Pengadaan Ipal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055388000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Uptd-Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,599,996,683
Winner (Pemenang): PT Pratama Panca Nusantara
NPWP: 719307738444000
RUP Code: 55807196
Work Location: Kelurahan Gunung Sari Ulu - Balikpapan (Kota)
Participants: 35
Applicants
0719307738444000Rp 3,428,348,813
0028567949815000-
0537039505728000-
0014079974721000-
0019269448721000-
0023761042711000-
0210560165527000-
0708799044609000-
0753146232443000-
CV Hikma Bumi Persada
06*0**1****41**0-
CV Anifa
10*1**1****60**7-
0660656521724000-
CV Zamraco Jaya
04*4**9****21**0-
0835018250721000-
CV Dwira Energy Visitama
0947790838721000-
Jasa Prima Service
00*2**8****22**0-
0942863721741000-
0852493717722000-
0026419705721000-
CV Tirta Wangi Abadi
05*9**1****24**0-
0418807137711000-
0946002599955000-
0900290941652000-
0021341201721000-
CV Dafa Rizky Anur
0032073298728000-
0027561281728000-
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0-
0024806457628000-
PT Airu Cipta Konstruksi
07*8**9****53**0-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
0015292154721000-
CV Anugrah Mandiri Abadi
09*5**2****21**0-
0950516609721000-
0011143419822000-
0840971188721000-
Attachment
DOKUMEN                 SPESIFIKASI                          
                                                                        
                                                                        
                 TEKNIS            PENGADAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                        INSTALASI                       
                                                                        
                       PENGOLAHAN                      AIR              
                                                                        
                                                                        
                                              LIMBAH                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Rumah      Sakit  Umum      Daerah     Beriman              
                                                                        
                                               Balikpapan               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                    Tahun 2025          
          DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI               
    PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RSUD BERIMAN       
                                                                        
                          BALIKPAPAN                                    
                                                                        
                                                                        
 PAKET PENGADAAN     : PENGADAAN IPAL RSUD BERIMAN BALIKPAPAN           
 PPK                 : ANDI HERMAN, SKM.MPH                             
                                                                        
 ID RUP              : 55807196                                         
                                                                        
                                                                        
A. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM                                              
     Menghasilkan bangungan dan perangkat Pengolahan Air Limbah yang dapat dapat
                                                                        
  dioperasikan di RSUD Beriman Balikpapan dengan teknologi MLE MBBR sesuai dengan
  perencanaan yang telah dibuat, yang berfungsi dengan optimal dan dibuktikan dengan
  hasil baku mutu yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan
                                                                        
  yang berlaku.                                                         
     RSUD Beriman Balikpapan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah
                                                                        
  Kota Balikpapan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
  preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam kegiatan pelayanannya, rumah sakit
                                                                        
  menghasilkan air limbah sebagai sisa dari kegiatan pelayanan yang berwujud cair dan juga
  air limbah domestik yang berasal dari kegiatan perkantoran. Semua air buangan dari
                                                                        
  kegiatan rumah sakit akan dialirkan ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
     Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
                                                                        
  Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, beberapa
  pertimbangan pemilihan IPAL adalah, IPAL harus sudah memiliki register teknologi ramah
                                                                        
  lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan harus melakukan
  studi tipologi model teknologi IPAL yang sudah terpasang di rumah sakit lain yang sudah
  memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), serta meminta dokumen hasil uji
                                                                        
  laboratorium satu tahun terakhir terhadap IPAL yang ditinjau tersebut diatas.
     Hasil uji laboratorium keluaran dari IPAL harus memenuhi baku mutu air limbah. Baku
                                                                        
  mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
  pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau
                                                                        
  dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Baku mutu limbah rumah
  sakit harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
                                                                        
  Indonesia Nomor P.68/Menlhk-Sekjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
     Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau
                                                                        
  pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
  persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Persetujuan Pemerintah
  adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
                                                                        
     Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik
  Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi
                                                                        
  Administratif Bidang Lingkungan Hidup, IPAL rumah sakit juga dilakukan pengawasan dan
  sanksi administratif oleh pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup.
  Pengawasan dan Sanksi Administratif harus memenuhi ketentuan tata cara, pengawasan,
                                                                        
  dan penerapan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif diterapkan bupati/wali kota,
  terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
                                                                        
  Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah
  kabupaten/kota.                                                       
                                                                        
     Masih berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
  Lingkungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
                                                                        
  Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, pasal 33, bentuk sanksi
  administratif dapat berupa teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif;
                                                                        
  pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 
     Pada pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik
  Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi
                                                                        
  Administratif Bidang Lingkungan Hidup, denda adminstrasi diterapkan terhadap
  penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan pelanggaran salah satunya
                                                                        
  adalah karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
  baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan / atau kriteria baku kerusakan lingkungan
                                                                        
  hidup yang tidak sesuai dengan perizzinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang
  dimilikinya. Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling
                                                                        
  banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), denda administratif merupakan
  penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan
                                                                        
  ketentuan peraturan perundang – udangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
B. SPESIFIKASI BANGUNAN                                                 
                                                                        
  1. Pondasi beton kedap air : 25 Mpa / setara K-300                    
  2. IPAL menggunakan gabungan teknologi Modified Lutzack Ettinger (MLE) dan Moving
    Bed Biofilm Reactor (MBBR)                                          
                                                                        
  3. Kapasitas desain IPAL sebesar 150 m³/hari                          
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                            
                                                                        
  1. Kualifikasi Perusahaan                                             
    a. Kedudukan                                                        
                                                                        
       Kontraktor pelaksana berkedudukan di seluruh wilayah Republik Indonesia
    b. Kualifikasi dan Klasifikasi Sertifikasi Bidang Usaha             
       i. Memiliki NIB berbasis risiko dengan KBLI 42202 Konstruksi Bangunan
         Pengolahan Air Bersih                                          
                                                                        
      ii. Memilliki NIB berbasis risiko dengan KBLI 42203 Konstruksi Bangunan Sipil
         Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas
                                                                        
      iii. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil
         Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)
      iv. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang
                                                                        
         Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah
         Sakit pada Lampiran bagian B (Instalasi Air Limbah) :          
                                                                        
         -  Produk IPAL sudah memiliki register teknologi ramah lingkungan dari
            Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan                   
                                                                        
         -  Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan IPAL baik di Instansi
            Pemerintah maupun Swasta dalam hal ini dengan teknologi proses
                                                                        
            pengolahan secara biologi gabungan proses Modified Lutzack Ettinger
            (MLE) dengan Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) diutamakan yang
                                                                        
            terpasang di Fasyankes, dilengkapi dengan copy kontrak / Surat Perjanjian
            Kerja Sama dan foto IPAL terpasang                          
         -  Melampirkan contoh hasil uji laboratorium effluent (outlet) IPAL dari
                                                                        
            laboratorium yang terakreditasi KAN untuk IPAL teknologi MLE – MBBR
            yang telah terpasang dan beroperasi dan dilengkapi dengan copy kontrak /
                                                                        
            Surat Perjanjian Kerja Sama dan foto IPAL terpasang         
      v. Produk IPAL yang dihasilkan merupakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan
                                                                        
         memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti yang disyaratkan
         dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
                                                                        
         perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022
         tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                        
         2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah              
      vi. Memiliki Sertifikat Hak Merk untuk IPAL.                      
                                                                        
      vii. Penyedia melampirkan Spesifikasi Teknis, Gambar, Brosur, dan Daftar Harga
         Dan Kuantitas Barang                                           
     viii. Penyedia melampirkan Surat Keterangan Informasi Produk (SKIP) yang
                                                                        
         diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan teknologi proses IPAL
         yang ditawarkan                                                
                                                                        
      ix. Penyedia melampirkan Surat Pernyataan melakukan Uji Laboratorium dari
         Laboratorium terakreditasi KAN dan menjamin bahwa baku mutu hasil uji air
                                                                        
         limbah sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 Lampiran VI Kelas 4 untuk Baku
         Mutu Air Limbah Nasional.                                      
       x. Penyedia melampirkan Surat Pernyataan sebagai berikut:        
          -  Melakukan instalasi IPAL, Uji Fungsi IPAL dan Training Operator oleh
                                                                        
             seorang Trainer yang telah memiliki Sertifikat Penanggujawab
             Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dari BNSP.       
                                                                        
          -  Melakukan pemeliharaan terhadap IPAL yang terpasang minimal 1 (satu)
             kali pemeliharaan dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan dengan
             menyerahkan jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank
                                                                        
             Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan
             khusus yang menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjamin dan
                                                                        
             asuransi (sesuai ketentuan Pepres No 12 Tahun 2021)        
          -  Memberikan garansi selama 1 (satu) Tahun dan apabila terjadi
                                                                        
             kerusakan terhadap IPAL maka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari
             kerja dari keluhan tersebut disampaikan, dapat melakukan perbaikan
                                                                        
          -  Memberikan As Built Drawing IPAL, Manual Book dan Kartu Garansi
             terhitung setelah serah terima pekerjaan;                  
                                                                        
          -  Memberikan Jaminan purna jual dan ketersediaan suku cadang selama
             5 (lima) Tahun;                                            
          -  Menjamin keaslian dan kualitas barang 100% baru dan menyerahkan
                                                                        
             certificate of origin dari pabrikan                        
       xi. Penyedia memiliki sertifikat ISO 45001, ISO 9001, ISO 14001, ISO 13485
                                                                        
          untuk produk Waste Water Treatment Plant and Installation of Clean Water
          and Waste Water Piping                                        
                                                                        
       xii. Penyedia mempunyai Sertifikat TKDN dengan nilai minimal 40% untuk Tangki
          air limbah tipe MLE/MBBR                                      
                                                                        
      xiii. Penyedia diperkenankan melakukan KSO (Kerjasama Operasi) dengan
          perusahaan lain apabila persyaratan tidak mencukupi.          
                                                                        
      xiv. Penyedia memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman Limbah dan Konstruksi
          banguan Limbah dan mempunyai Sertifikat Kompetensi sesuai bidang
                                                                        
          tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
          (LHK) Nomor 14 tahun 2024 pasal 38 yang mengatur sanksi bagi  
          penyelenggara / pengelola bangunan Pengolahan Air Limbah yang tidak
                                                                        
          sesuai dengan baku mutu dalam proses keluarannya, maka dalam tahap
          Pembangunan dan masa retensi / pengujian, penyedia wajib menggunakan
                                                                        
          tenaga ahli sebagai berikut :                                 
                                                  SERTIFIKAT            
      JABATAN DALAM    TINGKAT                                          
                                                 KOMPETENSI             
                                    PENGALAMAN                          
        PEKERJAAN     PENDIDIKAN                                        
                                                   KERJA                
                         Personil Manajerial                            
                                                 SKK BNSP               
                                                  Pelaksana             
                                                  Lapangan              
                       S1 Teknik                  Pekerjaan             
                      Lingkungan /               Bangunan Air           
    Pelaksanaan Lapangan              2 tahun                           
                       Teknik Sipil                Limbah               
                                                  Permukiman            
                                                 (Setempat dan          
                                                   Terpusat)            
                                                   (Level 5)            
                                                 SKK BNSP               
    Ahli Madya K3      S1 Teknik                 Ahli Madya             
                                      3 tahun                           
    Konstruksi       Lingkungan/Sipil               K3                  
                                                  Konstruksi            
                         Personil Pendukung                             
    Ahli Muda Bidang                                                    
                      D3 / S1 Teknik                                    
    Keahlian Teknik Sumber            2 tahun     SKK BNSP              
                         Sipil                                          
    Daya Air                                                            
    Ahli Madya Sistem                                                   
    Sanitasi Lingkungan Air S1 Teknik                                   
                                     2 tahun     SKK BNSP               
    Limbah Pemukiman   Lingkungan                                       
  2. Syarat Bahan Material                                              
    a. Semua bahan – bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat
      sesuai dengan peraturan – peraturan bahan yang berlaku di Indonesia,
    b. Sebelum mendatangkan bahan – bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, semua
      bahan material tersebut harus mendapatkan ijin/persetujuan terlebih dahulu dari
      Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dengan memperlihatkan masing – masing
      contoh bahan                                                      
    c. Adapun bahan – bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh – contoh
      yang telah disetujui                                              
    d. Jika terjadi selisih paham dalam pemeriksaan bahan, Direksi Pekerjaan dan
      Konsultas Supervisi berhak memerintahkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk
                                                                        
      pemeriksaan bahan tersebut pada laboratorium lain yang ditunjuk dengan biaya
      ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana                              
    e. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
                                                                        
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
      yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
                                                                        
      menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
      didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
      ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
                                                                        
      agennya di Indonesia.                                             
    f. Penyerahan bahan harus diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu lalu
                                                                        
      lintas dan pengguna jalan                                         
    g. Apabila bahan – bahan yang didatangkan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan
      tidak layak oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi, maka harus segera
                                                                        
      dilaksanakan dari lokasi pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam. Jika dalam waktu
      tersebut diatas tidak dilaksanakan, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
                                                                        
      berhak mengeluarkan dari lokasi pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada
      Kontraktor Pelaksana dan terhadap bahan – bahan yang hilang menjadi tanggung
                                                                        
      jawab Kontraktor Pelaksanaan yang bersangkutan                    
    h. Tidak diperkenankan meggunakan bahan – bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
                                                                        
      apabila ternyata Kontraktor Pelaksanan tetap menggunakan bahan – bahan tersebut
      diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi Pekerjaan dan
                                                                        
      Konsultan Supervisi berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan –
      bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana
                                                                        
                                                                        
  3. Spesifikasi Alat dan Material                                      
      No Proses IPAL Alat dan Material      Fungsi dan Keterangan       
                                                                        
                                                                        
         Tangki baja                        Tangki terbuat dari Baja    
                                            rakitan / custom dengan     
                                            treatmen anti karat /       
                                            korosi dengan lapisan       
                                            enamel yang kuat            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Influent                           Pipa dari jenis PVC         
                                            (polyvinyl Chlorida) kelas  
                                            AW digunakan untuk jalur    
                                            pemipaan air limbah         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Gate Valve dengan bahan     
                                            logam, digunakan untuk      
                                            menghentikan airan air      
                                            limbah sementara apabila    
                                            sedang mengalami            
                                            perawatan                   
                                            Pompa Sumpit /              
                                            Submersible Pump            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Treatment                          Flow meter :                
                                            Alat untuk mencatat         
                                            berapa arus yang masuk      
                                            ke perangkat instalasi.     
                                            Alat dipilih dengan type    
                                            digital yang dpat           
                                            dihubungkan ke komputer     
                                            operator sehingga tidak     
                                            perlu pencatatan manual     
                                            Komputer :                  
                                            Data dari Flow meter        
                                            disimpan dalam komputer     
                                            dengan software untuk       
                                            mencatat arus aliran air    
                                            limbah sehingga data        
                                            neraca air limbah           
                                            terrecord dengan baik .     
                                            Spesifikasi:                
                                            Core i5 Gen 12, 32GB        
                                            RAM, SSD 512G, Monitor      
                                            22"                         
                                            Merk                        
                                            Dell, HP, Lenovo, Asus.     
                                            Rotatemeter :               
                                            Alat pengukur aliran (flow  
                                            meter) yang mengukur        
                                            laju aliran fluida (cairan  
                                            atau gas) melalui tabung    
                                            yang meruncing.             
                                            Alat ini bekerja dengan     
                                            prinsip area variabel,      
                                            dimana    pelampung         
                                            internal akan naik atau     
                                            turun sesuai dengan laju    
                                            aliran fluida semakin       
                                            besar aliran, semakin       
                                            tinggi pelampung akan       
                                            bergerak. Debit akan        
                                            diatur melalui Ball Valve/  
                                            Butterfly Valve secara      
                                            manual oleh petugas         
                                            Motor Kipas :               
                                            Berfungsi     untuk         
                                            mengaduk limbah yang        
                                            baru   masuk    ke          
                                            pemrosesan agar memiliki    
                                            sifat lunak dan homogen     
                                                                        
                                            Pompa Blower :              
                                            Pompa blower digunakan      
                                            untuk mendorong udara       
                                            bebas ke dalam air limbah   
                                            yang ditampung dalam        
                                            tanki Bioreaktor 1 dan      
                                            Bioreaktor 2                
                                            Pompa bekerja 24 jam.       
                                            Disediakan 2 unit agar      
                                            bekerja simultan            
                                            Digital PH Controller :     
                                            Perangkat yang              
                                            digunakan untuk             
                                            mengatur PH secara          
                                            otomatis                    
                                                                        
                                                                        
                                            Media Bakteri :             
                                            Berfungsi sebagai rumah     
                                            bagi tumbuhnya bakteri      
                                            pengurai yang dibutuhkan    
                                            untuk penguraian            
                                            senyawa organik dan         
                                            proses nitrifikasi          
                                                                        
                                            Air Diffuser :              
                                            Berfungsi untuk             
                                            mengubah tekanan udara      
                                            menjadi gelembung udara     
                                            yang teratur, memiliki      
                                            ukuran yang sama,           
                                            gelembung mampu             
                                            bergerak ke segala arah     
                                            Panel Listrik :             
                                            Berfungsi untuk             
                                            melatakkan perangkat        
                                            kelistrikan dan control     
                                            mekanikal agar mudah        
                                            dalam pengoperasiannya      
         Effluent                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Flow meter :                
                                            Alat untuk mencatat         
                                            berapa arus yang masuk      
                                            ke perangkat instalasi.     
                                            Alat dipilih dengan type    
                                            digital yang dpat           
                                            dihubungkan ke komputer     
                                            operator sehingga tidak     
                                            perlu pencatatan manual     
                                                                        
  4. Daftar Alat                                                        
     Kontraktor pelaksana setidaknya memiliki peralatan sebagai berikut :
                                                                        
      No Jenis Alat / Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan             
                                                                        
      1  Peralatan Utama                                                
                                                                        
          - Travo Las                       Bukti Kepemilikan / Sewa    
                          220 – 250 A 3 unit                            
          - Crane Tripod                    Bukti Kepemilikan / Sewa    
                            3 ton    2 unit                             
          - Molen/Beton                                                 
                                            Bukti Kepemilikan / Sewa    
                           0,35 m³   1 unit                             
            Mixer 0,35 m³                                               
                                                                        
                                                                        
  5. Tingkat Komponen Dalam Negeri                                      
                                                                        
     Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah prosentase atau proporsi kandungan
     dalam negeri dalam sebuah produk / jasa. Kontraktor Pelaksana Wajib menyertakan
                                                                        
     TKDN dalam mengadakan dan mengerjakan pekerjaan konstruksi. TKDN pekerjaan
     ini adalah minimum 50% hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                        
     dan Perumahan Rakyat Nomor. 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai
     Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi Menteri Pekerja Umum dan
                                                                        
     Perumahan Rakyat                                                   
  6. Spesifikasi Proses / Kegiatan                                      
                                                                        
     I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
        1  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
        2  Mobilisasi dan Demobilisasi                                  
        3  Pek. Pembuatan 1 m1 Pagar Sementara dari Seng Gelombang Rangka
           Kayu Tinggi 2 Meter                                          
        4  Pek. Pembuatan 1 m2 Direksi Keet (Kantor) Los Kerja dan Gudang
     II. PEKERJAAN STRUKTUR & SIPIL PENDUKUNG                           
        1  Pek. 1 Kg Penulangan Kolom, Balok, Ring Balok, & Sloof untuk BjTS Dia.
           <12mm Cara Manual                                            
        2  Pek. 1 Kg Penulangan Wiremesh M6 untuk Slab atau Dinding atau
           Ferrocement Secara Manual                                    
        3  Pek. 1 m3 Beton Kedap Air dengan Aditif Secara Semi Mekanis  
        4  Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)    
        5  Pek. Pemasangan 1 m2 Atap UPVC                               
        6  Pek. 1 m2 Pagar Kawat Harmonika                              
        7  Pek. 1 m3 Urukan dengan Pasir Uruk Untuk Volume sd 200 m3 Tanpa
           Pemadatan Secara Manual                                      
        8  Pek. Penggalian 1 m3 Tanah Biasa Sedalam 0 s.d. 1m Untuk Volume sd
           200m3                                                        
        9  Pek. 1 m3 Bongkaran Beton Mutu Sedang Fc' > 20 MPa Secara Manual
        10 Dinding GRC ruang kontrol                                    
     III PEKERJAAN BAJA TANGKI DAN PENDUKUNG                            
     .                                                                  
        1  Pek. 1 Kg Pabrikasi & Ereksi Baja Profil                     
        2  Pek. 1 Kg Pemasangan Angkur                                  
        3  Pek. 1 Kg Pemasangan Baut                                    
        4  Blasting                                                     
        5  Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja dengan Cat dasar EPOXI FILLER
        6  Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja Anti karat dengan Enamel Sintetis
           (sisi luar)                                                  
        7  Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja dengan Protective Coating Epoxi
           Amina (sisi fluida)                                          
     IV PEKERJAAN PEMASANGAN PERANGKAT PROSESING MLE-MBBR               
     .                                                                  
        1  Pompa Submersible 50 DVS Kaps 150 lpm, Head 8 m , 0,75 KW    
        2  Turbin Mixer & Blade Agitator                                
        3  Pompa Aeration Root Blower min 10 HP kapasitas 3,5 kubik per menit,
           Outlet 3"7,5 KW                                              
        4  Pompa Scump Airlift Pump 100 LPM, Head 1 meter               
        5  Pompa Dosing Pump 90 LPM                                     
        6  Tangki Chemical 500 ltr                                      
        7  Pompa Transfer 1 HP 1,5 KW (Penyiraman)                      
        8  Air Bubble Diffuser Aerator 10" EPDM                         
        9  Bio Media MBBR HDPE 1"                                       
        10 PH Monitor & Controller LED Display                          
        11 Flow Meter Ultrasonic Digital                                
        12 Rotatemeter 25 m3 m3 / jam, diameter2” , analog              
        13 Filtrasi Carbon FRP Tank Ukuran 61 x 168 cm termasuk carbon active
        14 Monitoring Sistem: Industrial Computer, Core i5 Gen 12, 32GB RAM, SSD
           512G, Monitor 22"                                            
        15 Flushing                                                     
        16 Komisioning dan Pengujian Mutu baku air limbah RS selama 6 bulan pada
           masa pemeliharaan                                            
     V. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA DAN ASESORIES PIPA                    
        1  Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 1" ; (25 mm)          
        2  Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 2" ; (50 mm)          
        3  Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 2-1/2" ; (65 mm)      
        4  Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 3" (80 mm)            
        5  Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 4" ; (100 mm)         
        6  Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 2" (50 mm)      
        7  Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 2-1/2" (65 mm)  
        8  Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 3" (80 mm)      
        9  Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 4" (100 mm)     
        10 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 2" (50 mm)     
        11 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 2-1/2" (65 mm) 
        12 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 3" (80 mm)     
        13 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 4" (100 mm)    
                                                                        
     VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                            
     .                                                                  
        1  Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 4 x 35 mm²                 
        2  Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 4 x 10 mm²                 
        3  Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 3 x 4 mm²                  
        4  Panel Distribusi 35 KVA                                      
        5  Pek. Pemasangan 1 Unit Lampu Sorot LED 100 Watt              
                                                                        
  7. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja   
                                                                        
    a. Pekerjaan Galian dan Urugan Kembali                              
                                                                        
     I. LINGKUP                                                         
        Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :                 
        - Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan,
          tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk
          pelat turap sementara dan bendungan sementara jika diperlukan 
        - Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
          membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti basement,
          jalan, saluran terbuka, gorong – gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya
          seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                       
        - Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke
          suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan.                
        - Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian
        - Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
     II. STANDAR / RUJUKAN                                              
        - American Association of State Highway and Transportation Officials
          (AASHTO)                                                      
        - American Society for Testing and Materials (ASTM)             
     III PROSEDUR UMUM                                                  
     .                                                                  
          Penggalian                                                    
        - Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti
          ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas  
          Lapangan. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang
          gerak dalam melaksanakan pekerjaan                            
        - Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
          Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila
          dianggap perlu.                                               
        - Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya
          kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa sebelum melaksanakan 
          pekerjaan selanjutnya.                                        
        - Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
          bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
          Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum   
          menempatkan bahan urugan                                      
        - Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
          Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk
          Pengawas Lapangan, sampai kedalaman dimana daya dukung yang   
          sesuai tercapai.                                              
          Timbunan                                                      
        Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
        lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas Lapangan      
        Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
        pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.                
        Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
        oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
        pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
        Lokasi penumpukan harus disetujui Pengawas Lapangan.            
                                                                        
    b. Pekerjaan Beton Konstruksi                                       
                                                                        
     I. KETENTUAN UMUM                                                  
        A Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi
          tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-
          gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
          Supervisi                                                     
        B Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan
          material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan
          yang disyaratkan.                                             
        C Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
          pekerjaan ini.                                                
        D Seluruh material yang oleh Supervisi dinyatakan tidak memenuhi syarat harus
          segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
          kembali.                                                      
     II. STANDAR                                                        
        A Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-2847-
          2002).                                                        
        B Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),                  
        C Standard Industri Indonesia (SII),                            
        D Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983             
        E Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
        F American Society of Testing Material (ASTM).                  
     III LINGKUP PEKERJAAN                                              
     .                                                                  
        Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
        pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana:
        A Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
          termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-
          bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.             
        B Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan  
          (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam
          beton.                                                        
        C Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
          dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang
          pekerjaan beton                                               
     IV BAHAN-BAHAN                                                     
     .                                                                  
        - Semen                                                         
            Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil
            produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa
            hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan
            lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
            sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan
            lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.         
            Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
            tersebut di lokasi pekerjan.                                
        - Agregat Kasar                                                 
          Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
          a Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
            tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII
            0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23
            "Specification for Concrete Aggregates".                    
          b Atas persetujuan Supervisi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir
            a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian
            khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan
            beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
          c Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar
            harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :              
            • seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
            • sepertiga dari tebal pelat.                               
            • 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang
            tulangan.                                                   
            Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian
            Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
            sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
        - Air                                                           
          Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
          ketentuan berikut ini:                                        
          a Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
            mutunya menurut tujuan pemakaiannya                         
          b Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
            lainnya, yang dapat dilihat secara visual.                  
          c Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
          d Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
            (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
            Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
            SO3) tidak lebih dari 100 ppm                               
          e Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
            maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
            lebih dari 10 %.                                            
    c. Pekerjaan Baja Tulangan                                          
                                                                        
     I. LINGKUP PEKERJAAN                                               
        Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
        Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
        pemasangan baja tulangan.                                       
        Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan
        detail yang mungkin terjadi.                                    
     II. STANDAR / RUJUKAN                                              
        A Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971)              
        B American Concrete Institute (ACI)                             
        C Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
     III PROSEDUR UMUM                                                  
     .                                                                  
        A Kontraktor harus menyerahkan kepada Supervisi, contoh bahan beserta
          sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.        
        B Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
          disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Supervisi untuk disetujui.
          Persetjuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
          jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar
          pemotongan. Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan
          yang telah disetujui menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya
          atas biayanya                                                 
     IV BAHAN – BAHAN                                                   
     .                                                                  
          Umum.                                                         
            Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
            memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
            Teknis ini.                                                 
          Baja Tulangan Polos                                           
            Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos (P) dengan  < 13 mm harus
            dari baja mutu BJTP – 24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan
            memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.                        
            Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
          Baja Tulangan Berulir                                         
            Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir (D) dengan   13 mm harus
            dari mutu BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal 4000 kg/cm2, dan
            memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.                        
            Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
     V. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
        A Kait dan Pembengkokan                                         
            Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
            ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk Supervisi dan atau Gambar
            Kerja.                                                      
        B Pemotongan.                                                   
            Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
            lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong
            yang disetujui Supervisi.                                   
            Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan
            dan alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar
            atau ukuran bukaan.                                         
        C Pasak Besi / Dowel.                                           
            Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
            untuk meningkatkan kekuatan sambungan.                      
            Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan pasak
            besi  12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.       
            Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 200 mm digunakan pasak besi 
            12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 200 mm.              
        D Penempatan dan Pengencangan                                   
            Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat, kerak
            lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya                     
            Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
            dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
            dengan bentuk balok persegi atau gelang – gelang harus dipasang pada
            setiap m2 atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Batu, bata atau kayu
            tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan.
            Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16
            ( 1.62 mm) atau yang setara. Las titik dapat dilakukan pada baja lunak
            pada tempat – tempat yang disetujui Pengawas Lapangan.      
                                                                        
    d. Pekerjaan Baja dan Pengelasan                                    
                                                                        
     I. LINGKUP PEKERJAAN                                               
        Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah; pengadaan, pengangkutan,
        pemotongan (fitting), penyambungan dengan las, perakitan dan pemasangan
        konstruksi yang menggunakan baja                                
     II. MATERIAL                                                       
        1 Baja                                                          
          a Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material
            untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan
            "Hot rolled structural steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM
            A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh (yield
            stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik (tensile stress) Fu = 400
            Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang
            mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru,
            bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak
            terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan
            spesifikasi ini                                             
          b Profil penampan baja yang digunakan sesuai dengan gambar rencana
          c Base Plate dan support plate tebal beserta dimensinya sesui dengan
            gambar                                                      
        2 Kawat Las                                                     
            Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka
            elektoda las / kawat las yang digunakan adalah jenis RB atau LB
     III PENGELASAN                                                     
     .                                                                  
          a Trafo Las yang digunakan harus seuai dengan ketebalan Baja yang dilas
          b Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
            dapat dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las
            listrik                                                     
          c Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
            mutu dan kualtias dari las yang dikerjakan.                 
          d Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang
            memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga
            harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api
            yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas
            pengelasan harus dibersihkan dan disikat                    
          e Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
            satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu
            harus dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan
            logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus
            dibuang sama sekali.                                        
  8. Identifikasi Bahaya                                                                                  
                                                                                                          
                                             Pekerja     Peralatan     Material    Lingkungan             
       PEKERJAAN BERISIKO  Identifikasi Bahaya                                                            
                                           K  A   KxA  K   A   KxA  K   A   KxA  K   A   KxA              
    Komisioning dan Pengujian Mutu                                                                        
                                                                                         16               
                                           2  5   10   2   1    2   3   6   18   2   8                    
    baku air limbah RS selama 6 bulan Pencemaran Lingkungan                                               
    pada masa pemeliharaan                                                                                
     K = Tingkat Kekerapan                                                                                
     A = Tingkat Keparahan                                                                                
     Keterangan Risiko berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021 :                                        
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
  9. Jadwal Pelaksanaan                                                                                   
  10. Keterangan Gambar (terlampir)                                     
                                                                        
    a. Peta Lokasi                                                      
      RSUD Beriman Balikpapan terletak di Jalan Mayjend. Sutoyo (Gunung Malang)
                                                                        
      Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tegah dan memiliki luas
      bangunan ± 6.330 m2; yang terdiri dari 3 (tiga) lantai dan Luas Lahan ± 12.660 m2;.
      RSUD  Balikpapan berada di garis lintang 1°15'49.04"S dan garis bujur
                                                                        
      116°50'51.48"T.                                                   
      Adapun batas -batas lahan dari RSUD Beriman Balikpapan adalah sebagai berikut :
                                                                        
          i. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk dan hutan kota.
          ii. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah penduduk.           
                                                                        
         iii. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mayjend. Sutoyo dan rumah
             penduduk.                                                  
                                                                        
         iv. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah penduduk.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Gambar Peta Lokasi RSUD Beriman                                   
                                                                        
    b. Skema Alur Diagram Proses Gabungan MLE – MBBR                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Gambar Skema Alur Diagram Proses Gabungan MLE – MBBR       
    c. Siteplan IPAL RSUD Beriman Balikpapan                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Gambar Siteplan IPAL RSUD Beriman Balikpapan           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    d. Alur Jaringan Pemipaan IPAL RSUD Beriman Balikpapan              
    e. Alur Pemrosesan IPAL RSUD Beriman Balilkpapan                    
      i. Influent                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Gambar Proses Influent                       
                                                                        
                                                                        
      ii. Pre - treatment                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Gambar Proses Pre – treatment                  
     iii. Treatment                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Gambar Proses Treatment
Tenders also won by PT Pratama Panca Nusantara
Authority
14 May 2020Pengadaan Ipal Puskesmas + Pendukung Pembangunan InstalasiKota BengkuluRp 3,300,000,000
11 April 2018Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal)Kab. Rejang LebongRp 2,800,000,000
27 June 2019Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal), Puskesmas (Pkm Pasar Kepahiang, Kelobak, Batu Bandung, Ujan Mas)Kab. KepahiangRp 2,200,000,000
19 June 2019Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah + Pendukung Pembangunan Instalasi (Dak)Pemerintah Daerah Kota BengkuluRp 1,800,000,000
29 May 2018Belanja Modal Mesin Pengelolaan Air Bersih/Ipal Puskesmas Pengadaan Alat Penunjang (Ipal Puskesmas)Kab. Bengkulu SelatanRp 750,000,000
16 May 2018Instalasi Pengolahan Air Limbah + Pendukung Pembangunan InstalasiKota BengkuluRp 650,000,000
15 June 2020Pengadaan Ipal Labkesda + Pendukung Pembangunan Instalasi (Dak)Kota BengkuluRp 560,000,000