| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023331226441000 | Rp 791,241,300 | 94.7 | 95.76 | - | |
| 0025959156643000 | Rp 874,455,780 | 86.01 | - | Harga Penawaran untuk Tenaga Pendukung dibawah Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024. Sesuai BAB III IKP Angka 28.8 dan Keterangan pada Rincian HPS untuk Tenaga Pendukung ''Biaya tenaga pendukung minimal Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024 | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0664633591429000 | - | 81.76 | - | Skor Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional sebesar 30,20 tidak memenuhi ambang batas sebesar 35,50 (Tenaga Pertanahan, Tenaga Ahli Geologi, Tenaga Ahli Sipil dan Tenaga Ahli Hukum yang di tawarkan setelah di lakukan perhitungan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman sesuai dengan yang di persyaratkan dalam KAK) | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014761548831000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60 | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60 | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60 | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60 | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas subunsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0313898983432000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60 | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0662714369429000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0024672404722000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL PENYUSUNAN REVISI RDTR KOTA BALIKPAPAN
SATU WILAYAH PERENCANAAN TERPILIH
KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RDTR KABUPATEN/KOTA
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG
KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RDTR KOTA BALIKPAPAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Kota Balikpapan sebagai gerbang utama Provinsi Kalimantan
Belakang
Timur memiliki ruang dengan daya dukung dan daya tampung
ekonomi, sosial dan lingkungan yang terbatas. Sementara itu,
desakan kebutuhan lahan sebagai konsekuensi pesatnya
pertumbuhan fisik dan transformasi sosial-ekonomi masyarakat
menuntut pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan bersifat
dinamis mengikuti perkembangan. Oleh karena itu, pada
rentang tahun 2017 hingga 2024 Kota Balikpapan melakukan
revisi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012-2032
untuk mengakomodir kepentingan nasional, kepentingan
Provinsi Kalimantan Timur, kepentingan Kota Balikpapan, serta
tata ruang wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan
sebagai suatu kesatuan sistem wilayah yang lebih luas untuk
menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan
keterpaduan antara pusat dan daerah, antar daerah, antar
sektor, dan antar pemangku kepentingan.
Sebagai rencana terperinci dari RTRW Kota Balikpapan,
Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan
Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan
Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 pada tanggal 27
Juli 2021. Selama lebih kurang tiga setengah tahun
pelaksanaan RDTR Kota Balikpapan terjadi dinamika
pelaksanaan pemanfaatan tata ruang yang dipengaruhi oleh
faktor internal maupun eksternal sehingga berpotensi
mempengaruhi perkembangan Kota Balikpapan di masa
mendatang.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan,
perkembangan lingkungan strategis, dinamika internal dan
eksternal, penyesuaian pola dan struktur ruang dengan
kebutuhan perkembangan kota atau perubahan peraturan
sektoral yang berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang serta
munculnya paradigma serta peraturan/rujukan baru sehingga
diperlukan pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap aturan
dalam PERWALI Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan Tahun
2021-2041.
Beberapa dinamika yang melatarbelakangi perlunya dilakukan
revisi RDTR Kota Balikpapan meliputi aspek internal dan
eksternal. Secara internal, penetapan revisi RTRW Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 berpengaruh penting terhadap
RDTR Kota Balikpapan yang berfungsi sebagai acuan untuk
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang,
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar
sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian RDTR Kota
Balikpapan untuk memastikan konsistensi antara dokumen
RTRW baru dengan RDTR sebagai instrumen teknis yang
mengatur tata ruang secara lebih rinci. Penyesuaian RDTR
menjadi krusial untuk mendukung implementasi kebijakan
pembangunan, memberikan kepastian hukum dalam perizinan,
serta mengakomodasi dinamika kebutuhan ruang sesuai
dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Kota
Balikpapan.
Secara eksternal, pertama, pada tahun yang sama dengan
penetapan PERWALI RDTR, terbit dua peraturan baru yaitu
Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Peraturan
Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan
Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 disusun dengan
mengacu pada peraturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku
yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14
Tahun 2021 tersebut juga menjadi dasar bagi penyusunan
rencana tata ruang khususnya dalam pengembangan sistem
informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana
diamanatkan dalam Undang – Undang Cipta Kerja
mengakibatkan beberapa nomenklatur basis data dalam
PERWALI RDTR Kota Balikpapan belum sesuai dengan
peraturan terbaru dan belum sesuai dengan Peraturan BPS
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Kedua hal tersebut mengakibatkan RDTR Kota
Balikpapan belum bisa terintegrasi dengan OSS RBA (Online
Single Submission Risk Based Approach).
Kedua, Penetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari tahun 2022
menyatakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berbatasan
langsung dengan Kota Balikpapan. Penyesuaian ini diperlukan
untuk merespon perubahan yang signifikan dalam dinamika
spasial, demografis, dan ekonomi yang berpotensi terjadi akibat
keberadaan IKN. Revisi RDTR bertujuan untuk memastikan
keselarasan perencanaan ruang dengan kebutuhan
pembangunan yang berkelanjutan, memitigasi potensi tekanan
terhadap infrastruktur dan lingkungan, serta mendukung
pengintegrasian kebijakan tata ruang lintas wilayah secara
strategis dan adaptif.
Ketentuan tata cara peninjauan kembali, revisi dan penerbitan
persetujuan substansi RTRW dan RDTR diatur dalam Peraturan
Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang. Pada pasal
32 dijelaskan terkait Peninjauan Kembali RTR dilakukan 1 (satu)
kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Dalam hal terjadi
perubahan lingkungan strategis, Peninjauan kembali RTR dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan. Perubahan lingkungan strategis yang dimaksud
berupa, apabila terjadinya bencana alam skala besar yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; perubahan
batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Dalam hal ini, perubahan lingkungan yang terjadi berupa
adanya perubahan batas daerah Kota Balikpapan yang telah
ditetapkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara, yang didalamnya juga membahas perihal perubahan
kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun
2021, Pemerintah Daerah melakukan permohonan Peninjauan
Kembali RTR kepada Menteri dilengkapi kajian yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2024 Pemerintah Kota
Balikpapan telah melakukan Kajian Peninjauan Kembali RDTR
Kota Balikpapan. Berdasarkan seluruh tahap pengkajian dan
penilaian yang terdiri dari penilaian aspek kualitas RDTR,
penilaian aspek kesesuaian terhadap peraturan perundang
undangan serta penilaian aspek kesesuaian terhadap
pelaksanaan pemanfaatan ruang didapatkan rata-rata nilai
akhir peninjauan kembali RDTR Kota Balikpapan kurang dari
85 yaitu sebesar 60,64 yang artinya dokumen RDTR Kota
Balikpapan memerlukan revisi.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan revisi Peraturan
Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan
Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 terhadap satu
wilayah perencanaan terpilih.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk tersedianya dokumen
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ)
Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 satu wilayah perencanaan
terpilih.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Balikpapan ini antara
lain:
a. Peta Dasar tervalidasi oleh BIG;
b. Penyelenggaraan konsultasi publik 2 (dua) kali;
c. Tersedianya Materi Teknis RDTR (buku rencana dan fakta
analisa) yang siap menuju tahap persetujuan;
d. Kajian Kebijakan Revisi Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) satu wilayah perencanaan terpilih;
e. Tersusunnya Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
RDTR untuk satu wilayah perencanaan terpilih; dan
f. Album peta digital dan cetak sesuai dengan pedoman
Permen ATR/KBPN No. 14 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis
Nomor 1/Juknis-HK.02.02/II/2024 tentang Penyusunan,
Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kabupaten/Kota ke dalam Sistem Online Single Submission
(OSS) untuk wilayah perencanaan terpilih dan/atau sesuai
peraturan yang sedang berlaku.
4. Lokasi Lingkup wilayah Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata
Pekerjaan
Ruang (RDTR) Kota Balikpapan meliputi satu wilayah
perencanaan yang berada di dalam Kawasan Kota Balikpapan.
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan jasa
Pendanaan konsultansi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kota Balikpapan bersumber dari APBD Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2025 SKPD Dinas Pertanahan dan Penataan
Ruang, dengan Nomor DPA:
DPA/A.1/2.10.1.03.0.00.01.0000/001/2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Sugiyarno
Organisasi
Satuan Kerja: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota
Pejabat
Balikpapan.
Pembuat
Komitmen
7. Data Dasar Data Primer:
a. Aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan
komunitas adat serta informasi terkait potensi dan
masalah penataan ruang yang didapat melalui metode:
penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara
orang per orang, kotak aduan, dan lainnya;
b. Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas
ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada),
maupun infrastruktur perkotaan yang didapat melalui
metode observasi lapangan; dan
c. Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP secara langsung
melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah
kabupaten/kota.
Data Sekunder:
a. data wilayah administrasi
b. data dan informasi kependudukan;
c. data dan informasi bidang pertanahan;
d. data dan informasi kebencanaan; dan
e. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan, antara lain:
(1) peta dasar rupa bumi Indonesia atau peta dasar
lainnya dengan skala minimal 1:5.000;
(2) peta geomorfologi, peta geologi, peta topografi, serta
peta kemampuan tanah dengan skala minimal 1:5.000; (3)
peta penatagunaan tanah dengan skala minimal 1:5.000,
meliputi:
(a) peta penguasaan tanah/pemilikan
tanah/gambaran umum penguasaan tanah, atau
(b) peta penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
f. peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah aliran
sungai (DAS);
g. peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan
temperatur);
h. peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di
level kabupaten/kota; dan
i. apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta
tematik sektoral tertentu seperti:
(1) peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan
pertahanan dan keamanan dari instansi terkait;
(2) peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri
kecil dari kementerian perindustrian;
(3) peta sebaran lahan gambut (peatland), dari instansi
terkait;
(4) peta kawasan hutan dari instansi terkait baik di pusat
maupun daerah;
(5) peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di
pusat maupun daerah;
(6) peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di
pusat maupun daerah;
(7) peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka
budaya, dari instansi terkait; dan/atau
(8) peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari
BMKG atau instansi terkait.
Selain data dan informasi tersebut di atas, dapat ditambahkan
data dan informasi sebagai berikut:
(1) data dan informasi tentang kebijakan antara lain RTRW
Provinsi/Kabupaten/Kota, RPJP Kabupaten/Kota dan
RPJM Kabupaten/Kota;
(2) data fisiografis;
(3) data kondisi fisik tanah;
(4) data sosial budaya;
(5) data dan informasi penggunaan lahan eksisting dan
intensitas pemanfaatan bangunan eksisting berdasarkan
klasifikasi umum;
(6) data penatagunaan tanah, meliputi:
(a) data penguasaan tanah/pemilikan
tanah/gambaran umum penguasaan tanah,
(b) data penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah.
(7) data peruntukan ruang (yang dapat diperoleh dari
RTRW, RDTR kawasan yang bersebelahan, dan lain-lain);
(8) data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting,
baik dari sektor kehutanan, kelautan, pertanahan,
pertambangan, dll, terutama yang berskala besar;
(9) data dan informasi persetujuan dan rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
(10) data ketersediaan prasarana dan sarana;
(11) data dan informasi tentang peluang ekonomi;
(12) data kemampuan keuangan pembangunan daerah;
(13) data dan informasi tentang kelembagaan
pembangunan daerah;
(14) data terkait kawasan dan bangunan (kualitas,
intensitas blok eksisting, tata bangunan);
(15) RDTR kawasan yang bersebelahan dengan kawasan
perencanaan (jika ada);
(16) data dan informasi terkait kondisi geologi kawasan
termasuk pemanfaatan ruang di dalam bumi (jika ada);
dan
(17) identifikasi isu pembangunan berkelanjutan.
Untuk kepentingan penyusunan PZ, perlu ditambahkan data dan
informasi sebagai berikut:
(1) jenis penggunaan lahan yang ada pada daerah yang
bersangkutan;
(2) jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
(3) jenis dan intensitas kegiatan yang ada pada daerah
yang bersangkutan;
(4) identifikasi masalah dari masing-masing kegiatan serta
kondisi fisik (tinggi bangunan dan lingkungannya); (5)
kajian dampak kegiatan terhadap zona yang
bersangkutan;
(6) standar teknis dan administratif yang dapat
dimanfaatkan dari peraturan perundang-undangan
nasional maupun daerah; dan
(7) peraturan perundang-undangan pemanfaatan lahan
dan bangunan, serta prasarana di daerah terkait.
Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang
dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima)
tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat
kelurahan/desa.
Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari
dokumentasi Buku Fakta dan Analisis.
8. Standar Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia
Teknis
jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
- Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
- Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi
sebagai Konsultan.
- Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
- Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula
ketentuan ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
9. Referensi a. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Hukum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional;
e. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun
2024 – 2043;
f. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang;
g. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
h. Peraturan Menteri ATR/KBPN RI Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
i. Peraturan Menteri ATR/ KBPN Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
j. Peraturan Menteri ATR/KBPN RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
k. Peraturan Meneteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor
15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
l. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
m. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
Balikpapan Tahun 2021-2041;
n. Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-HK.02.02/II/2024 tentang
Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota ke dalam Sistem Online Single
Submission; dan
o. Aturan penunjang lainnya.
Ruang Lingkup
10. Lingkup A. Pengumpulan Data dan Informasi:
Pekerjaan
a. kajian awal data sekunder;
b. persiapan teknis pelaksanaan; dan
c. pemberitaan kepada publik.
B. Penyusunan peta dasar:
a. Pembuatan peta dasar;
b. Asistensi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial);
c. Perolehan rekomendasi peta dasar dari BIG.
C. Analisa Data
● Analisa Penyusunan RDTR
- analisis struktur internal WP;
- analisis sistem penggunaan lahan (land use);
- analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah
yang lebih luas;
- analisis sumber daya alam dan fisik atau
lingkungan WP;
- analisis sosial budaya;
- analisis kependudukan;
- analisis ekonomi dan sektor unggulan;
- analisis transportasi dan pergerakan;
- analisis sumber daya buatan;
- analisis kondisi lingkungan binaan (built
environment);
- analisis kelembagaan; dan
- analisis pembiayaan pembangunan.
● Analisa Penyusunan PZ
- analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub-
zona berdasarkan kondisi (nilai sejarah, lokasi,
kerentanan dan risiko bencana, persepsi maupun
preferensi pemangku kepentingan);
- analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang
berkembang dan mungkin akan berkembang di
masa yang akan datang;
- analisis kesesuaian kegiatan terhadap
peruntukan/zona/sub-zona (karakteristik
kegiatan, fasilitas kegiatan, fasilitas penunjang
kegiatan, dll);
- analisis dampak kegiatan terhadap jenis
peruntukan/zona/sub-zona;
- analisis pertumbuhan dan pertambahan
penduduk pada setiap zona;
- analisis gap antara kualitas
peruntukan/zona/sub-zona yang diharapkan
dengan kondisi yang terjadi di lapangan (kondisi
eksisting, perizinan, status guna lahan, konflik
pemanfaatan ruang);
- analisis karakteristik spesifik lokasi (objek
strategis nasional/provinsi, ruang dalam bumi);
- analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait;
dan
- analisis kewenangan dalam perencanaan,
pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
● Analisa terkait lainnya
- analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan resiko
lingkungan hidup;
- kinerja layanan atau jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
● Perumusan konsep muatan RDTR
Setelah tahapan analisa data, dilakukan perumusan
konsep muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
Balikpapan yang didalamnya terdapat hasil kajian
dinamika pembangunan, perkembangan lingkungan
strategis, dinamika internal dan eksternal, penyesuaian
pola dan struktur ruang yang terjadi, serta pembahasan
antar sektor terkait alternatif konsep rencana, pemilihan
konsep rencana dan pemilihan konsep rencana yang
dituangkan dalam Berita Acara.
● Perumusan konsep PZ yang memuat:
- Penentuan delineasi blok peruntukan;
- Perumusan aturan dasar, yang memuat:
● ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
● ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
● ketentuan tata bangunan;
● ketentuan prasarana minimal;
● ketentuan khusus;
● standar teknis;
● ketentuan pelaksanaan meliputi ketentuan
variansi pemanfaatan ruang, ketentuan
insentif dan disinsentif dan ketentuan
penggunaan lahan yang tidak sesuai (non-
conforming situation) dengan peraturan zonasi.
- Perumusan teknik pengaturan zonasi yang
dibutuhkan (jika ada).
- Penyusunan DBPZ (database peraturan zonasi)
dan pelaksanaan uji titik.
D. Menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) 2 (dua) kali,
dalam rangka:
- KP 1, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan
terhadap data, analisis, konsep rencana, struktur dan
pola ruang; dan
- KP 2, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan
terhadap penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang,
Peraturan Zonasi, Perkada dan indikasi program.
E. Pembahasan-pembahasan lainnya yang dibutuhkan;
F. Menyiapkan persyaratan menuju proses persetujuan
substansi;
G. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-
produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi dalam bentuk
sistem pelaporan yang meliputi Laporan Pendahuluan,
Laporan Fakta dan Analisa, Laporan Akhir, Laporan
Rencana dan Album Peta.
11. Keluaran A. Dokumen
- Rekomendasi peta dasar dari BIG;
- Kajian Kebijakan Revisi Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) wilayah perencanaan terpilih;
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan
Kajian Kebijakan tentang RDTR; dan
- Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang:
1. Buku Fakta dan Analisis;
2. Buku Rencana; dan
3. Album Peta:
a. Digital (.shp)(.gdb):
- Peta Dasar tervalidasi oleh BIG; dan
- Peta Rencana.
b. Cetak
- Album peta RDTR ukuran A3; dan
- Album peta RDTR ukuran A1.
B. Laporan
- Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) (dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris);
- Laporan tahapan pekerjaan:
1. Laporan pendahuluan;
2. Laporan antara/fakta dan analisa; dan
3. Laporan akhir.
C. Softcopy data dan informasi pendukung penyusunan RDTR;
D. Softcopy keluaran poin A, B dan C dalam bentuk
penyimpanan eksternal 1 TB (Hardisk) sebanyak 2 (dua)
buah.
12. Peralatan, Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-
Material, rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
Personel
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dan
dipelihara oleh penyedia jasa. Penyedia jasa menyediakan
Fasilitas
kumpulan laporan dan data pendukung penyusunan RDTR.
dari Pejabat
Pembuat
Komitmen
13. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
dan
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Material
pelaksanaan pekerjaan antara lain:
dari
a). Akomodasi dan perlengkapan kantor;
Penyedia
b). Kendaraan roda empat dan roda dua;
Jasa
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;
Konsultansi
d).Komputer/laptop, printer dan peralatan elektronik
penunjang.
14. Lingkup a. Melakukan konsultasi dengan PA/PPTK, pengendali
Kewenanga kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan
n Penyedia
yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan
Jasa
b. Mengadakan rapat secara berkala dengan PA/PPTK, Tim
Teknis kegiatan membahas masalah yang timbul dalam
perencanaan lapangan untuk kemudian membuat risalah
satu bulan sekali
c. Kinerja perencana harus memenuhi standar hasil kerja
perencana yang berlaku dan disyaratkan
d. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan
ketentuan perjanjian kerjasama (kontrak) yang disepakati
dengan pejabat pembuat komitmen;
e. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang
ditentukan sesuai dengan kerangka acuan kerja
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Semua ketentuan yg tercantum dalam (Surat perjanjian
kerja,SSKK,SSUK)
15. Jangka Jangka waktu 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh)
Waktu hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Penyelesaia
n Pekerjaan
16. Personel
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli:
Tenaga Ahli S2 Perencanaan Wilayah dan 1
PWK/Team Leader Kota; memiliki SKA Ahli (6 bulan)
Perencanaan Wilayah dan
Kota (Ahli Madya); serta
memiliki pengalaman kerja
profesional minimal 5 (lima)
tahun.
Tenaga Ahli S1 Arsitektur; memiliki 1
Arsitektur SKA/SKK/STRA Arsitek (Ahli (4 bulan)
Perancangan Muda); serta memiliki
Kota/Urban Design pengalaman kerja profesional
minimal 2 (dua) tahun.
Tenaga Ahli S1/D4 Pertanahan/Ilmu 1
Pertanahan tanah; serta memiliki (3 bulan)
pengalaman kerja profesional
minimal 1 (satu) tahun.
Tenaga Ahli S1 Teknik Geologi; serta 1
Geologi memiliki pengalaman kerja (3 bulan)
profesional minimal 3 (tiga)
tahun.
Tenaga Ahli Sipil S1 Teknik Sipil; memiliki 1
(Infrastruktur / SKA/SKK Teknik (5 bulan)
Prasarana / Jalan/Teknik
Transportasi) Jembatan/Teknik Sumber
Daya Air (Ahli Muda); serta
memiliki pengalaman kerja
profesional minimal 2 (dua)
tahun.
Tenaga Teknik Ahli S1 Teknik Lingkungan; 1
Lingkungan memiliki SKA/SKK Teknik (3 bulan)
Lingkungan (Ahli Muda); serta
memiliki pengalaman kerja
profesional minimal 2 (dua)
tahun.
Tenaga Ahli S1 Hukum; serta memiliki 1
Hukum pengalaman kerja profesional (3 bulan)
minimal 3 (tiga) tahun.
Tenaga Pendukung:
S1 Geografi/Geodesi; serta 3
memiliki pengalaman kerja (6 bulan)
Operator SIG
profesional minimal 3 (tiga)
tahun.
2
Surveyor Minimal SMA/SMK-Sederajat
(3 bulan)
Tenaga 1
Minimal SMA/SMK-Sederajat
Administrasi (4 bulan)
Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli PWK/Team Leader
Team Leader/Ketua Tim dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S2 Perencanaan Wilayah dan Kota serta memiliki
SKA/SKK Ahli Madya bidang Perencanaan Wilayah dan Kota
dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksaanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Bertugas sebagai Team Leader merangkap Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan semua tenaga
pendukung;
c. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
d. Mengelola dan mengendalikan semua pelaksaan
kegiatan teknis; dan
e. Menganalisis dan memberikan rekomendasi terhadap
kegiatan Revisi RDTR Kota Balikpapan berdasarkan
keilmuan Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.
2. Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota/Urban Design
Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota dipersyaratkan
memiliki pendidikan minimal S1 Arsitektur serta memiliki
SKA/SKK/STRA Ahli Muda Bidang Arsitektur dengan
pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dari Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota adalah
sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
arsitektur perancangan kota.
3. Tenaga Ahli Pertanahan
Tenaga Ahli Pernahan/Ilmu Tanah dipersyaratkan memiliki
pendidikan minimal D4/S1 Pertanahan/Ilmu Tanah dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
Tugas Tenaga Ahli Bidang Pertanahan adalah sebagai
berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
pertanahan.
4. Tenaga Ahli Geologi
Tenaga Ahli Geologi dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S1 Teknik Geologi dengan pengalaman minimal 3
(tiga) tahun.
Tugas Tenaga Ahli Geologi adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
geologi.
5. Tenaga Ahli Sipil (Infrastruktur/Prasarana/Transportasi)
Tenaga Ahli Sipil dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S1 Teknik Sipil serta memiliki SKA/SKK Ahli Muda
Teknik Jalan/Teknik Jembatan/Teknik Sumber Daya Air
dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
Tugas Tenaga Ahli Sipil adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
Teknik Sipil.
6. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
Tenaga Ahli Teknik Lingkungan dipersyaratkan memiliki
pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan serta memiliki
SKA/SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan dengan
pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
Tugas Tenaga Ahli Teknik Lingkungan adalah sebagai
berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
Teknik Lingkungan.
7. Tenaga Ahli Hukum
Tenaga Ahli Hukum dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S1 Hukum dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun.
Tugas Tenaga Ahli Hukum adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
Hukum.
8. Operator SIG
Operator SIG dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
S1 Geografi/Geodesi dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun.
Tugas Operator SIG adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
Sistem Informasi Geografis.
9. Surveyor
Surveyor dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
SMA/SMK Sederajat.
Tugas Surveyor adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan
dalam penyusunan Revisi RDTR.
10. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal SMA/SMK Sederajat.
Tugas Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team
leader;
b. Berperan aktif dalam proses
asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan
pendukung; dan
d. Menyusun Dokumen Administrasi kegiatan.
Jadwal Kerja Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dalam
kegiatan ini adalah sebagai berikut:
17. Jadwal Pekerjaan Penyusunan Revisi RDTR Wilayah Perencanaan Kota
Tahapan Balikpapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
Pelaksanaa atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
n Pekerjaan
18. Persyaratan Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang
Penyedia Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah; Kode Subklasifikasi
PR 102; Kode KBLI 71101 (2017) atau Subklasifikasi Jasa
Pengembangan Wilayah; Kode subklasifikasi AL002; Kode KBLI
71101 (2020).
16
N
1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
o
0
A
B
C
D
.
.
.
.
T
L
T
P
D
T
T
T
(
r
T
L
T
T
O
S
T
U r a i a n
I
T e n a g a A h l i
e n a g a A h l i P W K / T e a m
e a d e r
e n a g a A h l i A r s i t e k t u r
e r a n c a n g a n K o t a / U r b a n
e s i g n
e n a g a A h l i P e r t a n a h a n
e n a g a A h l i G e o l o g i
e n a g a A h l i S i p i l
I n f r a s t r u k t u r / P r a s a r a n a / T
a n s p o r t a s i )
e n a g a T e k n i k A h l i
i n g k u n g a n
e n a g a A h l i H u k u m
e n a g a P e n d u k u n g
p e r a t o r S I G
u r v e y o r
e n a g a A d m i n i s t r a s i
U r a i a n P e k e r j a a n
T a h a p P e r s i a p a n
P e m b a g i a n T i m d a n K o o r d i n a s i A w a
P e n y u s u n a n L a p o r a n P e n d a h u l u a n
P a p a r a n L a p o r a n P e n d a h u l u a n
P e n y u s u n a n P e t a D a s a r ( T e r v e r i f i k a
S u r v e i P e n g u m p u l a n D a t a d a n I n f o r
K e g i a t a n P e n g u m p u l a n d a n P e n g o
P e n g o l a h a n D a t a / A n a l i s a D a t a
P e n y u s u n a n L a p o r a n A n t a r a
P a p a r a n L a p o r a n A n t a r a / F a k t a d a n
K o n s u l t a s i P u b l i k ( I d a n I I )
T a h a p a n F i n a l i s a s i
A n a l i s a S e l u r u h K a j i a n
P e n y u s u n a n L a p o r a n A k h i r
P e n y u s u n a n E x e c u t i v e S u m m a r y
P a p a r a n L a p o r a n A k h i r
P e r b a i k a n d a n P e n y e r a h a n H a s i l K e
K e g i a t a n P e n g a j u a n P e m b a y a r a n
l
s
m
l a
A
g
i
a
h
n
i a
B
s
a
a
t
I G
i
n /
l i s
a n
)
A
a
I
n
I
a l i s a
I
D a t
I
a
B
I I
u
I I
l a n K e -
I V
B u
I I I
l a n K e
I V
-
V
V
V I
V I
LAPORAN
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat antara lain : rencana kerja;
Pendahuluan strategi pendekatan; kerangka pemikiran dan metodologi;
pemahaman terhadap KAK; organisasi kerja dan tata kerja;
jadual pelaksanaan pendampingan; rencana mobilisasi tenaga
ahli; strategi dasar dalam pengelolaan tugas-tugas konsultan.
Laporan Pendahuluan ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna
dijilid rapi sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku dan diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen maksimal 21 (dua puluh
satu) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan dan telah disetujui
oleh PPK/PPTK/Tim Teknis. sesuai dengan yang tercantum
dalam surat perjanjian kerjasama.
20. Laporan Laporan ini berisi hasil perolehan data, kajian dan analisis, hasil
Antara pembahasan,dan peta. Laporan Antara diserahkan dengan
softcopy-nya, dan diserahkan selambat-lambatnya pada bulan
ke 4 (empat) setelah SPMK dikeluarkan, sebanyak 3 (tiga) buku.
21. Laporan Laporan Akhir merupakan penyempurnaan dari Laporan Antara
Akhir setelah adanya masukan atau revisi dari pihak–pihak terkait,
yang didapatkan dari kegiatan ekspose draft laporan akhir.
Laporan Akhir ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid
sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat satu hari
sebelum kontrak kerja sama berakhir.
Seluruh hasil produk pekerjaan, data pendukung dan laporan
disediakan dalam bentuk softcopy yang kemudian disimpan
dalam Eksternal Disk 1 TB sebanyak dua unit dan diserahkan
bersamaan dengan penyerahan dokumen hasil pekerjaan.
22. Kajian Dokumen ini memuat hasil pengkajian hukum yang dapat
Kebijakan dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai dasar
penyusunan peraturan. dibuat dengan ukuran A4 berwarna
dijilid sebanyak 5 (lima) buku dan diserahkan paling lambat
satu hari sebelum kontrak kerja sama berakhir.
23. Materi Materi Teknis terdiri dari Buku Rencana dan Buku Fakta dan
Teknis Analisis dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid sebanyak 5
(lima) buku dan diserahkan paling lambat satu hari sebelum
kontrak kerja sama berakhir.
24. Album Peta Album Peta berisi Peta Dasar dan Peta Rencana kegiatan
Penyusunan RDTR yang disediakan dalam format (.gdb) (.shp)
dan juga disediakan dalam dokumen cetak sebagai berikut:
a. Album Peta A3
Keseluruhan Peta dalam Perencanaan RDTR dibuat
dengan layout yang diseuaikan dengan Peraturan
Menteria ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota, dicetak berwarna dalam ukuran kertas
A3 dan dijilid sebanyak 5 (lima) buku;
b. Album Peta A1
Keseluruhan Peta dalam Perencanaan RDTR dibuat
dengan layout yang diseuaikan dengan Peraturan
Menteria ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota, dicetak berwarna dalam ukuran kertas
A1 sediakan sebanyak 3 (tiga) rangkap setiap masing-
masing peta;
25. Rancangan Merupakan draft rancangan peraturan berupa Rancangan
Peraturan Peraturan Wali Kota yang harus dirumuskan oleh penyedia jasa
Kepala dari hasil Penyusunan RDTR Kota Balikpapan 1 (satu) Wilayah
Daerah Perencanan terpilih yang dibuat sebanyak 5 (lima) buku
diserahkan paling lambat satu hari osebelum kontrak kerja
sama berakhir.
26. Laporan Merupakan ringkasan yang berisi poin-poin penting dari
Ringkasan kegiatan Penyusunan RDTR Kota Balikpapan 1 (satu) Wilayah
Eksekutif Perencanan terpilih. Executive Summary dibuat dalam dua
bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dicetak
dalam kertas ukuran A4, berwarna, dijilid, dicetak sebanyak 5
(lima) buku dan diserahkan paling lambat satu hari sebelum
kontrak kerja sama berakhir.
Hal-Hal Lain
27. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan dalam
KAK dengan mempertimbangkan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
28. Persyaratan a. Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta
Kerja Sama ketentuan khusus yang diberikan proyek, berlaku pula
ketentuan, peraturan, persyaratan, standar dan pedoman
lainnya, antara lain :
1) Surat penetapan pemenang;
2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
3) Surat Perjanjian;
4) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
5) SNI dan SK-SNI Teknis yang berlaku;
6) Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah
Setempat;
7) Peraturan Pembangunan dan Rencana Pengembangan
Daerah Setempat.
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan, survei dan pengumpulan
data harus sesuai dengan rencana yang ada pada jadwal
pelaksanaan dalam dokumen kontrak/perjanjian yang telah
disepakati.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
rapat koordinasi/paparan/pembahasan hasil pekerjaan