KERANGKA ACUAN KERJA
K A K
PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
NAMA KPA/PPK : WAHYUDI, S.STP, M.Si
PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI
PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU)
DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU)
di Wilayah Kota Banda Aceh
1. LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
(PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan
pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan
tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat
Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
kesempatan menikmati kehiupan yang sejahtera.
Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
mutu dan efisiensi pelayanannya.
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
mensinyalir ada beberapa kecenderungan, diantaranya :
1. Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;
2. Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
3. Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
koordinasi intersektoral, perencanaan dan teknologi tepat guna,
penelitian dan pengembangan pendukung program harus
menjadi prioritas utama di masa yang akan datang.
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
(PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh adalah salah satu kegiatan
dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting artinya sebagai
kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang kemudian menjadi
pedoman bagi pelaksanaan Detail Design atau Rancang Bangun
Rehabilitasi Pustu Kota Banda Aceh dan merupakan salah satu
upaya pokok didalam meningkatkan produktifitas Pelayanan
Kesehatan pada masyarakat Kota Banda Aceh yang akan menjadi
tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan dalam Kota Banda
Aceh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
(PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh sesuai dengan namanya
adalah berupa pengawasan pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar
dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu. Dimana
volume dan cakupannya diperkirakan berkembang. Suatu
Pengawasan akan secara rinci menjabarkan rencana sarana,
prasarana, dan untuk mendapatkan gambaran tentang pekerjaan
gedung sesuai dengan estetika bangunan yang ada.
b. Tujuan
Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
dalam Pelaksanaan Pemeliharaan yang merupakan Program Fungsi
dan Site Plan, Pembangunan sarana, utilitas, peralatan, dan Investasi
dana secara bertahap, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke
depan.
3. TARGET/SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan pengumpulan
data sekunder dan primer yang dibutuhkan, meliputi :
a. Observasi awal secara visual pada lokasi;
b. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
c. Pengumpulan peta rinci lokasi;
d. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang berkaitan
dengan konsep dan sasaran pencapaian tujuan perencanaan.
2. Survey dan Investigasi lapangan
Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
lapangan actual yang ada dan sasaran penanganan yang
hendak dicapai. Konsultan pengawasan dengan persetujuaan
Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
3. Pengawasan
a. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan konstruksi
dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
tetap didasarkan pada Kontrak Kerja;
b. Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan
dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut
adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas dengan
persetujuan Konsultan Perencana dan Owner;
c. Gambar standar yang mencakup antara lain Site Plane dan
uraiannya;
d. Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
adalah menurut penjelasan Konsultan dan Owner.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang/jasa :
BARANG Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
PA : Wahyudi, S.STP, M.Si
5. SUMBER DANA DAN 1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
PERKIRAAN bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
2.
BIAYA Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
15.200.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
PELAKSANAAN selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
PEKERJAAN perjanjian ditandatangani
7. RUANG LINGKUP a. Lingkup Kegiatan
PENGADAAN/LOKASI, Lingkup kegiatan untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
DATA DAN FASILITAS Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh yang
PENUNJANG harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah
sebagai berikut :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
b.
Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
Puskesmas Pembantu (Pustu) Panteriek Komplek Buddha Tzu Chi
Panteriek Kota Banda Aceh.
Data dan fasilitas
-
8. PRODUK YANG 1. Laporan Pendahuluan;
DIHASILKAN 2. Laporan Mingguan;
3. Laporan Akhir
4. Hard disc Eksternal 128 Gb (Kumpulan seluruh bahan
pengawasan)
9. KUALIFIKASI 1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
PENYEDIA (RE 201) yang masih berlaku;
2. Kualifikasi perusahaan kecil
3. SITU Yang masih berlaku
4. TDP Yang masih berlaku
5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
6. IUJK Jasa Pengawasan dan masih berlaku
10. TENAGA AHLI 1. Inspetur
YANG Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
DIBUTUHKAN Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
(satu) tahun, non SKA, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT
Tahunan. Menguasai permasalahan pengembangan Puskesmas,
mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas, dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain dan bertanggung jawab atas semua
kegiatan tim dimana tugas utama adalah bertanggung jawab pada
hal-hal berikut:
-
Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
kontrak serta melakukan pengujian terhadap kuantitas material,
dan peralatan yang ditempatkan dilapangan;
-
Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas
pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor;
-
Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan
gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin
pelaksanaan pekerjaan kontraktor;
-
Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
spesifikasi teknis;
-
Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan
dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta
membahayakan;
-
Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
berdasarkan spesifikasi teknis;
-
Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating
(masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
peralatan di lapangan;
-
Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah.
Secara umum metodologi Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
11. PENDEKATAN DAN
Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh adalah
METODOLOGI
sebagai berikut :
1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) di
Wilayah Kota Banda Aceh yang dapat dipertanggung jawabkan
sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Rehabilitasi/pemeliharaan
sarana dan prasarana PUSTU;
2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
Puskesmas yang memadai;
3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangan
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
sampai dengan finishing;
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
12. LAPORAN KEMAJUAN
oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :
PEKERJAAN
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
Gambar-gambar pra-rencana. Laporan harus diserahkan setiap
bulan sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
digandakan sebanyak 4 (empat) set;
3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi, Presentasi
Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4
(empat) set.
Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
13. PENUTUP
dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali, hal yang dibahas
adalah mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, sekaligus
menyampaikan alternatif pilihan, guna memperoleh persetujuan dan
mengajukan program kerja selanjutnya.
Banda Aceh, 01 September 2025
Ditetapkan dan Disahkan Oleh
Pengguna Anggaran,
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,
Wahyudi, S.STP, M.Si
Pembina Utama Muda IV/c
NIP. 19790813 199912 1 001