Supervisi Peningkatan Jalan Kpik (Lanjutan)*

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012991000
Date: 4 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 436,716,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 218,340,000
Winner (Pemenang): CV Patria Teknik
NPWP: 020459574721000
RUP Code: 54546616
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020462115721000Rp 194,415,39090.02-Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur
0020459574721000Rp 210,864,25894.3695.49-
0026422295721000Rp 211,338,45092.4593.92-
0026618637722000Rp 212,430,02493.5394.68-
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0----
0026616722722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0028116341801000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0021964309722000----
0011379146952000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0029645173802000-76.07-Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 42.00 tidak memenuhi ambang batas sebesar 55.00 (TA Ahli K3 Konstruksi telah digunakan pada paket pekerjaan lain dan telah ditetapkan sebagai pemenang)
0801847823721000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0720500255801000-88.41-Skor Sub Unsur Pendidikan Tenaga Ahli sebesar 10,50 tidak memenuhi ambang batas sebesar 15,00. (Untuk TA Ahli K3 Konstruksi tidak melampirkan ijazah asli atau ijazah legalisir. Adapun pihak yang berwenang melakukan legalisir ijazah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan PenggantI Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah)
0025623505721000----
0856454293721000---Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi
0030142319722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0421112038741000---Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi
0033060138722000----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0033381229721000----
0965293905741000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0020400008722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0----
0722980778722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0317980225428000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0660618752726000----
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0----
0021190038722000----
0027245224721000----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
0024672404722000----
Attachment
Ruang Lingkup                                  
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan   
                      sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.      
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian       
                      manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3  
                      Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction   
                      Meeting (PCM) dan mutual check.                   
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan       
                      dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai  
                      Dokumen Kegiatan.                                 
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, 
                       Pengujian Bahan.                                 
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi
                      Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
                      lainnya yang akan dimobilisasi.                   
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
                      tugas dari masing-masing personil Direksi Teknis. 
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih  
                      efisien.                                          
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada    
                      Direksi Pekerjaan pada saat PCM.                  
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan     
                      kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas
                      dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa. 
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                      yang disampaikan Penyedia Jasa.                   
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas
                      dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa. 
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat   
                      perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
                      lapangan.                                         
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep     
                      gambar kerja;                                     
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar   
                      kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa. 
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
                      kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
                      kuantitas pekerjaan.                              
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing)    
                      yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan KPIK
                      secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
                      spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
                      konstruksi.                                       
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                      tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan   membuat  rekomendasi setiap        
                      permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna
                      Jasa.                                             
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                  proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                  diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan  
                  persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
                  pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
                  proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
                  meliputi :                                            
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan    
                      persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
                      unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
                      rencana mutu kontrak.                             
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                      yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan     
                      ketersediaan dokumen kegiatan.                    
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                      sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses      
                      penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.  
                                                                        
                                                                        
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu  
                  proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
                  kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
                  pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
                  Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
                  pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
                  memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.   
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  
                  monitoring antara lain :                              
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan 
                     harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
                     dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan 
                     pekerjaan.                                         
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                     tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                     direncanakan.                                      
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
                     kerja.                                             
                                                                        
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
                     hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan   
                     spesifikasi pekerjaan yang ada.                    
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai   
                     dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk       
                     pembayaran akhir pekerjaan.                        
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang       
                     digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.             
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
                     dan tuntutan (claims).                             
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan       
                     pemeriksaan gambar terlaksana.                     
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang /       
                     terbangun secara bertahap sesuai progres mutual check
                     dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.            
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan 
                  proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (20 eksemplar)                     
                  2. Laporan Akhir (5 eksemplar)                        
                                                                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di
    dan Fasilitas dari lapangan. Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan
    PPK           dan mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali
                  lapangan dan Pengendali / Pengawas Lapangan.          
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
                  dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
                  Jasa Konstruksi.                                      
                                                                        
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
    Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :                      
    Konsultansi   1. Komputer dan Printer                               
                  2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua        
                  3. Meteran dan Sigmat                                 
                  4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan    
                    pekerjaan konstruksi.                               
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan KPIK    
    Penyedia Jasa (Lanjutan) sesuai dengan kaidah dan aturan pengawasan teknis
                  jalan yang berlaku.                                   
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
    Penyelesaian  Puluh) hari kalender.                                 
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                        Kualifikasi                         
                                                                        
                          Tingk Juru- Keah-lian Pengalaman              
                                                     Jumlah Orang       
                    Posisi at   san                                     
                                                       Bulan            
                          Pendi                                         
                           di-                                          
                           kan                                          
                  Tenaga Ahli:                                          
                                     SKA Ahli                           
                  Team          T.   Madya                              
                           S1                1 tahun   4 OB             
                  Leader       Sipil Teknik                             
                                      Jalan                             
                  Ahli K3            SKA Ahli                           
                                T.                                      
                  Konstruksi S1     Muda K3  2 tahun   3 OB             
                               Sipil                                    
                                    Konstruksi                          
                  Tenaga sub Profesional:                               
                                T.                                      
                  Inspector S1         -     3 tahun   4 OB             
                               Sipil
Tenders also won by CV Patria Teknik
Authority
18 July 2017Ded Peningkatan Dan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Kecamatan Balikpapan UtaraKota BalikpapanRp 750,000,000
22 June 2018Ded Jalan Kecamatan Balikpapan SelatanKota BalikpapanRp 743,030,000
30 August 2013Ded Peningkatan Jalan Usaha Tani Perkebunan Kec. Balikpapan TimurPemerintah Kota BalikpapanRp 720,757,000
17 May 2019Supervisi Jalan Mukmin Faisal Kelurahan Sepinggan/Sepinggan BaruPemerintah Daerah Kota BalikpapanRp 614,685,000
21 April 2014Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Km. 13 - Pelabuhan KariangauRp 560,000,000
8 June 2016Pengesahan Andal Lalin Gedung Dprd Kota BalikpapanPemerintah Kota BalikpapanRp 500,000,000
3 August 2018Ded Jalan Gunung BinjaiKota BalikpapanRp 496,400,000
26 April 2016Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Bpmp2tPemerintah Kota BalikpapanRp 451,000,000
16 May 2012Ded Drainase Sekunder Cemara Dan Sekunder Jl.A.Yani RT.23Pemerintah Kota BalikpapanRp 400,000,000
28 January 2020Supervisi Pembangunan Jalan Sepinggan Baru Tembus Jalan MulawarmanKota BalikpapanRp 400,000,000