Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Di Wilayah Kota Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397397000
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,936,110
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,932,597
Winner (Pemenang): CV Serba Nyaman
NPWP: 716533872103000
RUP Code: 60587016
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS JASA KONSTRUKSI                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  REHABILITASI PUSKESMAS   PEMBANTU   (PUSTU) DI WILAYAH KOTA            
                          BANDA  ACEH                                    
                                                                         
                       KOTA  BANDA  ACEH                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             SATKER/SKPD :   DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH             
             NAMA PA/PPK :   WAHYUDI, S.STP, M.Si                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              DINAS KESEHATAN   KOTA  BANDA  ACEH                        
                                                                         
                                                                         
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH KOTA BANDA
                              ACEH                                       
                                                                         
1. LATAR BELAKANG     LATAR BELAKANG                                     
                      Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
                      Aceh Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk 
                      meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan
                      pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan
                      tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat
                      Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
                      Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
                      kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
                      warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
                      meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
                                                                         
                      panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
                      dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
                      kesempatan menikmati kehidupan yang sejahtera.     
                                                                         
                      Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
                      menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
                      pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
                      pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
                      mutu dan efisiensi pelayanannya.                   
                                                                         
                      Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan kesehatan,
                      pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik
                      Departemen Kesehatan RI, merencanakan agar Puskesmas
                      Pembantu Panteriek sebagai unit Pelayanan di wilayah kerja Dinas
                      Kesehatan Kota Banda Aceh yang berperan sebagai salah satu mata
                      rantai penting dalam sistem pelayanan kesehatan, secara bertahap
                      dapat dikembangkan dan ditingkatkan kelasnya.      
                                                                         
                                                                         
                      Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
                      mensinyalir ada                                    
                      beberapa kecenderungan, diantaranya :              
                      −                                                  
                        Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
                        didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
                        lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
                        kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;      
                      −                                                  
                        Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
                        pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
                        peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
                      −                                                  
                        Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
                        koordinasi intersektoral perencanaan dan teknologi tepat guna,
                        penelitian dan pengembangan pendukung program harus menjadi
                        prioritas utama di masa yang akan datang.        
                      Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
                      Aceh adalah salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini sangat
                      penting artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan
                      prasarana pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai
                      dengan adat dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh,
                      yang kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Rehabilitasi
                      Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh
                      merupakan salah satu upaya pokok didalam meningkatkan
                      produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat. 
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                      Maksud dari pekerjaan ini melakukan pekerjaan struktur dan Arsitektur
                      Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
                      Aceh yang meliputi pekerjaan : Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
                      Pembokaran dan pengupasan cat, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan
                      Lantai, Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Jendela, Kunci, Dan Teralis,
                                                                         
                      Pekerjaan sanitair, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Pengecatan
                      dan Pekerjaan Lain-Lain. sehingga dapat terealisasi sesuai rencana
                      dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai petunjuk bagi pelaksana
                      dalam hal ini pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas,
                      kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
                      selanjutnya akan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya.
                                                                         
                   b. Tujuan                                             
                      Adapun tujuan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan suatu
                      bangunan gedung yang representatif, memenuhisyarat-syarat teknis
                      dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat
                      dipertanggungjawabkan dari segi struktur konstruksi dan serta lengkap
                      sesuai dengan anggran biaya yang dialokasikan. Dengan demikian
                      diharapkan kepada pelaksana konstruksi dapat melakukan tugasnya
                      dengan baik untuk menghasilkan suatu mutu pekerjaan yang
                      berkualitas yang dimaksud secara maksimal.         
                                                                         
                                                                         
3. TARGET/SASARAN     a. Target dan sasaran kegiatan ini adalah Rehabilitasi Puskesmas
                        Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh Dinas
                        Kesehatan Kota Banda Aceh selesai dilaksanakan sesuai dengan
                        anggaran yang tersedia;                          
                                                                         
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN           pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG              Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                      PA     : Wahyudi, S.STP, M.Si                      
                                                                         
5. SUMBER DANA DAN    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN BIAYA         bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh (Dana
                        Pajak Rokok);                                    
                      b.                                                 
                        Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
                        Rp. 180.936.110,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan
                        Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Sepuluh Rupiah)
6. RUANG   LINGKUP,   a. Ruang Lingkup Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di
  LOKASI                Wilayah Kota Banda Aceh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,
  PEKERJAAN,            yang terdiri dari komponen kegiatan:             
  FASILITAS                                                              
  PENUNJANG           Pekerjaan Persiapan                                
                         1. Pekerjaan Persiapan                          
                         2. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3/P3K)
                         3. Sewa Pakai Scaffolding                       
                         4. Papan Nama Proyek                            
                                                                         
                      Pekerjaan Pembongkaran dan pengupasan cat          
                        1. Pembongkaran Lantai Keramik, termasuk buang sisa
                           bongkaran                                     
                        2. Pembongkaran Plafon lama, termasuk buang      
                        3. Pengupasan cat dinding lama                   
                                                                         
                      Pekerjaan Dinding dan Lantai                       
                         1. Pas. Keramik Lantai uk. 40x40                
                                                                         
                      Pekerjaan Plafond                                  
                         1. Pek. Plafond PVC + Rangka (L)                
                         2. Pek. Rangka Kayu Plafon                      
                         3. Pekerjaan Plafond / Penutup Langit-langit (D)
                                                                         
                                                                         
                      Pekerjaan Lantai                                   
                         1. Pas. Lantai Keramik Ruangan uk. 40x40 cm     
                         2. Pas. Keramik KM / WC uk. 20x20 cm (Kasar)    
                         3. Pas. Keramik Dinding KM 20x40                
                                                                         
                      Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Jendela, Kunci dan Teralis
                         1. Pas. Pintu PVC KM                            
                         2. Pekerjaan Teralis Pengaman                   
                         3. Engsel Jendela 3" + Assesories terpasang     
                         4. Grendel pintu 2 1/2 inch + Assesories terpasang
                                                                         
                      Pekerjaan Sanitair ( Air Bersih, Air Kotor )       
                         1. Kran wastafel, assesories terpasang          
                         2. Kran Air 1/2 Inc, assesories terpasang       
                         3. Pipa/Selang Afur Wastafel + Assesories terpasang,
                           (termasuk bongkar)                            
                                                                         
                         4. Perbaikan instalasi air bersih (Wastafel)    
                                                                         
                      Pekerjaan Instalasi Listrik                        
                         1. Instalasi titik lampu, termauk kabel + assesories, termasuk
                           bongkar instalasi lama.                       
                         2. Lampu downlight LED Ceiling 18W (Outbow Tempel Plafon),
                           assesoris terpasang.                          
                         3. Lampu LED 9W, assesoris terpasang.           
                         4. Fitting Lampu                                
                         5. Stop Kontak Arde CP WEJP 1121-7 Wide Series Putih
                           PANASONIC, setara                             
                         6. Saklar Tunggal, Panasonic setara             
                                                                         
                      Pekerjaan Pengecatan                               
                         1. Pengecatan Dinding                           
                         2. Pengecatan Kusen Dan Daun Pintu              
                         3. Pengecatan Plafond                           
                         4. Pengecatan Kusen dan Jendela                 
                                                                         
                      Pekerjaan Lain-lain                                
                         1. Pengadaan Mesin Air,Shimizu setara + assesoris terpasang
                         2. Pembersihan Akhir                            
                                                                         
                      b. Lokasi kegiatan pekerjaan fisik lapangan ini dilaksanakan di
                                                                         
                        Puskesmas Pembantu (Pustu) Panteriek Komplek Buddha Tzu Chi
                        Panteriek Kota Banda Aceh.                       
                                                                         
7. KUALIFIKASI        Kualifikasi Penyedia                               
  PENYEDIA              1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG
                          005) yang masih berlaku;                       
                        2. Kualifikasi perusahaan Kecil                  
                        3. NIB yang masih berlaku                        
                        4. KBLI 43305                                    
                        5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                        6. Sertifikat Standar                            
                                                                         
8. SURAT  DUKUNGAN       -                                               
  SUB KONTRAK                                                            
                                                                         
9. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN         selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
                                                                         
  PEKERJAAN           diterbitkan.                                       
                                                                         
10. TENAGA AHLI        1. Pelaksana 1 orang, SKK Pelaksana Kontruksi, pengalaman
 YANG                    minimal 2 Tahun;                                
 DIBUTUHKAN           2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang, memiliki Sertifikat Petugas K3
                         konstruksi, pengalaman minimal 0 Tahun;         
                                                                         
11. RESIKO PEKERJAAN  Kecil                                              
                                                                         
                      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi : 
12. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                      1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
  KONSTRUKSI                                                             
                       −                                                 
                         Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan yang
                         memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan
                         pengguna anggaran dan atau pengawas.            
                       −                                                 
                         Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, pelaksana
                         konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan
                         digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan ke
                         pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
                         bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
                         yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
                         digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
                         selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.      
                       −                                                 
                         Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
                         ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana konstruksi, maka
                         Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar
                         kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
                         Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
                         menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.    
                       −                                                 
                         Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
                         Konsultan Pengawas berhak meminta kepada pelaksana
                         konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium yang
                         resmi dengan biaya pelaksana konstruksi. Sebelum ada
                         kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, pelaksana
                         konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
                         pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.      
                      2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
                         -                                               
                                                                         
                      3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;              
                         Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
                         yang benar, pelaksana konstruksi harus menyediakan staf teknik
                         berpengalaman yang cocok sebagaimana yang telah ditentukan
                         ditentukan. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus
                         mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan
                         untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
                         mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja pelaksana
                         konstruksi dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
                                                                         
                         kegiatan.                                       
                                                                         
                      4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;   
                         Pelaksana konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan
                         serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
                         memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.   
                                                                         
                      5. Ketentuan gambar kerja;                         
                       −                                                 
                         Pelaksana konstruksi harus membuat gambar-gambar
                         pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-
                         gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
                         pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan;
                       −                                                 
                         Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
                         pengguna anggaran, Pelaksana konstruksi tidak diperbolehkan
                         memulai pekerjaan dilapangan;                   
                       −                                                 
                         Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
                         ditentukan oleh Pengguna Anggaran. Banyaknya gambar-
                         gambar yang disampaikan kepada pihak Pengguna Anggaran
                         harus sesuai dengan kontrak;                    
                       −                                                 
                         Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
                         dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
                         gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
                         bangunan adalah gambar struktur. Tidak dibenarkan sama sekali
                         bagi Pelaksana konstruksi memperbaiki sendiri perbedaan-
                         perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pelaksana
                         konstruksi, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                         Pelaksana konstruksi.                           
                      6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk  
                         pembayaran;                                     
                                                                         
                        a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan
                           secara Sekaligus dengan sistim dan jumlah berdasar
                                                                         
                           kesepakatan;                                  
                        b. Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening Bank milik
                           Pelaksana konstruksi.                         
                                                                         
                      7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;    
                       −                                                 
                         Pelaksana konstruksi harus membuat dokumentasi pekerjaan
                         berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
                         pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan
                         foto warna;                                     
                       −                                                 
                          Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen;
                       −                                                 
                         Setelah pekerjaan berakhir Pelaksana konstruksi harus
                         menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pengguna
                         Anggaran dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk
                         arsip Pengguna Anggaran;                        
                       −                                                 
                          Untuk setiap pengajuan pembayaran, Pelaksana konstruksi
                         harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
                         (diambil 1 titik bidik);                        
                       −                                                 
                         Laporan yang dihasilkan dari Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
                         (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh Kota Banda Aceh ini
                         adalah sebagai berikut Laporan yang berisi :    
                         - Laporan Mingguan                              
                         - Laporan Bulanan                               
                         - Laporan Akhir                                 
                         - Laporan Lainnya                               
                      8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                         (Keselamatan dan kesehatan kerja)               
                         −                                               
                           Kiat perusahaan dalam keselamatan kerja;      
                         −                                               
                           Struktur Organisasi dan TUPOKSI K3;           
                         −                                               
                           Konsep K3 pada masing item pekerjaan;         
                         −                                               
                           Metode Solusi K3 per item pekerjaan;          
                         −                                               
                           Metode Penggunaan alat K3 per item kegiatan;  
                         −                                               
                           Metode pengawasan K3;                         
                         −                                               
                           Metode Pelaporan K3.                          
                      9. Ketentuan Nilai TKDN : 100 %                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Banda Aceh, 4 Agustus 2025      
                                           Pengguna Anggaran             
                                      Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Wahyudi, S.STP, M.Si           
                                         Pembina Utama Muda. IV/c        
                                        NIP. 19790813 199912 1 001
Tenders also won by CV Serba Nyaman
Authority
8 January 2022Pembangunan Jetty Krueng Sabee Kab Aceh JayaAcehRp 7,000,000,000
9 January 2022Lanjutan Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Perikanan Labuhan Haji Kab. Aceh SelatanAcehRp 2,967,866,110
27 May 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Alue Piet Kecamatan PangaKab. Aceh JayaRp 1,735,500,000
25 June 2018Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Blang Mon Lueng Kec. Sampoiniet Tahap II (Dak Penugasan 2018)Kab. Aceh JayaRp 1,500,000,000
12 May 2017Pengadaan Mebeulair Paud Kabupaten Aceh Jaya (Otsus 2017)Kab. Aceh JayaRp 1,450,000,000
2 May 2016Pengadaan Meubeleur Sekolah Smp (Otsus 2016)Pemerintah Kabupaten Aceh JayaRp 1,250,000,000
28 April 2021Peningkatan Asrama Putri Malahayati Dan Asrama Putra Lauser Di BogorAcehRp 1,128,000,000
24 May 2019Peningkatan Jalan Gampong Balee - Buloh - Sumber Batu - Bukit JayaKab. Aceh BaratRp 1,000,000,000
5 October 2021Peningkatan Jalan Ujong Beurasok - Cot SeumeureungKab. Aceh BaratRp 995,841,880
2 July 2019Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Dayah/Pesantren Bahrul Ulum Diniyah Islamiyah (Budi) Tahap II Gp. Janguet Kec. Indra JayaPemerintah Daerah Kabupaten Aceh JayaRp 971,000,000