Jasa Konsultasi Pengawasan Penataan Landscape Dan Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10274017000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 53,657,400
Winner (Pemenang): CV Retricon Consultant
NPWP: 07*0**8****01**0
RUP Code: 60073063
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI         TEKNIS                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 PENGGUNA       ANGGARAN                                 
                                                                         
              SATUAN   KERJA PERANGKAT    DAERAH                         
             DINAS KESEHATAN    KOTA  BANDA   ACEH                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      SATKER/SKPD   :   DINAS KESEHATAN KOTA  BANDA ACEH                 
                                                                         
      NAMA  KPA/PPK :   LUKMAN, SKM, M. Kes                              
                                                                         
                                                                         
                         PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Jasa Konsultansi Pengawasan   Penataan Landscape  dan               
                                                                         
  Pembangunan   Pagar  Puskesmas  Ulee Kareng  Kecamatan  Ulee           
                            Kareng                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                         SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                         
 Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Landscape dan Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng
                         Kecamatan Ulee Kareng                           
                                                                         
1. LATAR BELAKANG     LATAR BELAKANG                                     
                      Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Landscape dan 
                      Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng Kecamatan Ulee
                      Kareng Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk
                      meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan
                      pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan
                      tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat
                      Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
                      Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
                      kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
                      warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
                                                                         
                      meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
                      panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
                      dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
                      kesempatan menikmati kehiupan yang sejahtera.      
                      Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
                      menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
                      pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
                      pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
                      mutu dan efisiensi pelayanannya.                   
                      Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
                      mensinyalir ada beberapa kecenderungan, diantaranya :
                      1. Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
                         didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
                         lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
                         kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;     
                      2. Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
                         pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
                                                                         
                         peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
                      3. Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
                         koordinasi intersektoral, perencanaan dan teknologi tepat guna,
                         penelitian dan pengembangan pendukung program harus
                         menjadi prioritas utama di masa yang akan datang.
                                                                         
                      Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Landscape dan 
                      Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng Kecamatan Ulee
                      Kareng adalah salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini
                      sangat penting artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan
                      prasarana kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang
                      kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Detail Design atau
                      Rancang Bangun Puskesmas Kota Banda Aceh dan merupakan
                      salah satu upaya pokok didalam meningkatkan produktifitas
                      Pelayanan Kesehatan pada masyarakat Kota Banda Aceh yang akan
                      menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan dalam Kota
                      Banda Aceh.                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                      Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Landscape dan 
                      Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng Kecamatan Ulee
                      Kareng Aceh sesuai dengan namanya adalah berupa pengawasan
                      pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar dapat melaksanakan
                      program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya,
                      untuk suatu jangkauan waktu tertentu.              
                                                                         
                   b. Tujuan                                             
                      Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
                      Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
                      mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
                      pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
                      dalam Pelaksanaan Pemeliharaan yang merupakan Program Fungsi
                      dan Site Plan, Pembangunan sarana, utilitas, peralatan, dan Investasi
                                                                         
                      dana secara bertahap, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke
                      depan.                                             
                                                                         
3. TARGET/SASARAN     Sasaran yang ingin dicapai adalah :                
                      1. Pekerjaan Persiapan                             
                         Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan pengumpulan
                         data sekunder dan primer yang dibutuhkan, meliputi :
                         a. Observasi awal secara visual pada lokasi;    
                         b. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
                         c. Pengumpulan peta rinci lokasi;               
                         d. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang berkaitan
                          dengan konsep dan sasaran pencapaian tujuan perencanaan.
                                                                         
                      2. Survey dan Investigasi lapangan                 
                         Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
                         data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
                         dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
                                                                         
                         lapangan actual yang ada dan sasaran penanganan yang
                         hendak dicapai. Konsultan pengawasan dengan persetujuaan
                         Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
                         informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
                                                                         
                      3. Pengawasan                                      
                         a. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
                           ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
                           Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan konstruksi
                           dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
                           mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                           Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
                           tetap didasarkan pada Kontrak Kerja;          
                         b. Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan
                           dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
                           maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut
                           adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas dengan
                                                                         
                           persetujuan Konsultan Perencana dan Owner;    
                         c. Gambar standar yang mencakup antara lain Site Plane dan
                           uraiannya;                                    
                         d. Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
                           adalah menurut penjelasan Konsultan dan Owner.
                                                                         
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN           pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG              Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                      PA     : Lukman, SKM, M. Kes                       
                                                                         
5. SUMBER DANA DAN    1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
  PERKIRAAN             bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
  BIAYA               2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
                        54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)      
                                                                         
6. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN         selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
  PEKERJAAN           perjanjian ditandatangani                          
                                                                         
                                                                         
7. RUANG LINGKUP   a. Lingkup Kegiatan                                   
  PENGADAAN/LOKASI,   Lingkup kegiatan untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan
  DATA DAN FASILITAS  Landscape dan Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee Kareng
  PENUNJANG           Kecamatan Ulee Kareng Aceh yang harus dilaksanakan oleh
                      Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
                      berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
                      berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                      22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut :
                      1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                        dilapangan;                                      
                      2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda 
                        pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                        pekerjaan konstruksi;                            
                                                                         
                      3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                      4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                        persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
                      5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                        laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
                        masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                        dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
                      6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                        pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
                        pekerjaan konstruksi;                            
                      7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                        (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 
                      8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                        akhir pekerjaan pengawasan;                      
                      9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
                        terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                        sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
                                                                         
                   b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi        
                      Kegiatan ini berlokasi di Puskesmas Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
                                                                         
                      Data dan fasilitas                                 
                      -                                                  
                                                                         
8. PRODUK YANG        1. Laporan Pendahuluan;                            
  DIHASILKAN          2. Laporan Bulanan;                                
                      3. Laporan Akhir                                   
                      4. Flas Disk 128 gb (Kumpulan seluruh bahan pengawasan)
                                                                         
9. KUALIFIKASI        1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
  PENYEDIA              (RE 201) yang masih berlaku;                     
                                                                         
                      2. Kualifikasi perusahaan kecil                    
                      3. SITU Yang masih berlaku                         
                      4. TDP Yang masih berlaku                          
                      5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                      6. IUJK Jasa Pengawasan dan masih berlaku          
                                                                         
10. TENAGA AHLI       1. Chif inspector                                  
 YANG                   Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
 DIBUTUHKAN             Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
                        (satu) tahun, SKA, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT Tahunan.
                        Menguasai permasalahan pengembangan Puskesmas,   
                        mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas, dapat bekerja
                        sama dengan pihak-pihak lain dan bertanggung jawab atas semua
                        kegiatan tim dimana tugas utama adalah bertanggung jawab pada
                        hal-hal berikut:                                 
                        - Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
                          prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
                                                                         
                          kontrak serta melakukan pengujian terhadap kuantitas material,
                          dan peralatan yang ditempatkan dilapangan;     
                        - Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas
                          pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                          kontraktor;                                    
                        - Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan
                          gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin
                          pelaksanaan pekerjaan kontraktor;              
                        - Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
                          pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
                          spesifikasi teknis;                            
                        - Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan
                          dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta
                          membahayakan;                                  
                        - Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
                          berdasarkan spesifikasi teknis;                
                        - Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
                                                                         
                          kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating
                          (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
                          peralatan di lapangan;                         
                        - Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
                          material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
                          merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah.
                                                                         
                      Secara umum metodologi Pengawas Jasa Konsultansi Pengawasan
11. PENDEKATAN DAN                                                       
                      Penataan Landscape dan Pembangunan Pagar Puskesmas Ulee
  METODOLOGI                                                             
                      Kareng Kecamatan Ulee Kareng Aceh adalah sebagai berikut :
                      1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Jasa Konsultansi
                        Pengawasan Pemeliharaan Konstruksi Puskesmas Kota Banda
                        Aceh yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
                        dalam Pelaksanaan perluasan puskesmas l;         
                      2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
                        baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
                        hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
                        Puskesmas yang memadai;                          
                      3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
                        perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangan
                        menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
                        dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
                        sampai dengan finishing;                         
                      4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
                        konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
                        bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
                      5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
                        sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
                        peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
                      Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
12. LAPORAN KEMAJUAN                                                     
                      oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :   
  PEKERJAAN                                                              
                      1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
                        dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
                        yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
                        tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
                        personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
                        diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
                        diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
                      2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                        pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                        Gambar-gambar pra-rencana. Laporan Antara harus diserahkan
                        selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Surat Perintah
                        Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;
                      3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                        pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                        Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi, Presentasi
                        Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan
                        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
                        Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4
                        (empat) set.                                     
                      Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
13. PENUTUP                                                              
                      dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
                      Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
                      Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali, hal yang dibahas
                      adalah mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, sekaligus
                      menyampaikan alternatif pilihan, guna memperoleh persetujuan dan
                      mengajukan program kerja selanjutnya.              
                                                                         
                                                                         
                                        Banda Aceh, 08 Juli 2025         
                                       Ditetapkan dan Disahkan Oleh      
                                         Pengguna Anggaran,              
                                     Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        LUKMAN, SKM, M. Kes              
                                        Pembina Utama Muda IV/c          
                                       NIP. 19670415 198901 1 003