KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH
PEKERJAAN
Jasa konsultansi Pengawasan Pemugaran Situs Cagar Budaya
Komplek Mesjid Tuha Ulee Kareng
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Jasa konsultansi Pengawasan Pemugaran Situs Cagar Budaya
Komplek Mesjid Tuha Ulee Kareng
1. Latar Belakang
Jasa konsultansi Pengawasan Pemugaran Situs Cagar Budaya Komplek Mesjid Tuha Ulee
Kareng, Masjid Tuha Ulee Kareng yang sudah berusia ratusan tahun berdiri kokoh di tengah
pemukiman padat penduduk di Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Masjid ini menjadi salah satu saksi bisu perkembangan islam di Tanah Rencong dan sudah
ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Keberadaan masjid ini diyakini sudah ada sejak akhir abad ke-18 Masehi atau pada masa
penjajahan Belanda di Aceh. Bentuknya secara keseluruhan hampir sama dengan masjid tua
lainnya di Nusantara yang beratap tumpeng.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Jasa konsultansi Pengawasan Pemugaran Situs Cagar Budaya Komplek
Mesjid Tuha Ulee Kareng sesuai dengan namanya adalah berupa pengawasan suatu fungsi
kegiatan agar dapat melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
fungsinya, untuk suatu jangkauan waktu tertentu.
Dan Tujuannya Adalah untuk Membantu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan
hasil pengawasan berupa tersusunnya suatu dokumen pengawasan yang dapat
dipertanggung jawabkan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Target/Sasaran
Sasaran pengawasan Konstruksi meliputi aspek Material, Personil, peralatan dan metode
pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak didukung dengan pelaporan dan penerapan
sistem keselamatan konstruksi.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa
:
SKPD : Dinas Pendidikdan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
KPA : Teuku Erwin Irham, SP, M.Si