| 0719307738444000 | Rp 3,428,348,813 | |
| 0028567949815000 | - | |
| 0537039505728000 | - | |
| 0014079974721000 | - | |
| 0019269448721000 | - | |
| 0023761042711000 | - | |
| 0210560165527000 | - | |
| 0708799044609000 | - | |
| 0753146232443000 | - | |
CV Hikma Bumi Persada | 06*0**1****41**0 | - |
CV Anifa | 10*1**1****60**7 | - |
| 0660656521724000 | - | |
CV Zamraco Jaya | 04*4**9****21**0 | - |
| 0835018250721000 | - | |
CV Dwira Energy Visitama | 0947790838721000 | - |
Jasa Prima Service | 00*2**8****22**0 | - |
| 0942863721741000 | - | |
| 0852493717722000 | - | |
| 0026419705721000 | - | |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - |
| 0418807137711000 | - | |
| 0946002599955000 | - | |
| 0900290941652000 | - | |
| 0021341201721000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0027561281728000 | - | |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - |
| 0024806457628000 | - | |
PT Airu Cipta Konstruksi | 07*8**9****53**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0015292154721000 | - | |
CV Anugrah Mandiri Abadi | 09*5**2****21**0 | - |
| 0950516609721000 | - | |
| 0011143419822000 | - | |
| 0840971188721000 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI
TEKNIS PENGADAAN
INSTALASI
PENGOLAHAN AIR
LIMBAH
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman
Balikpapan
Tahun 2025
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RSUD BERIMAN
BALIKPAPAN
PAKET PENGADAAN : PENGADAAN IPAL RSUD BERIMAN BALIKPAPAN
PPK : ANDI HERMAN, SKM.MPH
ID RUP : 55807196
A. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Menghasilkan bangungan dan perangkat Pengolahan Air Limbah yang dapat dapat
dioperasikan di RSUD Beriman Balikpapan dengan teknologi MLE MBBR sesuai dengan
perencanaan yang telah dibuat, yang berfungsi dengan optimal dan dibuktikan dengan
hasil baku mutu yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
RSUD Beriman Balikpapan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah
Kota Balikpapan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam kegiatan pelayanannya, rumah sakit
menghasilkan air limbah sebagai sisa dari kegiatan pelayanan yang berwujud cair dan juga
air limbah domestik yang berasal dari kegiatan perkantoran. Semua air buangan dari
kegiatan rumah sakit akan dialirkan ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, beberapa
pertimbangan pemilihan IPAL adalah, IPAL harus sudah memiliki register teknologi ramah
lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan harus melakukan
studi tipologi model teknologi IPAL yang sudah terpasang di rumah sakit lain yang sudah
memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), serta meminta dokumen hasil uji
laboratorium satu tahun terakhir terhadap IPAL yang ditinjau tersebut diatas.
Hasil uji laboratorium keluaran dari IPAL harus memenuhi baku mutu air limbah. Baku
mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Baku mutu limbah rumah
sakit harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.68/Menlhk-Sekjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau
pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Persetujuan Pemerintah
adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi
Administratif Bidang Lingkungan Hidup, IPAL rumah sakit juga dilakukan pengawasan dan
sanksi administratif oleh pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Pengawasan dan Sanksi Administratif harus memenuhi ketentuan tata cara, pengawasan,
dan penerapan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif diterapkan bupati/wali kota,
terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Masih berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Lingkungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, pasal 33, bentuk sanksi
administratif dapat berupa teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Pada pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi
Administratif Bidang Lingkungan Hidup, denda adminstrasi diterapkan terhadap
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan pelanggaran salah satunya
adalah karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan / atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup yang tidak sesuai dengan perizzinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang
dimilikinya. Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling
banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), denda administratif merupakan
penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – udangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
B. SPESIFIKASI BANGUNAN
1. Pondasi beton kedap air : 25 Mpa / setara K-300
2. IPAL menggunakan gabungan teknologi Modified Lutzack Ettinger (MLE) dan Moving
Bed Biofilm Reactor (MBBR)
3. Kapasitas desain IPAL sebesar 150 m³/hari
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kualifikasi Perusahaan
a. Kedudukan
Kontraktor pelaksana berkedudukan di seluruh wilayah Republik Indonesia
b. Kualifikasi dan Klasifikasi Sertifikasi Bidang Usaha
i. Memiliki NIB berbasis risiko dengan KBLI 42202 Konstruksi Bangunan
Pengolahan Air Bersih
ii. Memilliki NIB berbasis risiko dengan KBLI 42203 Konstruksi Bangunan Sipil
Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas
iii. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil
Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)
iv. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah
Sakit pada Lampiran bagian B (Instalasi Air Limbah) :
- Produk IPAL sudah memiliki register teknologi ramah lingkungan dari
Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan
- Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan IPAL baik di Instansi
Pemerintah maupun Swasta dalam hal ini dengan teknologi proses
pengolahan secara biologi gabungan proses Modified Lutzack Ettinger
(MLE) dengan Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) diutamakan yang
terpasang di Fasyankes, dilengkapi dengan copy kontrak / Surat Perjanjian
Kerja Sama dan foto IPAL terpasang
- Melampirkan contoh hasil uji laboratorium effluent (outlet) IPAL dari
laboratorium yang terakreditasi KAN untuk IPAL teknologi MLE – MBBR
yang telah terpasang dan beroperasi dan dilengkapi dengan copy kontrak /
Surat Perjanjian Kerja Sama dan foto IPAL terpasang
v. Produk IPAL yang dihasilkan merupakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan
memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti yang disyaratkan
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022
tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
vi. Memiliki Sertifikat Hak Merk untuk IPAL.
vii. Penyedia melampirkan Spesifikasi Teknis, Gambar, Brosur, dan Daftar Harga
Dan Kuantitas Barang
viii. Penyedia melampirkan Surat Keterangan Informasi Produk (SKIP) yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan teknologi proses IPAL
yang ditawarkan
ix. Penyedia melampirkan Surat Pernyataan melakukan Uji Laboratorium dari
Laboratorium terakreditasi KAN dan menjamin bahwa baku mutu hasil uji air
limbah sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 Lampiran VI Kelas 4 untuk Baku
Mutu Air Limbah Nasional.
x. Penyedia melampirkan Surat Pernyataan sebagai berikut:
- Melakukan instalasi IPAL, Uji Fungsi IPAL dan Training Operator oleh
seorang Trainer yang telah memiliki Sertifikat Penanggujawab
Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dari BNSP.
- Melakukan pemeliharaan terhadap IPAL yang terpasang minimal 1 (satu)
kali pemeliharaan dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan dengan
menyerahkan jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjamin dan
asuransi (sesuai ketentuan Pepres No 12 Tahun 2021)
- Memberikan garansi selama 1 (satu) Tahun dan apabila terjadi
kerusakan terhadap IPAL maka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari
kerja dari keluhan tersebut disampaikan, dapat melakukan perbaikan
- Memberikan As Built Drawing IPAL, Manual Book dan Kartu Garansi
terhitung setelah serah terima pekerjaan;
- Memberikan Jaminan purna jual dan ketersediaan suku cadang selama
5 (lima) Tahun;
- Menjamin keaslian dan kualitas barang 100% baru dan menyerahkan
certificate of origin dari pabrikan
xi. Penyedia memiliki sertifikat ISO 45001, ISO 9001, ISO 14001, ISO 13485
untuk produk Waste Water Treatment Plant and Installation of Clean Water
and Waste Water Piping
xii. Penyedia mempunyai Sertifikat TKDN dengan nilai minimal 40% untuk Tangki
air limbah tipe MLE/MBBR
xiii. Penyedia diperkenankan melakukan KSO (Kerjasama Operasi) dengan
perusahaan lain apabila persyaratan tidak mencukupi.
xiv. Penyedia memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman Limbah dan Konstruksi
banguan Limbah dan mempunyai Sertifikat Kompetensi sesuai bidang
tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) Nomor 14 tahun 2024 pasal 38 yang mengatur sanksi bagi
penyelenggara / pengelola bangunan Pengolahan Air Limbah yang tidak
sesuai dengan baku mutu dalam proses keluarannya, maka dalam tahap
Pembangunan dan masa retensi / pengujian, penyedia wajib menggunakan
tenaga ahli sebagai berikut :
SERTIFIKAT
JABATAN DALAM TINGKAT
KOMPETENSI
PENGALAMAN
PEKERJAAN PENDIDIKAN
KERJA
Personil Manajerial
SKK BNSP
Pelaksana
Lapangan
S1 Teknik Pekerjaan
Lingkungan / Bangunan Air
Pelaksanaan Lapangan 2 tahun
Teknik Sipil Limbah
Permukiman
(Setempat dan
Terpusat)
(Level 5)
SKK BNSP
Ahli Madya K3 S1 Teknik Ahli Madya
3 tahun
Konstruksi Lingkungan/Sipil K3
Konstruksi
Personil Pendukung
Ahli Muda Bidang
D3 / S1 Teknik
Keahlian Teknik Sumber 2 tahun SKK BNSP
Sipil
Daya Air
Ahli Madya Sistem
Sanitasi Lingkungan Air S1 Teknik
2 tahun SKK BNSP
Limbah Pemukiman Lingkungan
2. Syarat Bahan Material
a. Semua bahan – bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan – peraturan bahan yang berlaku di Indonesia,
b. Sebelum mendatangkan bahan – bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, semua
bahan material tersebut harus mendapatkan ijin/persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dengan memperlihatkan masing – masing
contoh bahan
c. Adapun bahan – bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh – contoh
yang telah disetujui
d. Jika terjadi selisih paham dalam pemeriksaan bahan, Direksi Pekerjaan dan
Konsultas Supervisi berhak memerintahkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk
pemeriksaan bahan tersebut pada laboratorium lain yang ditunjuk dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana
e. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia.
f. Penyerahan bahan harus diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu lalu
lintas dan pengguna jalan
g. Apabila bahan – bahan yang didatangkan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan
tidak layak oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi, maka harus segera
dilaksanakan dari lokasi pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam. Jika dalam waktu
tersebut diatas tidak dilaksanakan, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
berhak mengeluarkan dari lokasi pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada
Kontraktor Pelaksana dan terhadap bahan – bahan yang hilang menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksanaan yang bersangkutan
h. Tidak diperkenankan meggunakan bahan – bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Kontraktor Pelaksanan tetap menggunakan bahan – bahan tersebut
diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan –
bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana
3. Spesifikasi Alat dan Material
No Proses IPAL Alat dan Material Fungsi dan Keterangan
Tangki baja Tangki terbuat dari Baja
rakitan / custom dengan
treatmen anti karat /
korosi dengan lapisan
enamel yang kuat
Influent Pipa dari jenis PVC
(polyvinyl Chlorida) kelas
AW digunakan untuk jalur
pemipaan air limbah
Gate Valve dengan bahan
logam, digunakan untuk
menghentikan airan air
limbah sementara apabila
sedang mengalami
perawatan
Pompa Sumpit /
Submersible Pump
Treatment Flow meter :
Alat untuk mencatat
berapa arus yang masuk
ke perangkat instalasi.
Alat dipilih dengan type
digital yang dpat
dihubungkan ke komputer
operator sehingga tidak
perlu pencatatan manual
Komputer :
Data dari Flow meter
disimpan dalam komputer
dengan software untuk
mencatat arus aliran air
limbah sehingga data
neraca air limbah
terrecord dengan baik .
Spesifikasi:
Core i5 Gen 12, 32GB
RAM, SSD 512G, Monitor
22"
Merk
Dell, HP, Lenovo, Asus.
Rotatemeter :
Alat pengukur aliran (flow
meter) yang mengukur
laju aliran fluida (cairan
atau gas) melalui tabung
yang meruncing.
Alat ini bekerja dengan
prinsip area variabel,
dimana pelampung
internal akan naik atau
turun sesuai dengan laju
aliran fluida semakin
besar aliran, semakin
tinggi pelampung akan
bergerak. Debit akan
diatur melalui Ball Valve/
Butterfly Valve secara
manual oleh petugas
Motor Kipas :
Berfungsi untuk
mengaduk limbah yang
baru masuk ke
pemrosesan agar memiliki
sifat lunak dan homogen
Pompa Blower :
Pompa blower digunakan
untuk mendorong udara
bebas ke dalam air limbah
yang ditampung dalam
tanki Bioreaktor 1 dan
Bioreaktor 2
Pompa bekerja 24 jam.
Disediakan 2 unit agar
bekerja simultan
Digital PH Controller :
Perangkat yang
digunakan untuk
mengatur PH secara
otomatis
Media Bakteri :
Berfungsi sebagai rumah
bagi tumbuhnya bakteri
pengurai yang dibutuhkan
untuk penguraian
senyawa organik dan
proses nitrifikasi
Air Diffuser :
Berfungsi untuk
mengubah tekanan udara
menjadi gelembung udara
yang teratur, memiliki
ukuran yang sama,
gelembung mampu
bergerak ke segala arah
Panel Listrik :
Berfungsi untuk
melatakkan perangkat
kelistrikan dan control
mekanikal agar mudah
dalam pengoperasiannya
Effluent
Flow meter :
Alat untuk mencatat
berapa arus yang masuk
ke perangkat instalasi.
Alat dipilih dengan type
digital yang dpat
dihubungkan ke komputer
operator sehingga tidak
perlu pencatatan manual
4. Daftar Alat
Kontraktor pelaksana setidaknya memiliki peralatan sebagai berikut :
No Jenis Alat / Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Peralatan Utama
- Travo Las Bukti Kepemilikan / Sewa
220 – 250 A 3 unit
- Crane Tripod Bukti Kepemilikan / Sewa
3 ton 2 unit
- Molen/Beton
Bukti Kepemilikan / Sewa
0,35 m³ 1 unit
Mixer 0,35 m³
5. Tingkat Komponen Dalam Negeri
Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah prosentase atau proporsi kandungan
dalam negeri dalam sebuah produk / jasa. Kontraktor Pelaksana Wajib menyertakan
TKDN dalam mengadakan dan mengerjakan pekerjaan konstruksi. TKDN pekerjaan
ini adalah minimum 50% hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor. 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi Menteri Pekerja Umum dan
Perumahan Rakyat
6. Spesifikasi Proses / Kegiatan
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
2 Mobilisasi dan Demobilisasi
3 Pek. Pembuatan 1 m1 Pagar Sementara dari Seng Gelombang Rangka
Kayu Tinggi 2 Meter
4 Pek. Pembuatan 1 m2 Direksi Keet (Kantor) Los Kerja dan Gudang
II. PEKERJAAN STRUKTUR & SIPIL PENDUKUNG
1 Pek. 1 Kg Penulangan Kolom, Balok, Ring Balok, & Sloof untuk BjTS Dia.
<12mm Cara Manual
2 Pek. 1 Kg Penulangan Wiremesh M6 untuk Slab atau Dinding atau
Ferrocement Secara Manual
3 Pek. 1 m3 Beton Kedap Air dengan Aditif Secara Semi Mekanis
4 Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)
5 Pek. Pemasangan 1 m2 Atap UPVC
6 Pek. 1 m2 Pagar Kawat Harmonika
7 Pek. 1 m3 Urukan dengan Pasir Uruk Untuk Volume sd 200 m3 Tanpa
Pemadatan Secara Manual
8 Pek. Penggalian 1 m3 Tanah Biasa Sedalam 0 s.d. 1m Untuk Volume sd
200m3
9 Pek. 1 m3 Bongkaran Beton Mutu Sedang Fc' > 20 MPa Secara Manual
10 Dinding GRC ruang kontrol
III PEKERJAAN BAJA TANGKI DAN PENDUKUNG
.
1 Pek. 1 Kg Pabrikasi & Ereksi Baja Profil
2 Pek. 1 Kg Pemasangan Angkur
3 Pek. 1 Kg Pemasangan Baut
4 Blasting
5 Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja dengan Cat dasar EPOXI FILLER
6 Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja Anti karat dengan Enamel Sintetis
(sisi luar)
7 Pek. Pengecatan 1 m2 Permukaan Baja dengan Protective Coating Epoxi
Amina (sisi fluida)
IV PEKERJAAN PEMASANGAN PERANGKAT PROSESING MLE-MBBR
.
1 Pompa Submersible 50 DVS Kaps 150 lpm, Head 8 m , 0,75 KW
2 Turbin Mixer & Blade Agitator
3 Pompa Aeration Root Blower min 10 HP kapasitas 3,5 kubik per menit,
Outlet 3"7,5 KW
4 Pompa Scump Airlift Pump 100 LPM, Head 1 meter
5 Pompa Dosing Pump 90 LPM
6 Tangki Chemical 500 ltr
7 Pompa Transfer 1 HP 1,5 KW (Penyiraman)
8 Air Bubble Diffuser Aerator 10" EPDM
9 Bio Media MBBR HDPE 1"
10 PH Monitor & Controller LED Display
11 Flow Meter Ultrasonic Digital
12 Rotatemeter 25 m3 m3 / jam, diameter2” , analog
13 Filtrasi Carbon FRP Tank Ukuran 61 x 168 cm termasuk carbon active
14 Monitoring Sistem: Industrial Computer, Core i5 Gen 12, 32GB RAM, SSD
512G, Monitor 22"
15 Flushing
16 Komisioning dan Pengujian Mutu baku air limbah RS selama 6 bulan pada
masa pemeliharaan
V. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA DAN ASESORIES PIPA
1 Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 1" ; (25 mm)
2 Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 2" ; (50 mm)
3 Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 2-1/2" ; (65 mm)
4 Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 3" (80 mm)
5 Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 4" ; (100 mm)
6 Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 2" (50 mm)
7 Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 2-1/2" (65 mm)
8 Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 3" (80 mm)
9 Pek. Pemasangan 1 Buah Gate Valve 10 K. Dia. 4" (100 mm)
10 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 2" (50 mm)
11 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 2-1/2" (65 mm)
12 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 3" (80 mm)
13 Pek. Pemasangan 1 Buah Check Valve 10 K. Dia. 4" (100 mm)
VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
.
1 Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 4 x 35 mm²
2 Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 4 x 10 mm²
3 Pek. Pemasangan 1 m1 Kabel NYFGBY 3 x 4 mm²
4 Panel Distribusi 35 KVA
5 Pek. Pemasangan 1 Unit Lampu Sorot LED 100 Watt
7. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Pekerjaan Galian dan Urugan Kembali
I. LINGKUP
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
- Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan,
tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk
pelat turap sementara dan bendungan sementara jika diperlukan
- Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti basement,
jalan, saluran terbuka, gorong – gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke
suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan.
- Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian
- Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
II. STANDAR / RUJUKAN
- American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO)
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
III PROSEDUR UMUM
.
Penggalian
- Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang
gerak dalam melaksanakan pekerjaan
- Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila
dianggap perlu.
- Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya
kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa sebelum melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
- Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum
menempatkan bahan urugan
- Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan, sampai kedalaman dimana daya dukung yang
sesuai tercapai.
Timbunan
Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas Lapangan
Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan Beton Konstruksi
I. KETENTUAN UMUM
A Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi
tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-
gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Supervisi
B Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan
material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan
yang disyaratkan.
C Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
pekerjaan ini.
D Seluruh material yang oleh Supervisi dinyatakan tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
II. STANDAR
A Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
B Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),
C Standard Industri Indonesia (SII),
D Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983
E Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
F American Society of Testing Material (ASTM).
III LINGKUP PEKERJAAN
.
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana:
A Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-
bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
B Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam
beton.
C Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang
pekerjaan beton
IV BAHAN-BAHAN
.
- Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil
produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa
hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan
lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan
lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjan.
- Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII
0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23
"Specification for Concrete Aggregates".
b Atas persetujuan Supervisi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir
a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian
khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan
beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
c Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar
harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang
tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian
Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
- Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
a Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya
b Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
c Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
SO3) tidak lebih dari 100 ppm
e Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
lebih dari 10 %.
c. Pekerjaan Baja Tulangan
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan
detail yang mungkin terjadi.
II. STANDAR / RUJUKAN
A Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971)
B American Concrete Institute (ACI)
C Standar Nasional Indonesia (SNI)
III PROSEDUR UMUM
.
A Kontraktor harus menyerahkan kepada Supervisi, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
B Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Supervisi untuk disetujui.
Persetjuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar
pemotongan. Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan
yang telah disetujui menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya
atas biayanya
IV BAHAN – BAHAN
.
Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
Baja Tulangan Polos
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos (P) dengan < 13 mm harus
dari baja mutu BJTP – 24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan
memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.
Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Baja Tulangan Berulir
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir (D) dengan 13 mm harus
dari mutu BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal 4000 kg/cm2, dan
memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.
Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
V. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A Kait dan Pembengkokan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk Supervisi dan atau Gambar
Kerja.
B Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong
yang disetujui Supervisi.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan
dan alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar
atau ukuran bukaan.
C Pasak Besi / Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan pasak
besi 12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.
Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 200 mm digunakan pasak besi
12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 200 mm.
D Penempatan dan Pengencangan
Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya
Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang – gelang harus dipasang pada
setiap m2 atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Batu, bata atau kayu
tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan.
Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16
( 1.62 mm) atau yang setara. Las titik dapat dilakukan pada baja lunak
pada tempat – tempat yang disetujui Pengawas Lapangan.
d. Pekerjaan Baja dan Pengelasan
I. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah; pengadaan, pengangkutan,
pemotongan (fitting), penyambungan dengan las, perakitan dan pemasangan
konstruksi yang menggunakan baja
II. MATERIAL
1 Baja
a Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material
untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan
"Hot rolled structural steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM
A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh (yield
stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik (tensile stress) Fu = 400
Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang
mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru,
bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak
terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan
spesifikasi ini
b Profil penampan baja yang digunakan sesuai dengan gambar rencana
c Base Plate dan support plate tebal beserta dimensinya sesui dengan
gambar
2 Kawat Las
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka
elektoda las / kawat las yang digunakan adalah jenis RB atau LB
III PENGELASAN
.
a Trafo Las yang digunakan harus seuai dengan ketebalan Baja yang dilas
b Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
dapat dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las
listrik
c Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
mutu dan kualtias dari las yang dikerjakan.
d Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang
memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga
harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api
yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas
pengelasan harus dibersihkan dan disikat
e Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu
harus dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan
logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus
dibuang sama sekali.
8. Identifikasi Bahaya
Pekerja Peralatan Material Lingkungan
PEKERJAAN BERISIKO Identifikasi Bahaya
K A KxA K A KxA K A KxA K A KxA
Komisioning dan Pengujian Mutu
16
2 5 10 2 1 2 3 6 18 2 8
baku air limbah RS selama 6 bulan Pencemaran Lingkungan
pada masa pemeliharaan
K = Tingkat Kekerapan
A = Tingkat Keparahan
Keterangan Risiko berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021 :
9. Jadwal Pelaksanaan
10. Keterangan Gambar (terlampir)
a. Peta Lokasi
RSUD Beriman Balikpapan terletak di Jalan Mayjend. Sutoyo (Gunung Malang)
Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tegah dan memiliki luas
bangunan ± 6.330 m2; yang terdiri dari 3 (tiga) lantai dan Luas Lahan ± 12.660 m2;.
RSUD Balikpapan berada di garis lintang 1°15'49.04"S dan garis bujur
116°50'51.48"T.
Adapun batas -batas lahan dari RSUD Beriman Balikpapan adalah sebagai berikut :
i. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk dan hutan kota.
ii. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah penduduk.
iii. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mayjend. Sutoyo dan rumah
penduduk.
iv. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah penduduk.
Gambar Peta Lokasi RSUD Beriman
b. Skema Alur Diagram Proses Gabungan MLE – MBBR
Gambar Skema Alur Diagram Proses Gabungan MLE – MBBR
c. Siteplan IPAL RSUD Beriman Balikpapan
Gambar Siteplan IPAL RSUD Beriman Balikpapan
d. Alur Jaringan Pemipaan IPAL RSUD Beriman Balikpapan
e. Alur Pemrosesan IPAL RSUD Beriman Balilkpapan
i. Influent
Gambar Proses Influent
ii. Pre - treatment
Gambar Proses Pre – treatment
iii. Treatment
Gambar Proses Treatment| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 May 2020 | Pengadaan Ipal Puskesmas + Pendukung Pembangunan Instalasi | Kota Bengkulu | Rp 3,300,000,000 |
| 11 April 2018 | Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) | Kab. Rejang Lebong | Rp 2,800,000,000 |
| 27 June 2019 | Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal), Puskesmas (Pkm Pasar Kepahiang, Kelobak, Batu Bandung, Ujan Mas) | Kab. Kepahiang | Rp 2,200,000,000 |
| 19 June 2019 | Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah + Pendukung Pembangunan Instalasi (Dak) | Pemerintah Daerah Kota Bengkulu | Rp 1,800,000,000 |
| 29 May 2018 | Belanja Modal Mesin Pengelolaan Air Bersih/Ipal Puskesmas Pengadaan Alat Penunjang (Ipal Puskesmas) | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 750,000,000 |
| 16 May 2018 | Instalasi Pengolahan Air Limbah + Pendukung Pembangunan Instalasi | Kota Bengkulu | Rp 650,000,000 |
| 15 June 2020 | Pengadaan Ipal Labkesda + Pendukung Pembangunan Instalasi (Dak) | Kota Bengkulu | Rp 560,000,000 |