| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014134456901000 | Rp 243,423,000 | 92.06 | 93.64 | - | |
| 0016957201908000 | Rp 284,119,241 | 89.5 | 88.74 | - | |
| 0835377276903000 | - | - | - | Terdapat kesamaan identitas data Komisaris, Pemilik PT. SARI ARTA UTAMA dengan Persero Pasif, Pemilik CV. DWIREKA CIPTA ENGINEERING sebagai Anggota KSO PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) IKP A. Umum angka 5.2. Larangan Pertentangan Kepentingan. Sesuai IKP A. Umum angka 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
| 0027774553606000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0312093958901000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0210119178652000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Terdapat kesamaan identitas data Persero Pasif, Pemilik CV. DWIREKA CIPTA ENGINEERING sebagai Anggota KSO PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN dengan Komisaris, Pemilik PT. SARI ARTA UTAMA yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) IKP A. Umum angka 5.2. Larangan Pertentangan Kepentingan. Sesuai IKP A. Umum angka 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0015434889903000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0432900207907000 | - | - | - | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | - |
| 0024260077901000 | - | - | - | - | |
| 0015364920121000 | - | - | - | - | |
Toimbo | 04*4**9****54**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/PD : PEMERINTAH PROVINSI BALI
PD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
NAMA PPK : I PUTU GEDE MAHENDRA ARI
PALGUNA, S.T.
PAKET PEKERJAAN : PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
JALAN BARU MAHENDRADATTA -
SUNSETROAD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
1. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Paket Pekerjaan “PENYUSUNAN
DOKUMEN LINGKUNGAN JALAN BARU
MAHENDRADATTA – SUNSET ROAD” berada di
Wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
2. SUMBER PENDANAAN a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran
2025.
b. Nilai pagu : Rp. 300.000.000,-
c. Nilai HPS : Rp. 299.964.046,80
3. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa antara lain:
Melaksanakan Penyusunan Dokumen Lingkungan
(UKL-UPL) Jalan Baru Mahendradata – Sunset Road
sampai dengan diterbitkannya Izin Lingkungan
Pembangunan Jalan Baru Mahendradata – Sunset Road
oleh Instansi terkait dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Penyedia Jasa membuat Rencana Kerja terperinci
mengenai seluruh proses pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Rencana Kerja ini yang akan digunakan
sebagai acuan Pengguna Jasa untuk melaksanakan
monitoring pelaksanaan pekerjaan.
Penugasan personil maupun peralatan dilaksanakan
sesuai dengan baik sehingga pelaksanaan pekerjaan
bisa diselesaikan tepat waktu,
2. Tahap Pengumpulan Data
Penyedia Jasa melakukan koordinasi dengan
stakeholder terkait aspek lingkungan jalan dan
jembatan dan melakukan kegiatan Survey Lapangan
untuk mendapatkan data primer dan data sekunder
serta data terkait lainnya.
A. Kegiatan Survey Lapangan dan Pengujian
Laboratorium yang harus dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
• Survey Pendahuluan
Melakukan identifikasi langsung ke lapangan
untuk informasi-informasi dasar yang diperlukan
untuk penilaian awal dampak lingkungan dari
suatu proyek atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
• Survey Sosial, Ekonomi dan Budaya
Melakukan identifikasi langsung terkait dampak-
dampak yang terjadi dalam aspek sosial, ekonomi
dan budaya. Adapun metode yang dilakukan
adalah melakukan penyebaran quisioner serta
wawancara secara langsung terhadap masyarakat
yang terkena dampak dari pelaksanaan kegiatan.
Serta melakukan observasi langsung pada
peninggalan - peninggalan bersejarah mengenai
budaya setempat.
• Survey Hidrologi, Biologi, Fisika & Kimia
Melakukan identifikasi secara langsung dengan
melaksanakan pengujian terhadap sampel
material yang terdampak di sekitar lokasi
pekerjaan. Dimana Pengujian dilaksanakan oleh
Laboratorium Uji yang telah terakreditasi.
• Survey Kesehatan Masyarakat
Melakukan observasi secara langsung terhadap
masyarakat yang terkena dampak dan melakukan
kajian terhadap Rumah Sakit ataupun Puskesmas
terkait jenis-jenis penyakit yang ada di sekitar
lokasi pekerjaan.
• Survey Daerah Sekitar
Melakukan identifikasi lingkungan setempat,
lokasi rawan bencana dan/atau kecelakaan,
kondisi ruas jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
3. Tahap Pengolahan Data
Penyedia Jasa melakukan pengolahan data terhadap
data primer dan sekunder yang didapat berdasarkan
Pengumpulan Data yang telah dilaksanakan
sebelumnya.
4. Tahap Penyusunan Dokumen Lingkungan
Penyedia Jasa melaksanakan Penyusunan Dokumen
Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan format dan
persyaratan yang mengacu pada Peraturan Menteri
Negera Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup dan Lampiran III pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Tahap Akhir
Pada tahap ini, Penyedia Jasa melaksanakan
Pembahasan mengenai Dokumen Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) dengan Tim Komisi Penilai Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi / Kabupaten / Kota untuk mendapatkan
Rekomendasi Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup serta sebagai dasar memperoleh
Surat Izin Lingkungan dari Gubernur / Bupati /
Walikota / Pejabat yang berwenang.
4. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket
Pekerjaan ini terdiri atas:
1. Laporan Pendahuluan
2. Program Mutu Kontrak
3. Laporan Akhir
4. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)
5. Dokumentasi
6. Softcopy dalam Flashdisk (128 GB)
5. PERALATAN, MATERIAL, Fasilitas yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
PERSONEL DAN Komitmen dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan ini ialah:
FASILITAS DARI PEJABAT 1. Pemberian Surat Pengantar/Ijin Operasi untuk
PEMBUAT KOMITMEN Survey Lapangan bagi Tim Penyedia Jasa di lokasi
Pekerjaan.
2. Pemberian Surat Pengantar kepada instansi terkait
di dalam mendapatkan data sekunder yang
dibutuhkan dalam melaksanakan Pekerjaan ini.
3. Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Penyedia Jasa
Konsultansi didampingi oleh Direksi Kegiatan untuk
membantu pelaksanaan kegiatan.
4. Ruang Rapat yang diperuntukkan untuk
melaksanakan pembahasan bersama.
6. PERALATAN DAN Penyedia Jasa harus menyediakan segala perlengkapan
MATERIAL DARI peralatan dan material yang dibutuhkan untuk
PENYEDIA JASA melaksanakan Paket Pekerjaan ini.
KONSULTANSI
7. LINGKUP KEWENANGAN 1. Membuat dokumen lingkungan dengan aturan dan
PENYEDIA JASA standar teknis;
2. Mendapat informasi dan konsultansi teknis dari
pengguna jasa;
3. Menerima pembayaran sesuai Kontrak; dan
4. Konsultan bertanggung Jawab terhadap hasil
dokumen lingkungan sekurang-kurangnya sampai
produk tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang ruang lingkup
dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan
kriteria desain awal.
8. JANGKA WAKTU Pelaksanaan Paket Pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan
PENYELESAIAN Puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK.
Bali, 14 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.10.1.01.0041)
I Putu Gede Mahendra Ari Palguna, S.T.
NIP. 19950807 202012 1 005