Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual Kec. Lueng Bata Dan Syiah Kuala Cs (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161092000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 61,448,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,448,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Andalan Pratama
NPWP: 04*3**3****01**0
RUP Code: 57052247
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                                                       
                                          (Untuk Jasa Konsultansi)                                                     
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
1. SKPD          :    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh                                          
2. Program       :    Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih                                
3. Kegiatan      :    Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota       
4. Sub-Kegiatan  :    Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan                                  
                                                                                                                       
5. Pekerjaan     :    Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (DAK)        
                                                                                                                       
                                                                   Uraian Pendahuluan                                  
                                                                                                                       
                                                Kebutuhan manusia pada air akan berlangsung secara terus menerus. Setiap
6. Latar Belakang                           hari manusia tidak dapat terlepas dari berbagai aktivitas yang melibatkan air,
                                            seperti minum, mandi, memasak, mencuci dan lain-lain. Oleh karena itu, air 
                                            dapat dikatakan sebagai sumber kehidupan. Pertumbuhan penduduk kota yang   
                                                                                                                       
                                            terus meningkat akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan air bersih. Tingkat
                                            kepentingan dalam penggunaan air yang semakin tinggi mendorong Pemerintah  
                                            Kota untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
                                            air. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat kota terhadap air dapat
                                            terpenuhi.                                                                 
                                                Saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan air minum di Kawasan Kec.  
                                                                                                                       
                                            Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs dalam kondisi yang belum memadai, sehingga   
                                            diperlukan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan 
                                            rumah (SR) di Kawasan Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs. Untuk itu        
                                            diperlukan adanya Konsultan Pengawas sebagai bagian supervisi pada pekerjaan
                                                                                                                       
                                            pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) 
                                            Kawasan Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (Wilayah Pelayanan Zona 3 dan 4 
                                            / Cabang TNA dan Syiah Kuala).                                             
                                                Diharapkan dari pelaksanaan pengawasan tersebut dapat meminimalisir    
                                                                                                                       
                                            terjadinya penyimpangan/kesalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan    
                                            pekerjaan sehingga dapat tercapai pendistribusian air bersih yang baik dan tepat
                                            sasaran di Kota Banda Aceh.                                                
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                Dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual Kec. Lueng      
                                            Bata dan Syiah Kuala Cs (DAK)  ini dibutuhkan adanya suatu kegiatan        
                                            pengawasan dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan     
                                            sambungan rumah sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan
                                                                                                                       
                                            standar teknis, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
7. Maksud dan Tujuan                        Maksud :                                                                   
                                            a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa  
                                              distribusi dan sambungan rumah dalam rangka peningkatan Pengembangan     
                                              Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kota Banda Aceh.                 
                                                                                                                       
                                            b. Membantu dalam  melaksanakan pengawasan mutu, waktu dan biaya           
                                              penyelesaian pekerjaan.                                                  
                                            c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan yang       
                                              dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.                          
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                            Tujuan :                                                                   
                                            Menjamin pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik  
                                            sesuai dengan yang direncanakan.                                           
8. Sasaran                                  Melalui pengawasan yang baik terhadap pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
                                            Kegiatan Kontraktual Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (DAK) diharapkan   
                                            dapat tercapai pelaksanaan distribusi air minum yang baik dan berkualitas  
                                            dengan target jangkauan distribusi yang tepat sasaran sehingga kebutuhan akan
                                                                                                                       
                                            air bersih di Kawasan Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs dapat terpenuhi.  
                                                                                                                       
9.  Lokasi Pekerjaan                        Kawasan Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (Wilayah Pelayanan Zona 3 dan 4)
                                                                                                                       
10. Sumber Pendanaan                        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK Kota Banda Aceh Tahun   
                                            Anggaran 2025                                                              
11. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa         
    Komitmen                                Konsultansi :                                                              
                                            - K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh                                     
                                                                                                                       
                                            - Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.        
                                            - PA     : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda       
                                                       Aceh.                                                           
                                                                                                                       
                                                                 Ruang Lingkup Pekerjaan                               
                                                                                                                       
12. Data Dasar                              Data dasar terdiri dari:                                                   
                                            1. Gambar DED;                                                             
                                            2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);                                           
                                            3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);                                  
                                            4. Jadwal pelaksanaan (time schedule);                                     
                                                                                                                       
                                            5. Kontrak fisik;                                                          
                                            6. Laporan.                                                                
13. Standar Teknis                          Dalam kegiatan ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan  
                                            serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                                
                                            a. Persyaratan Umum pekerjaan setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus 
                                              dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah     
                                              ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna    
                                              Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan;                   
                                                                                                                       
                                            b. Persyaratan obyektif pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
                                              obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,       
                                              kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;                     
                                            c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
                                              dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan; 
                                            d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan     
                                              pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan 
                                                                                                                       
                                              prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku;                           
                                            e. Kriteria lain-lain selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
                                              ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
                                              ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,  
                                                                                                                       
                                              yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan ketentuan lain sebagai dasar
                                              perjanjiannya.                                                           
                                                                                                                       
14. Studi-Studi Terdahulu                   Adapun studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi teknis/dasar 
                                            pelaksanaan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual
                                                                                                                       
                                            Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (DAK) adalah dokumen pelaksanaan        
                                            pekerjaan konstruksi Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah  
                                            Kawasan Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (Wilayah Pelayanan Zona 3 dan 4 
                                            / Cabang TNA dan Syiah Kuala).                                             
15. Referensi Hukum                         a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor            
                                                                                                                       
                                              25/PRT/M/2016  Tahun  2016  tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan          
                                              pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan         
                                              Sendiri oleh Badan Usaha.                                                
                                            b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor            
                                                                                                                       
                                              27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air   
                                              Minum.                                                                   
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                     Ruang Lingkup                                     
16. Lingkup Pekerjaan                       Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual   
                                                                                                                       
                                            Kec. Lueng Bata dan Syiah Kuala Cs (DAK) berupa,                           
                                             a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan                          
                                             b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan          
                                             c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju 
                                                                                                                       
                                                pencapaian volume                                                      
                                             d. Mengumpulkan  data dan informasi dilapangan untuk memecahkan           
                                                persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan                    
                                             e. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan                               
                                                                                                                       
                                             f. Meneliti gambar pelaksanaan (Shop Drawing)                             
                                             g. Meneliti gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built         
                                                Drawing)                                                               
                                             h. Menghitung dan memeriksa jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri          
                                                                                                                       
                                                (TKDN) yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan                     
                                             h. Menyusun laporan hasil pengawasan secara periodik                      
                                                                                                                       
17. Keluaran                                Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :        
                                            a. Dokumen Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan yang dibuat     
                                              secara berkala, berupa laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasinya.
                                            b. Justifikasi teknis apabila diperlukan.                                  
                                                                                                                       
                                            c. Softcopy data base seluruh pekerjaan pengawasan (dalam external disk)   
18. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari -                                                                 
                                                                                                                       
   PA/KPA                                                                                                              
19. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari :     
   Konsultansi                              1. ATK                                                                     
                                                                                                                       
                                            2. Alat cetak (Printer)                                                    
                                            3. Alat ukur manual/electroknik                                            
                                            4. Alat uji                                                                
                                                                                                                       
20. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa        Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa meliputi:                                 
                                                                                                                       
                                            a. Tahap Konstruksi, yaitu membantu Pengguna Jasa terutama dalam hal       
                                               pengawasan mutu, biaya dan jadwal pelaksanaan, agar dilaksanakan sesuai 
                                                                                                                       
                                               dengan ketentuan pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
                                               Dokumen  Kontrak  serta memberikan justifikasi/pertimbangan teknis      
                                                                                                                       
                                               terhadap usulan perubahan kontrak.                                      
                                            b. Tahap Pasca  Konstruksi, yaitu membantu Pengguna  Jasa dalam            
                                                                                                                       
                                               melaksanakan pemeliharaan pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan,      
                                               sekaligus membantu dalam mengawasi perbaikan - perbaikan yang           
                                               dilaksanakan oleh  kontraktor serta mereview   dan memberikan           
                                                                                                                       
                                               persetujuan terhadap as-built drawing yang dibuat kontraktor.           
                                                                                                                       
                                              Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa dalam pengawasan    
                                              pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan    
                                                                                                                       
                                              sesuai dan memenuhi  syarat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan         
                                              spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.                
                                            Lingkup pekerjaan pengawasan secara rinci adalah sebagai berikut:          
                                                                                                                       
                                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan      
                                              dijadikan dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                        
                                            b. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan konstruksi agar       
                                                                                                                       
                                              sesuai dengan kontrak.                                                   
                                            c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta      
                                              mengawasi ketepatan biaya dan waktu pekerjaan konstruksi;                
                                            d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                                                                                                                       
                                              laju pencapaian volume/realisasi fisik;                                  
                                            e. Mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk memecahkan           
                                              persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                                            f. Memberi instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan   
                                                                                                                       
                                              sejelas-jelasnya terhadap pekerjaan yang dikehendaki, agar diperoleh hasil
                                              pelaksanaan/mutu yang lebih baik.                                        
                                            g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan   
                                              mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-    
                                                                                                                       
                                              rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan  pekerjaan          
                                              konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;                        
                                            h. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan   
                                              oleh pelaksana konstruksi.                                               
                                            i. Memeriksa dan memberi  instruksi tertulis kepada kontraktor untuk       
                                                                                                                       
                                              memperbaiki semua kerusakan/kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi     
                                              syarat.                                                                  
                                            j. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan yang       
                                              dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.                          
                                            k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-  
                                              built drawing) sebelum serah terima pertama;                             
                                            l. Menghitung dan memeriksa nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dari
                                                                                                                       
                                              setiap barang, jasa serta gabungan barang dan jasa yang digunakan selama 
                                              pelaksanaan pekerjaan hingga diketahui besaran persentase komponen dalam 
                                              negeri yang digunakan terhadap nilai pekerjaan;                          
                                            m. Menyusun  daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,          
                                                                                                                       
                                              mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan      
                                              akhir pekerjaan pengawasan;                                              
                                            n. Bekerjasama dengan staf proyek dalam :                                  
                                               -  mengesahkan bersama-sama dengan staf proyek terhadap Monthly         
                                                                                                                       
                                                 Progress, Payment Certificates dan Final Payment Certificate;         
                                               - mengusulkan solusi terhadap kesulitan pelaksanaan di lapangan;        
                                               - membuat  usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian      
                                                 pertikaian, permohonan perpanjangan waktu kontrak;                    
                                                                                                                       
                                               - menyiapkan change order sesuai petunjuk pengguna jasa, mengajukan     
                                                 usulan perubahan design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan baru 
                                                 untuk negosiasi disertai dokumen pendukungnya.                        
                                               - melakukan pemeriksaan akhir proyek sebelum serah terima pertama.      
                                            Pendekatan dan Metodologi                                                  
                                            1. Pekerjaan Persiapan                                                     
                                            a. Menyusun program  kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi         
                                              pelaksanaan pekerjaan supervisi.                                         
                                            b. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Network Planning yang   
                                                                                                                       
                                              diajukan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan  
                                              kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.                 
                                                                                                                       
                                            2. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                                     
                                                                                                                       
                                            a. Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi
                                              dan inspeksi kegiatankegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun 
                                              administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai masa kontrak
                                              pengawasan berakhir.                                                     
                                                                                                                       
                                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
                                              bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di     
                                              lapangan atau di tempat kerja lainnya.                                   
                                            c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan    
                                                                                                                       
                                              cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                                              ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat 
                                              terbatas)                                                                
                                            d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan  
                                              pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta        
                                                                                                                       
                                              berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari   
                                              Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat komitmen.                            
                                            e.  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan    
                                                                                                                       
                                              penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
                                              dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan   
                                              pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.                 
                                                                                                                       
                                            3. Pekerjaan Konsultasi                                                    
                                                                                                                       
                                            a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat         
                                              Komitmen   untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul       
                                              selama masa pelaksanaan pembangunan.                                     
                                            b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap 
                                                                                                                       
                                              bulannya, dengan Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat      
                                              Pelaksana Teknis  Kegiatan;   Konsultan    Perencana   Teknis;           
                                              Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk        
                                              membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,        
                                                                                                                       
                                              untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak  
                                              yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat
                                              satu minggu kemudian.                                                    
                                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
                                              karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.                  
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                            4. Pelaporan                                                               
                                            a. Memberikan laporan dan  pendapat teknis administrasi dan teknis         
                                              teknologis kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat     
                                                                                                                       
                                              Pelaksana Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-   
                                              bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana.    
                                             b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, persentase   
                                                dan  nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan       
                                                Rekanan/Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadwal yang       
                                                telah disetujui.                                                       
                                                                                                                       
                                             c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan  
                                                alat yang digunakan.                                                   
                                             d. Memeriksa  gambar-gambar  kerja tambahan  yang  dibuat  oleh           
                                                                                                                       
                                                Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau   
                                                berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi   
                                                                                                                       
                                                yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawings).         
                                             e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan         
                                                                                                                       
                                                laporanakhir pekerjaan.                                                
                                                                                                                       
                                            5. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan                                
                                             a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian    
                                                pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.       
                                                                                                                       
                                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta      
                                                penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.       
                                                                                                                       
                                             c. Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara      
                                                Kemajuan Pekerjaan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan    
                                                untuk dokumen pembangunan.                                             
                                                                                                                       
                                            Penyedia Jasa / Konsultan tetap bertanggung jawab mengawasi sampai         
                                            pelaksanaan fisik dilapangan selesai 100% serta mengesahkan Berita Acara   
                                                                                                                       
                                            Serah Terima Pekerjaan.                                                    
                                                                                                                       
                                                                                                                       
21. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan     Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
                                            kalender                                                                   
22. Kebutuhan Personel Minimal              Personel yang harus dipenuhi:                                              
                                                                                                                       
                                            1. Chief Inspector                                                         
                                               Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Teknik Air               
                                                                                                                       
                                               Minum (S1) dengan pengalaman  kerja minimal 1 (satu)                    
                                               tahun dalam bidang  pengawasan pekerjaan  konstruksi,                   
                                               memiliki  sertifikat keahlian Ahli Muda Teknik Air Minum                
                                               (Jenjang 7) dan mampu  mengendalikan kegiatan supervisi                 
                                               sehingga pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi teknis dan         
                                                                                                                       
                                               waktu yang telah direncanakan. Chief Inspector bertugas                 
                                               melakukan pengendalian atas supervisi pelaksanaan proyek dari           
                                               aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen              
                                               kontrak.  Chief Inspector  melaksanakan tugas sampai                    
                                                                                                                       
                                               pelaksanaan fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.                     
                                                                                                                       
                                            2. Petugas K3                                                              
                                               Seorang  diploma  Teknik   Lingkungan (D3)   dengan                     
                                                                                                                       
                                               pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang                    
                                               pengawasan  pekerjaan konstruksi, dan berwawasan luas                   
                                               serta mampu merespon  setiap perkembangan  kemajuan                     
                                               pekerjaan maupun hambatan pekerjaan lapangan serta dapat                
                                               mengarahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan waktu               
                                                                                                                       
                                               yang telah direncanakan, dan memiliki sertifikat Petugas K3             
                                               Konstruksi. Petugas K3 dibantu oleh Chief Inspector untuk               
                                               mengawasi pelaksanaan proyek dari aspek keselamatan kerja               
                                               sesuai dokumen kontrak. Petugas K3 melaksanakan tugas                   
                                                                                                                       
                                               sampai pelaksanaan fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.              
                                            Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 6 (enam) bulan sesuai dengan SPMK   
 23. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                                                              
                                            dengan rincian terlampir.                                                  
                                                                                                                       
                                                                        Laporan                                        
 24. Laporan Pendahuluan                    Laporan Pendahuluan, berisi :                                              
                                            1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                                              
                                            2. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh                           
                                                                                                                       
                                            3. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya                     
                                            4. Jadwal kegiatan konsultan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya   
                                              1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 ( tiga ) buku.         
                                                                                                                       
                                                                                                                       
25. Laporan Bulanan                         Laporan Bulanan berisi :                                                   
                                            Pada setiap akhir bulan, Pengawas Teknik/Supervisi harus menyiapkan        
                                            sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan bulanan yang memuat :                    
                                            1. Kemajuan Pekerjaan Fisik                                                
                                                                                                                       
                                            2. Hasil Pemeriksaan dan Persetujuan                                       
                                            3. Masalah dan Upaya Penyelesaian                                          
                                            4. Kumpulan Berita Acara Lapangan                                          
                                            5. Foto Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                            6. Laporan mingguan / bobot mingguan                                       
                                            Selain itu Laporan Bulanan juga sedikitnya memuat :                        
                                            a. Berita Acara perubahan pekerjaan tambahan dan kurang (bila ada), termasuk
                                              menyiapkan usulan Addendum Kontrak dan analisa perubahan pekerjaan       
                                              tambah kurang.                                                           
                                                                                                                       
                                            b. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan 
                                              usulan Addendum kontrak.                                                 
                                            c. Revisi Schedule ( bila ada ) dan Network Planning.                      
                                            d. Quality Control antara lain :                                           
                                                1. Hasil Uji Coba / Comissioning dan Test                              
                                                                                                                       
                                            e. Rekomendasi atas prestasi bobot yang telah dicapai berkaitan dengan rencana
                                              tagihan/penarikan termin (progress).                                     
                                            f. Laporan pemeriksaan baik  persyaratan fisik ataupun administrasi        
                                              berkaitan dengan rencana  Serah Terima  Pekerjaan (PHO)  yang            
                                              diusulkan oleh kontraktor.                                               
                                            g. Laporan perhitungan dan pemeriksaan komponen produk dalam negeri.       
                                            h. As Built Drawing yang dibuat sebelum penyerahan I oleh Pihak            
                                                                                                                       
                                              kontraktor                                                               
                                                                                                                       
                                           Laporan  harus diserahkan selambat-lambatnya minggu keempat setiap          
                                           bulannya                                                                    
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
26. Laporan Akhir                           Pengawasan Teknik/Supervisi wajib menyerahkan laporan akhir kepada         
                                            pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang sekurang-kurangnya berisi :  
                                            a. Laporan mingguan yang sudah  disetujui kontraktor, konsultan dan        
                                                                                                                       
                                              pengguna jasa.                                                           
                                            b. Laporan bulanan yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan pengguna jasa.
                                            c. Seluruh laporan administrasi teknik dan semua koreksi dan tindak lanjut.
                                            d. Gambar As Built drawing yang sudah disetujui oleh pengguna jasa.        
                                            e. Foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan                   
                                                                                                                       
                                            Laporan dan Soft Copy / External Disk berisi seluruh laporan dan As Built drawing
                                            harus diserahkan selambat-lambatnya Akhir bulan ke 6 (enam) sejak SPMK diterbitkan.
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                          Hal-Hal Lain                                 
27. Produksi dalam Negeri                  Nilai TKDN 100%                                                             
                                                                                                                       
28. Persyaratan Kerja Sama                                                    -                                        
29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                         -                                        
30. Alih Pengetahuan                                                          -                                        
31. Sub Bidang Klasifikasi                  Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Kode Subklasifikasi RK002 /
                                                                                                                       
                                            71102 (KBLI 2020)                                                          
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                         Banda Aceh,         2025                                      
                                                                                                                       
                                                         Pengguna Anggaran (PA)                                        
                                                         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                       
                                                                                                                       
                                                         Kota Banda Aceh