SPESIFIKASI TEKNIS JASA KONSTRUKSI
REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) DI WILAYAH KOTA
BANDA ACEH
KOTA BANDA ACEH
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
NAMA PA/PPK : WAHYUDI, S.STP, M.Si
DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH KOTA BANDA
ACEH
1. LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
Aceh Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan
pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan
tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat
Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
kesempatan menikmati kehidupan yang sejahtera.
Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
mutu dan efisiensi pelayanannya.
Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan kesehatan,
pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan RI, merencanakan agar Puskesmas
Pembantu Panteriek sebagai unit Pelayanan di wilayah kerja Dinas
Kesehatan Kota Banda Aceh yang berperan sebagai salah satu mata
rantai penting dalam sistem pelayanan kesehatan, secara bertahap
dapat dikembangkan dan ditingkatkan kelasnya.
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
mensinyalir ada
beberapa kecenderungan, diantaranya :
−
Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;
−
Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
−
Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
koordinasi intersektoral perencanaan dan teknologi tepat guna,
penelitian dan pengembangan pendukung program harus menjadi
prioritas utama di masa yang akan datang.
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
Aceh adalah salah satu kegiatan dalam tahapan. Tahapan ini sangat
penting artinya sebagai kelanjutan dari pembuatan sarana dan
prasarana pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang sesuai
dengan adat dan budaya masyarakat Indonesia terutama suku Aceh,
yang kemudian menjadi pedoman bagi pelaksanaan Rehabilitasi
Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh
merupakan salah satu upaya pokok didalam meningkatkan
produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini melakukan pekerjaan struktur dan Arsitektur
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda
Aceh yang meliputi pekerjaan : Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Pembokaran dan pengupasan cat, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan
Lantai, Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Jendela, Kunci, Dan Teralis,
Pekerjaan sanitair, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Pengecatan
dan Pekerjaan Lain-Lain. sehingga dapat terealisasi sesuai rencana
dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai petunjuk bagi pelaksana
dalam hal ini pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya.
b. Tujuan
Adapun tujuan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan suatu
bangunan gedung yang representatif, memenuhisyarat-syarat teknis
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan dari segi struktur konstruksi dan serta lengkap
sesuai dengan anggran biaya yang dialokasikan. Dengan demikian
diharapkan kepada pelaksana konstruksi dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan suatu mutu pekerjaan yang
berkualitas yang dimaksud secara maksimal.
3. TARGET/SASARAN a. Target dan sasaran kegiatan ini adalah Rehabilitasi Puskesmas
Pembantu (PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh Dinas
Kesehatan Kota Banda Aceh selesai dilaksanakan sesuai dengan
anggaran yang tersedia;
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang/jasa :
BARANG Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
PA : Wahyudi, S.STP, M.Si
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN BIAYA bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh (Dana
Pajak Rokok);
b.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
Rp. 180.936.110,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan
Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Sepuluh Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang Lingkup Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Di
LOKASI Wilayah Kota Banda Aceh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,
PEKERJAAN, yang terdiri dari komponen kegiatan:
FASILITAS
PENUNJANG Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3/P3K)
3. Sewa Pakai Scaffolding
4. Papan Nama Proyek
Pekerjaan Pembongkaran dan pengupasan cat
1. Pembongkaran Lantai Keramik, termasuk buang sisa
bongkaran
2. Pembongkaran Plafon lama, termasuk buang
3. Pengupasan cat dinding lama
Pekerjaan Dinding dan Lantai
1. Pas. Keramik Lantai uk. 40x40
Pekerjaan Plafond
1. Pek. Plafond PVC + Rangka (L)
2. Pek. Rangka Kayu Plafon
3. Pekerjaan Plafond / Penutup Langit-langit (D)
Pekerjaan Lantai
1. Pas. Lantai Keramik Ruangan uk. 40x40 cm
2. Pas. Keramik KM / WC uk. 20x20 cm (Kasar)
3. Pas. Keramik Dinding KM 20x40
Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Jendela, Kunci dan Teralis
1. Pas. Pintu PVC KM
2. Pekerjaan Teralis Pengaman
3. Engsel Jendela 3" + Assesories terpasang
4. Grendel pintu 2 1/2 inch + Assesories terpasang
Pekerjaan Sanitair ( Air Bersih, Air Kotor )
1. Kran wastafel, assesories terpasang
2. Kran Air 1/2 Inc, assesories terpasang
3. Pipa/Selang Afur Wastafel + Assesories terpasang,
(termasuk bongkar)
4. Perbaikan instalasi air bersih (Wastafel)
Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Instalasi titik lampu, termauk kabel + assesories, termasuk
bongkar instalasi lama.
2. Lampu downlight LED Ceiling 18W (Outbow Tempel Plafon),
assesoris terpasang.
3. Lampu LED 9W, assesoris terpasang.
4. Fitting Lampu
5. Stop Kontak Arde CP WEJP 1121-7 Wide Series Putih
PANASONIC, setara
6. Saklar Tunggal, Panasonic setara
Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan Dinding
2. Pengecatan Kusen Dan Daun Pintu
3. Pengecatan Plafond
4. Pengecatan Kusen dan Jendela
Pekerjaan Lain-lain
1. Pengadaan Mesin Air,Shimizu setara + assesoris terpasang
2. Pembersihan Akhir
b. Lokasi kegiatan pekerjaan fisik lapangan ini dilaksanakan di
Puskesmas Pembantu (Pustu) Panteriek Komplek Buddha Tzu Chi
Panteriek Kota Banda Aceh.
7. KUALIFIKASI Kualifikasi Penyedia
PENYEDIA 1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG
005) yang masih berlaku;
2. Kualifikasi perusahaan Kecil
3. NIB yang masih berlaku
4. KBLI 43305
5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
6. Sertifikat Standar
8. SURAT DUKUNGAN -
SUB KONTRAK
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
PELAKSANAAN selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
PEKERJAAN diterbitkan.
10. TENAGA AHLI 1. Pelaksana 1 orang, SKK Pelaksana Kontruksi, pengalaman
YANG minimal 2 Tahun;
DIBUTUHKAN 2. Petugas K3 Konstruksi 1 orang, memiliki Sertifikat Petugas K3
konstruksi, pengalaman minimal 0 Tahun;
11. RESIKO PEKERJAAN Kecil
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
12. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI
−
Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan
pengguna anggaran dan atau pengawas.
−
Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, pelaksana
konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan ke
pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
−
Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana konstruksi, maka
Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar
kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.
−
Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada pelaksana
konstruksi untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium yang
resmi dengan biaya pelaksana konstruksi. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, pelaksana
konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
-
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
yang benar, pelaksana konstruksi harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yang cocok sebagaimana yang telah ditentukan
ditentukan. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus
mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan
untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja pelaksana
konstruksi dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Pelaksana konstruksi harus melampirkan metode pelaksanaan
serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
5. Ketentuan gambar kerja;
−
Pelaksana konstruksi harus membuat gambar-gambar
pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-
gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan;
−
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
pengguna anggaran, Pelaksana konstruksi tidak diperbolehkan
memulai pekerjaan dilapangan;
−
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Pengguna Anggaran. Banyaknya gambar-
gambar yang disampaikan kepada pihak Pengguna Anggaran
harus sesuai dengan kontrak;
−
Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
bangunan adalah gambar struktur. Tidak dibenarkan sama sekali
bagi Pelaksana konstruksi memperbaiki sendiri perbedaan-
perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pelaksana
konstruksi, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pelaksana konstruksi.
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan
secara Sekaligus dengan sistim dan jumlah berdasar
kesepakatan;
b. Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening Bank milik
Pelaksana konstruksi.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
−
Pelaksana konstruksi harus membuat dokumentasi pekerjaan
berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan
foto warna;
−
Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen;
−
Setelah pekerjaan berakhir Pelaksana konstruksi harus
menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pengguna
Anggaran dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk
arsip Pengguna Anggaran;
−
Untuk setiap pengajuan pembayaran, Pelaksana konstruksi
harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
(diambil 1 titik bidik);
−
Laporan yang dihasilkan dari Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
(PUSTU) Di Wilayah Kota Banda Aceh Kota Banda Aceh ini
adalah sebagai berikut Laporan yang berisi :
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
- Laporan Lainnya
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja)
−
Kiat perusahaan dalam keselamatan kerja;
−
Struktur Organisasi dan TUPOKSI K3;
−
Konsep K3 pada masing item pekerjaan;
−
Metode Solusi K3 per item pekerjaan;
−
Metode Penggunaan alat K3 per item kegiatan;
−
Metode pengawasan K3;
−
Metode Pelaporan K3.
9. Ketentuan Nilai TKDN : 100 %
Banda Aceh, 4 Agustus 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,
Wahyudi, S.STP, M.Si
Pembina Utama Muda. IV/c
NIP. 19790813 199912 1 001