalan
umum (PJU) sebagai sarana penunjang jalan sangat diperlukan untuk memberikan
kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan PJU sangat
berpengaruh pada penggunaan energi listrik.
Berdasarkan keberadaan penerangan jalan umum (PJU) serta untuk menjaga 3
fungsi PJU, maka perlu dilaksanakan pemeliharaan PJU dengan perhitungan-
perhitungan yang matang terkait dengan penentuan lokasi, material dan jenis-jenis
pekerjaan pemeliharaan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah
Kota Balikpapan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Balikpapan Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan
Pemeliharaan Rutin/ Berkala Penerangan Jalan Umum
Diharapkan dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Penerangan Jalan
Umum di Kota Balikpapan seluruh kawasan wilayah excisting dilayani oleh sistem
Penerangan Jalan Umum yang baik dan benar, mengacu pada standar SLO, serta
dengan manajemen pengelolaan yang akuntabel.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
• Maksud disusunnya Uraian Pekerjaan ini adalah sebagai pedoman/petunjuk bagi
penyedia jasa dalam melakukan Belanja Pemeliharaan PJU .
• Tujuan dari kegiatan pemeliharaan adalah
1. Terpeliharanya perlengkapan jalan berupa Penerangan Jalan Umum (PJU);
2. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya
pada malam hari;
C. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU , meliputi penyediaan material serta
jasa kontruksi yang mendukung pemeliharaan/penggantian dan perbaikan penerangan
jalan umum di Kota Balikpapan.
Belanja Pemeliharaan Pemeliharaan PJU sesuai permohonan masyarakat dan pesanan
PA sesuai waktu permohonan (siang/malam) dan menyesuaikan kondisi dilapangan.