Yudo Prasongko | 0481297919642000 | Rp 118,800,000 | 74.38 |
CV Surya Sakti Satya | 05*9**9****21**0 | - | - |
| 0630459543721000 | - | - | |
| 0030133086721000 | - | - | |
CV Langit Bumi Abadi | 04*9**0****21**0 | - | - |
Belanja Jasa Tenaga Programmer 4
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik;
d. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi
Nasional Pengembangan E-Government;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010 – 2025;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Nasional;
i. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
dan Informatika;
j. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data
Terpadu Daerah;
k. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;
l. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan
Informasi, Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di
Daerah;
m. Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45.335/2019 tentang Standar Pengembangan dan
Pemeliharaan Aplikasi Kota Balikpapan.
2. Maksud dan Tujuan
Melakukan pengembangan dan pemeliharaan terhadap aplikasi yang sudah ada saat ini dan
pembangunan aplikasi yang baru sesuai dengan kebutuhan dari Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Balikpapan ataupun Perangkat Daerah lain serta melakukan pendampingan teknis kepada
Perangkat Daerah lain pada saat melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi
3. Lokasi Pekerjaan
Belanja Jasa Tenaga Programmer 4
Pekerjaan dilaksanakan on site di Kantor Dinas komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan dan
dibuktikan dengan laporan absensi harian.
4. Penjelasan Singkat
Dikarenakan dinamisnya permintaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi serta integrasi dari
Perangkat Daerah yang membutuhkan, tenaga programmer akan terlibat dalam pengembangan
dan/atau pemeliharaan terhadap aplikasi maupun modul pada aplikasi berikut:
1) Web Kota Balikpapan;
2) Web Perangkat Daerah;
3) Tata Naskah Dinas Elektronik (eOffice);
4) Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara (eKinerja);
5) Single Sign On
6) Portal Retribusi Kota Balikpapan
7) Sistem Informasi Retribusi Rusunawa (Simrusun);
8) Aplikasi ePresensi;
9) Sistem Informasi Barang Persediaan (Simbaper);
10) Portal Data Kota Balikpapan;
11) Aplikasi Satu Data/Geoportal;
12) Sistem Informasi Bukti Dukung SPBE;
13) Sistem Informasi Perjalanan Dinas (Sipena);
14) Portal Layanan Publik dan Portal Kepegawaian;
15) Sistem Informasi Koperasi dan Industri (Sikopin);
16) Aplikasi Daftar Hadir Elektronik;
17) Aplikasi JDIH;
18) Layanan Cloud Pemerintah Kota Balikpapan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia jasa konsultansi wajib berpedoman kepada peta
rencana dan arsitektur SPBE serta petunjuk teknis pengembangan dan pemeliharaan aplikasi yang
berlaku di Kota Balikpapan
5. Lingkup Pekerjaan
1. Melakukan analisis terkait kebutuhan pengembangan/pemeliharaan basis data dan
infrastruktur yang dibutuhkan baik pada perubahan aplikasi yang dipelihara maupun pada
aplikasi yang akan dikembangkan serta analisis terhadap permasalahan aplikasi;
2. Mengimplementasikan hasil analisa ke dalam source code aplikasi, basis data serta pada
konfigurasi aplikasi infrastruktur yang digunakan;
Belanja Jasa Tenaga Programmer 4
3. Memperbaiki kesalahan/error/bug yang muncul pada aplikasi;
4. Melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan terhadap aplikasi berbasis web yang dikelola
Diskominfo Kota Balikpapan, antara lain:
a. Web Perangkat Daerah Kota Balikpapan (27 Web OPD) dan UPTD Teknis (65 Web UPTD
Teknis);
b. Aplikasi Tata Naskah Dinas Secara Elektronik;
c. Portal Retribusi Kota Balikpapan;
d. Sistem Informasi Pengelolaan Rumah Susun Sewa;
e. Sistem Informasi Barang Persediaan (Simbaper);
f. Portal Data Kota Balikpapan;
g. Portal Data Geospasial Kota Balikpapan (Geoportal);
h. Sistem Informasi Perjalanan Dinas;
i. Sistem Informasi Koperasi dan Industri (Sikopin);
j. Aplikasi Daftar Hadir Elektronik;
k. Aplikasi JDIH Kota Balikpapan;
l. Layanan Cloud Pemerintah Kota Balikpapan.
m. Single Sign On
5. Membuat dan/atau mengembangkan, yaitu membuat baru, mengembangkan aplikasi yang
sudah ada atau mengintegrasikan aplikasi, antara lain:
a. Web Kota Balikpapan;
b. Portal Layanan Publik dan Administrasi Pemerintahan eManuntung (Versi Android);
c. Manajemen Kinerja Pegawai berbasis SKP;
d. Sistem Informasi Smart City/SPBE, khususnya modul Arsitektur SPBE;
e. Aplikasi Presensi Pegawai Elektronik.
6. Melakukan transfer pengetahuan teknis aplikasi (platform teknologi, source code, basis data,
algoritma dan konfigurasi aplikasi) dan cara penggunaan kepada Bidang e-Government
Diskominfo Kota Balikpapan;
7. Membuat user flows, dan mockup web design untuk aplikasi baru;
8. Bekerja sama dengan pegawai di substansi Data dan Aplikasi sebagai pendamping untuk
membuat dokumentasi teknis yang mencakup Rancangan dan Desain Aplikasi, Uji Penerimaan
Aplikasi (User Acceptance Testing) dan Petunjuk Penggunaan Aplikasi;
9. Melakukan pendampingan dan memberikan masukan secara teknis kepada Perangkat Daerah
dalam proses pengembangan dan/atau pemeliharaan yang dilakukan secara mandiri oleh
Perangkat Daerah.
Belanja Jasa Tenaga Programmer 4
6. Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Memiliki Pendidikan Minimal S1 jurusan Teknik Informatika dengan IPK Minimal 3.0;
2) Memiliki Sertifikat Pelatihan Pembuatan/Pembangunan Aplikasi berbasis Mobile (Android atau
iOS)
3) Memiliki pengalaman pengembangan aplikasi menggunakan bahasa pemrograman PHP dengan
framework Laravel serta aplikasi berbasis mobile dalam 6 tahun terakhir. Evaluasi dilakukan
dengan cara melihat CV dan Referensi/Kontrak/BAST/BAP serta dengan melakukan wawancara
dan menguji kemampuan tenaga programmer, atau meneruskan kontrak pekerjaan sebelumnya;
4) Memiliki pengalaman perancangan komponen elektronik berbasis Arduino atau IoT serta
perancangan model 3D yang dibuktikan dengan wawancara dan melihat CV serta demo terhadap
komponen yang pernah dibuat;
5) Menguasai bahasa pemrograman PHP dengan framework Laravel, HTML, CSS, JavaScript dan
diutamakan menguasai bahasa pemrograman Dart dengan framework Flutter. Evaluasi
dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan menguji kemampuan tenaga programmer
atau meneruskan kontrak pekerjaan sebelumnya;
6) Menguasai Database MySQL dan PostgreSQL. Evaluasi dilakukan dengan cara melakukan
wawancara dan menguji kemampuan tenaga programmer atau meneruskan kontrak pekerjaan
sebelumnya;
7) Mampu bekerjasama dalam tim kerja saat pengembangan maupun pemeliharaan aplikasi.
7. Rincian Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan
No Aplikasi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Web Kota Balikpapan
2 Web Perangkat Daerah
3 eOffice
4 eKinerja
5 Rusunawa
6 ePresensi
7 Simbaper
8 Portal Data
9 Portal Data Spasial
10 Sistem Perjalanan Dinas
11 Sikopin
12 Agenda Elektronik
13 JDIH
14 Drive Balikpapan
15 eManuntung
16 Smart City/SPBE
17 Portal Retribusi
18 Single Sign On| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 December 2022 | Belanja Jasa Tenaga Programmer 3 Paket 1 | Kota Balikpapan | Rp 96,000,000 |
| 29 November 2023 | ,Belanja Jasa Tenaga Programmer 3 Paket 2 | Kota Balikpapan | Rp 96,000,000 |
| 4 December 2020 | Jasa Tenaga Programmer Paket A | Kota Balikpapan | Rp 95,400,000 |
| 22 December 2021 | Pengadaan Tenaga Programmer Perorangan 3 Paket II | Kota Balikpapan | Rp 95,400,000 |
| 12 February 2018 | Belanja Jasa Tenaga Ahli - Paket A | Kota Balikpapan | Rp 87,450,000 |