| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023331226441000 | Rp 371,350,500 | 95.2 | 96.16 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis | |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
Archiplano Indonesia | 06*6**0****41**0 | - | 67.84 | - | Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 37 tidak lulus nilai ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan sebesar 55 sesuai dokumen pemilihan, dinyatakan gugur. |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0026620468728000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Plano Sentris Nusantara | 05*9**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0313898983432000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun
suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan
ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/Kawasan.
Perencana kawasan dan bangunan (urban desainer dan arsitek) akan mempunyai
kejelasan menyangkut kebijaksanaan pembangunan fisik dari Pemerintah Daerah
setempat, termasuk di dalamnya yang menyangkut kepentingan umum, citra, dan jati
diri lokasi yang perlu dikemukakan. Dalam proses penyusunan RTBL harus
memperhatikan dan memenuhi Kepentingan umum atau aspirasi masyarakat,
Pemanfaatan sumber daya setempat, kemampuan daya dukung lahan yang optimal.
Muatan dalam RTBL adalah Pedoman Rencana Teknik (desain tiga dimensi), Program
Tata Bangunan dan Lingkungan, dan Pedoman-pedoman untuk mengendalikan
perwujudan bangunan (urban/environmental-building design and development
guidelines). Adapun suatu RTBL harus sudah mencakup program investasi serta
program penanganan administrasi.
Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ini memiliki
sasaran operasional dan fungsional yaitu Disusunnya Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Koridor Jalan Letjend Suprapto (Segmen Pasar Inpres – Kantor Bank
Mandiri) Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur sebagai
bagian dari upaya penataan fungsi dan fisik kawasan, bersama masyarakat dan
semua stakeholder, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal yang ada sekarang
dengan memperhatikan keserasian dengan alam sekitarnya, Tersusunnya Program
Investasi Pernbangunan Koridor Jalan Letjend Suprapto (Segmen Pasar Inpres –
Kantor Bank Mandiri) Kecamatan Balikpapan Barat Kalimantan Timur sebagai bagian
upaya peningkatan kualitas permukiman dengan menyertakan masyarakat sebagai
bagian integral dari upaya pembangunan di lingkungan/Kawasan, dan Tersusunnya
status legal dari RTBL dalam bentuk draft ranperda/ranperwal untuk dapat menjadi
dasar pelaksanaan dokumen RTBL yang telah disusun.
Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
berada di Jalan Letjend Suprapto (Segmen Pasar Inpres – Kantor Bank Mandiri)
Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur dengan penggunaan
APBD Kota Balikpapan Tahun 2025 oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.
Sesuai dengan ruang lingkup keluaran dari penyusunan RTBL adalah Laporan yang
terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dimana tiap laporan
mencakup Penetapan lokasi dan delineasi RTBL (yang telah disetujui oleh OPD-OPD
Terkait di lingkungan Pemerintah Kota, Rencana Program Penataan Bangunan dan
Lingkungan, Rencana Program Investasi, Rencana Umum (Design Plan), Rencana
Detail (Design Guidelines), Preliminary design, Administrasi Pengendalian Program
dan Rencana dan Arahan Pengendalian Pelaksanaan. Keluaran selanjutnya adalah
Album Peta A3, Naskah Akademik, Executive Summary, Draft Pengaturan Kepala
Daerah berupa Draft Perkada/SK Walikota memberikan status hukum serta
mengoperasionalkan muatan pengaturan RTBL yang telah disusun. Adapun Keluaran
tersebut diatas, dalam bentuk format laporan dan format pengaturan, dilengkapi
dengan peta-peta kawasan dengan skala 1 : 1000, serta peta digital dan foto udara
dengan skala 1 : 5000 dalam bentuk laporan tercetak (print out berwarna) disertai
rekaman file digital.
Produk/ Dokumen Lainnya harus diselesaikan dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender, sejak dimulainya pekerjaan seperti dinyatakan dalam Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK). Pelaksana berkewajiban untuk merinci pemanfaatan waktu
tersebut (rincian penjadwalan disusun dalam suatu Time Schedule) sehingga efesien
dan efektif menghasilkan produk yang dipersyaratkan, termasuk pentahapan
kegiatan dan produk-produknya. Pelaksana berkewajiban untuk merinci waktu
pemanfaatan tenaga ahli yang terlibat sesuai dengan jumlah dan intensitas masing-
masing tenaga yang diperlukan meliputi Team Leader, TA. Arsitektur, TA. Sipil, TA.
Lingkungan, TA. Hukum, dan Tenaga Pendukung Lainnya dengan kualifikasi yang
telah ditentukan dalam dokumen KAK.