Perencanaan Pemasangan Pipa Tersier Dan Sambungan Pelanggan Air Limbah Perpipaan Terpusat Di Kab. Badung Dan Kota Denpasar

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 11669033
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,811,322
RUP Code: 46736360
Work Location: Kab. Badung - Badung (Kab.)|Kota Denpasar - Denpasar (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
0018728634901000-Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang ditawarkan oleh peserta tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Huruf B. Persyaratan Kualifikasi, Angka 1, Poin b yang menyatakan : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103) (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) (KBLI 2020).
0964317960429000-Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Huruf B Persyaratan Kualifikasi, Angka 6 yang menyatakan : Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. Berdasarkan Peraturan Gubernur ProvinsiBali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi luar Provinsi Bali wajib melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali.
0014134456901000--
0937203099955000-Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Huruf B Persyaratan Kualifikasi, Angka 6 yang menyatakan : Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. Berdasarkan Peraturan Gubernur ProvinsiBali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi luar Provinsi Bali wajib melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali.
0016957201908000--
0015436215901000--
0835377276903000--
0958154494646000--
0024801185907000--