Belanja Amdal Rsu Balikpapan Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012988000
Date: 3 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 748,449,912
Winner (Pemenang): PT Rumah Kutai Perencana
NPWP: 856454293721000
RUP Code: 56274924
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 35
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 655,751,3019596-
0856454293721000Rp 703,308,7029997.85-
0965293905741000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0711677393542000---Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0029108081805000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0763207578542000---Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0021964309722000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0315392357542000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0834187320722000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0017539248805000---Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0752392159615000---Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0015925811606000---Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0031049265722000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0419916697732000-87.25-Tidak memenuhi nilai ambang batas sebesar 10 untuk Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama (Propinsi Kalimantan Timur)
0027002369609000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
0639394113732000-70.88-Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama (Propinsi Kalimantan Timur) dan Kualifikasi Tenaga Ahli sehingga tidak memenuhi nilai Ambang Batas Teknis sebesar 75
0027104991617000---Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus
Indra Jaya Mandiri Consultant
09*8**1****29**0----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
0028116341801000----
0030515597801000----
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0----
PT Razendra Konstruksi Industri
06*2**6****21**0----
0831199724805000----
0761521350801000----
0025623505721000----
0023331226441000----
0421112038741000----
0705497428541000----
0016118911441000----
0011188190429000----
0026180521721000----
0666756747429000----
0012162715441000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN      : BELANJA AMDAL RSU BALIKPAPAN TIMUR                        
LOKASI                                                                     
               : KELURAHAN MANGGAR BARU, KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR        
SUMBER DANA                                                                
               : APBD KOTA BALIKPAPAN                                      
TAHUN ANGGARAN                                                             
               : TAHUN 2025                                                
1. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan nasional pada semua sektor dapat mencapai target apabila ditunjang
    oleh sumberdaya manusia yang sehat secara fisik dan mental serta intelektual dan spiritual.
                                                                           
    Oleh karena itu pembangunan di bidang kesehatan sejak beberapa tahun terakhir mendapat
    perhatian yang serius dengan tanpa mengabaikan sektor yang lainnya. Keberadaan Rumah
                                                                           
    Sakit mempunyai hubungan yang erat dengan keberadaan masyarakat di sekitarnya.
                                                                           
         Dikembangkan melalui rencana pembangunan kesehatan, sehingga keberadaan
    Rumah Sakit saat ini tentu tidak dapat dilepas dari kebijaksanaan pembangunan kesehatan
                                                                           
    yaitu harus sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Rumah Sakit Umum Daerah
                                                                           
    sayang Ibu Kota Balikpapan diharapkan memberikan kontribusi terhadap pelayanan
    kesehatan khususnya bagi masyarakat Kota Balikpapan dan sekitamya, dengan demikian
                                                                           
    kontribusi rumah sakit tersebut terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dimasa datang
    dapat terwujud dengan baik. Disadari bahwasanya dalam Pengembangan Rumah Sakit
                                                                           
    Umum Daerah Kota Balikpapan, dapat menimbulkan dan menambah dampak, khususnya
                                                                           
    limbah cair yang dihasilkan dari ruang operasi, limbah kamar rontgen, kamar persalinan,
    laundry (pencucian), limbah WC/KM, sisa-sisa obat dari alat injeksi ataupun obat/reagen
                                                                           
    yang tidak terpakai/kadaluarsa, limbah padat yang berasal dari dapur maupun limbah padat
                                                                           
    medis. Semua ini bila tidak diperhatikan akan menurunkan kualitas lingkungan sekitar
    rumah sakit.                                                           
                                                                           
         Sisi lain dari perkembangan kota/kabupaten khususnya terhadap aktivitas
    kendaraan/lalu lintas dapat memberikan dampak terhadap rumah sakit (dampak lingkungan
                                                                           
    terhadap proyek), dalam hal ini kesehatan bagi pasien. Untuk memitigasi dampak tersebut
                                                                           
    maka disusunlah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan Peraturan
    Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 yang terdiri dari KA, ANDAL, dan RKL-RPL
                                                                           
    agar dampak negatif yang timbul dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat
                                                                           
    dioptimalkan. Sehingga setiap aktifitas kegiatan pembangunan yang diperkirakan
    menimbulkan dampak terhadap lingkungan maka wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL
    sebagaimana tercantum dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                                                                           
    Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012
    tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Kesemuanya
                                                                           
    ini merupakan arahan yang tegas dan harus dipatuhi dalam melaksanakan Pembangunan
                                                                           
    Berkelanjutan (sustainable development), karena pelaksanaan AMDAL merupakan upaya
    untuk mengintegrasikan dimensi lingkungan ke dalam pengembangan Rumah Sakit Umum
                                                                           
    Daerah Penajam  Paser Utara dan  tidak boleh mengorbankan lingkungan   
    sekitarnya,begitupun sebaliknya lingkungan tidak boleh mengganggu kenyamanan pasien
                                                                           
    rumah sakit, sehingga diperoleh keseimbangan lingkungan, kelestarian fungsi serta
                                                                           
    kemampuannya dapat diseleraskan dengan perkembangan dan pembangunan    
    wilayah. Secara menyeluruh dan lengkap (Holistik) baik melalui perluasan tapak
                                                                           
    (Site/Ekspansi horisontal) maupun peningkatan intensitas tapak Rumah Sakit Umum Daerah
                                                                           
    yang sejalan dengan perkembangan Kota Balikpapan.                      
         Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang maksimal dan
                                                                           
    terjangkau, sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah memandang
    perlu untuk mendirikan suatu lembaga kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan
                                                                           
    masyarakat di Balikpapan Timur dan sekitarnya. Untuk memenuhi pelayanan kesehatan
                                                                           
    masyarakat tersebut, Pemerintah Daerah bermaksud mengembangkan Rumah Sakit Umum
    Daerah Kota Balikpapan yang berlokasi di Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
  Penyusunan Studi AMDAL dimaksudkan untuk:                                
                                                                           
  (1). Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra
                                                                           
      Konstruksi, Konstruksi dan Operasional, terutama pada aspek yang diperkirakan
      akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;                 
                                                                           
  (2). Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak
      proyek maupun di sekitar lokasi proyek;                              
                                                                           
  (3). Memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara
                                                                           
      lingkungan dengan kegiatan proyek,                                   
  (4). Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
                                                                           
      Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.          
                                                                           
  (5). Sebagai bahan kajian apakah rencana usaha dan/atau kegiatan layak atau tidak
      layak dari aspek kajian lingkungan hidup.                            
                                                                           
  Adapun tujuan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:                   
  (1). Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan
                                                                           
      terutama yang berpotensi menimbulkan dampak dan penting terhadap     
                                                                           
      lingkungan hidup.                                                    
  (2). Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
                                                                           
      dampak dan penting                                                   
                                                                           
  (3). Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang 
      menimbulkan dampak dan penting terhadap lingkungan hidup.            
                                                                           
  (4). Merumuskan RKL-RPL.                                                 
  (5). Pemenuhan PP RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menjadi
                                                                           
      dasar untuk mendapatkan izin-izin lainnya.                           
  3. TARGET DAN SASARAN                                                    
                                                                           
  Sasaran penyusunan AMDAL adalah                                          
                                                                           
    a. Untuk menjamin kegiatan pengembangan Rumah Sakit Umum Type-C di Kota Balikpapan
      dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan
                                                                           
      melalui studi AMDAL diharapkan kegiatan pembangunan ini dapat memanfaatkan dan
      mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
                                                                           
      memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.              
                                                                           
    b. Sebagai instrument untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan
      kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan.
                                                                           
                                                                           
  4. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                           
                                                                           
  Lingkup kegiatan AMDAL dibatasi dan disesuaikan dengan hal-hal sebagai berikut:
       a. Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk
                                                                           
         ditelah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau
                                                                           
         komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah; 
       b. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek,
                                                                           
         batas ekologis, batas sosial, dan batas administratif;            
       c. Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah
                                                                           
         sampel yang diukur, dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang
                                                                           
         tersedia (dana dan waktu).                                        
                                                                           
                                                                           
  5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                           
      Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Kajian AMDAL RSU Balikpapan Timur 90 (Sembilan
      Puluh) hari kelender terhitung sejak SPMK ditandatangani
Tenders also won by PT Rumah Kutai Perencana
Authority
3 September 2024Pengadaan Modal Bangunan Gedung Berupa Perencanaan Teknis Gedung Workshop Uptd Blki BalikpapanProvinsi Kalimantan TimurRp 2,536,800,000
3 February 2020Ded Gedung Kantor Kejaksaan Negeri BalikpapanKota BalikpapanRp 993,276,000
8 February 2023Ded Pembangunan Kantor Gabungan Dp3 Dan DisdagKota BalikpapanRp 956,200,000
10 July 2025Masterplan Pembangunan Pasar IndukKota BalikpapanRp 956,200,000
8 January 2020Penyusunan Perda Insentif Dan DisinsentifKota BalikpapanRp 903,000,000
22 February 2024Penyusunan Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan TimurProvinsi Kalimantan TimurRp 880,850,000
1 March 2024Penyusunan Kajian Arahan Pengembangan Industri Berdasarkan Kawasan Peruntukan IndustriProvinsi Kalimantan TimurRp 807,632,500
29 January 2023Ded Pembangunan Gedung Kantor BkpsdmKota BalikpapanRp 751,300,000
23 September 2022Review Detail Engineering Design (Ded) Gedung Ugd Vk PonekKab. Kutai KartanegaraRp 700,000,000
25 February 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Mako Batalyon T900/2 Lantai Sat Brimob Polda KaltimKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 629,425,000