KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI SYARIAH
I. Latar Belakang
Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi
kerakyatan di Indonesia termasuk dengan Kota Banda Aceh yang sejak lama menerapkan
aturan syariat islam. Dalam perkembangannya, kebutuhan masyarakat terhadap sistem
ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam semakin meningkat. Koperasi
Syariah hadir sebagai solusi untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang berkeadilan,
transparan, dan bebas dari praktik riba, gharar, serta maisir.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep,
mekanisme, dan manfaat Koperasi Syariah secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan
kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Syariah guna meningkatkan pemahaman dan
minat masyarakat untuk membentuk serta mengembangkan koperasi berbasis syariah di
Kota Banda Aceh
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh
Koperasi.
5. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan internal instansi
penyelenggara.
III. Tujuan Kegiatan
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsep dasar dan prinsip
operasional Koperasi Syariah di Kota Banda Aceh.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Banda Aceh untuk berpartisipasi aktif
dalam pembentukan koperasi berbasis syariah.
3. Mendorong terbentuknya kelembagaan koperasi syariah yang kuat, transparan,
dan profesional.
4. Menjadi sarana koordinasi antara pemerintah Kota Banda Aceh, lembaga
keuangan syariah, dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi syariah.
IV. Sasaran Kegiatan
Peserta kegiatan adalah :
Calon anggota koperasi syariah.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pelaku UMKM dan wirausaha lokal.
Perangkat desa dan aparat terkait.
Masyarakat umum yang berminat pada ekonomi syariah.
V. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk :
Sosialisasi dan pemaparan materi oleh narasumber.
Diskusi dan tanya jawab.
Simulasi pembentukan koperasi syariah (optional).
VI. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa – Rabu / 11 - 12 November 2025
Waktu : 08.00–16.00 WIB
Tempat : Hotel Diana Convention Hall
VII. Narasumber Kegiatan
Narasumber dari Dinas Koperasi & UKM, praktisi koperasi syariah, akademisi
ekonomi Islam, dan tokoh masyarakat.
VIII. Output yang Diharapkan
1. Tersosialisasinya konsep dan tata cara pembentukan koperasi syariah kepada
masyarakat Kota Banda Aceh.
2. Terbentuknya kelompok masyarakat yang siap membentuk koperasi syariah.
3. Terjalinnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendukung, dan masyarakat
dalam pengembangan koperasi syariah.
4. Meningkatnya pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.
IX. Perkiraan Anggaran Biaya
1. Anggaran sosialisasi pembentukan koperasi syariah yang dibebankan pada DPA
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Tahun
2025, bersumber dari APBK Kota Banda Aceh. Rincian biaya akan dituangkan
dalam RAB terlampir
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
X. Penutup
Melalui kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Syariah ini diharapkan
masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang manfaat dan
mekanisme koperasi syariah, serta terdorong untuk membentuk koperasi yang dikelola
berdasarkan prinsip syariah Islam. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju
kemandirian ekonomi umat berbasis nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keberkahan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan
Perdagangan Kota Banda Aceh
Bukhari Sufi, S. Sos, M. Si
Pembina Tk. I/ IV.b
NIP. 19690303 1989091 001