Pertemuan Tatap Muka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah Kota Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10559767000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,998,000
Winner (Pemenang): CV Tati Pratama
NPWP: 00*8**2****01**0
RUP Code: 57235547
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                            
           SOSIALISASI PEMBENTUKAN  KOPERASI SYARIAH                      
                                                                          
                                                                          
I. Latar Belakang                                                         
                                                                          
     Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi
                                                                          
kerakyatan di Indonesia termasuk dengan Kota Banda Aceh yang sejak lama menerapkan
aturan syariat islam. Dalam perkembangannya, kebutuhan masyarakat terhadap sistem
                                                                          
ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam semakin meningkat. Koperasi
                                                                          
Syariah hadir sebagai solusi untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang berkeadilan,
transparan, dan bebas dari praktik riba, gharar, serta maisir.            
                                                                          
                                                                          
Namun  demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep,      
                                                                          
mekanisme, dan manfaat Koperasi Syariah secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan
kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Syariah guna meningkatkan pemahaman dan
                                                                          
minat masyarakat untuk membentuk serta mengembangkan koperasi berbasis syariah di
                                                                          
Kota Banda Aceh                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. Dasar Hukum                                                           
                                                                          
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.             
                                                                          
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.         
                                                                          
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
     dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.                                  
                                                                          
  4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
                                                                          
     tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh
                                                                          
     Koperasi.                                                            
  5. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan internal instansi 
                                                                          
     penyelenggara.                                                       
III. Tujuan Kegiatan                                                      
  1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsep dasar dan prinsip
     operasional Koperasi Syariah di Kota Banda Aceh.                     
                                                                          
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Banda Aceh untuk berpartisipasi aktif
     dalam pembentukan koperasi berbasis syariah.                         
  3. Mendorong terbentuknya kelembagaan koperasi syariah yang kuat, transparan,
                                                                          
     dan profesional.                                                     
  4. Menjadi sarana koordinasi antara pemerintah Kota Banda Aceh, lembaga 
     keuangan syariah, dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi syariah. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. Sasaran Kegiatan                                                      
  Peserta kegiatan adalah :                                               
                                                                          
    Calon anggota koperasi syariah.                                      
    Tokoh masyarakat dan tokoh agama.                                    
                                                                          
    Pelaku UMKM dan wirausaha lokal.                                     
    Perangkat desa dan aparat terkait.                                   
    Masyarakat  umum    yang   berminat  pada   ekonomi   syariah.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
V. Bentuk Kegiatan                                                        
  Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk :                                
                                                                          
    Sosialisasi dan pemaparan materi oleh narasumber.                    
    Diskusi dan tanya jawab.                                             
                                                                          
    Simulasi pembentukan koperasi syariah (optional).                    
                                                                          
                                                                          
VI. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                          
   Hari/Tanggal : Selasa – Rabu / 11 - 12 November 2025                   
                                                                          
   Waktu       : 08.00–16.00 WIB                                          
                                                                          
   Tempat      : Hotel Diana Convention Hall                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. Narasumber Kegiatan                                                  
    Narasumber dari Dinas Koperasi & UKM, praktisi koperasi syariah, akademisi
     ekonomi Islam, dan tokoh masyarakat.                                 
VIII. Output yang Diharapkan                                              
    1. Tersosialisasinya konsep dan tata cara pembentukan koperasi syariah kepada
       masyarakat Kota Banda Aceh.                                        
                                                                          
    2. Terbentuknya kelompok masyarakat yang siap membentuk koperasi syariah.
    3. Terjalinnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendukung, dan masyarakat
       dalam pengembangan koperasi syariah.                               
                                                                          
    4. Meningkatnya pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.
                                                                          
                                                                          
IX. Perkiraan Anggaran Biaya                                              
  1. Anggaran sosialisasi pembentukan koperasi syariah yang dibebankan pada DPA
                                                                          
     Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Tahun
     2025, bersumber dari APBK Kota Banda Aceh. Rincian biaya akan dituangkan
     dalam RAB terlampir                                                  
                                                                          
  2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
                                                                          
                                                                          
X. Penutup                                                                
     Melalui kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Syariah ini diharapkan
                                                                          
masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang manfaat dan     
mekanisme koperasi syariah, serta terdorong untuk membentuk koperasi yang dikelola
berdasarkan prinsip syariah Islam. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju
                                                                          
kemandirian ekonomi umat berbasis nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keberkahan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Kepala Dinas Koperasi UKM dan       
                                      Perdagangan Kota Banda Aceh         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Bukhari Sufi, S. Sos, M. Si         
                                                                          
                                      Pembina Tk. I/ IV.b                 
                                      NIP. 19690303 1989091 001