KERANGKA ACUAN KERJA
K A K
PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
NAMA PA/PPK : LUKMAN, SKM, M.KES
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN PUSTU DI KOTA B.ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
PUSTU di Kota B.Aceh
1. LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak azazi setiap manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
pada menyatakan bahwa kesehatan diselenggarakan dengan
berasaskan perikemanusian, keseimbangan, manfaat, ilmiah,
perlindungan dan keselamatan, gender dan non diskriminatif dan
norma-morma agama, dan bertujuan meningkatkan prilaku hidup
sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan
sumber daya kesehatan, meningkatkan pengelolaan sumber daya
manusia yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan. Kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan
dan upaya kesehatan masyarakat, yang diselenggarakan dalam
bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Banda
Aceh dilaksanakan mulai dari tingkat kota, kecamatan dan pedesaan
dengan jumlah penduduk sebanyak 254.904 jiwa yang tersebar pada
9 kecamatan yang terbagi menjadi 90 Gampong.
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan PUSTU di Kota
B.Aceh adalah salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini
sangat penting artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan
prasarana kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang
sesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal daerah Aceh, yang
kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Rancang Bangun
Puskesmas. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pokok didalam
meningkatkan produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat
Kota Banda Aceh yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan
pembangunan kesehatan Kota Banda Aceh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh sesuai dengan namanya
adalah berupa pengawasan Pembangunan, Pengembangan suatu
fungsi kegiatan agar dapat melaksanakan program kegiatan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan rencana dan fungsinya, untuk suatu
jangkauan waktu tertentu. Dimana volume dan cakupannya
diperkirakan berkembang. Suatu Pengawasan akan secara rinci
menjabarkan rencana kerja, dan untuk mendapatkan gambaran
tentang perencanaan gedung sesuai dengan estetika bangunan yang
ada.
b. Tujuan
Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
dalam Pelaksanaan Pembangunan yang sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan.
3. TARGET/SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan pengumpulan
data sekunder dan primer yang dibutuhkan, meliputi :
a. Observasi awal secara visual pada lokasi;
b. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
c. Pengumpulan peta rinci lokasi;
d. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang berkaitan
dengan konsep dan sasaran pencapaian tujuan perencanaan.
2. Survey dan Investigasi lapangan
Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
lapangan actual yang ada dan sasaran penanganan yang
hendak dicapai. Konsultan pengawasan dengan persetujuaan
Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
3. Pengawasan
a. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan konstruksi
dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
tetap didasarkan pada Kontrak Kerja;
b. Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan
dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut
adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas dengan
persetujuan Konsultan Perencana dan Owner;
c. Gambar standar yang mencakup antara lain Site Plane dan
uraiannya;
d. Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
adalah menurut penjelasan Konsultan dan Owner.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang/jasa :
BARANG Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
PA : Lukman, SKM, M.Kes
5. SUMBER DANA DAN 1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
BIAYA 2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
PELAKSANAAN selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, dan pelaksanaan
PEKERJAAN pekerjaan sudah harus selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10
Desember 2025
7. RUANG LINGKUP a. Lingkup Kegiatan
PENGADAAN/LOKASI, Lingkup kegiatan untuk Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
DATA DAN FASILITAS Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh yang harus dilaksanakan oleh
PENUNJANG Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
Kegiatan ini berlokasi di :
1. Gampong Doy
2. Gampong Blang
3. Gampong Batoh
4. Gampong Pie
c. Data dan fasilitas
-
8. PRODUK YANG 1. Laporan Pendahuluan;
DIHASILKAN 2. Laporan antara (bulanan dan mingguan);
3. Laporan Akhir
4. Hard disc Eksternal 1 tera (Kumpulan seluruh bahan pengawasan)
9. KUALIFIKASI 1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
PENYEDIA (RE 201)/ RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Hunian dan Non
Hunian;
2. Kualifikasi perusahaan kecil
3. NIB dengan KBLI 71102
4. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
5. IUJK Jasa Pengawasan/ Sertifikat Standar
10. TENAGA YANG 1. Inspector
DIBUTUHKAN Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
(Satu) tahun yang terkait dan pernah memimpin suatu tim dengan
lingkup pekerjaan sejenis minimal sebanyak 1 (satu) kali, memiliki
Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung
Ahli Muda, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT Tahunan.
Menguasai permasalahan pengembangan fasilitas kesehatan,
mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas,
berkemampuan memimpin tim dapat bekerja sama dengan pihak-
pihak lain dan bertanggung jawab atas semua kegiatan tim dan
sebagai koordinator tim, dimana tugas utama ketua tim adalah
bertanggung jawab pada hal-hal berikut:
- Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan;
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
2. Petugas K3 Kontruksi
Adalah seorang Diploma dibidang Teknik dan berpengalaman
dibidangnya selama minimal 1 (Satu) tahun, dimana tugas Ahli
K3 adalah Safety plan umumnya mencakup, poin-poin utama
dalam K3, identifikasi risiko kecelakaan, langkah-langkah
pencegahan, tata cara pengoperasian peralatan yang baik, dan
informasi kontak instansi terkait, Termasuk Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sehingga tidak muncul
pencemaran lingkungan. Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA)
Minimal Ahli-Muda, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT
Tahunan.
Secara umum metodologi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
11. PENDEKATAN DAN
Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh adalah sebagai berikut :
METODOLOGI
1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan PUSTU di Kota B.Aceh
yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman dalam
Pelaksanaan Pembangunan yang merupakan Program Fungsi dan
Site Plan, perencanaan sarana dan prasarana;
2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
Pustu yang memadai;
3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangn
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
sampai dengan finishing;
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
12. LAPORAN KEMAJUAN
oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :
PEKERJAAN
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
Gambar-gambar pra-rencana. Laporan Antara harus diserahkan
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;
3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Draf
Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi. Draf Laporan
Hasil pengawasan kostruksi tersebut diserahkan selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu menjelag berakhirnya kontrak dan
hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;
4. Laporan Keseluruhan Pengawasan, yang berisi Keseluruhan
Pekerjaan pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi
Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan
kostruksi, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Keseluruhan
Pengawasan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 210 (dua
ratus sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai
Kerja dan hasilnya ditempatkan dalam 1 file data.
Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
13. PENUTUP
dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali setiap bulan, dengan
permasalahan yang dibahas adalah mengenai pekerjaan yang telah
diselesaikan, sekaligus menyampaikan alternatif pilihan, guna
memperoleh persetujuan dan mengajukan program kerja selanjutnya.
Kota Banda Aceh, 10 Juli 2025
Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kota Banda Aceh
Lukman, SKM, M.Kes
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 19670415 198901 1 003