| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 277,230,270 | 90.84 | - | Harga Penawaran untuk Tenaga Pendukung dibawah Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024. Sesuai BAB III IKP Angka 28.8 dan Keterangan pada Rincian HPS untuk Tenaga Pendukung ''Biaya tenaga pendukung minimal Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024'' | |
| 0023331226441000 | Rp 287,184,750 | 93.7 | 94.96 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 297,557,487 | 88.65 | 90.22 | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi yaitu Jasa Konsultansi Lingkungan KL401 atau Jasa Rekayasa Lainnya RK005 |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0030142319722000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0025642984429000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir., tidak lulus ambang batas teknis kualifikasi | |
| 0028116341801000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0814706081541000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0530053636721000 | - | - | - | - | |
| 0020395737722000 | - | - | - | - | |
PT Razendra Konstruksi Industri | 06*2**6****21**0 | - | - | - | - |
Mitrakarya Harja Consultant | 08*9**0****21**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
| 0025475690728000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA KONSULTAN PERENCANAAN PENGADAAN
INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
Jl. Mayjen Sutoyo No. 30 RT 01, Kel. Gunung Sari Ulu, Balikpapan Selatan
Balikpapan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA KONSULTAN PERENCANAAN PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR
LIMBAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Rumah sakit sebagai institusi yang bersifat sosial
ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
paripurna. Kegiatan pada rumah sakit selain memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar, namun juga dapat
menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat
pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan
yang benar sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan
lingkungan secara menyeluruh.
Air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit
merupakan salah satu sumber pencemaran air yang
sangat potensial karena mengandung senyawa organik
yang cukup tinggi, serta senyawa kimia lain yang
berbahaya serta mikroorganisme pathogen yang
berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu air limbah
harus dikelola dengan baik dengan menyediakan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan
masalah bagi lingkungan maupun masalah kesehatan
masyarakat.
IPAL di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman
Balikpapan telah beroperasi sejak tahun 2015, kapasitas
90 M3/ hari dengan system tertanam dibawah tanah,
berada di daerah parkiran mobil dan merupakan lokasi
yang dilintasi oleh kendaraan sehingga mempersulit
proses maintenance. Pada bulan Oktober Tahun 2023
telah dilakukan kajian Pengembangan IPAL dan hasilnya
adalah perlunya penggantian IPAL baru dengan kapasitas
yang lebih besar.
Untuk mewujukan hal tersebut, dibutuhkan penyedia jasa
perencanaan yang professional dan berpengalaman di
bidangnya.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
dengan sebaik – baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya andal, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya, selain itu juga
harus dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
2. Maksud dan Tujuan Maksud:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk dan
pedoman bagi Penyedia Jasa Konsultan Perencana
Pengadaan IPAL yang memuat masukan,azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diintepretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas
Tujuan :
Memperoleh hasil perencanaan yang benar, lengkap dan
menyeluruh yang dapat digunakan sebagai dasar dalam
tahapan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
Pengadaan IPAL yang efektif (design yang mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeliharaan), efisien
(laik fungsi dan terjangkau) serta dapat berkelanjutan
(menjadi contoh yang baik bagi linkungan) RSUD Beriman
Balikpapan
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Konsultan Perencana Pengadaan
IPAL adalah
a. Perencanaan dan pengadaan yang mengikuti
standar pembangunan gedung yang tertuang
dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum,
perencanaan bangunan tahan gempa untuk
rumah sakit dan standar bangunan gedung negara
lain yang berlaku
b. Perencanaan ini diharapkan dapat memberikan
manfaat dan memenuhi kebutuhan secara optimal
serta dapat meningkatkan performa rumah sakit
c. Tersusunnya dokumen perencanaan IPAL RSUD
Beriman secara baik dan benar sesuai dengan
peraturan dan perundang -undangan yang berlaku
d. Waktu pekerjaan sesuai sasaran
e. Administrasi kegiatan yang mengikuti kaidah
dokumentasi proyek perencanaan bangunan
negara
4. Lokasi Pekerjaan RSUD Beriman
Jl, Mayjend Sutoyo No. 30 RT 1, Kel. Gunung Sari Ulu,
Balikpapan Tengah, Balikpapan
5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
BLUD RSUD Beriman Balikpapan Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp 325.000.000,00 (Tiga
Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk
PPN
b. Biaya pekerjaan pengadaan konsultan perencana
DED IPAL RSUD Beriman dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui proses seleksi pengadaan konsultan
perencana sesuai peraturan yang terdiri dari :
1. Honorarium tenaga ahli dan tenaga
penunjang
2. Materi dan pengadaan laporan
3. Pembelian bahan dan ATK
4. Pembelian dan atau sewa peralatan
5. Biaya rapat – rapat
6. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
7. Jasa dan overhead perencanaan
8. Asuransi / pertanggungan (indemnity
insuranve)
9. Pajak dan iuran daerah lainnya.
6. Nama Organisasi PPK Nama PPK : Andi Herman SKM, MPH
Satuan Kerja : RSUD Beriman Balikpapan
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Laporan Hasil Kajian Pengembangan IPAL RSUD
Beriman Kota Balikpapan Tahun 2023
2. Hasil laporan RKL/ RPL RSUD Beriman Semester
2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024
8. Standar Teknis/ Dalam kegiatan yang dimaksud dalam KAK ini, Konsultan
Pedoman memperhatikan persyaratan serta ketentuan sebagai
berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan perencanaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh pengguna jasa
PA/PPTK/ Pengendali Kegiatan
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
pengumuman yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
5. Kriteria Lain
Selain kriteria umum diatas, berlaku pula
ketentuan – ketentuan seperti standar pedoman
dan peraturan yag berlaku antara lain :
Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan/
kegiatan yang bersangkutan yaitu surat perjanjian
pelaksanaan pekerjaan (kontrak) dan ketentuan
lain sebagai dasar perjanjian
9. Referensi Hukum Adapun Referensi Hukum kegiatan ini adalah :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 ttg Cipta Kerja
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
tahun 2014 Kesehatan Lingkungan
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu
Air Limbah
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan
Teknis Dan Surat Kelayanan Operasional Bidang
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan konsultan DED IPAL meliputi kegiatan
-kegiatan sebagai berikut :
a. Studi sistem IPAL yang ada sekarang
b. Studi mengenai kapasitas IPAL yang dibutuhkan
c. Persiapan dan penyusunan konsep perencanaan
seperti pengumpulan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program
kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan dan konsultasi dengan user atau petugas
yang bertanggung jawab pada IPAL
d. Penyusunan pra rencana, seperti membuat
rencana tapak, pra rencana sistem, perkiraan
biaya, laporan perencanaan
e. Penyusunan pengembangan rencana, seperti
membuat :
1) Rencana sistem IPAL beserta uraian konsep,
dan visualisasi dwi dan trimarta bila diperlukan;
2) Rencana struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya
3) Rencana mekanikal elektrikal beserta uraian
konsep dan perhitungannya
4) Garis besar spesifikasi teknis (outline
specifications)
5) Perkiraan biaya
11. Keluaran Keluaran pekerjaan Konsultan Perencanaan Pengadaan
IPAL adalah :
1. Drawing Visual (3 Eksemplar)
2. Drawing Engineering Detail (Gambar dasar,
gambar skematik, gambar potongan, gambar
tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung
lingkup pekerjaan) (3 eksemplar)
3. Spesifikasi Teknis Material (3 eksemplar)
4. Volume Pekerjaan (BoQ) (3 eksemplar)
5. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan
(RKS) (3 eksemplar)
6. Rencana Anggaran Biaya (3 eksemplar)
7. Dokumen Persetujuan Teknis pemenuhan baku
mutu air limbah yang dikeluarkan oleh DLH
12. Peralatan, Material, 1. Ruang dan Peralatan Rapat
Personel, dan 2. Tim Teknis
Fasilitas dari PPK 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
4. Pelaksanan Administrasi Sub Kegiatan (PASK)
13. Peralatan dan Material Peralatan yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa adalah :
dari Penyedia Jasa 1. Komputer / Laptop/ Notebook yang terinstal
Konsultasi aplikasi outocat (utk gambar design)
2. Printer A4 dan A3
3. GPS
4. Theodolite / waterpass
5. Kendaraan roda 4 atau roda 2 yang disewa
penyedia
6. Fasilitas / peralatan dengan bukti kuitansi atau
dokumen kepamilikan lainnya
14. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Penyedia Jasa sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang
ditetapkan
2. Konsultan berkewajiban menyusun laporan
pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
ditetapkan dalam KAK
3. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
dinyatakan berakhir apabila telah selesai
menyusun laporan akhir secara keseluruhan dan
diterima dengan baik oleh RSUD Beriman
Balikpapan
4. Hak cipta dari hasil pekerjaan ini menjadi milik
RSUD Beriman Balikpapan
5. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal
sebagai berikut :
a. Hasil karya konsultan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku
b. Hasil karya konsultan yang dihasilkan
harus telah mengakomodasi batasan –
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu
perencanaan bangunan yang akan
diwujudkan
c. Hasil karya konsultan yang dihasilkan
harus memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultan
Penyelisaian Perencanaan Pengadaan IPAL adalah 60 (enam puluh)
Pekerjaan hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dari pemberi tugas
16. Personel Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan
pekerjaan ini diperlukan tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang berpengalaman dan memiliki keahlian.
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oelh yang
berwenang atau lulus ujian Negara yang telah
disyahkan / diakui oleh instansi pemerintah yang
berwenang di bidang pendidikan;
b. Mempunyai pengalaman dibidangnya serta
mempunyai sertifikat tenaga ahli (SKA);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
bukti penyelesaian kewajiban pajak;
d. Bukan merupakan Pegawai Negeri, Pegawai BI,
Pegawai BHMN/BUMN/BUMD, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan.
Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli untuk pekerjaan
Jasa Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Team Leader, S2 Teknik Lingkungan, Sertifikat
Kompetensi Ahli Lingkungan Madya, 4 tahun.
Tugas dari Ketua tim (Team Leader) adalah :
i. Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab
Tekinis dan Operasional kepada Pemberi
Tugas mengenai pekerjaan ini dan
melaksanakan fungsinya sebagai Penanggung
Jawab Proyek
ii. Bertanggung Jawab penuh atas Pengendalian
Kegiatan Timnya pada setiap tahapan kerja
iii. Menyusun organisasi konsultan
iv. Menyiapkan Program Kerja Konsultan
v. Mengendalikan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi :
1. Persiapan pelaksanaan, seperti survey
dan inventory data, Analisa data dan
sebagainya
2. Pengendalian pelaksanaan, yang meliputi
kegiatan pra desain, konsultasi dengan
pemberi tugas, detail desain, dan
sebagainya
3. Pengendalian biaya dan waktu
vi. Pengendalian hasil pelaksanaan
vii. Evaluasi hasil perancangan
viii. Melakukan koordinasi dengan unsur – unsur
proyek secara terpadu dan kontinyu
ix. Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung
jawab operasional kepada Pemberi Tugas dan
anggota tim lainnya
x. Tenaga ahli ini bertugas bertanggung jawab
atas semua layanan jasa konsultasi sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja dan
mengkoordinasikan semua komunikasi baik
secara lisan maupun tertulis dengan pemberi
tugas sehubungan dengan aspek teknis yang
berkaitan
xi. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa
konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja dan mengkoordinasikan semua
komunikasi baik secara lisan maupun tertulis
dengan pemberi tugas sehubungan dengan
aspek teknis yang berkaitan
xii. Memelihara kemajuan pekerjaan menurut iime
schedule, jika perlu memberikan saran agar
pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya
xiii. Mengadakan koordinasi dengan user dalam
pelaksanaan proses desain
xiv. Melakukan penjelasan teknis dan melakukan
pengawasan berkala.
xv. Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap
seluruh staf pelaksana dan bertanggung jawab
dalam teknis pelaksanaan, khususnya
pekerjaan lapangan.
xvi. Melakukan hubungan yang baik dengan direksi
pekerjaan
xvii. Secara teratur bertemu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mengadakan
asistensi/presentasi hasil pekerjaan.
xviii. Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik /
administrasi lainnya dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan perencanaan ini.
xix. Bertangung jawab terhadap kemajuan hasil
pekerjaan dan memberikan pengarahan
terhadap anggota team dalam kegiatan
operasional sehari– hari.
xx. Bertanggung jawab terhadap pengumpulan
informasi lapangan dan penelitian tanah yang
diperlukan untuk kegiatan pekerjaan.
xxi. Bertanggung jawab terhadap hasil
perencanaan detail.
xxii. Bertanggung jawab terhadap isi laporan.
xxiii. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil
pekerjaan perencanaan
b. Ahli Madya Mekanikal, S1 Teknis Mesin, Mekanikal
Madya, 1 Tahun. Tugas dari Ahli Madya Mekanikal
adalah sebagai berikut :
i. Membantu team leader sesuai bidangnya
ii. Membantu team leader dalam proses desain
arsitektural dari awal sampai akhir
iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
dan memberikan solusi terhadap perubahan
pekerjaan yang berkait dengan segi mekanikal
IPAL
iv. Melakukan pengendalian mutu pekerjaan sesuai
bidannya
v. Melakukan analisa atas sistem IPAL
vi. Bertanggung jawab terhadap perencanaan pada
bidang mekanikal
vii. Menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan mekanikal
viii. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
pekerjaan arsitektur
ix. Menyusun RKS bagi pelaksanaan pembangunan
x. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian gambar
dan RKS
c. Ahli Madya Sipil / Struktur S1 Teknik Sipil, Ahli Teknik
Bangunan Gedung Madya, 1 tahun. Tugas ahli
Madya Sipil/ struktur adalah sebagai berikut :
i. Membantu team leader sesuai bidangnya
ii. Membantu team leader dalam proses desain
konstruksi / struktur dari awal sampai akhir
iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
dan memberikan solusi terhadap perubahan
pekerjaan yang berkait dengan segi konstruksi /
struktur bangunan
iv. Menyusun spesifikasi bahan yang sesuai dengan
desain yang disetujui
v. Melakukan pengendaian mutu pekerjaan sesuai
bidangnya
vi. Memberikan penjelasan teknis pada saat
Aanwijzing
vii. Bertanggung jawab terhadap perencanaan strutur
gedung dan struktur pendukung lainnya
viii. Bertanggung jawab dalam perhitungan struktur
ix. Menyusun spesifikasi teknik pelaksanaan
pekerjaan struktur
x. Bertanggung jawab dalam pelaporan dan
penggambaran pekerjaan struktur
xi. Memberikan masukan bagi arsitek dan dan disiplin
ilmu lainnya mengenai sistem struktur yang
dirancangnya
xii. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
(RKS)
d. Ahli Madya Elektrikal S1 Teknik Elektro, Ahli Teknik
Elektrikal Madya, 1 tahun. Tugas Ahli Madya
Elektrikal adalah sebagai berikut :
i. Membantu team leader sesuai bidangnya
ii. Membantu team leader dalam proses desain
system elaktrikal dari awal sampai akhir
iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
dan memberikan solusi terhadap perubahan
pekerjaan yang berkait dengan segi sistem
elektrikal dan elektronik bangunan
iv. Menyusun spesifikasi bahan yang sesuai dengan
desain yang disetujui
v. Melakukan pengendaian mutu pekerjaan sesuai
bidangnya
vi. Membuat perhitungan dan perencanaan sistem
elektrikal dan elektronik
vii. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil
pekerjaan perencanaan system elektrikal dan
elektronik termasuk penggunaan bahan – bahan
viii. Membuat laporan perencanaan elektrikal dan
elektronik
ix. Bertanggung jawab terhadap penggunaan bahan
dan menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan elektrikal dan elektronik Bertanggung
jawab dalam pelaporan dan penggambaran
pekerjaan struktur
x. Menghitung volume pekerjaan-pekerjaan
elektrikal dan elektronik
xi. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
pelaksanaan
xii. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian gambar
dan RKS
e. Ahli Muda K3 Kontruksi, S1 K3 Kontruksi Muda, 2
Tahun. Tugas dari Ahli Muda K3 Konstruksi adalah
sebagai berikut :
i. Menerapkan ketentuan peraturan perundangan –
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
ii. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan kontruksi IPAL.
iii. Merencanakan dan menyusun program K3.
iv. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3.
v. Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3.
vi. Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK# dan pedoman teksnis K3
Kontruksi
vii. Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika di
perlukan
viii. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari lingkup
(besar) kegiatan maupun tingkat kekomplekan kegiatan.
Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka
pemimpin kegiatan berhak meminta ganti tenaga ahli yang
lain yang lebih mampu, disertai Curriculum Vitar Tenaga
Ahli yang diperlukan untuk pekerjaan dan mempunyai
Sertifikat Keahlian (SKA) yang sama yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi dan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Disamping itu, untuk mengoptimalkan hasil kerjanya
konsultan harus menugaskan tenaga – etnaga pendukung
dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Administrasi / Keuangan dengan latar belakang
pendidikan minimal D3 Administrasi / sekretaris
dan pengalaman minimal 5 tahun
b. Surveyor dengan latar belakang pendiikan minimal
D3 Teknik dan pengalaman minimal 5 tahun
c. Estimator dengan latar belakang pendidikan
minimal D3 Teknik dan pengalaman minimal 5
tahun
d. CAD Drafter dengan latar belakang pendidikan
minimal SMK dan pengalaman minimal 5 tahun
e. Computer Operator dengan latar belakang
pendidikan minimal SMK dan pengalaman minimal
5 tahun
f. Driver dengan latar belakang pendidikan minimal
SMK dan pengalaman minimal 5 tahun
Kualifikasi
Status
Posisi Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
Tenaga Ahli
4 tahun,
Sertifikat
Ahli Teknik
Team Teknik Keahlian Tetap /
S2 Lingkungan
Leader Lingkungan Kompetensi tidak tetap
Madya
dibidang IPAL
RS
Ahli
Ahli Tetap /
S1 Teknik Mesin Mekanikal 1 tahun
Mekanikal tidak tetap
Madya
Ahli Teknik Ahli Teknik
Teknik Sipil/ Tetap /
Bangunan S1 Bangunan 1 tahun
Struktur tidak tetap
Gedung Madya
Ahli
Ahli Tetap /
S1 Teknil Elekro Elektrikal 1 tahun
Elektrikal tidak tetap
Madya
Ahli K3
K3 Tetap /
Ahli K3 S1 Konstruksi 2 tahun
Konstruksi tidak tetap
Muda
Tenaga Pendukung
Tenaga
Administrasi Tetap /
Administrasi D3 - 5 tahun
/ Sekretaris tidak tetap
/ Keuangan
Tetap /
Surveyor D3 Teknik - 5 tahun
tidak tetap
Estimator /
Tetap /
Kuantitas D3 Teknik - 5 tahun
tidak tetap
dan Biaya
Tetap /
CAD/ Drafter SMK - - 5 tahun
tidak tetap
Computer Tetap /
SMK - - 5 tahun
Operator tidak tetap
Tetap /
Driver SMK - - 5 tahun
tidak tetap
17. Jadwal Tahapan Bulan
No Kegiatan
Pelaksaaan Kegiatan
I II
1. Pekerjaan Persiapan √
2. Mobilisasi Tenaga Ahli/ √
Personil
a. Team Leader √
b. Ahli K3 konstruksi √
c. Estimator √
d. Surveyor √
e. Operator CAD/ 3D √
Modeling
3. Inventarisasi Data dan √
Informasi, Studi Literatur
dan Survey Pendahuluan →
Soudir/ Booring
4. Pembuatan Program Kerja √
5. Pekerjaan Pengukuran/ √
Survey Lapangan
6. Penentuan Desain Awal √
7. Gambar Desain Trotoar/ 3D √ √
Modelling
8. Paparan (Pendahuluan, √ √
Antara dan Akhir)
9. Pembuatan Laporan
a. Laporan √
Pendahuluan dan
Rencana Mutu
Kontrak
b. Laporan Hasil √
Survey Lapangan
c. Rencana Anggaran √
(RAB), BOQ dan
RKS
d. Gambar √
Perencanaan (A3)
e. Laporan Akhir √
f. Eksekutif Summary √
g. Laporan Rencana √ √
Keselamatan
konstruksi (RKK)
dan Penilaian
Resiko Kerja
h. Album Dokumentasi √ √
i. Softcopy Kegiatan √
dan Hasil
Perencanaan dalam
bentuk SSD 1 TB
10. Serah Terima Hasil √
Pekerjaan
18. Laporan Pendahuluan 1. Tanggapan atau komentar terhadap Kerangka
Acuan Kerja (KAK).
2. Pengaturan dan penjadwalan tenaga ahli.
3. Rencana kerja konsultan serta gambaran awal
persiapan, dasar pemikiran dalam kajian studi,
hasil survey pengenalan, kajian masalah, dan
arah perencanaan, serta penugasan personil
sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup
pekerjaan.
4. Latar belakang, Data-Data, Tujuan, Sasaran,
Ruang Lingkup Studi, Tinjauan, Fakta, Analisis
dan Hasl Survey dan Lain-Lain.
5. Gambar Konsep Perencanaan Serta Rencana
Anggaran Biaya. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
19. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan:
1. Latar belakang. Data-Data, Tujuan, Sasaran,
Ruang Lingkup Studi, Tinjauan, Fakta, Analisis
dan Hasil Survey dan Lain-Lain;
2. Gambar Konsep Perancangan Serta Rencana
Anggaran Biaya,
3. Gambar Teknis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1,5 (satu
setengah) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
(tiga) buku laporan
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
1. Penyempurnaan Hasil Konsep dari Laporan
Antara yang telah mendapatkan masukan-
masukan dari berbagai pihak terkait;
2. Berupa video berdurasi pendek yang
memperlihatkan animasi bergerak dari desain
yang direncanakan dari tampak site/landscape
dan keseluruhan bangunan, eksterior maupun
interiornya;
3. Gambar 3D eksterior maupun interior berupa
gambar visualisasi yang sudah
direndering/berbentuk 3D yang dapat menjelaskan
warna dan bentuk seperti aslinya;
4. Rencana Anggaran (RAB), BOQ dan RKS;
a. Gambar Perencanaan (A3);
b. Eksekutif Summary:
c. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) dan Penilaian Resiko Kerja,
d. Album Dokumentasi;
e. Softcopy Kegiatan dan Hasil Perencanaan
dalam bentuk SSD 1 TB.
Laporan harus diserahkan pada saat serah terima hasil
pekerjaan selambat - lambatnya pada tanggal berakhir
SPK, sebanyak3 (tiga) buku laporan. SSD External
berisikan (Video Animasi, Gambar 3D, Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Word RKS,
Excel RAB, dan CAD berupa DWG dan PDF diserahkan
pada saat serah terima hasil pekerjaan.
Hal – Hal Lain
21. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditentukan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri
22. Persyaratan Kerja
Tidak ada
Sama
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut: Sesuai dengan Norma, Standar,
Lapangan Prosedur, Manual dan Kriteria (NSPMK) yang dikeluarkan
oleh Kementerian PUPR.
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personcl satuan
kerja PPK.
25. Syarat Kualifikasi Adapun syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh penyedia
Legalitas Penyedia jasa adalah:
Barang / Jasa 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin
usaha di bidang jasa konstruksi.
2. Subklasifikasi Jasa Konsultasi Lingkungan
(KL401) dan atau Jasa Rekayasa Lainnya
(RK005)
3. Mempunyai status Valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.