Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai Syahbandar Di Kabupaten Karangasem

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010872000
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 269,999,350
Winner (Pemenang): CV Amertha Nirwana
NPWP: 027544972908000
RUP Code: 55833584
Work Location: Kabupaten Karangasem - Karang Asem (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027544972908000Rp 247,197,00095.596.4-
0018728634901000Rp 247,530,00092.2993.81-
0014134456901000Rp 247,829,70092.0893.61-
0317660736901000Rp 259,323,30692.4493.01-
PT Konindo Panorama Konsultan
0825181944615001---Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6.
0029742327801000---Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6.
0316258540429000---Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6.
0014602452904000----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6.
0029743283801000---Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6.
0316806397903000----
0015436215901000---Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c.
0024260077901000----
0432900207907000----
PT Wahana Mineral Sinergi
02*8**8****29**0----
0011120763904000----
CV Karya Sedana Merta
09*8**5****07**0----
0026120576901000----
0020493367606000----
0835377276903000----
0019140052903000----
CV Widyatama Pradiptaya
06*7**6****55**0----
0020468674903000----
0924536931532000----
0744675075541000----
0017204058922000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
              Pantai adalah wilayah yang harus dilindungi keindahan alamnya dengan
 Latar Belakang                                                        
              mempertahankan pola garis pantainya. Saat ini banyak yang dilakukan
              untuk mengelola kawasan pesisir dengan membuat tempat wisata di
              pinggir pantai mau-pun membuat bangunan di tengah laut.  
                                                                       
              Bagi masyarakat Bali yang sebagian besar beragama Hindu, 
              keberadaan pantai merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                       
              tatanan kehidupan, sosial budaya serta ekonomi yang mendukung
              kesejahteraan masyarakat secara umum. Disamping itu pantai juga
                                                                       
              merupakan sarana bagi aktivitas ritual dalam upacara keagamaan.
                                                                       
              Pantai Subandar di Kabupaten Karangasem merupakan salah satu
              pantai yang terdapat di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten
                                                                       
              Karangasem dan pada lokasi ini terdapat Pura Subandar. Dari kondisi
              pantai tersebut, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan
                                                                       
              kegiatan “Pengawasan Pembangunan Pengaman   Pantai       
              Syahbandar di Kabupaten Karangasem” yang tepat guna sehingga
              dapat mengatasi permasalahan dengan mempertimbangkan segala
                                                                       
              macam aspek yang terkait dalam masalah Pengamanan pantai 
              Syahbandar. menjadi tantangan tersediri dalam mewujudkan Asta Cita
                                                                       
              kedua yaitu “Memantapkan system pertahanan keamanan negara dan
              mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi,
                                                                       
              air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.    
                                                                       
              Pada lingkup perencanaan, telah disusun DED Pengaman Pantai
              syahbandar disusun pada tahun 2019 atas usulan dari masyarakat untuk
                                                                       
              mengamankan fasilitas umum yang ada di sepanjang pantai di Desa
              Sukadana di antaranya Pura Subandar dan Pura Sahbandar. Penamaan
              pantai Syahbandar diambil berdasarkan penamaan setempat dari
                                                                       
              masyarakat lokal yang mengacu pada nama salah satu pura yaitu Pura
              Sahbandar.                                               
                                                                       
              Seiring perjalanan dinamika anggaran dinama DED untuk pangamanan
                                                                       
              pantai di Desa Sukadana tersebut sepanjang 1290,62 m dengan
              kebutuhan anggaran total Rp. 66.439.568.000, sementara pada tahun
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              2025 tersedia anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000 yang hanya cukup
              untuk menangani pengaman pantai sepanjang kurang lebih 160 meter,
                                                                       
              Dengan keterbatasan tersebut, dilakukan pengecekan kembali titik
                                                                       
              lokasi yang paling prioritas untuk segera mendapatkan penanganan dan
              dari hasil pengecekan Kembali lokasi yang paling prioritas untuk
              ditangani adalah di depan pura subandar yang merupakan salah satu
                                                                       
              pura yang juga ada di segmen pantai sukadana dimaksud dan untuk
              konsistensi nama ruas penanganan dengan DED yang tersedia, nama
                                                                       
              paket pekerjaan tetap menggunakan Pengaman pantai Syahbandar
              sebagaimana tertuang dalam DED Tahun 2019.               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Lokasi Pekerjaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai Syahbandar
                                                                       
              di Kabupaten Karangasem berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan
              Kubu Kabuapaten Karangasem.                              
                                                                       
              Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang lingkup
Lingkup Pekerjaan                                                      
              pekerjaan ini adalah sebagai berikut:                    
              1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa konsultansi
                untuk pengawasan pekerjaan konstruksi yaitu :          
                                                                       
                a. Penyedia Jasa   Pengawasan  Konstruksi adalah       
                   perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang
                   ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
                                                                       
                   bidang jasa pengawasan konstruksi.                  
                b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
                                                                       
                   -  mempelajari dokumen kontrak dan dokumen pendukung
                      lainnya untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                       
                      dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;    
                   -  mengawasi dan memastikan pemakaian bahan, peralatan,
                                                                       
                      dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                      waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;      
                                                                       
                   -  mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                      kualitas, bahan   dan   material, kualitas       
                      pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
                                                                       
                      item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
                      dicapai di setiap periode laporan berkala;       
                                                                       
                   -  mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi
                      terhadap   pemenuhan syarat-syarat kesehatan,    
                      keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                                                                       
                   -  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                      memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
                                                                       
                      yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;        
                   -  membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara  
                                                                       
                      berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
                      pekerjaan pengawasan;                            
                                                                       
                   -  meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop   
                      drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
                                                                       
                   -  meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                      di lapangan (as-built drawing) sebelum serah terima;
                                                                       
                   -  Menyusun justifikasi teknis terhadap desain konstruksi atau
                      pemindahan ruas/lokasi pekerjaan;                
                   -  menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
                                                                       
                      Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa        
                      pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                       
                      pengawasan;                                      
                   -  membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                                                                       
                      pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO) dan hingga
                      FHO; dan                                         
                                                                       
                c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi  
                   meliputi:                                           
                                                                       
                    - melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,   
                      sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
                      rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
                                                                       
                      pekerjaan;                                       
                    - menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
                                                                       
                      lapangan dan menyampaikan serta memberikan       
                      rekomendasi opsi solusi kepada PPK; dan          
                                                                       
                    - meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
                      pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana 
                                                                       
                                                                       
                      pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
                      konsultan supervisi di lapangan                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
                                                                       
                    - memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
                      pelaksana pekerjaan konstruksi jika terjadi penyimpangan
                                                                       
                      terhadap dokumen kontrak;                        
                    - meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar  
                                                                       
                      pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
                      sebelum dilaksanakan;                            
                                                                       
                    - merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk      
                      menghentikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                      sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
                                                                       
                      peringatan yang diberikan;                       
                    - memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
                                                                       
                      tambah kurang pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
                      pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                       
                      pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
                    - mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
                                                                       
                      dengan kondisi di lapangan;                      
                    - mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
                                                                       
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan fisik konstruksi
                      yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
                      yang disepakati; dan                             
                                                                       
                    - merekomendasikan kepada PPK untuk menolak        
                      material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                                                                       
                      spesifikasi.                                     
              2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan konstruksi yang
                                                                       
                melibatkan penyedia jasa konsultansi untuk pengawasan pekerjaan
                konstruksi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai
                                                                       
                lainnya.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk
                pengawasan pekerjaan konstruksi melalui penyedia jasa  
                                                                       
                pengawasan konstruksi;                                 
                                                                       
                                                                       
                              Team Leader                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Health Safety             Administrasi &               
                Environment (HSE)         Keuangan                     
                E ngineer                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              4. Tugas dan kewajiban tenaga ahli dalam pengawasan      
                                                                       
                pekerjaan konstruksi:                                  
                 - Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan konstruksi pada
                                                                       
                   pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai    
                   Syahbandar di Kabupaten Karangasem sebagai berikut :
                   a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang      
                                                                       
                      bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan
                      seluruh tenaga ahli konsultan pengawasan dan     
                                                                       
                      mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.Tugas
                      dan Kewajiban seorang Team Leader adalah:        
                                                                       
                    - Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan   
                      dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan       
                                                                       
                      memperhatikan kondisi di lapangan;               
                    - Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan  
                                                                       
                      konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                       
                      rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa   
                      Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan    
                                                                       
                      kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                      yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan       
                                                                       
                      pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang       
                                                                       
                      mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                      lainnya;                                         
                                                                       
                                                                       
                    - Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan   
                      Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh    
                                                                       
                      pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan   
                      tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                       
                      mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam      
                                                                       
                      pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan 
                      konstruksi hanya dinyatakan secara umum;         
                                                                       
                    - Memastikan bahwa  Penyedia Jasa Pekerjaan        
                      Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                       
                      Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                                                                       
                      sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                      menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan   
                                                                       
                      kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                    - Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar     
                                                                       
                      kerja dan  analisis/perhitungan konstruksi dan   
                                                                       
                      kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa     
                      Pekerjaan Konstruksi sebelum  pelaksanaan        
                                                                       
                      pekerjaan;                                       
                    - Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa  
                                                                       
                      pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                                                                       
                      serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil  
                      inspeksi lapangan.                               
                                                                       
                    - Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima    
                      atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                       
                      konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                      dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan   
                      yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                                                                       
                      setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                      schedule) yang telah disetujui;                  
                                                                       
                    - Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan    
                                                                       
                                                                       
                      dan  segera melaporkan kepada PPK jika terdapat  
                      kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan      
                                                                       
                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat   
                      berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                                                                       
                      yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka  
                                                                       
                      Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK       
                      secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;   
                                                                       
                    - Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil      
                      pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai   
                                                                       
                    - Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                       
                      Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                      berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya 
                                                                       
                      yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                      sudah  diperiksa/diuji dan sudah memenuhi        
                                                                       
                      persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan      
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                    - Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,  
                                                                       
                      volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                      memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran 
                                                                       
                      Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                                                                       
                    - Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
                      desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
                                                                       
                      konstruksi;                                      
                    - Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                                                                       
                      yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan 
                      untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan       
                                                                       
                      keputusan/persetujuan;                           
                                                                       
                    - Memberi  rekomendasi kepada PPK  terhadap        
                      pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai  
                                                                       
                      dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas 
                      usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa    
                                                                       
                      Pekerjaan Konstruksi;                            
                                                                       
                                                                       
                    - Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai     
                      kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi 
                                                                       
                      yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya    
                      kepada PPK;                                      
                                                                       
                    - Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar         
                                                                       
                      Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan       
                      mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat    
                                                                       
                      diselesaikan sebelum serah terima pertama        
                      (provisional hand over); dan                     
                                                                       
                    - Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa 
                                                                       
                      pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
                      Final Hand Over (FHO)                            
                                                                       
                    - Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun       
                      korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan  
                                                                       
                      mingguan,  laporan kemajuan pekerjaan dan        
                                                                       
                      pengukuran pembayaran                            
                    - Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi    
                                                                       
                      menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;     
                    - Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi 
                                                                       
                      yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                                                                       
                      Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);               
                    - Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                                                                       
                      telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);   
                    - Memastikan bahwa operator alat berat memiliki    
                                                                       
                      Surat Izin Operator (SIO);                       
                                                                       
                    - Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan   
                      produksi dalam negeri dan barang impor sesuai    
                                                                       
                      dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri    
                      (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                                                                       
                      tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;    
                                                                       
                    - Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan 
                      yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                       
                                                                       
                      sesuai dengan  Dokumen  Kontrak Pekerjaan        
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                                                                       
                      dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                                                                       
                      dalam buku  harian (log book) serta segera       
                      melaporkannya kepada PPK;                        
                                                                       
                    - Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                      yang  diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                      perubahan  dan  ketidaksesuaian pelaksanaan      
                                                                       
                      pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya   
                      kepada Team Leader; dan                          
                                                                       
                    - Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                                                                       
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.         
                   b. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan
                                                                       
                      pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan   
                      pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
                                                                       
                      desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai
                      dasar pencapaian prestasi pekerjaan. HSE bertanggung
                      jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
                                                                       
                      pekerjaan konstruksi. Tugas dan kewajiban Health Safety
                      Environment (HSE) Engineer adalah :              
                                                                       
                    - Melakukan pengawasan  terhadap pemenuhan         
                      persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam   
                                                                       
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                                                                       
                      terwujudnya tertib  penyelenggaraan Jasa         
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Melakukan  pengawasan  terhadap penerapan        
                      Dokumen SMKK;                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    - Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap       
                      penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan    
                                                                       
                      Keselamatan Konstruksi;                          
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                                                                       
                      Jasa  Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi
                                                                       
                      dan memetakan potensi bahaya yang mungkin        
                      terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat    
                                                                       
                      tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan        
                      kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
                                                                       
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                                                                       
                      Jasa   Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun       
                      rencana program keselamatan dan kesehatan kerja  
                                                                       
                      yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
                      untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
                                                                       
                      menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                      kerja;                                           
                                                                       
                    - Memonitoring implementasi pengelolaan dan        
                                                                       
                      pemantauan  lingkungan dengan berkoordinasi      
                      bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                       
                      Konstruksi  dalam    memastikan   dampak         
                      lingkungan  akibat pembangunan proyek dapat      
                                                                       
                      diminimalisir;                                   
                                                                       
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
                                                                       
                      penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                      yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                                                                       
                      berkaitan;                                       
                                                                       
                    - Membuat  dan   memelihara dokumen  terkait       
                      kesehatan    dan keselamatan kerja, termasuk     
                                                                       
                      merancang prosedur baku dan memelihara borang    
                      atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
                                                                       
                      dan                                              
                                                                       
                                                                       
                    - Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin     
                      terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                                                                       
                      tindakan preventif dan korektif yang diambil.    
              5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam pengawasan 
                                                                       
                pekerjaan konstruksi:                                  
                -  Tenaga Administrasi Keuangan adalah yang mampu      
                                                                       
                   menangani bidang administrasi dan keuangan.         
              6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tenaga ahli
                                                                       
                dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:                 
                                                                       
              Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian tenaga ahli
              pengawasan konstruksi pada pekerjaan konstruksi merupakan
                                                                       
              persyaratan minimum yang harus dipenuhi dan secara rinci tercantum
              dalam kerangka acuan kerja (KAK) No. 17 tentang Kebutuhan Personel
                                                                       
              Minimal.                                                 
              Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
Keluaran                                                               
              laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan kemajuan
              pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan SMKK,
                                                                       
              laporan akhir, dan album foto pelaksanaan sesuai rincian HPS).
              Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Peralatan dan                                                          
              peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Material dari                                                          
              antara lain:                                             
Penyedia Jasa                                                          
Konsultansi   a. Peralatan                                             
              b. Material                                              
                                                                       
                Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi,
                Dokumentasi.                                           
                                                                       
                                                                       
              c. Personil                                              
                                                                       
                TENAGA AHLI                                            
                1. Team Leader                                         
                                                                       
                   Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu) orang   
                   dengan waktu kerja 6 (enam) bulan selama kegiatan   
                                                                       
                   ini.Tugas dan Kewajiban seorang Team Leader adalah: 
                    - Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan   
                                                                       
                                                                       
                      dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan       
                      memperhatikan kondisi di lapangan;               
                                                                       
                    - Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan  
                      konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                       
                      rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa   
                                                                       
                      Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan    
                      kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                                                                       
                      yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan       
                      pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang       
                                                                       
                      mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                                                                       
                      lainnya;                                         
                    - Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan   
                                                                       
                      Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh    
                      pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan   
                                                                       
                      tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                       
                      mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam      
                      pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan 
                                                                       
                      konstruksi hanya dinyatakan secara umum;         
                    - Memastikan bahwa  Penyedia Jasa Pekerjaan        
                                                                       
                      Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                       
                      Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                      sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                                                                       
                      menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan   
                      kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                       
                    - Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar     
                      kerja dan  analisis/perhitungan konstruksi dan   
                                                                       
                      kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa     
                                                                       
                      Pekerjaan Konstruksi sebelum  pelaksanaan        
                      pekerjaan;                                       
                                                                       
                    - Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa  
                      pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                                                                       
                      serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil  
                                                                       
                                                                       
                      inspeksi lapangan.                               
                    - Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima    
                                                                       
                      atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                      konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                       
                      dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                    - Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan   
                                                                       
                      yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                      setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                                                                       
                      schedule) yang telah disetujui;                  
                                                                       
                    - Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan    
                      dan  segera melaporkan kepada PPK jika terdapat  
                                                                       
                      kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan      
                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat   
                                                                       
                      berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                                                                       
                      yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka  
                      Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK       
                                                                       
                      secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;   
                    - Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil      
                                                                       
                      pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai   
                                                                       
                    - Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan   
                      Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                       
                      berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya 
                      yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                                                                       
                      sudah  diperiksa/diuji dan sudah memenuhi        
                      persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan      
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,  
                      volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                                                                       
                      memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran 
                      Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                                                                       
                    - Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
                                                                       
                                                                       
                      desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
                      konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                      yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan 
                                                                       
                      untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan       
                                                                       
                      keputusan/persetujuan;                           
                    - Memberi  rekomendasi kepada PPK  terhadap        
                                                                       
                      pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai  
                      dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas 
                                                                       
                      usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa    
                                                                       
                      Pekerjaan Konstruksi;                            
                    - Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai     
                                                                       
                      kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi 
                      yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya    
                                                                       
                      kepada PPK;                                      
                                                                       
                    - Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar         
                      Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan       
                                                                       
                      mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat    
                      diselesaikan sebelum serah terima pertama        
                                                                       
                      (provisional hand over); dan                     
                                                                       
                    - Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa 
                      pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
                                                                       
                      Final Hand Over (FHO)                            
                    - Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun       
                                                                       
                      korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan  
                      mingguan,  laporan kemajuan pekerjaan dan        
                                                                       
                      pengukuran pembayaran                            
                                                                       
                    - Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi    
                      menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;     
                                                                       
                    - Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi 
                      yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                                                                       
                      Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);               
                                                                       
                                                                       
                    - Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                      telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);   
                                                                       
                    - Memastikan bahwa operator alat berat memiliki    
                      Surat Izin Operator (SIO);                       
                                                                       
                    - Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan   
                                                                       
                      produksi dalam negeri dan barang impor sesuai    
                      dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri    
                                                                       
                      (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                      tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;    
                                                                       
                    - Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan 
                                                                       
                      yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      sesuai dengan  Dokumen  Kontrak Pekerjaan        
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                    - Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                                                                       
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                                                                       
                      dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                      dalam buku  harian (log book) serta segera       
                                                                       
                      melaporkannya kepada PPK;                        
                    - Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                                                                       
                      yang  diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                    - Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                                                                       
                      perubahan  dan  ketidaksesuaian pelaksanaan      
                      pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya   
                                                                       
                      kepada Team Leader; dan                          
                                                                       
                    - Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.         
                                                                       
                2. Health Safety Environment (HSE) Engineer Health Health
                   Safety Environment (HSE) Engineer Health yang       
                                                                       
                   diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan waktu kerja 4
                   (empat) bulan selama kegiatan ini. Tugas dan kewajiban
                                                                       
                   Health Safety Environment (HSE) Engineer Health adalah:
                                                                       
                                                                       
                    - Melakukan pengawasan  terhadap pemenuhan         
                      persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam   
                                                                       
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                      terwujudnya tertib  penyelenggaraan Jasa         
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                    - Melakukan  pengawasan  terhadap penerapan        
                      Dokumen SMKK;                                    
                                                                       
                    - Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap       
                      penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan    
                                                                       
                      Keselamatan Konstruksi;                          
                                                                       
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                      Jasa  Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi
                                                                       
                      dan memetakan potensi bahaya yang mungkin        
                      terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat    
                                                                       
                      tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan        
                      kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
                                                                       
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                                                                       
                      Jasa   Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun       
                      rencana program keselamatan dan kesehatan kerja  
                                                                       
                      yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
                      untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
                                                                       
                      menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                                                                       
                      kerja;                                           
                    - Memonitoring implementasi pengelolaan dan        
                                                                       
                      pemantauan  lingkungan dengan berkoordinasi      
                      bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                       
                      Konstruksi  dalam    memastikan   dampak         
                                                                       
                      lingkungan  akibat pembangunan proyek dapat      
                      diminimalisir;                                   
                                                                       
                    - Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia       
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
                                                                       
                      penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                                                                       
                                                                       
                      yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                      berkaitan;                                       
                                                                       
                    - Membuat  dan   memelihara dokumen  terkait       
                      kesehatan    dan keselamatan kerja, termasuk     
                                                                       
                      merancang prosedur baku dan memelihara borang    
                                                                       
                      atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
                      dan                                              
                                                                       
                    - Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin     
                      terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                                                                       
                      tindakan preventif dan korektif yang diambil.    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              TENAGA PENDUKUNG                                         
                                                                       
              1. Tenaga Administrasi                                   
                 Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah 1 
                                                                       
                 (satu) orang dengan waktu kerja Selama 6 (enam) bulan 
                                                                       
                 selama kegiatan ini.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              Masa Kontrak selama 180 (seratus delapam puluh) hari kalender
Jangka Waktu                                                           
              terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Penyelesaian                                                           
Pekerjaan                                                              
Jadwal Tahapan No   Jabatan       Bulan Ke-     Keterangan             
                                                                       
Pelaksanaan                                                            
                             I  II  III IV V VI                        
Pekerjaan                                                              
               1. Tahapan                          1.0                 
                  Persiapan                                            
               2. Tahapan                          6.0                 
                  Pelaksanaan                                          
               3. Tahapan                          1.0                 
                  Akhir                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Bali, 4 Pebruari 2025                     
                             Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada       
                             Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan    
                                                                       
                             Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan       
                             Kawasan Permukiman Provinsi Bali          
                                                                       
                             (Sub Kegiatan 1.03.02.1.01.0096)          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, ST., MT.     
                                                                       
                             Pembina (IV/a)                            
                             NIP. 19750907 200003 2 004
Tenders also won by CV Amertha Nirwana
Authority
10 January 2025Review Desain Peningkatan/Rehabilitasi Infrastruktur Jaringan Irigasi Das Tk. Oos Di Kabupaten GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
7 December 2018Studi Longsoran Pada Daerah Genangan Bendungan Way SekampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 972,940,000
17 December 2018Kalibrasi Alat Ukur Bendung Pada Ws. Walanae Cenranae (Bendung Langkemme, Awo, Pattiro, Sanrego)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 946,379,000
26 November 2018Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Yeh Hoo Di Kab. Tabanan Dan Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
27 November 2018Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Petanu Dan Das Tukad Oos Di Kab. GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
27 October 2020Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Yeh Hoo Di Kab. Tabanan Dan Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 849,699,000
6 December 2018Identifikasi Kondisi Daerah Hilir Dan Penyusunan Aknop Embung Di Kab.KarangasemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 807,400,000
13 December 2021Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Unit Air Baku Yang Dioperasikan Dan Dipelihara Di Provinsi BaliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
31 December 2018Ded Pembangunan Kantong Lumpur Bendung Air Manjunto Kabupaten MukomukoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 776,600,000
22 October 2020Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Badung Di Kota DenpasarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 773,280,000