Belanja Konsultansi Perencanaan

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105694000
Status: Batal
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,000,000
RUP Code: 56571060
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                         
                  Belanja Konsultansi Perencanaan                     
                                                                      
1. LATAR BELAKANG    LATAR BELAKANG                                   
                     Kesehatan merupakan hak azazi setiap manusia dan salah satu
                     unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
                     cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                     Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1945.                            
                                                                      
                     Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
                     Kesehatan, pada menyatakan bahwa kesehatan       
                     diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusian,
                     keseimbangan, manfaat, ilmiah, perlindungan dan keselamatan,
                     gender dan non diskriminatif dan norma-morma agama, dan
                     bertujuan meningkatkan prilaku hidup sehat, meningkatkan
                     akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya
                     kesehatan, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia
                     yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat akan
                     pelayanan kesehatan. Kemauan dan kemampuan hidup sehat
                     bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
                     yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan
                     sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
                     ekonomis.                                        
                                                                      
                     Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
                     setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
                     kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya
                     kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang
                     diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
                     promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan
                     secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
                                                                      
                     Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota
                     Banda Aceh dilaksanakan mulai dari tingkat kota, kecamatan
                     dan pedesaan dengan jumlah penduduk sebanyak 254.904 jiwa
                     yang tersebar pada 9 kecamatan yang terbagi menjadi 90
                     Gampong.                                         
                                                                      
                     Belanja Konsultansi Perencanaan adalah salah satu kegiatan
                     dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting artinya sebagai
                     kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana kesehatan
                     pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai dengan
                     adat dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh,
                     yang kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Detail
                     Design atau Rancang Bangun pelaksanaan Pembangunan
                     PUSTU di Kota Banda Aceh.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                        
                     Maksud Belanja Konsultansi Perencanaan sesuai dengan
                     namanya adalah berupa rencana Pembangunan,       
                     Pengembangan dan pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar
                     dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya
                     sesuai dengan fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu.
                     Dimana volume dan cakupannya diperkirakan berkembang.
                     Suatu Perencanaan akan secara rinci menjabarkan rencana
                     sarana, prasarana, dan untuk mendapatkan gambaran tentang
                     perencanaan gedung sesuai dengan estetika bangunan yang
                     ada.                                             
                                                                      
                  b. Tujuan                                           
                     Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
                     Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
                     mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing Engenering
                     Datail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Belanja
                     Konsultansi Perencanaan.                         
                                                                      
3. TARGET/SASARAN    Sasaran yang ingin dicapai adalah :              
                     1. Tersusunnya suatu Dokumen Perencanaan yaitu Belanja
                        Konsultansi Perencanaan, yang dapat dipertanggung
                        jawabkan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan    
                        Pembangunan yang merupakan Program Fungsi dan Site
                        Plan, perencanaan sarana, utilitas, dan untuk mendapatkan
                        gambaran tentang perencanaan gedung sesuai dengan
                        estetika bangunan yang ada untuk jangka waktu 10
                        (sepuluh) tahun ke depan;                     
                     2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu
                        dengan baik pada lokasi yang ada sekarang;    
                     3. Lingkup Pekerjaan Belanja Konsultansi Perencanaan, yang
                        terdiri dari komponen kegiatan:               
                        1. Pekerjaan Persiapan;                       
                        2. Pekerjaan Sipil;                           
                        3. Pekerjaan Arsitektur.                      
                     4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:    
                        1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.     
                        2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;           
                        3. Pengembangan Rencana Lanjutan;             
                        4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
                        5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;   
                        6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
                          dan lain-lain).                             
                                                                      
4. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN          pengadaan barang/jasa :                          
  BARANG             Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh         
                     PA     : Lukman, SKM, M. Kes                     
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER DANA DAN   1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
  PERKIRAAN            ini bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
  BIAYA              2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
                       Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
6. JANGKA WAKTU      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN        selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
  PEKERJAAN          perjanjian ditandatangani                        
                                                                      
7. RUANG LINGKUP  a. Lingkup Kegiatan                                 
  PENGADAAN/LOKASI,  Lingkup kegiatan untuk Belanja Konsultansi Perencanaan
  DATA DAN FASILITAS adalah sebagai berikut :                         
  PENUNJANG          1. Pekerjaan Persiapan                           
                       Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan    
                       pengumpulan data sekunder dan primer yang dibutuhkan,
                       meliputi :                                     
                       1. Observasi awal secara visual pada lokasi;   
                       2. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
                       3. Pengumpulan peta rinci lokasi;              
                       4. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang
                          berkaitan dengan konsep dan sasaran pencapaian
                          tujuan perencanaan.                         
                                                                      
                     2. Survey dan Investigasi lapangan               
                       Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk 
                       mendapatkan data di lapangan sampai dengan tingkat
                       ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa faktor,
                       seperti kondisi lapangan actual yang ada dan sasaran
                       penanganan yang hendak dicapai. Konsultan Perencana
                       dengan persetujuaan Pengguna Jasa harus menghindarkan
                       suatu kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau terlalu
                       minimal.                                       
                                                                      
                     3. Penggambaran                                  
                       1. Rancangan (Draft Perencanaan Teknik) Konsultan
                          harus membuat rancangan (draft) perencanaan teknik
                          secara menyeluruh dari setiap detail perencanaan dan
                          megajukan kepada pengguna jasa untuk diperiksa dan
                          disetujui. Gambar tersebut antara lain :    
                          - Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana 
                           pertapakan bangunan;                       
                          - Profil tanah asli,                        
                          - Potongan;                                 
                          - Gambar Konstruksi existing yang ada.      
                       2. Gambar standar yang mencakup antara lain :  
                          1. Site Plane dan uraiannya                 
                       3. Gambar Rencana (Final Desain)               
                          Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan setelah
                          rancangan perencanaan telah dilakukan presentasi dan
                          ekpose dan koreksi dan saran yang diberikan.
                                                                      
                     Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi      
                  b. Kegiatan ini berlokasi di Gampong Blang, Gampong Pie,
                     Gampong Batoh dan Gampong Doy Kota Banda Aceh.   
                     Data dan fasilitas                               
                  c. -                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               Kota Banda Aceh, 09 April 2025         
                             Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan        
                                   Kota Banda Aceh                    
                                                                      
                                       DTO                            
                                                                      
                                  Lukman, SKM, M. Kes                 
                                NIP 19670415 198901 1 003