| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 655,751,301 | 95 | 96 | - | |
| 0856454293721000 | Rp 703,308,702 | 99 | 97.85 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0029108081805000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus |
| 0021964309722000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0834187320722000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0752392159615000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0031049265722000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0419916697732000 | - | 87.25 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas sebesar 10 untuk Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama (Propinsi Kalimantan Timur) | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
| 0639394113732000 | - | 70.88 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama (Propinsi Kalimantan Timur) dan Kualifikasi Tenaga Ahli sehingga tidak memenuhi nilai Ambang Batas Teknis sebesar 75 | |
| 0027104991617000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Tenaga Ahli tetap berupa Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor 15. Pengisian Data Kualifikasi, setelah dilakukan perhitungan nilai kualifikasi peserta mendapatkan nilai lebih kecil dari ambang batas yang ditetapkan yaitu 62.0, dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus | |
Indra Jaya Mandiri Consultant | 09*8**1****29**0 | - | - | - | - |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
PT Razendra Konstruksi Industri | 06*2**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0831199724805000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : BELANJA AMDAL RSU BALIKPAPAN TIMUR
LOKASI
: KELURAHAN MANGGAR BARU, KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR
SUMBER DANA
: APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN
: TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional pada semua sektor dapat mencapai target apabila ditunjang
oleh sumberdaya manusia yang sehat secara fisik dan mental serta intelektual dan spiritual.
Oleh karena itu pembangunan di bidang kesehatan sejak beberapa tahun terakhir mendapat
perhatian yang serius dengan tanpa mengabaikan sektor yang lainnya. Keberadaan Rumah
Sakit mempunyai hubungan yang erat dengan keberadaan masyarakat di sekitarnya.
Dikembangkan melalui rencana pembangunan kesehatan, sehingga keberadaan
Rumah Sakit saat ini tentu tidak dapat dilepas dari kebijaksanaan pembangunan kesehatan
yaitu harus sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Rumah Sakit Umum Daerah
sayang Ibu Kota Balikpapan diharapkan memberikan kontribusi terhadap pelayanan
kesehatan khususnya bagi masyarakat Kota Balikpapan dan sekitamya, dengan demikian
kontribusi rumah sakit tersebut terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dimasa datang
dapat terwujud dengan baik. Disadari bahwasanya dalam Pengembangan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Balikpapan, dapat menimbulkan dan menambah dampak, khususnya
limbah cair yang dihasilkan dari ruang operasi, limbah kamar rontgen, kamar persalinan,
laundry (pencucian), limbah WC/KM, sisa-sisa obat dari alat injeksi ataupun obat/reagen
yang tidak terpakai/kadaluarsa, limbah padat yang berasal dari dapur maupun limbah padat
medis. Semua ini bila tidak diperhatikan akan menurunkan kualitas lingkungan sekitar
rumah sakit.
Sisi lain dari perkembangan kota/kabupaten khususnya terhadap aktivitas
kendaraan/lalu lintas dapat memberikan dampak terhadap rumah sakit (dampak lingkungan
terhadap proyek), dalam hal ini kesehatan bagi pasien. Untuk memitigasi dampak tersebut
maka disusunlah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 yang terdiri dari KA, ANDAL, dan RKL-RPL
agar dampak negatif yang timbul dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat
dioptimalkan. Sehingga setiap aktifitas kegiatan pembangunan yang diperkirakan
menimbulkan dampak terhadap lingkungan maka wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL
sebagaimana tercantum dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Kesemuanya
ini merupakan arahan yang tegas dan harus dipatuhi dalam melaksanakan Pembangunan
Berkelanjutan (sustainable development), karena pelaksanaan AMDAL merupakan upaya
untuk mengintegrasikan dimensi lingkungan ke dalam pengembangan Rumah Sakit Umum
Daerah Penajam Paser Utara dan tidak boleh mengorbankan lingkungan
sekitarnya,begitupun sebaliknya lingkungan tidak boleh mengganggu kenyamanan pasien
rumah sakit, sehingga diperoleh keseimbangan lingkungan, kelestarian fungsi serta
kemampuannya dapat diseleraskan dengan perkembangan dan pembangunan
wilayah. Secara menyeluruh dan lengkap (Holistik) baik melalui perluasan tapak
(Site/Ekspansi horisontal) maupun peningkatan intensitas tapak Rumah Sakit Umum Daerah
yang sejalan dengan perkembangan Kota Balikpapan.
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang maksimal dan
terjangkau, sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah memandang
perlu untuk mendirikan suatu lembaga kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan
masyarakat di Balikpapan Timur dan sekitarnya. Untuk memenuhi pelayanan kesehatan
masyarakat tersebut, Pemerintah Daerah bermaksud mengembangkan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Balikpapan yang berlokasi di Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Studi AMDAL dimaksudkan untuk:
(1). Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra
Konstruksi, Konstruksi dan Operasional, terutama pada aspek yang diperkirakan
akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
(2). Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak
proyek maupun di sekitar lokasi proyek;
(3). Memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara
lingkungan dengan kegiatan proyek,
(4). Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
(5). Sebagai bahan kajian apakah rencana usaha dan/atau kegiatan layak atau tidak
layak dari aspek kajian lingkungan hidup.
Adapun tujuan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
(1). Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan
terutama yang berpotensi menimbulkan dampak dan penting terhadap
lingkungan hidup.
(2). Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak dan penting
(3). Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak dan penting terhadap lingkungan hidup.
(4). Merumuskan RKL-RPL.
(5). Pemenuhan PP RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menjadi
dasar untuk mendapatkan izin-izin lainnya.
3. TARGET DAN SASARAN
Sasaran penyusunan AMDAL adalah
a. Untuk menjamin kegiatan pengembangan Rumah Sakit Umum Type-C di Kota Balikpapan
dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan
melalui studi AMDAL diharapkan kegiatan pembangunan ini dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
b. Sebagai instrument untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan.
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan AMDAL dibatasi dan disesuaikan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk
ditelah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau
komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah;
b. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek,
batas ekologis, batas sosial, dan batas administratif;
c. Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah
sampel yang diukur, dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang
tersedia (dana dan waktu).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Kajian AMDAL RSU Balikpapan Timur 90 (Sembilan
Puluh) hari kelender terhitung sejak SPMK ditandatangani