Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan/Pemugaran Dan Penimbunan Makam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072371000
Date: 4 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Rapido Meugah Karya
NPWP: 9*8**8****01**0
RUP Code: 56614223
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
                      PENGGUNA ANGGARAN                                 
  DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH         
                                                                        
                                                                        
                 SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH                          
                  PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     SATKER/ SKPD   : DINAS  PERUMAHAN   RAKYAT DAN   KAWASAN           
                      PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH                        
                                                                        
     NAMA PA/PPK    : BUKHARI SUFI, S.SOS, M.SI                         
                                                                        
     NAMA KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS        
                      UMUM  DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI         
                      HUNIAN                                            
                                                                        
     NAMA PEKERJAAN  : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBUATAN           
                      PEMUGARAN DAN PENIMBUNAN MAKAM                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN 2025                                
                 KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                        
                                                                        
     NAMA KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS        
                      UMUM  DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI         
                      HUNIAN                                            
                                                                        
     PEKERJAAN      : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBUATAN            
                      PEMUGARAN DAN PENIMBUNAN MAKAM                    
                                                                        
 1. LATAR BELAKANG   Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan
                     sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu
                     dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.      
                                                                        
                     Penataan Kawasan merupakan salah satu upaya rekayasa
                     sosial yang diselenggarakan di suatu wilayah dan dilakukan
                                                                        
                     bersamaan dengan upaya menciptakan suatu sistem yang
                     komprehensif terkait aktivitas yang berlangsung di 
                     kawasan, dengan memperhatikan kualitas lingkungan  
                     hidup. Hal ini berarti yang diharapkan dari Penataan
                     Kawasan adalah hadirnya suatu tatanan baru yang dapat
                     memberikan harapan kualitas kehidupan yang lebih   
                     meningkat. Diharapkan proses dan hasil penataan kawasan
                     merupakan bagian dari upaya mendidik perilaku warga
                                                                        
                     masyarakat sekitar dan juga merupakan pendidikan bagi
                     para pengguna manfaat dari kawasan tersebut agar sesuai
                     dengan tujuan Penataan Kawasan. Penataan kawasan   
                     dengan konsep seperti ini bermaksud untuk: (1)     
                     mengembangkan kehidupan sosial masyarakat setempat; (2)
                     meningkatkan ekonomi masyarakat setempat; serta (3)
                     mengembangkan kualitas lingkungan dan menjaga      
                     kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan proses
                                                                        
                     pembangunan berkelanjutan, yang mempertimbangkan   
                     aspek: (1) sosial; (2) ekonomi; dan (3) lingkungan.
                                                                        
                     Perencanaan Penataan Kawasan adalah suatu kegiatan yang
                     dilaksanakan untuk Upaya meningkatkan kualitas     
                     kehidupan social, ekonomi Masyarakat dan lingkungan
                     pada suatu Kawasan sehingga tercipta system yang   
                     komprehesif pada aktivitas suatu Kawasan.          
                                                                        
                     Pemerintah Kota Banda Aceh telah menganggarkan dana
                     yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2025 melalui
                     Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota 
                     Banda Aceh untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                     Pembuatan Pemugaran dan  Penimbunan Makam          
                     diharapkan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan efektif
                     dan efisien pada Kawasan tersebut.                 
                                                                        
                                                                        
 2. DASAR HUKUM       a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
                        Tahun 2006 tentang Jalan;                       
                      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                        06/Prt/M/2007 tentang pedoman Umum Rencana      
                        Tata Bangunan dan Lingkungan;                   
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:        
                        19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
                        Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;              
                                                                        
                      d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
                        penyelenggaraan Perumahan dan   Kawasan         
                        Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia  
                        Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara  
                        Republik Indonesia Nomor 5883).                 
                                                                        
    MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                         
                        untuk menyediakan perencanaan pada program      
                        Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum 
                        (PSU).                                          
                                                                        
                      b. Tujuan                                         
                                                                       
                        Mendata kondisi, menyusun dan menyiapkan dokumen
                        perencanaan pada Program Peningkatan Prasarana, 
                        Sarana dan Utilitas umum (PSU) kegiatan Penyediaan
                        Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
                        untuk Menunjang Fungsi Hunian                   
                                                                        
                                                                        
 3. TARGET/SASARAN    a. Menyiapkan dokumen Teknik dan program          
                        Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum 
                        (PSU);                                          
                      b. Tersusunnya dokumen yang berisi batasan studi, 
                        metodologi pelaksanaan studi, tenaga ahli yang  
                        diperlukan dan lama waktu penyelesaian studi;   
                      c. Dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan fisik yang
                        akan dikerjakan selanjutnya.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
    PENGADAAN BARANG   K/L/D/I   : Pemerintah Kota Banda Aceh          
                                                                       
                        SKPD      : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
                                   Permukiman Kota Banda Aceh           
                                                                       
                        Nama PA/PPK : Bukhari Sufi,S.Sos, M.Si          
 5. SUMBER DANA DAN   a. Sumber dana APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran
    PERKIRAAN BIAYA     2025                                            
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.10.000.000,-
                        (Sepuluh Juta Rupiah)                           
                                                                        
                                                                        
 6. RUANG LINGKUP,    Jasa Konsultansi Perencanaan Pembersihan Sedimen  
    LOKASI PEKERJAAN, Saluran Lingkungan Perumahan pada Kegiatan        
    FASILITAS PENUNJANG                                                 
                      Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
                      Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian.          
                      a. Ruang lingkup Jasa Konsultansi Perencanaan     
                        Pembuatan Pemugaran dan Penimbunan Makam        
                        berupa :                                        
                                                                       
                             Survey data existing kondisi dan Pengumpulan
                             data-data pendukung yang terkait lainnya;  
                                                                       
                             Melakukan Analisa Kebutuhan dan Membuat    
                             Estimasi Biaya dengan Menghitung Kuantitas 
                             pekerjaan Bill of Quantity (BOQ) dan Perkiraan
                             Biaya (RAB)/Engineer Estimate;             
                                                                       
                             Membuat Rencana rencana kerja dan syarat-  
                             syarat (RKS);                              
                                                                       
                             Membuat Gambar Detail Engineering Design   
                             (DED) atau Gambar Detail yang menunjukan   
                             Peta Lokasi, Lay-Out, Penampang, Potongan, 
                             Detail dan lain-lain yang dapat dibaca dan 
                             dilihat sesuai dengan aturan teknis        
                             penggambaran yang baku;                    
                                                                       
                             Penyusunan  laporan yaitu; Laporan         
                             Pendahuluan (inception report), Laporan Final
                             (final report), dengan Album Gambar/Foto   
                             dengan melakukan minimal 1 (satu) kali     
                             Ekspose laporan kepada Owner.              
                      b. Lokasi pekerjaan/Pengadaan Jasa Konstruksi:    
                           - Gp. Lampaseh Aceh                          
                           - Gp. Lampaseh Kota                          
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/ PPK : -
 7. PRODUK YANG       Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
    DIHASILKAN        konsultansi :                                     
                      a. Tersedianya Dokumen Perencanaan meliputi Dokumen
                        Engineer Estimate (EE), Rencana Kerja dan Syarat-
                        Syarat (RKS), Gambar Detail Enggineering Desain dan
                        Data-data jalan dan sasaran-sasaran umum secara 
                        detail sehingga dapat menjadi acuan pada saat   
                        Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan
                        Pemugaran dan Penimbunan Makam.                 
                                                                        
 8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu  pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan   
    YANG DIPERLUKAN   Pembuatan Pemugaran dan Penimbunan Makam adalah   
                      sebanyak :                                        
                      15 (Lima belas) hari kalender.                    
 9. TENAGA AHLI YANG  Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :            
    DIBUTUHKAN         a) Ahli Muda Tenaga S1 Arsitek / 1 tahun.        
                       Tenaga pendukung yang dibutuhkan meliputi:       
                       a) Diploma III (D3) Teknik Sipil / Estimator, 1 tahun;
                                                                        
10. PENDEKATAN DAN    Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan    
    METODOLOGI        kebutuhan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan  
                      Pemugaran dan Penimbunan Makam adalah :           
                       1. Analisa Kerangka Acuan;                       
                       2. Kondisi Existing lahan kuburan umum;          
                       3. Survey Lapangan oleh tim survey;              
                       4. Analisa Data dan kebutuhan ;                  
                       5. Pelaporan; Serta                              
                       6. Pendekatan lainnya yang mendukung perencanaan.
                                                                        
                                                                        
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi :   
                                                                       
                           Pendataan dan Survey lapangan;               
                                                                       
                           Input Data analisis;                         
                                                                       
                           Gambar desain; dan                           
                                                                       
                           Penyusunan laporan.                          
12. LAPORAN – LAPORAN Laporan yang harus dipenuhi dalam Jasa Konsultansi
                      Perencanaan Pembuatan Pemugaran dan Penimbunan    
                      Makam  adalah Laporan Hasil Pekerjaan terdiri dari
                      Laporan Pendahuluan, dan Laporan Akhir).          
                                                                        
                                 Banda Aceh,  Februari 2025             
                                     Pengguna Anggaran                  
                              Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                          Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
                                      Kota Banda Aceh                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si           
                             Pembina TK I/NIP. 19690330 199703 1 001