| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020462115721000 | Rp 194,415,390 | 90.02 | - | Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur | |
| 0020459574721000 | Rp 210,864,258 | 94.36 | 95.49 | - | |
| 0026422295721000 | Rp 211,338,450 | 92.45 | 93.92 | - | |
| 0026618637722000 | Rp 212,430,024 | 93.53 | 94.68 | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0026616722722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028116341801000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029645173802000 | - | 76.07 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 42.00 tidak memenuhi ambang batas sebesar 55.00 (TA Ahli K3 Konstruksi telah digunakan pada paket pekerjaan lain dan telah ditetapkan sebagai pemenang) | |
| 0801847823721000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | 88.41 | - | Skor Sub Unsur Pendidikan Tenaga Ahli sebesar 10,50 tidak memenuhi ambang batas sebesar 15,00. (Untuk TA Ahli K3 Konstruksi tidak melampirkan ijazah asli atau ijazah legalisir. Adapun pihak yang berwenang melakukan legalisir ijazah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan PenggantI Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah) | |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0030142319722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0033381229721000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0020400008722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Berkah Rizky Engineer | 01*7**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0660618752726000 | - | - | - | - | |
CV Tambutana Anugerah Konsultan | 03*4**7****41**0 | - | - | - | - |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | - | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
| 0024672404722000 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3
Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction
Meeting (PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan,
Pengujian Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi
Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
lainnya yang akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
tugas dari masing-masing personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih
efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada
Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
konstruksi penyedia jasa konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas
dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas
dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep
gambar kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing)
yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan KPIK
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna
Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang
digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan
pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang /
terbangun secara bertahap sesuai progres mutual check
dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan
proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
12. Keluaran 1. Laporan Bulanan (20 eksemplar)
2. Laporan Akhir (5 eksemplar)
13. Peralatan, PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di
dan Fasilitas dari lapangan. Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan
PPK dan mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali
lapangan dan Pengendali / Pengawas Lapangan.
PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
Jasa Konstruksi.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :
Konsultansi 1. Komputer dan Printer
2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua
3. Meteran dan Sigmat
4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan
pekerjaan konstruksi.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan
Kewenangan pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan KPIK
Penyedia Jasa (Lanjutan) sesuai dengan kaidah dan aturan pengawasan teknis
jalan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
Penyelesaian Puluh) hari kalender.
Pekerjaan
17. Personel Kualifikasi
Tingk Juru- Keah-lian Pengalaman
Jumlah Orang
Posisi at san
Bulan
Pendi
di-
kan
Tenaga Ahli:
SKA Ahli
Team T. Madya
S1 1 tahun 4 OB
Leader Sipil Teknik
Jalan
Ahli K3 SKA Ahli
T.
Konstruksi S1 Muda K3 2 tahun 3 OB
Sipil
Konstruksi
Tenaga sub Profesional:
T.
Inspector S1 - 3 tahun 4 OB
Sipil