Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air Uptd Gudang Farmasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397855000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,190,350
Winner (Pemenang): CV Selasih Consultant
NPWP: 09*3**9****01**0
RUP Code: 60586815
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI         TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  PENGGUNA       ANGGARAN                                 
                                                                          
               SATUAN   KERJA PERANGKAT    DAERAH                         
              DINAS KESEHATAN    KOTA  BANDA   ACEH                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       SATKER/SKPD   :   DINAS KESEHATAN KOTA  BANDA ACEH                 
                                                                          
       NAMA  KPA/PPK :   WAHYUDI, S.STP, M.Si                             
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Jasa konsultansi pengawasan  Pembangunan    Bak Penampungan    Air        
                                                                          
                      UPTD  Gudang   Farmasi                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     TAHUN   ANGGARAN     2025                            
                          SPESIFIKASI TEKNIS                              
     Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi
                                                                          
 1. LATAR BELAKANG     LATAR BELAKANG                                     
                       Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air
                       UPTD Gudang Farmasi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
                       mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan pembangunan
                       Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan tiga parameter,
                       yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat Pendidikan Masyarakat,
                       serta Derajat Daya Beli Masyarakat. Pemerintah merealisasikan
                       tujuan pembangunan nasional melalui kebijaksanaan menempatkan
                       pemenuhan hak-hak mendasar setiap warga negara sebagai prioritas
                       utama. Hak-hak utama tersebut meliputi hak untuk memperoleh
                       kesempatan hidup sehat dan berumur panjang, hak untuk
                       memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi dan pertumbuhan
                       mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh kesempatan
                                                                          
                       menikmati kehiupan yang sejahtera.                 
                       Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
                       menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
                       pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
                       pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
                       mutu dan efisiensi pelayanannya.                   
                       Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
                       mensinyalir ada beberapa kecenderungan, diantaranya :
                       1. Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
                          didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
                          lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
                          kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;     
                       2. Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
                          pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
                          peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
                       3. Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
                          koordinasi intersektoral, perencanaan dan teknologi tepat guna,
                                                                          
                          penelitian dan pengembangan pendukung program harus
                          menjadi prioritas utama di masa yang akan datang.
                                                                          
                       Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air
                       UPTD Gudang Farmasi adalah salah satu kegiatan dalam tahapan.
                       Tahapan ini sangat penting artinya sebagai kelanjutan dari
                       pembuatan sarana dan prasarana kesehatan pada Dinas Kesehatan
                       Kota Banda Aceh, yang kemudian menjadi pedoman bagi
                       pelaksanaan Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Bak
                       Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi Kota Banda Aceh dan
                       merupakan salah satu upaya pokok didalam meningkatkan
                       produktifitas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat Kota Banda
                       Aceh yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan
                       kesehatan dalam Kota Banda Aceh.                   
 2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                       Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air
                       UPTD Gudang Farmasi sesuai dengan namanya adalah berupa
                       pengawasan pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar dapat
                       melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai
                       dengan fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu.
                                                                          
                    b. Tujuan                                             
                       Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
                       Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
                       mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
                       pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
                       dalam Pelaksanaan Pemeliharaan yang merupakan Program Fungsi
                       dan Site Plan, Pembangunan sarana, utilitas, peralatan, dan Investasi
                       dana secara bertahap, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke
                       depan.                                             
                                                                          
                                                                          
 3. TARGET/SASARAN     Sasaran pengawasan Konstruksi meliputi aspek Material, Personil,
                       peralatan dan metode pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak
                       didukung dengan pelaporan dan penerapan sistem keselamatan
                       konstruksi.                                        
                                                                          
 4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
   PENGADAAN           pengadaan barang/jasa :                            
   BARANG              Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                       PA     : Wahyudi, S.STP, M.Si                      
                                                                          
 5. SUMBER DANA DAN    1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
   PERKIRAAN             bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
   BIAYA               2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
                         15.200.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
                                                                          
 6. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
   PELAKSANAAN         selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
   PEKERJAAN           perjanjian ditandatangani                          
                                                                          
                                                                          
 7. RUANG LINGKUP   a. Lingkup Kegiatan                                   
   PENGADAAN/LOKASI,   Lingkup kegiatan untuk Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan
   DATA DAN FASILITAS  Bak Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi yang harus 
   PENUNJANG           dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
                       ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung
                       Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                       22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut :
                       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                         konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                         dilapangan;                                      
                       2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda 
                         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                         pekerjaan konstruksi;                            
                       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                         kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                       4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                         persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
                       5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
                         masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                         dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
                       6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                         pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
                         pekerjaan konstruksi;                            
                       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                         (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 
                       8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                         mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                         akhir pekerjaan pengawasan;                      
                       9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
                                                                          
                         terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                         sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
                                                                          
                    b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi        
                       Kegiatan ini berlokasi di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehata Kota
                       Banda Aceh.                                        
                                                                          
                       Data dan fasilitas                                 
                       -                                                  
                                                                          
 8. PRODUK YANG        1. Laporan Pendahuluan;                            
   DIHASILKAN          2. Laporan Bulanan;                                
                       3. Laporan Akhir                                   
                       4. Flas Disk 128 gb (Kumpulan seluruh bahan pengawasan)
                                                                          
 9. KUALIFIKASI        1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
   PENYEDIA              (RE 201)/(RK 001) yang masih berlaku;            
                                                                          
                       2. Kualifikasi perusahaan kecil                    
                       3. SITU Yang masih berlaku                         
                       4. TDP Yang masih berlaku                          
                       5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                       6. IUJK Jasa Pengawasan dan masih berlaku          
                                                                          
 10. TENAGA AHLI       1. Inspektur                                       
  YANG                   Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
  DIBUTUHKAN             Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya. Dan dapat
                         melampirkan, IJAZAH, KTP, NPWP dan SPT Tahunan.  
                         Menguasai permasalahan pengembangan Jasa konsultansi
                         pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air UPTD Gudang
                         Farmasi, mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas,
                         dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan bertanggung
                         jawab atas semua                                 
                         kegiatan tim dimana tugas utama adalah bertanggung jawab pada
                         hal-hal berikut:                                 
                         -                                                
                           Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
                           prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
                           kontrak serta melakukan pengujian terhadap kuantitas material,
                           dan peralatan yang ditempatkan dilapangan;     
                         -                                                
                           Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas
                           pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                           kontraktor;                                    
                         -                                                
                           Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan
                           gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin
                           pelaksanaan pekerjaan kontraktor;              
                         -                                                
                           Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
                           pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
                           spesifikasi teknis;                            
                         -                                                
                           Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan
                           dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta
                           membahayakan;                                  
                         -                                                
                           Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
                           berdasarkan spesifikasi teknis;                
                         -                                                
                           Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
                           kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating
                           (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
                           peralatan di lapangan;                         
                         -                                                
                           Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
                           material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
                           merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah.
                       Secara umum metodologi Jasa konsultansi pengawasan 
 11. PENDEKATAN DAN                                                       
                       Pembangunan Bak Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi di
   METODOLOGI                                                             
                       Wilayah Kota Banda Aceh adalah sebagai berikut :   
                       1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Jasa konsultansi
                         pengawasan Pembangunan Bak Penampungan Air UPTD Gudang
                         Farmasi Kota Banda Aceh yang dapat dipertanggung jawabkan
                         sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Pembangunan Bak
                         Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi ;            
                       2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
                         baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
                         hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
                         Pembangunan Bak Penampungan Air UPTD Gudang Farmasi
                         yang memadai;                                    
                       3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
                         perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangan
                         menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
                         dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
                         sampai dengan finishing;                         
                       4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
                         konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
                         bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
                       5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
                         sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
                         peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
                       Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
 12. LAPORAN KEMAJUAN                                                     
                       oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan adalah meliputi :
   PEKERJAAN                                                              
                       1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
                         dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
                         yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
                         tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
                         personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
                         diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
                         diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
                       2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                         pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                         Gambar-gambar pra-rencana. Laporan Antara harus diserahkan
                         selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Surat Perintah
                         Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set;
                       3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                         pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                         Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi, Presentasi
                         Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan
                         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
                         Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4
                         (empat) set.                                     
                       Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
 13. PENUTUP                                                              
                       dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
                       Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
                       Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali, hal yang dibahas
                       adalah mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, sekaligus
                       menyampaikan alternatif pilihan, guna memperoleh persetujuan dan
                       mengajukan program kerja selanjutnya.              
                                                                          
                                                                          
                                       Banda Aceh, 28 Agustus 2025        
                                                                          
                                        Ditetapkan dan Disahkan Oleh      
                                          Pengguna Anggaran,              
                                      Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Wahyudi, S.STP, M.Si            
                                         Pembina Utama Muda IV/c          
                                        NIP. 19790813 199912 1 001