Belanja Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Di Wilayah Kota Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10440802000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,190,350
Winner (Pemenang): CV Tria Mante Consultant
NPWP: 06*0**3****04**0
RUP Code: 56656850
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                               
                           K  A K                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                PENGGUNA      ANGGARAN                                  
             SATUAN  KERJA PERANGKAT   DAERAH                           
                                                                        
            DINAS KESEHATAN   KOTA  BANDA  ACEH                         
                                                                        
                                                                        
     SATKER/SKPD   :  DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH                   
                                                                        
     NAMA  KPA/PPK :  WAHYUDI, S.STP, M.Si                              
                                                                        
                                                                        
                       PEKERJAAN                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    JASA  KONSULTANSI    PENGAWASAN       REHABILITASI                  
             PUSKESMAS    PEMBANTU     (PUSTU)                          
                                                                        
             DI WILAYAH    KOTA  BANDA   ACEH                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
         Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU)
                      di Wilayah Kota Banda Aceh                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG    LATAR BELAKANG                                     
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
                     (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh pada dasarnya bertujuan untuk
                     meningkatkan mutu Pelayanan pada masyarakat. Keberhasilan
                     pembangunan Indonesia, secara garis besar dapat diukur dengan
                     tiga parameter, yaitu Derajat Kesehatan Masyarakat, Derajat
                     Pendidikan Masyarakat, serta Derajat Daya Beli Masyarakat.
                     Pemerintah merealisasikan tujuan pembangunan nasional melalui
                     kebijaksanaan menempatkan pemenuhan hak-hak mendasar setiap
                     warga negara sebagai prioritas utama. Hak-hak utama tersebut
                     meliputi hak untuk memperoleh kesempatan hidup sehat dan berumur
                     panjang, hak untuk memperoleh kesempatan berpendidikan tinggi
                     dan pertumbuhan mental yang sehat, serta hak untuk memperoleh
                     kesempatan menikmati kehiupan yang sejahtera.      
                                                                        
                     Dari uraian di atas terlihat bahwa derajat kesehatan masyarakat
                     menempati posisi pertama sebagai indikator keberhasilan
                     pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan
                     pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan
                     mutu dan efisiensi pelayanannya.                   
                                                                        
                     Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
                     mensinyalir ada beberapa kecenderungan, diantaranya :
                     1. Derajat kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik bila
                        didukung oleh upaya upaya khusus yang berhubungan dengan
                        lingkungan dan upaya kesehatan serta operasionalisasi dan
                        kebijakan kesehatan secara jelas dan rinci;     
                     2. Faktor tenaga kerja, ekonomi, kelestrian Keluarga Berencana,
                        pendidikan, kualitas partisipasi masyarakat, peran swasta dan
                        peranan wanita menjadi isu yang penting di masa depan;
                     3. Pembiayaan kesehatan, desentralisasi manajemen kesehatan,
                        koordinasi intersektoral, perencanaan dan teknologi tepat guna,
                        penelitian dan pengembangan pendukung program harus
                        menjadi prioritas utama di masa yang akan datang.
                                                                        
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
                     (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh adalah salah satu kegiatan
                     dalam tahapan. Tahapan ini sangat penting artinya sebagai
                     kelanjutan dari pembuatan sarana dan prasarana kesehatan pada
                     Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yang kemudian menjadi
                     pedoman bagi pelaksanaan Detail Design atau Rancang Bangun
                     Rehabilitasi Pustu Kota Banda Aceh dan merupakan salah satu
                     upaya pokok didalam meningkatkan produktifitas Pelayanan
                     Kesehatan pada masyarakat Kota Banda Aceh yang akan menjadi
                     tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan dalam Kota Banda
                     Aceh.                                              
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                          
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
                     (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh sesuai dengan namanya
                     adalah berupa pengawasan pemeliharaan suatu fungsi kegiatan agar
                     dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai
                     dengan fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu. Dimana
                     volume dan cakupannya diperkirakan berkembang. Suatu
                     Pengawasan akan secara rinci menjabarkan rencana sarana,
                     prasarana, dan untuk mendapatkan gambaran tentang pekerjaan
                     gedung sesuai dengan estetika bangunan yang ada.   
                                                                        
                  b. Tujuan                                             
                     Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
                     Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk
                     mendapatkan hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen
                     pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai pedoman
                     dalam Pelaksanaan Pemeliharaan yang merupakan Program Fungsi
                     dan Site Plan, Pembangunan sarana, utilitas, peralatan, dan Investasi
                     dana secara bertahap, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke
                     depan.                                             
                                                                        
3. TARGET/SASARAN    Sasaran yang ingin dicapai adalah :                
                     1. Pekerjaan Persiapan                             
                        Pekerjaan persiapan mencakup semua kegiatan pengumpulan
                        data sekunder dan primer yang dibutuhkan, meliputi :
                        a. Observasi awal secara visual pada lokasi;    
                        b. Observasi awal secara visual pada eksisting lingkungan;
                        c. Pengumpulan peta rinci lokasi;               
                        d. Melakukan study terhadap literatur-literatur yang berkaitan
                          dengan konsep dan sasaran pencapaian tujuan perencanaan.
                                                                        
                     2. Survey dan Investigasi lapangan                 
                        Survey dan Invetigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
                        data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
                        dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
                        lapangan actual yang ada dan sasaran penanganan yang
                        hendak dicapai. Konsultan pengawasan dengan persetujuaan
                        Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
                        informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
                                                                        
                     3. Pengawasan                                      
                        a. Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
                         ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
                         Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan konstruksi
                         dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
                         mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                         Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
                         tetap didasarkan pada Kontrak Kerja;           
                        b. Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan
                         dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
                         maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut
                         adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas dengan
                         persetujuan Konsultan Perencana dan Owner;     
                        c. Gambar standar yang mencakup antara lain Site Plane dan
                         uraiannya;                                     
                        d. Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
                         adalah menurut penjelasan Konsultan dan Owner. 
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan
  PENGADAAN          pengadaan barang/jasa :                            
  BARANG             Satker : Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh           
                     PA    : Wahyudi, S.STP, M.Si                       
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN   1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
  PERKIRAAN            bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh;
                     2.                                                 
  BIAYA                Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
                       15.200.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
6. JANGKA WAKTU      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahterimakan
  PELAKSANAAN        selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak surat
  PEKERJAAN          perjanjian ditandatangani                          
                                                                        
7. RUANG LINGKUP  a. Lingkup Kegiatan                                   
  PENGADAAN/LOKASI,  Lingkup kegiatan untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
  DATA DAN FASILITAS Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh yang
  PENUNJANG          harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
                     pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
                     Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
                     Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                     Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah
                     sebagai berikut :                                  
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                       konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                       dilapangan;                                      
                     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda 
                       pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                       pekerjaan konstruksi;                            
                     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                       kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                     4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                       persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
                     5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                       laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
                       masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
                       dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
                     6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                       pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
                       pekerjaan konstruksi;                            
                     7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                       (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 
                     8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                       akhir pekerjaan pengawasan;                      
                     9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
                       terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                       sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
                  b.                                                    
                     Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi        
                     Puskesmas Pembantu (Pustu) Panteriek Komplek Buddha Tzu Chi
                     Panteriek Kota Banda Aceh.                         
                                                                        
                     Data dan fasilitas                                 
                     -                                                  
8. PRODUK YANG       1. Laporan Pendahuluan;                            
  DIHASILKAN         2. Laporan Mingguan;                               
                     3. Laporan Akhir                                   
                     4. Hard disc Eksternal 128 Gb (Kumpulan seluruh bahan
                       pengawasan)                                      
                                                                        
9. KUALIFIKASI       1. SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
  PENYEDIA             (RE 201) yang masih berlaku;                     
                     2. Kualifikasi perusahaan kecil                    
                     3. SITU Yang masih berlaku                         
                     4. TDP Yang masih berlaku                          
                     5. Akte Perusahaan Pendirian dan Perubahan (bila ada)
                     6. IUJK Jasa Pengawasan dan masih berlaku          
                                                                        
10. TENAGA AHLI      1. Inspetur                                        
 YANG                  Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
 DIBUTUHKAN            Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
                       (satu) tahun, non SKA, Melampirkan KTP, NPWP dan SPT
                       Tahunan. Menguasai permasalahan pengembangan Puskesmas,
                       mempunyai motivasi tinggi, memiliki wawasan luas, dapat bekerja
                       sama dengan pihak-pihak lain dan bertanggung jawab atas semua
                       kegiatan tim dimana tugas utama adalah bertanggung jawab pada
                       hal-hal berikut:                                 
                       -                                                
                         Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
                         prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
                         kontrak serta melakukan pengujian terhadap kuantitas material,
                         dan peralatan yang ditempatkan dilapangan;     
                       -                                                
                         Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas
                         pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                         kontraktor;                                    
                       -                                                
                         Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan
                         gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin
                         pelaksanaan pekerjaan kontraktor;              
                       -                                                
                         Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
                         pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
                         spesifikasi teknis;                            
                       -                                                
                         Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan
                         dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta
                         membahayakan;                                  
                       -                                                
                         Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
                         berdasarkan spesifikasi teknis;                
                       -                                                
                         Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
                         kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating
                         (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
                         peralatan di lapangan;                         
                       -                                                
                         Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
                         material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
                         merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah.
                     Secara umum metodologi Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
11. PENDEKATAN DAN                                                      
                     Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Wilayah Kota Banda Aceh adalah
  METODOLOGI                                                            
                     sebagai berikut :                                  
                     1. Tersusunnya suatu dokumen pengawasan yaitu Jasa Konsultansi
                       Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) di
                       Wilayah Kota Banda Aceh yang dapat dipertanggung jawabkan
                       sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Rehabilitasi/pemeliharaan
                       sarana dan prasarana PUSTU;                      
                     2. Tersusunnya Pola Tata Letak Bangunan yang terpadu dengan
                       baik pada lokasi yang ada sekarang, sesuai dengan fungsi,
                       hubungan kegiatan serta pola sirkulasi, termasuk jaringan utilitas
                       Puskesmas yang memadai;                          
                     3. Persyaratan Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh konsultan
                       perencana hendaknya mendapat diaplikasikan di lapangan
                       menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
                       dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan persiapan
                       sampai dengan finishing;                         
                     4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga
                       konsultan pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang
                       bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi;
                     5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek perumahan penduduk,
                       sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada
                       peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
                     Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran
12. LAPORAN KEMAJUAN                                                    
                     oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :   
  PEKERJAAN                                                             
                     1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan
                       dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan
                       yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, mobilisasi
                       tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
                       personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
                       diserahkan 1 (satu) minggu setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
                       diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set;
                     2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                       pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                       Gambar-gambar pra-rencana. Laporan harus diserahkan setiap
                       bulan sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
                       digandakan sebanyak 4 (empat) set;               
                     3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                       pengawasan kostruksi, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
                       Gambar-Gambar Detail Hasil pengawasan kostruksi, Presentasi
                       Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan
                       selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal
                       Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4
                       (empat) set.                                     
                                                                        
                     Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
13. PENUTUP                                                             
                     dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pengguna
                     Anggaran guna memperoleh masukan. Asistensi dengan Pengguna
                     Anggaran harus diadakan minimal 1 (satu) kali, hal yang dibahas
                     adalah mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, sekaligus
                     menyampaikan alternatif pilihan, guna memperoleh persetujuan dan
                     mengajukan program kerja selanjutnya.              
                                                                        
                                    Banda Aceh, 01 September 2025       
                                    Ditetapkan dan Disahkan Oleh        
                                       Pengguna Anggaran,               
                                   Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Wahyudi, S.STP, M.Si              
                                     Pembina Utama Muda IV/c            
                                     NIP. 19790813 199912 1 001