| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | Rp 214,880,593 | 89.77 | 91.81 | - |
| 0025623505721000 | Rp 215,081,503 | 89.82 | 91.84 | - | |
| 0803980325922000 | Rp 216,984,043 | 87.67 | 89.94 | - | |
| 0021337746721000 | Rp 218,227,243 | 93.3 | 94.33 | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
CV Totality Engineers | 06*5**5****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi sebesar 60 |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0024672404722000 | - | 84.9 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 54 tidak memenuhi ambang batas sebesar 55 | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
CV Cakra Rahwana Konsultan | 08*4**1****07**0 | - | - | - | - |
CV Ours Design Consultant | 09*1**8****21**0 | - | - | - | - |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA KONSULTAN PENGAWAS PENGADAAN INSTALASI
PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
Jl. Mayjen Sutoyo No. 30 RT 01, Kel. Gunung Sari Ulu, Balikpapan Selatan
Balikpapan
KERANGA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA KONSULTAN PENGAWAS PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN
AIR LIMBAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2014 tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa dalam rangka upaya
pencegahan penyakit dan / atau gangguan kesehatan dari faktor
risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial, rumah sakit
sebagai fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban dalam
upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor
risiko dan gangguan kesehatan melalui proses pengolahan limbah
yang memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan dan
persyaratan teknis proses pengolahan limbah.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan sebagai
fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan langsung pada
masyarakat bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan jasa
Konsultasi Pengawas Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, tentang jasa
konstruksi dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/E/M/2019
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi melalui Penyedia Jasa, dan untuk mengoptimalkan hasil
kegiatan tersebut di atas, maka perlu ditunjuk Konsultan dalam
melaksanakan Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan tersebut
melalui metode pemilihan dengan Seleksi Jasa Konsultan Pengawas
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh hasil laporan
bulanan dan laporan akhir pengawasan pekerjaan konstruksi yang
baik dan terukur dan memuat masukan asas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh konsultan pengawasan
konstruksi dan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan
optimal dalam wujud hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
3. Sasaran : Sasaran dari pekerjaan ini adalah hasil pengawasan yang baik dan
dilaporkan secara rutin sesuai dengan jadwal kepada Pengguna
Jasa sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu dengan konstruksi yang baik sesuai spesifikasi teknis dan
dapat dipertanggungjawabkan.
4. Lokasi Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Beriman
Jl. Mayor Jendral Sutoyo Nomor 30 RT 01 Kelurahan Gunung Sari
Ulu, Balikpapan Tengah, Balikpapan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : BLUD RSUD Beriman
Balikpapan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 220.000.000,00 (Dua
Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : Andi Herman, SKM,MPH
PPK Satuan Kerja : UPTD-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Gambar Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
8. Standar Teknis 1. Detail Enginering Desain IPAL RSUD Beriman Balikpapan
2. Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Dengan
Sistem Biofilter Anaerob Aerob pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Seri Sanitasi Lingkungan, Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana
Kesehatan, Jakarta, 2021
9. Studi – Studi Terdahulu Pengembangan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
Umum Daerah Beriman Balikpapan, Tahun 2023
10. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi,
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi Pengawas Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian
kontrak fisik dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja dan
lingkungan oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) Pengawasan;
7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
8. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawings) di lapanagan sebelum serah terima;
10. Melakukan pengukuran hasil pekerjaan Bersama Pelaksana
Konstrusi dan pengendali lapangan serta melakukan pengujian-
pengujian;
11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
12. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
13. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
yang disusun oleh pelaksana.
12. Keluaran Laporan yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan produk yang
jelas dan konsisten serta disajikan dengan sistematika yang baik.
Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
konsultan adalah sebagai berikut :
1. Laporan Mingguan dan Bulanan Berisi :
a. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan di
lapangan;
b. Kendala dan penanganan yang dilakukan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan juga dilengkapi dengan dokumentasi pekerjaan,
dokumentasi rapat-rapat hasil koordinasi serta perhitungan
dan data jika terjadi perubahan pekerjaan termasuk
justifikasi teknis tentang perubahan tersebut;
d. Laporan mingguan dan bulanan dibuat sesuai dengan
kontrak atau sampai pekerjaan fisik selesai pada bulan
tersebut dan diserahkan kepada Pengguna Jasa setiap bulan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari pada awal bulan
berikutnya.
2. Laporan Akhir Berisi :
a. Informasi secara ringkas dan jelas mengenai metode
pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya kegiatan dan
perubahan -perubahan kontrak yang terjadi;
b. Hasil pengujian mutu pekerjaan dan back up volume
pekerjaan, pelaksanaan pelangawasan konstruksi yang telah
dilaksanakan;
c. Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO), Berita
Acara PHO, Foto akhir pelaksanaan dan gambar pelaksanaan
(As Built Drawing) dari penyedia.
d. Laporan akhir juga dilengkapi dengan dokumentasi selama
pelaksanaan pekerjaan serta hasil pengujian atas mutu
pekerjaan.
e. Laporan akhir diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat -
lambatnya 7 (tujuh) hari sejak serah terima pertama
pekerjaan pengawasan.
13. Peralatan, Material, 1. Pengguna Jasa akan menugaskan pengendali lapangan untuk
Personel dan melakukan koordinasi dengan konsultan supervisi selama
Fasilitas dari PPK pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan melakukan pengawasan
pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
2. Terkait fasilitas dari PPK, hanya menyediakan ruang untuk
pelaksanaan rapat dan kelengkapannya seperti infokus.
3. Penyedia Jasa akan mendapatkan salinan gambar, rencana kerja
dan syarat dari Pengguna Jasa.
14. Peralatan dan Material 1. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
dari Penyedia Jasa perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Konsultansi konsultan seperti komputer, laptop, printer, kendaraan roda 2
atau kendaraan roda 4, alat hammer test, meter roll dan kamera
serta perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
2. Penyedia Jasa menyiapkan salinan gambar, rencana kerja dan
syarat untuk masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung
lapangan.
15. Tanggung Jawab 1. Pelaksanaan pengawas pekerjaan konstruksi dalam rangka
Konsultan Pengawas mendukung tertibnya penyelenggaraan jasa konstruksi;
2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak; dan
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi
Tugas Konsultan Tugas konsultan pengawas terbagi menjadi :
Pengawas
1. Tahap Persiapan, paling sedikit :
a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap pelaksanaan, paling sedikit :
a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
i. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap serah terima pertama (Provisional Hand Over), paling
sedikit :
a. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
b. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
e. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada
kontrak.
5. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima
Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d,
paling sedikit:
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
16. Wewenang Konsultan 1. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
Pengawas pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan;
dan/atau
2. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen
kontrak dan dokumen SMKK.
17. Jasa Waktu Pelaksanaan Waktu untuk penyelesaian pekerjaan ini selama 120 (seratus dua
Pekerjaan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dari Pengguna Jasa.
18. Personel 1. Team Leader : Ahli Teknik Lingkungan
a. Pendidikan S1 Teknik Lingkungan
b. Pengalaman 1 Tahun, Ahli Muda
c. SKK Ahli Bidang Keahlian Teknik Lingkungan
d. Bersedia melaksanakan tugas selama 4 bulan, dan bersedia
dibayarkan jasanya selama 1.1 (satu koma satu) bulan
e. Tugas Team Leader mencakup hal – hal sebagai berikut :
i. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
ii. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa
yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
iii. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
iv. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
v. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
vi. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
vii. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
viii. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
ix. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
x. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
xi. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
xii. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
xiii. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
xiv. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
xv. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
xvi. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
2. Ahli Bangunan Gedung
a. Pendidikan S1 Teknik Sipil,
b. Pengalaman 1 Tahun , Ahli Muda
c. SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung
d. Bersedia melaksanakan tugas selama 4 bulan, dan bersedia
dibayarkan jasanya selama 2,3 (dua koma tiga) bulan,
e. Tugas supervision engineer adalah :
i. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
ii. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
iii. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
iv. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
v. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
vi. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
vii. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
viii. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
ix. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
x. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
xi. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
3. Ahli K3 Konstruksi
a. S1 Teknik Sipil
b. Pengalaman 1 Tahun, Ahli Muda
c. Memiliki SKK Ahli K3 Konstruksi
d. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer adalah :
i. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
ii. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
iii. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
iv. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
v. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
vi. Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
vii. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
viii. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
ix. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
4. Quality Engineer
a. Pendidikan D3 Teknik Sipil / SMK
b. Pengalaman 3 Tahun
c. Tugas Quality Engineer adalah :
i. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
ii. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
iii. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
iv. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
v. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
vi. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
vii. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
viii. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
ix. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
x. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi
pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
5. Quantity Engineer
a. Pendidikan D3 Teknk Sipil / SMK
b. Pengalaman 3 Tahun
c. Tugas Quantity Engineer adalah :
i. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
ii. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
iii. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
iv. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
v. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
vi. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
vii. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
viii. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
ix. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
x. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No Uraian Bulan Keterangan
1 2 3 4
A. Tahap Persiapan √
B. Tahap Pelaksanaan √ √ √
C Tahap Serah Terima Pertama (Provisional √
Hand Over)
D Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Setelah masa pemeliharaan
selesai
20. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli
Jumlah Hari Penugasan Tenaga Ahli
Juml
Jumlah
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 Bulan 4 ah
Person
Wak
Personil il
No tu
Minggu Ke Minggu Ke Minggu Ke Minggu Ke
(orang
(bul
)
an)
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
Tenaga Ahli
1. Team Leader 1 1,1
2. Supervision
1 2,3
Engineer
3. Ahli K3
1 4
Konstruksi
Tenaga Pendukung
1. Quality
1 4
Engineer
2. Quantity
1 4
Engineer
RUANG LINGKUP
21. Laporan Pendahuluan Tidak ada
22. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:
1. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan,
2. Daftar pelaksanaan rapat dan kelengkapannya yang telah
dilaksanakan selama 1 (satu) bulan serta hasil koordinasi dengan
berbagai pihak;
3. Kendala yang dihadapi dan tindakan yang telah dilakukan serta
dukungan yang dibutuhkan;
4. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
bulan;
5. Laporan sumber daya manusia tim konsultan supervisi;
6. Daftar dan surat-surat yang dikeluarkan oleh konsultan supervisi
kepada Pelaksana Konstruksi;
7. Membuat resume pelaksanaan pekerjaan selama periode 1 (satu)
bulan; dan
8. Hal-hal lain yang perlu disampaikan atau diinformasikan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender setiap bulannya kepada PPK
23. Laporan Antara Tidak ada
24. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
1. Rangkuman hasil pekerjaan mulai awal pelaksanaan sampai
pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak termasuk dokumen-
dokumen perubahannya;
2. Resume/ringkasan pelaksanaan rapat/pertemuan/ koordinasi
yang telah dilakukan selama pelaksanaan pengawasan pekerjaan;
3. Dokumentasi yang dianggap perlu dan penting selama masa
pengawasan;
4. Rencana kerja awal dan rencana kerja yang dimutakhirkan
selama periode pengawasan serta realisasi pelaksanaan
pekerjaan;
5. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan personil
konsultan supervisi selama masa periode pengawasan;
6. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran
kepada PPK; dan
7. Catatan-catatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi selama masa pemeliharaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
7 (tujuh) hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan
pengawasan dan menyerahkan media penyimpan SSD Eksternal.
HAL – HAL LAIN
25. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Pedoman Konsultan Pengawas diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan Data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang
Lapangan berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Konsultan Pengawas berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
28. Syarat Kualifikasi Adapun syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa adalah:
Legalitas Penyedia 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
Barang / Jasa bidang jasa pengawas.
2. Subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Air (RE203) atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
3. Mempunyai status Valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak.
5. Tugas Konsultan Pengawas Kontruksi pada Tahap Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud
pada huruf di paling sedikit :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan