| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018728634901000 | Rp 202,686,000 | 95.78 | 96.63 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 204,795,000 | 94.47 | 95.37 | - | |
| 0432900207907000 | Rp 217,723,392 | 90.17 | 90.76 | - | |
PT Lima Tujuh Lima Delapan | 08*5**5****01**0 | Rp 222,777,000 | 93.5 | 93 | - |
CV Adi Dakara Persada | 09*6**8****07**0 | Rp 224,092,017 | 85.21 | 86.26 | - |
| 0317660736901000 | Rp 230,183,142 | 90.16 | 89.74 | - | |
| 0020468674903000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.c. | |
| 0316806397903000 | - | - | - | Berdasarkan Surat Pernyataan CV. Dana Cipta Nomor: 11-DC/VI/2025 Tanggal 11 Juni 2025, CV. Dana Cipta menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi. | |
| 0015338619903000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini berlokasi di Daerah Irigasi Apuan dan Daerah
Irigasi Bekutel di Kabupaten Bangli, Gianyar
Lingkup Pekerjaan Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang
lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa
konsultansi untuk pengawasan pekerjaan konstruksi
yaitu:
a. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.
b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
antara lain:
- mempelajari dokumen kontrak dan dokumen
pendukung lainnya untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
- mengawasi dan memastikan pemakaian
bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik
untuk setiap item/bagian pekerjaan yang
terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala;
- mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan
konstruksi terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan
(HSE) oleh pelaksana;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
- membantu menyelenggarakan rapat lapangan
secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima;
- Menyusun justifikasi teknis terhadap desain
konstruksi atau pemindahan ruas/lokasi
pekerjaan;
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
- membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO) dan hingga FHO; dan
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi meliputi:
- melaksanakan pengawasan pekerjaan di
lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
- menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solusi
kepada PPK; dan
- meneliti kebenaran atau membandingkan
laporan progres pekerjaan yang
diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
- memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada pihak pelaksana pekerjaan konstruksi
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
kontrak;
- meneliti dan memberikan persetujuan pada
gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum
dilaksanakan;
- merekomendasikan kepada pengguna jasa
untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sementara jika pelaksana
pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
- memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan
konstruksi yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak;
- mengusulkan perubahan jika terjadi
ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
- mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan
oleh pelaksana pekerjaan konstruksi,
termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah
dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
- merekomendasikan kepada PPK untuk
menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.
2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan
konstruksi yang melibatkan penyedia jasa konsultansi
untuk pengawasan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi
Jaringan Irigasi.
3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk
pengawasan pekerjaan konstruksi melalui penyedia
jasa pengawasan konstruksi;
Team Leader
Health Safety
Environment (HSE)
Engineer
4. Tugas dan kewajiban tenaga ahli dalam
pengawasan pekerjaan konstruksi:
- Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan
konstruksi pada Pengawasan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I Apuan & D.I Bekutel di
Kabupaten Bangli, Gianyar sebagai berikut :
a. Team Leader merupakan pihak atau orang
yang bertugas memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
konsultan pengawasan dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi,Tugas dan
Kewajiban seorang Team Leader adalah:
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap
gambar-gambar kerja dan
analisis/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK
menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran Bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada
Perubahaan desain konstruksi atau
pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan
pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK
terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan
Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawing) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan;
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan
selama masa pemeliharaan konstruksi
hingga selesai pelaksanaan Final Hand
Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan
kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
b. Health Safety Environment (HSE) Engineer
merupakan pihak atau orang yang memastikan
pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health
Safety Environment (HSE) Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Health Safety
Environment (HSE) Engineer adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi
terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasukmembuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian
dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen
terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam
pengawasan pekerjaan konstruksi:
a. Inspection Engineer
- Memeriksa kesesuaian antara gambar
perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan;
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader.
b. Tenaga Administrasi Keuangan yang mampu
menangani bidang administrasi dan keuangan.
6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian
tenaga ahli dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:
Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian
tenaga ahli pengawasan konstruksi pada pekerjaan
konstruksi merupakan persyaratan minimum yang
harus dipenuhi dan secara rinci tercantum dalam
kerangka acuan kerja (KAK) No. 17 tentang
Kebutuhan Personel Minimal.
Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan
kemajuan pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan
bulanan, laporan SMKK, laporan akhir, dan album foto
pelaksanaan sesuai rincian HPS).
Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
Konsultansi a. Peralatan
b. Material
Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi,
Dokumentasi.
c. Personil
TENAGA AHLI
1. Team Leader
Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu)
orang dengan waktu kerja 5 (lima) bulan selama
kegiatan ini.Tugas dan Kewajiban seorang Team
Leader adalah:
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
gambar kerja dan analisis/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh
terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK
menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran
Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada
Perubahaan desain konstruksi atau
pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan
Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawing) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
dan.
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama
masa pemeliharaan konstruksi hingga selesai
pelaksanaan Final Hand Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
2. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health yang diperlukan adalah 1 (satu) orang
dengan waktu kerja 2 (dua) bulan selama kegiatan
ini. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment
(HSE) Engineer Health adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi
terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian
dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen
terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
TENAGA PENDUKUNG
1. Inspection Engineer
Inspection Engineer yang diperlukan adalah 2 (dua)
orang dengan waktu kerja 4 (empat) bulan untuk di D.I
Bekutel dan 3.75 (tiga koma tujuh puluh lima) bulan
untuk di D.I Apuan selama kegiatan ini. Tugas dan
kewajiban Inspection Engineer adalah:
- Memeriksa kesesuaian antara gambar
perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan;
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader.
2. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah
1 (satu) orang dengan waktu kerja Selama 5 (lima)
bulan selama kegiatan ini.
Jangka Waktu Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
Pekerjaan dalam SPMK.
Bali, 7 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.02.1.02.0014)
I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, S.T., M.T
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19750907 200003 2 004