Belanja Konsultan Pengawas Pengadaan Ipal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039345000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Uptd-Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 220,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 219,958,843
Winner (Pemenang): CV Rizky Utama Tehnik
NPWP: 021337746721000
RUP Code: 55853413
Work Location: Kelurahan Gunung Sari Ulu - Balikpapan (Kota)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000Rp 214,880,59389.7791.81-
0025623505721000Rp 215,081,50389.8291.84-
0803980325922000Rp 216,984,04387.6789.94-
0021337746721000Rp 218,227,24393.394.33-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0---Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi sebesar 60
0021964309722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0024672404722000-84.9-Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 54 tidak memenuhi ambang batas sebesar 55
0018405936652000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0666756747429000----
0011188190429000----
0021083787429000----
0761032630543000----
0028116341801000----
CV Cakra Rahwana Konsultan
08*4**1****07**0----
CV Ours Design Consultant
09*1**8****21**0----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
0023331226441000----
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)         
                                                                            
               BELANJA KONSULTAN  PENGAWAS   PENGADAAN   INSTALASI          
                                 PENGOLAHAN   LIMBAH  RUMAH  SAKIT          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan                                  
Jl. Mayjen Sutoyo No. 30 RT 01, Kel. Gunung Sari Ulu, Balikpapan Selatan    
Balikpapan                                                                  
                      KERANGA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                            
         BELANJA KONSULTAN PENGAWAS PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN          
                                                                            
          AIR LIMBAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN             
                                                                            
                         TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                            
                                                                            
                             URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                            
      1. Latar Belakang  : Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
                          2014 tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa dalam rangka upaya
                                                                            
                          pencegahan penyakit dan / atau gangguan kesehatan dari faktor
                          risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
                                                                            
                          baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial, rumah sakit
                          sebagai fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban dalam
                                                                            
                          upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor
                          risiko dan gangguan kesehatan melalui proses pengolahan limbah
                                                                            
                          yang memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan dan
                          persyaratan teknis proses pengolahan limbah.      
                                                                            
                          Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan sebagai
                          fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan langsung pada
                                                                            
                          masyarakat bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan jasa
                          Konsultasi Pengawas Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
                          (IPAL).                                           
                                                                            
                          Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, tentang jasa
                          konstruksi dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                            
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/E/M/2019
                          tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan
                                                                            
                          Konstruksi melalui Penyedia Jasa, dan untuk mengoptimalkan hasil
                          kegiatan tersebut di atas, maka perlu ditunjuk Konsultan dalam
                                                                            
                          melaksanakan Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan tersebut
                          melalui metode pemilihan dengan Seleksi Jasa Konsultan Pengawas
                                                                            
      2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan
                          petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
                                                                            
                          kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                          diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                            
                          pengawasan.                                       
                          Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh hasil laporan
                          bulanan dan laporan akhir pengawasan pekerjaan konstruksi yang
                                                                            
                          baik dan terukur dan memuat masukan asas, kriteria dan proses
                          yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh konsultan pengawasan
                                                                            
                          konstruksi dan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan
                          optimal dalam wujud hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
                                                                            
                          sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.  
      3. Sasaran         : Sasaran dari pekerjaan ini adalah hasil pengawasan yang baik dan
                                                                            
                           dilaporkan secara rutin sesuai dengan jadwal kepada Pengguna
                           Jasa sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                                                                            
                           waktu dengan konstruksi yang baik sesuai spesifikasi teknis dan
                           dapat dipertanggungjawabkan.                     
                                                                            
      4. Lokasi Pekerjaan  Rumah Sakit Umum Daerah Beriman                  
                                                                            
                           Jl. Mayor Jendral Sutoyo Nomor 30 RT 01 Kelurahan Gunung Sari
                           Ulu, Balikpapan Tengah, Balikpapan.              
                                                                            
      5. Sumber Pendanaan  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : BLUD RSUD Beriman
                                                                            
                           Balikpapan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 220.000.000,00 (Dua
                           Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN.       
                                                                            
                                                                            
      6. Nama dan Organisasi Nama PPK : Andi Herman, SKM,MPH                
                                                                            
         PPK               Satuan Kerja : UPTD-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH      
                               DATA PENUNJANG                               
                                                                            
                                                                            
      7. Data Dasar        Gambar Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                            
                                                                            
      8. Standar Teknis    1. Detail Enginering Desain IPAL RSUD Beriman Balikpapan
                           2. Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Dengan
                                                                            
                             Sistem Biofilter Anaerob Aerob pada Fasilitas Pelayanan
                             Kesehatan, Seri Sanitasi Lingkungan, Kementerian Kesehatan
                                                                            
                             Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
                             Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana
                                                                            
                             Kesehatan, Jakarta, 2021                       
      9. Studi – Studi Terdahulu Pengembangan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
                                                                            
                           Umum Daerah Beriman Balikpapan, Tahun 2023       
                                                                            
     10. Referensi Hukum   1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                             tentang Jasa Konstruksi,                       
                           2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
                                                                            
                             tentang Cipta Kerja                            
                           3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                                                                            
                             tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                             2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 
                                                                            
                           4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
                             2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 2
                                                                            
                             Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi             
                           5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
                                                                            
                             Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
                             Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
                           6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
                                                                            
                             Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                             Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
                                                                            
                             Melalui Penyedia                               
                           7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                            
                             Republik Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan
                             Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi Pengawas Konstruksi di
                                                                            
                             Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                            
                                RUANG LINGKUP                               
                                                                            
     11. Lingkup Pekerjaan 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                                                                            
                             konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                             pekerjaan di lapangan;                         
                                                                            
                           2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                             pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                                                                            
                             pekerjaan konstruksi;                          
                           3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                             bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk
                                                                            
                             setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian
                             kontrak fisik dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
                                                                            
                             dicapai di setiap periode laporan berkala;     
                           4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
                                                                            
                             pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja dan
                             lingkungan oleh pelaksana;                     
                           5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                            
                             memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
                             terjadi selama pekerjaan konstruksi;           
                                                                            
                           6. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) Pengawasan;
                           7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
                                                                            
                             serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                             pengawasan;                                    
                                                                            
                           8. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                             yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;       
                                                                            
                           9. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As-
                             Built Drawings) di lapanagan sebelum serah terima;
                           10. Melakukan pengukuran hasil pekerjaan Bersama Pelaksana
                                                                            
                             Konstrusi dan pengendali lapangan serta melakukan pengujian-
                             pengujian;                                     
                                                                            
                           11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
                             Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
                                                                            
                             dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                           12. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                                                                            
                             pekerjaan dan Serah Terima Pertama (PHO); dan  
                           13. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
                                                                            
                             yang disusun oleh pelaksana.                   
                                                                            
     12. Keluaran         Laporan yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan produk yang
                                                                            
                          jelas dan konsisten serta disajikan dengan sistematika yang baik.
                          Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
                          konsultan adalah sebagai berikut :                
                                                                            
                                                                            
                          1. Laporan Mingguan dan Bulanan Berisi :          
                             a. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan di
                                                                            
                               lapangan;                                    
                             b. Kendala dan penanganan yang dilakukan untuk kelancaran
                                                                            
                               pelaksanaan pekerjaan;                       
                             c. Laporan juga dilengkapi dengan dokumentasi pekerjaan,
                                                                            
                               dokumentasi rapat-rapat hasil koordinasi serta perhitungan
                               dan data jika terjadi perubahan pekerjaan termasuk
                               justifikasi teknis tentang perubahan tersebut;
                                                                            
                             d. Laporan mingguan dan bulanan dibuat sesuai dengan
                               kontrak atau sampai pekerjaan fisik selesai pada bulan
                               tersebut dan diserahkan kepada Pengguna Jasa setiap bulan
                                                                            
                               selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari pada awal bulan
                               berikutnya.                                  
                                                                            
                          2. Laporan Akhir Berisi :                         
                             a. Informasi secara ringkas dan jelas mengenai metode
                                                                            
                               pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya kegiatan dan
                               perubahan -perubahan kontrak yang terjadi;   
                                                                            
                             b. Hasil pengujian mutu pekerjaan dan back up volume
                               pekerjaan, pelaksanaan pelangawasan konstruksi yang telah
                                                                            
                               dilaksanakan;                                
                             c. Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO), Berita
                               Acara PHO, Foto akhir pelaksanaan dan gambar pelaksanaan
                                                                            
                               (As Built Drawing) dari penyedia.            
                             d. Laporan akhir juga dilengkapi dengan dokumentasi selama
                                                                            
                               pelaksanaan pekerjaan serta hasil pengujian atas mutu
                               pekerjaan.                                   
                                                                            
                             e. Laporan akhir diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat -
                               lambatnya 7 (tujuh) hari sejak serah terima pertama
                                                                            
                               pekerjaan pengawasan.                        
                                                                            
     13. Peralatan, Material, 1. Pengguna Jasa akan menugaskan pengendali lapangan untuk
                                                                            
        Personel dan        melakukan koordinasi dengan konsultan supervisi selama
        Fasilitas dari PPK  pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan melakukan pengawasan
                                                                            
                            pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.           
                          2. Terkait fasilitas dari PPK, hanya menyediakan ruang untuk
                            pelaksanaan rapat dan kelengkapannya seperti infokus.
                                                                            
                          3. Penyedia Jasa akan mendapatkan salinan gambar, rencana kerja
                            dan syarat dari Pengguna Jasa.                  
                                                                            
                                                                            
     14. Peralatan dan Material 1. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
        dari Penyedia Jasa  perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
                                                                            
        Konsultansi         konsultan seperti komputer, laptop, printer, kendaraan roda 2
                            atau kendaraan roda 4, alat hammer test, meter roll dan kamera
                                                                            
                            serta perlengkapan lainnya yang dianggap perlu. 
                          2. Penyedia Jasa menyiapkan salinan gambar, rencana kerja dan
                                                                            
                            syarat untuk masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung
                            lapangan.                                       
     15. Tanggung Jawab   1. Pelaksanaan pengawas pekerjaan konstruksi dalam rangka
                                                                            
        Konsultan Pengawas  mendukung tertibnya penyelenggaraan jasa konstruksi;
                          2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
                                                                            
                            kontrak; dan                                    
                          3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
                                                                            
                            dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
                            konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi
                                                                            
        Tugas Konsultan   Tugas konsultan pengawas terbagi menjadi :        
                                                                            
        Pengawas                                                            
                          1. Tahap Persiapan, paling sedikit :              
                             a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
                               kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                            
                               pengawasan;                                  
                             b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                                                                            
                               Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                               dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                            
                               Konstruksi (SMKK);                           
                             c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan       
                                                                            
                             d. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                               pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                                                                            
                               Pelaksanaan Pekerjaan.                       
                          2. Tahap pelaksanaan, paling sedikit :            
                                                                            
                             a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                               material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                                                                            
                               pekerjaan konstruksi;                        
                             b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                                                                            
                             c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                               perubahan pelaksanaan pekerjaan;             
                                                                            
                             d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
                               dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
                                                                            
                               pekerjaan konstruksi;                        
                             e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                                                                            
                               persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                               konstruksi;                                  
                             f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                            
                               memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                               pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                               konstruksi;                                  
                                                                            
                             g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                               rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                                                                            
                               insidental;                                  
                             h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                                                                            
                               kemajuan pekerjaan; dan                      
                             i. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                                                                            
                               bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.    
                          3. Tahap serah terima pertama (Provisional Hand Over), paling
                                                                            
                            sedikit :                                       
                             a. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                               sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                            
                             b. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                               dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                                                                            
                               pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                               (provisional hand over);                     
                                                                            
                             c. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                               sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                                                                            
                             d. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                               (seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                            
                               hand over);                                  
                             e. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                                                                            
                               Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan  
                             f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                                                                            
                          4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
                            dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada
                                                                            
                            kontrak.                                        
                          5. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima
                                                                            
                            Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d,
                            paling sedikit:                                 
                                                                            
                             a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                               pemeliharaan; dan                            
                                                                            
                             b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                               Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                            
     16. Wewenang Konsultan 1. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
                                                                            
        Pengawas            pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan;
                            dan/atau                                        
                                                                            
                          2. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
                            pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen
                                                                            
                            kontrak dan dokumen SMKK.                       
                                                                            
     17. Jasa Waktu Pelaksanaan Waktu untuk penyelesaian pekerjaan ini selama 120 (seratus dua
        Pekerjaan         puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
                                                                            
                          Mulai Kerja (SPMK) dari Pengguna Jasa.            
     18. Personel         1. Team Leader : Ahli Teknik Lingkungan           
                                                                            
                             a. Pendidikan S1 Teknik Lingkungan             
                             b. Pengalaman 1 Tahun, Ahli Muda               
                                                                            
                             c. SKK Ahli Bidang Keahlian Teknik Lingkungan  
                             d. Bersedia melaksanakan tugas selama 4 bulan, dan bersedia
                                                                            
                               dibayarkan jasanya selama 1.1 (satu koma satu) bulan
                             e. Tugas Team Leader mencakup hal – hal sebagai berikut :
                                                                            
                               i. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                                 konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                            
                                 rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                 Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
                                                                            
                                 PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
                                 diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
                                                                            
                                 kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
                                 utama dan rekayasa terperinci lainnya;     
                                                                            
                               ii. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
                                 Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
                                                                            
                                 pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                                 kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa
                                 yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                                                                            
                                 dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
                                 secara umum;                               
                                                                            
                               iii. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                 memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
                                 secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
                                 spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan
                                                                            
                                 metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
                                 untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;        
                                                                            
                               iv. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                                 analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                                                                            
                                 dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
                                 pelaksanaan pekerjaan;                     
                                                                            
                               v. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                                 pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                                                                            
                                 serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                                 inspeksi lapangan.                         
                                                                            
                               vi. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                                 menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                            
                                 konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                 dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                 Konstruksi;                                
                                                                            
                              vii. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                                 dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                                                                            
                                 pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                 yang telah disetujui;                      
                                                                            
                              viii. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                                 segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                                                                            
                                 pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                 Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                            
                                 jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
                                 kondisi tersebut, maka Team Leader membuat 
                                                                            
                                 rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                                 keterlambatan;                             
                                                                            
                               ix. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
                                 pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                                            
                                 disampaikan oleh Quantity Engineer;        
                               x. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                            
                                 Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                 berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                                                                            
                                 akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                                 diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                                                                            
                                 Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;      
                               xi. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                                                                            
                                 volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                                 memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                                 bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                            
                              xii. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                                 yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                                                                            
                                 bahan   pertimbangan dalam   pengampilan   
                                 keputusan/persetujuan;                     
                                                                            
                              xiii. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                                 mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                                                                            
                                 Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                                 yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                            
                              xiv. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
                                 kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                                 menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                            
                                 PPK;                                       
                              xv. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar  
                                                                            
                                 Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
                                 mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
                                                                            
                                 diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                                 hand over); dan                            
                                                                            
                              xvi. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
                                 korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                                                                            
                                 mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                                 pembayaran.                                
                                                                            
                          2. Ahli Bangunan Gedung                           
                             a. Pendidikan S1 Teknik Sipil,                 
                                                                            
                             b. Pengalaman 1 Tahun , Ahli Muda              
                             c. SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung             
                                                                            
                             d. Bersedia melaksanakan tugas selama 4 bulan, dan bersedia
                               dibayarkan jasanya selama 2,3 (dua koma tiga) bulan,
                                                                            
                             e. Tugas supervision engineer adalah :         
                               i. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
                                                                            
                                 dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan 
                                 memperhatikan kondisi di lapangan;         
                                                                            
                               ii. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                 menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
                                                                            
                              iii. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                                 yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                                 Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);         
                                                                            
                               iv. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                                 telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
                                                                            
                               v. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                                 Izin Operator (SIO);                       
                                                                            
                               vi. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
                                 produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                                                                            
                                 formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                                                                            
                                 daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
                                 dalam kontrak pekerjaan konstruksi;        
                                                                            
                              vii. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                                 yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
                                 sesuai dengan Dokumen  Kontrak Pekerjaan   
                                 Konstruksi;                                
                                                                            
                              viii. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                                 Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                                                                            
                                 dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                                                                            
                                 dalam buku  harian (log book) serta segera 
                                 melaporkannya kepada Team Leader;          
                                                                            
                               ix. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                                 yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan 
                                                                            
                                 Konstruksi;                                
                               x. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                                                                            
                                 perubahan dan  ketidaksesuaian pelaksanaan 
                                 pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
                                                                            
                                 kepada Team Leader; dan                    
                                                                            
                               xi. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                                 oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                            
                          3. Ahli K3 Konstruksi                             
                             a. S1 Teknik Sipil                             
                                                                            
                             b. Pengalaman 1 Tahun, Ahli Muda               
                             c. Memiliki SKK Ahli K3 Konstruksi             
                                                                            
                             d. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer adalah :
                               i. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan   
                                                                            
                                 persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
                                 pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                                                                            
                                 terwujudnya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
                               ii. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
                                                                            
                                 SMKK;                                      
                               iii. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
                                                                            
                                 penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
                                 Keselamatan Konstruksi;                    
                                                                            
                               iv. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                                 Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                                                                            
                                 memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                                 lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                                 dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                                                                            
                                 tersebut (probability);                    
                               v. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                                                                            
                                 Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                                 keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                                                                            
                                 preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
                                 terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
                                                                            
                                 kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
                               vi. Memonitoring implementasi pengelolaan dan
                                                                            
                                 pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
                                 HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                            
                                 memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
                                 proyek dapat diminimalisir;                
                                                                            
                              vii. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                                 Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                                                                            
                                 pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                                 area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
                                                                            
                              viii. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                                 dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                                                                            
                                 baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                                 kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
                                                                            
                               ix. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                                 serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                                                                            
                                 preventif dan korektif yang diambil.       
                          4. Quality Engineer                               
                                                                            
                             a. Pendidikan D3 Teknik Sipil / SMK            
                             b. Pengalaman 3 Tahun                          
                                                                            
                             c. Tugas Quality Engineer adalah :             
                               i. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
                                                                            
                                 terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                                 peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                            
                                 dokumen perubahannya;                      
                               ii. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                                                                            
                                 dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                                 pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                               iii. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                                                                            
                                 dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                 dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                                                                            
                                 pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
                                 Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
                                                                            
                                 dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;  
                               iv. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                                                                            
                                 dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
                                 Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
                                                                            
                                 material dan hasil pekerjaan;              
                               v. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                                                                            
                                 yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                 sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
                                                                            
                                 dokumen perubahannya;                      
                               vi. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
                                                                            
                                 berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                                 laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                                                                            
                                 risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                                 Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                            
                              vii. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
                                 pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                            
                                 penerimaan pekerjaan;                      
                              viii. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                                                                            
                                 jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                                 kepada Team Leader;                        
                               ix. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
                                                                            
                                 ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                                 penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                                                                            
                               x. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
                                 Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi
                                                                            
                                 pengujian mutu bahan dan pekerjaan.        
                          5. Quantity Engineer                              
                                                                            
                             a. Pendidikan D3 Teknk Sipil / SMK             
                             b. Pengalaman 3 Tahun                          
                                                                            
                             c. Tugas Quantity Engineer adalah :            
                                i. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                                  pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                                                                            
                                  dan saat pelaksanaan pekerjaan;           
                                ii. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                                                                            
                                  pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
                                  informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
                                                                            
                                  Leader;                                   
                                iii. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang
                                                                            
                                  dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                                  pekerjaan;                                
                                                                            
                                iv. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
                                  menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
                                                                            
                                  di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
                                  kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;   
                                                                            
                                v. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                                  berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
                                                                            
                                  Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                  yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                            
                                  Konstruksi;                               
                                vi. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                            
                                  semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                                  kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                                                                            
                                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                                                                            
                                  Konstruksi;                               
                               vii. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
                                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                                                                            
                                  material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                                  pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                                                                            
                                  Leader setiap hari setelah selesai kerja; 
                               viii. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                                                                            
                                  pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                  Konstruksi;                               
                                                                            
                                ix. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                                  keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                            
                                  tertulis kepada Team Leader; dan          
                                x. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                                  keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                                                                            
                                  diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
                                  pekerjaan.                                
                                                                            
                                                                            
     19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                            
                                                                            
       No          Uraian               Bulan            Keterangan         
                                  1    2    3    4                          
                                                                            
       A. Tahap Persiapan         √                                         
       B. Tahap Pelaksanaan       √    √    √                               
       C  Tahap Serah Terima Pertama (Provisional √                         
                                                                            
          Hand Over)                                                        
       D  Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Setelah masa pemeliharaan
                                                    selesai                 
                                                                            
    20. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli                                        
                                                                            
                               Jumlah Hari Penugasan Tenaga Ahli            
                                                                  Juml      
                                                             Jumlah         
                     Bulan 1    Bulan 2    Bulan 3   Bulan 4       ah       
                                                             Person         
                                                                  Wak       
           Personil                                            il           
       No                                                          tu       
                    Minggu Ke  Minggu Ke  Minggu Ke  Minggu Ke              
                                                             (orang         
                                                                  (bul      
                                                               )            
                                                                   an)      
                  I  II III IV I II III IV I II III IV I II III IV          
       Tenaga Ahli                                                          
       1. Team Leader                                          1   1,1      
       2. Supervision                                                       
                                                               1   2,3      
          Engineer                                                          
       3. Ahli K3                                                           
                                                               1   4        
          Konstruksi                                                        
       Tenaga Pendukung                                                     
       1. Quality                                                           
                                                               1   4        
          Engineer                                                          
       2. Quantity                                                          
                                                               1   4        
          Engineer                                                          
                                RUANG LINGKUP                               
                                                                            
     21. Laporan Pendahuluan Tidak ada                                      
                                                                            
     22. Laporan Bulanan  Laporan Bulanan memuat:                           
                                                                            
                          1. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan,
                          2. Daftar pelaksanaan rapat dan kelengkapannya yang telah
                                                                            
                            dilaksanakan selama 1 (satu) bulan serta hasil koordinasi dengan
                            berbagai pihak;                                 
                                                                            
                          3. Kendala yang dihadapi dan tindakan yang telah dilakukan serta
                            dukungan yang dibutuhkan;                       
                                                                            
                          4. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
                            bulan;                                          
                                                                            
                          5. Laporan sumber daya manusia tim konsultan supervisi;
                          6. Daftar dan surat-surat yang dikeluarkan oleh konsultan supervisi
                                                                            
                            kepada Pelaksana Konstruksi;                    
                          7. Membuat resume pelaksanaan pekerjaan selama periode 1 (satu)
                                                                            
                            bulan; dan                                      
                          8. Hal-hal lain yang perlu disampaikan atau diinformasikan.
                                                                            
                          Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                                                                            
                          kalender setiap bulannya kepada PPK               
     23. Laporan Antara   Tidak ada                                         
                                                                            
     24. Laporan Akhir    Laporan Akhir memuat:                             
                                                                            
                          1. Rangkuman hasil pekerjaan mulai awal pelaksanaan sampai
                                                                            
                            pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak termasuk dokumen-
                            dokumen perubahannya;                           
                                                                            
                          2. Resume/ringkasan pelaksanaan rapat/pertemuan/ koordinasi
                            yang telah dilakukan selama pelaksanaan pengawasan pekerjaan;
                                                                            
                          3. Dokumentasi yang dianggap perlu dan penting selama masa
                            pengawasan;                                     
                                                                            
                          4. Rencana kerja awal dan rencana kerja yang dimutakhirkan
                            selama periode pengawasan serta realisasi pelaksanaan
                                                                            
                            pekerjaan;                                      
                          5. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan personil
                                                                            
                            konsultan supervisi selama masa periode pengawasan;
                          6. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran
                                                                            
                            kepada PPK; dan                                 
                          7. Catatan-catatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
                                                                            
                            Konstruksi selama masa pemeliharaan.            
                                                                            
                          Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :     
                          7 (tujuh) hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan
                                                                            
                          pengawasan dan menyerahkan media penyimpan SSD Eksternal.
                                HAL – HAL LAIN                              
                                                                            
     25. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                            
                          dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                          ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                                                                            
                          keterbatasan kompetensi dalam negeri.             
     26. Pedoman          Konsultan Pengawas diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
                                                                            
        Pengumpulan Data  lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang
        Lapangan          berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.  
                                                                            
     27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Konsultan Pengawas berkewajiban untuk
                          menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                            
                          pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
                          Komitmen.                                         
                                                                            
     28. Syarat Kualifikasi Adapun syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa adalah:
        Legalitas Penyedia   1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
                                                                            
        Barang / Jasa          bidang jasa pengawas.                        
                             2. Subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
                               Teknik Sipil Air (RE203) atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
                               Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
                                                                            
                             3. Mempunyai status Valid keterangan Wajib Pajak
                               berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
                                                                            
                             4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
                               dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
                                                                            
                               pada kontrak.                                
                             5. Tugas Konsultan Pengawas Kontruksi pada Tahap Serah
                                                                            
                               Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud
                               pada huruf di paling sedikit :               
                                                                            
                               a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                                  pemeliharaan
Tenders also won by CV Rizky Utama Tehnik
Authority
10 November 2020Supervisi Pembangunan Prasarana Air Baku Intake Embalut Kabupaten Kutai KartanegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 June 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Surabaya Di Kabupaten Lombok Tengah (Ipdmip) Paket IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Bontang Di Kelurahan Gunung Telihan Segmen 2Kota BontangRp 998,814,000
31 October 2016Supervisi Pembangunan Prasarana Air Baku Intake Loa Janan; Kabupaten Kutai Kartanegara; Provinsi Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 970,640,000
15 February 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Ipa Ikk Kanaan Kapasitas 50 L/Dtk Kec. Bontang Barat (Lanjutan)Kota BontangRp 941,007,000
17 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Off - Take Telihan Dan Jaringan Interkoneksi Dari Off-Take Telihan Menuju Wtp BhayangkaraKota BontangRp 941,007,000
22 October 2015Supervisi Pembangunan Intake Dan Pipa Transmisi Air Baku Labanan Kabupaten BerauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
10 November 2020Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku Dari Air Tanah Pada Daerah Rawan Kering Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 898,000,000
6 January 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Kaubun Kabupaten Kutai TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
22 October 2015Supervisi Pembangunan Rumah Pompa Dan Jaringan Transmisi Air Baku Waduk Teritip Kota BalikpapanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000