PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - |
| 0026618637722000 | - | |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - |
| 0029645173802000 | - | |
| 0026616722722000 | - | |
| 0021971973722000 | - | |
CV Totality Engineers | 06*5**5****22**0 | - |
| 0028116341801000 | - | |
| 0720500255801000 | - | |
| 0033060138722000 | - | |
| 0965293905741000 | - | |
| 0638324244722000 | - | |
| 0026422295721000 | - | |
| 0021964309722000 | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - |
| 0020459574721000 | - | |
CV Videa Mandiri Konsultan | 09*9**0****01**0 | - |
| 0801847823721000 | - | |
| 0020462115721000 | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - |
| 0033381229721000 | - | |
CV Tambutana Anugerah Konsultan | 03*4**7****41**0 | - |
| 0021956024722000 | - | |
| 0722980778722000 | - | |
| 0026180521721000 | - | |
| 0027564384722000 | - | |
| 0027245224721000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0030142319722000 | - | |
| 0025623505721000 | - | |
| 0011379146952000 | - | |
| 0024672404722000 | - | |
| 0945544971722000 | - | |
| 0021190038722000 | - |
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction
Meeting (PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan,
Pengujian Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi
Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
lainnya yang akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing-masing personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada
Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
konstruksi penyedia jasa konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan MT.
Haryono secara professional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi
:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja
hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang
digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
12. Keluaran 1. Laporan Bulanan (8 eksemplar)
2. Laporan Akhir (3 eksemplar)
13. Peralatan, PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
PPK mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
dan Pengendali / Pengawas Lapangan.
PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
Jasa Konstruksi.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :
Konsultansi 1. Komputer dan Printer
2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua
3. Meteran dan Sigmat
4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
konstruksi.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan
Kewenangan pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan Mukmin Faisyal
Penyedia Jasa Tembus Jalan Mulawarman sesuai dengan kaidah dan aturan
pengawasan teknis jalan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
Penyelesaian Puluh) hari kalender.
Pekerjaan
17. Personel Jumlah
Kualifikasi Orang
Bulan
Posisi
Tingkat Juru- Keahlian Pengalaman
Pendidi san
-kan
Tenaga Ahli:
SKA Ahli
Team T.
S1 Madya Teknik 1 tahun 4 OB
Leader Sipil
Jalan
Ahli K3 SKA Ahli
T.
Konstruksi S1 Muda K3 2 tahun 4 OB
Sipil
Konstruksi
Tenaga sub Profesional:
T.
Inspector S1 - 3 tahun 4 OB
Sipil