PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
DINAS PANGAN PERTANIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KOTA BANDA ACEH
Jln. Tgk. Dikandang No. 31.A Gp. Pande Kec. Kuta Raja Banda Aceh Telp/Fax (0651) 22441
BANDA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN REHAB BERAT RUMAH POTONG HEWAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
Setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK ini.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan Pengawasan Rehab Berat Rumah Potong Hewan
adalah sebagai berikut :
Tahap Evaluasi
1. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan konsultan
perencanaan.
2. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian dan
pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan bahan serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi.
3. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi perencanaan,
kemungkinan penyimpangan teknis dan atau persoalan yang berpotensi
muncul.
Tahap Pelaksanaan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan
konstruksi.
2. Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal Anwijzing (rapat
penjelasan pekerjaan)
3. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) langsung pada
pekerjaan Rehab Berat Rumah Potong Hewan.
II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi
pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2. Memeriksa Time Schedule, S-Curve yang diajukan oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.
B. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1. Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
sampai masa kontrak pengawasan berakhir.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan. (jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan
fisik sangat terbatas)
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
5. pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Anggaran.
6. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola
Kegiatan.
C. Pekerjaan Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap
bulannya, dengan Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan; Rekanan/Kontraktor pelaksana; dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
paling lambat satu minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
D. Pelaporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana
Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Rekanan/Kontraktor pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawings).
5. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan
laporan akhir pekerjaan.
E. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk dokumen pembangunan.
b.
III. SUMBER DANA
Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan ini di bebankan pada
DOKA Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
IV. K E L U A R A N
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah :
A. Laporan Mingguan, Bulanan
B. Laporan Akhir
C. Dokumentasi Kegiatan.
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Rehab Berat Rumah Potong Hewan adalah di Dinas
Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen laporan
pengawasan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, sejak tanggal
ditandatangani kontrak kerja.
VII. KEBUTUHAN PERSONIL
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Status Sub
Jurusan Keahlian Pengal-
Pendidi- profesional
aman
kan
Asisten Surveyor :
S-1 Teknik SKK Pengawas Min. 1 Tahun Sub Profesional
Sipil/Arsitektur Struktur
Bangunan
Gedung Utama
Tenaga Pendukung (jika ada):
Asisten Surveyor
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Menganalisa kondisi, hambatan dan permasalahan yang dihadapi
dilapangan dan mencari solusi untuk percepatan dan ketepatan
pelaksanaan pekerjaan
2. Bersama dengan PPTK mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana.
3. Menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna
Anggaran (PA) dan PPTK.
VIII. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Banda Aceh, Juni 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Pangan Pertanian Kelautan
dan Perikanan Kota Banda Aceh
DTO
M. NURDIN, S.Sos, M.Si
Nip. 19680402 199011 1 001