Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Apuan & D.I Bekutel Di Kabupaten Bangli,gianyar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031683000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 275,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 274,999,274
Winner (Pemenang): CV Permata Konsultan
NPWP: 018728634901000
RUP Code: 59265572
Work Location: Kabupaten Bangli, Gianyar - Bangli (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018728634901000Rp 202,686,00095.7896.63-
0014134456901000Rp 204,795,00094.4795.37-
0432900207907000Rp 217,723,39290.1790.76-
PT Lima Tujuh Lima Delapan
08*5**5****01**0Rp 222,777,00093.593-
CV Adi Dakara Persada
09*6**8****07**0Rp 224,092,01785.2186.26-
0317660736901000Rp 230,183,14290.1689.74-
0020468674903000---Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.c.
0316806397903000---Berdasarkan Surat Pernyataan CV. Dana Cipta Nomor: 11-DC/VI/2025 Tanggal 11 Juni 2025, CV. Dana Cipta menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi.
0015338619903000----
0760587576424000----
0015370596821000----
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001----
0019140052903000----
0032688483444000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                   
                                                                   
Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini berlokasi di Daerah Irigasi Apuan dan Daerah
                Irigasi Bekutel di Kabupaten Bangli, Gianyar       
                                                                   
                                                                   
Lingkup Pekerjaan Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang
                lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut:      
                                                                   
                1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa
                  konsultansi untuk pengawasan pekerjaan konstruksi
                                                                   
                  yaitu:                                           
                  a. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah    
                                                                   
                     perusahaan/badan usaha yang memenuhi          
                     persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
                                                                   
                     tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa     
                     pengawasan konstruksi.                        
                                                                   
                  b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi     
                     antara lain:                                  
                      - mempelajari dokumen kontrak dan dokumen    
                                                                   
                        pendukung lainnya untuk pelaksanaan        
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam 
                                                                   
                        pengawasan pekerjaan di lapangan;          
                      - mengawasi dan memastikan pemakaian         
                                                                   
                        bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,  
                        serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan  
                                                                   
                        biaya pekerjaan konstruksi;                
                      - mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                                                                   
                        dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
                        pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik   
                        untuk setiap item/bagian pekerjaan yang    
                                                                   
                        terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
                        pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
                                                                   
                        di setiap periode laporan berkala;         
                      - mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan    
                                                                   
                        konstruksi terhadap pemenuhan syarat-syarat
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan
                        (HSE) oleh pelaksana;                      
                                                                   
                      - mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                        untuk memberikan rekomendasi teknis opsi   
                        pemecahan masalah yang terjadi selama      
                                                                   
                        pekerjaan konstruksi;                      
                      - membantu menyelenggarakan rapat lapangan   
                                                                   
                        secara berkala serta membuat laporan       
                        mingguan  dan   bulanan  pekerjaan         
                                                                   
                        pengawasan;                                
                      - meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan   
                                                                   
                        (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
                        Konstruksi;                                
                                                                   
                      - meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan  
                        pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
                        sebelum serah terima;                      
                                                                   
                      - Menyusun justifikasi teknis terhadap desain
                        konstruksi atau pemindahan ruas/lokasi     
                                                                   
                        pekerjaan;                                 
                      - menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum    
                                                                   
                        Serah  Terima  Pertama, mengawasi          
                        perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan   
                                                                   
                        menyusun  laporan  akhir pekerjaan         
                        pengawasan;                                
                                                                   
                      - membantu menyusun berita acara persetujuan 
                        kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima       
                                                                   
                        Pertama (PHO) dan hingga FHO; dan          
                  c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan       
                     Konstruksi meliputi:                          
                                                                   
                      - melaksanakan pengawasan pekerjaan di       
                        lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan 
                                                                   
                        baik sesuai dengan rencana kerja dan       
                        syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan      
                                                                   
                        pekerjaan;                                 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                      - menampung persoalan terkait pelaksanaan    
                        konstruksi di lapangan dan menyampaikan    
                                                                   
                        serta memberikan rekomendasi opsi solusi   
                        kepada PPK; dan                            
                      - meneliti kebenaran atau membandingkan      
                                                                   
                        laporan  progres  pekerjaan yang           
                        diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
                                                                   
                        dengan yang diperoleh dari laporan tenaga  
                        konsultan supervisi di lapangan.           
                                                                   
                  d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi  
                     meliputi:                                     
                                                                   
                      - memberikan peringatan dan teguran tertulis 
                        kepada pihak pelaksana pekerjaan konstruksi
                                                                   
                        jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen 
                        kontrak;                                   
                      - meneliti dan memberikan persetujuan pada   
                                                                   
                        gambar pelaksanaan (shop drawing) yang     
                        diajukan oleh   kontraktor sebelum         
                                                                   
                        dilaksanakan;                              
                      - merekomendasikan kepada pengguna jasa      
                                                                   
                        untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan   
                        konstruksi sementara jika pelaksana        
                                                                   
                        pekerjaan tidak memperhatikan peringatan   
                        yang diberikan;                            
                                                                   
                      - memberikan masukan pendapat teknis tentang 
                        permintaan tambah kurang pekerjaan         
                                                                   
                        konstruksi yang diajukan oleh pelaksana fisik
                        yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu    
                        pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan 
                                                                   
                        kontrak;                                   
                      - mengusulkan perubahan jika  terjadi        
                                                                   
                        ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
                      - mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan    
                                                                   
                        oleh  pelaksana pekerjaan konstruksi,      
                        termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah
                                                                   
                                                                   
                        dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak    
                        kerja yang disepakati; dan                 
                                                                   
                      - merekomendasikan kepada PPK untuk          
                        menolak material dan peralatan konstruksi  
                        yang tidak sesuai spesifikasi.             
                                                                   
                2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan    
                  konstruksi yang melibatkan penyedia jasa konsultansi
                                                                   
                  untuk pengawasan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi
                  Jaringan Irigasi.                                
                                                                   
                3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk
                  pengawasan pekerjaan konstruksi melalui penyedia 
                                                                   
                  jasa pengawasan konstruksi;                      
                                                                   
                            Team Leader                            
                                                                   
                                                                   
                        Health Safety                              
                        Environment (HSE)                          
                        Engineer                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                4. Tugas dan  kewajiban tenaga ahli dalam          
                                                                   
                  pengawasan pekerjaan konstruksi:                 
                   - Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan    
                     konstruksi pada Pengawasan Rehabilitasi       
                                                                   
                     Jaringan Irigasi D.I Apuan & D.I Bekutel di   
                     Kabupaten Bangli, Gianyar sebagai berikut :   
                                                                   
                     a. Team Leader merupakan pihak atau orang     
                        yang bertugas memimpin, mengarahkan, dan   
                                                                   
                        mengoordinasikan seluruh tenaga ahli       
                        konsultan pengawasan dan mengendalikan     
                                                                   
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi,Tugas dan 
                        Kewajiban seorang Team Leader adalah:      
                                                                   
                        -  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli    
                           pengawasan konstruksi untuk setiap      
                           pelaksanaan pengukuran atau rekayasa    
                                                                   
                           lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa   
                                                                   
                           Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan   
                           laporan kepada PPK sehingga dapat       
                                                                   
                           segera diambil keputusan yang diperlukan,
                           termasuk untuk pekerjaan pengembalian   
                                                                   
                           kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
                           pekerjaan utama dan rekayasa terperinci 
                           lainnya;                                
                                                                   
                        -  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli    
                           Konsultan Pengawas secara teratur dan   
                                                                   
                           memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan 
                           serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                                   
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi      
                           mengenai apa yang sebenarnya dituntut   
                                                                   
                           dalam pekerjaan tersebut, jika dalam    
                           kontrak pekerjaan konstruksi hanya      
                                                                   
                           dinyatakan secara umum;                 
                        -  Memastikan bahwa Penyedia Jasa          
                           Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen   
                                                                   
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara     
                           benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai 
                                                                   
                           dengan spesifikasi serta gambar-gambar, 
                           dan menerapkan metode konstruksi yang   
                                                                   
                           tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
                           pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                   
                        -  Memeriksa dengan   teliti setiap        
                           gambar-gambar    kerja    dan           
                                                                   
                           analisis/perhitungan konstruksi dan     
                           kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia 
                                                                   
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum       
                           pelaksanaan pekerjaan;                  
                        -  Melakukan inspeksi secara teratur dan   
                                                                   
                           memeriksa pekerjaan pada semua lokasi   
                           pekerjaan dalam kontrak serta membuat   
                                                                   
                           laporan kepada PPK terhadap hasil       
                           inspeksi lapangan;                      
                                                                   
                                                                   
                        -  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk    
                           menerima atau menolak hasil pekerjaan,  
                                                                   
                           material dan peralatan konstruksi yang  
                           tidak sesuai dengan spesifikasi yang    
                                                                   
                           dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak    
                           Pekerjaan Konstruksi;                   
                        -  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan    
                                                                   
                           pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa    
                           Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada   
                                                                   
                           lembar kemajuan pekerjaan (progress     
                           schedule) yang telah disetujui;         
                                                                   
                        -  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan     
                           pekerjaan dan  segera melaporkan        
                                                                   
                           kepada PPK jika terdapat kemajuan       
                           pekerjaan yang tidak sesuai dengan      
                                                                   
                           Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi    
                           dan dapat berpengaruh terhadap jadwal   
                           penyelesaian  pekerjaan   yang          
                                                                   
                           direncanakan. Dalam kondisi tersebut,   
                           maka Team Leader membuat rekomendasi    
                                                                   
                           kepada PPK  secara tertulis untuk       
                           mengatasi keterlambatan;                
                                                                   
                        -  Memeriksa semua kuantitas dan volume    
                           hasil pengukuran setiap pekerjaan yang  
                                                                   
                           telah selesai                           
                        -  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa    
                                                                   
                           Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk    
                           melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka 
                                                                   
                           pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang    
                           akan tertutup atau menjadi tidak tampak 
                           harus sudah diperiksa/diuji dan sudah   
                                                                   
                           memenuhi persyaratan dalam Dokumen      
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi;           
                                                                   
                        -  Memberi rekomendasi kepada PPK          
                           menyangkut mutu, volume dan jumlah      
                                                                   
                                                                   
                           pekerjaan yang telah selesai dan        
                           memeriksa kebenaran dari setiap bukti   
                                                                   
                           pembayaran Bulanan Penyedia Jasa        
                           Pekerjaan Konstruksi;                   
                                                                   
                        -  Menyediakan justifikasi teknis jika ada 
                           Perubahaan desain konstruksi atau       
                           pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi; 
                                                                   
                        -  Mengoordinasikan perhitungan dan        
                           pembuatan sketsa yang benar kepada PPK  
                                                                   
                           di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan  
                           pertimbangan dalam  pengambilan         
                                                                   
                           keputusan/persetujuan;                  
                        -  Memberi rekomendasi kepada PPK          
                                                                   
                           terhadap pencapaian mutu dan hasil      
                           pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen    
                                                                   
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
                           pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa  
                           Pekerjaan Konstruksi;                   
                                                                   
                        -  Mengoordinasikan penyusunan laporan     
                           mengenai kemajuan fisik dan keuangan    
                                                                   
                           pekerjaan konstruksi yang menjadi       
                           kewenangannya dan menyerahkannya        
                                                                   
                           kepada PPK;                             
                        -  Mengawasi dan memeriksa pembuatan       
                                                                   
                           Gambar Terbangun/Terpasang (as-built    
                           drawing) dan mengupayakan agar semua    
                                                                   
                           gambar tersebut dapat diselesaikan      
                           sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                   
                           hand over); dan;                        
                        -  Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan    
                           selama masa pemeliharaan konstruksi     
                                                                   
                           hingga selesai pelaksanaan Final Hand   
                           Over (FHO)                              
                                                                   
                        -  Menyimpan arsip gambar desain dan       
                           menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                   
                                                                   
                           harian, laporan mingguan, laporan       
                           kemajuan pekerjaan dan pengukuran       
                                                                   
                           pembayaran.                             
                     b. Health Safety Environment (HSE) Engineer   
                        merupakan pihak atau orang yang memastikan 
                                                                   
                        pemenuhan persyaratan aspek keselamatan    
                        konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan     
                                                                   
                        konstruksi, untuk mendukung terwujudnya    
                        tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health
                                                                   
                        Safety Environment (HSE)  Engineer         
                        bertanggung jawab kepada Team Leader dan   
                                                                   
                        berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
                        Tugas dan  kewajiban Health Safety         
                                                                   
                        Environment (HSE) Engineer adalah:         
                      - Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan    
                                                                   
                        persyaratan aspek keselamatan konstruksi   
                        dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,    
                        untuk mendukung  terwujudnya tertib        
                                                                   
                        penyelenggaraan Jasa Konstruksi;           
                      - Melakukan pengawasan terhadap penerapan    
                                                                   
                        Dokumen SMKK;                              
                      - Memeriksa dan  membuat rekomendasi         
                                                                   
                        terhadap penyusunan dan pemutakhiran       
                        dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;  
                                                                   
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam   
                                                                   
                        mengidentifikasi dan memetakan potensi     
                        bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan  
                        kerja, termasukmembuat tingkatan dampak    
                                                                   
                        dari bahaya (impact) dan kemungkinan       
                        terjadinya bahaya tersebut (probability);  
                                                                   
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam   
                                                                   
                        menyusun rencana program keselamatan dan   
                        kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
                                                                   
                                                                   
                        dan  upaya korektif, untuk mengurangi      
                        terjadinya bahaya/kecelakaan dan           
                                                                   
                        menanggulangi kecelakaan yang terjadi di   
                        lingkungan kerja;                          
                      - Memonitoring implementasi pengelolaan dan  
                                                                   
                        pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi 
                        bersama HSE  Engineer Penyedia Jasa        
                                                                   
                        Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan      
                        dampak  lingkungan akibat pembangunan      
                                                                   
                        proyek dapat diminimalisir;                
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                                                                   
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau    
                        pejabat lain dalam penyiapan pengendalian  
                                                                   
                        dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                        area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
                      - Membuat  dan   memelihara dokumen          
                                                                   
                        terkait kesehatan dan keselamatan kerja,   
                        termasuk merancang prosedur baku dan       
                                                                   
                        memelihara borang atau catatan terkait     
                        kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
                                                                   
                      - Mengevaluasi insiden kecelakaan yang       
                        mungkin  terjadi, serta menganalisis akar  
                                                                   
                        masalah termasuk tindakan preventif dan    
                        korektif yang diambil.                     
                                                                   
                5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam      
                  pengawasan pekerjaan konstruksi:                 
                                                                   
                  a. Inspection Engineer                           
                      - Memeriksa kesesuaian antara gambar         
                        perencanaan dengan gambar pelaksanaan      
                                                                   
                        pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di  
                        lapangan;                                  
                                                                   
                      - Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan         
                        Konstruksi     menerapkan ketentuan        
                                                                   
                        keselamatan konstruksi;                    
                      - Memberikan instruksi secara tertulis kepada
                                                                   
                                                                   
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
                        metode konstruksi dinilai tidak benar atau 
                                                                   
                        membahayakan dan dicatat dalam buku harian 
                        (log book) serta segera melaporkannya kepada
                                                                   
                        Team Leader;                               
                      - Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
                        seluruh perubahan dan ketidaksesuaian      
                                                                   
                        pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan     
                        serta melaporkannya kepada Team Leader.    
                                                                   
                  b. Tenaga Administrasi Keuangan yang mampu       
                     menangani bidang administrasi dan keuangan.   
                                                                   
                6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian
                   tenaga ahli dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:
                                                                   
                     Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian
                     tenaga ahli pengawasan konstruksi pada pekerjaan
                                                                   
                     konstruksi merupakan persyaratan minimum yang 
                     harus dipenuhi dan secara rinci tercantum dalam
                     kerangka acuan kerja (KAK) No. 17 tentang     
                                                                   
                     Kebutuhan Personel Minimal.                   
                                                                   
Keluaran        Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
                                                                   
                laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan
                kemajuan pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan   
                bulanan, laporan SMKK, laporan akhir, dan album foto
                                                                   
                pelaksanaan sesuai rincian HPS).                   
 Peralatan dan  Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
                                                                   
 Material dari  fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
 Penyedia Jasa  pelaksanaan pekerjaan, antara lain:                
                                                                   
 Konsultansi   a. Peralatan                                        
                                                                   
                                                                   
               b. Material                                         
                  Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi,
                                                                   
                  Dokumentasi.                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
               c. Personil                                         
                  TENAGA AHLI                                      
                                                                   
                  1. Team Leader                                   
                     Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu)   
                     orang dengan waktu kerja 5 (lima) bulan selama
                                                                   
                     kegiatan ini.Tugas dan Kewajiban seorang Team 
                     Leader adalah:                                
                                                                   
                      - Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli       
                        pengawasan  konstruksi untuk setiap        
                                                                   
                        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa       
                        lapangan  yang dilakukan Penyedia Jasa     
                                                                   
                        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan      
                        laporan kepada PPK sehingga dapat segera   
                                                                   
                        diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
                        untuk pekerjaan pengembalian kondisi,      
                                                                   
                        pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan  
                        utama dan rekayasa terperinci lainnya;     
                      - Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli       
                                                                   
                        Konsultan Pengawas secara teratur dan      
                        memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
                                                                   
                        memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia
                        Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
                                                                   
                        sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                        jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                   
                        dinyatakan secara umum;                    
                      - Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                   
                        Konstruksi memahami Dokumen Kontrak        
                        Pekerjaan Konstruksi secara benar,         
                                                                   
                        melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan    
                        spesifikasi serta gambar-gambar, dan       
                        menerapkan metode konstruksi yang tepat    
                                                                   
                        dengan kondisi lapangan untuk setiap       
                        pelaksanaan pekerjaan;                     
                                                                   
                      - Memeriksa dengan teliti setiap gambar-     
                        gambar  kerja dan analisis/perhitungan     
                                                                   
                                                                   
                        konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum 
                                                                   
                        pelaksanaan pekerjaan;                     
                      - Melakukan inspeksi secara teratur dan      
                                                                   
                        memeriksa pekerjaan pada semua lokasi      
                        pekerjaan dalam kontrak serta membuat      
                        laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi 
                                                                   
                        lapangan;                                  
                      - Membuat rekomendasi kepada PPK untuk       
                                                                   
                        menerima atau menolak hasil pekerjaan,     
                        material dan peralatan konstruksi yang tidak
                                                                   
                        sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                        dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                   
                      - Mengoordinasikan pencatatan kemajuan       
                        pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa       
                                                                   
                        Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
                        kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
                        telah disetujui;                           
                                                                   
                      - Memonitor dan mengevaluasi kemajuan        
                        pekerjaan dan segera melaporkan kepada     
                                                                   
                        PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang  
                        tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak        
                                                                   
                        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh 
                        terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                                                                   
                        direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka 
                        Team Leader membuat rekomendasi kepada     
                                                                   
                        PPK  secara tertulis untuk mengatasi       
                        keterlambatan;                             
                                                                   
                      - Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil 
                        pengukuran setiap pekerjaan yang telah     
                        selesai                                    
                                                                   
                      - Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa       
                        Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk       
                                                                   
                        melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka    
                        pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan  
                                                                   
                                                                   
                        tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                        diperiksa/diuji dan sudah memenuhi         
                                                                   
                        persyaratan dalam Dokumen  Kontrak         
                        Pekerjaan Konstruksi;                      
                                                                   
                      - Memberi  rekomendasi kepada  PPK           
                        menyangkut mutu, volume dan jumlah         
                        pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa 
                                                                   
                        kebenaran dari setiap bukti pembayaran     
                        Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                   
                      - Menyediakan justifikasi teknis jika ada    
                        Perubahaan  desain konstruksi atau         
                                                                   
                        pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi;    
                      - Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan 
                                                                   
                        sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
                        pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam   
                                                                   
                        pengambilan keputusan/persetujuan;         
                      - Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap    
                        pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang   
                                                                   
                        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                        Konstruksi atas usulan pembayaran yang     
                                                                   
                        diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                      - Mengoordinasikan penyusunan laporan        
                                                                   
                        mengenai kemajuan fisik dan keuangan       
                        pekerjaan konstruksi yang  menjadi         
                                                                   
                        kewenangannya dan menyerahkannya kepada    
                        PPK;                                       
                                                                   
                      - Mengawasi dan  memeriksa pembuatan         
                        Gambar   Terbangun/Terpasang (as-built     
                                                                   
                        drawing) dan mengupayakan agar semua       
                        gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum 
                        serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                   
                        dan.                                       
                      - Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama
                                                                   
                        masa pemeliharaan konstruksi hingga selesai
                        pelaksanaan Final Hand Over (FHO)          
                                                                   
                                                                   
                      - Menyimpan arsip gambar desain dan          
                        menyusun korespondensi kegiatan, laporan   
                                                                   
                        harian, laporan mingguan, laporan kemajuan 
                        pekerjaan dan pengukuran pembayaran.       
                                                                   
                  2. Health Safety Environment (HSE) Engineer      
                     Health Health Safety Environment (HSE) Engineer
                     Health yang diperlukan adalah 1 (satu) orang  
                                                                   
                     dengan waktu kerja 2 (dua) bulan selama kegiatan
                     ini. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment
                                                                   
                     (HSE) Engineer Health adalah:                 
                      - Melakukan   pengawasan    terhadap         
                                                                   
                        pemenuhan persyaratan aspek keselamatan    
                        konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan     
                                                                   
                        konstruksi, untuk mendukung terwujudnya    
                        tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                                                                   
                      - Melakukan pengawasan terhadap penerapan    
                        Dokumen SMKK;                              
                      - Memeriksa dan  membuat rekomendasi         
                                                                   
                        terhadap penyusunan dan pemutakhiran       
                        dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;  
                                                                   
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam   
                                                                   
                        mengidentifikasi dan memetakan potensi     
                        bahaya yang mungkin   terjadi  di          
                                                                   
                        lingkungan kerja, termasuk membuat         
                        tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan  
                                                                   
                        kemungkinan terjadinya bahaya tersebut     
                        (probability);                             
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                                                                   
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam   
                        menyusun rencana program keselamatan dan   
                                                                   
                        kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
                        dan  upaya korektif, untuk mengurangi      
                                                                   
                        terjadinya bahaya/kecelakaan dan           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        menanggulangi kecelakaan yang terjadi di   
                        lingkungan kerja;                          
                                                                   
                      - Memonitoring implementasi pengelolaan dan  
                        pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi 
                        bersama HSE  Engineer Penyedia Jasa        
                                                                   
                        Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan      
                        dampak  lingkungan akibat pembangunan      
                                                                   
                        proyek dapat diminimalisir;                
                      - Berkoordinasi dengan HSE  Engineer         
                                                                   
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau    
                        pejabat lain dalam penyiapan pengendalian  
                                                                   
                        dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                        area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
                                                                   
                      - Membuat  dan   memelihara dokumen          
                        terkait kesehatan dan keselamatan kerja,   
                        termasuk merancang prosedur baku dan       
                                                                   
                        memelihara borang atau catatan terkait     
                        kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
                                                                   
                      - Mengevaluasi insiden kecelakaan yang       
                        mungkin  terjadi, serta menganalisis akar  
                                                                   
                        masalah termasuk tindakan preventif dan    
                        korektif yang diambil.                     
                                                                   
                TENAGA PENDUKUNG                                   
                                                                   
                 1. Inspection Engineer                            
                   Inspection Engineer yang diperlukan adalah 2 (dua)
                                                                   
                   orang dengan waktu kerja 4 (empat) bulan untuk di D.I
                   Bekutel dan 3.75 (tiga koma tujuh puluh lima) bulan
                                                                   
                   untuk di D.I Apuan selama kegiatan ini. Tugas dan
                   kewajiban Inspection Engineer adalah:           
                                                                   
                      - Memeriksa kesesuaian antara gambar         
                        perencanaan dengan gambar pelaksanaan      
                                                                   
                        pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di  
                        lapangan;                                  
                                                                   
                      - Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan         
                        Konstruksi     menerapkan ketentuan        
                                                                   
                        keselamatan konstruksi;                    
                      - Memberikan instruksi secara tertulis kepada
                                                                   
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
                        metode konstruksi dinilai tidak benar atau 
                                                                   
                        membahayakan dan dicatat dalam buku harian 
                        (log book) serta segera melaporkannya kepada
                        Team Leader;                               
                                                                   
                      - Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
                        seluruh perubahan dan ketidaksesuaian      
                                                                   
                        pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan     
                        serta melaporkannya kepada Team Leader.    
                                                                   
                                                                   
                 2. Tenaga Administrasi                            
                                                                   
                   Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah
                   1 (satu) orang dengan waktu kerja Selama 5 (lima)
                                                                   
                   bulan selama kegiatan ini.                      
                                                                   
                                                                   
Jangka Waktu    Masa Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari  
                                                                   
Penyelesaian    kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
Pekerjaan       dalam SPMK.                                        
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        Bali, 7 Mei 2025                           
                                                                   
                        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada        
                        Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan     
                                                                   
                        Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan        
                        Kawasan Permukiman Provinsi Bali           
                        (Sub Kegiatan 1.03.02.1.02.0014)           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, S.T., M.T     
                        Pembina Tk. I (IV/b)                       
                        NIP. 19750907 200003 2 004
Tenders also won by CV Permata Konsultan