KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH
PEKERJAAN
Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah Dasar SDN 62
Kota Banda Aceh
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah Dasar SDN 62
Kota Banda Aceh
1. Latar Belakang
Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah Dasar SDN 62 Kota Banda Aceh,
Pagar sekolah dapat membantu meningkatkan keamanan siswa dan fasilitas sekolah dari
ancaman luar, seperti pencurian, vandalisme, atau gangguan lainnya. Pagar sekolah dapat
membantu meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan pengunjung sekolah, sehingga
dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan dan dapat menjadi
bagian dari identitas sekolah dan dapat membantu meningkatkan citra sekolah di mata
Masyarakat serta Pagar sekolah dapat membantu meningkatkan fasilitas sekolah dan
membuatnya lebih nyaman bagi siswa dan guru. Pembangunan pagar sekolah juga dapat
dilakukan untuk memenuhi regulasi atau standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah
atau lembaga Pendidikan.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah Dasar SDN
62 Kota Banda Aceh sesuai dengan namanya adalah berupa pengawasan suatu fungsi
kegiatan agar dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu.
Dan Tujuannya Adalah untuk Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan
hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen pengawasan yang dapat
dipertanggung jawabkan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Target/Sasaran
Sasaran pengawasan Konstruksi meliputi aspek Material, Personil, peralatan dan metode
pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak didukung dengan pelaporan dan penerapan
sistem keselamatan konstruksi.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa
:
SKPD : Dinas Pendidikdan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
PA : Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd