Belanja Konsultan Perencana Pengadaan Ipal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010268000
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Uptd-Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 325,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 324,925,860
Winner (Pemenang): PT Inasa Sakha Kirana
NPWP: 023331226441000
RUP Code: 55419542
Work Location: RSUD Beriman Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 277,230,27090.84-Harga Penawaran untuk Tenaga Pendukung dibawah Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024. Sesuai BAB III IKP Angka 28.8 dan Keterangan pada Rincian HPS untuk Tenaga Pendukung ''Biaya tenaga pendukung minimal Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024''
0023331226441000Rp 287,184,75093.794.96-
0702831264429000Rp 297,557,48788.6590.22-
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi yaitu Jasa Konsultansi Lingkungan KL401 atau Jasa Rekayasa Lainnya RK005
0856454293721000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0021964309722000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0030142319722000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0315392357542000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0965293905741000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0025642984429000---Tidak dapat membuktikan unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir., tidak lulus ambang batas teknis kualifikasi
0028116341801000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0814706081541000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0664633591429000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0011188190429000----
0030515597801000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu perencanaan/DED IPAL
0021083787429000----
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0----
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0530053636721000----
0020395737722000----
PT Razendra Konstruksi Industri
06*2**6****21**0----
Mitrakarya Harja Consultant
08*9**0****21**0----
0317980225428000----
0020462115721000----
0025475690728000----
0722980778722000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)          
                                                                         
                 BELANJA  KONSULTAN  PERENCANAAN    PENGADAAN            
                                                                         
                    INSTALASI PENGOLAHAN   LIMBAH RUMAH   SAKIT          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan                               
Jl. Mayjen Sutoyo No. 30 RT 01, Kel. Gunung Sari Ulu, Balikpapan Selatan 
Balikpapan                                                               
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
  BELANJA KONSULTAN PERENCANAAN PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR       
                             LIMBAH                                      
                                                                         
            RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN                   
                                                                         
                        Uraian Pendahuluan                               
                                                                         
  1. Latar Belakang   Rumah sakit sebagai institusi yang bersifat sosial 
                      ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan
                                                                         
                      pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara       
                      paripurna. Kegiatan pada rumah sakit selain memberikan
                                                                         
                      manfaat bagi masyarakat sekitar, namun juga dapat  
                      menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat
                                                                         
                      pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan
                      yang benar sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan
                                                                         
                      lingkungan secara menyeluruh.                      
                      Air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit
                      merupakan salah satu sumber pencemaran air yang    
                                                                         
                      sangat potensial karena mengandung senyawa organik 
                      yang cukup tinggi, serta senyawa kimia lain yang   
                                                                         
                      berbahaya serta mikroorganisme pathogen yang       
                      berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu air limbah
                                                                         
                      harus dikelola dengan baik dengan menyediakan Instalasi
                      Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan
                                                                         
                      masalah bagi lingkungan maupun masalah kesehatan   
                      masyarakat.                                        
                                                                         
                      IPAL di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman     
                      Balikpapan telah beroperasi sejak tahun 2015, kapasitas
                                                                         
                      90 M3/ hari dengan system tertanam dibawah tanah,  
                      berada di daerah parkiran mobil dan merupakan lokasi
                      yang dilintasi oleh kendaraan sehingga mempersulit 
                                                                         
                      proses maintenance. Pada bulan Oktober Tahun 2023  
                      telah dilakukan kajian Pengembangan IPAL dan hasilnya
                                                                         
                      adalah perlunya penggantian IPAL baru dengan kapasitas
                      yang lebih besar.                                  
                      Untuk mewujukan hal tersebut, dibutuhkan penyedia jasa
                      perencanaan yang professional dan berpengalaman di 
                                                                         
                      bidangnya.                                         
                      Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan     
                                                                         
                      dengan sebaik – baiknya, sehingga mampu memenuhi   
                      secara optimal fungsi bangunannya andal, dan dapat 
                      menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya, selain itu juga
                                                                         
                      harus dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang 
                      layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
                                                                         
                      bangunan gedung negara.                            
  2. Maksud dan Tujuan Maksud:                                           
                                                                         
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk dan
                      pedoman bagi Penyedia Jasa Konsultan Perencana     
                                                                         
                      Pengadaan IPAL yang memuat masukan,azas, kriteria, 
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan        
                                                                         
                      diperhatikan serta diintepretasikan ke dalam pelaksanaan
                      tugas                                              
                                                                         
                      Tujuan :                                           
                      Memperoleh hasil perencanaan yang benar, lengkap dan
                      menyeluruh yang dapat digunakan sebagai dasar dalam
                                                                         
                      tahapan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan       
                      Pengadaan IPAL yang efektif (design yang mudah     
                                                                         
                      dioperasikan dan mudah dalam pemeliharaan), efisien
                      (laik fungsi dan terjangkau) serta dapat berkelanjutan
                                                                         
                      (menjadi contoh yang baik bagi linkungan) RSUD Beriman
                      Balikpapan                                         
                                                                         
  3. Sasaran          Sasaran pekerjaan Konsultan Perencana Pengadaan    
                      IPAL adalah                                        
                                                                         
                         a. Perencanaan dan pengadaan yang mengikuti     
                           standar pembangunan gedung yang tertuang      
                           dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum,       
                                                                         
                           perencanaan bangunan tahan gempa untuk        
                           rumah sakit dan standar bangunan gedung negara
                                                                         
                           lain yang berlaku                             
                         b. Perencanaan ini diharapkan dapat memberikan  
                           manfaat dan memenuhi kebutuhan secara optimal 
                                                                         
                           serta dapat meningkatkan performa rumah sakit 
                         c. Tersusunnya dokumen perencanaan IPAL RSUD    
                                                                         
                           Beriman secara baik dan benar sesuai dengan   
                           peraturan dan perundang -undangan yang berlaku
                         d. Waktu pekerjaan sesuai sasaran               
                                                                         
                         e. Administrasi kegiatan yang mengikuti kaidah  
                           dokumentasi proyek perencanaan bangunan       
                                                                         
                           negara                                        
  4. Lokasi Pekerjaan RSUD Beriman                                       
                                                                         
                      Jl, Mayjend Sutoyo No. 30 RT 1, Kel. Gunung Sari Ulu,
                      Balikpapan Tengah, Balikpapan                      
                                                                         
  5. Sumber Pendanaan    a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
                           BLUD  RSUD  Beriman Balikpapan Tahun          
                                                                         
                           Anggaran 2025 sebesar Rp 325.000.000,00 (Tiga 
                           Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk    
                           PPN                                           
                                                                         
                         b. Biaya pekerjaan pengadaan konsultan perencana
                           DED  IPAL RSUD Beriman dan tata cara          
                                                                         
                           pembayaran diatur secara kontraktual setelah  
                           melalui proses seleksi pengadaan konsultan    
                                                                         
                           perencana sesuai peraturan yang terdiri dari :
                              1. Honorarium tenaga ahli dan tenaga       
                                                                         
                                penunjang                                
                              2. Materi dan pengadaan laporan            
                                                                         
                              3. Pembelian bahan dan ATK                 
                              4. Pembelian dan atau sewa peralatan       
                                                                         
                              5. Biaya rapat – rapat                     
                              6. Perjalanan (lokal maupun luar kota)     
                              7. Jasa dan overhead perencanaan           
                                                                         
                              8. Asuransi / pertanggungan (indemnity     
                                insuranve)                               
                                                                         
                              9. Pajak dan iuran daerah lainnya.         
  6. Nama Organisasi PPK Nama PPK : Andi Herman SKM, MPH                 
                                                                         
                      Satuan Kerja : RSUD Beriman Balikpapan             
                          Data Penunjang                                 
  7. Data Dasar          1. Laporan Hasil Kajian Pengembangan IPAL RSUD  
                                                                         
                           Beriman Kota Balikpapan Tahun 2023            
                         2. Hasil laporan RKL/ RPL RSUD Beriman Semester 
                                                                         
                           2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024        
  8. Standar Teknis/  Dalam kegiatan yang dimaksud dalam KAK ini, Konsultan
                                                                         
     Pedoman          memperhatikan persyaratan serta ketentuan sebagai  
                      berikut :                                          
                         1. Persyaratan Umum Pekerjaan                   
                                                                         
                           Setiap bagian dari kegiatan perencanaan harus 
                           dilaksanakan secara benar dan tuntas dan      
                                                                         
                           memberikan hasil yang telah ditetapkan dan    
                           diterima dengan baik oleh pengguna jasa       
                                                                         
                           PA/PPTK/ Pengendali Kegiatan                  
                         2. Persyaratan Objektif                         
                                                                         
                           Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan          
                           pengumuman yang objektif untuk kelancaran     
                                                                         
                           pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan
                           kuantitas dari setiap bagian pekerjaan        
                         3. Persyaratan Fungsional                       
                                                                         
                           Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus          
                           dilaksanakan dengan profesionalisme dan       
                                                                         
                           tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan  
                         4. Persyaratan Prosedural                       
                                                                         
                           Penyelesaian administrasi sehubungan dengan   
                           pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus       
                                                                         
                           dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan       
                           peraturan yang berlaku                        
                                                                         
                         5. Kriteria Lain                                
                           Selain kriteria umum diatas, berlaku pula     
                                                                         
                           ketentuan – ketentuan seperti standar pedoman 
                           dan peraturan yag berlaku antara lain :       
                           Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan/  
                                                                         
                           kegiatan yang bersangkutan yaitu surat perjanjian
                           pelaksanaan pekerjaan (kontrak) dan ketentuan 
                                                                         
                           lain sebagai dasar perjanjian                 
  9. Referensi Hukum  Adapun Referensi Hukum kegiatan ini adalah :       
                         1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11  
                                                                         
                           Tahun 2020 ttg Cipta Kerja                    
                         2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                                                                         
                           Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan   
                           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang          
                           Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah             
                                                                         
                         3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                           66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan    
                                                                         
                         4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                           22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan   
                                                                         
                           Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang     
                           Jasa Konstruksi                               
                                                                         
                         5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                           22  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan        
                                                                         
                           Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
                         6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
                           Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang       
                                                                         
                           Standar Akreditasi Rumah Sakit                
                         7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
                                                                         
                           Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
                           Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan  
                                                                         
                           Rumah Sakit                                   
                         8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
                                                                         
                           Nomor  2 Tahun 2023 tentang Peraturan         
                           Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66     
                                                                         
                           tahun 2014 Kesehatan Lingkungan               
                         9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik  
                                                                         
                           Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu
                           Air Limbah                                    
                         10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan      
                                                                         
                           Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun    
                           2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan 
                                                                         
                           Teknis Dan Surat Kelayanan Operasional Bidang 
                           Pengendalian Pencemaran Lingkungan            
                         11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
                           / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 
                                                                         
                           Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan        
                           Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah            
                                                                         
                         12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
                           / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 
                           Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan        
                                                                         
                           Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui    
                           Penyedia                                      
                                                                         
                                                                         
                          Ruang Lingkup                                  
                                                                         
  10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan konsultan DED IPAL meliputi kegiatan
                      -kegiatan sebagai berikut :                        
                                                                         
                         a. Studi sistem IPAL yang ada sekarang          
                         b. Studi mengenai kapasitas IPAL yang dibutuhkan
                                                                         
                         c. Persiapan dan penyusunan konsep perencanaan  
                           seperti pengumpulan data dan informasi        
                                                                         
                           lapangan, membuat interpretasi secara garis   
                           besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program  
                           kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa 
                                                                         
                           gagasan dan konsultasi dengan user atau petugas
                           yang bertanggung jawab pada IPAL              
                                                                         
                         d. Penyusunan pra rencana, seperti membuat      
                           rencana tapak, pra rencana sistem, perkiraan  
                                                                         
                           biaya, laporan perencanaan                    
                         e. Penyusunan pengembangan rencana, seperti     
                                                                         
                           membuat :                                     
                           1) Rencana sistem IPAL beserta uraian konsep, 
                                                                         
                             dan visualisasi dwi dan trimarta bila diperlukan;
                           2) Rencana struktur beserta uraian konsep dan 
                                                                         
                             perhitungannya                              
                           3) Rencana mekanikal elektrikal beserta uraian
                             konsep dan perhitungannya                   
                                                                         
                           4) Garis besar spesifikasi teknis (outline    
                             specifications)                             
                                                                         
                           5) Perkiraan biaya                            
  11. Keluaran        Keluaran pekerjaan Konsultan Perencanaan Pengadaan 
                      IPAL adalah :                                      
                                                                         
                         1. Drawing Visual (3 Eksemplar)                 
                                                                         
                         2. Drawing Engineering Detail (Gambar dasar,    
                           gambar skematik, gambar potongan, gambar      
                           tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung   
                                                                         
                           lingkup pekerjaan) (3 eksemplar)              
                                                                         
                         3. Spesifikasi Teknis Material (3 eksemplar)    
                         4. Volume Pekerjaan (BoQ) (3 eksemplar)         
                                                                         
                         5. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan    
                           (RKS) (3 eksemplar)                           
                                                                         
                         6. Rencana Anggaran Biaya (3 eksemplar)         
                                                                         
                         7. Dokumen Persetujuan Teknis pemenuhan baku    
                           mutu air limbah yang dikeluarkan oleh DLH     
                                                                         
  12. Peralatan, Material, 1. Ruang dan Peralatan Rapat                  
     Personel, dan       2. Tim Teknis                                   
     Fasilitas dari PPK  3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)     
                                                                         
                         4. Pelaksanan Administrasi Sub Kegiatan (PASK)  
  13. Peralatan dan Material Peralatan yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa adalah :
                                                                         
     dari Penyedia Jasa  1. Komputer / Laptop/ Notebook yang terinstal   
     Konsultasi            aplikasi outocat (utk gambar design)          
                                                                         
                         2. Printer A4 dan A3                            
                         3. GPS                                          
                                                                         
                         4. Theodolite / waterpass                       
                         5. Kendaraan roda 4 atau roda 2 yang disewa     
                                                                         
                           penyedia                                      
                         6. Fasilitas / peralatan dengan bukti kuitansi atau
                           dokumen kepamilikan lainnya                   
                                                                         
  14. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab 
     Penyedia Jasa         sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan     
                                                                         
                           berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang
                           ditetapkan                                    
                                                                         
                         2. Konsultan berkewajiban menyusun laporan      
                           pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan        
                           pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang   
                           ditetapkan dalam KAK                          
                                                                         
                         3. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan       
                           dinyatakan berakhir apabila telah selesai     
                                                                         
                           menyusun laporan akhir secara keseluruhan dan 
                           diterima dengan baik oleh RSUD Beriman        
                           Balikpapan                                    
                                                                         
                         4. Hak cipta dari hasil pekerjaan ini menjadi milik
                           RSUD Beriman Balikpapan                       
                                                                         
                         5. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal 
                           sebagai berikut :                             
                                                                         
                              a. Hasil karya konsultan yang dihasilkan   
                                harus memenuhi persyaratan standar hasil 
                                                                         
                                karya perencanaan yang berlaku           
                              b. Hasil karya konsultan yang dihasilkan   
                                                                         
                                harus telah mengakomodasi batasan –      
                                batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
                                Pembuat Komitmen, termasuk melalui       
                                                                         
                                KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,   
                                waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu   
                                                                         
                                perencanaan bangunan yang akan           
                                diwujudkan                               
                                                                         
                              c. Hasil karya konsultan yang dihasilkan   
                                harus memenuhi peraturan, standar, dan   
                                                                         
                                pedoman teknis bangunan gedung yang      
                                berlaku untuk bangunan gedung pada       
                                                                         
                                umumnya  dan yang khusus untuk           
                                bangunan gedung negara                   
                                                                         
  15. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultan  
     Penyelisaian     Perencanaan Pengadaan IPAL adalah 60 (enam puluh)  
     Pekerjaan        hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai
                                                                         
                      Kerja (SPMK) dari pemberi tugas                    
  16. Personel        Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan 
                                                                         
                      pekerjaan ini diperlukan tenaga ahli dan tenaga    
                      pendukung yang berpengalaman dan memiliki keahlian.
                                                                         
                      Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
                      pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan
                      sebagai berikut :                                  
                                                                         
                         a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
                           Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oelh yang
                                                                         
                           berwenang atau lulus ujian Negara yang telah  
                           disyahkan / diakui oleh instansi pemerintah yang
                           berwenang di bidang pendidikan;               
                                                                         
                         b. Mempunyai pengalaman dibidangnya serta       
                           mempunyai sertifikat tenaga ahli (SKA);       
                                                                         
                         c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  
                           bukti penyelesaian kewajiban pajak;           
                                                                         
                         d. Bukan merupakan Pegawai Negeri, Pegawai BI,  
                           Pegawai BHMN/BUMN/BUMD, kecuali yang          
                                                                         
                           bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan.
                      Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli untuk pekerjaan
                                                                         
                      Jasa Konsultan adalah sebagai berikut :            
                         a. Team Leader, S2 Teknik Lingkungan, Sertifikat
                           Kompetensi Ahli Lingkungan Madya, 4 tahun.    
                                                                         
                           Tugas dari Ketua tim (Team Leader) adalah :   
                           i. Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab   
                                                                         
                             Tekinis dan Operasional kepada Pemberi      
                             Tugas  mengenai pekerjaan ini dan           
                                                                         
                             melaksanakan fungsinya sebagai Penanggung   
                             Jawab Proyek                                
                                                                         
                           ii. Bertanggung Jawab penuh atas Pengendalian 
                             Kegiatan Timnya pada setiap tahapan kerja   
                                                                         
                           iii. Menyusun organisasi konsultan            
                           iv. Menyiapkan Program Kerja Konsultan        
                                                                         
                           v. Mengendalikan kegiatan pelaksanaan         
                             pekerjaan yang meliputi :                   
                             1. Persiapan pelaksanaan, seperti survey    
                                                                         
                                dan inventory data, Analisa data dan     
                                sebagainya                               
                                                                         
                             2. Pengendalian pelaksanaan, yang meliputi  
                                kegiatan pra desain, konsultasi dengan   
                                pemberi tugas, detail desain, dan        
                                sebagainya                               
                                                                         
                              3. Pengendalian biaya dan waktu            
                           vi. Pengendalian hasil pelaksanaan            
                                                                         
                          vii. Evaluasi hasil perancangan                
                          viii. Melakukan koordinasi dengan unsur – unsur
                             proyek secara terpadu dan kontinyu          
                                                                         
                           ix. Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung 
                             jawab operasional kepada Pemberi Tugas dan  
                                                                         
                             anggota tim lainnya                         
                           x. Tenaga ahli ini bertugas bertanggung jawab 
                                                                         
                             atas semua layanan jasa konsultasi sesuai   
                             dengan  Kerangka Acuan Kerja dan            
                                                                         
                             mengkoordinasikan semua komunikasi baik     
                             secara lisan maupun tertulis dengan pemberi 
                                                                         
                             tugas sehubungan dengan aspek teknis yang   
                             berkaitan                                   
                           xi. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa 
                                                                         
                             konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan     
                             Kerja dan  mengkoordinasikan semua          
                                                                         
                             komunikasi baik secara lisan maupun tertulis
                             dengan pemberi tugas sehubungan dengan      
                                                                         
                             aspek teknis yang berkaitan                 
                          xii. Memelihara kemajuan pekerjaan menurut iime
                                                                         
                             schedule, jika perlu memberikan saran agar  
                             pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya 
                                                                         
                          xiii. Mengadakan koordinasi dengan user dalam  
                             pelaksanaan proses desain                   
                                                                         
                          xiv. Melakukan penjelasan teknis dan melakukan 
                             pengawasan berkala.                         
                          xv. Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap  
                                                                         
                             seluruh staf pelaksana dan bertanggung jawab
                             dalam  teknis pelaksanaan, khususnya        
                                                                         
                             pekerjaan lapangan.                         
                          xvi. Melakukan hubungan yang baik dengan direksi
                                                                         
                             pekerjaan                                   
                         xvii. Secara teratur bertemu dengan Pejabat     
                             Pembuat Komitmen  untuk mengadakan          
                                                                         
                             asistensi/presentasi hasil pekerjaan.       
                         xviii. Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik /
                                                                         
                             administrasi lainnya dalam pelaksanaan      
                             penyelesaian pekerjaan perencanaan ini.     
                          xix. Bertangung jawab terhadap kemajuan hasil  
                                                                         
                             pekerjaan dan memberikan pengarahan         
                             terhadap anggota team dalam kegiatan        
                                                                         
                             operasional sehari– hari.                   
                          xx. Bertanggung jawab terhadap pengumpulan     
                                                                         
                             informasi lapangan dan penelitian tanah yang
                             diperlukan untuk kegiatan pekerjaan.        
                                                                         
                          xxi. Bertanggung jawab terhadap hasil          
                             perencanaan detail.                         
                                                                         
                         xxii. Bertanggung jawab terhadap isi laporan.   
                         xxiii. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil 
                             pekerjaan perencanaan                       
                                                                         
                      b. Ahli Madya Mekanikal, S1 Teknis Mesin, Mekanikal
                        Madya, 1 Tahun. Tugas dari Ahli Madya Mekanikal  
                                                                         
                        adalah sebagai berikut :                         
                         i. Membantu team leader sesuai bidangnya        
                                                                         
                         ii. Membantu team leader dalam proses desain    
                           arsitektural dari awal sampai akhir           
                                                                         
                         iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
                           dan memberikan solusi terhadap perubahan      
                                                                         
                           pekerjaan yang berkait dengan segi mekanikal  
                           IPAL                                          
                                                                         
                         iv. Melakukan pengendalian mutu pekerjaan sesuai
                           bidannya                                      
                         v. Melakukan analisa atas sistem IPAL           
                                                                         
                         vi. Bertanggung jawab terhadap perencanaan pada 
                           bidang mekanikal                              
                                                                         
                        vii. Menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan     
                           pekerjaan mekanikal                           
                        viii. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
                           pekerjaan arsitektur                          
                                                                         
                         ix. Menyusun RKS bagi pelaksanaan pembangunan   
                         x. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian gambar 
                                                                         
                           dan RKS                                       
                       c. Ahli Madya Sipil / Struktur S1 Teknik Sipil, Ahli Teknik
                         Bangunan Gedung Madya, 1 tahun. Tugas ahli      
                                                                         
                         Madya Sipil/ struktur adalah sebagai berikut :  
                         i. Membantu team leader sesuai bidangnya        
                                                                         
                        ii. Membantu team leader dalam proses desain     
                           konstruksi / struktur dari awal sampai akhir  
                                                                         
                        iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
                           dan memberikan solusi terhadap perubahan      
                                                                         
                           pekerjaan yang berkait dengan segi konstruksi /
                           struktur bangunan                             
                                                                         
                        iv. Menyusun spesifikasi bahan yang sesuai dengan
                           desain yang disetujui                         
                        v. Melakukan pengendaian mutu pekerjaan sesuai   
                                                                         
                           bidangnya                                     
                        vi. Memberikan penjelasan teknis pada saat       
                                                                         
                           Aanwijzing                                    
                        vii. Bertanggung jawab terhadap perencanaan strutur
                                                                         
                           gedung dan struktur pendukung lainnya         
                       viii. Bertanggung jawab dalam perhitungan struktur
                                                                         
                        ix. Menyusun spesifikasi teknik pelaksanaan      
                           pekerjaan struktur                            
                                                                         
                        x. Bertanggung jawab dalam pelaporan dan         
                           penggambaran pekerjaan struktur               
                                                                         
                        xi. Memberikan masukan bagi arsitek dan dan disiplin
                           ilmu lainnya mengenai sistem struktur yang    
                           dirancangnya                                  
                                                                         
                        xii. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
                           (RKS)                                         
                                                                         
                       d. Ahli Madya Elektrikal S1 Teknik Elektro, Ahli Teknik
                         Elektrikal Madya, 1 tahun. Tugas Ahli Madya     
                                                                         
                         Elektrikal adalah sebagai berikut :             
                         i. Membantu team leader sesuai bidangnya        
                        ii. Membantu team leader dalam proses desain     
                                                                         
                           system elaktrikal dari awal sampai akhir      
                        iii. Menghadiri rapat – rapat koordinasi pelaksanaan
                                                                         
                           dan memberikan solusi terhadap perubahan      
                           pekerjaan yang berkait dengan segi sistem     
                           elektrikal dan elektronik bangunan            
                                                                         
                        iv. Menyusun spesifikasi bahan yang sesuai dengan
                           desain yang disetujui                         
                                                                         
                        v. Melakukan pengendaian mutu pekerjaan sesuai   
                           bidangnya                                     
                                                                         
                        vi. Membuat perhitungan dan perencanaan sistem   
                           elektrikal dan elektronik                     
                                                                         
                        vii. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil    
                           pekerjaan perencanaan system elektrikal dan   
                                                                         
                           elektronik termasuk penggunaan bahan – bahan  
                       viii. Membuat laporan perencanaan elektrikal dan  
                           elektronik                                    
                                                                         
                        ix. Bertanggung jawab terhadap penggunaan bahan  
                           dan menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan   
                                                                         
                           pekerjaan elektrikal dan elektronik Bertanggung
                           jawab dalam pelaporan dan penggambaran        
                                                                         
                           pekerjaan struktur                            
                        x. Menghitung  volume  pekerjaan-pekerjaan       
                                                                         
                           elektrikal dan elektronik                     
                        xi. Menentukan spesifikasi bahan dan syarat – syarat
                                                                         
                           pelaksanaan                                   
                        xii. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian gambar
                                                                         
                           dan RKS                                       
                      e. Ahli Muda K3 Kontruksi, S1 K3 Kontruksi Muda, 2 
                        Tahun. Tugas dari Ahli Muda K3 Konstruksi adalah 
                                                                         
                        sebagai berikut :                                
                        i. Menerapkan ketentuan peraturan perundangan –  
                                                                         
                           undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi    
                        ii. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja    
                                                                         
                           pelaksanaan kontruksi IPAL.                   
                       iii. Merencanakan dan menyusun program K3.        
                       iv. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja    
                                                                         
                           penerapan ketentuan K3.                       
                        v. Melakukan  sosialisasi, penerapan dan         
                                                                         
                           pengawasan pelaksanaan program, prosedur      
                           kerja dan instruksi kerja K3.                 
                       vi. Melakukan evaluasi dan membuat laporan        
                                                                         
                           penerapan SMK# dan pedoman teksnis K3         
                           Kontruksi                                     
                                                                         
                       vii. Mengusulkan perbaikan metode kerja           
                           pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika di   
                                                                         
                           perlukan                                      
                       viii. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan   
                                                                         
                           penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.  
                      Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus       
                                                                         
                      menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan         
                      kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari lingkup
                      (besar) kegiatan maupun tingkat kekomplekan kegiatan.
                                                                         
                      Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka
                      pemimpin kegiatan berhak meminta ganti tenaga ahli yang
                                                                         
                      lain yang lebih mampu, disertai Curriculum Vitar Tenaga
                      Ahli yang diperlukan untuk pekerjaan dan mempunyai 
                                                                         
                      Sertifikat Keahlian (SKA) yang sama yang dikeluarkan
                      oleh Asosiasi Profesi dan dilegalisasi oleh Lembaga
                                                                         
                      Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)                
                                                                         
                                                                         
                      Disamping itu, untuk mengoptimalkan hasil kerjanya 
                      konsultan harus menugaskan tenaga – etnaga pendukung
                                                                         
                      dengan kualifikasi sebagai berikut :               
                         a. Administrasi / Keuangan dengan latar belakang
                           pendidikan minimal D3 Administrasi / sekretaris
                                                                         
                           dan pengalaman minimal 5 tahun                
                         b. Surveyor dengan latar belakang pendiikan minimal
                                                                         
                           D3 Teknik dan pengalaman minimal 5 tahun      
                         c. Estimator dengan latar belakang pendidikan   
                           minimal D3 Teknik dan pengalaman minimal 5    
                                                                         
                           tahun                                         
                         d. CAD Drafter dengan latar belakang pendidikan 
                                                                         
                           minimal SMK dan pengalaman minimal 5 tahun    
                         e. Computer Operator dengan latar belakang      
                           pendidikan minimal SMK dan pengalaman minimal 
                                                                         
                           5 tahun                                       
                         f. Driver dengan latar belakang pendidikan minimal
                                                                         
                           SMK dan pengalaman minimal 5 tahun            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Kualifikasi                             
                                                                         
                                                       Status            
    Posisi    Tingkat                                                    
                        Jurusan   Keahlian Pengalaman  Tenaga            
             Pendidikan                                                  
                                                        Ahli             
  Tenaga Ahli                                                            
                                             4 tahun,                    
                                             Sertifikat                  
                                 Ahli Teknik                             
  Team                  Teknik               Keahlian  Tetap /           
               S2                Lingkungan                              
  Leader               Lingkungan           Kompetensi tidak tetap       
                                   Madya                                 
                                           dibidang IPAL                 
                                               RS                        
                                    Ahli                                 
  Ahli                                                 Tetap /           
               S1     Teknik Mesin Mekanikal 1 tahun                     
  Mekanikal                                           tidak tetap        
                                   Madya                                 
  Ahli Teknik                    Ahli Teknik                             
                       Teknik Sipil/                   Tetap /           
  Bangunan     S1                Bangunan    1 tahun                     
                        Struktur                      tidak tetap        
  Gedung                           Madya                                 
                                    Ahli                                 
  Ahli                                                 Tetap /           
               S1     Teknil Elekro Elektrikal 1 tahun                   
  Elektrikal                                          tidak tetap        
                                   Madya                                 
                                  Ahli K3                                
                          K3                           Tetap /           
  Ahli K3      S1                Konstruksi  2 tahun                     
                       Konstruksi                     tidak tetap        
                                   Muda                                  
                         Tenaga Pendukung                                
  Tenaga                                                                 
                      Administrasi                     Tetap /           
  Administrasi D3                    -       5 tahun                     
                       / Sekretaris                   tidak tetap        
  / Keuangan                                                             
                                                       Tetap /           
  Surveyor     D3       Teknik       -       5 tahun                     
                                                      tidak tetap        
  Estimator /                                                            
                                                       Tetap /           
  Kuantitas    D3       Teknik       -       5 tahun                     
                                                      tidak tetap        
  dan Biaya                                                              
                                                       Tetap /           
  CAD/ Drafter SMK        -          -       5 tahun                     
                                                      tidak tetap        
  Computer                                             Tetap /           
               SMK        -          -       5 tahun                     
  Operator                                            tidak tetap        
                                                       Tetap /           
  Driver       SMK        -          -       5 tahun                     
                                                      tidak tetap        
  17. Jadwal Tahapan                                Bulan                
                       No        Kegiatan                                
     Pelaksaaan Kegiatan                                                 
                                                  I      II              
                       1. Pekerjaan Persiapan    √                       
                       2. Mobilisasi Tenaga Ahli/ √                      
                          Personil                                       
                             a. Team Leader      √                       
                                                                         
                             b. Ahli K3 konstruksi √                     
                             c. Estimator        √                       
                                                                         
                             d. Surveyor         √                       
                             e. Operator CAD/ 3D √                       
                                                                         
                               Modeling                                  
                       3. Inventarisasi Data dan √                       
                                                                         
                          Informasi, Studi Literatur                     
                          dan Survey Pendahuluan →                       
                                                                         
                          Soudir/ Booring                                
                       4. Pembuatan Program Kerja √                      
                                                                         
                       5. Pekerjaan Pengukuran/  √                       
                          Survey Lapangan                                
                                                                         
                       6. Penentuan Desain Awal  √                       
                       7. Gambar Desain Trotoar/ 3D √    √               
                                                                         
                          Modelling                                      
                       8. Paparan (Pendahuluan,  √       √               
                                                                         
                          Antara dan Akhir)                              
                       9. Pembuatan Laporan                              
                                                                         
                             a. Laporan          √                       
                               Pendahuluan dan                           
                               Rencana Mutu                              
                                                                         
                               Kontrak                                   
                             b. Laporan Hasil    √                       
                                                                         
                               Survey Lapangan                           
                             c. Rencana Anggaran         √               
                                                                         
                               (RAB), BOQ dan                            
                               RKS                                       
                                                                         
                             d. Gambar                   √               
                               Perencanaan (A3)                          
                                                                         
                             e. Laporan Akhir            √               
                             f. Eksekutif Summary        √               
                             g. Laporan Rencana    √     √               
                                                                         
                               Keselamatan                               
                               konstruksi (RKK)                          
                                                                         
                               dan Penilaian                             
                               Resiko Kerja                              
                                                                         
                             h. Album Dokumentasi  √     √               
                             i. Softcopy Kegiatan        √               
                                                                         
                               dan Hasil                                 
                               Perencanaan dalam                         
                               bentuk SSD 1 TB                           
                                                                         
                       10. Serah Terima Hasil            √               
                          Pekerjaan                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  18. Laporan Pendahuluan 1. Tanggapan atau komentar terhadap Kerangka   
                                                                         
                           Acuan Kerja (KAK).                            
                        2. Pengaturan dan penjadwalan tenaga ahli.       
                                                                         
                        3. Rencana kerja konsultan serta gambaran awal   
                           persiapan, dasar pemikiran dalam kajian studi,
                                                                         
                           hasil survey pengenalan, kajian masalah, dan  
                           arah perencanaan, serta penugasan personil    
                                                                         
                           sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup    
                           pekerjaan.                                    
                        4. Latar belakang, Data-Data, Tujuan, Sasaran,   
                           Ruang Lingkup Studi, Tinjauan, Fakta, Analisis
                                                                         
                           dan Hasl Survey dan Lain-Lain.                
                        5. Gambar Konsep Perencanaan Serta Rencana       
                                                                         
                           Anggaran Biaya. Laporan harus diserahkan      
                           selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK  
                           diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.   
                                                                         
  19. Laporan Antara  Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan  
                      kegiatan:                                          
                                                                         
                        1. Latar belakang. Data-Data, Tujuan, Sasaran,   
                           Ruang Lingkup Studi, Tinjauan, Fakta, Analisis
                                                                         
                           dan Hasil Survey dan Lain-Lain;               
                        2. Gambar Konsep Perancangan Serta Rencana       
                                                                         
                           Anggaran Biaya,                               
                        3. Gambar Teknis.                                
                                                                         
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1,5 (satu
                      setengah) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3  
                                                                         
                      (tiga) buku laporan                                
  20. Laporan Akhir   Laporan Akhir memuat:                              
                                                                         
                        1. Penyempurnaan Hasil Konsep dari Laporan       
                           Antara yang telah mendapatkan masukan-        
                           masukan dari berbagai pihak terkait;          
                                                                         
                        2. Berupa video berdurasi pendek yang            
                           memperlihatkan animasi bergerak dari desain   
                                                                         
                           yang direncanakan dari tampak site/landscape  
                           dan keseluruhan bangunan, eksterior maupun    
                                                                         
                           interiornya;                                  
                        3. Gambar 3D eksterior maupun interior berupa    
                                                                         
                           gambar visualisasi yang sudah                 
                           direndering/berbentuk 3D yang dapat menjelaskan
                                                                         
                           warna dan bentuk seperti aslinya;             
                        4. Rencana Anggaran (RAB), BOQ dan RKS;          
                             a. Gambar Perencanaan (A3);                 
                                                                         
                             b. Eksekutif Summary:                       
                             c. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi   
                                                                         
                                (RKK) dan Penilaian Resiko Kerja,        
                             d. Album Dokumentasi;                       
                             e. Softcopy Kegiatan dan Hasil Perencanaan  
                                                                         
                                dalam bentuk SSD 1 TB.                   
                      Laporan harus diserahkan pada saat serah terima hasil
                                                                         
                      pekerjaan selambat - lambatnya pada tanggal berakhir
                      SPK, sebanyak3 (tiga) buku laporan. SSD External   
                      berisikan (Video Animasi, Gambar 3D, Laporan       
                                                                         
                      Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Word RKS,
                      Excel RAB, dan CAD berupa DWG dan PDF diserahkan   
                                                                         
                      pada saat serah terima hasil pekerjaan.            
     Hal – Hal Lain                                                      
                                                                         
  21. Produksi Dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
     Negeri           harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik   
                                                                         
                      Indonesia kecuali ditentukan lain dalam angka 4 KAK
                      dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam  
                                                                         
                      negeri                                             
  22. Persyaratan Kerja                                                  
                      Tidak ada                                          
     Sama                                                                
  23. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi           
                                                                         
     Pengumpulan Data persyaratan berikut: Sesuai dengan Norma, Standar, 
     Lapangan         Prosedur, Manual dan Kriteria (NSPMK) yang dikeluarkan
                                                                         
                      oleh Kementerian PUPR.                             
  24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                      untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                                                                         
                      dalam rangka alih pengetahuan kepada personcl satuan
                      kerja PPK.                                         
                                                                         
  25. Syarat Kualifikasi Adapun syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh penyedia
     Legalitas Penyedia jasa adalah:                                     
                                                                         
     Barang / Jasa      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin
                           usaha di bidang jasa konstruksi.              
                                                                         
                        2. Subklasifikasi Jasa Konsultasi Lingkungan     
                           (KL401) dan atau Jasa Rekayasa Lainnya        
                                                                         
                           (RK005)                                       
                        3. Mempunyai status Valid keterangan Wajib Pajak 
                                                                         
                           berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Tenders also won by PT Inasa Sakha Kirana
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Nangarewe Kabupaten Nagekeo Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Macang Tanggar Kab. Manggarai Barat Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
16 February 2017Studi Penyusunan Batas-Batas Dlkr Dan Dlkp Pelabuhan Tapaktuan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 9,000,000,000
3 May 2023Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Pengadaan Command Center Yang Diberikan Pada Pihak KetigaKab. BadungRp 5,185,500,000
2 July 2019Pemetaan Dan Pembuatan 3D Dan Ortophoto 2D Di BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 2,869,290,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Bwp III, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
30 April 2013Reformulasi Roadmap Pengembangan Industri Besi Baja Berbasis Sumber Daya LokalBpipiRp 2,000,000,000
13 March 2017Survei Investigasi Dan Rancangan Dasar Jalur Ka Segmen Rantau – Martapura – Bandara Syamsuddin Noor – Banjarmasin (Pkte.A.08-17)Kementerian PerhubunganRp 1,886,610,000
1 July 2015Pengembangan Aplikasi Kearsipan BpkadBiro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
8 April 2016Persiapan Dan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Pengganti Cilamaya (Larap) Di Lokasi Patimban Subang Jawa Barat Ta 2016Ditjen Phb LautRp 1,382,199,000