,Kajian Penyusunan Revisi Rdtr

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025757000
Status: Seleksi Ulang
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 917,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 916,942,029
Winner (Pemenang): PT Inasa Sakha Kirana
NPWP: 023331226441000
RUP Code: 59033747
Work Location: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang - Balikpapan (Kota)
Participants: 32
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023331226441000Rp 791,241,30094.795.76-
0025959156643000Rp 874,455,78086.01-Harga Penawaran untuk Tenaga Pendukung dibawah Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024. Sesuai BAB III IKP Angka 28.8 dan Keterangan pada Rincian HPS untuk Tenaga Pendukung ''Biaya tenaga pendukung minimal Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0664633591429000-81.76-Skor Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional sebesar 30,20 tidak memenuhi ambang batas sebesar 35,50 (Tenaga Pertanahan, Tenaga Ahli Geologi, Tenaga Ahli Sipil dan Tenaga Ahli Hukum yang di tawarkan setelah di lakukan perhitungan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman sesuai dengan yang di persyaratkan dalam KAK)
0315392357542000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0014761548831000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0029743283801000---Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60
0022398564651000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0856454293721000---Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60
0023983828542000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0965293905741000---Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60
0421112038741000---Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021083787429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0011188190429000----
0705497428541000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0318039377424000---Tidak memenuhi ambang batas subunsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
0022652663541000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015555477429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0907890271625000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0313898983432000---Tidak lulus nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi sebesar 60
0315528190423000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021964309722000---Tidak memiliki SBU sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan
0019367994805000----
0016916140429000----
CV Siara Konsultan Bandung
03*6**0****55**0----
0030515597801000----
0013131750014000----
0662714369429000----
0028116341801000----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
0024672404722000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
      BELANJA MODAL PENYUSUNAN  REVISI RDTR KOTA BALIKPAPAN               
                                                                          
                SATU WILAYAH PERENCANAAN TERPILIH                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG            
                     DAERAH KABUPATEN/KOTA                                
                                                                          
          SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RDTR KABUPATEN/KOTA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN                             
                                                                          
              DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG                         
                                                                          
                         KOTA BALIKPAPAN                                  
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                PENYUSUNAN  RDTR KOTA BALIKPAPAN                          
                                                                          
                                                                          
                        Uraian Pendahuluan                                
                                                                          
1. Latar      Kota Balikpapan sebagai gerbang utama Provinsi Kalimantan   
   Belakang                                                               
              Timur memiliki ruang dengan daya dukung dan daya tampung    
              ekonomi, sosial dan lingkungan yang terbatas. Sementara itu,
              desakan kebutuhan lahan sebagai konsekuensi pesatnya        
              pertumbuhan fisik dan transformasi sosial-ekonomi masyarakat
              menuntut pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan bersifat      
              dinamis mengikuti perkembangan. Oleh karena itu, pada       
              rentang tahun 2017 hingga 2024 Kota Balikpapan melakukan    
              revisi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana   
              Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012-2032   
              untuk mengakomodir kepentingan nasional, kepentingan        
              Provinsi Kalimantan Timur, kepentingan Kota Balikpapan, serta
                                                                          
              tata ruang wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan   
              sebagai suatu kesatuan sistem wilayah yang lebih luas untuk 
              menjaga  keselarasan, keserasian, keseimbangan dan          
              keterpaduan antara pusat dan daerah, antar daerah, antar    
              sektor, dan antar pemangku kepentingan.                     
                                                                          
              Sebagai rencana terperinci dari RTRW Kota Balikpapan,       
              Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan       
                                                                          
              Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021      
              tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan      
              Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 pada tanggal 27 
              Juli 2021. Selama lebih kurang tiga setengah tahun          
              pelaksanaan RDTR  Kota Balikpapan terjadi dinamika          
              pelaksanaan pemanfaatan tata ruang yang dipengaruhi oleh    
              faktor internal maupun eksternal sehingga berpotensi        
                                                                          
              mempengaruhi perkembangan Kota Balikpapan di masa           
              mendatang.                                                  
                                                                          
              Dalam   rangka memenuhi   kebutuhan  pembangunan,           
              perkembangan lingkungan strategis, dinamika internal dan    
              eksternal, penyesuaian pola dan struktur ruang dengan       
              kebutuhan perkembangan kota atau perubahan peraturan        
              sektoral yang berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang serta  
              munculnya paradigma serta peraturan/rujukan baru sehingga   
                                                                          
              diperlukan pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap aturan    
              dalam PERWALI Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang   
              Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan Tahun      
              2021-2041.                                                  
                                                                          
              Beberapa dinamika yang melatarbelakangi perlunya dilakukan  
              revisi RDTR Kota Balikpapan meliputi aspek internal dan     
              eksternal. Secara internal, penetapan revisi RTRW Kota      
                                                                          
              Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 berpengaruh penting terhadap  
              RDTR Kota Balikpapan yang berfungsi sebagai acuan untuk     
              penyusunan  rencana pembangunan   jangka panjang,           
              penyusunan  rencana pembangunan jangka  menengah,           
                                                                          
              pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,       
              perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar 
              sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
              Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian RDTR Kota          
              Balikpapan untuk memastikan konsistensi antara dokumen      
              RTRW  baru dengan RDTR sebagai instrumen teknis yang        
                                                                          
              mengatur tata ruang secara lebih rinci. Penyesuaian RDTR    
              menjadi krusial untuk mendukung implementasi kebijakan      
              pembangunan, memberikan kepastian hukum dalam perizinan,    
              serta mengakomodasi dinamika kebutuhan ruang sesuai         
              dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Kota 
              Balikpapan.                                                 
                                                                          
              Secara eksternal, pertama, pada tahun yang sama dengan      
              penetapan PERWALI RDTR, terbit dua peraturan baru yaitu     
                                                                          
              Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang      
              Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan       
              Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah 
              Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan
              Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang      
              Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana    
              Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peta  
                                                                          
              Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Peraturan         
              Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021      
              tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan      
              Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 disusun dengan  
              mengacu pada peraturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku  
              yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan 
              Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman     
                                                                          
              Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi   
              Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14         
              Tahun 2021 tersebut juga menjadi dasar bagi penyusunan      
              rencana tata ruang khususnya dalam pengembangan sistem      
              informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana         
              diamanatkan dalam  Undang  –  Undang  Cipta Kerja           
              mengakibatkan beberapa nomenklatur basis data dalam         
                                                                          
              PERWALI  RDTR  Kota Balikpapan belum sesuai dengan          
              peraturan terbaru dan belum sesuai dengan Peraturan BPS     
              Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  
              Indonesia (KBLI). Kedua hal tersebut mengakibatkan RDTR Kota
              Balikpapan belum bisa terintegrasi dengan OSS RBA (Online   
              Single Submission Risk Based Approach).                     
                                                                          
              Kedua, Penetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022      
                                                                          
              tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari tahun 2022         
              menyatakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berbatasan       
              langsung dengan Kota Balikpapan. Penyesuaian ini diperlukan 
              untuk merespon perubahan yang signifikan dalam dinamika     
              spasial, demografis, dan ekonomi yang berpotensi terjadi akibat
              keberadaan IKN. Revisi RDTR bertujuan untuk memastikan      
              keselarasan perencanaan ruang  dengan   kebutuhan           
                                                                          
              pembangunan yang berkelanjutan, memitigasi potensi tekanan  
              terhadap infrastruktur dan lingkungan, serta mendukung      
                                                                          
              pengintegrasian kebijakan tata ruang lintas wilayah secara  
              strategis dan adaptif.                                      
                                                                          
              Ketentuan tata cara peninjauan kembali, revisi dan penerbitan
              persetujuan substansi RTRW dan RDTR diatur dalam Peraturan  
              Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara      
              Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan      
              Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,  
                                                                          
              Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang. Pada pasal  
              32 dijelaskan terkait Peninjauan Kembali RTR dilakukan 1 (satu)
              kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Dalam hal terjadi
              perubahan lingkungan strategis, Peninjauan kembali RTR dapat
              dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
              tahunan. Perubahan lingkungan strategis yang dimaksud       
              berupa, apabila terjadinya bencana alam skala besar yang    
                                                                          
              ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; perubahan   
              batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
              atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.  
              Dalam hal ini, perubahan lingkungan yang terjadi berupa     
              adanya perubahan batas daerah Kota Balikpapan yang telah    
              ditetapkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota   
              Negara, yang didalamnya juga membahas perihal perubahan     
                                                                          
              kebijakan nasional yang bersifat strategis.                 
                                                                          
              Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun       
              2021, Pemerintah Daerah melakukan permohonan Peninjauan     
              Kembali RTR kepada Menteri dilengkapi kajian yang dilakukan 
              oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2024 Pemerintah Kota     
              Balikpapan telah melakukan Kajian Peninjauan Kembali RDTR   
              Kota Balikpapan. Berdasarkan seluruh tahap pengkajian dan   
                                                                          
              penilaian yang terdiri dari penilaian aspek kualitas RDTR,  
              penilaian aspek kesesuaian terhadap peraturan perundang     
              undangan  serta penilaian aspek kesesuaian terhadap         
              pelaksanaan pemanfaatan ruang didapatkan rata-rata nilai    
              akhir peninjauan kembali RDTR Kota Balikpapan kurang dari   
              85 yaitu sebesar 60,64 yang artinya dokumen RDTR Kota       
              Balikpapan memerlukan revisi.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Maksud                                                      
   Tujuan                                                                 
              Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan revisi Peraturan  
              Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021      
              tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan      
              Zonasi (PZ) Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 terhadap satu   
              wilayah perencanaan terpilih.                               
              Tujuan                                                      
                                                                          
              Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk tersedianya dokumen   
              Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ)  
              Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 satu wilayah perencanaan    
              terpilih.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran    Sasaran dari kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang  
              (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Balikpapan ini antara 
              lain:                                                       
              a. Peta Dasar tervalidasi oleh BIG;                         
              b. Penyelenggaraan konsultasi publik 2 (dua) kali;          
              c. Tersedianya Materi Teknis RDTR (buku rencana dan fakta   
                                                                          
                 analisa) yang siap menuju tahap persetujuan;             
              d. Kajian Kebijakan Revisi Rencana Detail Tata Ruang        
                 (RDTR) satu wilayah perencanaan terpilih;                
              e. Tersusunnya Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang    
                 RDTR untuk satu wilayah perencanaan terpilih; dan        
              f. Album peta digital dan cetak sesuai dengan pedoman       
                 Permen ATR/KBPN No. 14 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis    
                                                                          
                 Nomor 1/Juknis-HK.02.02/II/2024 tentang Penyusunan,      
                 Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                 Kabupaten/Kota ke dalam Sistem Online Single Submission  
                 (OSS) untuk wilayah perencanaan terpilih dan/atau sesuai 
                 peraturan yang sedang berlaku.                           
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi     Lingkup wilayah Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata     
   Pekerjaan                                                              
              Ruang  (RDTR) Kota Balikpapan meliputi satu wilayah         
              perencanaan yang berada di dalam Kawasan Kota Balikpapan.   
                                                                          
5. Sumber     Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan jasa  
   Pendanaan  konsultansi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang   
              (RDTR) Kota Balikpapan bersumber dari APBD Kota Balikpapan  
              Tahun Anggaran 2025 SKPD Dinas Pertanahan dan Penataan      
              Ruang,         dengan         Nomor         DPA:            
              DPA/A.1/2.10.1.03.0.00.01.0000/001/2025.                    
                                                                          
                                                                          
6. Nama dan   Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Sugiyarno                    
   Organisasi                                                             
              Satuan Kerja: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota      
   Pejabat                                                                
              Balikpapan.                                                 
   Pembuat                                                                
   Komitmen                                                               
7. Data Dasar Data Primer:                                                
                a. Aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan         
                   komunitas adat serta informasi terkait potensi dan     
                   masalah penataan ruang yang didapat melalui metode:    
                   penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara     
                   orang per orang, kotak aduan, dan lainnya;             
                b. Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas      
                   ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada),
                   maupun infrastruktur perkotaan yang didapat melalui    
                   metode observasi lapangan; dan                         
                c. Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP secara langsung    
                   melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah         
                   kabupaten/kota.                                        
              Data Sekunder:                                              
                a. data wilayah administrasi                              
                b. data dan informasi kependudukan;                       
                c. data dan informasi bidang pertanahan;                  
                                                                          
                                                                          
                d. data dan informasi kebencanaan; dan                    
                e. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan, antara lain:
                   (1) peta dasar rupa bumi Indonesia atau peta dasar     
                   lainnya dengan skala minimal 1:5.000;                  
                   (2) peta geomorfologi, peta geologi, peta topografi, serta
                   peta kemampuan tanah dengan skala minimal 1:5.000; (3) 
                                                                          
                   peta penatagunaan tanah dengan skala minimal 1:5.000,  
                   meliputi:                                              
                     (a) peta     penguasaan     tanah/pemilikan          
                        tanah/gambaran umum penguasaan tanah, atau        
                      (b) peta penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;     
                f. peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah aliran     
                   sungai (DAS);                                          
                                                                          
                g. peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan
                   temperatur);                                           
                h. peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di  
                   level kabupaten/kota; dan                              
                i. apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta     
                   tematik sektoral tertentu seperti:                     
                   (1) peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan  
                                                                          
                   pertahanan dan keamanan dari instansi terkait;         
                   (2) peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri
                   kecil dari kementerian perindustrian;                  
                   (3) peta sebaran lahan gambut (peatland), dari instansi
                   terkait;                                               
                   (4) peta kawasan hutan dari instansi terkait baik di pusat
                   maupun daerah;                                         
                                                                          
                   (5) peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di
                   pusat maupun daerah;                                   
                   (6) peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di
                   pusat maupun daerah;                                   
                   (7) peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka
                   budaya, dari instansi terkait; dan/atau                
                   (8) peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari  
                                                                          
                   BMKG atau instansi terkait.                            
              Selain data dan informasi tersebut di atas, dapat ditambahkan
              data dan informasi sebagai berikut:                         
                   (1) data dan informasi tentang kebijakan antara lain RTRW
                   Provinsi/Kabupaten/Kota, RPJP Kabupaten/Kota dan       
                   RPJM Kabupaten/Kota;                                   
                   (2) data fisiografis;                                  
                                                                          
                   (3) data kondisi fisik tanah;                          
                   (4) data sosial budaya;                                
                   (5) data dan informasi penggunaan lahan eksisting dan  
                   intensitas pemanfaatan bangunan eksisting berdasarkan  
                   klasifikasi umum;                                      
                   (6) data penatagunaan tanah, meliputi:                 
                     (a)    data    penguasaan   tanah/pemilikan          
                                                                          
                     tanah/gambaran umum penguasaan tanah,                
                     (b) data penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah.      
                   (7) data peruntukan ruang (yang dapat diperoleh dari   
                   RTRW, RDTR kawasan yang bersebelahan, dan lain-lain);  
                                                                          
                                                                          
                   (8) data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting,
                   baik dari sektor kehutanan, kelautan, pertanahan,      
                   pertambangan, dll, terutama yang berskala besar;       
                   (9) data dan informasi persetujuan dan rekomendasi     
                   Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);          
                   (10) data ketersediaan prasarana dan sarana;           
                                                                          
                   (11) data dan informasi tentang peluang ekonomi;       
                   (12) data kemampuan keuangan pembangunan daerah;       
                   (13) data  dan  informasi tentang kelembagaan          
                   pembangunan daerah;                                    
                   (14) data terkait kawasan dan bangunan (kualitas,      
                   intensitas blok eksisting, tata bangunan);             
                   (15) RDTR kawasan yang bersebelahan dengan kawasan     
                                                                          
                   perencanaan (jika ada);                                
                   (16) data dan informasi terkait kondisi geologi kawasan
                   termasuk pemanfaatan ruang di dalam bumi (jika ada);   
                   dan                                                    
                   (17) identifikasi isu pembangunan berkelanjutan.       
                                                                          
              Untuk kepentingan penyusunan PZ, perlu ditambahkan data dan 
              informasi sebagai berikut:                                  
                   (1) jenis penggunaan lahan yang ada pada daerah yang   
                   bersangkutan;                                          
                                                                          
                   (2) jenis kegiatan pemanfaatan ruang;                  
                   (3) jenis dan intensitas kegiatan yang ada pada daerah 
                   yang bersangkutan;                                     
                   (4) identifikasi masalah dari masing-masing kegiatan serta
                   kondisi fisik (tinggi bangunan dan lingkungannya); (5) 
                   kajian dampak   kegiatan terhadap zona yang            
                   bersangkutan;                                          
                                                                          
                   (6) standar teknis dan administratif yang dapat        
                   dimanfaatkan dari peraturan perundang-undangan         
                   nasional maupun daerah; dan                            
                   (7) peraturan perundang-undangan pemanfaatan lahan     
                   dan bangunan, serta prasarana di daerah terkait.       
                                                                          
              Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang
              dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima)
              tahun  terakhir dengan  kedalaman  data  setingkat          
              kelurahan/desa.                                             
                                                                          
              Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari    
                                                                          
              dokumentasi Buku Fakta dan Analisis.                        
                                                                          
                                                                          
8. Standar    Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia 
   Teknis                                                                 
              jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta      
              ketentuan-ketentuan sebagai berikut:                        
                -  Persyaratan Umum Pekerjaan                             
                   Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus          
                   dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan    
                   hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
                   Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat         
                   Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.                  
                                                                          
                -  Persyaratan Objektif                                   
                   Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan        
                   yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang  
                   menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap   
                   bagian pekerjaan.                                      
                -  Persyaratan Fungsional                                 
                                                                          
                   Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan      
                   dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi  
                   sebagai Konsultan.                                     
                -  Persyaratan Prosedural                                 
                   Penyelesaian administratif sehubungan dengan           
                   pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus          
                   dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan       
                                                                          
                   peraturan-peraturan yang berlaku.                      
                -  Kriteria Lain-lain                                     
                   Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula       
                   ketentuan ketentuan seperti standar, pedoman, dan      
                   peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang     
                   diberlakukan untuk  pekerjaan kegiatan yang            
                   bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan       
                                                                          
                   Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain      
                   sebagai dasar perjanjiannya.                           
                                                                          
9. Referensi a. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan   
   Hukum                                                                  
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2      
                Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;     
             b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang     
                Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008   
                Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;              
             c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang     
                Penyelenggaraan Penataan Ruang;                           
             d. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang           
                Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun    
                2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis      
                                                                          
                Nasional;                                                 
             e. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024       
                tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun  
                2024 – 2043;                                              
             f. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang    
                Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan     
                Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang       
                                                                          
                Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
                Ruang;                                                    
             g. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang    
                Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan     
                Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;                   
             h. Peraturan Menteri ATR/KBPN RI Nomor 14 Tahun 2021         
                tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta  
                                                                          
                Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, 
                serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;      
             i. Peraturan Menteri ATR/ KBPN Republik Indonesia Nomor 15   
                Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan    
                Ruang;                                                    
                                                                          
             j. Peraturan Menteri ATR/KBPN RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang  
                Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;                      
             k. Peraturan Meneteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi 
                Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah   
                dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2022      
                                                                          
                tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor   
                15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan 
                Ruang;                                                    
             l. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang    
                Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;           
             m. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021        
                tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
                                                                          
                Balikpapan Tahun 2021-2041;                               
             n. Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-HK.02.02/II/2024 tentang   
                Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata  
                Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota ke dalam Sistem Online Single 
                Submission; dan                                           
             o. Aturan penunjang lainnya.                                 
                                                                          
                          Ruang Lingkup                                   
                                                                          
10. Lingkup    A. Pengumpulan Data dan Informasi:                         
   Pekerjaan                                                              
                 a. kajian awal data sekunder;                            
                 b. persiapan teknis pelaksanaan; dan                     
                 c. pemberitaan kepada publik.                            
                                                                          
               B. Penyusunan peta dasar:                                  
                 a. Pembuatan peta dasar;                                 
                 b. Asistensi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial);    
                 c. Perolehan rekomendasi peta dasar dari BIG.            
                                                                          
                                                                          
               C. Analisa Data                                            
                 ● Analisa Penyusunan RDTR                                
                      - analisis struktur internal WP;                    
                      - analisis sistem penggunaan lahan (land use);      
                      - analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah     
                        yang lebih luas;                                  
                      - analisis sumber daya alam dan fisik atau          
                                                                          
                        lingkungan WP;                                    
                      - analisis sosial budaya;                           
                      - analisis kependudukan;                            
                      - analisis ekonomi dan sektor unggulan;             
                      - analisis transportasi dan pergerakan;             
                      - analisis sumber daya buatan;                      
                      - analisis kondisi lingkungan binaan (built         
                                                                          
                        environment);                                     
                      - analisis kelembagaan; dan                         
                      - analisis pembiayaan pembangunan.                  
                 ● Analisa Penyusunan PZ                                  
                      - analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub-  
                        zona berdasarkan kondisi (nilai sejarah, lokasi,  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        kerentanan dan risiko bencana, persepsi maupun    
                        preferensi pemangku kepentingan);                 
                      - analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang    
                        berkembang dan mungkin akan berkembang di         
                        masa yang akan datang;                            
                      - analisis kesesuaian  kegiatan  terhadap           
                                                                          
                        peruntukan/zona/sub-zona    (karakteristik        
                        kegiatan, fasilitas kegiatan, fasilitas penunjang 
                        kegiatan, dll);                                   
                      - analisis dampak  kegiatan terhadap jenis          
                        peruntukan/zona/sub-zona;                         
                      - analisis pertumbuhan  dan   pertambahan           
                        penduduk pada setiap zona;                        
                                                                          
                      - analisis    gap      antara     kualitas          
                        peruntukan/zona/sub-zona yang diharapkan          
                        dengan kondisi yang terjadi di lapangan (kondisi  
                        eksisting, perizinan, status guna lahan, konflik  
                        pemanfaatan ruang);                               
                      - analisis karakteristik spesifik lokasi (objek     
                        strategis nasional/provinsi, ruang dalam bumi);   
                                                                          
                      - analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait;
                        dan                                               
                      - analisis kewenangan dalam   perencanaan,          
                        pemanfaatan  ruang   dan    pengendalian          
                        pemanfaatan ruang.                                
                 ● Analisa terkait lainnya                                
                      - analisis daya dukung dan  daya tampung            
                                                                          
                        lingkungan hidup untuk pembangunan;               
                      - perkiraan mengenai dampak   dan  resiko           
                        lingkungan hidup;                                 
                      - kinerja layanan atau jasa ekosistem;              
                      - efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;           
                      - tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi         
                        terhadap perubahan iklim; dan                     
                                                                          
                      - tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman      
                        hayati.                                           
                 ● Perumusan konsep muatan RDTR                           
                   Setelah tahapan analisa data, dilakukan perumusan      
                   konsep muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota    
                   Balikpapan yang didalamnya terdapat hasil kajian       
                   dinamika pembangunan, perkembangan lingkungan          
                                                                          
                   strategis, dinamika internal dan eksternal, penyesuaian
                   pola dan struktur ruang yang terjadi, serta pembahasan 
                   antar sektor terkait alternatif konsep rencana, pemilihan
                   konsep rencana dan pemilihan konsep rencana yang       
                   dituangkan dalam Berita Acara.                         
                 ● Perumusan konsep PZ yang memuat:                       
                      - Penentuan delineasi blok peruntukan;              
                                                                          
                      - Perumusan aturan dasar, yang memuat:              
                        ●  ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;       
                        ●  ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;        
                        ●  ketentuan tata bangunan;                       
                        ●  ketentuan prasarana minimal;                   
                                                                          
                        ●  ketentuan khusus;                              
                        ●  standar teknis;                                
                        ●  ketentuan pelaksanaan meliputi ketentuan       
                           variansi pemanfaatan ruang, ketentuan          
                           insentif dan disinsentif dan ketentuan         
                           penggunaan lahan yang tidak sesuai (non-       
                                                                          
                           conforming situation) dengan peraturan zonasi. 
                      - Perumusan  teknik pengaturan zonasi yang          
                        dibutuhkan (jika ada).                            
                      - Penyusunan DBPZ (database peraturan zonasi)       
                        dan pelaksanaan uji titik.                        
                                                                          
               D. Menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) 2 (dua) kali,   
                 dalam rangka:                                            
                 - KP  1, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan          
                   terhadap data, analisis, konsep rencana, struktur dan  
                                                                          
                   pola ruang; dan                                        
                 - KP  2, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan          
                   terhadap penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang,     
                   Peraturan Zonasi, Perkada dan indikasi program.        
                                                                          
               E. Pembahasan-pembahasan lainnya yang dibutuhkan;          
               F. Menyiapkan persyaratan menuju proses persetujuan        
                                                                          
                 substansi;                                               
                                                                          
               G. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk- 
                 produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi dalam bentuk 
                 sistem pelaporan yang meliputi Laporan Pendahuluan,      
                 Laporan Fakta dan Analisa, Laporan Akhir, Laporan        
                 Rencana dan Album Peta.                                  
                                                                          
                                                                          
11. Keluaran   A. Dokumen                                                 
                 - Rekomendasi peta dasar dari BIG;                       
                 - Kajian Kebijakan Revisi Rencana Detail Tata Ruang      
                   (RDTR) wilayah perencanaan terpilih;                   
                 - Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan      
                   Kajian Kebijakan tentang RDTR; dan                     
                                                                          
                 - Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang:               
                      1. Buku Fakta dan Analisis;                         
                      2. Buku Rencana; dan                                
                      3. Album Peta:                                      
                        a. Digital (.shp)(.gdb):                          
                           - Peta Dasar tervalidasi oleh BIG; dan         
                           - Peta Rencana.                                
                                                                          
                        b. Cetak                                          
                           - Album peta RDTR ukuran A3; dan               
                           - Album peta RDTR ukuran A1.                   
               B. Laporan                                                 
                 - Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) (dalam 
                   bahasa Indonesia dan bahasa Inggris);                  
                 - Laporan tahapan pekerjaan:                             
                                                                          
                      1. Laporan pendahuluan;                             
                      2. Laporan antara/fakta dan analisa; dan            
                                                                          
                      3. Laporan akhir.                                   
               C. Softcopy data dan informasi pendukung penyusunan RDTR;  
               D. Softcopy keluaran poin A, B dan C dalam bentuk          
                 penyimpanan eksternal 1 TB (Hardisk) sebanyak 2 (dua)    
                 buah.                                                    
                                                                          
                                                                          
12. Peralatan, Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-
   Material,  rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
   Personel                                                               
              disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
   dan                                                                    
              dipelihara oleh penyedia jasa. Penyedia jasa menyediakan    
   Fasilitas                                                              
              kumpulan laporan dan data pendukung penyusunan RDTR.        
   dari Pejabat                                                           
   Pembuat                                                                
   Komitmen                                                               
13. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua        
   dan                                                                    
              fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran  
   Material                                                               
              pelaksanaan pekerjaan antara lain:                          
   dari                                                                   
              a). Akomodasi dan perlengkapan kantor;                      
   Penyedia                                                               
              b). Kendaraan roda empat dan roda dua;                      
   Jasa                                                                   
              c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;          
   Konsultansi                                                            
              d).Komputer/laptop, printer dan peralatan elektronik        
              penunjang.                                                  
14. Lingkup    a. Melakukan konsultasi dengan PA/PPTK, pengendali         
   Kewenanga     kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan     
   n Penyedia                                                             
                 yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan            
   Jasa                                                                   
               b. Mengadakan rapat secara berkala dengan PA/PPTK, Tim     
                 Teknis kegiatan membahas masalah yang timbul dalam       
                 perencanaan lapangan untuk kemudian membuat risalah      
                 satu bulan sekali                                        
               c. Kinerja perencana harus memenuhi standar hasil kerja    
                 perencana yang berlaku dan disyaratkan                   
               d. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya  
                 terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan    
                 ketentuan perjanjian kerjasama (kontrak) yang disepakati 
                 dengan pejabat pembuat komitmen;                         
               e. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang         
                 ditentukan sesuai dengan kerangka acuan kerja            
               f. Ketepatan waktu pelaksanaan                             
               g. Semua ketentuan yg tercantum dalam (Surat perjanjian    
                 kerja,SSKK,SSUK)                                         
15. Jangka    Jangka waktu 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh)
   Waktu      hari kalender sejak SPMK diterbitkan.                       
   Penyelesaia                                                            
   n Pekerjaan                                                            
16. Personel                                                              
                   Posisi            Kualifikasi      Jumlah Orang        
              Tenaga Ahli:                                                
              Tenaga Ahli     S2 Perencanaan Wilayah dan   1              
              PWK/Team Leader Kota; memiliki SKA Ahli    (6 bulan)        
                              Perencanaan Wilayah dan                     
                              Kota (Ahli Madya); serta                    
                              memiliki pengalaman kerja                   
                              profesional minimal 5 (lima)                
                              tahun.                                      
              Tenaga Ahli     S1 Arsitektur; memiliki      1              
              Arsitektur      SKA/SKK/STRA Arsitek (Ahli (4 bulan)        
                                                                          
              Perancangan     Muda); serta memiliki                       
              Kota/Urban Design pengalaman kerja profesional              
                              minimal 2 (dua) tahun.                      
                                                                          
              Tenaga Ahli     S1/D4 Pertanahan/Ilmu        1              
              Pertanahan      tanah; serta memiliki      (3 bulan)        
                                                                          
                              pengalaman kerja profesional                
                              minimal 1 (satu) tahun.                     
              Tenaga Ahli     S1 Teknik Geologi; serta     1              
              Geologi         memiliki pengalaman kerja  (3 bulan)        
                              profesional minimal 3 (tiga)                
                              tahun.                                      
              Tenaga Ahli Sipil S1 Teknik Sipil; memiliki  1              
                                                                          
              (Infrastruktur / SKA/SKK Teknik            (5 bulan)        
              Prasarana /     Jalan/Teknik                                
              Transportasi)   Jembatan/Teknik Sumber                      
                              Daya Air (Ahli Muda); serta                 
                              memiliki pengalaman kerja                   
                              profesional minimal 2 (dua)                 
                              tahun.                                      
                                                                          
              Tenaga Teknik Ahli S1 Teknik Lingkungan;     1              
              Lingkungan      memiliki SKA/SKK Teknik    (3 bulan)        
                              Lingkungan (Ahli Muda); serta               
                              memiliki pengalaman kerja                   
                              profesional minimal 2 (dua)                 
                              tahun.                                      
                                                                          
              Tenaga Ahli     S1 Hukum; serta memiliki     1              
              Hukum           pengalaman kerja profesional (3 bulan)      
                              minimal 3 (tiga) tahun.                     
                                                                          
              Tenaga Pendukung:                                           
                                                                          
                              S1 Geografi/Geodesi; serta   3              
                              memiliki pengalaman kerja  (6 bulan)        
              Operator SIG                                                
                              profesional minimal 3 (tiga)                
                              tahun.                                      
                                                           2              
              Surveyor        Minimal SMA/SMK-Sederajat                   
                                                         (3 bulan)        
              Tenaga                                       1              
                              Minimal SMA/SMK-Sederajat                   
              Administrasi                               (4 bulan)        
              Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan       
              pekerjaan ini adalah sebagai berikut:                       
              1. Tenaga Ahli PWK/Team Leader                              
                                                                          
                 Team Leader/Ketua Tim dipersyaratkan memiliki pendidikan 
                 minimal S2 Perencanaan Wilayah dan Kota serta memiliki   
                                                                          
                 SKA/SKK Ahli Madya bidang Perencanaan Wilayah dan Kota   
                 dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.                
                 Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan    
                 mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam   
                 pelaksaanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan           
                 dinyatakan selesai.                                      
                                                                          
                 Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak       
                 terbatas pada hal-hal tersebut di bawah ini:             
                 a. Bertugas sebagai Team Leader merangkap Ahli           
                   Perencanaan Wilayah dan Kota;                          
                 b. Memimpin dan  mengkoordinasikan semua tenaga          
                   pendukung;                                             
                 c. Berperan      aktif      dalam       proses           
                                                                          
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 d. Mengelola dan mengendalikan semua pelaksaan           
                   kegiatan teknis; dan                                   
                 e. Menganalisis dan memberikan rekomendasi terhadap      
                   kegiatan Revisi RDTR Kota Balikpapan berdasarkan       
                   keilmuan Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.          
                                                                          
              2. Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota/Urban Design     
                 Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota dipersyaratkan   
                 memiliki pendidikan minimal S1 Arsitektur serta memiliki 
                 SKA/SKK/STRA Ahli Muda Bidang Arsitektur dengan          
                 pengalaman minimal 2 (dua) tahun.                        
                 Tugas dari Tenaga Ahli Arsitektur Perancangan Kota adalah
                 sebagai berikut:                                         
                                                                          
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                                                                          
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   arsitektur perancangan kota.                           
              3. Tenaga Ahli Pertanahan                                   
                 Tenaga Ahli Pernahan/Ilmu Tanah dipersyaratkan memiliki  
                 pendidikan minimal D4/S1 Pertanahan/Ilmu Tanah dengan    
                 pengalaman minimal 1 (satu) tahun.                       
                                                                          
                 Tugas Tenaga Ahli Bidang Pertanahan adalah sebagai       
                 berikut:                                                 
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                                                                          
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   pertanahan.                                            
                                                                          
              4. Tenaga Ahli Geologi                                      
                 Tenaga Ahli Geologi dipersyaratkan memiliki pendidikan   
                 minimal S1 Teknik Geologi dengan pengalaman minimal 3    
                 (tiga) tahun.                                            
                 Tugas Tenaga Ahli Geologi adalah sebagai berikut:        
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                                                                          
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                                                                          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   geologi.                                               
              5. Tenaga Ahli Sipil (Infrastruktur/Prasarana/Transportasi) 
                 Tenaga Ahli Sipil dipersyaratkan memiliki pendidikan     
                 minimal S1 Teknik Sipil serta memiliki SKA/SKK Ahli Muda 
                 Teknik Jalan/Teknik Jembatan/Teknik Sumber Daya Air      
                 dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun.                 
                                                                          
                 Tugas Tenaga Ahli Sipil adalah sebagai berikut:          
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                                                                          
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   Teknik Sipil.                                          
              6. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan                            
                 Tenaga Ahli Teknik Lingkungan dipersyaratkan memiliki    
                 pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan serta memiliki   
                                                                          
                 SKA/SKK  Ahli Muda  Teknik Lingkungan  dengan            
                 pengalaman minimal 2 (dua) tahun.                        
                 Tugas Tenaga Ahli Teknik Lingkungan adalah sebagai       
                 berikut:                                                 
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                                                                          
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   Teknik Lingkungan.                                     
                                                                          
              7. Tenaga Ahli Hukum                                        
                 Tenaga Ahli Hukum dipersyaratkan memiliki pendidikan     
                 minimal S1 Hukum dengan pengalaman minimal 3 (tiga)      
                 tahun.                                                   
                 Tugas Tenaga Ahli Hukum adalah sebagai berikut:          
                                                                          
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                                                                          
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   Hukum.                                                 
              8. Operator SIG                                             
                 Operator SIG dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal  
                 S1 Geografi/Geodesi dengan pengalaman minimal 3 (tiga)   
                                                                          
                 tahun.                                                   
                 Tugas Operator SIG adalah sebagai berikut:               
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                                                                          
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                 d. Membantu team  leader dalam menganalisis dan          
                   memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang     
                   Sistem Informasi Geografis.                            
              9. Surveyor                                                 
                 Surveyor dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal      
                                                                          
                 SMA/SMK Sederajat.                                       
                 Tugas Surveyor adalah sebagai berikut:                   
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                                                                          
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                   pendukung; dan                                         
                 d. Mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan           
                   dalam penyusunan Revisi RDTR.                          
              10. Tenaga Administrasi                                     
                 Tenaga Administrasi dipersyaratkan memiliki pendidikan   
                 minimal SMA/SMK Sederajat.                               
                                                                          
                 Tugas Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut:        
                 a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team       
                   leader;                                                
                 b. Berperan      aktif      dalam       proses           
                   asistensi/konsultasi/koordinasi      dengan            
                   Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;                  
                 c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan            
                                                                          
                   pendukung; dan                                         
                 d. Menyusun Dokumen Administrasi kegiatan.               
                                                                          
              Jadwal Kerja Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dalam
              kegiatan ini adalah sebagai berikut:                        
                                                                          
17. Jadwal    Pekerjaan Penyusunan Revisi RDTR Wilayah Perencanaan Kota   
   Tahapan    Balikpapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
   Pelaksanaa atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.             
   n Pekerjaan                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Persyaratan Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang                    
                                                                          
   Penyedia   Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah; Kode Subklasifikasi
              PR 102; Kode KBLI 71101 (2017) atau Subklasifikasi Jasa     
              Pengembangan Wilayah; Kode subklasifikasi AL002; Kode KBLI  
              71101 (2020).                                               
                                                                          
                                                               16         
    N                                                                     
    1                                                                     
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     o                                                                    
     0                                                                    
     A                                                                    
     B                                                                    
     C                                                                    
     D                                                                    
      .                                                                   
      .                                                                   
      .                                                                   
      .                                                                   
       T                                                                  
       L                                                                  
       T                                                                  
       P                                                                  
       D                                                                  
       T                                                                  
       T                                                                  
       T                                                                  
       (                                                                  
       r                                                                  
       T                                                                  
       L                                                                  
       T                                                                  
       T                                                                  
       O                                                                  
       S                                                                  
       T                                                                  
             U r a i a n                                                  
                           I                                              
            T e n a g a A h l i                                           
        e n a g a A h l i P W K / T e a m                                 
        e a d e r                                                         
        e n a g a A h l i A r s i t e k t u r                             
        e r a n c a n g a n K o t a / U r b a n                           
        e s i g n                                                         
        e n a g a A h l i P e r t a n a h a n                             
        e n a g a A h l i G e o l o g i                                   
        e n a g a A h l i S i p i l                                       
       I n f r a s t r u k t u r / P r a s a r a n a / T                  
       a n s p o r t a s i )                                              
        e n a g a T e k n i k A h l i                                     
        i n g k u n g a n                                                 
        e n a g a A h l i H u k u m                                       
        e n a g a P e n d u k u n g                                       
        p e r a t o r S I G                                               
        u r v e y o r                                                     
        e n a g a A d m i n i s t r a s i                                 
             U r a i a n P e k e r j a a n                                
        T a h a p P e r s i a p a n                                       
        P e m b a g i a n T i m d a n K o o r d i n a s i A w a           
        P e n y u s u n a n L a p o r a n P e n d a h u l u a n           
        P a p a r a n L a p o r a n P e n d a h u l u a n                 
        P e n y u s u n a n P e t a D a s a r ( T e r v e r i f i k a     
        S u r v e i P e n g u m p u l a n D a t a d a n I n f o r         
        K e g i a t a n P e n g u m p u l a n d a n P e n g o             
        P e n g o l a h a n D a t a / A n a l i s a D a t a               
        P e n y u s u n a n L a p o r a n A n t a r a                     
        P a p a r a n L a p o r a n A n t a r a / F a k t a d a n         
        K o n s u l t a s i P u b l i k ( I d a n I I )                   
        T a h a p a n F i n a l i s a s i                                 
        A n a l i s a S e l u r u h K a j i a n                           
        P e n y u s u n a n L a p o r a n A k h i r                       
        P e n y u s u n a n E x e c u t i v e S u m m a r y               
        P a p a r a n L a p o r a n A k h i r                             
        P e r b a i k a n d a n P e n y e r a h a n H a s i l K e         
        K e g i a t a n P e n g a j u a n P e m b a y a r a n             
                             l                                            
                             s                                            
                             m                                            
                             l a                                          
                             A                                            
                             g                                            
                              i                                           
                              a                                           
                              h                                           
                              n                                           
                             i a                                          
                              B                                           
                              s                                           
                              a                                           
                              a                                           
                              t                                           
                               I G                                        
                               i                                          
                               n /                                        
                               l i s                                      
                               a n                                        
                                )                                         
                                A                                         
                                a                                         
                                 I                                        
                                 n                                        
                                  I                                       
                                  a l i s a                               
                                    I                                     
                                     D a t                                
                                       I                                  
                                       a                                  
                                        B                                 
                                        I I                               
                                         u                                
                                         I I                              
                                          l a n K e -                     
                                              I V                         
                                             B u                          
                                             I I I                        
                                               l a n K e                  
                                                  I V                     
                                                   -                      
                                                    V                     
                                                       V                  
                                                          V I             
                                                            V I           
                           LAPORAN                                        
19. Laporan   Laporan Pendahuluan memuat antara lain : rencana kerja;     
                                                                          
   Pendahuluan strategi pendekatan; kerangka pemikiran dan metodologi;    
              pemahaman  terhadap KAK; organisasi kerja dan tata kerja;   
              jadual pelaksanaan pendampingan; rencana mobilisasi tenaga  
              ahli; strategi dasar dalam pengelolaan tugas-tugas konsultan.
              Laporan Pendahuluan ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna    
              dijilid rapi sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku dan diserahkan
              kepada Pejabat Pembuat Komitmen maksimal 21 (dua puluh      
                                                                          
              satu) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan dan telah disetujui
              oleh PPK/PPTK/Tim Teknis. sesuai dengan yang tercantum      
              dalam surat perjanjian kerjasama.                           
                                                                          
 20. Laporan  Laporan ini berisi hasil perolehan data, kajian dan analisis, hasil
    Antara    pembahasan,dan peta. Laporan Antara diserahkan dengan       
              softcopy-nya, dan diserahkan selambat-lambatnya pada bulan  
                                                                          
              ke 4 (empat) setelah SPMK dikeluarkan, sebanyak 3 (tiga) buku.
                                                                          
 21. Laporan  Laporan Akhir merupakan penyempurnaan dari Laporan Antara   
    Akhir     setelah adanya masukan atau revisi dari pihak–pihak terkait,
              yang didapatkan dari kegiatan ekspose draft laporan akhir.  
              Laporan Akhir ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid  
              sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat satu hari
                                                                          
              sebelum kontrak kerja sama berakhir.                        
              Seluruh hasil produk pekerjaan, data pendukung dan laporan  
              disediakan dalam bentuk softcopy yang kemudian disimpan     
              dalam Eksternal Disk 1 TB sebanyak dua unit dan diserahkan  
              bersamaan dengan penyerahan dokumen hasil pekerjaan.        
                                                                          
 22. Kajian   Dokumen  ini memuat hasil pengkajian hukum yang dapat       
                                                                          
    Kebijakan dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai dasar           
              penyusunan peraturan. dibuat dengan ukuran A4 berwarna      
              dijilid sebanyak 5 (lima) buku dan diserahkan paling lambat 
              satu hari sebelum kontrak kerja sama berakhir.              
                                                                          
 23. Materi   Materi Teknis terdiri dari Buku Rencana dan Buku Fakta dan  
    Teknis    Analisis dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid sebanyak 5
                                                                          
              (lima) buku dan diserahkan paling lambat satu hari sebelum  
              kontrak kerja sama berakhir.                                
                                                                          
 24. Album Peta Album Peta berisi Peta Dasar dan Peta Rencana kegiatan    
              Penyusunan RDTR yang disediakan dalam format (.gdb) (.shp)  
              dan juga disediakan dalam dokumen cetak sebagai berikut:    
                 a. Album Peta A3                                         
                                                                          
                   Keseluruhan Peta dalam Perencanaan RDTR dibuat         
                   dengan layout yang diseuaikan dengan Peraturan         
                   Menteria ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang          
                   Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta       
                   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan    
                   Kota, serta Peta Rencana  Detail Tata Ruang            
                   Kabupaten/Kota, dicetak berwarna dalam ukuran kertas   
                                                                          
                   A3 dan dijilid sebanyak 5 (lima) buku;                 
                                                                          
                 b. Album Peta A1                                         
                   Keseluruhan Peta dalam Perencanaan RDTR dibuat         
                   dengan layout yang diseuaikan dengan Peraturan         
                   Menteria ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang          
                   Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta       
                   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan    
                                                                          
                   Kota, serta Peta Rencana  Detail Tata Ruang            
                   Kabupaten/Kota, dicetak berwarna dalam ukuran kertas   
                   A1 sediakan sebanyak 3 (tiga) rangkap setiap masing-   
                   masing peta;                                           
                                                                          
 25. Rancangan Merupakan draft rancangan peraturan berupa Rancangan       
    Peraturan Peraturan Wali Kota yang harus dirumuskan oleh penyedia jasa
                                                                          
    Kepala    dari hasil Penyusunan RDTR Kota Balikpapan 1 (satu) Wilayah 
    Daerah    Perencanan terpilih yang dibuat sebanyak 5 (lima) buku      
              diserahkan paling lambat satu hari osebelum kontrak kerja   
              sama berakhir.                                              
                                                                          
 26. Laporan  Merupakan ringkasan yang berisi poin-poin penting dari      
    Ringkasan kegiatan Penyusunan RDTR Kota Balikpapan 1 (satu) Wilayah   
                                                                          
    Eksekutif Perencanan terpilih. Executive Summary dibuat dalam dua     
              bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dicetak   
              dalam kertas ukuran A4, berwarna, dijilid, dicetak sebanyak 5
              (lima) buku dan diserahkan paling lambat satu hari sebelum  
              kontrak kerja sama berakhir.                                
                                                                          
                                                                          
                          Hal-Hal Lain                                    
                                                                          
27. Produksi  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus   
   Dalam      mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan dilakukan di dalam  
   Negeri     wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan dalam  
              KAK  dengan mempertimbangkan keterbatasan kompetensi        
              dalam negeri.                                               
                                                                          
                                                                          
28. Persyaratan a. Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta
   Kerja Sama    ketentuan khusus yang diberikan proyek, berlaku pula     
                 ketentuan, peraturan, persyaratan, standar dan pedoman   
                 lainnya, antara lain :                                   
                  1) Surat penetapan pemenang;                            
                  2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)        
                  3) Surat Perjanjian;                                    
                                                                          
                  4) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);                   
                  5) SNI dan SK-SNI Teknis yang berlaku;                  
                  6) Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah         
                    Setempat;                                             
                  7) Peraturan Pembangunan dan Rencana Pengembangan       
                    Daerah Setempat.                                      
               b. Waktu pelaksanaan pekerjaan, survei dan pengumpulan     
                                                                          
                 data harus sesuai dengan rencana yang ada pada jadwal    
                 pelaksanaan dalam dokumen kontrak/perjanjian yang telah  
                 disepakati.                                              
               c. Penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan  
                 rapat koordinasi/paparan/pembahasan hasil pekerjaan
Tenders also won by PT Inasa Sakha Kirana
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Nangarewe Kabupaten Nagekeo Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Macang Tanggar Kab. Manggarai Barat Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
16 February 2017Studi Penyusunan Batas-Batas Dlkr Dan Dlkp Pelabuhan Tapaktuan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 9,000,000,000
3 May 2023Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Pengadaan Command Center Yang Diberikan Pada Pihak KetigaKab. BadungRp 5,185,500,000
2 July 2019Pemetaan Dan Pembuatan 3D Dan Ortophoto 2D Di BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 2,869,290,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Bwp III, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
30 April 2013Reformulasi Roadmap Pengembangan Industri Besi Baja Berbasis Sumber Daya LokalBpipiRp 2,000,000,000
13 March 2017Survei Investigasi Dan Rancangan Dasar Jalur Ka Segmen Rantau – Martapura – Bandara Syamsuddin Noor – Banjarmasin (Pkte.A.08-17)Kementerian PerhubunganRp 1,886,610,000
1 July 2015Pengembangan Aplikasi Kearsipan BpkadBiro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
8 April 2016Persiapan Dan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Pengganti Cilamaya (Larap) Di Lokasi Patimban Subang Jawa Barat Ta 2016Ditjen Phb LautRp 1,382,199,000