Pemeliharaan Konstruksi Puskesmas Jeulingke

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361602000
Date: 31 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 173,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 173,500,000
Winner (Pemenang): Topi Jerami
NPWP: 854031176101000
RUP Code: 60443015
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS JASA KONSTRUKSI                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        PEMELIHARAAN   KONTRUKSI  PUSKESMAS   JEULINGKE                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             SATKER/SKPD :   DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH             
             NAMA PA/PPK :   LUKMAN, SKM, M.KES                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              DINAS KESEHATAN   KOTA  BANDA  ACEH                        
                                                                         
                                                                         
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                 Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas Jeulingke              
                                                                         
1. LATAR BELAKANG     LATAR BELAKANG                                     
                      Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas Jeulingke pada dasarnya
                      bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat.
                      Keberhasilan pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat
                      diukur dengan tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat,
                      Derajat Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
                      Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
                      kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
                      warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
                      meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
                      panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
                      dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
                                                                         
                      kesempatan menikmati kehidupan yang sejahtera.     
                                                                         
                      Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
                      menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
                      pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
                      pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
                      mutu dan efisiensi pelayanannya.                   
                                                                         
                      Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan kesehatan,
                      pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik
                      Departemen Kesehatan RI, merencanakan agar UPTD Puskesmas
                      Jeulingke sebagai unit Pelayanan di wilayah kerja Dinas Kesehatan
                      Kota Banda Aceh yang berperan sebagai salah satu mata rantai
                      penting dalam sistem pelayanan kesehatan, secara bertahap dapat
                      dikembangkan dan ditingkatkan kelasnya.            
                                                                         
                      Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
                                                                         
                      mensinyalir ada                                    
                      beberapa kecenderungan, diantaranya :              
                      −                                                  
                        Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
                        didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
                        lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
                        kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;      
                      −                                                  
                        Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
                        pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
                        peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
                      −                                                  
                        Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
                        koordinasi intersektoral perencanaan dan teknologi tepat guna,
                        penelitian dan pengembangan pendukung program harus menjadi
                        prioritas utama di masa yang akan datang.        
                      Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas Jeulingke adalah salah satu
                      kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting artinya sebagai
                      kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana pada Dinas
                      Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai dengan adat dan budaya
                      masyarakat Indonesia terutama suku Aceh, yang kemudian menjadi
                      pedoman bagi pelaksanaan Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas
                      Jeulingke merupakan salah satu upaya pokok didalam meningkatkan
                      produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat. 
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                      Maksud dari pekerjaan ini melakukan pekerjaan struktur dan Arsitektur
                      Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas Jeulingke yang meliputi
                      pekerjaan : Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Pembokaran dan
                      pengupasan cat, Pekerjaan Dinsing dan Lantai, Pekerjaan Plafond,
                      Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan ventilasi, Pekerjaan Kunci dan
                      penggantung, Pekerjaan sanitair, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan
                      Pengecatan dan Pekerjaan Lain-Lain. sehingga dapat terealisasi
                      sesuai rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai petunjuk
                      bagi pelaksana dalam hal ini pelaksana konstruksi yang memuat
                                                                         
                      masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
                      diperhatikan yang selanjutnya akan diinterpretasikan dalam
                      melaksanakan tugasnya.                             
                                                                         
                   b. Tujuan                                             
                      Adapun tujuan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan suatu
                      bangunan gedung yang representatif, memenuhisyarat-syarat teknis
                      dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat
                      dipertanggungjawabkan dari segi struktur konstruksi dan serta lengkap
                      sesuai dengan anggran biaya yang dialokasikan. Dengan demikian
                      diharapkan kepada pelaksana konstruksi dapat melakukan tugasnya
                      dengan baik untuk menghasilkan suatu mutu pekerjaan yang
                      berkualitas yang dimaksud secara maksimal.         
                                                                         
3. TARGET/SASARAN     a. Target dan sasaran kegiatan ini adalah Pemeliharaan Kontruksi
                        Puskesmas Jeulingke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh selesai
                        dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang tersedia;
                                                                         
                                                                         
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN           pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG              Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                      PA     : Lukman, SKM, M.Kes                        
                                                                         
5. SUMBER DANA DAN    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN BIAYA         bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh (Dana
                        Dau Kesehatan);                                  
                      b.                                                 
                        Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
                        173.500.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus
                        Ribu Rupiah)                                     
6. RUANG   LINGKUP,   a. Ruang Lingkup Pemeliharaan Kontruksi Puskesmas Jeulingke
                                                                         
  LOKASI                Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang terdiri dari komponen
  PEKERJAAN,            kegiatan:                                        
  FASILITAS           Pekerjaan Persiapan                                
                         1. Pekerjaan Persiapan                          
  PENUNJANG                                                              
                         2. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3/P3K)
                         3. Sewa Pakai Scaffolding                       
                      Pekerjaan Pembongkaran dan pengupasan cat          
                        1. Menggosok/mengupas cat dinding yang korosi    
                           Pekerjaan Struktur                            
                        2. Pembongkaran Lantai Keramik, termasuk buang sisa
                           bongkaran                                     
                                                                         
                      Pekerjaan Dinding dan Lantai                       
                         1. Pas. Keramik Lantai uk. 40x40                
                                                                         
                      Pekerjaan Plafond                                  
                         1. Pek. Plafond PVC + Rangka furing (R. Obat)   
                                                                         
                      Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi      
                         1. Perbaikan Jendela R. Kepala + Cat, Assesories terpasang
                         2. Pekerjaan Kusen Jendela + Kaca, assesories terpasang
                                                                         
                      Pekerjaan Kunci dan Penggantung                    
                         1. Kunci pintu 2 slaag komplit terpasang        
                         2. Pas. Kunci Kamar Mandi terpasang             
                                                                         
                         3. Engsel Jendela                               
                         4. Grendel Jendela                              
                                                                         
                      Pekerjaan Sanitair ( Air Bersih, Air Kotor )       
                         1. Perbaikan Instalasi Air R. Poli Gig + assesories, terpasang
                                                                         
                      Pekerjaan Instalasi Listrik                        
                         1. Instalasi titik lampu, termauk kabel dan assesories
                         2. Lampu LED BULAT 24 Watt, Hannochs setara.    
                                                                         
                      Pekerjaan Pengecatan                               
                         1. Pengecatan Dinding                           
                         2. Pengecatan Daun Pintu                        
                         3. Pengecatan Plafond Lama                      
                         4. Pengecatan Kusen dan Jendela                 
                                                                         
                      Pekerjaan Lain-lain                                
                                                                         
                         1. Pekerjaan Sisip Penutup Atap                 
                         2. Pekerjaan Perbaikan Plat Dak (Pengupasan, Acian Baru dan
                           Wateproof)                                    
                         3. Pembersihan Akhir                            
                                                                         
                      b. Lokasi kegiatan pekerjaan fisik lapangan ini dilaksanakan di
                        UPTD Puskesmas Jeulingke Jl Bate Timoh, Kec. Syiah Kuala Kota
                        Banda Aceh.                                      
7. KUALIFIKASI        Kualifikasi Penyedia                               
  PENYEDIA              1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG
                          005) yang masih berlaku;                       
                        2. Kualifikasi perusahaan Kecil                  
                        3. NIB yang masih berlaku                        
                        4. KBLI 43305                                    
                        5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                        6. Sertifikat Standar                            
                                                                         
8. SURAT  DUKUNGAN       -                                               
  SUB KONTRAK                                                            
                                                                         
9. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN         selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
  PEKERJAAN           diterbitkan.                                       
                                                                         
                                                                         
10. TENAGA AHLI        1. Pelaksana 1 orang, SKK Pelaksana Kontruksi, pengalaman
 YANG                    minimal 2 Tahun;                                
 DIBUTUHKAN           2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang, memiliki Sertifikat Petugas K3
                         konstruksi, pengalaman minimal 0 Tahun;         
                                                                         
11. RESIKO PEKERJAAN  Kecil                                              
                      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi : 
12. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                      1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
  KONSTRUKSI                                                             
                       −                                                 
                         Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan yang
                         memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan
                         pengguna anggaran dan atau pengawas.            
                       −                                                 
                         Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, pelaksana
                         konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan
                         digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan ke
                         pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
                         bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
                         yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
                         digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
                         selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.      
                       −                                                 
                         Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
                         ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana konstruksi, maka
                         Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar
                         kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
                         Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
                         menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.    
                       −                                                 
                         Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
                         Konsultan Pengawas berhak meminta kepada pelaksana
                         konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium yang
                         resmi dengan biaya pelaksana konstruksi. Sebelum ada
                         kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, pelaksana
                         konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
                         pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.      
                      2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
                         -                                               
                                                                         
                      3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;              
                         Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
                         yang benar, pelaksana konstruksi harus menyediakan staf teknik
                         berpengalaman yang cocok sebagaimana yang telah ditentukan
                         ditentukan. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus
                         mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan
                         untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
                         mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja pelaksana
                         konstruksi dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
                         kegiatan.                                       
                                                                         
                      4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;   
                                                                         
                         Pelaksana konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan
                         serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
                         memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.   
                                                                         
                      5. Ketentuan gambar kerja;                         
                       −                                                 
                         Pelaksana konstruksi harus membuat gambar-gambar
                         pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-
                         gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
                         pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan;
                       −                                                 
                         Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
                         pengguna anggaran, Pelaksana konstruksi tidak diperbolehkan
                         memulai pekerjaan dilapangan;                   
                       −                                                 
                         Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
                         ditentukan oleh Pengguna Anggaran. Banyaknya gambar-
                         gambar yang disampaikan kepada pihak Pengguna Anggaran
                         harus sesuai dengan kontrak;                    
                       −                                                 
                         Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
                         dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
                         gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
                         bangunan adalah gambar struktur. Tidak dibenarkan sama sekali
                         bagi Pelaksana konstruksi memperbaiki sendiri perbedaan-
                         perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pelaksana
                         konstruksi, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                         Pelaksana konstruksi.                           
                      6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk  
                         pembayaran;                                     
                        a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan
                           secara Sekaligus dengan sistim dan jumlah berdasar
                           kesepakatan;                                  
                        b. Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening Bank milik
                           Pelaksana konstruksi.                         
                      7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;    
                       −                                                 
                         Pelaksana konstruksi harus membuat dokumentasi pekerjaan
                         berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
                         pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan
                         foto warna;                                     
                       −                                                 
                          Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen;
                       −                                                 
                         Setelah pekerjaan berakhir Pelaksana konstruksi harus
                         menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pengguna
                         Anggaran dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk
                         arsip Pengguna Anggaran;                        
                       −                                                 
                          Untuk setiap pengajuan pembayaran, Pelaksana konstruksi
                         harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
                         (diambil 1 titik bidik);                        
                       −                                                 
                         Laporan yang dihasilkan dari Pemeliharaan Kontruksi
                         Puskesmas Jeulingke ini adalah sebagai berikut Laporan yang
                         berisi :                                        
                         - Laporan Mingguan                              
                         - Laporan Bulanan                               
                         - Laporan Akhir                                 
                         - Laporan Lainnya                               
                      8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                         (Keselamatan dan kesehatan kerja)               
                         −                                               
                           Kiat perusahaan dalam keselamatan kerja;      
                         −                                               
                           Struktur Organisasi dan TUPOKSI K3;           
                         −                                               
                           Konsep K3 pada masing item pekerjaan;         
                         −                                               
                           Metode Solusi K3 per item pekerjaan;          
                         −                                               
                           Metode Penggunaan alat K3 per item kegiatan;  
                         −                                               
                           Metode pengawasan K3;                         
                         −                                               
                           Metode Pelaporan K3.                          
                      9. Ketentuan Nilai TKDN : 100 %                    
                                          Banda Aceh, 28 Juli 2025       
                                           Pengguna Anggaran             
                                      Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,   
                                                                         
                                          Lukman, SKM, M.Kes             
                                         Pembina Utama Muda. IV/c        
                                        NIP. 19670415 198901 1 003