Penampungan Bak Penampungan Air Uptd Gudang Farmasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10380592000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 167,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,573,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Cahaya Mandiri
NPWP: 750250995101000
RUP Code: 60545287
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                                 
                                                                        
                                                                        
                  PENGGUNA    ANGGARAN                                  
                                                                        
              SATUAN  KERJA PERANGKAT  DAERAH                           
              DINAS KESEHATAN KOTA BANDA  ACEH                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            SATKER/SKPD :  DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH              
            NAMA PA/PPK :  WAHYUDI, S.STP, M.Si                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PEMBANGUNAN   BAK PENAMPUNGAN   AIR UPTD GUDANG  FARMASI              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN ANGGARAN   2025                               
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
 PEMBANGUNAN BAK PENAMPUNGAN AIR UPTD GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KOTA
                          BANDA ACEH                                    
                                                                        
1. LATAR BELAKANG    LATAR BELAKANG                                     
                     Pembangunan Bak Penampungan Air di Gudang Farmasi Dinas
                     Kesehatan adalah untuk menjamin ketersediaan air yang cukup dan
                     stabil untuk operasional gudang farmasi, memastikan kualitas
                     perbekalan farmasi yang tersimpan, dan mendukung kelancaran
                     distribusi obat kepada fasilitas kesehatan lainnya, yang semuanya
                     krusial untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
                     Ketersediaan air yang memadai sangat penting untuk menjaga
                     kondisi penyimpanan obat yang higienis dan mendukung fungsi-
                     fungsi vital gudang farmasi.                       
                     Dengan demikian, Pembangunan Bak Penampungan Air di Gudang
                     Farmasi adalah langkah krusial dalam mendukung system
                     pengelolaan obat yang bail dan memastikan pelayanan kesehatan
                     yang optimal bagi masyarakat. Pembangunan Bak Penampungan Air
                     UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adalah
                     salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting
                     artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana
                     pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai dengan adat
                     dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh, yang
                     kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pembangunan Bak
                     Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Di
                     Wilayah Kota Banda Aceh merupakan salah satu upaya pokok
                     didalam meningkatkan produktifitas Pelayanan Kesehatan pada
                     masyarakat.                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                          
                     Maksud dari pekerjaan Pembangunan Bak Penampungan Air di UPTD
                     Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adalah untuk
                     memberikan panduan dan informasi yang jelas kepada pelaksana atau
                     kontraktor mengenai tujuan, sasaran, spesifikasi teknis, ruang lingkup
                     pekerjaan, hingga anggaran, yang dibutuhkan untuk membangun
                     fasilitas penampungan air di gudang farmasi guna mendukung
                     penyimpanan dan distribusi sebagai obat-obatan, dan juga berfungsi
                     sebagai dasar evaluasi dan pengawasan terhadap proses
                     pembangunan tersebut.                              
                                                                        
                  b. Tujuan                                             
                     Adapun tujuan pekerjaan Pembangunan Bak Penampungan Air di
                     Gudang Farmasi Dinas Kesehatan adalah untuk memastikan
                     ketersediaan pasokan air yang cukup dan stabil demi menjaga
                     kelancaran operasional gudang, terutama untuk menjaga kebersihan,
                     mendukung kegiatan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan,
                     serta memastikan standar kualitas obat tetap terjaga. Bak
                     penampungan air juga dapat berfungsi sebagai cadangan jika
                     pasokan air utama terganggu, mendukung fungsi gudang farmasi yang
                     krusial bagi pelayanan kesehatan masyarakat.       
                                                                        
3. TARGET/SASARAN    Target/sasaran pembangunan bak penampungan air di gudang
                     farmasi adalah memastikan ketersediaan air bersih dan memadai
                     untuk operasional gudang farmasi, terutama untuk kebutuhan
                     kebersihan dan penunjang aktivitas di lingkungan gudang tersebut,
                     serta untuk mendukung distribusi obat yang steril dan aman bagi
                     masyarakat.                                        
4. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN          pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG             Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                     PA    : Wahyudi, S.STP, M.Si                       
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN BIAYA        bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
                     b.                                                 
                       Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
                       Rp. 167.800.000,00 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan
                       Ratus Ribu Rupiah)                               
6. RUANG  LINGKUP,   a. Ruang Lingkup Pekerjaan pembangunan bak penampungan air di
  LOKASI               gudang farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang terdiri
  PEKERJAAN,           dari komponen kegiatan:                          
  FASILITAS           1. Pekerjaan Persiapan                            
                      2. Pekerjaan SMK3                                 
  PENUNJANG                                                             
                      3. Pekerjaan Tanah                                
                      4. Pekerjaan Sloof, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
                      5. Pekerjaan Kolom, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
                      6. Pekerjaan Ring Balok, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7
                         Mpa)                                           
                      7. Pekerjaan Lantai Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
                      8. Pekerjaan Dinding Beton Bertulang              
                      9. Pekerjaan Plat Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
                      10. Pekerjaan Plasteran Dinding, Acian dan Waterproof
                      11. Pekerjaan Plumbing                            
                      12. Pekerjaan Lain-lain                           
                     b. Lokasi Kegiatan Pekerjaan pembangunan bak penampungan air
                       Uptd Gudang Farmasi ini berlokasi di UPTD Gudang Farmasi
                       Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.                 
                                                                        
7. KUALIFIKASI       Kualifikasi Penyedia                               
  PENYEDIA             1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG
                         005) yang masih berlaku;                       
                       2. Kualifikasi perusahaan Kecil                  
                       3. NIB yang masih berlaku                        
                       4. KBLI 41015                                    
                       5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                       6. Sertifikat Standar                            
8. SURAT DUKUNGAN       -                                               
  SUB KONTRAK                                                           
                                                                        
9. JANGKA WAKTU      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN        selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
  PEKERJAAN          diterbitkan.                                       
                                                                        
10. TENAGA AHLI      1. Pelaksana 1 orang, SKK Pelaksana Kontruksi, pengalaman
 YANG                   minimal 2 Tahun;                                
 DIBUTUHKAN          2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang, memiliki Sertifikat Petugas K3
                        konstruksi, pengalaman minimal 0 Tahun;         
                                                                        
11. RESIKO PEKERJAAN Kecil                                              
                                                                        
                     Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi : 
12. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                     1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
  KONSTRUKSI                                                            
                      −                                                 
                        Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan yang
                        memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan
                        pengguna anggaran dan atau pengawas.            
                      −                                                 
                        Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, pelaksana
                        konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan
                        digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan ke
                        pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
                        bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
                        yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
                        digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
                        selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.      
                      −                                                 
                        Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
                        ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana konstruksi, maka
                        Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar
                        kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
                        Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
                        menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.    
                      −                                                 
                        Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
                        Konsultan Pengawas berhak meminta kepada pelaksana
                        konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium yang
                        resmi dengan biaya pelaksana konstruksi. Sebelum ada
                        kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, pelaksana
                        konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
                        pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.      
                     2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
                        -                                               
                     3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;              
                        Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
                        yang benar, pelaksana konstruksi harus menyediakan staf teknik
                        berpengalaman yang cocok sebagaimana yang telah ditentukan
                        ditentukan. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus
                        mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan
                        untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
                        mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja pelaksana
                        konstruksi dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
                        kegiatan.                                       
                                                                        
                     4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;   
                        Pelaksana konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan
                        serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
                        memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.   
                                                                        
                     5. Ketentuan gambar kerja;                         
                      −                                                 
                        Pelaksana konstruksi harus membuat gambar-gambar
                        pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-
                        gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
                        pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan;
                      −                                                 
                        Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
                        pengguna anggaran, Pelaksana konstruksi tidak diperbolehkan
                        memulai pekerjaan dilapangan;                   
                      −                                                 
                        Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
                        ditentukan oleh Pengguna Anggaran. Banyaknya gambar-
                        gambar yang disampaikan kepada pihak Pengguna Anggaran
                        harus sesuai dengan kontrak;                    
                      −                                                 
                        Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
                        dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
                        gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
                        bangunan adalah gambar struktur. Tidak dibenarkan sama sekali
                        bagi Pelaksana konstruksi memperbaiki sendiri perbedaan-
                        perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pelaksana
                        konstruksi, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                        Pelaksana konstruksi.                           
                     6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk  
                        pembayaran;                                     
                       a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan
                         secara Sekaligus dengan sistim dan jumlah berdasar
                         kesepakatan;                                   
                       b. Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening Bank milik
                         Pelaksana konstruksi.                          
                     7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;    
                      −                                                 
                        Pelaksana konstruksi harus membuat dokumentasi pekerjaan
                        berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
                        pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan
                        foto warna;                                     
                      −                                                 
                        Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen;
                      −                                                 
                        Setelah pekerjaan berakhir Pelaksana konstruksi harus
                        menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pengguna
                        Anggaran dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk
                        arsip Pengguna Anggaran;                        
                      −                                                 
                        Untuk setiap pengajuan pembayaran, Pelaksana konstruksi
                        harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
                        (diambil 1 titik bidik);                        
                      −                                                 
                        Laporan yang dihasilkan dari Pembangunan Bak Penampungan
                        Air UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
                        ini adalah sebagai berikut Laporan yang berisi :
                        - Laporan Mingguan                              
                        - Laporan Bulanan                               
                        - Laporan Akhir                                 
                        - Laporan Lainnya                               
                     8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                        (Keselamatan dan kesehatan kerja)               
                        −                                               
                          Kiat perusahaan dalam keselamatan kerja;      
                        −                                               
                          Struktur Organisasi dan TUPOKSI K3;           
                        −                                               
                          Konsep K3 pada masing item pekerjaan;         
                        −                                               
                          Metode Solusi K3 per item pekerjaan;          
                        −                                               
                          Metode Penggunaan alat K3 per item kegiatan;  
                        −                                               
                          Metode pengawasan K3;                         
                        −                                               
                          Metode Pelaporan K3.                          
                     9. Ketentuan Nilai TKDN : 100 %                    
                                      Banda Aceh, 28 Agustus 2025       
                                        Pengguna Anggaran               
                                    Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,    
                                                                        
                                        Wahyudi, S.STP, M.Si            
                                      Pembina Utama Muda. IV/c          
                                      NIP. 19790813 199912 1 001
Tenders also won by CV Mitra Cahaya Mandiri
Authority
18 May 2021Lapangan Tembak Kodam ImAcehRp 9,550,000,000
26 May 2025Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kab. Aceh TamiangKementerian AgamaRp 2,495,340,000
9 August 2023Pembentukan Badan Jalan Gedung Fakultas Ilmu Budaya Isbi AcehKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,905,000,000
20 May 2022Pengaspalan Jalan Grot/Denong Menuju Gp. Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh BesarAcehRp 1,760,000,000
14 June 2019Revitalisasi Pasar Unggas (Dak)Pemerintah Daerah Kota Banda AcehRp 1,615,000,000
15 February 2021Pembangunan Drainase Primer Jalan Ir. H. Muhammad Thaher Tahap II (Otsus)Kota Banda AcehRp 1,372,852,800
14 November 2024Rehabilitasi Rumah Dinas Kapolda AcehAcehRp 1,265,000,000
13 June 2018Pembangunan Lanjutan Drainase Jalan Akses Pps LampuloKementerian Kelautan Dan PerikananRp 800,000,000
3 May 2023Pengadaan Sarana Parkir Elektronik Pasar Al MahirahKota Banda AcehRp 768,000,000
26 March 2024Pembangunan Tahap II Lapangan Futsal Dan Volly Gp. PeunitiKota Banda AcehRp 533,500,000