Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pustu Di Kota Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10257307000
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,350
Winner (Pemenang): CV Aceh Enggineering Consultant
NPWP: 033133349102000
RUP Code: 56492083
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                         
                             K A  K                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 PENGGUNA       ANGGARAN                                 
                                                                         
              SATUAN   KERJA PERANGKAT    DAERAH                         
             DINAS KESEHATAN    KOTA  BANDA   ACEH                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN  KOTA BANDA  ACEH                    
      NAMA  PA/PPK : LUKMAN, SKM, M.KES                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    BELANJA     JASA   KONSULTANSI       PENGAWASAN                      
                                                                         
       PEMBANGUNAN          PUSTU    DI KOTA    B.ACEH                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan          
                         PUSTU di Kota B.Aceh                            
                                                                         
1. LATAR BELAKANG     LATAR BELAKANG                                     
                      Kesehatan merupakan hak azazi setiap manusia dan salah satu
                      unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
                      Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                                                         
                      Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
                      pada menyatakan bahwa kesehatan diselenggarakan dengan
                      berasaskan perikemanusian, keseimbangan, manfaat, ilmiah,
                      perlindungan dan keselamatan, gender dan non diskriminatif dan
                      norma-morma agama, dan bertujuan meningkatkan prilaku hidup
                      sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan
                                                                         
                      sumber daya kesehatan, meningkatkan pengelolaan sumber daya
                      manusia yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat
                      akan pelayanan kesehatan. Kemauan dan kemampuan hidup sehat
                      bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
                      setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
                      manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. 
                                                                         
                      Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
                      tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
                      terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan
                      dan upaya kesehatan masyarakat, yang diselenggarakan dalam
                      bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan
                      rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan
                      berkesinambungan.                                  
                                                                         
                      Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Banda
                      Aceh dilaksanakan mulai dari tingkat kota, kecamatan dan pedesaan
                                                                         
                      dengan jumlah penduduk sebanyak 254.904 jiwa yang tersebar pada
                      9 kecamatan yang terbagi menjadi 90 Gampong.       
                                                                         
                      Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan PUSTU di Kota
                      B.Aceh adalah salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini
                      sangat penting artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan
                      prasarana kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang
                      sesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal daerah Aceh, yang
                      kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Rancang Bangun
                      Puskesmas. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pokok didalam
                      meningkatkan produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat
                      Kota Banda Aceh yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan
                      pembangunan kesehatan Kota Banda Aceh.             
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                      Maksud pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
                      Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh sesuai dengan namanya
                      adalah berupa pengawasan Pembangunan, Pengembangan suatu
                      fungsi kegiatan agar dapat melaksanakan program kegiatan dengan
                      sebaik-baiknya sesuai dengan rencana dan fungsinya, untuk suatu
                      jangkauan waktu tertentu. Dimana volume dan cakupannya
                      diperkirakan berkembang. Suatu Pengawasan akan secara rinci
                      menjabarkan rencana kerja, dan untuk mendapatkan gambaran
                      tentang perencanaan gedung sesuai dengan estetika bangunan yang
                      ada.                                               
                                                                         
                   b. Tujuan                                             
                      Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
                      Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
                      mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
                      pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
                      dalam Pelaksanaan Pembangunan yang sesuai dengan rencana yang
                      telah ditetapkan.                                  
                                                                         
                                                                         
3. TARGET/SASARAN     Sasaran yang ingin dicapai adalah :                
                      1. Pekerjaan Persiapan                             
                         Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan pengumpulan
                         data sekunder dan primer yang dibutuhkan, meliputi :
                         a. Observasi awal secara visual pada lokasi;    
                         b. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
                         c. Pengumpulan peta rinci lokasi;               
                         d. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang berkaitan
                           dengan konsep dan sasaran pencapaian tujuan perencanaan.
                      2. Survey dan Investigasi lapangan                 
                         Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
                         data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
                         dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
                         lapangan actual yang ada dan sasaran penanganan yang
                         hendak dicapai. Konsultan pengawasan dengan persetujuaan
                         Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
                                                                         
                         informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
                      3. Pengawasan                                      
                         a. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
                           ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
                           Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan konstruksi
                           dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
                           mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                           Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
                           tetap didasarkan pada Kontrak Kerja;          
                         b. Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan
                           dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
                           maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut
                           adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas dengan
                           persetujuan Konsultan Perencana dan Owner;    
                         c. Gambar standar yang mencakup antara lain Site Plane dan
                           uraiannya;                                    
                         d. Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
                           adalah menurut penjelasan Konsultan dan Owner.
                                                                         
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN           pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG              Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                      PA     : Lukman, SKM, M.Kes                        
                                                                         
5. SUMBER DANA DAN    1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
  PERKIRAAN             bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
  BIAYA               2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
                        100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)             
6. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN         selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, dan pelaksanaan
  PEKERJAAN           pekerjaan sudah harus selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10
                      Desember 2025                                      
                                                                         
7. RUANG LINGKUP   a. Lingkup Kegiatan                                   
  PENGADAAN/LOKASI,   Lingkup kegiatan untuk Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                         
  DATA DAN FASILITAS  Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh yang harus dilaksanakan oleh
  PENUNJANG           Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
                      berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
                      berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                      22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut :
                                                                         
                      1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                        dilapangan;                                      
                      2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda 
                        pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                        pekerjaan konstruksi;                            
                      3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                      4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                                                                         
                        persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
                      5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                        laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
                        masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                        dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
                      6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                        pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
                        pekerjaan konstruksi;                            
                      7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                        (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 
                      8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                        akhir pekerjaan pengawasan;                      
                      9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
                        terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                        sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
                   b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi        
                      Kegiatan ini berlokasi di :                        
                      1. Gampong Doy                                     
                      2. Gampong Blang                                   
                      3. Gampong Batoh                                   
                      4. Gampong Pie                                     
                                                                         
                   c. Data dan fasilitas                                 
                      -                                                  
                                                                         
8. PRODUK YANG        1. Laporan Pendahuluan;                            
  DIHASILKAN          2. Laporan antara (bulanan dan mingguan);          
                      3. Laporan Akhir                                   
                      4. Hard disc Eksternal 1 tera (Kumpulan seluruh bahan pengawasan)
                                                                         
                                                                         
9. KUALIFIKASI        1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
  PENYEDIA              (RE 201)/ RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Hunian dan Non
                        Hunian;                                          
                      2. Kualifikasi perusahaan kecil                    
                      3. NIB dengan KBLI 71102                           
                      4. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                      5. IUJK Jasa Pengawasan/ Sertifikat Standar        
                                                                         
10. TENAGA YANG       1. Inspector                                       
 DIBUTUHKAN             Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
                        Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
                        (Satu) tahun yang terkait dan pernah memimpin suatu tim dengan
                        lingkup pekerjaan sejenis minimal sebanyak 1 (satu) kali, memiliki
                        Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung
                        Ahli Muda, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT Tahunan.
                        Menguasai permasalahan pengembangan fasilitas kesehatan,
                        mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas,
                                                                         
                        berkemampuan memimpin tim dapat bekerja sama dengan pihak-
                        pihak lain dan bertanggung jawab atas semua kegiatan tim dan
                        sebagai koordinator tim, dimana tugas utama ketua tim adalah
                        bertanggung jawab pada hal-hal berikut:          
                        - Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
                          kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
                          sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
                          mencapai hasil yang diharapkan;                
                        - Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
                          tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari
                          hasil keseluruhan pekerjaan.                   
                                                                         
                      2. Petugas K3 Kontruksi                            
                          Adalah seorang Diploma dibidang Teknik dan berpengalaman
                          dibidangnya selama minimal 1 (Satu) tahun, dimana tugas Ahli
                          K3 adalah Safety plan umumnya mencakup, poin-poin utama
                          dalam K3, identifikasi risiko kecelakaan, langkah-langkah
                          pencegahan, tata cara pengoperasian peralatan yang baik, dan
                          informasi kontak instansi terkait, Termasuk Instalasi
                          Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sehingga tidak muncul
                          pencemaran lingkungan. Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA)
                          Minimal Ahli-Muda, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT
                          Tahunan.                                       
                                                                         
                      Secara umum metodologi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
11. PENDEKATAN DAN                                                       
                      Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh adalah sebagai berikut :
  METODOLOGI                                                             
                      1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Belanja Jasa
                        Konsultansi Pengawasan Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh
                        yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman dalam
                        Pelaksanaan Pembangunan yang merupakan Program Fungsi dan
                        Site Plan, perencanaan sarana dan prasarana;     
                      2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
                        baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
                        hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
                        Pustu yang memadai;                              
                      3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
                        perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangn
                        menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
                        dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
                        sampai dengan finishing;                         
                      4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
                        konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
                        bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
                      5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
                        sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
                        peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
                      Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
12. LAPORAN KEMAJUAN                                                     
                      oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :   
  PEKERJAAN                                                              
                      1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
                        dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
                        yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
                        tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
                        personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
                        diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
                        diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
                      2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                        pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                        Gambar-gambar pra-rencana. Laporan Antara harus diserahkan
                        selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Surat Perintah
                        Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;
                      3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                        pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Draf
                        Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi. Draf Laporan
                        Hasil pengawasan kostruksi tersebut diserahkan selambat-
                        lambatnya 2 (dua) minggu menjelag berakhirnya kontrak dan
                        hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;      
                      4. Laporan Keseluruhan Pengawasan, yang berisi Keseluruhan
                        Pekerjaan pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi
                        Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan
                        kostruksi, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Keseluruhan
                        Pengawasan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 210 (dua
                        ratus sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai
                        Kerja dan hasilnya ditempatkan dalam 1 file data.
                                                                         
                      Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
13. PENUTUP                                                              
                      dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
                      Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
                      Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali setiap bulan, dengan
                      permasalahan yang dibahas adalah mengenai pekerjaan yang telah
                      diselesaikan, sekaligus menyampaikan alternatif pilihan, guna
                      memperoleh persetujuan dan mengajukan program kerja selanjutnya.
                                                                         
                                                                         
                                   Kota Banda Aceh, 10 Juli 2025         
                                 Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan       
                                       Kota Banda Aceh                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Lukman, SKM, M.Kes                 
                                     Pembina Utama Muda, IV/c            
                                    NIP 19670415 198901 1 003
Tenders also won by CV Aceh Enggineering Consultant