SPESIFIKASI TEKNIS
PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
NAMA PA/PPK : WAHYUDI, S.STP, M.Si
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BAK PENAMPUNGAN AIR UPTD GUDANG FARMASI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN BAK PENAMPUNGAN AIR UPTD GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KOTA
BANDA ACEH
1. LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Pembangunan Bak Penampungan Air di Gudang Farmasi Dinas
Kesehatan adalah untuk menjamin ketersediaan air yang cukup dan
stabil untuk operasional gudang farmasi, memastikan kualitas
perbekalan farmasi yang tersimpan, dan mendukung kelancaran
distribusi obat kepada fasilitas kesehatan lainnya, yang semuanya
krusial untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketersediaan air yang memadai sangat penting untuk menjaga
kondisi penyimpanan obat yang higienis dan mendukung fungsi-
fungsi vital gudang farmasi.
Dengan demikian, Pembangunan Bak Penampungan Air di Gudang
Farmasi adalah langkah krusial dalam mendukung system
pengelolaan obat yang bail dan memastikan pelayanan kesehatan
yang optimal bagi masyarakat. Pembangunan Bak Penampungan Air
UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adalah
salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting
artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana
pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai dengan adat
dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh, yang
kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pembangunan Bak
Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Di
Wilayah Kota Banda Aceh merupakan salah satu upaya pokok
didalam meningkatkan produktifitas Pelayanan Kesehatan pada
masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pembangunan Bak Penampungan Air di UPTD
Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adalah untuk
memberikan panduan dan informasi yang jelas kepada pelaksana atau
kontraktor mengenai tujuan, sasaran, spesifikasi teknis, ruang lingkup
pekerjaan, hingga anggaran, yang dibutuhkan untuk membangun
fasilitas penampungan air di gudang farmasi guna mendukung
penyimpanan dan distribusi sebagai obat-obatan, dan juga berfungsi
sebagai dasar evaluasi dan pengawasan terhadap proses
pembangunan tersebut.
b. Tujuan
Adapun tujuan pekerjaan Pembangunan Bak Penampungan Air di
Gudang Farmasi Dinas Kesehatan adalah untuk memastikan
ketersediaan pasokan air yang cukup dan stabil demi menjaga
kelancaran operasional gudang, terutama untuk menjaga kebersihan,
mendukung kegiatan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan,
serta memastikan standar kualitas obat tetap terjaga. Bak
penampungan air juga dapat berfungsi sebagai cadangan jika
pasokan air utama terganggu, mendukung fungsi gudang farmasi yang
krusial bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran pembangunan bak penampungan air di gudang
farmasi adalah memastikan ketersediaan air bersih dan memadai
untuk operasional gudang farmasi, terutama untuk kebutuhan
kebersihan dan penunjang aktivitas di lingkungan gudang tersebut,
serta untuk mendukung distribusi obat yang steril dan aman bagi
masyarakat.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang/jasa :
BARANG Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
PA : Wahyudi, S.STP, M.Si
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN BIAYA bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
b.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
Rp. 167.800.000,00 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang Lingkup Pekerjaan pembangunan bak penampungan air di
LOKASI gudang farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang terdiri
PEKERJAAN, dari komponen kegiatan:
FASILITAS 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMK3
PENUNJANG
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Sloof, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
5. Pekerjaan Kolom, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
6. Pekerjaan Ring Balok, Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7
Mpa)
7. Pekerjaan Lantai Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
8. Pekerjaan Dinding Beton Bertulang
9. Pekerjaan Plat Beton Bertulang K-250 (f’c = 21,7 Mpa)
10. Pekerjaan Plasteran Dinding, Acian dan Waterproof
11. Pekerjaan Plumbing
12. Pekerjaan Lain-lain
b. Lokasi Kegiatan Pekerjaan pembangunan bak penampungan air
Uptd Gudang Farmasi ini berlokasi di UPTD Gudang Farmasi
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
7. KUALIFIKASI Kualifikasi Penyedia
PENYEDIA 1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG
005) yang masih berlaku;
2. Kualifikasi perusahaan Kecil
3. NIB yang masih berlaku
4. KBLI 41015
5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
6. Sertifikat Standar
8. SURAT DUKUNGAN -
SUB KONTRAK
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
PELAKSANAAN selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
PEKERJAAN diterbitkan.
10. TENAGA AHLI 1. Pelaksana 1 orang, SKK Pelaksana Kontruksi, pengalaman
YANG minimal 2 Tahun;
DIBUTUHKAN 2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang, memiliki Sertifikat Petugas K3
konstruksi, pengalaman minimal 0 Tahun;
11. RESIKO PEKERJAAN Kecil
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
12. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI
−
Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan
pengguna anggaran dan atau pengawas.
−
Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, pelaksana
konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan ke
pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
−
Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana konstruksi, maka
Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar
kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.
−
Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada pelaksana
konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium yang
resmi dengan biaya pelaksana konstruksi. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, pelaksana
konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
-
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
yang benar, pelaksana konstruksi harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yang cocok sebagaimana yang telah ditentukan
ditentukan. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus
mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan
untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja pelaksana
konstruksi dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Pelaksana konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan
serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
5. Ketentuan gambar kerja;
−
Pelaksana konstruksi harus membuat gambar-gambar
pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-
gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan;
−
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
pengguna anggaran, Pelaksana konstruksi tidak diperbolehkan
memulai pekerjaan dilapangan;
−
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Pengguna Anggaran. Banyaknya gambar-
gambar yang disampaikan kepada pihak Pengguna Anggaran
harus sesuai dengan kontrak;
−
Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
bangunan adalah gambar struktur. Tidak dibenarkan sama sekali
bagi Pelaksana konstruksi memperbaiki sendiri perbedaan-
perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pelaksana
konstruksi, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pelaksana konstruksi.
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan
secara Sekaligus dengan sistim dan jumlah berdasar
kesepakatan;
b. Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening Bank milik
Pelaksana konstruksi.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
−
Pelaksana konstruksi harus membuat dokumentasi pekerjaan
berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan
foto warna;
−
Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen;
−
Setelah pekerjaan berakhir Pelaksana konstruksi harus
menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pengguna
Anggaran dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk
arsip Pengguna Anggaran;
−
Untuk setiap pengajuan pembayaran, Pelaksana konstruksi
harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
(diambil 1 titik bidik);
−
Laporan yang dihasilkan dari Pembangunan Bak Penampungan
Air UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
ini adalah sebagai berikut Laporan yang berisi :
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
- Laporan Lainnya
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja)
−
Kiat perusahaan dalam keselamatan kerja;
−
Struktur Organisasi dan TUPOKSI K3;
−
Konsep K3 pada masing item pekerjaan;
−
Metode Solusi K3 per item pekerjaan;
−
Metode Penggunaan alat K3 per item kegiatan;
−
Metode pengawasan K3;
−
Metode Pelaporan K3.
9. Ketentuan Nilai TKDN : 100 %
Banda Aceh, 28 Agustus 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,
Wahyudi, S.STP, M.Si
Pembina Utama Muda. IV/c
NIP. 19790813 199912 1 001