Supervisi Peningkatan Jalan Mukmin Faisyal Tembus Jalan Mulawarman*

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016014000
Status: Seleksi Batal
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 243,440,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 243,400,000
RUP Code: 54561555
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 35
Applicants
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000-
0026618637722000-
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0-
0029645173802000-
0026616722722000-
0021971973722000-
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0-
0028116341801000-
0720500255801000-
0033060138722000-
0965293905741000-
0638324244722000-
0026422295721000-
0021964309722000-
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000-
0020459574721000-
CV Videa Mandiri Konsultan
09*9**0****01**0-
0801847823721000-
0020462115721000-
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0-
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0-
0033381229721000-
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0-
0021956024722000-
0722980778722000-
0026180521721000-
0027564384722000-
0027245224721000-
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0-
0030142319722000-
0025623505721000-
0011379146952000-
0024672404722000-
0945544971722000-
0021190038722000-
Attachment
Ruang Lingkup                                 
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan   
                      sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.      
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
                      dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
                      Dokumen Lingkungan.                               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction   
                      Meeting (PCM) dan mutual check.                   
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan       
                      dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai  
                      Dokumen Kegiatan.                                 
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, 
                       Pengujian Bahan.                                 
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi
                      Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
                      lainnya yang akan dimobilisasi.                   
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                      dari masing-masing personil Direksi Teknis.       
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada    
                      Direksi Pekerjaan pada saat PCM.                  
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                      dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                      yang disampaikan Penyedia Jasa.                   
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat   
                      perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
                      lapangan.                                         
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
                      kerja;                                            
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                      kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.       
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
                      kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
                      kuantitas pekerjaan.                              
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
                      disiapkan oleh Penyedia Jasa.                     
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan MT.
                      Haryono secara professional, efektif dan efisien sesuai
                      dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko 
                      kegagalan konstruksi.                             
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                      tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
                      yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.     
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                  proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                  diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan  
                  persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
                  pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
                  proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi
                  :                                                     
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan    
                      persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
                      unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
                      rencana mutu kontrak.                             
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                      yang  menggambarkan karakteristik kegiatan dan    
                      ketersediaan dokumen kegiatan.                    
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                      sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses      
                      penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.  
                                                                        
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
                  evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja
                  hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan  
                  pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
                  Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
                  pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
                  memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.   
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  
                  monitoring antara lain :                              
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                     menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan  
                     pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                     tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                     direncanakan.                                      
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
                     kerja.                                             
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                     pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                     pekerjaan yang ada.                                
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai   
                     dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk       
                     pembayaran akhir pekerjaan.                        
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang       
                     digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.             
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
                     dan tuntutan (claims).                             
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                     gambar terlaksana.                                 
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
                     secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
                     dicapai sampai dengan 100%.                        
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
                  berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.      
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (8 eksemplar)                      
                  2. Laporan Akhir (3 eksemplar)                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
    dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
    PPK           mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
                  dan Pengendali / Pengawas Lapangan.                   
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
                  dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
                  Jasa Konstruksi.                                      
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
    Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :                      
    Konsultansi   1. Komputer dan Printer                               
                  2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua        
                  3. Meteran dan Sigmat                                 
                  4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
                    konstruksi.                                         
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan Mukmin Faisyal
    Penyedia Jasa Tembus Jalan Mulawarman sesuai dengan kaidah dan aturan
                  pengawasan teknis jalan yang berlaku.                 
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
    Penyelesaian  Puluh) hari kalender.                                 
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                                             Jumlah         
                                     Kualifikasi         Orang          
                                                         Bulan          
                    Posisi                                              
                          Tingkat Juru- Keahlian Pengalaman             
                          Pendidi san                                   
                           -kan                                         
                  Tenaga Ahli:                                          
                                       SKA Ahli                         
                  Team           T.                                     
                            S1       Madya Teknik 1 tahun 4 OB          
                  Leader        Sipil                                   
                                        Jalan                           
                  Ahli K3              SKA Ahli                         
                                 T.                                     
                  Konstruksi S1       Muda K3   2 tahun  4 OB           
                                Sipil                                   
                                      Konstruksi                        
                  Tenaga sub Profesional:                               
                                 T.                                     
                  Inspector S1           -      3 tahun  4 OB           
                                Sipil