| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018728634901000 | Rp 592,407,000 | 96.73 | - | |
| 0015338619903000 | Rp 594,987,528 | 94.05 | - | |
| 0314455320907000 | Rp 595,120,728 | 98.48 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 595,182,000 | 84.79 | - | |
| 0720795699429000 | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
PT Sinar Mandiri Global Ntb | 01*9**9****14**0 | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | |
| 0818893604906000 | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | |
| 0315487041903000 | - | - | - | |
| 0316806397903000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Jasa Pengawasan Modal Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 3 Mengwi,
SMAN 2 Kuta Utara, SMAN 3 Negara
a. Latar Belakang :
Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka semakin
meningkat pula kebutuhan Sekolah untuk memenuhi kebutuhan
proses belajar mengajar. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah
Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
memandang perlu memfasilitasi kebutuhan diatas melalui
kegiatan perencanaan, fisik maupun pengawasan. SMAN 2 Kuta
Utara, SMAN 3 Mengwi dan SMAN 3 Negara merupakan Satuan
Pendidikan dibawah naungan Pemerintah Provinsi Bali yang
pembangunan tahap awalnya sudah dilaksanakan pada tahun
anggaran sebelumnya. Atas pembangunan tahap awal tersebut,
maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan
Kepemudaan dan Olahraga bermaksud untuk melanjutkan
pembangunan tersebut dengan dianggarkan kembali
pembangunan lanjutan pada Tahun Anggaran 2025. Oleh karena
itu, Jasa Konsultansi Pengawasan kembali dibutuhkan pada
lokasi pekerjaan dan dengan rincian pekerjaan yang nantinya
akan diawasi yaitu sebagai
berikut:
a. SMAN 2 Kuta Utara
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Smkk
• Pekerjaan Beton Lantai II-III
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Dinding Lantai II-III
• Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding Lantai II-III
• Pekerjaan Plafond Dan Langit – Langit Lantai II-III
• Pekerjaan Kayu (Pintu Dan Jendela) Lantai II-III
• Pekerjaan Pengecatan Lantai II-III
• Pekerjaan MEP Lantai II-III
• Pekerjaan Penataan Halaman
b. SMAN 3 Mengwi
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Smkk
• Pekerjaan Tanah
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Baja Berat
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Dinding
• Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
• Pekerjaan Plafond Dan Langit – Langit
• Pekerjaan Kayu (Pintu Dan Jendela)
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan MEP
c. SMAN 3 Negara
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Smkk
• Pekerjaan Tanah
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Dinding
• Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
• Pekerjaan Plafond Dan Langit – Langit
• Pekerjaan Kayu (Pintu Dan Jendela)
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan MEP
Pemaketan ini berdasarkan pengelompokan paket pengadaan barang/jasa
sejenis yaitu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dan berdasarkan Surat
Setda Provinsi Bali Nomor B.38.000.3/6810/P2PA/BPBJEK tanggal 05 Pebruari
2025, Hal Konsolidasi Paket Pengadaan Barang/Jasa TA. 2025, tahapan proses
pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini akan dilakukan dengan cara
Konsolidasi dikarenakan dengan Konsolidasi dipandang lebih efektif dan efisien.
Kondisi di lapangan saat ini menunjukkan bahwa area pembangunan berada di
lingkungan yang strategis namun menantang. Berdasarkan hasil identifikasi
pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa masalah yang berpotensi menjadi
kendala dalam pelaksanaan pekerjaan telah diidentifikasi:
1. Kondisi Tanah yang Bervariasi: Analisis geoteknik menunjukkan adanya
variasi dalam kondisi tanah di lokasi proyek, termasuk area dengan
tanah lunak yang memerlukan perkuatan khusus. Hal ini dapat
mempengaruhi stabilitas pondasi dan memerlukan penyesuaian metode
konstruksi.
2. Cuaca yang Tidak Menentu: Prediksi cuaca menunjukkan kemungkinan
hujan lebat pada bulan-bulan tertentu, yang dapat menyebabkan
penundaan dalam pekerjaan pengecoran dan penyelesaian struktur
atap.
3. Akses Material yang Terbatas: Lokasi proyek yang relatif jauh dari pusat
distribusi material konstruksi menyebabkan tantangan dalam pengadaan
bahan bangunan tepat waktu, yang berpotensi menghambat jadwal
proyek.
4. Keterbatasan Tenaga Kerja Terampil: Terdapat kekurangan tenaga kerja
terampil di daerah ini, sehingga memerlukan upaya ekstra dalam
pelatihan dan perekrutan untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai
standar kualitas yang diharapkan.
Untuk mengatasi potensi kendala tersebut, diharapkan tim konsultan pengawas
menyusun rencana mitigasi yang mencakup penggunaan teknologi konstruksi
terkini dan metode kerja yang efisien. Misalnya, penggunaan bahan bangunan
yang sesuai dengan kondisi tanah setempat, serta penjadwalan pekerjaan yang
memperhitungkan prediksi cuaca untuk meminimalkan gangguan. Selain itu,
pengadaan bahan bangunan akan dikelola dengan strategi logistik yang lebih
baik dan perekrutan serta pelatihan tenaga kerja lokal akan ditingkatkan
Sebagai jasa konsultan, konsultan pengawas bertanggung jawab untuk
mengawasi setiap tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan pasal
55 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
menyebutkan bahwa Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
dikerjakannya yang pada tahun ini mencakup kegiatan pekerjaan persiapan,
pekerjaan struktur, atap, dan pekerjaan finishing. Dalam pelaksanaannya
konsultan akan mendapat bantuan dan bimbingan dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan Direksi Pekerjaan.
Memperhatikan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Bali Dinas Pendidikan
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali melalui DPA APBD Tahun 2025
menganggarkan Jasa Pengawasan Modal Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 3
Mengwi, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN 3 Negara.
Kondisi Terkini Lokasi Pekerjaan :
a. SMAN 3 Mengwi
b. SMAN 2 Kuta Utara
c. SMAN 3 Negara
b. Lokasi Kegiatan :
Alamat Lokasi Pekerjaan :
1. SMAN 3 Mengwi : Jl. Gn. Agung No.3, Mengwi, Kec.
Mengwi, Kabupaten Badung, Prov. Bali
2. SMAN 2 Kuta Utara : Jalan Raya Kerobokan No. 11, Kel.
Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali
3. SMAN 3 Negara : Jalan Raya Pantai Cupel, Baluk, Kec.
Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali
Letak Geografis Lokasi Pekerjaan :
SMAN 3 NEGARA
SMAN 3 MENGWI
SMAN 2 KUTA UTARA
Matriks Lokasi Pekerjaan (satuan km) :
SMAN 2 KU TA
SMAN 3 MENGWI SMAN 3 NEGARA
UTARA
SMAN 2 KUTA
5.9 Km 96.9 Km
UTARA
SMAN 3 MENGWI 5.9 Km 91.7 Km
SMAN 3 NEGARA 96.8 Km 92.4 Km
c. Sumber Pendanaan :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2025
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa
konsultansi :
• Pagu Anggaran = Rp 600.000.000,-
• HPS (setelah pembulatan) = Rp 595.766.191,00,-
- Sub HPS I : Jasa Pengawasan Modal Unit Sekolah Baru (USB)
SMAN 3 Mengwi = Rp. 199.642.069,9,-
- Sub HPS II : Jasa Pengawasan Modal Unit Sekolah Baru (USB)
SMAN 2 Kuta Utara = Rp. 199.893.560,4,-
- Sub HPS III : Jasa Pengawasan Modal Unit Sekolah Baru (USB)
SMAN 3 Negara = Rp. 196.230.560,4,-
d. Lingkup Kegiatan :
Lingkup kegiatan Pekerjaan Belanja Jasa Pengawasan Modal Unit
Sekolah Baru (USB) SMAN 3 Mengwi, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN
3 Negara sebagai berikut :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja,
dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
9. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO);
11. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Akhir (FHO) dan
12. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
yang disusun oleh pelaksana.
e. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan :
Jangka Waktu pelaksanaan Kegiatan Belanja Jasa Pengawasan Modal
Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 3 Mengwi, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN
3 Negara adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sampai
dengan Pekerjaan Konstruksi selesai 100% (Berita Acara Serah
Terima Pertama).
Bali, 26 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Pembinaan SMA
Disdikpora Provinsi Bali
RADEN LELA SAKTIJSILA, S.Pd.
NIP. 19710930 199901 2 001