Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Berat Rumah Potong Hewan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10215547000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,000,000
Winner (Pemenang): CV Citra Engineering Consultant
NPWP: 00*2**2****02**0
RUP Code: 57495129
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KOTA  BANDA   ACEH                   
             DINAS PANGAN PERTANIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN            
                          KOTA  BANDA   ACEH                          
                                                                      
           Jln. Tgk. Dikandang No. 31.A Gp. Pande Kec. Kuta Raja Banda Aceh Telp/Fax (0651) 22441
                               BANDA ACEH                             
                                                                      
                                                                      
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                      
    PEKERJAAN PENGAWASAN  REHAB BERAT RUMAH POTONG HEWAN              
                                                                      
   I. PENDAHULUAN                                                     
                                                                      
      A. UMUM                                                         
                                                                      
        Setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
        mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
        telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
        berlangsung operasional dan efektif.                          
        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
        pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
        tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
        pekerjaan.                                                    
                                                                      
        Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan dari segi
        biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                   
        Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
        pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
        berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. 
                                                                      
                                                                      
      B. MAKSUD DAN TUJUAN                                            
                                                                      
        1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
           pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
                                                                      
           dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
           tugas pengawasan.                                          
                                                                      
        2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
           tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                                                                      
           memenuhi sesuai KAK ini.                                   
                                                                      
                                                                      
      C. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
        Ruang lingkup Pekerjaan Pengawasan Rehab Berat Rumah Potong Hewan
        adalah sebagai berikut :                                      
        Tahap Evaluasi                                                
        1. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan konsultan
                                                                      
           perencanaan.                                               
        2. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian dan
                                                                      
           pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan bahan serta kemungkinan
           keterlaksanaan konstruksi.                                 
                                                                      
        3. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi perencanaan,
           kemungkinan penyimpangan teknis dan atau persoalan yang berpotensi
                                                                      
           muncul.                                                    
        Tahap Pelaksanaan                                             
                                                                      
        1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan
           konstruksi.                                                
                                                                      
        2. Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal Anwijzing (rapat
           penjelasan pekerjaan)                                      
                                                                      
        3. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) langsung pada
           pekerjaan Rehab Berat Rumah Potong Hewan.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS                     
                                                                      
      A. Pekerjaan Persiapan                                          
        1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi
           pelaksanaan pekerjaan supervisi.                           
        2. Memeriksa Time Schedule, S-Curve yang diajukan oleh        
           Rekanan/Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
           Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.           
      B. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                          
        1. Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan,
           koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
           teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
           sampai masa kontrak pengawasan berakhir.                   
        2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
           komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
           pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.      
        3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
           dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
           yang telah ditetapkan. (jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan
           fisik sangat terbatas)                                     
        4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau 
        5. pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
           persetujuan dari Pengguna Anggaran.                        
        6. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
           kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor
           pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola
           Kegiatan.                                                  
                                                                      
      C. Pekerjaan Konsultasi                                         
        1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran untuk membahas
           segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
           pembangunan.                                               
        2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap
           bulannya, dengan Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis
           Kegiatan; Rekanan/Kontraktor pelaksana; dengan tujuan untuk
           membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
           untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
           pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
           paling lambat satu minggu kemudian.                        
        3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
           karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.    
                                                                      
      D. Pelaporan                                                    
        1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
           teknologis kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana
           Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
           bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan       
           Rekanan/Kontraktor pelaksana.                              
        2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,  
           prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
           dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
           jadwal yang telah disetujui.                               
        3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
           dan alat yang digunakan.                                   
        4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh    
           Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
           berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
           yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawings).
        5. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan
           laporan akhir pekerjaan.                                   
                                                                      
      E. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan                     
        1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan     
           penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran
           angsuran.                                                  
        2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
        3. Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
           Kemajuan Pekerjaan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
           untuk dokumen pembangunan.                                 
               b.                                                     
                                                                      
                                                                      
 III. SUMBER DANA                                                     
                                                                      
      Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan ini di bebankan pada
      DOKA  Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                      
 IV.  K E L U A R A N                                                 
                                                                      
      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka
      Acuan Kerja ini adalah :                                        
                                                                      
      A. Laporan Mingguan, Bulanan                                    
      B. Laporan Akhir                                                
      C. Dokumentasi Kegiatan.                                        
                                                                      
                                                                      
  V.  LOKASI PEKERJAAN                                                
                                                                      
      Lokasi Pekerjaan Pengawasan Rehab Berat Rumah Potong Hewan adalah di Dinas
      Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh.      
                                                                      
 VI.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                             
                                                                      
      Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen laporan
      pengawasan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, sejak tanggal
      ditandatangani kontrak kerja.                                   
                                                                      
                                                                      
 VII. KEBUTUHAN PERSONIL                                              
                                                                      
                               Kualifikasi                            
                                                                      
 Posisi                                                               
          Tingkat                                  Status Sub         
                     Jurusan  Keahlian  Pengal-                       
          Pendidi-                                 profesional        
                                         aman                         
           kan                                                        
 Asisten Surveyor :                                                   
           S-1      Teknik SKK Pengawas Min. 1 Tahun Sub Profesional  
                  Sipil/Arsitektur Struktur                           
                             Bangunan                                 
                            Gedung Utama                              
 Tenaga Pendukung (jika ada):                                         
      Asisten Surveyor                                                
      Tugas dan Tanggung Jawab                                        
                                                                      
      1. Menganalisa kondisi, hambatan dan permasalahan yang dihadapi 
         dilapangan dan mencari solusi untuk percepatan dan ketepatan 
         pelaksanaan pekerjaan                                        
      2. Bersama dengan PPTK mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai
         dengan rencana.                                              
      3. Menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna
         Anggaran (PA) dan PPTK.                                      
                                                                      
                                                                      
VIII. PENUTUP                                                         
                                                                      
      A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
        memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
        lain yang dibutuhkan.                                         
      B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
        kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Banda Aceh, Juni 2025           
                                       Pengguna Anggaran              
                                   Dinas Pangan Pertanian Kelautan    
                                    dan Perikanan Kota Banda Aceh     
                                                                      
                                           DTO                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      M. NURDIN, S.Sos, M.Si          
                                     Nip. 19680402 199011 1 001