SPESIFIKASI TEKNIS JASA KONSTRUKSI
1. SKPD : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh
2. Program : Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
3. Kegiatan : Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan KB Di Daerah
Kabupaten/Kota
4. Pekerjaan : Rehab Gedung Balai Penyuluh KB Kecamatan Lueng Bata
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemenuhan keamanan dan kenyamanan bagi petugas Balai Penyuluh KB sangat penting
mengingat pekerjaan mereka yang memberikan konseling,informasi dan edukasi kepada
masyarakat dan juga kepada kader. Saat ini masih ada Balai Penyuluh KB yang belum
memiliki memadai dan butuh pemeliharaan sehingga mendukung kegiatan mereka.
Pelaksanaan pemasangan rehab ini perlu dikontrol dan diarahkan sehingga memperoleh
hasil sesuai yang diharapkan. Agar pembangunan penyediaan prasarana dan sarana
Balai Penyuluh KB ini dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kelayakan,
efektif dan ekonomis, maka harus memenuhi standar persyaratan dapat terlaksana secara
optimal.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan Rehab Gedung Balai Penyuluh KB Kecamatan Lueng Bata ini
adalah berbagai bentuk upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan juga
kader.
Tujuan adalah untuk memberi kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
KIE.
3. Sasaran Tersedianya Balai Penyuluh KB Kecamatan Lueng Bata yang sesuai dengan Rencana
Kerja dan Spesifikasi yang ditentukan, tepat waktu dan ekonomis.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan rehabilitasi dan kelengkapan gedung balai penyuluh KB yaitu di
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
5. Sumber Pendanaan Sumber dana DAK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024
6. Nama dan Organisasi KPA Nama PA : Cut Azharida, SH
Satker/SKPD : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi : 90 ( sembilan
puluh) hari kalender, terhitung sejak SPMK, tidak termasuk waktu yang diperlukan
untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
8. Perkiraan Biaya yang dibutuhkan Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta Rupiah)
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh
DTO
CUT AZHARIDA, SH
NIP. 19680903 199703 2 002