KERANGKA ACUAN KERJA
(Untuk Jasa Konsultansi)
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh
2. Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih
3. Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota
4. Sub-Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
5. Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh
Uraian Pendahuluan
Kebutuhan manusia pada air akan berlangsung secara terus menerus. Setiap
6. Latar Belakang hari manusia tidak dapat terlepas dari berbagai aktivitas yang melibatkan air,
seperti minum, mandi, memasak, mencuci dan lain-lain. Oleh karena itu, air
dapat dikatakan sebagai sumber kehidupan. Pertumbuhan penduduk kota yang
terus meningkat akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan air bersih. Tingkat
kepentingan dalam penggunaan air yang semakin tinggi mendorong Pemerintah
Kota untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
air. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat kota terhadap air dapat
terpenuhi.
Saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan air minum di Kawasan Kota
Banda Aceh dalam kondisi yang belum memadai, sehingga diperlukan pengadaan
dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di kawasan
permukiman kota Banda Aceh. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan
perencanaan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi
dan sambungan rumah (SR) di kawasan permukiman kota Banda Aceh.
Diharapkan dari pelaksanaan perencanaan tersebut dapat menjadi acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai pendistribusian air bersih
yang baik dan tepat sasaran di Kota Banda Aceh.
Dalam Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan
Perpipaan Kota Banda Aceh ini dibutuhkan adanya suatu kegiatan perencanaan
dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah
(SR) sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan standar
teknis, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya
7. Maksud dan Tujuan Maksud :
a. Menyusun detail teknis perencanaan pengadaan dan pemasangan jaringan
pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh.
b. Menyusun rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah
(SR) di Kota Banda Aceh.
Tujuan :
Menjamin adanya dokumen perencanaan pengadaan dan pemasangan jaringan
pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh sesuai dengan
norma, standar, peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mendukung
terwujudnya pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan
sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh melalui sumber dana alokasi
khusus (DAK) tahun anggaran 2026.
8. Sasaran Melalui pengawasan yang baik terhadap pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh diharapkan dapat
tercapai pelaksanaan distribusi air minum yang baik dan berkualitas dengan
target jangkauan distribusi yang tepat sasaran sehingga kebutuhan akan air bersih
di kawasan perkotaan Banda Aceh dapat terpenuhi.
9. Lokasi Pekerjaan Kota Banda Aceh
10. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBK Kota Banda Aceh Tahun
Anggaran 2025
11. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa
Komitmen Konsultansi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh
- Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.
- PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda
Aceh.
Ruang Lingkup Pekerjaan
12. Data Dasar a. Data Primer:
Survey pengukuran alinyemen horizontal dan utilitas publik dengan alat
ukur.
Survey pengukuran alinyemen vertikal dengan alat ukur.
Survey pengukuran pembuatan cross section (potongan melintang) pada
kondisi sekarang untuk mendukung desain kemiringan yang sesuai yang
akan dicapai.
Ruang Lingkup Pekerjaan
12. Data Dasar b. Data Sekunder :
Menghubungi instansi terkait untuk menghimpun data sebagai bahan
informasi tentang utilitas publik yang terbesar di sekitar lokasi penempatan.
Menghubungi Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan informasi
tentang Peraturan Daerah yang berlaku
13. Standar Teknis Dalam kegiatan ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum pekerjaan setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan;
b. Persyaratan obyektif pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan;
d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku;
e. Kriteria lain-lain selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
14. Referensi Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan
Sendiri oleh Badan Usaha.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum.
Ruang Lingkup
15. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup Pekerjaan Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan
Perpipaan Kota Banda Aceh meliputi:
a) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan
data hasil pembangunan/perencanaan yang telah ada dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat (Camat
dan Keuchik) mengenai pekerjaan yang direncanakan;
b) Survey Inventarisasi Lapangan :
i) Melaksanakan survey inventarisasi jaringan pipa yang ada di lokasi
rencana, serta melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap lokasi
jaringan pipa yang perlu dibangun dan/atau mengalami kerusakan;
ii) Melakukan evaluasi terhadap konstruksi yang ada apakah masih
dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak berat atau hancur.
iii) Melakukan evaluasi terhadap elevasi jaringan pipa yang telah ada
apakah sesuai dengan arah pengalirannya.
c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :
i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;
ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;
15. Lingkup Pekerjaan c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :
i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;
ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;
iii) Membuat sketsa peta lokasi dan jaringan rusak;
iv) Membuat dokumentasi kondisi jaringan pipa yang rusak dan lokasi
rencana pembangunan baru.
v) Mengevaluasi kerusakan pada masing-masing bangunan untuk
merekomendasikan jenis penanganan yang perlu dilakukan.
d) Membuat Program Pembangunan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
meliputi:
i) Kajian sistem jaringan pipa, alternatif jaringan dan penanganan;
ii) Membuat rencana arah aliran air, prediksi kebutuhan distribusi air;
iii) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci, seperti:
membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
perhitungan rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
iv) Membuat jadwal pelaksanaan masing-masing pekerjaan.
v) Menyusun kebutuhan jumlah Sambungan Rumah (SR) lengkap
dengan Daftar Calon Penerima Manfaat yang dilegalkan oleh aparat
gampong (melampirkan titik koordinat dan NIK calon penerima).
v) Menyusun analisa hidrolis dari jaringan pipa distribusi mulai dari
kondisi eksisting, kebutuhan rencana, hingga rencana jaringan pipa
distribusi dan sambungan rumah dapat berfungsi.
vi) Menyusun skema jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah
mulai dari kondisi eksisting, kebutuhan rencana hingga penambahan
desain jaringan distribusi dan sambungan rumah.
15. Lingkup Pekerjaan e) Pembuatan dokumen hasil perencanaan teknis berupa : Gambar Rencana,
Gambar Detail perpipaan, Analisa Hidrolis dan Skema Jaringan, Rencana
Kerja dan Syarat-syarat, Rencana Anggaran Biaya, dan Laporan
Perencanaan;
f) Membantu Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam
menyusun dokumen pelelangan pekerjaan konstruksi, dan membantu
panitia pelelangan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan;
g) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan dan dalam
evaluasi penawaran (bila diperlukan), menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
16. Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
a. Gambar Design, RAB dan RKS untuk setiap lokus pekerjaan perencanaan;
b. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan akhir serta dokumentasi
kegiatan;
c. Hasil produk perencanaan diberikan dalam bentuk softcopy (flash disc) dan
hardcopy.
17. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari -
PA/KPA
18. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari :
Konsultansi 1. ATK
2. Alat cetak (Printer)
3. Alat ukur manual/elektronik
4. Alat uji
19. Pendekatan dan Metodologi Dalam pelaksanaan studi di maksud untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang
baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kerangka acuan kerja
(Term of Reference), penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan asistensi,
diskusi dan presentasi terkait dengan substansi pelaksanaan pembuatan desain
perencanaan. Asistensi dan diskusi dilakukan pada saat penyedia jasa
mengajukan usulan rencana kerja tahap berikutnya, semua kegiatan tersebut di
atas harus tercatat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
20. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
21. Kebutuhan Personel Minimal
Personel yang harus dipenuhi:
1. Team Leader
Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Teknik Air Minum (S1)
dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang
pengawasan pekerjaan konstruksi, memiliki sertifikat keahlian Ahli
Muda Teknik Air Minum (Jenjang 7) dan mampu merespon setiap
perkembangan kemajuan pekerjaan maupun hambatan pekerjaan
lapangan serta dapat mengarahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis
dan waktu yang telah direncanakan. Team Leader melaksanakan tugas
selama 6 (enam) bulan, sebanyak 1 (satu) orang.
21. Kebutuhan Personel Minimal 2. Petugas K3
Seorang diploma Teknik Lingkungan (D3) dengan pengalaman kerja
minimal 1 (satu) tahun dalam bidang perencanaan pekerjaan
konstruksi perpipaan air bersih dan sambungan rumah, serta berwawasan
luas dan mampu merespon setiap perkembangan kemajuan pekerjaan
maupun hambatan pekerjaan lapangan serta dapat mengarahkan
pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang telah
direncanakan, dan memiliki sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Petugas K3
dibawah arahan Team Leader memastikan hasil perencanaan sesuai dari
aspek keselamatan kerja sesuai dokumen kontrak. Petugas K3 melaksanakan
tugas sampai pelaksanaan fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.
22. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 6,0 (enam koma nol) bulan sesuai
dengan SPMK dengan rincian terlampir.
Laporan
23. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisi rencana kerja pelaksanaan (time schedule), pengumpulan
data- data dan penugasan tenaga ahli, dipresentasikan dan diserahkan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan serta dibahas dengan tim Perumdam Tirta Daroy.
Laporan harus diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.
24. Laporan Antara Laporan ini berisikan konsep perencanaan jaringan pipa yang akan disajikan
dalam format A4 (laporan) dan format A3 (gambar), dipresentasikan dan
diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Laporan harus diserahkan
sebanyak 4 ( empat ) buku.
25. Laporan Akhir Laporan ini berisi rangkuman dari seluruh kegiatan perencanaan dan dilampiri
seluruh dokumen hasil Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa
Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kota Banda Aceh antara lain berupa
Gambar situasi lokasi rencana, Gambar-gambar rencana konstruksi, Rencana
Kerja dan Syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat teknis, serta
Rencana Anggaran Biaya.
Konsep laporan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi
sebelum dicetak menjadi laporan final.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan berakhir dan diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.
Hal-Hal Lain
26. Produksi dalam Negeri Nilai TKDN 100%
27. Persyaratan Kerja Sama -
28. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan -
29. Alih Pengetahuan -
30. Sub Bidang Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Kode Subklasifikasi
RK002 / 71102 (KBLI 2020)
Banda Aceh, 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banda Aceh