Uraian Singkat Pekerjaan
Belanja Konsultansi Perencanaan
1. LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak azazi setiap manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pada menyatakan bahwa kesehatan
diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusian,
keseimbangan, manfaat, ilmiah, perlindungan dan keselamatan,
gender dan non diskriminatif dan norma-morma agama, dan
bertujuan meningkatkan prilaku hidup sehat, meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya
kesehatan, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia
yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pelayanan kesehatan. Kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang
diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan
secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota
Banda Aceh dilaksanakan mulai dari tingkat kota, kecamatan
dan pedesaan dengan jumlah penduduk sebanyak 254.904 jiwa
yang tersebar pada 9 kecamatan yang terbagi menjadi 90
Gampong.
Belanja Konsultansi Perencanaan adalah salah satu kegiatan
dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting artinya sebagai
kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai dengan
adat dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh,
yang kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Detail
Design atau Rancang Bangun pelaksanaan Pembangunan
PUSTU di Kota Banda Aceh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud Belanja Konsultansi Perencanaan sesuai dengan
namanya adalah berupa rencana Pembangunan,
Pengembangan dan pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar
dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu.
Dimana volume dan cakupannya diperkirakan berkembang.
Suatu Perencanaan akan secara rinci menjabarkan rencana
sarana, prasarana, dan untuk mendapatkan gambaran tentang
perencanaan gedung sesuai dengan estetika bangunan yang
ada.
b. Tujuan
Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing Engenering
Datail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Belanja
Konsultansi Perencanaan.
3. TARGET/SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Tersusunnya suatu Dokumen Perencanaan yaitu Belanja
Konsultansi Perencanaan, yang dapat dipertanggung
jawabkan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan
Pembangunan yang merupakan Program Fungsi dan Site
Plan, perencanaan sarana, utilitas, dan untuk mendapatkan
gambaran tentang perencanaan gedung sesuai dengan
estetika bangunan yang ada untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun ke depan;
2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu
dengan baik pada lokasi yang ada sekarang;
3. Lingkup Pekerjaan Belanja Konsultansi Perencanaan, yang
terdiri dari komponen kegiatan:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Sipil;
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
3. Pengembangan Rencana Lanjutan;
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
dan lain-lain).
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang/jasa :
BARANG Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
PA : Lukman, SKM, M. Kes
5. SUMBER DANA DAN 1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
PERKIRAAN ini bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
BIAYA 2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
PELAKSANAAN selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
PEKERJAAN perjanjian ditandatangani
7. RUANG LINGKUP a. Lingkup Kegiatan
PENGADAAN/LOKASI, Lingkup kegiatan untuk Belanja Konsultansi Perencanaan
DATA DAN FASILITAS adalah sebagai berikut :
PENUNJANG 1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan
pengumpulan data sekunder dan primer yang dibutuhkan,
meliputi :
1. Observasi awal secara visual pada lokasi;
2. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
3. Pengumpulan peta rinci lokasi;
4. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang
berkaitan dengan konsep dan sasaran pencapaian
tujuan perencanaan.
2. Survey dan Investigasi lapangan
Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk
mendapatkan data di lapangan sampai dengan tingkat
ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa faktor,
seperti kondisi lapangan actual yang ada dan sasaran
penanganan yang hendak dicapai. Konsultan Perencana
dengan persetujuaan Pengguna Jasa harus menghindarkan
suatu kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau terlalu
minimal.
3. Penggambaran
1. Rancangan (Draft Perencanaan Teknik) Konsultan
harus membuat rancangan (draft) perencanaan teknik
secara menyeluruh dari setiap detail perencanaan dan
megajukan kepada pengguna jasa untuk diperiksa dan
disetujui. Gambar tersebut antara lain :
- Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana
pertapakan bangunan;
- Profil tanah asli,
- Potongan;
- Gambar Konstruksi existing yang ada.
2. Gambar standar yang mencakup antara lain :
1. Site Plane dan uraiannya
3. Gambar Rencana (Final Desain)
Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan setelah
rancangan perencanaan telah dilakukan presentasi dan
ekpose dan koreksi dan saran yang diberikan.
Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
b. Kegiatan ini berlokasi di Gampong Blang, Gampong Pie,
Gampong Batoh dan Gampong Doy Kota Banda Aceh.
Data dan fasilitas
c. -
Kota Banda Aceh, 09 April 2025
Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kota Banda Aceh
DTO
Lukman, SKM, M. Kes
NIP 19670415 198901 1 003