| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027544972908000 | Rp 247,197,000 | 95.5 | 96.4 | - | |
| 0018728634901000 | Rp 247,530,000 | 92.29 | 93.81 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 247,829,700 | 92.08 | 93.61 | - | |
| 0317660736901000 | Rp 259,323,306 | 92.44 | 93.01 | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. |
| 0029742327801000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0014602452904000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. |
| 0029743283801000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0316806397903000 | - | - | - | - | |
| 0015436215901000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c. | |
| 0024260077901000 | - | - | - | - | |
| 0432900207907000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Mineral Sinergi | 02*8**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0011120763904000 | - | - | - | - | |
CV Karya Sedana Merta | 09*8**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0026120576901000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0835377276903000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
CV Widyatama Pradiptaya | 06*7**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0020468674903000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pantai adalah wilayah yang harus dilindungi keindahan alamnya dengan
Latar Belakang
mempertahankan pola garis pantainya. Saat ini banyak yang dilakukan
untuk mengelola kawasan pesisir dengan membuat tempat wisata di
pinggir pantai mau-pun membuat bangunan di tengah laut.
Bagi masyarakat Bali yang sebagian besar beragama Hindu,
keberadaan pantai merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan kehidupan, sosial budaya serta ekonomi yang mendukung
kesejahteraan masyarakat secara umum. Disamping itu pantai juga
merupakan sarana bagi aktivitas ritual dalam upacara keagamaan.
Pantai Subandar di Kabupaten Karangasem merupakan salah satu
pantai yang terdapat di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten
Karangasem dan pada lokasi ini terdapat Pura Subandar. Dari kondisi
pantai tersebut, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan
kegiatan “Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai
Syahbandar di Kabupaten Karangasem” yang tepat guna sehingga
dapat mengatasi permasalahan dengan mempertimbangkan segala
macam aspek yang terkait dalam masalah Pengamanan pantai
Syahbandar. menjadi tantangan tersediri dalam mewujudkan Asta Cita
kedua yaitu “Memantapkan system pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi,
air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Pada lingkup perencanaan, telah disusun DED Pengaman Pantai
syahbandar disusun pada tahun 2019 atas usulan dari masyarakat untuk
mengamankan fasilitas umum yang ada di sepanjang pantai di Desa
Sukadana di antaranya Pura Subandar dan Pura Sahbandar. Penamaan
pantai Syahbandar diambil berdasarkan penamaan setempat dari
masyarakat lokal yang mengacu pada nama salah satu pura yaitu Pura
Sahbandar.
Seiring perjalanan dinamika anggaran dinama DED untuk pangamanan
pantai di Desa Sukadana tersebut sepanjang 1290,62 m dengan
kebutuhan anggaran total Rp. 66.439.568.000, sementara pada tahun
2025 tersedia anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000 yang hanya cukup
untuk menangani pengaman pantai sepanjang kurang lebih 160 meter,
Dengan keterbatasan tersebut, dilakukan pengecekan kembali titik
lokasi yang paling prioritas untuk segera mendapatkan penanganan dan
dari hasil pengecekan Kembali lokasi yang paling prioritas untuk
ditangani adalah di depan pura subandar yang merupakan salah satu
pura yang juga ada di segmen pantai sukadana dimaksud dan untuk
konsistensi nama ruas penanganan dengan DED yang tersedia, nama
paket pekerjaan tetap menggunakan Pengaman pantai Syahbandar
sebagaimana tertuang dalam DED Tahun 2019.
Lokasi Pekerjaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai Syahbandar
di Kabupaten Karangasem berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan
Kubu Kabuapaten Karangasem.
Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang lingkup
Lingkup Pekerjaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa konsultansi
untuk pengawasan pekerjaan konstruksi yaitu :
a. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
bidang jasa pengawasan konstruksi.
b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
- mempelajari dokumen kontrak dan dokumen pendukung
lainnya untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- mengawasi dan memastikan pemakaian bahan, peralatan,
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
- mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as-built drawing) sebelum serah terima;
- Menyusun justifikasi teknis terhadap desain konstruksi atau
pemindahan ruas/lokasi pekerjaan;
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
- membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO) dan hingga
FHO; dan
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
- melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
- menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan
rekomendasi opsi solusi kepada PPK; dan
- meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana
pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan
d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
- memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
pelaksana pekerjaan konstruksi jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
- meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
sebelum dilaksanakan;
- merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
- memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
- mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
dengan kondisi di lapangan;
- mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan fisik konstruksi
yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati; dan
- merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.
2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan konstruksi yang
melibatkan penyedia jasa konsultansi untuk pengawasan pekerjaan
konstruksi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai
lainnya.
3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk
pengawasan pekerjaan konstruksi melalui penyedia jasa
pengawasan konstruksi;
Team Leader
Health Safety Administrasi &
Environment (HSE) Keuangan
E ngineer
4. Tugas dan kewajiban tenaga ahli dalam pengawasan
pekerjaan konstruksi:
- Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan konstruksi pada
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai
Syahbandar di Kabupaten Karangasem sebagai berikut :
a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang
bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan
seluruh tenaga ahli konsultan pengawasan dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.Tugas
dan Kewajiban seorang Team Leader adalah:
- Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
kerja dan analisis/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa
pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
Final Hand Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
- Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
- Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
- Memastikan bahwa operator alat berat memiliki
Surat Izin Operator (SIO);
- Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
- Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada PPK;
- Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
- Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
b. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan
pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai
dasar pencapaian prestasi pekerjaan. HSE bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi. Tugas dan kewajiban Health Safety
Environment (HSE) Engineer adalah :
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi
dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang
atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil.
5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam pengawasan
pekerjaan konstruksi:
- Tenaga Administrasi Keuangan adalah yang mampu
menangani bidang administrasi dan keuangan.
6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tenaga ahli
dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:
Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian tenaga ahli
pengawasan konstruksi pada pekerjaan konstruksi merupakan
persyaratan minimum yang harus dipenuhi dan secara rinci tercantum
dalam kerangka acuan kerja (KAK) No. 17 tentang Kebutuhan Personel
Minimal.
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
Keluaran
laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan kemajuan
pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan SMKK,
laporan akhir, dan album foto pelaksanaan sesuai rincian HPS).
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Peralatan dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Material dari
antara lain:
Penyedia Jasa
Konsultansi a. Peralatan
b. Material
Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi,
Dokumentasi.
c. Personil
TENAGA AHLI
1. Team Leader
Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu) orang
dengan waktu kerja 6 (enam) bulan selama kegiatan
ini.Tugas dan Kewajiban seorang Team Leader adalah:
- Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
kerja dan analisis/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa
pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
Final Hand Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
- Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
- Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
- Memastikan bahwa operator alat berat memiliki
Surat Izin Operator (SIO);
- Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
- Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada PPK;
- Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
- Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
2. Health Safety Environment (HSE) Engineer Health Health
Safety Environment (HSE) Engineer Health yang
diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan waktu kerja 4
(empat) bulan selama kegiatan ini. Tugas dan kewajiban
Health Safety Environment (HSE) Engineer Health adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi
dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang
atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil.
TENAGA PENDUKUNG
1. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah 1
(satu) orang dengan waktu kerja Selama 6 (enam) bulan
selama kegiatan ini.
Masa Kontrak selama 180 (seratus delapam puluh) hari kalender
Jangka Waktu
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Penyelesaian
Pekerjaan
Jadwal Tahapan No Jabatan Bulan Ke- Keterangan
Pelaksanaan
I II III IV V VI
Pekerjaan
1. Tahapan 1.0
Persiapan
2. Tahapan 6.0
Pelaksanaan
3. Tahapan 1.0
Akhir
Bali, 4 Pebruari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.02.1.01.0096)
I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, ST., MT.
Pembina (IV/a)
NIP. 19750907 200003 2 004