Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan Spam Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161036000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Fajar Konsultan
NPWP: 09*5**0****01**0
RUP Code: 57115356
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                                                       
                                          (Untuk Jasa Konsultansi)                                                     
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
1. SKPD          :    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh                                          
2. Program       :    Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih                                
3. Kegiatan      :    Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota       
4. Sub-Kegiatan  :    Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)            
                                                                                                                       
5. Pekerjaan     :    Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh                
                                                                                                                       
                                                                   Uraian Pendahuluan                                  
                                                                                                                       
                                                Kebutuhan manusia pada air akan berlangsung secara terus menerus. Setiap
6. Latar Belakang                           hari manusia tidak dapat terlepas dari berbagai aktivitas yang melibatkan air,
                                            seperti minum, mandi, memasak, mencuci dan lain-lain. Oleh karena itu, air 
                                            dapat dikatakan sebagai sumber kehidupan. Pertumbuhan penduduk kota yang   
                                                                                                                       
                                            terus meningkat akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan air bersih. Tingkat
                                            kepentingan dalam penggunaan air yang semakin tinggi mendorong Pemerintah  
                                            Kota untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
                                            air. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat kota terhadap air dapat
                                            terpenuhi.                                                                 
                                                Saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan air minum di Kawasan Kota  
                                                                                                                       
                                            Banda Aceh dalam kondisi yang belum memadai, sehingga diperlukan pengadaan 
                                            dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di kawasan
                                            permukiman kota Banda  Aceh. Untuk  itu diperlukan adanya kegiatan         
                                            perencanaan pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi
                                                                                                                       
                                            dan sambungan rumah (SR) di kawasan permukiman kota Banda Aceh.            
                                                Diharapkan dari pelaksanaan perencanaan tersebut dapat menjadi acuan   
                                                                                                                       
                                            dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai pendistribusian air bersih
                                            yang baik dan tepat sasaran di Kota Banda Aceh.                            
                                                                                                                       
                                                Dalam Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan          
                                                                                                                       
                                            Perpipaan Kota Banda Aceh ini dibutuhkan adanya suatu kegiatan perencanaan 
                                            dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah
                                            (SR) sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan standar  
                                            teknis, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya                               
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
7. Maksud dan Tujuan                        Maksud :                                                                   
                                            a. Menyusun detail teknis perencanaan pengadaan dan pemasangan jaringan    
                                              pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh.             
                                            b. Menyusun rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan        
                                                                                                                       
                                              pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah    
                                              (SR) di Kota Banda Aceh.                                                 
                                                                                                                       
                                            Tujuan :                                                                   
                                                                                                                       
                                              Menjamin adanya dokumen perencanaan pengadaan dan pemasangan jaringan    
                                              pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh sesuai dengan
                                              norma, standar, peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mendukung
                                              terwujudnya pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan        
                                              sambungan rumah (SR) di Kota Banda Aceh melalui sumber dana alokasi      
                                                                                                                       
                                              khusus (DAK) tahun anggaran 2026.                                        
8. Sasaran                                  Melalui pengawasan yang baik terhadap pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                                            Pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh diharapkan dapat      
                                            tercapai pelaksanaan distribusi air minum yang baik dan berkualitas dengan 
                                            target jangkauan distribusi yang tepat sasaran sehingga kebutuhan akan air bersih
                                                                                                                       
                                            di kawasan perkotaan Banda Aceh dapat terpenuhi.                           
                                                                                                                       
9.  Lokasi Pekerjaan                        Kota Banda Aceh                                                            
                                                                                                                       
                                                                                                                       
10. Sumber Pendanaan                        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBK Kota Banda Aceh Tahun  
                                            Anggaran 2025                                                              
11. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa         
    Komitmen                                Konsultansi :                                                              
                                            - K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh                                     
                                            - Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.        
                                                                                                                       
                                            - PA     : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda       
                                                       Aceh.                                                           
                                                                                                                       
                                                                 Ruang Lingkup Pekerjaan                               
12. Data Dasar                             a. Data Primer:                                                             
                                                                                                                       
                                              Survey pengukuran alinyemen horizontal dan utilitas publik dengan alat  
                                               ukur.                                                                   
                                              Survey pengukuran alinyemen vertikal dengan alat ukur.                  
                                                                                                                       
                                              Survey pengukuran pembuatan cross section (potongan melintang) pada     
                                               kondisi sekarang untuk mendukung desain kemiringan yang sesuai yang     
                                               akan dicapai.                                                           
                                                                 Ruang Lingkup Pekerjaan                               
                                                                                                                       
12. Data Dasar                             b. Data Sekunder :                                                          
                                              Menghubungi  instansi terkait untuk menghimpun data sebagai bahan       
                                               informasi tentang utilitas publik yang terbesar di sekitar lokasi penempatan.
                                                                                                                       
                                            Menghubungi Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan informasi         
                                            tentang Peraturan Daerah yang berlaku                                      
                                                                                                                       
13. Standar Teknis                          Dalam kegiatan ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan  
                                            serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                                
                                            a. Persyaratan Umum pekerjaan setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus 
                                              dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah     
                                              ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna    
                                                                                                                       
                                              Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan;                   
                                            b. Persyaratan obyektif pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
                                              obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,       
                                              kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;                     
                                            c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
                                              dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan; 
                                                                                                                       
                                            d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan     
                                              pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan 
                                              prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku;                           
                                            e. Kriteria lain-lain selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
                                              ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
                                                                                                                       
                                              ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,  
                                              yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan ketentuan lain sebagai dasar
                                              perjanjiannya.                                                           
14. Referensi Hukum                         a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor            
                                                                                                                       
                                              25/PRT/M/2016  Tahun  2016  tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan          
                                              pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan         
                                              Sendiri oleh Badan Usaha.                                                
                                            b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor            
                                                                                                                       
                                              27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air   
                                              Minum.                                                                   
                                                                                                                       
                                                                     Ruang Lingkup                                     
                                                                                                                       
15. Lingkup Pekerjaan                        Ruang  lingkup Pekerjaan Perencanaan Pengembangan SPAM Jaringan           
                                             Perpipaan Kota Banda Aceh meliputi:                                       
                                             a) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan     
                                                data hasil pembangunan/perencanaan yang telah ada dan informasi        
                                                                                                                       
                                                lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka    
                                                Acuan Kerja, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat (Camat   
                                                dan Keuchik) mengenai pekerjaan yang direncanakan;                     
                                             b) Survey Inventarisasi Lapangan :                                        
                                                                                                                       
                                                i) Melaksanakan survey inventarisasi jaringan pipa yang ada di lokasi  
                                                   rencana, serta melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap lokasi    
                                                   jaringan pipa yang perlu dibangun dan/atau mengalami kerusakan;     
                                                ii) Melakukan evaluasi terhadap konstruksi yang ada apakah masih       
                                                                                                                       
                                                   dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak berat atau hancur.          
                                                iii) Melakukan evaluasi terhadap elevasi jaringan pipa yang telah ada  
                                                   apakah sesuai dengan arah pengalirannya.                            
                                             c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :                           
                                                i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;          
                                                                                                                       
                                                ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;     
15. Lingkup Pekerjaan                        c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :                           
                                                                                                                       
                                                i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;          
                                                ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;     
                                                iii) Membuat sketsa peta lokasi dan jaringan rusak;                    
                                                iv) Membuat dokumentasi kondisi jaringan pipa yang rusak dan lokasi    
                                                   rencana pembangunan baru.                                           
                                                                                                                       
                                                v) Mengevaluasi kerusakan pada masing-masing bangunan untuk            
                                                   merekomendasikan jenis penanganan yang perlu dilakukan.             
                                             d) Membuat  Program  Pembangunan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi,          
                                             meliputi:                                                                 
                                                                                                                       
                                                i) Kajian sistem jaringan pipa, alternatif jaringan dan penanganan;    
                                                ii) Membuat rencana arah aliran air, prediksi kebutuhan distribusi air;
                                                iii) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci, seperti:   
                                                   membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,      
                                                                                                                       
                                                   perhitungan rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana        
                                                   anggaran biaya pekerjaan konstruksi.                                
                                                iv) Membuat jadwal pelaksanaan masing-masing pekerjaan.                
                                                v) Menyusun  kebutuhan jumlah Sambungan Rumah (SR) lengkap             
                                                                                                                       
                                                   dengan Daftar Calon Penerima Manfaat yang dilegalkan oleh aparat    
                                                   gampong (melampirkan titik koordinat dan NIK calon penerima).       
                                                v) Menyusun analisa hidrolis dari jaringan pipa distribusi mulai dari  
                                                   kondisi eksisting, kebutuhan rencana, hingga rencana jaringan pipa  
                                                                                                                       
                                                   distribusi dan sambungan rumah dapat berfungsi.                     
                                                vi) Menyusun skema jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah        
                                                   mulai dari kondisi eksisting, kebutuhan rencana hingga penambahan   
                                                   desain jaringan distribusi dan sambungan rumah.                     
15. Lingkup Pekerjaan                        e) Pembuatan dokumen hasil perencanaan teknis berupa : Gambar Rencana,    
                                                                                                                       
                                                Gambar Detail perpipaan, Analisa Hidrolis dan Skema Jaringan, Rencana  
                                                Kerja dan Syarat-syarat, Rencana Anggaran Biaya, dan Laporan           
                                                Perencanaan;                                                           
                                             f) Membantu  Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam             
                                                                                                                       
                                                menyusun dokumen  pelelangan pekerjaan konstruksi, dan membantu        
                                                panitia pelelangan dalam menyusun  program dan  pelaksanaan            
                                                pelelangan;                                                            
                                             g) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan dan dalam  
                                                                                                                       
                                                evaluasi penawaran (bila diperlukan), menyusun kembali dokumen         
                                                pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                                                ulang.                                                                 
                                                                                                                       
                                                                                                                       
16. Keluaran                                Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :        
                                            a. Gambar Design, RAB dan RKS untuk setiap lokus pekerjaan perencanaan;    
                                            b. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan akhir serta dokumentasi 
                                                                                                                       
                                              kegiatan;                                                                
                                            c. Hasil produk perencanaan diberikan dalam bentuk softcopy (flash disc) dan
                                              hardcopy.                                                                
                                                                                                                       
                                                                                                                       
17. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari -                                                                 
   PA/KPA                                                                                                              
                                                                                                                       
18. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari :     
                                                                                                                       
   Konsultansi                              1. ATK                                                                     
                                            2. Alat cetak (Printer)                                                    
                                            3. Alat ukur manual/elektronik                                             
                                            4. Alat uji                                                                
19. Pendekatan dan Metodologi               Dalam pelaksanaan studi di maksud untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang
                                                                                                                       
                                            baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kerangka acuan kerja
                                            (Term of Reference), penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan asistensi,   
                                            diskusi dan presentasi terkait dengan substansi pelaksanaan pembuatan desain
                                            perencanaan. Asistensi dan diskusi dilakukan pada saat penyedia jasa       
                                            mengajukan usulan rencana kerja tahap berikutnya, semua kegiatan tersebut di
                                            atas harus tercatat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.             
                                                                                                                       
20. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan     Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
                                            kalender                                                                   
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
21. Kebutuhan Personel Minimal                                                                                         
                                            Personel yang harus dipenuhi:                                              
                                            1. Team Leader                                                             
                                                                                                                       
                                              Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Teknik Air Minum (S1)     
                                              dengan pengalaman  kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang             
                                              pengawasan pekerjaan konstruksi, memiliki sertifikat keahlian Ahli       
                                              Muda  Teknik Air Minum (Jenjang 7) dan mampu merespon  setiap            
                                                                                                                       
                                              perkembangan  kemajuan  pekerjaan  maupun  hambatan pekerjaan            
                                              lapangan serta dapat mengarahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis     
                                              dan  waktu yang telah direncanakan. Team Leader melaksanakan tugas       
                                              selama 6 (enam) bulan, sebanyak 1 (satu) orang.                          
21. Kebutuhan Personel Minimal             2. Petugas K3                                                               
                                                                                                                       
                                              Seorang diploma Teknik Lingkungan (D3) dengan pengalaman kerja           
                                              minimal 1 (satu) tahun dalam   bidang  perencanaan  pekerjaan            
                                              konstruksi perpipaan air bersih dan sambungan rumah, serta berwawasan    
                                              luas dan mampu  merespon setiap perkembangan kemajuan pekerjaan          
                                                                                                                       
                                              maupun   hambatan pekerjaan lapangan serta dapat mengarahkan             
                                              pekerjaan  sesuai spesifikasi teknis dan  waktu  yang   telah            
                                              direncanakan, dan memiliki sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Petugas K3  
                                              dibawah arahan Team Leader memastikan hasil perencanaan sesuai dari      
                                                                                                                       
                                              aspek keselamatan kerja sesuai dokumen kontrak. Petugas K3 melaksanakan  
                                              tugas sampai pelaksanaan fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.         
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
22. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan    Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 6,0 (enam koma nol) bulan sesuai    
                                            dengan SPMK dengan rincian terlampir.                                      
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                        Laporan                                        
23. Laporan Pendahuluan                     Laporan ini berisi rencana kerja pelaksanaan (time schedule), pengumpulan  
                                            data- data dan penugasan tenaga ahli, dipresentasikan dan diserahkan paling
                                            lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja 
                                            (SPMK) diterbitkan serta dibahas dengan tim Perumdam Tirta Daroy.          
                                            Laporan harus diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.                        
                                                                                                                       
                                                                                                                       
24. Laporan Antara                          Laporan ini berisikan konsep perencanaan jaringan pipa yang akan disajikan 
                                            dalam format A4 (laporan) dan format A3 (gambar), dipresentasikan dan      
                                            diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat 
                                            Perintah Mulai Kerja (SPMK)  diterbitkan. Laporan harus diserahkan         
                                                                                                                       
                                            sebanyak 4 ( empat ) buku.                                                 
25. Laporan Akhir                           Laporan ini berisi rangkuman dari seluruh kegiatan perencanaan dan dilampiri
                                                                                                                       
                                            seluruh dokumen hasil Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa   
                                            Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kota Banda Aceh antara lain berupa  
                                            Gambar situasi lokasi rencana, Gambar-gambar rencana konstruksi, Rencana   
                                            Kerja dan Syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat teknis, serta 
                                                                                                                       
                                            Rencana Anggaran Biaya.                                                    
                                            Konsep laporan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi 
                                            sebelum dicetak menjadi laporan final.                                     
                                            Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu     
                                                                                                                       
                                            pelaksanaan pekerjaan berakhir dan diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.   
                                                                     Hal-Hal Lain                                      
                                                                                                                       
26. Produksi dalam Negeri                   Nilai TKDN 100%                                                            
27. Persyaratan Kerja Sama                  -                                                                          
                                                                                                                       
28. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan       -                                                                          
                                                                                                                       
29. Alih Pengetahuan                        -                                                                          
30. Sub Bidang Klasifikasi                  Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Kode Subklasifikasi  
                                                                                                                       
                                            RK002 / 71102 (KBLI 2020)                                                  
                                                                                                                       
                                                         Banda Aceh,         2025                                      
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                         Pengguna Anggaran (PA)                                        
                                                         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                       
                                                         Kota Banda Aceh