URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara baik itu
fasilitas umum maupun Balai Penyuluh KB yang dibiayai oleh
Pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, harus
dilaksanakan dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat
dipertanggung- jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan
maupun manfaatnya bagi seluruh masyarakat.
Penyelenggaraan bangunan gedung negara itu sendiri terdiri
dalam beberapa tahapan yaitu dimulai dari penganggaran,
perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan. Tahap
perencanaan merupakan bagian penting yang menentukan
bagaimana bangunan tersebut akan dibangun dan hasil yang
diharapkan, sesuai dengan kebutuhan dari pengguna dan
kondisi lahannya. Tentunya suatu gedung harus selaras
dengan lingkungan dan sesuai dengan standar teknis dan
aturan yang berlaku, sehingga bangunan tersebut dapat
digunakan sesuai fungsinya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda
Aceh sebagai SKPD yang memiliki tupoksi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Melalui
subkegiatan Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB akan
dilakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab
Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata.
Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan
gedung negara yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu
dan biaya. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota
Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Balai
Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata. Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian
dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan
kegiatan tersebut seperti diuraikan pada bagian-bagian di
bawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi konsultan perencana dalam menyusun
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Balai
Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata yang memuat
masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan
pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
detail yang dibiayai oleh dana DAK Fisik-Bidang Kesehatan
dan KB-Reguler-KB Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan
perhitungan biaya yang sesuai dengan kondisi lapangan
serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
sarana dan prasarana jalan yang berfungsi dengan baik,
optimal dan terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultansi:
a. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai,
berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin mutunya
sesuai kebutuhan.
b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb
Kecamatan Lueng Bata sehingga dapat digunakan menjadi
dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai acuan
untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut di
lapangan dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda
Aceh.